| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0751526716101000 | Rp 1,510,417,493 | - | |
CV Navara Jaya | 0820344869101000 | Rp 1,530,887,260 | Tidak memenuhi persyaratan diantaranya, KSWP tidak Valid, Tidak melampirkan Dukungan dan Referensi Bank dan tidak melampirkan SKHPP |
| 0960219129108000 | Rp 1,530,887,260 | Tidak memenuhi persyaratan diantaranya, Tidak melampirkan Dukungan dan Referensi Bank dan tidak melampirkan SKHPP dan tidak melampirkan KBLI 46638 | |
| 0317391787071000 | - | - | |
| 0815001326101000 | - | - | |
| 0751461534101000 | - | - | |
| 0726737786101000 | - | - |
KOMANDO DAERAH MILITER ISKANDAR MUDA
Z E N I
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
(RENLAKGIAT)
PEKERJAAN
REHAB RUMAH DINAS YONIF 117/KY
PROGRAM SWAKELOLA DI JANTHO
KAB. ACEH BESAR
TAHUN ANGGARAN 2024
KOMANDO DAERAH MILITER ISKANDAR MUDA
Z E N I
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
REHAB RUMAH DINAS YONIF 117/KY PROGRAM SWAKELOLA
DI JANTHO KAB. ACEH BESAR TA. 2024
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Zidam Iskandar Muda merupakan eselon badan pelaksana Kodam Iskandar
Muda yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi organik militer dan
fungsi utama dalam mendukung tugas pokok Kodam Iskandar Muda, dengan
menyelengarakan dukungan administrasi logistik bidang perencanaan konstruksi,
administasi pengadaan, asistensi pengawasan, pengurusan materiel Zeni dan
pengurusan fasilitas jasa sebagai penjabaran dari Program Kerja Kodam Iskandar
Muda, sedangkan fungsi organik mencakup bidang pengamanan, operasi, personel,
logistik dan pembinaan teritorial terbatas;
b. Penjabaran dari tugas Zidam Iskandar Muda diantaranya dengan
menyelengarakan perencanaan konstruksi, administasi pengadaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan fasilitas dan
pemeliharaan bangunan di Kodam Iskandar Muda; dan
c. Agar pelaksanaan program pembangunan fasilitas dan pemeliharaan
bangunan Kodam Iskandar Muda dapat berjalan dengan baik, maka perlu disusun
Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya dan
untuk mendapatkan hasil yang optimal.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Untuk memberikan gambaran tentang rencana pelaksanaan
kegiatan Pekerjaan Rehab Rumah Dinas Yonif 117/KY Program Swakelola di
Jantho Kab. Aceh Besar TA. 2024; dan
b. Tujuan. Sebagai pedoman dalam rangka kesiapan pelaksanaan
kegiatan pekerjaan Rehab Rumah Dinas Yonif 117/KY Program Swakelola di
Jantho Kab. Aceh Besar TA. 2024.
3. Ruang lingkup dan Tata Urut.
a. Ruang lingkup. Ruang lingkup yang disajikan dalam Rencana
pelaksanaan kegiatan ini mencakup proses kegiatan dari tahap perencanaan,
persiapan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran suatu kegiatan.
b. Tata Urut. Rehab Rumah Dinas Yonif 117/KY Program Swakelola di
Jantho Kab. Aceh Besar TA. 2024 ini meliputi pentahapan kegiatan lapangan
beserta administrasinya secara terbatas yang disusun dengan tata urut sebagai
berikut :
1) BAB I Pendahuluan;
2) BAB II Pokok-pokok Penyelenggaraan Kegiatan;
3) BAB III Rencana penyelenggaraan Kegiatan;
4) BAB IV Administrasi dan Logistik; dan
5) BAB V Penutup.
4. Dasar:
a. Surat Telegram Kasad Nomor ST/3314/2023 tanggal 22 Desember 2023
tentang Program Rehab Rumah Dinas di Jajaran Bataliyon TA. 2024 secara
Swakelola; dan
b. Keputusan Kazidam IM Nomor Kep/294/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023
tentang Program Kerja dan Anggaran Zidam IM TA 2024.
BAB II
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KEGIATAN
5. Tujuan. Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Rehab Rumah Dinas Yonif 117/KY
Program Swakelola di Jantho Kab. Aceh Besar TA. 2024 bertujuan agar pelaksanaan
kegiatan dapat berjalan sesuai dengan hasil yang diharapkan.
6. Sasaran. Tercapainya sasaran kegiatan Rehab Rumah Dinas Yonif 117/KY
Program Swakelola di Jantho Kab. Aceh Besar TA. 2024 secara efektif dan efisien.
7. Tema/Materi. Rehab Rumah Dinas Yonif 117/KY Program Swakelola di
Jantho Kab. Aceh Besar TA. 2024.
8. Waktu dan Tempat.
a. Waktu : 84 (delapan puluh empat) hari kalender
b. Tempat : Kab. Aceh Besar.
9. Macam dan Metode Kegiatan.
a. Macam.
1) Persyaratan Umum Yang Berlaku.
a) Penyebutan suatu merek dagang pada Spesifikasi teknis
pekerjaan konstruksi ini adalah untuk keseragaman mutu melindungi
Pemberi Tugas dari merek lain yang belum terkenal dan teruji
kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang
merek/pemeriksaan bahan, maka Pengawas Lapangan berhak
mengirimkan contoh-contoh bahan ke Balai penelitian bahan
Bangunan dan segala biaya yang berhubungan dengan hal tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana;
b) Yang dimaksud bahan Bangunan adalah semua bahan yang
dipergunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta gambar-gambar;
c) Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan
pengangkut harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi (terutama
bahan yang bervolume besar) untuk disetujui atau
ditolak/dikembalikan; dan
d) Dalam jangka waktu 2x24 jam, semua bahan yang dinyatakan
ditolak oleh Pengawas Lapangan supaya dikeluarkan dari proyek.
Apabila bahan tersebut masih tetap dipergunakan pelaksana, maka
Pengawas Lapangan berhak memerintahkan membongkarnya
kembali dan segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
2) Air Kerja.
Air kerja untuk keperluan pemadatan, pasangan beton,
pembasahan pekerjaan pasangan, harus bersih dan tidak
mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang merusak. Bila tidak
mungkin atau tidak cukup air kerja yang di dapat dari saluran air
minum setempat, Pelaksana harus mengusahakan dari sumber
lainnya dan harus memenuhi persyaratan diatas.
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, garam-garam, bahan-bahan organik
atau bahan-bahan lain yang merusak beton/baja tulang, sebaiknya
dipakai air bersih yang dapat diminum.
3) Dinding.
Batu Bata yang dipergunakan harus berasal dari satu pabrik,
berkualitas baik dan berwarna merah merata, sisinya siku-siku satu
sama lain, lurus dan rapi, serta mempunyai bentuk dan ukuran yang
seragam.
4) Pasir.
Pasir pengujian dipergunakan untuk adukan harus pasir yang
berkualitas baik dan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam P.B.I. 1971
a) Pasir beton
(1) Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang
bentuknya mendekati bulat dan ukuran butirannya sebagian
besar terletak antara 0,75-5 mm, kadar lumpur tidak boleh
lebih dari 5 %; dan
(2) Pasir beton harus bersih, tidak boleh mengandung zat-
zat organik yang dapat mengurangi mutu beton, sedang untuk
beton dengan keawetan yang tinggi, reaksi pasir terhadap
alkasit harus negatif.
b) Pasir pasang. Pasir pasang yang dipergunakan untuk adukan
pasangan dan plesteran harus memenuhi syarat-syarat antara lain :
(1) Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat
dihancurkan dengan jari tangan serta kadar lumpurnya tidak
boleh lebih tinggi dari 5 %; dan
(2) Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butiran-
butirannya harus lolos ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
c) Pasir urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan
pasir biasa yang tidak mengandung bahan-bahan organik (sisa-sisa
kayu, biji-bijian, akar-akar tanaman, daun-daun, garam dan lain-lain)
serta tidak mengandung lumpur.
5) Kerikil Untuk Beton.
a) Kerikil yang dapat dipergunakan adalah yang bersih, bermutu
baik serta tidak berpori dan mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat PBI 1971;
b) Ukuran kerikil/split digunakan 2/3 Cm; dan
c) Penyimpanan/penimbunan Kerikil harus dipisahkan satu
dengan yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
6) Portland Cement.
a) Semen yang dipakai atau dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus berkualitas baik memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
NBI (Normalisasi Beton Indonesia) dan untuk seluruh konstruksi
hanya diperbolehkan memakai 1 (satu) macam semen (satu pabrik);
b) Dalam pengangkutannya semen harus dilindungi dari hujan,
harus dalam zak atau kantong yang asli dari pabrik, dalam keadaan
tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan pada tempat yang telah
ditinggikan minimal 30 Cm dari lantai atau tanah; dan
c) Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan, harus
dites kembali sebelum dipakai atau dipergunakan dengan dibawa ke
Laboratorium pemeriksaan bahan-bahan bangunan dan hasilnya
segera dilaporkan kepada Pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh
Kontraktor.
7) Cat.
a) Seluruh bahan cat (besi, kayu, tembok dan plafond) yang
dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dan berkualitas baik
serta waktu tiba ditempat pekerjaan, harus masih tertutup dalam
kaleng aslinya. Bahan cat yang digunakan sesuai dengan
standarisasi warna cat bangunan TNI-AD (terlampir);
b) Untuk cat kayu/besi menggunakan merek Mowilex atau setara
Mowilex, sedangkan untuk pengecatan tembok dan plafond
menggunakan merek Vinilex atau setara Vinilex sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri, warna cat kusen,
daun pintu/jendela dan lisplank menggunakan warna hitam;
c) Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan
mengandung endapan-endapan yang sudah membatu dan diaduk
dengan baik harus menjadi homogen serta dapat dicatkan dengan
mudah;
d) Warna cat adalah asli dari kalengnya dan tidak boleh
mengadakan campuran dari bermacam-macam warna. Cat yang
sudah disetujui warna dan mereknya harus diberitahukan kepada
pemberi tugas, guna pelaksanaan pemeliharaan dikemudian hari dan
sebelum dilaksanakannya pekerjaan pengecatan, Pelaksana harus
menunjukkan contoh merek maupun jenis warnanya kepada
Pengawas Lapangan; dan
e) Standarisasi warna cat perumahan dan perkantoran TNI-AD.
Apabila ada perubahan dari Komando Atas akan disesuaikan secara
parsiil di lapangan
8) Pipa Air.
a) Pipa PVC yang dipergunakan adalah kualitas AW (United)
merek Wavin AW atau setara Wavin AW sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri:
(1) Warna pipa adalah abu-abu dan dapat juga berwarna
lain, permukaan luar dan dalam harus licin, halus dan rata
serta tidak terdapat cacat-cacat yang berbahaya (seperti :
retak-retak, guratan-guratan, gumpalan dan cacat-cacat lain).
Pipa harus lurus, berpenampang bulat, bidang ujung pipa
harus tegak lurus berhadap sumbu pipa); dan
(2) Pipa PVC dan aksesori yang digunakan dengan
diameter 4 inchi atau sesuai gambar.
b) Instalasi air kotor menggunakan pipa PVC kualitas AW (United)
dengan ukuran 4”, 3” dan 2” beseta accesoreis, Instalasi air bersih
menggunakan pipa PVC kualitas AW (United) dengan ukuran 3/4”
beseta accesoreis.
9) Kaca.
a) Bahan kaca digunakan clear float glass, produksi dalam negeri
merek Mulia kaca atau setara Mulia kaca sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri;
b) Tebal kaca minimum 5 mm, pemasangan dan ukuran sesuai
kebutuhan atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar;
c) Kaca yang digunakan dari mutu AA, serta harus memenuhi
persyaratan dalam PUBI-1982 pasal 63 dan SII 0189-78;
d) Ukuran pemotongan kaca dan tempat pemasangan seperti
yang ditunjukkan dalam detail gambar;
e) Toleransi :
(1) Panjang dan lebar : Untuk ukuran panjang dan lebar
dengan toleransi yang diizinkan kira-kira 2 mm;
(2) Kesikuan : Pemotongan kaca lembaran yang berbentuk
segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum 1,5 mm
permeter panjang; dan
(3) Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh kurang
dari 4 mm.
f) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-
ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca), bebas dari
komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan, bebas dari
keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh
tebal kaca), bebas dari benang (sting) dan gelombang (wave),
benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan,
gelombang adalah permukaan kaca yang beroleh dan mengganggu
pandangan, bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
goresan (luka garis pada permukaan kaca), bebas lengkungan
(lebaran kaca yang bengkok).
10) Instalasi Listrik.
a) Persyaratan Bahan :
(1) Saklar dan stop kontak menggunakan merek
Panasonic atau setara Panasonic sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri;
(2) Kabel instalasi menggunakan kabel merek Eterna atau
setara Eterna dengan menggunakan ukuran kabel sesuai
dengan standard PLN;
(3) Kap untuk lampu downlight harus memenuhi standard
PLN;
(4) MCB standard PLN; dan
(5) Lampu-lampu penerangan menggunakan merek Philips
LED (hemat energi) atau setara Philips LED (hemat energi)
sesuai standarisasi nasional Indonesia (SNI) produk dalam
negeri.
b) Dalam pekerjaan ini Pelaksana harus mempunyai PAS
INSTALATUR PLN kategori yang sesuai dengan macam
pekerjaannya dan masih berlaku pada saat pelaksanaan pekerjaan;
c) Peralatan/bahan yang akan dipasang harus memenuhi
persyaratan pengujian dari pabrik dan pengujian pada instalasi yang
bersangkutan (Lembaga Masalah Ketenagaan PLN);
d) Setelah pemasangan sistem selesai Pelaksana wajib
mengadakan pengetahuan/percobaan untuk menunjukkan bahwa
sistem dipasang dengan benar, memenuhi persyaratan dan bekerja
dengan baik, untuk mendapatkan rekomendasi dari PLN;
e) Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan
memuaskan, maka persyaratan/pemasangan dan pengetesan
instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL dan standar PLN (SPLN);
dan
f) Penyedia jasa wajib mengadakan setting pada Circuit Breaker
sehingga sistem akan bekerja dengan baik.
11) Plafond dan Ornamen.
a) Plafond.
(1) Bahan yang digunakan adalah plafond Gypsum dengan
ketebalan 9 mm;
(2) Bahan yang digunakan adalah plafond GRC dengan
ketebalan 4 mm; dan
(3) Untuk list pinggir menggunakan bahan yang terbuat dari
profil Gypsum dengan kualitas terbaik. Ukuran lebar profilan
5x5 Cm arah diagonal dan bentuk motif profil dari list cornice
ini ditentukan kemudian.
b) Sistem rangka dan penggantung menggunakan rangka hollow
galvanis 4x4 Cm tebal 0.35 mm;
c) Sistem rangka dan penggantung menggunakan rangka kayu;
d) Sebelum membeli/memesan bahan, Pelaksana diwajibkan
membuat “shop drawing“ serta memberi contoh “mock up” kepada
Pengawas lapangan untuk proses mendapatkan persetujuan; dan
e) Bahan yang telah sampai lapangan harus disimpan dalam
gudang bebas air (kering) dan ditumpuk dengan teratur. Harus
dihindarkan dari kerusakan karena air, benturan, pembebanan dan
lain-lain.
12) Alat Penggantung Dan Pengunci.
Alat-alat penggantung dan pengunci adalah segala peralatan
yang merupakan kelengkapan dari suatu bangunan, misalnya pintu,
jendela, lubang udara dan lain-lain yang digunakan untuk tujuan-
tujuan penggantungan dan penutup, dengan syarat :
a) Kualitas kunci tanam yang dipergunakan adalah kualitas baik
dan kuat, pengunci 2 (dua) kali. Dengan menggunakan merek Solid
atau setara Solid tidak berwarna/stainless sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri; dan
b) Alat-alat penggantung lainnya, misalnya grendel, engsel,
engsel besi dan sebagainya menggunakan kualitas yang baik dan
kuat, serta barang-barang tersebut sebelum dipasang harus
ditunjukkan contoh-contohnya kepada Pengawas lapangan/Direksi.
13) Kayu.
Kayu harus berkualitas baik sesuai ketentuan dengan segala
sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak
akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi atau bangunan. Kayu
yang dipakai berkualitas baik dengan ketentuan :
a) Kayu kelas-II yang digunakan adalah jenis kayu lokal yang
berkualitas baik, pekerjaan kayu harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
(1) Kadar lengas kayu lebih kecil atau kurang dari 30 %,
besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok atau tidak
boleh lebih dari 5 Cm; dan
(2) Rata-rata dalam arah radial, tidak boleh lebih dari 1/3
tebal kayu dan arah serat tangan alfa tidak boleh lebih besar
dari 1/7.
b) Daun pintu menggunakan pintu panel dengan ketebalan 3 Cm,
sedangkan untuk pintu kamar mandi menggunakan daun pintu
alumunium, dan
c) Semua jenis kayu kelas-I maupun kelas-II sebelum digunakan
harus mendapat persetujuan dari Direksi terlebih dahulu.
14) Konstruksi Atap.
a) Rangka kuda-kuda menggunakan baja ringan dengan ukuran
minimal 75x40 mm tebal 0.75 mm, rengnya menggunakan baja ringan
ukuran minimal 30x40x15 mm tebal 0,55 mm. untuk skrup
menggunakan self drilling screw 10 - 16x16 dan wall plug M 10x105
mm;
b) Rangka atap baja ringan yang digunakan harus minimal
mengandung bahan-bahan Zincalume seperti : Lapisan Zinc 43,5 %,
Aluminium 55 % dan Silicon alloy coating 1,5 %, menggunakan merek
Multi Roof atau setara Multi Roof sesuai standarisasi nasional
Indonesia (SNI) produk dalam negeri;
c) Genteng metal Emerald terbuat dari baja berlapis Zinc dan
Aluminium yang tahan karat dan perubahan suhu cuaca ekstrim
dengan ketebalan 0.35 mm, atap yang digunakan berwarna hitam
merek Multi Roof atau setara Multi Roof sesuai standarisasi
nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri;
d) Lisplank dibuat dari bahan GRC bermutu baik dan tidak
retak/pecah dengan ukuran lebar 30 Cm dan tebal 5 mm berwarna
hitam menggunakan merek Calsiboard atau setara Calsiboard
sesuai standarisasi nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri;
e) Bubungan dan jurai menggunakan bahan yang sama seperti
atap yang digunakan (satu pabrik dengan atap yang digunakan);
f) Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan atap
ini, Pelaksana diwajibkan mengajukan contoh bahan yang akan
digunakan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui; dan
g) Apabila jenis dan bahan konstruksi atap tersebut tidak terdapat
dipasaran, maka pelaksana harus melaporkan kepada Direksi untuk
dicarikan alternatif lain.
15) Granit.
a) Lantai dalam ruangan menggunakan granit ukuran 60x60 cm,
meja dapur dan dinding granit 60x60 cm, untuk lantai KM/WC granit
60x60 (kasar) cm dan dinding KM/WC granit 30x60 cm dengan merek
Arna dan memenuhi standarisasi nasional Indonesia (SNI) produk
dalam negeri;
b) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipakai terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas; dan
c) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
ini harus baru, kualitas terbaik dari jenis dan harus disetujui Direksi
Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
16) Kusen Pintu dan Jendela.
a) Bahan Kusen pintu dan jendela adalah kayu kualitas baik,
yang disetujui Direksi/Pengawas lapangan;
b) Kusen aluminium harus memenuhi standarisasi nasional
Indonesia (SNI) produk dalam negeri, ketebalan kusen dan kaca
pintu/jendela harus sesuai dengan perencanaan serta mendapat
persetujuan dari direksi pekerjaan/pengawas lapangan;
c) Bentuk profil : sesuai shop drawing yang disetujui
Direksi/Pengawas lapangan; dan
d) Persyaratan bahan dan warna cat yang digunakan harus
memenuhi uraian dan syarat-syarat Prototype Rumdis TA. 2022.
17) Perlengkapan Sanitair.
a) Persyaratan bahan :
(1) Kloset duduk lengkap dengan aksesoris merek Toto
atau setara Toto sesuai standarisasi nasional Indonesia (SNI)
produk dalam negeri;
(2) Kran-kran stainless dan kran leher angsa menggunakan
material San-Ei standard merek Toto atau setara Toto sesuai
standarisasi nasional Indonesia (SNI) produk dalam negeri;
(3) Pas. Pompa air + aksesoris;
(4) Pas. Jet Shower toilet + aksesoris merek Toto atau
setara Toto sesuai standarisasi nasional Indonesia (SNI)
produk dalam negeri;
(5) Pas. Tempat sabun dan rak handuk merek Toto atau
setara Toto sesuai standarisasi nasional Indonesia (SNI)
produk dalam negeri;
(6) Pas. Hand shower + aksesoris lengkap merek Toto
atau setara Toto sesuai standarisasi nasional Indonesia (SNI)
produk dalam negeri;
(7) Pas. Tandon air kapasitas 500 liter;
(8) Tower air terbuat dari bahan besi siku dengan ukuran
sesuai dengan gambar rencana;
(9) Floor drain dan Kitchenzink menggunakan merek Toto
atau setara Toto sesuai standarisasi nasional Indonesia (SNI)
produk dalam negeri; dan
(10) Seluruh pipa PVC untuk intalasi air bersih dan kotor,
menggunakan pipa PVC merek Wavin AW atau setara Wavin
AW sesuai standarisasi nasional Indonesia (SNI) produk
dalam negeri, sedangkan bahan perlengkapan penyambungan
menggunakan bahan PVC dengan kualitas terbaik.
b) Katim Pelaksana wajib menjaga material tersebut sehingga
terjaga dari kerusakan akibat goresan, pecah-pecah atau timbulnya
perubahan warna; dan
c) Pemasangan instalasi air harus baik dengan ditunjukkan oleh
pengujian-pengujian atas kemungkinan kebocoran-kebocoran atau
kurang sempurnanya penyambungan-penyambungan antar pipa PVC
atau dengan alat sanitair.
18) Paku.
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang
dipermukaan diatasnya berpetak petak dan bagian bawahnya miring,
pada bagian luar diberi gurat-gurat sedangkan bagian ujung yang
runcing berbentuk tetrahedral yang konis.
19) Pemeriksaan Bahan Yang Digunakan.
a) Semua bahan-bahan yang dipergunakan atau diperlukan untuk
pekerjaan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Pengawas
Lapangan sebelum dipergunakan; dan
b) Apabila terdapat perselisihan, Pengawas lapangan berhak
meminta kepada Katim Pelaksana untuk mengganti sesuai dengan
Spektek yang sudah ditentukan.
20) Barang Contoh (Sample).
a) Katim Pelaksana diwajibkan menyerahkan barang-barang
contoh (sample) dari material yang akan dipakai atau dipasang.
Untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan; dan
b) Barang-barang contoh (sample) tertentu harus sesuai
spesifikasi teknis dari barang/material tersebut.
b. Metode Kegiatan.
1) Pekerjaan Persiapan
- Survey Lokasi.
Katim Pelaksana wajib meneliti situasi tempat (Rumah
Existing), terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas
bangunan.
2) Elevasi/Peil lantai.
Elevasi/Peil lantai (permukaan atas lantai) ditentukan oleh Direksi.
3) Buku Harian.
Katim Pelaksana harus menyediakan buku harian untuk
mencatat semua petunjuk-petunjuk dan keputusan-keputusan penting
dari pekerjaan.
4) Gambar-gambar.
Katim Pelaksana harus membuat gambar-gambar kerja dari
setiap bagian pekerjaan yang disetujui oleh Direksi dan pemberi
tugas. Semua gambar-gambar tersebut pada akhir pekerjaan harus
dirangkum dan diserahkan kepada Kazidam IM selaku Kalakgiat.
5) Laporan.
Katim Pelaksana harus membuat laporan mingguan kemajuan
pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut sekurang-
kurangnya memuat keterangan-keterangan yang berhubungan
dengan kejadian-kejadian selama satu minggu dan risalah kemajuan
sebagai berikut:
a) Jumlah pegawai yang dipekerjakan selama satu minggu;
b) Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu;
c) Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah
masuk;
d) Keadaan cuaca;
e) Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
f) Kunjungan tamu-tamu lain; dan
g) Kejadian khusus.
6) Lain-lain.
Air kerja, Listrik kerja, keselamatan kerja (Jamsostek) dan
keamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Katim Pelaksana
untuk disediakan guna mendukung kelancaran pekerjaan.
7) Pembersihan Lapangan.
a) Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan
yang berhubungan dengan pembersihan awal proyek dari puing-
puing bekas bongkaran.
b) Untuk pembersihan tanaman yang besar, pemborong
diwajibkan minta ijin dahulu kepada Direksi; dan
c) Pembersihan dari puing-puing bekas bongkaran. Bahan-bahan
bekas bongkaran tidak boleh dipergunakan kembali untuk
pelaksanaan pembangunan ini kecuali ada ketentuan lain.
8) Pekerjaan Rabat (selasar dan garasi).
a) Sebelum pembuatan rabat beton, kondisi tanah untuk alas
rabat harus padat dan rata agar rabat tidak pecah-pecah;
b) Lantai garasi dan rabat beton di cor dengan campuran 1 Pc : 3
Psr : 5 Krl tebal 10 Cm dan lebar rabat 100 Cm. Pada sisi luar rabat
(antara rabat dan got bangunan/selokan beton) di pasang penguat
dari pasangan batu bata dengan campuran 1 Pc : 3 Psr;
c) Setiap satu meter rabat harus dibuat garis pembatas pada
permukaannya dan batas sisi luar rabat tidak boleh melebihi sisi atap
dan harus dapat diperhitungkan jatuhnya air dari atap tertampung
didalam got bangunan; dan
d) Semua permukaan rabat harus diaci sampai halus dan rata.
9) Pekerjaan Pemasangan Dinding.
a) Pasangan dinding bata harus lurus, tegak, rata dalam lapisan-
lapisan sejajar dan water pas. Bata yang dipakai minimal berukuran
10 Cm; dan
b) Semua keperluan pekerjaan listrik, pemipaan, dan lain-lain
yang berkaitan dengan pekerjaan pasangan bata, harus dipersiapkan
sesuai dengan gambar dan semua dinding bata harus di finishing
dengan plesteran kecuali disebutkan lain dalam gambar.
10) Pekerjaan Kusen, Daun Pintu/Jendela Dan Ventilasi.
Pekerjaan ini menggunakan Alumunium dan kayu kelas II lokal
yang bermutu baik, tidak bermata-mata, tidak bergelombang, tidak
retak dan kuat dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
a) Kusen.
(1) Ukuran sesuai gambar atau Prototype Rumdis TA. 2022;
(2) Letak dan ukuran Sponning disesuaikan dengan
gambar penempatan daun pintu dan jendela;
(3) Kusen alumunium digunakan untuk pintu, jendela daun
pintu kaca;
(4) Kusen harus siku, tegak lurus serta dilengkapi dengan
sekur-sekur kayu pada tiap-tiap lubang jendela (pintu) pada
saat pemasangan dipasang sokong-sokong kayu 2x3 Cm
sehingga kuat dan tidak bergeser; dan
(5) Semua kusen yang dibuat diluar lapangan pekerjaan,
tidak boleh dimeni sebelum ada ijin dari Direksi.
b) Daun pintu dan Jendela.
(1) Daun pintu berukuran 200x80 Cm, tebal 3 Cm atau
sesuai gambar;
(2) Jendela kaca mati menggunakan rangka alumunium
tetapi ukuran dan penempatan sesuai Prototype Rumdis TA.
2022;
(3) Daun pintu dan Kusen KM/WC terbuat dari bahan
fiber/PVC/alumunium/UPVC yang bermutu baik dan tidak
retak/tergores dilengkapi kunci pintu tanam dan engsel-
engselnya (satu set) dengan warna sesuai warna keramik
dinding KM/WC. Ukuran Kusen dan pintu KM/WC merupakan
ukuran jadi dipasaran (sudah siap pakai); dan
(6) Semua daun pintu kayu yang dibuat diluar lapangan
pekerjaan, tidak boleh dimeni sebelum ada ijin dari Direksi.
c) Ventilasi.
(1) Ventilasi diatas Kusen pintu dan jendela (kecuali pintu
KM/WC) menggunakan alumunium/UPVC dengan jumlah
sesuai gambar rencana atau Prototype Rumdis TA. 2022; dan
(2) Pemasangan kusen tersebut harus lurus dan sejajar
satu sama lain.
11) Pekerjaan Atap.
a) Atap bangunan menggunakan atap genteng metal yang
berkualitas baik;
b) Untuk karpus/bubungan dan list atap/topi lisplank
menggunakan bahan yang sama dengan atap yang digunakan; dan
c) Sistem pemasangan atap, bubungan dan list atap/topi lisplank
harus sesuai dengan ketentuan pabrik yang memproduksi atap
tersebut.
12) Pekerjaan Plesteran.
a) Plesteran dinding luar dan dalam dengan campuran
1 PC : 4 PS;
b) Sebelum dimulai pekerjaan plesteran, pasangan dinding
tembok harus disiram atau dibasahi dengan air terlebih dahulu
sampai basah selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus; dan
c) Setelah plesteran cukup kering, baru dilicinkan dengan air dan
PC sampai rata (diaci) dan bila dicampur dengan pasir pasang maka
pasir harus disaring dengan kawat ayakan 3 - 6 mm Tebal plesteran
antara 1,5 Cm - 2 Cm.
13) Pekerjaan Rangka Atap dan Lisplank.
a) Rangka Atap.
(1) Semua rangka kuda-kuda dan kap dibuat dari bahan
baja ringan dan besi hollow yang bermutu baik atau Prototype
Rumdis TA. 2022;
(2) Jarak pemasangan kuda-kuda baja ringan maksimal 1,2
M dan disesuaikan dengan gambar rencana atap;
(3) Ketentuan-ketentuan pemasangan kuda-kuda dan
rangka atap baja ringan harus sesuai dengan peraturan
pabrik yang memproduksi bahan tersebut; dan
(4) Sebelum pemasangan kuda-kuda, contoh bahan yang
akan dipasang dan brosur pabriknya harus diserahkan kepada
penyelenggara proyek dan disetujui.
b) Lisplank (GRC)
a) Pemasangan lisplank harus lurus sejajar dengan
dinding, kuat, rapi dan tidak bergelombang;
b) Sistem pemakuan lisplank dengan rangka kuda-kuda
menggunakan screw ukuran 1 ¼ inc;
c) Sambungan Lisplank harus bertumpu pada rangka baja
ringan, setiap sambungan harus rapi dan tidak boleh kelihatan;
dan
d) Contoh bahan lisplank harus sesuai Prototype Rumdis
TA. 2022 dan disetujui Direksi sebelum dipasang.
14) Pekerjaan Lantai.
a) Sebelum pekerjaan dimulai perlu dipertimbangkan hal-hal yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, seperti : instalasi pipa, saluran air,
saluran listrik termasuk fail-fail dibawah lantai;
b) Sebelum pemasangan keramik, lantai dipadatkan dan ditimbun
dengan pasir minimal 10 Cm, lalu lantai dicor dengan beton
campuran 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl tebal 3 Cm sampai rata sesuai ukuran.
Diatas lantai cor, diplester dengan campuran 1 Pc : 5 Krl tebal 2 Cm
dan dipasang hingga permukaan lantai rata;
c) Setelah itu lantai menggunakan granit 60x60 cm, lantai
KM/WC menggunakan granit 60x60 cm (kasar) dan dinding KM/WC
menggunakan granit 30x60 cm, meja dapur serta dinding
menggunakan granit 60x60 cm sesuai dengan perencanaan atau
Prototype Rumdis TA. 2022;
d) Semua granit dipasang dengan perekat acian semen
ketebalan rata-rata 0,5 Cm;
e) Semua neut/pertemuan granit harus diisi dengan semen putih
atau semen warna sesuai warna keramik yang digunakan;
f) Semua granit harus berkualitas baik dan harus mendapat
persetujuan dahulu dari Direksi;
g) Permukaan lantai granit yang telah selesai dikerjakan harus
dilindungi dari segala gangguan kerusakan yang mungkin terjadi.
Apabila terjadi kerusakan maka Kontraktor wajib memperbaiki
sehingga dapat diterima oleh Direksi Lapangan; dan
h) Pengecoran beton lantai rabat dengan adukan 1 PC : 3 PS : 5
KR dan di plaster.
15) Pekerjaan Alat Penggantung Dan Kunci-Kunci.
a) Semua daun pintu dipasang dengan engsel peumelles minimal
3 buah dan daun jendela dipasang minimal dengan 2 Bh engsel
peumelles;
b) Semua pintu dilengkapi dengan/dipasang kunci tanam
(mengunci 2 kali);
c) Semua daun jendela diperlengkapi dengan kait angin (20 cm)
dan grendel pendek kualitas baik;
d) Semua kunci-kunci, grendel, kait angin dan semua alat
penggantung harus dikerjakan dengan rapi; dan
e) Untuk pintu double menggunakan grendel panjang (30 Cm).
16) Pekerjaan Instalasi Air.
a) Setiap pemahatan dinding untuk instalasi air dalam bangunan
harus memperhatikan keamanan bangunan dimana pemahatan
dinding untuk tempat pipa tidak mengurangi kekuatan/kondisi
bangunan;
b) Untuk menentukan tempat-tempat pipa yang akan dipasang
harus diukur dengan tempat yang terarah dalam bak/pemakaian kran
air dengan tepat dan titik kran air harus disesuaikan dengan gambar
rencana;
c) Setiap penyambungan pipa harus menggunakan perekat/lem
pipa berkualitas baik sehingga sambungan pipa tidak mengalami
kebocoran atau terlepas;
d) Pemasangan kran air harus baik dan penyambungannya di
balut dengan isolasi pipa sehingga tidak bocor; dan
e) Sebelum jaringan pipa di plester, maka harus diadakan
pengecekan dengan mengalirkan air kedalam jaringan pipa sampai
tidak ada lagi sambungan pipa/instalasi pipa yang mengalami
kebocoran.
17) Pekerjaan Dinding Keramik (Motif Batu Alam).
a) Siapkan dinding yang akan dipasangi keramik, langsung
menarik benang;
b) Proses pemasangan keramik dengan menggunakan teknik
maju mundur, bisa dimulai dengan memasang dari bagian bawah ke
bagian atas, pemasangan dari bawah ini berfungsi sebagai
pengganjal agar keramik tidak jatuh;
c) Cara pemasangannya dengan memberikan semen pada
dinding, kemudian keramik ditempelkan pada semen tersebut, lalu
diketuk menggunakan palu karet agar lapisan semen dapat merata,
tak lupa pula untuk menyesuaikan tinggi permukaan semen dan
keramik satu dengan lainnya; dan
d) Bersihkan dan rapikan adukan semen yang keluar agar
keramik terlihat bersih. Agar adukan semen cepat kering maka
berikanlah bubuk semen agar lebih cepat menyerap air pada adukan
semen serta bersihkan keramik menggunakan air dan kuas agar sisa
semen yang menempel bisa segera hilang.
18) Pekerjaan Plafond.
a) Pekerjaan Rangka Plafond.
(1) Rangka plafond menggunakan baja ringan profil hollow
(ukuran dan pemasangan atau pembagian sesuai petunjuk
gambar); dan
(2) Rangka plafond harus digantung ke kuda-kuda baja
ringan dengan menggunakan kawat atau hollow. rangka
plafond harus digantung pada setiap jarak maksimal 120 Cm.
b) Pekerjaan Penutup Plafond.
(1) Langit-langit pada bagian atas menggunakan bahan
kualitas baik Gypsum tebal 9 mm dan GRC tebal 4 mm
dengan dicat warna sesuai Standarisasi warna cat bangunan
TNI-AD (terlampir). Ukuran-ukuran tersebut diatas disesuaikan
dengan ruangannya dan akan ditentukan kemudian oleh
Direksi lapangan serta bahan-bahan yang akan dipasang
harus diajukan contoh-contohnya kepada Direksi lapangan;
(2) Pertemuan plafond dengan dinding tembok bagian
dalam dipasang list profil Gypsum; dan
(3) Semua pemasangan rangka dan plafond harus rata dan
rapi serta sambungan-sambungan plafond tidak boleh
kelihatan.
22) Pekerjaan Pengecatan.
a) Pekerjaan pengecatan meliputi kayu dan tembok atau dinding;
b) Semua bagian kusen dan daun pintu kayu di cat dengan warna
sesuai dengan Standarisasi warna cat bangunan TNI-AD (terlampir).
Sebelum pekerjaan dimulai, lubang-lubang dan retak-retak di tutup
dengan dempul terlebih dahulu dan kemudian digosok dengan
amplas sampai rata, selanjutnya baru diamplas minimal 3 (tiga) kali;
c) Semua bagian yang tidak diplitur dan atau di teak oil ditutup
dengan cat (tembok/kayu/besi). Semua bagian yang akan dicat harus
dalam keadaan bersih dari segala macam kotoran;
d) Semua kayu pada sambungan dan hubungan (perletakan
dengan pasangan dinding) harus dimeni minimal 2 (dua) kali sampai
rata dan bagian yang akan dicat harus diplamir kayu serta lubang-
lubang ditutup sampai rata dan rapat kemudian dilanjutkan
pengecatan dengan cat kayu minimal 2 (dua) kali sampai rata;
e) Pengecatan dinding dan plafond menggunakan cat sesuai
Standarisasi warna cat bangunan TNI-AD (terlampir) :
(1) Permukaan bidang dinding atau plafond yang akan dicat,
sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosoknya
dengan mamakai kain yang dibasahi air;
(2) Setelah kering diberi dempul/filter coat pada tempat
tempat yang berlubang sehingga tertutup, kemudian dilapisi
plamur pada bagian dalam ruangan hingga permukaannya
rata. sesudah lapisan ini kering dan keras selanjutnya digosok
dengan amplas agar halus dan licin. Untuk pengecatan dinding
exterior tidak dilapisi dengan plamur; dan
(3) Pengecatan minimal dilakukan 2 kali sampai baik dan
rata dengan menggunakan roller 20 cm atau dengan cara lain
yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan. Lapisan kedua
baru boleh dilaksanakan setelah lewat minimum 12 jam dari
lapisan pertama.
23) Pekerjaan Tiang Jemuran.
a) Sebelum ditanam, tiang jemuran harus dimeni 1 kali dan dicat
perak 2 kali hingga rata;
b) Tiang jemuran harus ditanam kedalam tanah sedalam 50 Cm
dan dicor dengan beton tumbuk campuran 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl dengan
ukuran cor beton 30 x 30 Cm dan dalam 50 Cm;
c) Tiang jemuran harus dibuat tegak lurus dan sejajar satu sama
lain dengan jarak antara tiang jemuran yang satu dengan tiang yang
lain sejauh 5 M;
d) Setiap tiang jemuran dilengkapi dengan kawat jemuran dengan
Ø 3 mm dan dipasang 4 baris untuk satu tempat jemuran yang
dipasang 2 baris pada palang kiri dan 2 baris pada palang kanan; dan
e) Tiang jemuran dibuat 1 buah untuk tiap rumah.
24) Pekerjaan Tower Air.
a) Bahan yang digunakan adalah besi siku ukuran 50x50x50
mm sebagai tiang dan pengikat keliling dan silang-silang (sesuai
gambar terlampir);
b) Menara terdiri dari 4 (empat) kolom yang diikat oleh besi siku
pengikat keliling dan besi siku pengikat kolom (sesuai gambar
terlampir);
c) Penyambungan menara antar besi siku adalah dengan cara
dilas atau pemasangan baut yang dihubungkan melalui plat
besi (buhul) dengan ukuran Ø 10 mm;
d) Pada salah satu sisi menara dibuatkan tangga besi dengan
menggunakan pipa GIV Ø 1 ” , an ak tangg a
men ggu nak an pipa GIV Ø ¾” yang ukuran jarak dan Iebar
disesuaikan dengan tangga kedudukan tangki air;
e) Rangkaian menara harus dicat dengan menggunakan cat
minyak untuk warnanya disesuaikan dengan standarisasi Prototype
Rumdis TA. 2022;
f) Landasan dari kaki menara berupa cor semen dengan
ukuran 100 x 100 (tinggi diatas muka tanah 20 cm); dan
g) Tangki air yang digunakan terbuat dari bahan fiberglass
dengan kapasitas 500 Liter.
25) Pekerjaan Sanitair.
a) Kloset dan KM/WC.
(1) Kloset duduk hanya dipasang untuk bangunan-
bangunan yang di dalam rencana menggunakan kloset duduk
dan dipasang diatas lantai keramik KM/WC;
(2) Pembuangan dari kloset ke septictank menggunakan
pipa PVC 3” type C dan diikat dengan campuran 1 Pc : 2
Psr pada setiap jarak 1 M sehingga tidak mudah lepas dan
pecah;
(3) Untuk pembuangan air KM/WC tidak diperbolehkan
dibuang ke dalam septictank tetapi harus dibuang ke got
bangunan dengan menggunakan pipa PVC 3” type C dan
diikat dengan campuran 1 Pc : 2 Psr pada setiap jarak 1 M
sehingga tidak mudah lepas dan pecah; dan
(4) Pada lubang pembuangan air KM/WC dipasang
saringan dari bahan stainless yang bermutu baik.
(5) Kemiringan pemasangan pipa pembuangan harus
diperkirakan sehingga air atau kotoran dapat mengalir dan
tidak tertinggal dalam pipa.
b) Bak cuci piring.
(1) Tempat cuci piring menggunakan bahan Stainless Steel
atau Aluminium satu mata; dan
(2) Pembuangan air Bak cuci piring disalurkan kedalam got
bangunan.
26) Pekerjaan Pengelasan
a) Pengelasan.
(1) Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman.
(2) Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama
dengan kekuatan baja yang dipakai. Bahan las yang
dipergunakan dari tipe E6010 untuk posisi pengelasa
horizontal dan overhead, serta tipe E6012 dan E6013 untuk
posisi pengelasa plat, dan harus dijaga agar supaya selalu
dalam keadaan baik dan kering. Ukuran las harus sesuai
ketentuan :
(a) Tebal las minimum : 3,5 mm;
(b) Panjang las minimum : 13 x tebal las; dan
(c) Panjang las maksimum : 43 x tebal las.
(3) Pekerjaan las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau
bebas angin dan dalam keadaan kering. Baja yang sedang
dikerjakan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga
pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti;
(4) Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan
dan harus dijamin tidak akan berputar atau membengkok;
(5) Setelah pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las
harus dibuang dan dibersihkan dengan baik;
(6) Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan
dengan rapi dan tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada bahan bajanya;
(7) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari
cairan elektroda tersebut;
(8) Tehnik pengelasan yang diperlukan harus
memperlihatkan mutu dan kualitas dari las yang dikerjakan;
(9) Permukaan dari bagian yang akan dilas harus bebas
dari kotoran, cat, minyak, karat dan kotoran dalam ukuran
kecilpun harus dibersihkan, bahan yang akan dilas juga harus
bersih dari aspal;
(10) Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus
memakai tipe yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Mesin las
tersebut harus mencapai kapasitas 24-40 Volt dan 200-400
Ampere; dan
(11) Perbaikan las, bila pekerjaan las ternyata memerlukan
perbaikan, maka hal ini harus dilakukan sebagaimana
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Biaya perbaikan las
ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
b) Sambungan dengan Baud.
(1) Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat
memikul gaya-gaya yang bekerja, selain berguna untuk tempat
pengikatan dan untuk menahan lenturan batang;
(2) Lubang baud harus lebih besar 0,5 mm daripada
diameter luar baud. Jika baud dikerjakan di workshop, maka
cara melubangi boleh langsung dengan alat pengerat. Semua
pelubangan/pengeboran untuk baud harus dapat dikerjakan
sesudah bagian-bagian/profil-profil yang akan berhubungan
tersebut; dan
(3) Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan
lubang baud dan baud itu sendiri harus dapat memikul gaya-
gaya dan dapat dengan cepat meneruskan gaya tersebut;
c) Meluruskan, mendatarkan dan melengkungkan.
(1) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh
dilakukan pada bagian non struktural;
(2) Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan
lengkung. Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut
suatu jari-jari tidak boleh lebih kecil dari 3 kali tebal plat. Hal ini
berlaku pula untuk batang-batang di bidang plat badannya;
dan
(3) Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil
harus dilakukan dalam keadaan panas segera setelah bahan
yang dipanaskan tersebut menjadi merah tua, tidak
diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan martil
bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah
tua lagi.
28) Pekerjaan Instalasi Listrik.
a) Lingkup pekerjaan instalasi meliputi seluruh instalasi
penerangan dan stop kontak :
(1) Dalam bangunan; dan
(2) Seluruh instalasi pentanahan/grounding.
b) Peraturan umum.
(1) Persyaratan kontraktor listrik .
(a) Harus mempunyai SIKPLN golongan C yang
masih berlaku; dan
(b) Harus dapat disetujui oleh pemberi tugas/Direksi/
Pengawas.
(2) Semua pipa dari bahan metal yang dipasang dalam
tanah harus diberi pelindung anti karat.
c) Semua pipa instalasi diluar cor-coran plat beton dan yang tidak
tertanam dalam tanah harus diberi marker dengan warna yang akan
ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau kabel pada pipa
setiap jarak 10 meter;
d) Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fase - 50 hz atau tegangan
listrik 220 volt - 1 fase 50 hz;
e) Persyaratan umum bahan dan peralatan.
(1) Syarat-syarat.
(a) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan
barang bekas atau perbaikan;
(b) Material atau peralatan mempunyai kapasitas
atau rating yang cukup;
(c) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan;
dan
(d) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau
spesifikasi adalah minimum. Kontraktor boleh memilih
kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat :
i. Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih
sulit;
ii. Tidak menyebabkan pertambahan bahan;
iii. Tidak meminta pertambahan biaya; dan
iv. Tidak menurunkan mutu.
(2) Syarat-syarat fisik.
(a) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type
yang sama, diminta merek atau terbuat oleh pabrik
yang sama;
(b) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku
dari peralatan yang jumlahnya jelas ditentukan, maka
jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali
peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit
yang lengkap; dan
(c) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan
pabrik atau mereknya, hal ini dimaksudkan untuk
mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
f) Spesifikasi teknik bahan dan peralatan.
(1) Pipa dan Fitting.
(a) Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang
ukurannya 2 tingkat diatas pipa instalasi;
(b) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature
lampu menggunakan pipa fleksibel jenis PVC setara
Wavin; dan
(c) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan,
pembelokan, pengetahuan dan sebagainya harus
menggunakan fitting yang sesuai yaitu : socket, elbow,
T-doos, cross doos, terminal 3 puntir, isolasi ban, klem
besi dan lain-lain.
(2) Saklar dan stop kontak.
(a) Dengan rating 10 Alkali tanah -250 Volt dengan
warna dasar putih. Jenis pasangan
recessmounted/surfacemounted. Dalam supply saklar
harus dilengkapi dengan box tempat duduknya dari
bahan metal;
(b) Stop kontak rating 10 Alkali tanah -250 Volt, 2
kutub ditambah untuk pertanahan;
(c) Stop kontak harus lengkap dengan box tempat
duduknya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted; dan
(d) Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak
1,5 m dari lantai.
(3) Lampu menggunakan model LED.
(4) Kabel. Kabel yang digunakan adalah dari jenis
NYA/NYM dengan penampang 1,5 sqmm dan 3x2,5 sqmm
yang penggunaannya adalah sebagai berikut :
(a) Kabel NYM 1,5 sqmm digunakan untuk
pembalikan arus dari saklar ke titik lampu, jika jarak
penarikan lebih dari 10 m harus menggunakan kabel
NYM 3x2,5 sqmm;
(b) Kabel NYM 3x2,5 sqmm digunakan untuk rel
plafond hubungan saklar dengan stop kontak; dan
(c) Kabel NYM 3x2,5 sqmm warna kuning untuk arde
yang tertanam menggunakan kawat BC 6 sqmm yang
dimasukkan kedalam tanah menggunakan pipa GIP
Medium Ø ¾ “.
g) Syarat-syarat pelaksanaan instalasi.
(1) Instalasi kabel/wiring.
(a) Pemasangan di permukaan.
i. Semua kabel harus dipasang pada kabel
tray atau dipasang dipermukaan dengan klam
dan pendukung-pendukung yang sesuai dengan
conduit. Kabel tray harus berlubang dan
digalvanisir setelah dilubangi dan dipasang
dipermukaan dengan pendukung khusus yang
dicat dengan anti karat; dan
ii. Semua kabel harus lurus atau sejajar
dengan jari-jari lengkungnya tidak boleh kurang
dari syarat-syarat pabrik.
(b) Penyambungan kabel.
i. Semua penyambungan kabel harus
dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan.
ii. Kabel-kabel harus disambung sesuai
dengan warna-warni atau nama masing-
masing dan harus diadakan pengetesan-
pengetesan tahan isolasi dimana penyambungan
dilakukan;
iii. Penyambungan kabel tembaga harus
mempergunakan penyambung-penyambung
dengan ukuran yang sesuai.
Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet
atau PVC harus diisolasi dengan pipa karet atau
PVC; dan
iv. Semua penyambungan kabel tegangan
tinggi harus diawasi oleh ahli dari PLN atau
jawatan lain yang sederajat dengan biaya dari
kontraktor.
(c) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi
listrik harus memenuhi persyaratan SII dan SPLN.
Semua kabel/kawat harus dalam keadaan baru dan
harus jelas mengenai ukuran, jenis kabel, nomor dan
jenis pintalannya;
(d) Splice/Pencabangan, Tidak diperkenankan
adanya splice ataupun sambungan-sambungan, baik
dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada
outlet atau penghubung yang dapat dicapai (acessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat
secara mekanis dan harus teguh secara elektrik dengan
cara “solderless conector: Dalam membuat “splice”
conector harus dihubungkan pada sambungan, tidak
ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan.
(e) Saluran penghantar dalam bangunan.
i. Setiap saluran kabel dalam bangunan
dipergunakan pipa conduit minimum 5/8
“ diameternya. Setiap pencabangan ataupun
pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip demikian di dalam
junction box kualitas baik; dan
ii. Ujung pipa kabel yang masuk kedalam
panel dan junction harus dilengkapi dengan
socket/locket, sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
maka setiap kabel yang berada pada
ketinggian muka lantai sampai dengan dua meter,
harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa
diklem pada setiap jarak 50 cm.
(2) Instalasi saklar.
(a) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan
rating 10A/13A, 250 V, pada umumnya dipasang inbox
kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain, saklar-saklar tersebut bingkainya harus
dipasang rata pada tembok dengan ketingian 150 cm
diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Saklar-saklar tersebut harus dipasang
dalam kotak kotak dan ring yang standar dilengkapi
dengan tutup persegi. Sambungan-sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak-kotak yang bersekata; dan
(b) Stop kontak. Stop kontak adalah dengan type
yang memakai earthing contact dengan rating sesuai
dengan gambar dan besaran alat yang dilayani. Semua
pasangan stop kontak harus diberi saluran kesehatan
tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata
dengan permukaan dinding dengan ketinggian 50 cm
dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai
petunjuk Direksi.
(3) Instalasi hubungan pentanahan.
(a) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan
pentanahan harus disesuaikan dengan peraturan PLN
yang ada dan disesuaikan juga dengan spesifikasi dan
gambar kerja;
(b) Bagian-bagian yang wajib dihubungkan ke tanah
harus di sesuaikan sebagai berikut:
i. Semua badan atau rangka instalasi listrik
yang didalam keadaan kerja normal tidak
bertegangan;
ii. Semua motor, stop kontak, panel listrik
dan sebagainya;
iii. Semua peralatan elekronik;
iv. Konstruksi bangunan yang terbuat dari
bahan logam;
v. Kawat grounding yang dipergunakan
adalah hantaran berisolasi;
vi. Besarnya kawat grounding yang
digunakan minimal berpenampang sama dengan
penampang kabel masuk (incomoling feedeer);
vii. Nilai tahanan grounding sistem untuk
panel harus lebih kecil dari 1 ohm, diukur setelah
tidak terjadi hujan selama 3 hari;
viii. Elektroda pentanahan 0,5 m. Elektroda
pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
mencapai air tanah;
ix. Tahanan dari hubungan pentanahan harus
diukur dan harus sesuai dengan peraturan PLN
yang ada; dan
x. Pentanahan untuk masing-masing
peralatan seperti disebutkan diatas terpisah satu
sama lain dan memenuhi PUIL 1977/Peraturan
dari Pihak PLN.
(4) Testing sistem instalasi listrik.
(a) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem listrik
yang dipasang harus di test dan mendapat pengesahan
dari PLN;
(b) Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap
terpasang;
(c) Pengukuran untuk instalasi penerangan.
i. Hubungan kesehatan armature diputuskan
dengan mematikan saklar yang berhubungan
kesehatan lampu-lampu maupun kesehatan alat;
ii. MCB dipanel dalam posisi off;
iii. Pengukuran dilakukan setiap group
maupun fase serta arde;
iv. Untuk pengukuran setiap instalasi
penerangan tahanan kawat dibuatkan daftar;
v. Setiap menunjukkan hasil pengukuran
tahanan kawat dibuatkan daftar; dan
vi. Diwaktu pengukuran dilaksanakan,
sumber daya dari PLN maupun genset tidak
boleh dimasukkan.
(d) Pengukuran arde induk.
i. Pemantekan pipa arde selesai dikerjakan
serta kabel arde sudah ditanam;
ii. Setiap alat ukur khusus untuk mengukur
tahanan kawat dari arde;
iii. Hasil pengukuran dari pada tahanan kawat
dan pada arde harus sesuai dengan PUIL 1977.
(5) Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan listrik.
i. Peralatan instalasi ini harus digaransi 1
(satu) bulan terhitung sejak saat penyerahan
pertama;
ii. Kontraktor harus melatih petugas-petugas
yang ditunjuk oleh pemberi tugas sehingga dapat
mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaan lebih lanjut; dan
iii. Serah terima pertama instalasi ini harus
dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan/testing dengan hasil yang baik
ditanda tangani bersama oleh kontraktor dengan
Direksi, serta dilampiri pula dengan gambar
pelaksanaan (As Built Drawing) brosur peralatan,
instruction manual dan lain-lain.
10. Organisasi.
PA/KPA
PENYELENGGARA
PPK UKPBJ
SWAKELOLA :
/PP
- TIM PERSIAPAN
- TIM PELAKSANA
- TIM PENGAWAS
Ditetapkan oleh
PA/KPA
11. Tugas dan Tanggungjawab.
a. Pejabat Pembuat Komitmen.
1) Menyusun perencanaan pengadaan;
2) Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK);
3) Menetapkan rancangan kontrak;
4) Menetapkan HPS;
5) Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada
penyedia;
6) Mengendalikan kontrak;
7) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan;
8) Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
9) Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA
dengan berita acara penyerahan; dan
10) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada PA/KPA.
b. Tim Persiapan.
1) Membuat gambar perencanaan sesuai;
2) Menyusun harga perkiraan sendiri (HPS);
3) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (Renlakgiat);
4) Membuat Kurva S Pelaksanaan kegiatan; dan
5) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
c. Tim Pokja Pemilihan.
1) Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
2) Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia; dan
3) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
d. Tim Pengawas.
1) Mengkoordinir kegiatan pengawasan lapangan agar
penyelenggaraan kegiatan konstruksi tidak menyimpang dari kontrak kerja
beserta dokumen pendukungnya;
2) Membuat laporan berkala (mingguan dan bulanan) dalam rangka
penyusunan laporan kemajuan fisik kegiatan konstruksi ke Komando atas;
3) Membuat berita acara pemeriksaan kemajuan fisik pekerjaan
konstruksi dalam rangka pembayaran angsuran serta laporan tentang
keadaan proyek akibat force majure;
4) Melaporkan dan mengajukan usul/saran penyelesaian pekerjaan
kepada PPK tentang kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan dari
kontrak kerja baik teknis maupun administratif;
5) Meminta jaminan kepada pihak penyedia jasa pelaksana konstruksi
mengenai penggunaan bahan-bahan dari pabrikan atau sertifikasi mutu yang
dikeluarkan pabrikan;
6) Mengkompilasi shop drawing (gambar detail pelaksanaan) yang
terlah dilaksanakan sebagai bahan referensi dalam meneliti as built drawing
(gambar konstruksi terpasang/terlaksana); dan
7) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
e. Pengawas Lapangan.
1) Mempelajari kontrak serta dokumen pendukungnya sebagai dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi guna menjamin hasil
pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak;
3) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
4) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
pihak penyedia jasa dalam rangka menyiapkan pelaksanaan fisik bagian
konstruksi dan penyelesaian permasalahan teknis konstruksi di lapangan;
5) Meneliti gambar rencana kerja/detail pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh pihak penyedia serta gambar konstruksi terpasang yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
penyerahan pertama;
6) Memelihara dan memperbaharui data alat kendali lapangan yang ada
di direksi keet (buku harian, buku direksi, grafik cuaca, laporan tenaga kerja,
alat dan diagram waktu pelaksanaan/grafik S);
7) Meneliti dan menyetujui laporan kemajuan fisik yang diajukan oleh
pihak penyedia jasa;
8) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum penyerahan pertama dan
mengawasi perbaikan pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
9) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
f. Tim Pelaksana.
1) Administrasi Proyek.
a) Tim Pelaksana harus membuat dan menyimpan dokumentasi
dan catatan harian untuk pemeriksaan atau sesuai permintaan
pemberi tugas;
b) Tim Pelaksana mencatat dan merekam semua kegiatan yang
berkaitan dengan konstruksi pekerjaan, termasuk hal-hal yang
disebutkan di bawah ini:
(1) Semua instruksi yang diberikan kepada Tim Pelaksana
dan tindakan yang dilakukan termasuk instruksi verbal dan
tanggal-tanggal pembuatan konfirmasi;
(2) Rincian perintah kerja harian;
(3) Kondisi cuaca termasuk suhu udara, hujan, angin, dan
kondisi lainnya yang tidak normal;
(4) Mutu pekerjaan yang buruk yang diketahui atau
dilaporkan, dan pekerjaan yang gagal dengan menyebutkan
alasannya;
(5) Keterlambatan pekerjaan dan alasannya; dan
(6) Masalah tenaga kerja.
2) Foto-Foto Dokumentasi Proyek.
a) Tim Pelaksana diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi
proyek meliputi :
(1) Foto-foto kegiatan proyek antara lain kegiatan dalam
uitzet penempatan peralatan lapangan, penempatan material,
pengerasan jalan dan lain-lain;
(2) Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain
pembesian, bekisting, pekerjaan sebelum dan sesudah
pengecoran. Begitu pula pekerjaan jalan dan penghamparan
s.d pemadatan serta finishing; dan
(3) Dan lain-lain kegiatan yang dianggap perlu oleh Direksi
lapangan/Pengawas.
b) Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 20%
dan seterusnya sampai 100% dengan pengambilan foto pada titik
dan sasaran yang sama (setiap peningkatan progress) sesuai
dengan rencana pengajuan tagihan pembayaran; dan
c) Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna),
dicetak rangkap 5 (lima).
3) Penyimpanan Barang-Barang Dan Material.
a) Diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan baik diluar (terbuka) ataupun
didalam gudang sesuai dengan sifat-sifat barang material tersebut,
atas persetujuan Pengawas, sehingga akan menjamin :
(1) Keamanannya; dan
(2) Terhindar dari kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
b) Barang dan material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak
diperkenankan untuk disimpan didalam lokasi; dan
c) Material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan
dari lokasi, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan
penolakan.
4) Fasilitas Lapangan.
Diwajibkan menyediakan seperti :
a) Listrik dan penerangan yang cukup untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan dan keamanan;
b) Air bersih untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan untuk
semua petugas yang ada di proyek;
c) Alat-alat pemadam kebakaran;
d) Alat-alat PPPK;
e) Kamar mandi dan WC untuk para pekerja lapangan; dan
f) Dan Jaminan keselamatan kerja (Jamsostek).
5) Hal Lain-lain.
a) Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan
penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Tim
Pengawas/Pengawas lapangan dan Tim Pelaksana, bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Tim Persiapan;
b) Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Renlakgiat ini
dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
c) Sebelum penyerahan Pertama Pekerjaan, Tim Pengawas
wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan
harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan
dari lokasi bangunan;
d) Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya,
semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar-gambar
menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana, untuk itu Tim Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaan sebaik dan seoptimal mungkin; dan
e) Selama masa pemeliharaan, Tim Pelaksana merawat,
mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga
sebelum penyerahan kedua dilaksanakan, pekerjaan telah benar-
benar sempurna.
BAB III
RENCANA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
12. Pelaksanaan Kegiatan.
a. Tahap Perencanaan.
1) Melaksanakan survey lapangan;
2) Membuat gambar konstruksi;
3) Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
4) Menyusun spesifikasi teknis/KAK; dan
5) Menyusun kurva S/rencana waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Tahap Persiapan.
1) Menyiapkan dokumen pemilihan;
2) Menentukan jadwal pelaksanaan proses tender;
3) Menyiapkan rancangan kontrak;
4) Melaksanakan pemilihan melalui tender; dan
5) Melaksanakan kontrak.
c. Tahap Pelaksanaan.
1) Mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
2) Pelaksanaan pembangunan oleh penyedia jasa;
3) Pengawas pekerjaan oleh tim pengawas yang ditunjuk;
4) Pembuatan laporan hasil kemajuan fisik oleh penyedia jasa; dan
5) Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim yang ditunjuk untuk membantu
PPK.
d. Tahap Pengakhiran.
1) Melaksanakan Provisional Hand Over (PHO);
2) Melaksanakan pemeliharaan bangunan;
3) Melaksanakan Final Hand Over (FHO); dan
4) Menyerahkan hasil pekerjaan.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
13. Administrasi dan Logistik.
a. Personel.
1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : 1 orang
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : 1 orang
3) Tim Persiapan : 3 orang
4) Tim Pengawas : 4 orang
5) Tim Pelaksana : 5 orang
6) Tenaga Kerja Militer : 29 orang
7) Tenaga Kerja Sipil : 13 orang
b. Logistik. Anggaran bersumber dari Dana Tanggap Satuan (DTS)
Mabesad dengan rincian:
1) Pagu Peralatan + Material Rp 1.387.763.465
2) PPN 11% Rp 152.653.981
3) Upah/Honor Rp 459.583.000
4) Dibulatkan Rp. 2.000.000.000
c. Rencana Kebutuhan Biaya.
1) Rencana kebutuhan biaya sesuai HPS yang ada dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK); dan
2) Bahan yang digunakan diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
14. Instruksi dan Koordinasi.
a. Instruksi.
1) Pedomani seluruh dokumen perencanaan (gambar, RAB, Renlakgiat
dan Kurva S) sebagai acuan dalam mengambil keputusan di lapangan; dan
2) Laksanakan kegiatan dengan baik agar menghasilkan bangunan
berkwalitas.
b. Koordinasi.
1) Laksanakan koordinasi antara Staf terkait dengan penyedia jasa
konstruksi dalam rangka mempermudah kegiatan di lapangan; dan
2) Pengawas lapangan melaporkan setiap kegiatan dan hal-hal menonjol
kepada Direksi.
BAB V
PENUTUP
15. Penutup. Demikian rencana pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk digunakan
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pekerjaan Rehab Rumah Dinas Yonif
117/KY Program Swakelola di Jantho Kab. Aceh Besar TA. 2024.
16. Lain-lain. Hal-hal yang belum tercantum dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan
ini akan dikoordinasikan sesuai dengan perubahan di lapangan.
Banda Aceh, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Sudiono, SH
Mayor Czi NRP 2920074990770
Lampiran :
1. Diagram waktu Kegiatan.
2. RAB/HPS.
3. Gambar Konstruksi.