| 0720178607805000 | Rp 1,488,384,126 | |
| 0749837985803000 | - | |
| 0956752968803000 | - | |
| 0955636592805000 | - | |
| 0719924227609000 | - | |
Pelita Nusantara | 0865232151805000 | - |
| 0904851706805000 | - | |
CV Unetcom | 0026127324805000 | - |
1
KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
DIVISI INFANTERI 3/DARPA CAKTI YUDHA
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
PEREHABAN PERUMAHAN DINAS PRAJURIT YONIF 432/WSJ
KARIANGO – SULAWESI SELATAN
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal – 1
NAMA PROYEK
Pekerjaan Perehaban Rumah Dinas Prajurit Tipe K-54 dan Prasarana yang
dilaksanakan di Yonif 432/WSJ, Kariango - Sulawesi Selatan yaitu:
Pekerjaan:
1. Konstruksi:
- Perehaban Perumahan Dinas Prajurit Yonif 432/WSJ sejumlah 10
unit Tipe K-54.
2. Prasarana:
a. Pas. Pondasi dan Atap Dak Beton
b. Pas. Plesteran Dinding Rumdis dan Pagar Belakang
c. Pas. Atap dgn struktur besi hollow + atap multiroof
d. Pas. Kusen, Pintu dan Jendela
e. Pas. Penutup Lantai dan Dinding
f. Pas. Instalasi Listrik
g. Pas. Instalasi Air dan Sanitair
h. Pengecatan dan taman
Pasal – 2
BADAN DIREKSI DAN PELAKSANA
1. Didalam pembangunan ini yang bertindak sebagai Kepala Kegiatan, Kepala
Pelaksana Kegiatan dan Penyedia Jasa (kontraktor) adalah:
a. Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran : Pangdivif 3 Kostrad
2
b. Pejabat Pembuat Komitmen : Danbrigif 3/TBS/3 Kostrad
c. Penyedia Jasa (Kontraktor) : Badan Hukum yang penawarannya telah
diterima oleh pemberi tugas melalui pelelangan termasuk wakil-wakilnya
sebagai kuasa pemborong.
2. Pihak Direksi menunjuk dan menempatkan seorang Perwira dan dibantu oleh staf
sebagai Direksi lapangan, yang setiap hari akan mengawasi pekerjaan pemborong, agar
peraturan-peraturan dalam bestek ini dilaksanakan dengan taat dan cermat.
3. Pemborong wajib mentaati peraturan-peraturan di dalam bestek ini sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal – 3
URAIAN DAN GAMBAR-GAMBAR
1. Bestek dilengkapi dengan gambar-gambar kerja sebanyak lembar/helai.
2. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan, dibuat oleh pemborong atas
petunjuk dan persetujuan Direksi.
3. Apabila terjadi perbedaan antara bestek dengan gambar-gambar yang telah
diberikan, maka bestek inilah yang mengikat.
4. Gambar-gambar pekerjaan maupun gambar detail harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
5. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan pekerjaan,
pemborong harus membuatkan gambar revisi untuk disampaikan kepada Direksi,
serta menyatakan perubahan-perubahan tersebut dengan tinta merah diatas gambar
aslinya untuk ditetapkan lebih lanjut.
6. Semua gambar-gambar, baru dianggap sah kalau sudah ditanda tangani dan
distempel/cap oleh Direksi.
Pasal – 4
PENINJAUAN LOKASI PEKERJAAN
Sesudah rapat penjelasan, diadakan peninjauan ke lapangan (Aanwijzing
lapangan) dimana pekerjaan akan dilaksanakan/didirikan.
3
Pasal – 5
SYARAT-SYARAT DOKUMEN PENAWARAN
1. Surat Penawaran.
a. Ditanda tangani oleh:
1) Direktur Utama/Pimpinan perusahaan.
2) Penerima Kuasa dari Direktur Utama/Pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya.
3) Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat
yang dibuktikan dengan dokumen otentik.
b. Surat Penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran
dan mencantumkan harga penawaran.
c. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu
yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
d. Jangka waktu pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi dari jangka
waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
e. Bertanggal.
2. Jaminan Penawaran Asli berupa Surat jaminan Bank Pemerintah.
3. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga).
4. Dokumen penawaran teknis.
5. Dokumen isian kualifikasi.
6. Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah. Paling kurang
10% dari nilai paket.
7. Dokumen disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari dokumen
asli 1 (satu) rangkap dan rekamannya 1 (satu) rangkap ditandai ”Asli” dan
”Rekaman”
8. Dokumen penawaran dimasukkan dalam sampul, ditulis ”Dokumen
Penawaran” dan ditulis nama paket pekerjaan serta alamat peserta, ditujukan
kepada panitia.
4
9. Panitia, penggantian, pengubahan, atau penambahan dokumen penawaran
harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberi tanda dengan
penambahan pencantuman kata ”PENARIKAN”, ”PENGGANTIAN”,
”PENGUBAHAN”, ”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul/tanpa mengambil
dokumen penawaran yang sudah disampaikan.
Pasal – 6
LARANGAN - LARANGAN
Pemborong yang memasukkan Dokumen Penawaran dilarang menaikan
harga- harga untuk kepentingan Pihak Ketiga.
Pasal – 7
CARA MEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
1. Pada hari yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, pemborong
memasukkan sendiri Dokumen Penawaran kedalam kotak yang telah disediakan
oleh panitia.
2. Didalam rapat pelelangan, pemborong atau kuasa pemborong harus hadir
untuk menyaksikan proses pelelangan.
3. Penyerahan/pemasukan Dokumen Penawaran yang dititipkan kepada pihak
lain tanpa disertai surat kuasa dari pemborong dianggap tidak sah.
Pasal – 8
PENETAPAN KONTRAKTOR
1. Pelelangan diadakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
No.70 tahun 2012 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Apabila panitia pelelangan menyatakan pelelangan tidak berlaku atau batal,
panitia pelelangan berwenang untuk menyelenggarakan pelelangan ulang tanpa
wajib mengundang kembali pemborong terdahulu.
3. Tidak hanya jumlah harga penawaran saja yang menentukan, tetapi harga
satuan, pengisian volume pekerjaan dan syarat-syarat lain yang diminta merupakan
faktor pertimbangan.
4. Penilaian hanya dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat-syarat
pelelangan dan penilaian sepenuhnya menjadi wewenang panitia pelelangan serta
tidak dapat diganggu gugat.
5. Pekerjaan akan diberikan kepada rekanan yang penawarannya sah dan
terendah serta dapat dipertanggung jawabkan.
6. Pengumuman penetapan pemenang pelelangan akan diberitahukan selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penetapan pemenang.
5
7. Keputusan PPK tentang penunjukan Penyedia Jasa Konstruksi Militer adalah
mutlak dan tidak dapat dirubah lagi.
Pasal – 9
PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri peserta pelelangan hanya dapat dilaksanakan sebelum
pemasukan Dokumen Penawaran atau selambat-lambatnya sebelum pembukaan
suratsurat penawaran.
2. Setelah Dokumen Penawaran masuk dan dibuka, kepada yang
lulus/menang akan diberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan wajib
melaksanakan pekerjaan tersebut.
3. Penarikan diri setelah pembukaan Dokumen Penawaran, mengakibatkan
jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik negara.
4. Apabila pemenang pelelangan menarik diri, maka jaminan penawaran yang
telah diserahkan menjadi milik negara dan calon pemenang ke 2 (dua) ditetapkan
sebagai pemenang.
Pasal – 10
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN/KONTRAK
1. Surat Perjanjian/Kontrak ditanda tangani paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.
2. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak tanggal penanda tanganan Kontrak.
3. Pada Surat Perjanjian Pemborongan diantaranya menerangkan mengenai:
a. syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan.
b. hak-hak dan kewajiban hukum.
c. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. bobot pekerjaan, harga borongan dan cara pembayarannya.
4. Lembar terakhir Surat Perjanjian Pemborongan harus dibubuhi materai
sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi tanggungan Pemborongan
termasuk biaya pembuatan gambar.
6
Pasal – 11
KEWENANGAN
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengambil alih secara sepihak
pekerjaan tersebut dengan hanya memberitahukan secara tertulis kepada
pemborong dan biaya penyelesaian pekerjaan selanjutnya akan dibebankan
kepada pemborong bila:
1. dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penanda tanganan
kontrak (Surat Perjanjian Pemborong), pemborong belum memulai pekerjaan
tersebut.
2. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pemborong tidak melaksanakan pekerjaan.
3. secara langsung atau tidak langsung memperlambat penyelesaian pekerjaan
mendapat teguran teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
4. memberi keterangan tidak benar dan dapat merugikan pemberi tugas.
5. Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
gambargambar Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS), kualitas dan
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah
diberlakukan.
6. bila ternyata pemborong dengan sengaja mengalihkan atau menjual pekerjaan
borongan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat
Komitmen demi keuntungan pribadi/perusahaan.
Pasal – 12
KONTRAKTOR
1. Kontraktor adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang ditunjuk
dengan melalui prosedur pelelangan umum dan akan bertanggung jawab kepada
Pejabat Pembuat Komitmen atas pelaksanaan Pekerjaan tersebut.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak kontraktor dapat menunjuk
pelaksana/Sub Kontraktor yang dikuasakan untuk melaksanakan pekerjaan
dengan memberitahukan secara resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
beserta seluruh perjanjian yang dibuatnya. Namun penunjukan tersebut tidak
melepaskan tanggung jawab pelaksanaan oleh kontraktor.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal
yang menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program
tersebut, maka tetap menjadi tanggung jawab pihak kontraktor bukan Sub
Kontraktor.
7
Pasal – 13
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya
sesuai Dokumen Perjanjian Pemborongan (Kontrak).
2. Apabila ternyata didalam gambar-gambar terdapat perbedaan-perbedaan
atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum
didalam surat perjanjian pemborongan sehingga akan menimbulkan keragu-
raguan dalam pelaksanaan, maka harus memberitahukan hal ini kepada Direksi
Lapangan/ Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan ketentuan-
ketentuan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini maka
keputusan yang mengikat adalah perintah direksi lapangan yang sudah disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar-gambar pelaksanaan,
gambar kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat
untuk pekerjaan ini sebelum atau pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung.
5. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar-
gambar yang berskala besarlah yang mengikat. Apabila pada waktu pelaksanaan
oleh direksi lapangan dan pengawas diadakan perubahan-perubahan dalam
penggunaan jenis bahan, peralatan mesin serta ukuran-ukuran serta konstruksi,
maka pada saat penyerahan pertama pemborong diwajibkan menyerahkan 2 (dua)
set gambar-gambar perubahan yang dikerjakan diatas cetakan gambar asli
dengan perubahan dikerjakan dengan tinta hijau.
6. Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-gambar
pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam pekerjaan yang tetap rapih dan
bersih dan dapat dilihat setiap saat oleh pemberi tugas, direksi ataupun petugas-
petugas lain.
7. Atas perintah direksi lapangan kepada kontraktor dapat dimintakan gambar-
gambar penjelasan dan perincian atas bagian-bagian khusus (Shop Drawing),
semuanya atas beban Kontraktor, gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi
tanda- tanda persetujuan dari Direksi Lapangan/Pengawas selanjutnya dianggap
sebagai gambar pelengkap dari perencana.
8. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi Lapangan/Pengawas
perencanaan atau pihak lain yang ditunjuk bila mana menurut pendapatnya ada
bagianbagian ada dokumen pelelangan gambar atau hal-hal lain yang kurang
jelas.
8
Pasal – 14
PEMAKAIAN UKURAN
1. Kontraktor bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam RKS dan gambar-gambar.
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran-kebenaran, ukuran-ukuran dan
kapasitas dari peralatan, mesin ataupun bahan secara keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan segera memberitahukan kepada pengawas tentang setiap perbedaan
yang di temukan didalam RKS dan gambar maupun dalam hal pelaksanaan
kontraktor baru diijinkan membetulkan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan dari pengawas.
3. Kontraktor diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
gambar-gambar yang ada (Arsitektur, Konstruksi, maupun Elektrikal dan Mekanikal).
Pasal – 15
INSTRUKSI PERENCANAAN
1. Kontraktor harus mematuhi dan menepati segala instruksi yang diberikan
oleh perencana dan Direksi Lapangan/Pengawas. Apabila dalam 7 (tujuh) hari
sesudah menerima instruksi tertulis tersebut dari perencana/pengawas tidak
dilaksanakan, maka pekerjaan akan dialihkan dan ditangani oleh orang lain sesuai
instruksi tersebut, dengan biaya dibebankan kepada kontraktor .
2. Semua instruksi dari perencana/pengawas harus dikeluarkan secara
tertulis (instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan
pekerjaan yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu setiap instruksi lisan dalam
waktu 7 (tujuh) hari harus disertai dengan instruksi tertulis, instruksi tersebut baru
berlaku sejak tanggal dikeluarkanya konfirmasi tertulis dari perencana/pengawas.
Pasal – 16
TUGAS KONTRAKTOR DALAM PELAKSANAAN
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah SPMK diterbitkan, kontraktor
dapat memulai pekerjaan pembangunan fisik. Untuk itu syarat-syarat yang
diwajibkan agar dapat memulainya pekerjaan, harus segera di penuhi.
2. Kontraktor harus mempunyai perlengkapan dan peralatan pengalaman dan
keahlian serta permodalan dan kemampuan yang riil seperti yang terlampirkan
pada surat penawaran, untuk pelaksanaan melaksanakan pekerjaan sesuai yang
telah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
pemerintah/penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
9
4. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan
5. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak Staf Log Divif 3 Kostrad dalam
mempergunakan peralatan pelaksanaan pembangunan proyek ini agar
memudahkan pemeliharaan.
Pasal – 17
PERIJINAN
Segala perijinan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Pasal – 18
PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
1. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan
ketentuan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Untuk
jenis material bangunan tertentu harus disertai pengetesan dan atau surat
pernyatan (sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh
perencana/pengawas untuk kebutuhan tersebut.
2. Pengawas berhak menginstruksikan kepada kontraktor untuk segera
mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi rencana kerja dan
syarat-syarat pelaksanaan (kontrak) keluar dari site. Semua biaya yang diperlukan
baik untuk Field test ataupun “lab test “ menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal – 19
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksana
berpendidikan minimal Sarjana atau yang setara (disesuaikan pekerjaan yang
dilaksanakan), ahli dan berpengalaman yaitu Sarjana Teknik Sipil sebagai Site
Manager, dan harus selalu berada dilapangan. Penanggung jawab pelaksana
bertindak sebagai wakil kontraktor dilapangan dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan-keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh
dilapangan.
2. Kontraktor diwajibkan menjaga disiplin dan tata tertib yang tepat terhadap
semua buruh pegawai termasuk pengurusan bahan-bahan yang berada
dibawahnya. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang melanggar
terhadap peraturan, mengganggu atau merusak ketertiban berlaku tidak senonoh,
melakukan kegiatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan harus segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Direksi Lapangan/Pengawas.
10
Pasal – 20
PERUBAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perencana/Pengawas berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana
yang telah ada dengan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif
atau modifikasi) desain, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan yang seperti
tercantum didalam kontrak.
3. Perubahan tersebut termasuk penambahan pembatalan atau penggantian
dari suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau bahan, peralatan atau mesin yang
dipergunakan didalam pekerjaan, hal ini akan dituangkan secara menyeluruh dalam
addendum kontrak.
4. Penyesuaian Biaya.
a. Biaya dalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) menentukan
penilaian pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang sama
ketika biaya itu ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
b. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi
yang sama, atau yang sulit penilaian didalam pelaksanaan, maka biaya
tersebut akan tetap menjadi dasar sejauh penilaian tersebut masih dapat
diterima.
c. Penilaian pekerjaan yang terpaksa dibatalkan adalah sesuai dengan
biaya didalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan).
Pasal – 21
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
Semua cacat-cacat/kegagalan atau kesalahan-kesalahan lain yang
disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan peralatan atau mesin yang tidak
sesuai dengan syaratsyarat yang ditentukan didalam RKS, menjadi tanggung
jawab penuh kontraktor dan diadakan perbaikan atau pergantian sampai dianggap
cukup oleh pengawas/direksi atas biaya Kontraktor.
Pasal – 22
LAPORAN - LAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “Laporan Harian”
yang memberikan gambaran dan catatan yang disingkat dan jelas mengenai:
a. tahap berlangsungnya pekerjaan
b. pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
11
c. catatan perintah direksi lapangan pengawas tertulis maupun lisan
d. hal ikhwal keadaan pesanan barang-barang baik didalam maupun luar
negeri
e. hal ikhwal mengenai buruh/tenaga kerja
f. keadaan cuaca
g. lain-lain termasuk pekerjaan tambah/kurang
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas pengawas/direksi lapangan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu dibuat “Laporan
Mingguan” yang disampaikan langsung kepada pengawas/direksi lapangan.
4. Penugasan-penugasan dan perintah Direksi Lapangan/Pengawas baru
dianggap berlaku dan mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah
diperiksa serta disetujui oleh Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu berada ditempat
pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh Direksi Lapangan/Pengawas setiap saat.
6. Kontraktor harus membuat laporan bulanan dan dilengkapi dengan foto
kemajuan proyek selama bulan tersebut, laporan ini rutin dibuat setiap bulan sampai
proyek selesai.
Pasal – 23
RAPAT RUTIN YANG BERSIFAT TEKNIS
Rapat rutin yang diadakan setiap minggu dan setiap bulan dianggap perlu
dan dipimpin oleh pengawas/direksi lapangan dan dihadiri wakil dari pemberi
tugas, site manager lapangan dari kontraktor dan wakil-wakil dari Sub Kontraktor.
Kontraktor dan Sub Kontraktor yang tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini
dianggap lalai dan dapat dikenakan sanksi-sanksi.
Pasal – 24
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN-LAIN
1. Satu minggu setelah SPMK diterima, Kontraktor harus menyiapkan:
a. Bagan skema kemajuan pekerjaan sesuai dengan batas waktu
maksimal yang telah ditetapkan dalam waktu penyelesaian pekerjaan skema
kemajuan sesuai dengan bagan yang disusun dan dilengkapi:
1) barchart (bagan secara konvensionil).
12
2) network Planning bila diperlukan (sesuai petunjuk Direksi).
3) volume masing-masing pekerjaan.
4) tenaga kerja yang diperlukan.
5) grafik S.
6) gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai
dengan jadual yang dibuat kontraktor.
7) struktur dan susunan organisasi proyek.
b. Kontraktor harus menyusun “Bagan Pengerahan Tenaga“ dan
pengerahan alat-alat berat/alat pendukung (jika diperlukan/digunakan).
c. Kontraktor harus menyusun pula “Bagan Penyediaan Bahan“ yang
diperlukan.
2. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada direksi (pengawas) untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Kelalaian dalam memasukkan bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini menjadi tanggung jawab
kontraktor seluruhnya.
4. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan patokan
waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bagan kemajuan pekerjaan
(disesuaikan dengan kontrak). Demikian juga dengan pengerahan buruh dan bahan
harus sesuai dengan personil dan bahan yang ada.
5. Kontraktor diwajibkan membuat Network Planning dari kegiatan
pembangunan tersebut (bila diperintah oleh direksi).
6. Kontraktor diwajibkan membuat skema organisasi personil proyek berikut
namanama dan jabatannya, sesuai yang dilampirkan pada surat penawaran, untuk
kemudian diserahkan kepada direksi/pengawas.
Pasal – 25
RESIKO UPAH DAN HARGA
Didalam pelaksanaan pekerjaan ini fluktuasi besarnya upah/harga bahan
yang terjadi selama masa pembangunan pada umumnya menjadi resiko kontraktor
sendiri. Kecuali jika terjadi hal-hal luar biasa yang berakibat langsung atau
upah/harga bahan bangunan dengan perubahan yang abnormal, yang diakibatkan
oleh dikeluarkannya suatu peraturan dalam bidang penetapan harga dan moneter
oleh Pemerintah. Jika terjadi demikian maka penilaian kembali dihitung
13
berdasarkan bagan kemajuan pekerjaan pada saat terjadi perubahan upah/bahan
tersebut.
Pasal – 26
PEKERJAAN-PEKERJAAN ATAU PROYEK YANG MENGGUNAKAN PIHAK KETIGA
ATAU MENGGUNAKAN SUB KONTRAKTOR
1. Apabila didalam melaksanakan suatu proyek bangunan sehubungan
dengan kekhususan pekerjaannya (misalnya pekerjaan AC, listrik, plumbing,
jendela-jendela aluminium, partisi dan lain-lainnya), terpaksa harus menggunakan
“Sub Kontraktor“ maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu calon Sub
Kontraktor tersebut kepada direksi sekurangnya 2 (dua) calon, tiap jenis pekerjaan
untuk disetujui/ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Apabila didalam melaksanakan pekerjaan pemborongan, “Kontraktor“
menggunakan “Sub Kontraktor“ maka setiap kali “Kontraktor“ mengajukan tagihan
pembayaran angsuran supaya dilengkapi dengan perincian besarnya tagihan yang
menjadi hak dari masing-masing “Sub Kontraktor“ yang telah disetujui
(dilegalisasi) oleh “Sub Kontraktor“ yang bersangkutan.
3. Pada setiap angsuran pembayaran yang diterima oleh “Kontraktor“ harus
membayarkan angsuran kepada “Sub Kontraktor“ sebesar angsuran yang menjadi
haknya Data pembayaran dilaporkan kepada Perwira Pengawas/Direksi
4. Kontraktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak
ini sebagian atau seluruhnya kepada pihak (Sub Kontraktor), tanpa terlebih dahulu
memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
5. Kontraktor tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub
Kontraktornya.
Pasal – 27
AREAL PEKERJAAN DAN PENGGUNAAN
Pengaturan dan penggunaan areal kerja ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
Kontraktor dapat memberikan usulan-usulanya dengan memberikan peta
penetapan gudang-gudang, los-los kerja tempat menimbun bahan-bahan tersebut.
Pasal – 28
PENJAGAAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan pembangunan atas bahan, peralatan,
mesin- mesin dan alat-alat kerja yang disimpan ditempat pekerjaan (gudang
lapangan).
2. Selama berlangsungnya pekerjaan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan
harus tetap dirawat dengan baik.
14
3. Kehilangan dan kerusakan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan karena
kelalaian penjaga/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal – 29
PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
Pada kantor, gudang dan los kerja dan tempat-tempat pelaksanaan
pekerjaan yang dianggap perlu harus diberi penerangan yang cukup. Daya listrik
baik untuk penerangan, sumber daya kerja maupun untuk keperluan sistem
pengetesan instalasi harus diusahakan oleh Kontraktor atas beban dan biaya
Kontraktor.
Pasal – 30
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang dan los kerja
dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas
dari bahan-bahan bekas dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan
diberhentikannya pekerjaan oleh Pengawas. Akibat dari seluruh hal itu menjadi
tanggungan Kontraktor.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada didalam maupun diluar gudang diatur
agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan/umum dan juga agar
memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi
maupun Pengawas.
3. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Direksi
Lapangan/Pengawas pada waktu pelaksanaan setelah koordinasi dengan aparatur
daerah setempat.
Pasal – 31
KEAMANAN, KESELAMATAN MANUSIA/BARANG DAN ASURANSI
1. Kontraktor dengan diharuskan untuk mengasuransikan segala kemungkinan
adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Kecelakaan yang mengakibatkan seseorang sakit atau meninggal
dunia atau kerugian-kerugian lainya yang disebabkan oleh adanya kelalaian.
b. Kerusakan-kerusakan dan kehilangan akibat pencurian, kebakaran
dan lain-lain yang akan mengakibatkan adanya tuntutan rugi (claim) atas
nama pemilik (Owner).
2. Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti rugi
(claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, bilamana hal itu
disebabkan oleh karena kelalaian kontraktor.
15
3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut maka Kontraktor diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan
diri korban tersebut.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan dari pihak korban atau keluarganya (Astek).
5. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
Pasal – 32
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas.
2. Pengawas berhak pada setiap waktu bila dianggap perlu tanpa memberikan
tahu sebelumnya, untuk mengadakan pemeriksaan kepada Kontraktor atau Sub
Kontraktor terhadap:
a. jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
b. gudang-gudang penyimpanan
c. pengelolaan maupun sumber-sumbernya termasuk mutu bahan yang
digunakan
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tapi luput dari pengamatan
Pengawas, adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor, pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera di buka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan
pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas diluar jam-jam kerja maka segala
biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
5. Ditempat pekerjaan Direksi/Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan, jam kerja Pengawas adalah jam 08.00 s.d 17.00 WIB.
Pasal – 33
KETENTUAN-KETENTUAN/KEWAJIBAN DARI KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor diwajibkan melihat, meneliti keadaan setempat ditempat
pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga sudah diperhitungkan semua
konsekuensinya sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
2. Kontraktor diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dalam keadaan baik dan
selesai 100 % dalam waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pemborongan
terhitung sejak penandatanganan kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan).
16
Pasal – 34
KETENTUAN-KETENTUAN DAN HAK DARI KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor mempunyai hak menggugat sebagai berikut:
a. apabila Pemberi Tugas tidak membayar sejumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak ini.
b. apabila Pemberi Tugas mengabaikan atau dengan sengaja
menghambat sejumlah pembayaran atas pekerjaan sesuai dengan kontrak ini.
2. Untuk mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti,
kerusakan dan atau kerugian-kerugian lainnya, maka sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang sudah diselesaikan, maka Kontraktor atau Sub Kontraktornya dapat
memindahkan semua peralatan-peralatan, seperti bangunan-bangunan darurat
keluar dari site.
Pasal – 35
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Surat Perjanjian. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-
lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian
Pemborongan sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang
ditetapkan.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-
alasannya tepat sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis
dalam RKS.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Pengawas, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud,
dimana Direksi/Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil
keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Kontraktor sebelum
penyerahan pertama, Pemeriksaan maupun penyerahan tersebut di tuangkan
dalam Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu
penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan force majeure dengan rekomendasi pemerintah daerah setempat
17
Pasal – 36
KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU
1. Kelalaian Kontraktor atau Sub Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
tambahan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan
Kontraktor (Sub Kontraktor), tidak diluluskan dalam klaim perpanjangan waktu.
2. Untuk kelambatan akibat tindakan direksi atau pengawas, keadaan force
majeure dan sebagainya, dapat diadakan perpanjangan waktu setelah dinilai
dengan seksama oleh pengawas, atau permintaan tertulis dari kontraktor.
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut diajukan secara tertulis oleh
kontraktor selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadinya peristiwa
tersebut.
4. Pada peristiwa dihentikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan oleh
direksi dan pengawas akibat kelalaian kontraktor tidak diadakan perpanjangan
waktu.
Pasal – 37
DENDA - DENDA
1. Denda Kelambatan. Bilamana jangka waktu penyerahan pertama dilampaui,
0
maka kepada Kontraktor akan dikenakan denda yang besarnya 1 / (satu permil)
00
dari jumlah harga biaya konstruksi/kontrak.
2. Denda Lain. Untuk setiap kelalaian dalam menepati peraturan-peraturan
dalam RKS ini dimana teguran-teguran dan perintah-perintah yang terjadi
karenanya, setelah kepada Kontraktor diberikan peringatan tertulis maupun lisan
untuk kedua kalinya tidak dipatuhi maka kepadanya diberikan peringatan ketiga
dan seterusnya, yang diikuti dengan denda yang besarnya ditentukan kemudian.
Kejadian-kejadian ini akan dicatat dalam laporan-laporan harian dan mingguan.
Pasal – 38
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pelaksanaan pekerjaan tambah dan kurang baru dapat dilaksanakan oleh
kontraktor setelah diberi ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Sebagai syarat untuk mendapatkan ijin tertulis dari pengawas, kontraktor
diwajibkan untuk segera memberitahukan biaya yang dimintanya untuk
melaksanakan pekerjaan tambah yang diperintahkan kepadanya. Perhitungan
pekerjaan tambah atau kurang didasarkan atas daftar harga satuan, daftar upah
dan bahan yang dilampirkan dalam syarat penawaran/lampiran kontrak. Tidak ada
perhitungan kembali atas jumlah satuan yang dihitung kontraktor dengan demikian
perhitungan pekerjaan tambah/kurang ialah bagian pekerjaan atau suatu pekerjaan
yang lain dari yang dimaksud didalam RKS dan gambar-gambar. Perhitungan
pembayaran dilakukan angsuran berikutnya.
18
Pasal – 39
PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran kepada Kontraktor/Sub Kontraktor ditangguhkan bilamana:
1. Kesalahan pelaksanaan hasil yang kurang memuaskan, kerusakan-
kerusakan yang tidak ataupun belum diperbaiki, kelalaian, pelanggaran atas
ketentuan yang diberikan.
2. Keraguan direksi/pengawas atas tidak seimbangnya antara pembayaran-
pembayaran sisa dengan besar pekerjaan yang masih dikerjakan.
3. Belum memenuhi ketentuan administratif.
4. Belum adanya penyesuaian dalam perhitungan klaim kenaikan harga yang
terjadi pada angsuran tersebut. Bila hal-hal tersebut diatas tidak ada atau sudah
diselesaikan maka pembayaran angsuran dapat dilakukan.
Pasal – 40
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak 1 (satu)
hari setelah Berita acara Serah Terima Pertama ditanda tangani para pihak.
2. Bilamana Kontraktor dalam jangka waktu tersebut, setelah menerima
teguran- teguran tertulis dari Pengawas ternyata tidak mengindahkannya, maka
Pemberi Tugas/Pengawas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut pada pihak lain
atas biaya Kontraktor.
Pasal – 41
TEMPAT PERADILAN
Apabila terjadi perselisihan mengenai hal-hal pembangunan, diselesaikan
dengan cara musyawarah. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga
diperoleh kata sepakat, maka persoalan tersebut akan diselesaikan oleh panitia
Arbitrage yang lazimnya berlaku dalam dunia pembangunan. Jika hal inipun tidak
mendapat hasil, maka penyelesaian akhir terletak pada keputusan peradilan
negeri yang berkedudukan di Makassar. Kedua belah pihak terikat keputusan
tersebut.
19
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN ( SPESIFIKASI )
Pasal – 1
PAGAR PENGAMAN
Kontraktor jika diperlukan membuat, memelihara dan memperbaiki pagar
pengaman disekeliling site agar tetap Surat Perjanjian Pemborongan dan tidak
merusak pemandangan.
Pasal – 2
ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
1. Kontraktor, yang melaksanakan pekerjaan harus menyediakan alat-alat dan
perlengkapan-perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing
seperti:
a. alat-alat ukur (Theodolith, waterpas, dll).
b. dan alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan.
2. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan),
buku petunjuk, alat-alat yang akan digunakan serta tenaga lapangan yang dapat
memutuskan segala tindakan dilapangan atas nama kontraktor dan Sub Kontraktor
yang bersangkutan.
Pasal – 3
PENYIMPANAN BARANG - BARANG DAN MATERIAL
1. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-
material kebutuhan pelaksanaan baik diluar ataupun didalam gudang, sesuai
dengan sifat-sifat barang material tersebut, atas persetujuan pengawas, sehingga
akan menjamin:
a. keamanannya.
b. terhindarnya kerusakan diakibatkan oleh cara penyimpanannya yang
salah.
2. Barang-barang/material-material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan
untuk disimpan didalam lokasi pekerjaan.
3. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari
lokasi, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pemberitahuan penolakan.
20
Pasal – 4
KEBERSIHAN DAN KELELUASAAN HALAMAN
Kontraktor dan Sub-sub Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan
halaman dengan menempatkan barang-barang dan material-material sedemikian
rupa sehingga:
1. Memudahkan pekerjaan.
2. Menjaga kebersihan dari sampah, kotoran bangunan (puing) dan air yang
menggenang.
3. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
Pasal – 5
FASILITAS LAPANGAN
Kontraktor diwajibkan menyediakan sendiri:
1. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan
keamanan.
2. Air untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas yang ada di
proyek.
3. Alat-alat pemadam kebakaran.
4. Alat-alat PPPK.
Pasal – 6
BARANG CONTOH (SAMPLE)
1. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan direksi
lapangan.
2. Untuk barang-barang dan material-material yang akan didatangkan ke lokasi
(melalui pemesanan), maka kontraktor dan diwajibkan menyerahkan brosur seperti:
a. katalog.
b. gambar atau penjelasan teknis.
c. jaminan mutu barang/material.
21
Pasal – 7
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
1. Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas,
mutu pekerjaan ataupun atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing, misalnya:
a. pengujian kabel-kabel listrik (merger).
b. pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing).
c. pengujian kebocoran.
d. pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya.
e. pengujian mutu pekerjaan jalan/bahan pembentuk jalan.
f. pengujian mutu beton.
2. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan, laporan pengujian mutu beton harus segera
diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal pengujian kubus
beton yang bersangkutan. Laporan yang diterima 3 (tiga) hari setelah tanggal
pengujian dianggap batal.
Pasal – 8
GAMBAR-GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
1. Dalam hal-hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan
sesuatu pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut
tidak terdapat didalam gambar-gambar kerja, maka Kontraktor diwajibkan membuat
gambar shop drawing dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Lapangan/Pengawas.
2. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar hasil pelaksanaan (As
Built Drawing) sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada pemberi tugas, setelah disetujui oleh Pengawas
(dibuat rangkap tiga).
Pasal – 9
PASS/SERTIFIKAT KONTRAKTOR DAN SUB-SUB KONTRAKTOR
Semua kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan pelaksanaan
proyek ini, harus memiliki pass/sertifikat golongan tertinggi, diantaranya:
22
1. Pass untuk listrik dan pemipaan (plumbing) AKLI, SPI.
2. Dan lain-lain yang berlaku diwilayah.
Pasal – 10
PERATURAN-PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT YANG DIGUNAKAN DALAM
PELAKSANAAN
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan:
a. UURI Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal
1 Desember 1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada Bangunan
Umum dan Lingkungan.
c. SNI 03-2847-2002, Standar tata cara perencanaan perhitungan struktur
Beton untuk bangunan Gedung.
d. SNI 03-1727-1989, tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah
dan gedung.
e. SNI 03-XXXX-2000, standar kayu untuk Bangunan Gedung.
f. SNI 15-2049-1994, standar semen portland.
g. SNI 03-2461-1991, spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
h. SNI 03-1726-1989, tata cara perencanaan tahan gempa untuk Rumah
dan Gedung.
i. SNI 03-2834-1992, tata cara pembuatan rencana campuran beton
normal.
j. SNI 03-1974-1990, metode pengujian kuat tekan beton.
2. Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaraTK dan Prasaranaan
berdasarkan normalisasi di Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan/Pengawas.
Pasal – 11
FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi:
1. Foto – foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan penempatan peralatan
lapangan, penempatan material, pengerasan jalan-jalan dan lain-lain
23
2. Foto-foto tahapan pekerjaan penting antara lain sebelum dan sesudah
pekerjaan dimulai
3. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0 %, 20 % dan seterusnya
sampai dengan 100 % (setiap peningkatan progress 20 %) dan kondisi pada waktu
pemeliharaan.
4. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna), dicetak 3 set.
BAB III
PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
Pasal – 1
PERSYARATAN UMUM YANG BERLAKU
1. Penyebutan suatu merk dagang pada bestek ini adalah untuk keseragaman
mutu dan melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari suatu merk lain yang belum
terkenal dan teruji kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang
merk/pemeriksaan bahan, maka Pengawas Lapangan berhak mengirimkan
contoh- contoh bahan ke Balai Penelitian Bahan Bangunan dan segala biaya yang
berhubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat serta Gambar-gambar.
3. Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
diperiksa terlebih dahulu oleh direksi (terutama bahan yang bervolume besar)
untuk disetujui atau ditolak/dikembalikan.
4. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh
pengawas lapangan supaya segera dikeluarkan dari proyek. Apabila bahan
tersebut masih tetap dipergunakan pelaksana, maka pengawas lapangan berhak
memerintahkan membongkar kembali dan segala kerugian yang diakibatkan nya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal – 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan yang
berhubungan dengan pembersihan awal proyek yang akan dilaksanakan dari puing-
puing bekas bongkaran dan kotoran-kotoran lain seperti : akar-akar, rumput-rumput,
dan tanaman yang tidak diperlukan lagi.
24
2. Pekerjaan penyiapan kebutuhan air kerja, kebutuhan listrik kerja, serta foto
dokumentasi disiapkan oleh Pelaksana.
Pasal – 3
PENYIAPAN LAHAN/CLEARING
Penyiapan lahan merupakan tahapan awal usaha dibidang kehutanan dan
perkebunan yang meliputi penilaian kesesuaian lahan, pembukaan lahan sampai
pengolahan lahan sehingga lahan siap digunakan. Pelaksanaan clearing harus
dilaksanakan dalam area pembebasan tanah dengan memperhatikan rambu-
rambu pembebasan yang dipasang oleh Tim Surveyor. Untuk pemotongan
tanaman yang mempunyai diameter lebih dari 20 cm menggunakan chainsaw
sebagai alat potongnya. Semua akar tanaman yang diperkirakan mengganggu
proses selanjutnya harus dikeluarkan dari daerah tersebut. Semua hasil clearing
harus dikeluarkan dari areal kerja ke tempat pembuangan yang telah ditentukan.
Patok-patok survey diperlukan untuk mengetahui batas-batas areal pembebasan
tanah yang sekaligus sebagai batas areal kerja. Semua akar tanaman belukar
harus dibersihkan dari areal kerja dan dibuang ke lokasi pembuangan
Pasal – 4
AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA
1. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan
tanah/pasir harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam)
yang dapat merusak pekerjaan.
2. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air
minum setempat, maka Kontraktor harus dapat mengusahakan dari sumber lain
yang memenuhi persyaratan.
3. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu
beton, baja tulangan. Sebaiknya air yang dipergunakan/dipakai adalah air bersih
yang dapat diminum.
4. Penyediaan listrik untuk kerja diupayakan oleh Kontraktor dari listrik Negara
atau sumber lain tanpa mengganggu lingkungan setempat.
Pasal – 5
BOUWPLANK DAN BEKISTING
1. Bouwplank
a. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana
gambar bestek.
25
b. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan/titik sumbu
pondasi/tiang konstruksi maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang
kuat/tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
c. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara lanan berkualitas baik
dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam Ø 10 cm panjang 3 meter
dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa,
sehingga tidak mudah bergerak.
d. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan
diketam sehingga lurus.
e. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan pengawas lapangan.
f. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0.00.
2. Bekisting
Bekisting adalah cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton
selama beton dituang dan dibentuk sesuai dengan bentuk yang diinginkan
Jenis-jenis Bekisting:
a. Bekisting Konvensional (Bekisting Tradisional)
Bekisting yang menggunakan kayu ini dalam proses pengerjaannya
dipasang dan dibongkar pada bagian struktur yang akan dikerjakan.
Pembongkaran bekisting dilakukan dengan melepas bagian-bagian
bekisting satu per satu setelah beton mencapai kekuatan yang cukup. Jadi
bekisting tradisional ini pada umumnya hanya dipakai untuk satu kali
pekerjaan, namun jika material kayu masih memungkinan untuk dipakai
maka dapat digunakan kembali untuk bekisting pada elemen struktur yang
lain.
b. Bekisting Knock Down
Dengan berbagai kekurangan metode bekisting konvensional
tersebut maka direncanakanlah sistem bekisting knock down yang terbuat
dari plat baja dan besi hollow. Untuk 1 unit bekisting knock down ini
memang biayanya jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan bekisting
kayu, namun bekisting ini lebih awet dan tahan lama, sehingga dapat
digunakan seterusnya sampai pekerjaan selesai, jadi jika ditotal sampai
selesai pelaksanaan, bekisting knock down ini menjadi jauh lebih murah.
c. Bekisting Fiberglass
Material fiber untuk pengganti kayu pada bekisting merupakan ide
brillian. Hal ini disebabkan karena fiber memiliki keunggulan yang lebih baik
26
daripada kayu, disamping untuk kepentingan pelestarian lingkungan. Berikut
ini adalah keunggulan bekisting fiber:
1) bebas kelembaban dan tidak mengalami perubahan dimensi
atau bentuk
2) pemasangan lebih mudah dan tanpa perlu minyak bekisting
3) mempercepat waktu pelaksanaan bekisting
4) tidak berkarat
5) tidak gampang rusak oleh air sehingga cocok untuk konstruksi
bawah tanah dan lingkungan berair 6) fisien secara biaya
7) kualitas hasil yang lebih baik
8) gampang dipasang dan dilepas sehingga mengurangi biaya
upah 9) daya tahan lama, dapat digunakan 40-70 kali. Ada produk
yang dapat digunakan hingga 1000 kali
10) tahan panas
11) ringan, kuat dan kaku, bending modulus yang tinggi
12) ketahanan permukaan yang baik, tahan terhadap benturan
dan abrasi
13) dapat dibor, dipaku, diketam, dan diproses seperti gergaji 14)
stabilitas yang tinggi terhadap sinar ultraviolet, tidak rapuh dan
gampang retak, gampang untuk dibersihkan;
15) tidak membutuhkan syarat khusus dalam penyimpanan karena
sifatnya yang tahan cuaca;
16) sampah sisa material bekisting fiber ini dapat diolah kembali
seluruhnya dan sangat ramah lingkungan.
Terlihat bekisting fiber banyak keunggulan dibanding dengan
bekisting kayu baik dari sisi mutu, biaya, dan waktu. Bagi Owner dan
Perencana, bekisting fiber akan menurunkan biaya proyek. Sedangkan bagi
kontraktor, bekisting fiber akan mempercepat pelaksanaan. Bagi pemerintah
dan masyarakt luas, bekisting fiber akan mengurangi penggunaan kayu
secara signifikan sehingga sangat membantu dalam pelestarian lingkungan.
27
Pasal – 6
PONDASI
1. Pondasi Dalam
Pondasi dalam adalah pondasi yang didirikan di permukaan tanah dengan
kedalaman tertentu dimana daya dukung dasar pondasi dipengaruhi oleh beban
struktural dan kondisi permukaan tanah. Pondasi dalam juga biasanya dipasang
pada kedalaman lebih dari 3 meter dibawah elevasi permukaan tanah. Pondasi
Dalam juga memiliki banyak jenisnya, seperti Pondasi Tiang Pancang, jenis
pondasi ini menggunakan beton sebagai bahan dasarnya yang kemudian
ditancapkan langsung ke tanah menggunakan mesin pemancang
2. Pondasi Piers (Dinding Diafragma)
Pondasi piers adalah pondasi untuk meneruskan beban berat struktural
yang dibuat dengan cara melakukan penggalian dalam, kemudian struktur pondasi
pier dipasangkan kedalam galian tersebut
3. Pondasi Caissons (Bor Pile)
Pondasi Dangkal ini biasanya dibuat dekat dengan permukaan tanah.
umumnya kedalaman pondasi didirikan kurang 1/3 dari lebar pondasi sampai
dengan kedalaman kurang dari 3 m.
4. Pondasi Tapak
Pondasi ini biasanya digunakan untuk mendukung titik individual. Pondasi
ini dapat dibuat seperti bentuk lingkaran, persegi, ataupun persegi panjang.
Pondasi ini biasanya terdiri dari lapisan beton yang seragam.
5. Pondasi Jalur atau Pondasi Memanjang
Jenis pondasi ini biasanya digunakan untuk mendukung beban yang
memanjang atau beban garis. Pondasi ini biasanya dibuat untuk pondasi dinding
yang dapat dibuat berbentuk persegi, persegi panjang ataupun trapesium.
6. Pondasi Raft
Pondasi ini biasanya digunakan untuk menyebarkan beban dari struktur
atas area yang luas. Pondasi ini sering digunakan di tanah yang lunak dan atau
longgar dengan kapasitas daya tahan rendah.
Pasal – 7
SEMEN
1. Semen PC: hasil produksi lokal / dalam negeri jenis I yang tidak kedaluarsa
/ mengeras (swiping), mutu yang sejenis produksi semen gresik, semen tiga roda
28
atau merk dengan kualitas sama dan harus memakai merk pabrik dengan jenis
dan kualitas yang sama.
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam
zak / kantong yang asli pabrik dalam keadaan tertutup rapat tidak kena air dan
diletakkan pada tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai /
tanah.
3. Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan harus dites kembali
sebelum dipakai atau dipergunakan dengan dibawa ke laboratorium pemeriksaan
bahan-bahan bangunan dan hasilnya segera dilaporkan kepada pengawas
lapangan untuk mendapatkan persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya
ditanggung oleh kontraktor.
Pasal – 8
PASIR
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan
harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam P.B.I. 1971.
1. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan
plesteran dengan syarat antara lain:
a. butiran-butirannya harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan
dengan jari tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5%.
b. butirannya harus lolos ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
2. Pasir urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan pasir biasa
yang tidak mengandung bahan-bahan organik (sisa-sisa kayu, biji-bijian, akar-akar
tanaman, daun-daun, garam dan lain-lain) serta tidak mengandung lumpur.
3. Pasir Beton.
a. Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya
mendekati bulat dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara 0,75-
5 mm, kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat organik yang
dapat mengurangi mutu beton sedang untuk beton dengan keawetan yang
tinggi reaksi pasir terhadap alkasit harus negatif.
Pasal – 9
KERIKIL/SPLIT
1. Batu pecah yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaannya
kasar / jenis klos atau andesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran yaitu 2-3 cm.
Batu pecah/split tersebut tidak boleh dicampur dengan batu cadas dan dalam
keadaan bersih serta tidak mengandung lumpur.
29
2. Batu pecah/split diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh peraturan umum
Bahan Bangunan / PUBBI serta Peraturan Beton Indonesia /PBI-1971.
Pasal – 10
BATU ACAK
Batu alam jenis acak menjadi salah satu jenis dari batu alam dengan bentuk
acak lebih menampilkan kesan alami dari batu ini. Batu alam andesit merupakan
batuan yang berasal dari perbukitan, batu ini memiliki tekstur yang keras dan
padat. Batu Andesit acak ini berwarna abu - abu. Batu alam andesit merupakan
batuan yang berasal dari perbukitan. Batu andesit acak RTM ini sangat fleksible
karena dapat diaplikasikan untuk area apa saja.
Pasal – 11
BATU KALI
Pondasi batu kali adalah bagian struktur bangunan terbuat dari sekumpulan batu
alam yang dibuat dengan bentuk dan ukuran tertentu menggunakan bahan pengikat
berupa campuran adukan beton, jenis pondasi ini merupakan pondasi dangkal yang
digunakan pada bangunan dengan beban tidak terlalu besar seperti rumah tinggal.
Semua material untuk pekerjaan pondasi batu kali terdiri dari batu pecah dengan ukuran
lebar setiap sisi ± 15 cm.
Syarat-syarat umum untuk standar pembuatan pondasi batu kali adalah sebagai berikut:
1. memiliki konstruksi yang kuat dan kokoh sehingga tidak mudah mengalami
pergeseran
2. mampu menyesuaikan diri terhadap terjadinya gerakan tanah seperti tanah
yang labil, tanah mengembang, tanah menyusut, kegiatan pertambangan dan
efek gempa bumi
3. mampu menahan unsur kimia dalam tanah baik yang organik maupun non
organik
4. mampu menahan tekanan air
Pasal – 12
AIR KERJA
1. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan
tanah/pasir harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang
dapat merusak pekerjaan.
2. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Kontraktor harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang
memenuhi persyaratan.
3. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton,
30
baja tulangan. Sebaiknya air yang dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat
diminum.
Pasal – 13
BETON
1. Semua pekerjaan ini harus mengikuti Peraturan Beton Bertulang (PBI Th. 1971)
sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini.
2. Mutu beton yang dipakai sesuai standar SNI.
3. Besi tulangan yang dipakai harus sesuai dengan spesifikasi sebagai tulangan
Utama untuk beugel/sengkang. sesuai dengan standard Indonesia NI 2 PBI-1971 atau
SK SNI dan mendapat persetujuan dari Direksi. Pemakaian dari setiap jenisnya lihat
gambar.
4. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm.
5. Semua yang dipakai harus semen portland kelas 4 yang sesuai dengan
pengarahan yang ditetapkan dalam standard NI-8 atau ASTM C-150 type I. Dalam hal
ini yang digunakan adalah semen PC (setara Gresik atau merk lain) sesuai dengan
syarat-syarat ini yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
6. Semen-semen diatas harus diatur sedemikian rupa sehingga semen-semen yang
datang terlebih dahulu dalam gudang dapat dipakai lebih dahulu dan mudah diperiksa.
7. Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam/type semen untuk suatu jenis
pekerjaan.
8. Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari:
a. Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh kontraktor dari sungai atau
sumber lainnya yang disetujui oleh direksi.
b. Pasir buatan, yaitu pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu atau
kombinasi dari pasir alam.
c. Pasir dan kerikil halus yang akan dipakai harus bersih dan bebas dari
tanah liat, karang, serpihan-serpihan mika, bahan-bahan organik dan alkalis,
jumlah bahan bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih dari 5 %.
d. Bahan harus berbentuk baik (kubus) keras padat sisi-sisi yang tajam &
awet.
e. Pasir yang dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai dengan
PBI1971 atau SK SNI T.15/1991-03.
31
9. Agregat kasar yang akan dipergunakan dapat terdiri koral atau batu pecah.
a. Banyaknya bahan-bahan yang merusak tersebut, tidak boleh melebihi
persyaratan maksimum, yang diatur oleh PBI-1971 atau SK SNI.
b. Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras, padat, awet dan
tidak berpori-pori.
c. Agregat kasar harus mempunyai gradasi yang baik jika disaring dengan
saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia untuk beton (PBI)
1971 atau SK SNI.
d. Ukuran maksimum agregat kasar tidak melebihi 4 cm, dan jika gradasi
tidak sesuai, maka Kontraktor harus menyaring atau mengolah kembali bahan,
dan jika diperlukan agregat harus dicuci.
10. Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak, asam,
garam, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain-lain dalam jumlah yang merusak.
Kecuali air yang berasal dari PDAM maka sebelum dipakai untuk pekerjaan beton ini, air
harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh PBI-1971 atau SK SNI.
Pasal – 14
PEMBESIAN
1. Sloof
Sloof adalah struktur bangunan yang terletak di atas pondasi bangunan. Sloof
berfungsi mendistribusikan beban dari bangunan atas ke pondasi, sehingga beban yang
tersalurkan setiap titik di pondasi tersebar merata. Sloof berfungsi sebagai pengikat
antara dinding, kolom dan pondasi. Dimensi sloof yang digunakan pada bangunan
rumah tinggal lantai satu lebar 15 cm, tinggi 20 cm, besi beton tulangan utama
menggunakan 4 buah diameter 10 mm (4 d 10) sedangkan untuk begel menggunakan
diameter 8 mm berjarak 15 cm ( d 8 – 15).
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan tipe pondasi:
a. keadaan tanah pondasi
b. batasan-batasan akibat konstruksi diatasnya (upper structure)
c. keadaan daerah sekitar
d. kokoh, kaku dan kuat
2. Kolom
a. Kolom adalah batang tekan vertikal dari rangka struktur yang memikul
beban dari balok. SK SNI T-15-1991-03 mendefinisikan kolom adalah komponen
struktur bangunan yang tugas utamanya menyangga beban aksial tekan vertikal
dengan bagian tinggi yang tidak ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral
32
fungsi kolom dalam bangunan merupakan suatu elemen struktur tekan yang
memegang peranan penting dari suatu bangunan.
b. SK SNI T-15-1991-03 kolom adalah komponen struktur bangunan yang
tugas utamanya menyangga beban aksial tekan vertikal dengan bagian tinggi
yang tidak ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral terkecil. Fungsi kolom
adalah sebagai penerus beban seluruh bangunan ke pondasi.
Kesimpulannya sebuah bangunan akan aman dari kerusakan bila besar dan jenis
pondasinya sesuai dengan perhitungan. Namun, kondisi tanah pun harus benar-
benar sudah mampu menerima beban dari pondasi. Kolom menerima beban dan
meneruskannya ke pondasi, karena itu pondasinya juga harus kuat, terutama
untuk konstruksi rumah bertingkat, harus diperiksa kedalaman tanah kerasnya
agar bila tanah ambles atau terjadi gempa tidak mudah roboh.
Struktur dalam kolom dibuat dari besi dan beton. Keduanya merupakan gabungan
antara material yang tahan tarikan dan tekanan. Besi adalah material yang tahan
tarikan, sedangkan beton adalah material yang tahan tekanan, sloof dan balok
bisa menahan gaya tekan dan gaya tarik pada bangunan.
3. Kawat Bendrat
Kawat bendrat adalah kawat yang biasa digunakan sebagai pengikat rangkaian
tulangan-tulangan antara satu tulangan dengan yang lainnya baik untuk tulangan kolom,
balok, sloof, kolom praktis, atau pun rangkaian tulangan lainnya sehingga membentuk
suatu rangkaian rangka elemen struktur yang siap dicor. Selain itu, kawat bendrat ini
juga dapat digunakan untuk hal-hal lain, seperti pengikatan beton decking pada tulangan
serta mengikat material-material lain. Dalam pemilihan kawat bendrat harus di pastikan
anda menggunakan kawat bendrat dengan ukuran yang tepat dan kualitas kawat
bendrat yang bagus, karena fungsi dari kawat bendrat yang sangat penting dalam
proses mengikat atau menyambungkan rangka rangka konstruksi. harus di pastikan
menggunakan kawat bendrat berkualitas agar rangka konstruksi yang sedang di bangun
bisa mengikat dengan baik dan benar.
4. Paku
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang permukaan diatasnya
berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar diberi gurat-gurat sedang
bagian ujung yang runcing berbentuk tetrahedral yang konis.
5. Wiremesh
Wiremesh adalah rangkaian kawat beton berbentuk jaring-jaring dengan spasi
tertentu yang pada tiap titik pertemuannya dihubungkan dengan mesin las listrik
bertegangan tinggi sehingga memiliki kualitas las yang baik. Ukuran diameter tulangan
Wiremesh biasa ditulis dengan awalan M misalnya M6 untuk Wiremesh dengan
diameter tulangan 6 mm. Umumnya ukuran diameter Wiremesh yang ada adalah ukuran
M4, M5, M6, M7, M8, M9, M10, M12. Ukuran standard untuk wiremesh adalah ukuran
2,1 x 5,4 m untuk lembaran, tetapi untuk ukuran diameter kecil seperti M4 dan M5
tersedia juga dalam bentuk Roll ukuran 2,1 x 54 m.
33
Wiremesh dapat digunakan sebagai:
a. pembesian tulangan beton untuk plat lantai (umumnya menggunakan wire
mesh M7)
b. dinding beton
c. saluran drainase beton
d. jalan raya (Umumnya menggunakan wiremesh M8)
e. trotoal
f. landasan Bandara Pesawat (umumnya menggunakan Wiremesh M12)
g. digunakan sebagai pagar jalan / tanaman.
h. pembuatan Kolom atau Bak
6. Baja Tulangan/Besi
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus baru, bebas karat.
b. Besi tulangan yang dipakai harus sesuai dengan spesifikasi besi polos Ø
12 sebagai tulangan Utama dan Ø 6 mm untuk begel/sengkang. sesuai dengan
standard Indonesia NI 2 PBI-1971 atau SK SNI dan mendapat persetujuan dari
Direksi. Pemakaian dari setiap jenisnya lihat gambar.
c. Jika diperlukan, kontraktor harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai, dari Laboratorium Pengujian Bahan atau Pabrik yang
bersangkutan.
d. Sebelum baja-baja tulangan didatangkan ketempat pekerjaan, kontraktor
harus menyerahkan dulu contoh-contoh besi.
e. Jika ternyata baja-baja tulangan tidak sesuai dengan contoh-contoh yang
dimaksudkan, Direksi mengafkir besi-besi tersebut. Segala kerugian menjadi
tanggung jawab kontraktor.
f. Baja tulangan harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-gambar beton.
g. Sebelum dipasang, baja tulangan harus bersih dari serpihan-serpihan
karat, minyak, gemuk yang dapat mengurangi daya lekat.
h. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar, besi beton
diikat pada tempatnya dengan kawat-kawat pengikat, klem-klem yang khusus
diganjal blok-blok atau sisi-sisi besi, spacer atau gantungan-gantungan, sehingga
dijamin tidak terjadi penggeseran-penggeseran pada waktu pengecoran beton.
34
Pasal – 15
LANTAI PLUR
Lantai adalah bagian dasar sebuah ruang, yang memiliki peran penting untuk
memperkuat eksistensi obyek yang berada di dalam ruang fungsi lantai secara umum
menunjang aktivitas dalam ruang dan membentuk karakter ruang. Ketika orang berjalan
di atas lantai, maka karakter yang muncul yakni tahan lama, tidak licin dan berwarna
netral (tidak dominan)
Pasal – 16
LANTAI KERAMIK
Jenis lantai ini sangat lazim digunakan. Keramik punya fleksibilitas pakai tinggi
dan dapat diaplikasikan pada hampir seluruh bagian rumah. Selain kuat, lantai rumah
dari bahan keramik juga tidak membutuhkan pemolesan dan mudah dalam
perawatannya. Saat ini beragam tekstur keramik antara lain keramik bertekstur marmer,
granit, batu, bata dan lain-lain.
Pasal – 17
LANTAI GRANIT
Granit memiliki pori-pori yang lebih rapat, sehingga memiliki kemungkinan yang
lebih kecil untuk dimasuki air dan kotoran. Granit memiliki kesan dingin dan berkesan
kokoh. Batuan granit diperoleh dari bukit atau gunung granit. Namun sejalan dengan
perkembangan teknologi, saat ini juga telah disediakan granit buatan dengan motif yang
lebih beragam.
Pasal – 18
BATA MERAH/HEBEL/BATAKO
Bata Merah/Hebel/Batako yang dipergunakan berasal dari satu pabrik, berkualitas
baik dan berwarna merata sisinya siku-siku satu sama lain, lurus rapih serta mempunyai
bentuk dan ukuran yang seragam.
Pasal – 19
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS, dipergunakan untuk pasangan
batu bata yang menggunakan campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 2 PS untuk trasram.
2. Sebelum dimulai perbaikan plesteran dinding dan plesteran rabat, pekerjaan
plesteran, pasangan dinding tembok harus disiram/ dibasahi dengan air terlebih dahulu
sampai basah selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus.
3. Setelah plesteran cukup kering, baru dilicin dengan air dan PC sampai rata
(diaci) dan bila dicampur dengan pasir pasang maka pasir harus disaring terlebih dahulu
dengan kawat ayakan 3 – 6 mm. Tebal plesteran maximal 2.5 cm. Tebal plesteran
antara 1.5 cm – 2,5 cm.
35
4. Pasang batu alam tempel acak di dinding depan (depan,samping kanan/kiri)
beserta list atas dinding batu alam temple, cor rabat beton dengan tebal 15 cm dan
untuk ukuran sesuai gambar pelaksanaan atau petunjuk dari Direksi Lapangan.
Pasal – 20
PLAFOND GYPSUM DAN RANGKA BESI HOLLOW
1. Bahan gypsum yang dipergunakan harus rata tidak lengkung dan tidak cacat/
pecah-pecah, satu sama lain harus rata dan tidak bergelombang.
2. Jenis gypsum yang dipergunakan:
a. type : Bevelled edges
b. tebal : 9 dan 12 mm (disesuaikan gambar rencana)
c. ukuran : 1200 x 2400 mm (disesuaikan gambar rencana)
d. fire rating : 2 Jam (OCU-T 4262)
e. sound rating : 40-44 dB (KC-689)
3. Rangka penggantung hollow steel dengan ukuran:
a. rangka pokok 40 x 40 mm
b. rangka pembagi 40x20 mm
c. ketebalan 0,4 mm
4. Bahan plafond yang dipergunakan gypsum dan tebal 9 dan 12 mm, bahan yang
dipergunakan harus rata tidak lengkung dan tidak cacat/ pecah-pecah.
Pasal – 21
SHADOW LINE PLAFON
Shadowline adalah berupa jarak antara dinding dengan plafon gypsum, biasanya
berjarak antara dinding dengan plafon gypsum, berjarak 1 – 1,5 cm, tergantung dari
rangka/ bahan elemen shadowline yang digunakan. Dikatakan shadowline karena jarak
tersebut jika terkena cahaya akan memberikan efek bayangan, sehingga gypsum yang
terpasang seperti tergantung tidak melekat di dinding. Selain itu list dengan model
shadowline ini menghilangkan dampak dinding atau tembok yang tidak rata atau
bergelombang. Karena model nya yang tidak melekat pada dinding, sehingga seolah
plafon gypsum ini seolah berdiri sendiri. Shadowline biasanya dipasang pada ruangan
minimalis, karena memberikan kesan ruangan lebih lebar dan terlihat simple atau
minimalis. Tetapi karena bentuknya yang modern, kini shadowline dapat dipasang pada
ruangan lebih lebar untuk menonjolkan asesories lain yang terpasang pada permukaan
gypsum.
Pasal – 22
LIST GYPSUM
List gypsum adalah salah satu hiasan interior rumah untuk mempercantik dan
memperindah sebuah penampilan ruangan pada bagian atas langit-langit rumah. List
36
gypsum sangat baik dan lebih lentur saat pengerjaan berlangsung, dengan bentuk list
gypsum ornament pilihan yang dekoratif dapat dipasang untuk ruangan minimalis hingga
bergaya modern dan etnik. Bentuk list gypsum banyak ukuran dan ragamnya antara lain
list gypsum untuk minimalis, polos dan motif. Jenis gypsum yang dipergunakan:
a. tebal : 1,5 cm
b. lebar : 5 / 5 cm
c. bentuk : L profil
d. bahan : Gypsum
Pasal – 23
RANGKA KUDA - KUDA DAN ATAP
1. Rangka Kuda-Kuda
Konstruksi kuda-kuda ialah suatu susunan rangka batang yang berfungsi untuk
mendukung beban atap termasuk juga beratnya sendiri dan sekaligus dapat
memberikan bentuk pada atapnya. Kuda-kuda merupakan penyangga utama pada
struktur atap. Struktur ini termasuk dalam klasifikasi struktur framework (truss).
Umumnya kuda-kuda terbuat dari kayu, bambu, baja ringan, baja WF dan beton
bertulang.
2. Rangka Atap WF
Seluruh baja yang dipergunakan harus memenuhi SNI atau standar lainya yang
sederajat atau lebih tinggi (lengkap). Seluruh bahan-bahan baja ini harus lurus dan
tanpa cacat sebelum dikerjakan. Penutup atap digunakan Penutup Spandek Bitumen
standart SNI. Kemiringan atap minimal 20 derajat hal ini berkaitan dengan drainase
pada atap dan memperhatikan defleksi pada struktur rangka atap. Jarak bentang
peletakkan kuda-kuda menyesuaikan dengan struktur kolom yang menumpunya dan hal
ini harus disesuikan dengan perhitungan struktur oleh ahlinya.
3. Atap Spandek
Atap spandek merupakan salah satu jenis atap yang terbuat dari percampuran
bahan alumunium serta seng. Komposisi rasio yang digunakan untuk membuat atap
spandek adalah 55% alumunium dan 43% dari seng.
Ukuran Ketebalan Spandek:
No Ketebalan Lebar
1. 0.25 1 Meter
2. 0.30 1 Meter
3. 0.35 1 Meter
4. 0.40 1 Meter
4. Genteng
37
a. Genteng merupakan salah satu jenis penutup atap rumah yang paling
umum digunakan di Indonesia. Genteng seperti penutup atap lainnya berfungsi
sebagai pelindung dari panas dan hujan. Selain itu tampilan genteng menjadi hal
yang penting dalam membantu penampilan aksen sebuah rumah. Dengan
mengetahui jenis genteng beserta kelebihan dan kekurangannya. Pemilihan jenis
dan warna genteng yang tepat tentunya akan menambah estetika rumah
tersebut.
b. Sebagai konsumen haruslah pintar-pintar dalam memilih jenis genteng.
Soalnya, sebagai pelindung rumah ini harus tahan dari sengatan panas sang
surya atau terpaan hujan, atap rumah seharusnya berdaya tahan tinggi, tak
mengidap banyak kelemahan. Berikut ini kita bisa menyimak macam-macam
genteng seperti:
1) Genteng keramik
Genteng ini memiliki warna yang cukup banyak karena pada saat
proses finishingnya dilapisi pewarna pada bagian atasnya. Bahan utama
genteng ini adalah keramik. bertumpu pada rangka kayu atau beton.
Ukuran genteng berdimensi 31×32 cm dengan berat 3 hingga 3,5 kg per
buahnya. Genteng ini cocok digunakan untuk rumah jenis apa saja dari
tropis, modern, mediterania atau rumah bergaya klasik. Untuk harga Anda
perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar.
2) Genteng Beton
Genteng beton merupakan genteng berteknologi pembuatan kuno.
Genteng ini memiliki bobot yang berat. Sehingga, untuk menampung
beratnya, memerlukan rangka kayu yang agak besar. Harga genteng beton
sangat murah. Karena berpenampilan kusam dan pilihan warnanya tak
banyak, agar terlihat bagus harus dicat genteng khusus, sebagian pemakai
sering mengganti genteng beton dengan genteng jenis lain. Genteng ini
terbuat dari beton yaitu campuran pasir, semen, kerikil dan bahan aditif.
Bentuknya ada yang bergelombang dan ada juga yang datar. Bentuk datar
muncul seiring dengan gaya arsitektur rumah yang modern dan minimalis
sehingga perlu adanya penyesuaian bentuk atap yang lebih sederhana.
Berat genteng beton berkisar 4-5 kg per buah dengan dimensi ukuran
bervariasi dengan panjang minimum 30 cm dan lebar 15 cm.
3) Genteng Metal
Pemasangan genteng ini tidak jauh beda dengan genteng dari
tanah liat. Lebarnya genteng ini mempercepat waktu pengerjaan sebuah
rumah. Genteng metal terbuat dari pelat baja galvanis, yaitu bahan baja
yang dilapisi metal zincalume. Genteng jenis ini cocok dipasang di kuda-
kuda dengan rangka baja ringan. Karena bobotnya ringan, genteng metal
meringankan beban yang dipikul rangka atap. Genteng metal tipis dan
ringkih. Penginjak genteng ringan harus lebih hati-hati. Agar genteng itu
38
tidak melengkung dan pecah, harus menginjak bagian genteng yang
ditopang rangka atap. Walau begitu, genteng metal cukup digemari karena
tampilannya trendi dan pilihan warnanya banyak. Genteng metal saat ini
tersedia dengan berbagai macam ukuran, warna dan bentuk dengan berat
rata-rata 1,6 kg per meter persegi.
4) Genteng Aspal
Salah satu jenis atap yang bisa dijadikan pilihan sebagai penutup
rumah adalah atap aspal (bitumen), yaitu atap yang memiliki banyak
variasi warna seperti warna merah bata, hijau lumut, coklat, dan hitam.
Terdapat 2 bentuk model yaitu model datar yang terbaut pada triplek dan
bentuk bergelombang yang bibaut pada rangka atap. Bentuknya yang
lebar dan ringan membuat atap ini sering dipakai untuk atap pada
bangunan tambahan seperti garasi. Pemasangannya pun mudah, hampir
sama dengan atap seng. Genteng ini terbuat dari bahan bubuk kertas,
serat organik, resin serta aspal. Material tersebut diolah sehingga
menghasilkan genteng yang ringan, lentur serta tahan air. Struktur atap ini
biasanya terbuat kayu, beton, maupun baja ringan. Selain bobotnya yang
ringan 10,5 kg per meter persegi. Atap ASPAL (bitumen) juga kuat dan
tidak mudah pecah. Struktur bahan dasar bitumen diproses dengan teknik
penekanan dan pemanasan tinggi sehingga atap jenis ini lebih fleksibel,
kuat, dan tidak mudah patah. Agar tidak licin, permukaannya diberi lapisan
resin dan bertekstur yang fungsinya sebagai pencegah bocor serta
rembesan air yang muncul dari badan atap.
5) Genteng Polycarbonate
Polycarbonate berbentuk lembaran datar dengan pilihan warna
bervariatif dan dijual per roll. Polycarbonate ada dua jenis yaitu
polycarbonate rata dengan ronga dan polycarbonate bergelombang
tanpa rongga. Polycarbonate biasanya digunakan di garasi,kanopi atau
untuk atap tambahan. Harga Polycarbonate tergantung merk dan jenis.
Pemasangan polycarbonate untuk rangka kayu menggunakan paku,
sedangkan untuk rangka baja menggunakan mur baut.
6) Asbes (Fiber Semen)
Asbestos, merupakan gabungan enam mineral silikat alam.
Penutup atap dari bahan asbes sangat akrab dengan masyarakat,
selain harganya murah dan pemasangannya mudah, karena atap
asbes memiliki bobot yang ringan sehingga tidak membutuhkan
konstruksi gording yang khusus.
39
Pasal – 24
BESI WF
1. Besi WF atau yang sering disebut dengan “Wide Flange” adalah salah satu
jenis besi yang sering digunakan sebagai rangka besi dari sebuah bangunan agar
lebih kuat dan tahan lama. Besi WF sendiri memiliki jenis-jenis seperti WF I, WF H,
dan WF Beam yang juga memiliki fungsi masing-masing dalam sebuah
pembangunan.
2. Besi yang digunakan sudah lebel SNI atau lihat nama perusahaan yang
digunakan pada besi supaya tidak salah pilih setelah mengetahui tentang kegunaan
besi WF. Perusahaan yang sudah beroperasi dalam memberikan kualitas dan mutu
besi WF yang bagus dan namanya sudah cukup terkenal akan memberikan besi WF
yang tergolong mahal, namun kelebihannya adalah bangunan yang dirikan sebagai
investasi awal tidak akan mengalami banyak masalah kedepannya sebab perusahan
tersebut telah memberikan bahan baku yang berkualitas.
Pasal – 25
CAT
1. Seluruh bahan cat besi yang dipergunakan harus sesuai dengan dan
berkualitas baik serta waktu tiba ditempat pekerjaan, harus masih tertutup dalam
kaleng aslinya.
2. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung
endapan-endapan yang sudah membatu dan sesudah diaduk dengan baik, harus
menjadi homogin serta dapat dicat dan Prasaranaan dengan mudah, untuk
pengecatan terdiri dari bagian baja, dinding, gudang alat bengkel dan atap seng.
3. Warna cat adalah asli dari kalengnya dan tidak boleh mengadakan campuran
dan bermacam-macam warna. Cat yang sudah disetujui merknya harus
diberitahukan kepada pemberi tugas, guna melaksanakan pemeliharaan dikemudian
hari dan sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecatan kontraktor harus menunjukan
contoh merk kepada Pengawas Lapangan.
Pasal – 26
WATERPROOFING
1. Lingkup pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar. Memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini serta
memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan:
40
b. Bagian yang di waterproofing antara lain:
1) daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya
2) bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
2. Persyaratan bahan:
a. Persyaratan standard mutu bahan:
Standard dari bahan dan produsen yang ditentukan oleh pabrik dan standard-
Standard lainnya seperti NI3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
kontraktor tidak dibenarkan merubah standard cara apapun tanpa ijin dari
pemberi tugas.
b. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang ditunjuk
penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan
secara cuma- cuma selama 5 (Lima) tahun berupa:
1) Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Proses
Performance Warranty).
2) Jaminan ketepatan aplikasi (Aplication Workmanship Warranty).
3) Jaminan kekuatan selama 5 (lima) tahun.
3. Waterproofing untuk Km/Wc:
a. bagian-bangian yang diberi waterproofing adalah Km/Wc supaya tidak
bocor.
b. lapisan waterproofing terbuat dari membrane yang diperkuat dengan
lapisan komposit polyeethylene dengan aspal karet jenis expose yang tahan
terhadap UV.
c. kontraktor harus mengajukan contoh bahan dan kelengkapan lainnya
untuk mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
d. sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus memastikan bahwa
kemiringan plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa
pembuangan (kemiringan minimal 2%).
e. semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan
perlindungan permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-
petunjuk yang dikeluarkan pabrik/ produsen.
f. warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Pemberi
Tugas.
4. Garansi. Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaan dengan
suatu garansi yang ditentukan selama minimum 5 tahun, terhitung sejak serah terima
41
yang menyatakan bahwa struktur bebas bocor. Garansi tersebut meliputi garansi dari
pihak kontraktor dan juga dari pihak pemasok waterproofing yang dibuat secara legal
dan jelas.
5. Pengiriman dan penyimpanan bahan.
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik
dan masih tersegel dengan segel pabrik.
b. Bahan harus disimpan ditempat terlindung, tertutup, tidak lembab,
kering dan bersih sesuai dengan persyaratan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, sehingga bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan dan bahan yang rusak
tersebut dibenarkan untuk digunakan.
Pasal – 27
ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Alat-alat penggantung dan pengunci adalah segala peralatan yang merupakan
kelengkapan dari suatu bangunan, misalnya pintu, jendela, lubang udara dan lain-
lain yang digunakan untuk tujuan-tujuan penggantungan dan penutup.
2. Kualitas kunci tanam yang dipergunakan adalah kualitas baik dan kuat,
pengunci 2 (dua) kali.
3. Alat-alat penggantung lainnya, misalnya grendel, engsel dan sebagainya
menggunakan kualitas yang baik dan kuat, serta barang-barang tersebut sebelum
dipasang kontraktor harus menunjukkan contoh-contohnya kepada pengawas
lapangan/direksi.
Pasal – 28
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
1. Persiapan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan ini, kontraktor wajib meneliti kembali
bentuk, letak ukuran dari masing-masing kusen dan pintu yang akan
dikerjakan. Pemasangannya agar dilaksanakan dengan baik dan rapih
sehingga menghasilkan pekerjaan yang tegak lurus menurut lod dan mendatar
menurut waterpass.
b. Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar pelaksanaan
dibengkel/shop drawing dengan ukuran disesuaikan di lapangan.
2. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela:
a. pekerjaan kusen menggunakan kusen alumunium 4” disesuaikan
dengan gambar detail.
42
b. pekerjaan pintu lantai dasar (lobby lift) menggunakan daun pintu kaca
tebal 8 mm rangka allumunium lengkap disesuaikan dengan gambar detail.
c. pekerjaan pintu menggunakan daun pintu molded dan pintu safe,
sedangkan untuk kamar mandi menggunakan pintu ACP lengkap disesuaikan
dengan gambar detail.
d. pekerjaan pintu rumah lift menggunakan daun pintu plat besi lengkap
disesuaikan dengan gambar detail.
e. untuk pekerjaan kaca jendela menggunakan kaca 5 mm rangka
allumunium disesuaikan dengan gambar detail.
3. Perlengkapan kusen dan pintu sudah termasuk dalam paket kusen dan pintu.
4. Sebelum pekerjaan diserahkan permukaan kusen harus bersih dari segala
kotoran atau noda-noda.
Pasal – 29
KACA
1. Kualitas kaca harus standard yang dikeluarkan dari pabrik yang telah disetujui
Direksi.
2. Kaca tidak boleh berbunga-bunga/bergaris-garis terdapat goresan-goresan
yang dapat mengganggu penglihatan/pandangan.
3. Jenis kaca yang dipergunakan adalah kaca bening dengan ketebalan 5 mm.
Pasal – 30
SANITAIR
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
Pasal – 31
INSTALASI AIR
1. Pipa PVC yang dipergunakan adalah setara tipe AW.
a. Warna pipa adalah abu-abu atau yang berwarna lain, permukaan luar
dan dalam harus licin, halus dan rata serta tidak terdapat cacat-cacat yang
berbahaya (seperti: retak-retak, guratan-guratan, gumpalan dan cacat-cacat
43
lain). Pipa harus lurus berpenampang bulat, bidang ujung pipa harus tegak
lurus terhadap sumbu pipa.
b. Pipa PVC dan assesorisnya yang digunakan dengan diameter 4”
sesuai gambar.
2. Pipa Galvanis. Galvanis Iron Pipa (GIP) harus menggunakan class medium
dengan ukuran yang dipergunakan diameter ½” sesuai dengan gambar rencana.
Pipa untuk instalasi dishwasher mempergunakan pipa dan perlengkapan
pendukungnya adalah galva steel (schedule 40) diameter ½”.
Pasal – 32
INSTALASI LISTRIK
1. Syarat Umum:
a. Pada setiap alat listrik harus tercantum dengan jelas:
1) nama pembuat dan merk dagang
2) daya tegangan dan / arus minimal.
3) data teknis lain.
b. Perlengkapan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika:
1) memenuhi ketentuan dalam PUIL
2) mendapat izin atau pengesahan dari instalasi yang berwenang
c. Setiap perlengkapan listrik tidak boleh dibebani melebihi kemampuan.
2. Memilih Perlengkapannya:
a. Dalam memilih perlengkapan instalasi listrik, termasuk juga
menentukan jenis ukuran, tegangan dan kemampuan harus diperhatikan hal
berikut:
1) kesesuaian dengan maksud pemasangan dan penggunaannya.
2) kekuatan dan keawetannya, termasuk bagian yang dimaksudkan
untuk melindungi perlengkapan yang lain.
3) keadaanya dan resistance isolasinya
4) pengaruh suhu, baik pada keadaan normal maupun abnormal.
5) pengaruh bunga api.
44
b. Standar penggunaan material listrik & kabel yang diakui oleh SII dan
LMK PLN Untuk material: Berdasar surat Direktorat Jendral listrik dan
Pemanfaatan Energi No. 3441 / 45 / 640.2 / 2006 tanggal 2 Oktober 2006
Jenis dan ukuran kabel yang dipakai untuk rumah tinggal, gedung dan kantor.
Dalam bangunan:
1) Untuk penerangan : Kabel yang digunakan
(a) NYM : 2 X 1,5 mm2
(b) NYM : 3 X 2,5 mm2
(c) NYM : 4 X 2,5 mm2
2) Untuk Stop Kontak Biasa 220 V
(a) NYM : 3 X 2,5 mm2
(b) NYM : 3 X 4 mm2 (AC)
3) Untuk Stop Kontak Khusus 380 V
(a) 4 X 16 mm2
(b) 4 X 25 mm2
(c) 4 X 35 mm2
4) Arde ( Grounding ) MDP & SDP
(a) BC 6 mm2 - 450 Va – 900 Va
(b) BC 10 mm2 - 900 Va – 2.200 Va
(c) BC 16 mm2 - 720 Va – 10.600 Va
3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan.
a. Syarat-syarat dasar.
1) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan barang bekas atau
perbaikan.
2) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang
cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
45
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah
minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari
yang diminta dengan syarat:
a) tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) tidak meminta pertambahan ruang.
d) tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat fisik.
1) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type yang sama,
diminta merk atau terbuat oleh pabrik yang sama.
2) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan
yang jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap
lengkap setiap kali peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan
unit yang lengkap.
3) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau
merknya, hal ini dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan
dan karakteristik.
Pasal – 33
U-DITCH
U-Ditch adalah saluran dari beton bertulang dengan bentuk penampang
huruf U dan juga bisa diberi tutup. Umumnya digunakan sebagai saluran drainase
ataupun irigrasi. Ketinggian saluran terbuka ini dapat bervariasi mengikuti kebutuhan
di lapangan atau elevasi saluran yang diinginkan.
Ukuran U-Ditch L x T x P:
1. U-Ditch 30x30x120 cm
2. U-Ditch 30x40x120 cm
3. U-Ditch 30x50x120 cm
4. U-Ditch 40x40x120 cm
5. U-Ditch 40x60x120 cm
6. U-Ditch 50x50x120 cm
7. U-Ditch 50x60x120 cm
8. U-Ditch 50x70x120 cm
9. U-Ditch 60x60x120 cm
10. U-Ditch 60x70x120 cm
46
11. U-Ditch 60x80x120 cm
12. U-Ditch 80x80x120 cm
13. U-Ditch 80x100x120 cm
14. U-Ditch 100x100x120 cm
15. U-Ditch 120x120x120 cm
16. U-Ditch 120x140x120 cm
17. U-Ditch 140x140x120 cm
Pasal – 34
PLASTIK COR
Plastik digunakan sebagai lantai kerja cor beton yang berhubungan dengan
tanah, fungsinya yaitu untuk menahan agar air semen tidak keluar karena merembes
kedalam tanah, penggunaan plastik tergolong sebagai inovasi baru menggantikan
material lantai kerja sebelumnya berupa screed atau cor beton berkualitas rendah.
Plastik digunakan sebagai lantai kerja cor beton yang berhubungan dengan tanah,
fungsinya yaitu untuk menahan agar air semen tidak keluar karena merembes
kedalam tanah, penggunaan plastik tergolong sebagai inovasi baru menggantikan
material lantai kerja sebelumnya berupa screed atau cor beton berkualitas rendah.
memiliki kegunaan yang penting untuk aplikasi pelapis lantai di atas tanah/slab on
ground. Plastik cor dapat dibeli di toko bangunan, upayakan platik memiliki ketebalan
yang cukup, sekitar 0.05 – 0.1 mm agar tidak mudah robek bila terinjak-injak pada
saat memasang tulangan pelat ataupun wiremesh.
Pasal – 35
TIEBAR
Tiebar merupakan sambungan berupa baja ulir yang dipasang pada setiap
sambungan memanjang dalam perkerasan kaku dan komposit. Fungsinya untuk
mengunci pergerakan plat beton, sehingga pelat tidak bergerak horizontal. Tiebar
biasanya digunakan pada sambungan longitudinal atau antara sambungan tepi dan
trotoar atau bahu. Biasanya, batang pengikat berdiameter sekitar 12, 5 mm (0.5 inci)
dan antara 0,6 dan 1,0 m (24 dan 40 inci)
Pasal – 36
ARCON
Pagar arcon adalah pagar panel beton lembaran berbentuk persegi panjang
yang dapat disusun bersama panel lainnya dan dapat diperkuat dengan bantuan
tiang kolom. Panel beton ini banyak difungsikan sebagai pagar karena susunannya
bisa menghasilkan dinding beton yang kokoh dan tidak kalah dengan beton
konvensional. Kelebihan pagar panel beton dibanding pagar material lain yaitu
penggunaannya yang sangat luas, cocok untuk hampir semua gaya bangunan, tahan
terhadap cuaca tidak seperti besi yang mudah berkarat atau kayu yang mudah lapuk,
beton pracetak lebih mampu bertahan terhadap pergantian cuaca, tiap komponennya
presisi sehingga mampu mencegah adanya kerusakan dan mudah dibongkar
pasang. Pagar panel beton doproses secara pracetak di pabrik, jadi bahan material
47
sudah berupa panel- panel pagar yang nantinya dipasang pada site. Produk pracetak
yang dibutuhkan untuk pembuatan pagar beton adalah daun panel beton, tiang
kolom beton serta panel caping atau penutup (disesuaikan dengan desain). Untuk
pembuatan pondasi dilakukan dengan metode pekerjaan cast in situ atau cetak di
tempat
Pasal – 37
TRAFO
Pengertian Trafo (Transformator) adalah sebuah alat listrik yang dapat
mengubah taraf suatu tegangan AC. Trafo ini bekerja berdasarkan prinsip induksi
Elektromagnet dan hanya dapat bekerja pada tegangan yang berarus bolak balik
(AC). Transformator (Trafo) memegang peranan yang sangat penting dalam
pendistrisbusian tenaga listrik. Transformator menaikkan listrik yang berasal dari
pembangkit listrik PLN hingga ratusan kilo Volt untuk didistribusikan, dan kemudian
Transformator lainnya menurunkan tegangan listrik tersebut ke tegangan yang
diperlukan. Sebuah Transformator yang sederhana pada dasarnya terdiri dari 2 lilitan
atau kumparan kawat yang terisolasi yaitu kumparan primer dan kumparan sekunder.
Pada kebanyakan Transformator, kumparan kawat terisolasi ini dililitkan pada
sebuah besi yang dinamakan Inti Besi (Core). Ketika kumparan primer dialiri AC
(bolak balik) maka akan menimbulkan medan magnet atau fluks magnetik
disekitarnya. Kekuatan medan magnet (densitas fluks magnet) tersebut dipengaruhi
oleh besarnya arus listrik yang dialirinya. Semakin besar arus listriknya semakin
besar pula medan magnetnya. Fluktuasi medan magnet yang terjadi di sekitar
kumparan pertama (primer) akan menginduksi GGL (Gaya Gerak Listrik) dalam
kumparan kedua (sekunder) dan akan terjadi pelimpahan daya dari kumparan primer
ke kumparan sekunder. Dengan demikian, terjadilah pengubahan taraf tegangan
listrik baik dari tegangan rendah menjadi tegangan yang lebih tinggi maupun dari
tegangan tingggi menjadi tegangan yang rendah.
Pasal – 38
TOWER AIR
Tower Air sebuah kontainer penyimpanan air besar yang ditinggikan yang
dibangun untuk menampung persediaan air, dengan ketinggia yang cukup untuk
memberi tekanan pada sistem distribusi air.
Pasal – 39
SUMUR BOR
Sumur yang dibuat dengan mengebor batuan dan tanah untuk memperoleh
air, maupun informasi mengenai keadaan tanah, yang kemudian dilengkapi dengan
pompa penyedot.
Pasal – 40
PEMERIKSAAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan/diperlukan untuk pekerjaan ini harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan.
48
2. Apabila terdapat perselisihan dengan Kontraktor tentang pemeriksaan bahan-
bahan, Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengambil
contoh-contoh yang didatangkan untuk diperiksakan ke Laboratorium.
3. Selama waktu tersebut Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan sama sekali
atas tanggungannya sendiri. Apabila ternyata bahwa bahan-bahan yang diperiksakan
tersebut tidak baik atau tidak memenuhi syarat-syarat, maka bahan-bahan tersebut
harus segera disingkirkan dan semua bagian pekerjaan yang telah dikerjakan
dengan bahan tersebut harus dibongkar dan selanjutnya harus menggantikannya
kembali dengan bahan lain yang memenuhi syarat.
4. Semua biaya pemeriksaan oleh Laboratorium tersebut, seluruhnya ditanggung
oleh kontraktor.
Pasal – 41
PERUBAHAN - PERUBAHAN
1. Hal-hal yang kurang didalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibicarakan
dengan direksi sebelum dilaksanakan.
2. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal
harus seijin Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal – 42
PENUTUP
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan Konstruksi, Elektrikal dan
Mekanikal serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum
dalam Bestek ini. Kontraktor harus mematuhinya apabila terdapat perbedaan
penafsiran pengertian mengenai pasal pada bestek ini akan dilakukan penetapan
dilapangan oleh Direksi Lapangan.
2. Jika ada perbedaan item jenis pekerjaan konstruksi, elektrikal dan mekanikal
antara Bestek dengan Gambar serta RAB, semua keputusan perbedaan item jenis
pekerjaan tersebut diputuskan oleh pihak perencana, dan pihak pelaksana ataupun
yang dikerjasamakan harus mematuhinya.
3. Demikian bestek ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
Pekerjaan Perehaban Rumah Dinas Prajurit Tipe K-54 dan Prasarana yang
dilaksanakan di Yonif 432/WSJ, Kariango - Sulawesi Selatan.
4.
Pakatto, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Novyaldi, S.E.
Letnan Kolonel Inf NRP 11020029361178