KOMANDO DAERAH MILITER XVIII/KASUARI
PEMBEKALAN ANGKUTAN
HAR ALANG AIR BEKANGDAM XVIII/KASUARI TA.2024
NOMOR : SP / / III / 2024
TANGGAL : MARET 2024
A N T A R A
BEKANGDAM XVIII/KASUARI
D E N G A N
PT : PT SUKMA DIRGANTARA INDRA
ALAMAT : JL. TB SIMATUPANG NO.25, LANTAI 2,
DESA/KELURAHAN CILANDAK TIMUR,
KEC.PASAR MINGGU KOTA ADM. JAKSEL.
TELEPON : 021-2263-4343
2
KOMANDO DAERAH MILITER XVIII/KASUARI
PEMBEKALAN ANGKUTAN
HAR ALANG AIR BEKANGDAM XVIII/KASUARI
NOMOR : SP / / III / 2024
TANGGAL : Maret 2024
DASAR :
1. Keputusan Menteri Keuangan : SP DIPA 012.22.2.418231/2024 tanggal, 15-02-2024
2. SPPBJ Kabekangdam XVIII/Ksr No: SPPBJ / 01 / III / 2021 tanggal, 19-03-2020
TAHUN ANGGARAN : 2024
KODE ANGGARAN : SP DIPA 012.22.2.418231/2024
P R O G R A M : BELANJA PEMELIHARAAN
Pada hari ini tanggal, telah terjadi suatu perjanjian Kontrak Jual Beli
pengadaan Suku cadang alat Angkut Air.
A N T A R A
BEKANGDAM XVIII/KASUARI
Dalam hal ini diwakili oleh :
NAMA : SUJARWOTO
PANGKAT : MAYOR CBA NRP 21950200660574
JABATAN : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PEMBELI.
D E N G A N
NAMA : RAHMAD WAHYUDI
JABATAN : DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAAN : PT SUKMA DIRGANTARA INDRA
N.P.W.P. NOMOR : 81.974.033.3-029.000
ALAMAT : JL. TB SIMATUPANG NO.25, LANTAI 2,
DESA/KELURAHAN CILANDAK TIMUR, KEC.PASAR
MINGGU, KOTA ADM. JAKSEL.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT SUKMA DIRGANTARA INDRA
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PENJUAL.
PARAF
3
PASAL - 1
PERSYARATAN UMUM PERJANJIAN/KONTRAK
1.1. DEFINISI.
Definisi dan pengertian kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak jual beli ini
adalah sebagai berikut :
1.1.1. PEMBELI artinya :
Waka Bekangdam XVIII/Kasuari selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
1.1.2. PENJUAL artinya :
Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/jasa
dalam hal ini PT SUKMA DIRGANTARA INDRA, yang dalam hal ini diwakili
oleh Direktur PT Sukma Dirgantara Indra, alamat JL. TB Simatupang No. 2,
lantai 2, Desa/Kelurahan Cilandak timur, Kec.Pasar Minggu, Kota ADM.
Jaksel.
1.1.3. PENGGUNA ANGGARAN artinya :
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/ Perangkat Daerah.
1.1.4. KUASA PENGGUNA ANGGARAN artinya :
Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.1.5. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN artinya :
Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.1.6. UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA artinya :
Unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat
keunggulan pengadaan barang/jasa.
1.1.7. KELOMPOK KERJA PEMILIHAN artinya :
Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
1.1.8. PANITIA PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN/PPHP artinya :
Tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan
barang/jasa.
PARAF
4
1.1.9. BARANG/MATERIIL KONTRAK artinya :
Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Dalam hal ini berupa Pengadaan suku cadang Alat angkut Air meliputi
jumlah, kualitas dalam keadaan baru dan baik (sesuai spesifikasi teknis
yang telah ditentukan) serta harga dalam satuan mata uang rupiah
sebagaimana terperinci dalam lampiran kontrak jual beli, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari kontrak.
1.1.10. KONTRAK artinya :
Perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
1.1.11. NILAI KONTRAK artinya :
Total harga yang tercantum dalam kontrak, dalam hal ini harga dalam
satuan mata uang rupiah sebagaimana terperinci pada lampiran kontrak
jual beli.
1.1.12. HARI, MINGGU DAN BULAN artinya :
Hari, Minggu dan Bulan 60 hari menurut kalender.
1.1.13. HARI KETERLAMBATAN artinya :
Hari keterlambatan dihitung berdasarkan hari kalender Masehi yang dimulai
dari batas akhir masa pekerjaan sampai dengan penyerahan materiil di
Gudang Pembeli dengan diterbitkannya Kartu Penerimaan Harian (KPH).
1.1.14. MASA KONTRAK artinya :
Jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
pekerjaan/barang/materiil.
1.1.15. SURAT JAMINAN selanjutnya disebut JAMINAN artinya :
Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjamin/Peruasahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha dibidang pembiayaan, penjamin dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
1.1.16. SANKSI DAFTAR HITAM artinya :
Sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah dalam jangka tertentu.
PARAF
5
1.1.17. KEADAAN KAHAR artinya :
Suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.2. SURAT MENYURAT/KORESPONDENSI artinya :
1.2.1. BAHASA
Bahasa kontrak yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
1.2.2. ALAMAT
Semua surat menyurat atau korespondensi dapat berbentuk surat, email
dan atau faksimili dengan alamat tujuan kedua belah pihak sebagai berikut :
1.2.2.1. PEMBELI :
Kasituud Bekangdam XVIII/Kasuari selaku Pejabat
Pembuat Komitmen, Alamat Jalan Trikora Arfai, Anday,
Manokwari Selatan, Papua Barat.
1.2.2.2. PENJUAL :
Direktur PT SUKMA DIRGANTARA INDRA, JL. TB Simatupang
No. 2, lantai 2, Desa/Kelurahan Cilandak timur,
Kecamatan.Pasar Minggu, Kota ADM. Jaksel.
1.3. HUKUM DAN PERATURAN :
Kontrak jual beli ini tunduk pada hukum, peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
PASAL - 2
BARANG/MATERIIL KONTRAK YANG HARUS DISERAHKAN
2.1. KETENTUAN PENYERAHAN BARANG/MATERIIL
PENJUAL menyetujui untuk menjual dan menyerahkan barang/materiil kontrak
dalam keadaan baik, 100% baru, orisinil, berkualitas dan siap pakai kepada
PEMBELI, dan PEMBELI menyetujui untuk menerima barang/materiil kontrak dari
PENJUAL, serta membayar senilai barang kontrak tersebut kepada PENJUAL.
2.2. JENIS BARANG/MATERIIL :
Suku Cadang Alat Angkutan air sebanyak 26 buah, sesuai rincian dalam lampiran
kontrak jual beli.
PARAF
6
PASAL – 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
3.1. HAK DAN KEWAJIBAN PEMBELI :
3.1.1. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PENJUAL
3.1.2. Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh PENJUAL.
3.1.3. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan
kepada PENJUAL.
3.1.4. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
PENJUAL untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak.
3.2. HAK DAN KEWAJIBAN PENJUAL :
3.2.1. Berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai harga
yang telah ditentukan dalam kontrak.
3.2.2. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
PEMBELI untuk kelancaran pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
3.2.3. Wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
PEMBELI.
3.2.4. Wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
3.2.5. Wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan yang dilakukan oleh PEMBELI.
3.2.6. Wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai jadwal penyerahan pekerjaan
yang ditetapkan dalam kontrak.
3.2.7. Berhak mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi pelaksanaan kegiatan di dalam maupun di luar tempat kerja
dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain
yang disebabkan kegiatan penyedia barang.
PASAL - 4
HARGA KONTRAK
4.1. Harga dari barang/materiil kontrak yang harus diserahkan sebesar
Rp.884.556.000 (Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima
Puluh Enam Ribu Rupiah) harga sebagaimana tersebut dalam lampiran
kontrak jual beli ini.
4.2. Biaya Uji, Pemeriksaan, pengepakan, angkutan, ongkos bongkar dan biaya lainnya
sampai di Gudang PEMBELI, menjadi tanggungan PENJUAL.
PARAF
7
4.3. Harga tersebut dalam kontrak adalah harga pasti dan tetap termasuk segala
peraturan perpajakan yang berlaku, kenaikan harga tidak dibenarkan setelah Kontrak
Jual Beli ditandatangani oleh kedua belah pihak.
4.4 Kenaikan harga tidak dibenarkan setelah kontrak ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
4.5 Bea meterai sebesar Rp. 10.000,00 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) dibebankan kepada
PENJUAL.
4.6 Apabila ternyata dikemudian hari harga materiil/barang kontrak lebih mahal dan/atau
tidak wajar, maka PENJUAL wajib mengembalikan selisih kemahalan harga tersebut
kepada Negara.
PASAL - 5
TEMPAT DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN/PENYERAHAN
BARANG/MATERIIL KONTRAK
5.1. Kontrak ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5.2. Kontrak ini akan berakhir bila kedua belah pihak telah memenuhi kewajiban dan
tanggung jawab seperti tercantum dalam kontrak.
5.3. Waktu penyerahan barang/materiil kontrak selambat-lambatnya pada tanggal
18 Mei 2020.
5.4. Penyerahan barang/materiil kontrak dianggap selesai apabila barang/materiil kontrak
telah diterima seluruhnya di Gudang PEMBELI atau tempat yang telah disepakati
dengan diterbitkannya Kartu Penerimaan Harian (KPH).
5.5. Apabila terdapat kekurangan atau kerusakan terhadap barang/materiil kontrak,
tersebut karena angkutan dan pengepakan maka PENJUAL berkewajiban untuk
mengganti dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari penggantian
barang/materiil tersebut, dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan
sesuai dengan pasal 5.3.
5.6 Dalam hal terjadi perubahan spesifikasi, type dan ciri-ciri barang kontrak yang telah
disetujui, maka PENJUAL berkewajiban untuk meminta persetujuan secara tertulis
kepada PEMBELI tentang perubahan tersebut, untuk selanjutnya dibuat
Amandemen.
5.7. Barang-barang/materiil yang akan diserahkan harus dilengkapi dengan dokumen
yang diperlukan.
5.8. Cara penyerahan barang/materiil kontrak dapat dilaksanakan SEKALIGUS atau
BERTAHAP.
5.9. Tempat penyerahan barang/materiil Perjanjian/kontrak adalah di Gudang PEMBELI
di Bekangdam XVIII/Kasuari Jalan Trikora Arfai, Anday, Manokwari dan
diterbitkan Kartu Penerimaan Harian (KPH) oleh Gudang Pembeli.
PARAF
8
PASAL - 6
P E N G E P A K A N
6.1. Kemasan harus diberi Nomor urut dimulai dari Nomor satu dan seterusnya.
6.2. PENJUAL harus bertanggung jawab atas pengepakan yang baik dan layak.
PASAL - 7
CARA DAN SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
7.1. PENGAJUAN PEMBAYARAN.
Setelah PENJUAL menyerahkan barang/materiil kontrak seluruhnya sesuai nilai
kontrak, maka PENJUAL dapat mengajukan tagihan pembayaran kepada Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alamat Jalan Trikora Arfai, Anday, Manokwari,
Papua Barat dan pembayaran kontrak melalui PT Sukma Dirgantara Indra Nomor
rekening 6318-1818-13 Bank BNI.
7.2. CARA PEMBAYARAN.
Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai prestasi hasil pekerjaan
barang/materiil kontrak yang telah diserahkan sebagaimana tersebut dalam Pasal-4
pada kontrak jual beli ini, dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada
Pasal-5.3. di atas, berdasarkan Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Tim
P2HP barang/materiil kontrak yang menyatakan barang/materiil tersebut kondisinya
baik, lengkap, baru dan sesuai Spektek yang telah ditentukan.
7.3. SYARAT – SYARAT PEMBAYARAN :
7.3. 1. Surat Permintaan Pembayaran.
7.3. 2. Kwitansi.
7.3. 3. Faktur Pembelian.
7.3. 4. Faktur Pajak Standar.
7.3. 5. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
7.3. 6. Surat Perintah Pemeriksaan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
7.3. 7. Berita Acara Pemeriksaan.
7.3. 8. NPWP dan SIUP.
7.3. 9. Surat Keputusan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
7.3.10. Kontrak Jual Beli/Perjanjian Kerja.
Dokumen 7.3.1. sampai dengan 7.3.10. di atas, dibuat masing-masing rangkap
8 (delapan) dan diserahkan kepada PEMBELI.
PARAF
9
PASAL - 8
DENDA, KEADAAN KAHAR DAN KEADAAN KHUSUS
8.1. D E N D A :
8.1.1. Apabila PENJUAL tidak dapat menyerahkan barang/materiil kontrak sesuai
waktu yang telah ditentukan dalam Pasal-5.3. di atas, maka PENJUAL akan
dikenakan denda sebesar 1 % (satu perseribu) dari harga barang/materiil
o
kontrak yang terlambat diserahkan untuk tiap hari keterlambatan (hari
kalender).
8.1.2. Terhadap PENJUAL yang dikenakan denda keterlambatan penyerahan
barang/materiil, maka PENJUAL wajib melunasi/membayar denda tersebut
lebih dahulu sebelum menerima pembayaran kontrak dari PEMBELI.
8.2. KEADAAN KAHAR :
8.2.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
8.2.2 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, penyedia Barang/Jasa memberitahukan
tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar
yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8.2.3. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan
oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
PASAL - 9
HAK PATEN
PENJUAL menanggung segala biaya dan bertanggung jawab untuk kesulitan-kesulitan
yang dapat timbul bersama tuntutan-tuntutan hak paten oleh PIHAK LAIN atas barang
kontrak yang akan diserahkan. Kesulitan-kesulitan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
tidak menyelesaikan dan memenuhi kewajiban dalam kontrak ini.
PASAL - 10
PERSELISIHAN PAHAM
10.1. Apabila timbul perselisihan antara para pihak dalam menafsirkan arti dan
pelaksanaan kontrak ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
10.2. Jika dalam musyawarah tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak
sependapat untuk menyerahkan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri di
manokwari.
PARAF
10
10.3. Biaya Pengadilan dibebankan kepada pihak yang dinyatakan kalah.
PASAL - 11
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
11.1. PENGHENTIAN KONTRAK :
PEMBELI berhak untuk menghentikan kontrak bilamana terjadi hal-hal diluar
kekuasaan kedua belah pihak sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai
ketentuan dalam kontrak yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan di
wilayah RI, keributan, kebakaran dan huru-hara serta bencana alam. Dalam hal
kontrak dihentikan, maka PEMBELI wajib membayar kepada PENJUAL sesuai
prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dicapai.
11.2. PEMUTUSAN KONTRAK :
Pemutusan kontrak dilakukan bilamana PENJUAL cedera janji, tidak memenuhi
kewajiban dan tanggung jawabnya antara lain :
11.2.1. PENJUAL tidak menyerahkan barang/materiil kontrak sebagaimana
tersebut pada Pasal-2 baik sebagian maupun seluruhnya.
11.2.2. Berlangsungnya Keadaan Kahar melampaui waktu 2 (dua) bulan.
11.2.3. PENJUAL tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
11.2.4. PEMBELI berhak untuk memutuskan kontrak secara sepihak apabila
denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan PENJUAL
sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan Perjanjian/kontrak.
11.3. DALAM HAL TERJADI PEMUTUSAN KONTRAK, maka :
11.3.1. Jaminan pelaksanaan kontrak tersebut Pasal-12 menjadi milik Negara.
11.3.2. Jika terjadinya pemutusan kontrak melampaui batas waktu penyerahan
barang kontrak, maka PENJUAL akan dikenakan denda keterlambatan
yang nilainya diperhitungkan sesuai Pasal-8.1.
11.3.3. PEMBELI berhak memindahkan tanggung jawab pelaksanaan kontrak ini
baik sebagian maupun keseluruhan dari PENJUAL kepada PIHAK LAIN.
11.3.4. PENJUAL berkewajiban untuk memenuhi kekurangan biaya akibat
kenaikan harga yang timbul pada saat pelaksanaan Pasal-11.3.3.
11.3.5. PENJUAL dikenakan sanksi berupa pengenaan daftar hitam untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan barang/materiil
militer dilingkungan Kemhan atau TNI selama 2 (dua) tahun berikutnya.
PARAF
11
PASAL - 12
JAMINAN
12.1. JAMINAN PELAKSANAAN
12.1.1. Sebelum penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak, maka
PENJUAL diwajib kan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang nilainya
minimal 5% (lima persen) dari jumlah nilai kontrak yaitu sebesar
Rp.44.227.800,00 (Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh
Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
12.1.2. Jaminan Pelaksanaan tersebut harus dikeluarkan oleh Bank Pemerintah
yang ditunjuk berdasarkan Surat Edaran Dirkuad Nomor SE/17/V/2005
tanggal 20 Mei 2005.
12.1.3. Jaminan Pelaksanaan tersebut akan dikembalikan kepada PENJUAL,
setelah barang/materiil kontrak diserahkan seluruhnya dalam keadaan
baik, baru, lengkap dan siap pakai serta sesuai dengan kontrak jual beli
yang dinyatakan dalam Berita Acara Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan/P2HP/materiil kontrak yang menyatakan barang/materiil
tersebut dalam keadaan baik, lengkap, baru dan sesuai Spektek yang
telah ditentukan.
12.1.4. Dalam hal PENJUAL gagal melaksanakan kontrak tanpa sesuatu alasan
yang dapat diterima, maka Jaminan Pelaksanaan menjadi milik Negara.
12.2. SERTIFIKAT GARANSI
12.2.1. PENJUAL bersedia menyerahkan barang/materiil kontrak sesuai
persyaratan yang telah ditentukan/ditetapkan oleh Kabekangdam
XVIII/Kasuari barang/materiil dalam keadaan baik, lengkap, baru dan
memenuhi aspek kualitas sesuai Spektek yang telah ditentukan serta.
12.2.2. PENJUAL harus bersedia menyerahkan barang/materiil kontrak seperti
tersebut dalam Pasal-2 dari kontrak.
12.2.3. PENJUAL bersedia memberikan Sertifikat Garansi dari penyedia sejak
tanggal di terbitkannya Berita Acara Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan/P2HP barang/materiil kontrak, apabila dalam kurun waktu
ternyata barang/materiil kontrak tersebut tidak berfungsi dengan baik
(terjadi kerusakan) atau tidak sesuai seperti tertuang dalam kontrak, maka
PENJUAL berkewajiban untuk mengganti dan menanggung segala biaya
yang timbul akibat dari kerusakan atau ketidaksesuaian barang/materiil
kontrak tersebut, kecuali bila barang/materiil kontrak tersebut disimpan dan
digunakan tidak semestinya oleh PEMBELI.
PARAF
12
PASAL - 13
PEMERIKSAAN
13.1. Sebelum barang kontrak diterima, PEMBELI akan melaksanakan pemeriksaan
terhadap spesifikasi/mutu/ jumlah dan hal-hal lainnya dari materiil kontrak
sebagaimana tersebut pada lampiran Kontrak Jual Beli yang dilaksanakan oleh Tim
yang ditunjuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan disaksikan PENJUAL.
13.2. Dalam hal MATERIIL KONTRAK ditemukan cacat atau tidak sesuai dengan jumlah
dalam KONTRAK, PENJUAL akan bertanggungjawab untuk memperbaiki atau
menggantinya dalam waktu 5 (lima) bulan atau periode waktu lainnya yang disepakati
bersama setelah menerima pemberitahuan PEMBELI dan menanggung semua biaya
yang diperlukan untuk perbaikan dan penggantian.
13.3. Setelah barang diterima oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka akan
dilaksanakan pemeriksaan secara Administrasi oleh Tim PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil
Pekerjaan) sebelum PPK membuat laporan penerimaan hasil pekerjaan kepada KPA
(Kuasa Pengguna Anggaran).
PASAL - 14
HAL-HAL LAIN
14.1. Tanggung jawab pelaksanaan kontrak ini tidak dapat dipindah tangankan kepada
PIHAK LAIN, baik secara keseluruhan maupun sebagian tanpa persetujuan tertulis
dari PEMBELI.
14.2. Perubahan-perubahan terhadap kontrak (Amandemen) hanya berlaku apabila
disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
14.3. Semua biaya/ongkos yang timbul akibat penyimpangan pelaksanaan kontrak yang
disebabkan oleh kelalaian PENJUAL, seluruhnya dibebankan kepada PENJUAL.
PASAL - 15
BERLAKUNYA KONTRAK
Kontrak ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir
setelah semua hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi.
PARAF
13
PASAL - 16
PENANDATANGANAN KONTRAK
Kontrak jual beli ini di buat rangkap 2 (dua) Asli, masing-masing untuk PEMBELI dan
PENJUAL, serta 15 ( lima belas ) rekaman untuk keperluan PEMBELI.
Manokwari, Maret 2024
PENJUAL PEMBELI
Kasituud Bekangdam XVIII/kasuari
PT SUKMA DIRGANTARA INDRA Selaku
DIREKTUR UTAMA Pejabat Pembuat Komitmen,
RAHMAD WAHYUDI Sujarwoto
Direktur Utama Mayor Cba NRP 21950200660574
14
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, dalam rangka kegiatan Har Alangair
Bekangdam XVIII/Kasuari. Pada satuan kerja Bekangdam XVIII/Kasuari, dengan ini
menyatakan bahwa saya :
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada
indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. Dalam Proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih,
transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber
daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran,
pelaksanaan, dan penyelesaian kegiatan ini; dan
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA
INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut
ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Manokwari, Maret 2024
1. Pejabat Pembuat Komitmen
Mayor Cba Sujarwoto :………………………….
2. Panitia Pelelangan/Pejabat Pengadaan
Mayor Cba Fery Herdiyanto :………………………….
3. Penyedia Barang
Rahmad Wahyudi :………………………….
Direktur Utam PT SUKMA DIRGANTARA INDRA
15
Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)