KOMANDO DAERAH MILITER VI/MULAWARMAN
ZENI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Pekerjaan yang dilaksanakan:
Program : Peningkatan Sarana Prasarana dan Rumdis
Pekerjaan : Renov Rumdis K – 38 Menjadi K – 45/12 KK
Satuan Kerja : Yonzipur 17/AD
Lokasi : Balikpapan Kalimantan Timur
Tahun Anggaran : 2024
I RENCANA KERJA :
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pembongkaran
c. Pekerjaan Renovasi :
1) Pekerjaan tanah
2) Pekerjaan pasangan batu kali/belah
3) Pekerjaan dinding
4) Pekerjaan beton
5) Pekerjaan plesteran
6) Pekerjaan kusen & daun pintu/jendela kayu
7) Pekerjaan konstruksi plafond dan penutup
8) Pekerjaan penutup atap
9) Pekerjaan sanitasi
10) Pekerjaan kunci dan kaca
11) Pekerjaan penutup lantai dan dinding
12) Pekerjaan pengecatan
13) Pekerjaan instalasi listrik
14) Pekerjaan prasarana lingkungan drainase
2
2. JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
mengenai ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
tersebut secara umum dijelaskan sebagai berikut :
a. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan secara rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan
yang dikerjakan secara gamblang.
b. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu
pada alokasi waktu yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan
jadwal waktu rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat
pemasukan dokumen penawaran
c. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/
diagram grafik sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau pengawas
dalam mengevaluasi pencapaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
d. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh pengawas dan disetujui
oleh direksi teknis.
3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as
built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa :
a. Gambar Detail (Shop Drawing)
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan atau setelah melakukan
tinjauan lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara
penyedia jasa dengan direksi teknis serta pengawas, maka penyedia
jasa dapat membuat gambar detail ( File Auto Cad dan 3 Dimensi )
yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mengacu pada
gambar kerja yang terdapat dalam dokumen kontrak.
2) Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat
membuat gambar detail dengan kategori khusus apabila pada gambar
kerja/gambar rencana belum detail untuk keperluan dimaksud.
3) Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat
secara jelas dan mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada direksi
teknis dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3
b. Gambar Akhir (As Built Drawing)
1) Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses
Serah terima dilakukan, penyedia jasa diwajibkan membuat gambar
akhir yang menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada
dokumen kontrak.
2) Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada
gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambahan yang ditambah
dan dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya
yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa dan dilengkapi dengan Berita
Acara perubahan yang dituangkan dalam Addendum pekerjaan tambah
kurang.
3) Apabila diminta oleh direksi teknis atau pengawas, maka penyedia
jasa harus menyerahkan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
II. PERSYARATAN KERJA
1. PERSYARATAN UMUM
Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni :
a. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan di Yonzipur 17/AD Balikpapan
Kalimantan Timur sebagai berikut
1) Renov Rumdis K - 38 menjadi K - 45/12 KK : 540 M2
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknik yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
Standar Industri Indonesia (SSI) Serta Pedoman Teknis sarana dan
Prasarana Rumah Dinas sesuai Prototype TNI AD maupun peraturan-
peraturan yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di mana
pekerjaan tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan regulasi yang
dimaksudkan yaitu:
1) Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
2). Peraturan UmumBahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-
3.1970
3) Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
4
4) Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979
5) Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)
6) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
7) Standar Industri Indonesia (SII)
8) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991
9) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
b. Situasi
1) Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk
mengecek keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
2) Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini,
adalah untuk memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada
sesuai dan tidak mempengaruhi harga penawaran.
3) Kelalaian dan ketidak telitian penyedia jasa dalam hal ini tidak
dapat dijadikan alasan oleh penyedia jasa untuk mengajukan tuntutan
ganti rugi kepada pengguna jasa.
c. Ukuran
1) Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan
dengan gambar kerja.
2) Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini
dinyatakan dalam matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan
tertentu yang dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
3) Apabila terdapat ketidak cocokan antara ukuran gambar dengan
lokasi pekerjaan maka penyedia jasa diharuskan berkoordinasi dengan
direksi teknis untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan
perubahan.
4) Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan
ukuran/gambar yang dianggap keliru oleh penyedia jasa sebelum
berkonsultasi dengan direksi teknis atau pengawas.
5) Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran
secara bersama antara penyedia jasa, direksi, staf perencana dan
pengawas untuk mendapatkan ukuran yang pasti dan hasil
pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai rujukan.
5
d. Personel, Peralatan, dan Bahan / Material Kerja
1) Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja
harus disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan
yang akan dikerjakan.
2) Penyedia jasa harus menyediakan semua personel dan
peralatan sebelum pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus
dimobilisasi secara bersamaan pada saat mobilisasi dilakukan.
3) Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan layak
pakai.
4) Bahan/material yang diadakan oleh penyedia jasa disesuaikan
berdasarkan tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
5) Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus
sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia
(LDP) dan atau pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
6) Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang
akan disediakan oleh penyedia jasa harus berpedoman pada daftar
harga dan kuantitas, gambar kerja, dan pada RKS ini atau penyedia
jasa dapat mengusulkan jenis dan merk bahan/material yang lain
dengan kualitas yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
e. Keselamatan Kerja
1) Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa
berkewajiban untuk menjaga dan menjamin keselamatan para
personel yang bertugas di lokasi kerja.
2) Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan
yang dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan
untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
3) Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam
kerja dan terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus
melakukan tindakan PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut
tidak menunjukkan tanda-tanda kebaikan maka penyedia jasa harus
mengupayakan untuk mendapatkan tindakan medis terdekat.
6
f. Keamanan dan Ketertiban Kerja
Penyedia jasa berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua
jenis barang/peralatan/material terutama barang/peralatan/material milik
pengguna jasa selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau sebelum
penyedia jasa melakukan kegiatan demobilisasi.
g. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
1) Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi
kerja/area direksi keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi
terjadinya wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.
2) Penyedia jasa diharuskan menyediakan air bersih yang layak
digunakan baik untuk digukanan dalam kegiatan makan dan minum
maupun untuk kegiatan mandi cuci kakus (MCK) bagi pekerja selama
masa pelaksanaan pekerjaan.
2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKERJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai
berikut:
a. Merk Dagang
1) Apabila semua merk pembuatan atau merk dagang telah
ditentukan dalam kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan
selalu mengacu pada ketentuan dimaksud.
2) Jika merk pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan
dalam dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merk tertentu
yang disebut dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan
perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya
yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
3) Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengusulkan merk dagang
lain yang kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.
4) Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-
syarat yang tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia
(SII), dan ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang
berlaku termasuk peraturan daerah yang mengatur,tentang hal
tersebut.
7
5). Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
seperti material, peralatan dan perlengkapan lainnya harus dalam
kondisi baik untuk dipakai.
6) Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau
proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus
dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.
7) Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau pengawas
terhadap barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan
ketentuan kontrak atau yang disediakan lain oleh penyedia jasa dengan
kualitas yang setara maka penyedia jasa harus menggunakan
barang/bahan/material/ peralatan tersebut.
8) Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan ber-
dasarkan ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan
material dimaksud.
9) Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum
pada gambar kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga.
10) Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan
menggunakan bahan sebagaimana yang dimaksud dalam merk dagang
ini, maka sebelum bahan tersebut digunakan penyedia jasa harus
terlebih dahulu menunjukkan atau memperlihatkan contoh bahan
tersebut kepada direksi teknis atau pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
11) Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang
dipilih, akan diinformasikan kepada Penyedia jasa selama tidak
lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
b. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelaskan secara
spesifik pada daftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan
spesifikasi yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara umum
digunakan dalam pekerjaan ini. Adapun spesifikasi bahan/barang pekerjaan
yang dimaksudkan dalam Pekerjaan Renov Rumdis K – 38 Menjadi K –
45/12 KK di Yonzipur 17/AD Balikpapan Kaltim yaitu :
8
NO URAIAN BAHAN/BARANG SFESIFIKASI TEKNIK
1 2 3
1 Portland cemen (PC) 50 kg kualitas baik
2 AM 86 ( untuk acian ) Kualitas baik
3 Pasir / batu gunung /batu kali Kualitas baik
4 Bata merah Uk. 8 x 8 x 16 cm
5 Batu alam / batu candi Untuk Rumdis Uk. 10 x 20 cm
6 List batu candi 5 x 5 cm ( cat warna putih )
7 Rangka plafond hollow 2/4 dan 4/4 cm
8 Penutup plafond Gypsun board 9 mm Uk 122 x 244 cm
9 List plafond gypsum Uk 5 s/d 10 cm
10 Lisplank/kalsiplank 30 cm tebal 0,5 cm
11 Lantai granit krem polos untuk lantai dalam 60 x 60 cm
12 Lantai granit krem anti slip ( unpolish ) bagian 60 x 60 cm
luar teras
13 Lantai keramik coklat muda bermotif anti slip 30 x 30 cm
untuk KM/WC
14 Dinding keramik putih polos untuk KM/WC 30 x 60 cm
15 Atap genteng metal 0,35 mm Multi Roof /kualitas setara
Berwarna hitam charcoal keta
hanan warna 5 tahun
16 Kanopi carport dan jemuran ( Besi hollow ) Uk.4 x 4 dan 4 x 6 tebal 3 mm
17 Atap carport 0,35 mm Spandek Zincalume ( Hitam )
18 Talang / talang jurai seng Seng plat galvalum
19 Rangka atap / baja ringan Canal C 75 x 75 x 0,055
20 Balok kayu/kusen ( tebal sesuai pasaran ) Kayu kelas I
21 Pintu panel Kayu kelas I
22 Kunci pintu stainless Merk Belluci,solid,kent,dekson
23 Engsel pintu dan engsel jendela stainless Uk. 5” dan 3” standard SNI
24 Besi beton full Standard SNI
9
Tebal 5 mm
25 Kaca bening dan kaca es SNI
26 Kloset duduk SNI
27 Jet shower SNI
28 floor drain (bentuk kotak) stainless SNI
29 Wastafel/cucian piring stainless Kualitas baik standard SNI
30 Bahan Instalasi listrik SL 20 Watt (Philips)
31 Lampu Standart ( ketahanan
cat selama 8 tahun )
32 Cat tembok dan kayu :
Jotashield S1515 G 20 Y
Jotatough S1515 G 20 Y
a. Cat dinding luar : Jotun hijau muda
Jotaplast S 0500 N
b. Cat dinding dalam : Jotun putih
Jotaplast S 0500 N
c. Cat plafond : Jotun putih
Jotashield S 5020 G 30 Y
Jotatough S 5020 G 30 Y
d. Cat penebalan kolom: Jotun hijau tua
dinding luar
Hitam
e. Cat kusen/pintu/jendela : Avian
Merah
f. Menikayu
Coating natural
g. Cat batu alam
c. Pemeliharaan Bahan dan Material
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan
karakteristik material tersebut atau proses pemeliharaannya di sesuaikan
dengan spesifikasi bahan itu sendiri. Adapun proses pemeliharaan material
yang dimaksud diuraikan secara umum sebagai berikut:
1) Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan
yang matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta
sirkulasi/akses pekerja.
2) Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas
dan kesesuaian untuk pekerjaan.
10
3) Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih,
keras dan bila diminta harus ditutupi.
4) Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan
pemeriksaan.
5) Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk
penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
6) Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing)
dan diratakan (levelling) menurut petunjuk pengawas.
7) Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak
berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
8) Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/
dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu)
meter.
9) Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
d. Eksaminasi Bahan dan Material
1) Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan
contoh-contoh bahan yang telah disetujui Direksi/pengawas
sebagaimana yang telah dijelaskan pada merk dagang di atas.
2) Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
jelek yang dinyatakan afkir/ditolak oleh pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
3) Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak
oleh pengawas/perencana dan masih dipergunakan oleh penyedia
jasa,maka pengawas/perencana berhak memerintahkan pembongkaran
kembali kepada penyedia jasa, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia
jasa sepenuhnya.
4) Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang
pemeriksaan dan dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa
harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati
bersama untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara
tertulis kepada pengawas/direksi teknis /perencana.
11
5) Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau
tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak di-
perkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan
bahan-bahan tersebut di atas.
6) Bila diminta oleh pengawas, penyedia jasa harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material
dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
7) Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa
3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan renov Rumdis K – 38 Menjadi K –
45/12 KK di Yonzipur 17/AD Balikpapan Kaltim berjalan dengan baik, maka penyedia
jasa dalam melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada persyaratan teknis
pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelaskan secara
komprehensif sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini
dilaksanakan/ dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi :
1) Pengukuran
a) Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali
terhadap lokasi/ bangunan proyek dengan teliti dan disaksikan
oleh pengawas dan direksi teknis.
b) Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan
lapangan sebenarnya maka pengawas atau direksi teknis akan
mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
c) Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam
gambar.
d) Ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling
berbeda harus segera dikooordinasikan dengan pengawas atau
direksi teknis untuk meminta penjelasan.
e) Apabila dianggap perlu pengawas atau direksi teknis
berhak memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah
ketinggian, letak atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
f) Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru
adalah menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
12
2) Pengadaan utilitas
a) Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa
reservoir berukuran sekurang-kurangnya 600 liter yang
senantiasa terisi penuh.
b) Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan
dengan daya sekurang-kurangnya 1 KVA yang berasal dari PLN
atau generator.
c) Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa
dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat
selama masa pembangunan.
d) Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik
hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila
sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas
petunjuk Pengawas.
3) Foto Dokumentasi
a) Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh
tahapan pekerjaan berupa foto dokumentasi.
b) Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan
berdasarkan kemajuannya pada masing-masing laporan
kemajuan pekerjaan baik laporan mingguan, laporan bulanan,
maupun laporan akhir.
4) Penyediaan air kerja.
a) Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan
kebutuhan kerja.
b) Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan
tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat merusak beton,
baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi
keperluan selama proyek berjalan.
c) Penyediaan air kerja oleh penyedia jasa dapat
didatangkan dari tempat lain atau dengan cara membuat
sumur/sumur bor sementara dilokasi proyek dengan
menggunakan pompa mekanik.
13
5) Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja :
a) Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara
untuk direksi keet, gudang, dan bangsal kerja yang dapat
melindungi alat dan bahan yang ada dilokasi proyek.
b) Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal
kerja ini luasnya disesuaikan dengan kebutuhan kerja.
c) Bangunan ini dibuat oleh penyedia jasa dan menjadi
milik proyek yang tidak boleh dibongkar kecuali atas perintah
direksi.
d) Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II,
rangka kayu kelas II, Penutup atap seng BJLS 0,20, lantai
dengan pelur/semen langit-langit triplek serta diberikan pintu,
jendela dan ventilasi secukupnya.
e) Gudang, bangsal kerja serta kantor penyedia jasa dibuat
oleh penyedia jasa dengan luas bangunan ditentukan
secukupnya berdasarkan kebutuhan.
f) Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban mem-
buat kantor penyedia jasa di lapangan, los kerja untuk para
pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk
menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/lokasinya
akan ditentukan oleh pengawas/ personalia proyek.
g) Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan
kebersihan los penyedia jasa , los pengawas beserta
inventarisnya.
6) Mobilisasi.
a) Selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah
mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia jasa
sudah harus melakukan mobilisasi baik alat bahan/ material,
kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
b) Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan
yang ketentuan dokumen kontrak.
c) Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan
daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran,
dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
14
d) Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain
di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
e) Dengan selalu disertai ijin pengawas, penyedia jasa
dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau
penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
2) Pekerjaan Pembongkaran
1) Pembongkaran atap seng dan kuda-kuda kayu
2) Pembongkaran rangka plafon dan penutup plafon
3) Pembongkaran kusen pintu dan jendela
4) Pembongkaran dinding
5) Membuang puing atau bahan sisa hasil pembongkaran
3) Pekerjaan Renovasi :
1) Pekerjaan Tanah
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan tanah dan
urugan ini dilaksanakan/ dikerjakan dengan ketentuan meliputi :
a) Pekerjaan Galian.
(1) Penyedia jasa dapat memulai proses Penggalian
tanah untuk pondasi ini apabila sudah mendapat
persetujuan dari direksi teknis atau pengawas
(2) Dasar galian harus mencapai tanah keras atau
kedalaman 1 Meter jika pada galian terdapat akar kayu,
kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar, maka
bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang
yang terjadi diisi dengan pasir urug.
(3) Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah
galian, maka lubang yang sudah siap segera dilanjutkan
dengan urukan pasir dan batu gunung.
(4) Pondasi dibuat dari pasangan batu kali/batu belah
dengan adukan 1 : 4 dan kualitas baik.
(5) Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat
genangan air maka sebelum pemasangan dimulai lubang
tersebut harus dikeringkan.
15
b) Pekerjaan urugan
(1) Urugan kembali bekas galian, pekerjaan mengurug
kembali bekas galian dilakukan dengan menggunakan
material tanah dari hasil galian pondasi yang ada.
(2) Urugan tanah dibawah lantai yang dipadatkan
apabila tidak cukup untuk memenuhi volume timbunan
sebagaimana yang dipersyaratkan baik pada gambar
kerja maupun pada Daftar Kuantitas dan Harga maka
material tanah untuk timbunan ini. Harus diadakan
Penyedia jasa guna mencukupkan volume timbunan
dimaksud.
(3) Urugan pasir, volume pasir timbunan disesuaikan
dengan volume pekerjaan dijelaskan pada gambar kerja
seperti :
(a) Urugan pasir di bawah pondasi/pondasi batu
kosong.
(b) Urugan pasir dilantai bangunan
(c) Urugan pasir di tempat-tempat lain yang
ditunjukan dalam gambar rencana.
2) Pekerjaan Pasangan Batu Kali/Belah
Pekerjaan ini dilaksanakan untuk bentuk dan ukuran pondasi
sesuai dengan yang tercantum pada gambar rencana dengan
ketentuan :
a) Pondasi dibuat dari pasangan batu gunung/batu belah
dengan adukan 1 : 4 berkualitas baik.
b) Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan
air maka sebelum pemasangan dimulai lubang tersebut harus
dikeringkan.
c) Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka pada
ujung penghentian pekerjaanya harus dibuat bergerigi agar pada
penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
sempurna, hal tersebut agar di dalam pondasi yang disambung
nanti tidak terdapat rongga atau celah.
16
3) Pekerjaan dinding.
Untuk pemasangan dinding bahan dari bata merah disesuaikan
dengan bangunan masing-masing,pemasangan bata dikerjakan dengan
rata dan rapi tidak melengkung sesuai ketentuan ½ bata adukan 1 : 4
4) Pekerjaan beton.
Pekerjaan beton non struktur spesi 1 : 3 : 5 untuk rabatan/ beton
tumbuk dan untuk beton bertulang dilaksanakan sesuai ketentuan K
175 disesuaikan dengan luas dan kondisinya bangunan masing masing
( disesuaikan dengan gambar kerja ) dan untuk beton yang akan
dikerjakan :
a) Sloof beton uk.15x30
b) Kolom beton teras uk.20x20
c) Kolom praktis uk.10x10
d) Ring balk beton uk.12x20
e) Balok gewel uk.12x15
f) Dak beton teras uk.13x15 tebal 10 cm
g) Cor beton meja dapur tebal 8 cm
5) Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan plesteran dan di aci dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a) Plesteran
(1) Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasang-
an pipa untuk instalasi kabel listrik dan pipa untuk intalasi
air bersih atau instalasi lain yang akan dipasang dan
dikerjakan berdasarkan gambar kerja.
(2) Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan
air sehingga jenuh air.
(3) Plesteran dan acian pada dinding kedap air dan
lainnya, digunakan plesteran dengan adukan 1: 2 tebal
1,5 cm.
(4) Plesteran dan acian untuk dinding yang bukan
dinding kedap air digunakan adukan dengan perbanding-
1 : 4 tebal 1,5 cm.
(5) Acian menggunakan semen AM 86
17
b) Syarat Adukan Perekat
(1) Adukan untuk semua jenis pekerjaan se-
bagaimana yang disebutkan pada ayat (2), (3), dan (4),
dalam pasal ini, adukan perekatnya diusahakan agar
selalu dalam keadaan belum mengeras.
(2) Interval waktu pencampuran adukan perekat dan
proses pemasangan/ pekerjaan tidak boleh lebih dari 30
(tiga puluh) menit.
6) Pekerjaan kusen dan daun pintu / jendela kayu kelas I
Penggantian kusen, pemasangan pintu dan jendela+jalusi,
peletakannya disesuaikan gambar yang ada dengan ketentuan sebagai
berikut :
a) Pemasangan kusen agar dilaksanakan dengan rapi
sehingga menghasilkan pekerjaan yang tegak lurus menurut lot
dan mendatar menurut water pass.
b) Perlengkapan pintu,jendela dan jalusi menggunakan kayu
kelas I dan letak pemasangan sesuai denah gambar.
c) Pemasangan Bovenlight 0,4 x 0,6 meter dan pekerjaanya
di sesuaikan dengan jendela dan pintu
7) Pekerjaan konst. plafond dan penutup
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan plafon ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang
meliputi:
a). Plafond berbahan gypsum 9 mm dengan rangka holow :
(1) Rangka plafond dibuat berukuran 60 x 60 cm
atau disesuaikan dengan gambar kerja.
(2) Semua hubungan rangka digunakan klos holow
penyangga yang diperkuat dengan paku/sekrup dan
digantung pada balok/canal gording atau balok/canal
kuda-kuda
(3) Semua permukaan yang akan berhubungan
dengan bahan penutup plafond harus rapi dan rata.
18
(4) Penutup plafond mengunakan gypsum untuk
bagian dalam dan bagian luar ruangan.
(5) Penutup plafond gypsum dipasang dengan nat
didempul sehingga tidak kelihatan sambungannya.
(6) Pemasangan gypsum menggunakan paku/sekrup
setiap jarak 10 cm, semua bekas kepala paku/sekrup
harus ditutup dengan plamir.
b) List Plafond.
(1) Setelah semua pekerjaan plafond telah dikerjakan,
maka pada sudut pertemuan antara dinding dan plafond
dipasangkan list plafond gypsum dengan ukuran 5 s/d 10
cm untuk bagian dalam dan 3 cm,untuk bagian luar dan
bentuk disesuaikan dengan yang terdapat pada gambar
rencana atau pada daftar harga dan kuantitas.
(2) Pada saat pemasangan rangka plafond, penutup
plafond, dan list plafond, harus dibuat dengan benar/teliti
agar tidak bergelombang dan rapi.
8) Pekerjaan penutup atap.
Pekerjaan ini menggunakan genteng metal, nok/bubungan
menggunakan bahan metal, rangka atap kuda-kuda bahan baja ringan
/canal kemudian pemasangan kaso dan reng dari bahan baja
ringan/canal, dengan jarak maximal kuda-kuda 125 cm diperkuat
dengan mur baut atau skrup sesuai ketentuan kemudian dipasang
lisplank / pasang talang jurai dan pasang atap genteng metal dengan
rangka canal, Pemasangan/perbaikan lisplank menggunakan
kalsiplank, sambungan harus rapi, pemasangan dengan lurus
mendatar tidak bergelombang dikerjakan dengan baik, dan untuk
pekerjaan carport dan jemuran menggunakan atap spandek dengan
rangka besi hollow uk.4x6 tebal 3 mm dan 4x4 tebal 3mm.
9) Pekerjaan Sanitasi
a) Pemasangan kloset duduk,jet shower,hand shower + kran
bawah dan kloset yang digunakan sesuaikan dengan jenis kloset
yang terdapat pada daftar harga dan kuantitas..
b) Kloset dipasang dalam KM/WC dilengkapi dengan pipa
pembuangan-pembuangan dipasang pipa PVC AW dia ½ “, 3”,
4” disesuaikan kebutuhannya
19
c) Pemasangan floor drain stainless dan kran stainless
diameter ¾” atau ½”.dan kran leher angsa stainless.
d) Pemasangan septitank biofill dan untuk pembuangan tinja
dengan pipa PVC tipe AW diameter 4".
10) Pekerjaan kunci dan kaca
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan kunci, kaca,
dan alat penggantung ini dilaksanakan/dikerjakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a) Kunci.
(1) Yang dimaksud adalah kunci tanam yang
dipasang pada sisi ketebalan daun pintu dengan kualitas
baik.
(2) Kunci tanam dipasang harus lengkap dengan plat
anak kunci sebanyak 3 buah dan plat-plat penyangkut
lidah-lidah kunci.
(3) Kunci KM/WC dilengkapi dengan plat dan
tanda penunjuk/indikator kosong/isi yang terlihat dari sisi
luar kamar mandi.
b) Grendel jendela dan hak angin stainless dipasang 2 buah
c) Engsel Pintu ukuran 5” untuk pintu panel dipasang 3 bh
engsel jendela ukuran 3” dipasang 2 bh engsel.
d) Kaca
(1) Kaca yang dipakai kaca bening dan kaca es tebal 5
mm pemasangan sesuai gambar dan harus dipasang
menurut ukuran kusen dengan kelonggaran cukup,
sehingga pada waktu kaca mengembang tidak pecah dan
kaca yang telah dipasang harus tertanam rapi dan kokoh
terutama pada sudut sudutnya.
(2) Kaca yang dipasang pada kusen semua sudutnya
harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak
tajam.
(3) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan
dan yang sudutnya retak/pecah atau tergores harus
diganti.
20
(4) Pada pemasangannya, pertemuan antara kaca
dan kayu harus diberi pengaman/dempul kayu kemudian
dijepit dengan list kaca, ukuran list kaca tebal 1 cm lebar 2
cm.
11) Pekerjaan penutup lantai dan dinding.
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan lantai dan
pemasangan granit penutup lantai ini dilaksanakan/dikerjakan dengan
rencana dan syarat-syarat yang meliputi :
a) Pekerjaan penutup lantai dan dinding
Bahan penutup lantai dan dinding yang digunakan adalah
bahan dengan jenis granit, keramik (porselen) dan batu candi (
dinding bagian luar ) yang memenuhi standar dengan kualitas
baik. Adapun keramik yang digunakan untuk masing-masing
ruang berdasarkan karakteristiknya yaitu disesuaikan dengan
gambar rencana.
b) Hal-hal lain terkait dengan pekerjaan pemasangan
keramik dan batu candi ( dinding ) ini dengan ketentuan sebagai
berikut :
(1) Untuk lantai / dinding di pasang disesuaikan :
(a) Untuk bagian dalam atau ruangan pasang
lantai granit uk. 60 x 60 cm
(b) Km/Wc di pasang keramik untuk lantai uk.
30 x 30 cm dan untuk dinding uk. 30 x 60 cm
pemasangan sesuai gambar ( tinggi sampai
dengan plafond )
(c) Pasang granit meja dan dinding dapur uk.60
x 60 cm
(d) Pemasangan dinding batu candi uk. 10 x 20
(2) Keramik ini dipasang dengan adukan 1pc : 4 ps
dan tebal 3 cm.
(3) Jarak siar keramik sebesar 0,2 cm atau
menyesuaikan
21
(4) Pola dan warna pemasangan untuk penutup
lantai dan dinding ( granit,keramik dan batu candi ) yang
digunakan, harus mendapat persetujuan dari direksi teknis
atau pengawas.
(5) Pemasangan penutup lantai dan dinding harus
rata dan penuh ( tidak kosong ) dengan cara diwater
pass sesuai dengan ketinggian yang ditentukan.
(6) Pemotongan keramik dan batu templek harus
dilakukan dengan menggunakan alat pemotong yang
digunakan khusus untuk itu, bekas-bekas pemotongan
harus dihaluskan dengan mesin gerinda.
12) Pekerjaan Pengecatan.
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan
ini dilaksanakan/dikerjakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Pengecatan Plafon
(1) Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaan
bidang yang akan dicat baik untuk bidang dinding
maupun untuk bidang plafon harus dibersihkan dari
debu ataupun dari kotoran lainnya yang diakibatkan
oleh kegiatan konstruksi.
(2) Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya
harus telah diaci/diplamir dan telah diamplas hingga
permukaan tersebut rata dan halus.
(3) Bidang plafon yang akan dicat, permukaannya
tidak perlu diplamir layaknya bagian dinding.
(4). Pengecatan bidang dinding dan plafon dikerjakan
dengan mengulang (lapis) proses pengecatan sebanyak
2 (dua) kali dan dilakukan hingga warna catnya sama
dan merata pada semua bidang.
(5) Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui
secara tertulis oleh Direksi teknis .
22
b) Pekerjaan Pengecatan Kusen, Pintu, Jendela, dan Bidang
Kayu dan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Semua permukaan bidang kayu yang akan dicat
didempul dan diamplas hingga halus sebelum proses
pekerjaan pengecatan dilaksanakan.
(2) Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya sama
dan merata pada semua bidang, minimal 2 (dua)kali
pengecatan berdasarkan uraian daftar kuantitas harga
dan bahan.
c) Untuk bangunan yang pasang batu candi di Coating.
d) Cat yang digunakan adalah cat dengan kualitas baik dan
tidak mengandung senyawa yang mengancam kesehatan
pengguna.
e) Warna cat yang akan dugunakan untuk pengecatan
bidang dinding dan plafon harus mendapat persetujuan dari
direksi teknissesuai stadarisasi warna cat Gedung dan
Perumahan TNI AD dengan ketentuan ( contoh cat terlampir ).
(1) Cat Eksterior : Hijau muda
(2) Cat Interior : Putih
(3) Cat Plafond : Putih
(4) Cat Penebalan kolom : Hijau tua
(5) Cat Kayu/Kilaf : Hitam
(6) Meni : Merah
(7) Cat Batu alam candi : Coating natural
(8) Cat lisplank : Hitam
13) Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Instalasi Listrik melaksanakan pekerjaan instalasi
listrik harus mempunyai IKA dari PLN dengan kelas yang sesuai
dengan luas pekerjaannya dan sesuai dengan ketentuan :
a) Kabel yang berstandar SNI seperti NYM dan NYY hasil
produksi Kabelindo,eternal dan tranka atau produksi lain yang
telah mendapat pengakuan dari PLN dengan tulisan LMK pada
kabel tersebut.
23
b) Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan
kabel ukuran 2,5 mm atau ditentukan lain berdasarkan
kebutuhan daya pada beberapa stop kontak khusus :
(1) Sambungan kabel diatas langit-langit harus
dilindungi oleh isolasi tedus plastik dan dop porselen.
(2) Semua stop kontak menggunakan arde terpusat
dimana arde stop kontak dihubungkan dengan arde
kotak panel.
(3) Peralatan stop kontak,saklar dan titik lampu
menggunakan sekeringkast/MCB menggunakan standart
dengan PLN.
c) Pemasangan instalasi titik penerangan.
(1) Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2
x 2,5 mm dan 3 x 2,5 mm.
(2) Sambungan kabel yang terletak diatas langit-
langit harus diklem dengan klem plastik dan tarikan
kawatnya harus dibuat lurus dan siku pada setiap belokan
(tidak boleh melintas).
(3) Pemasangan MCB + Box
(4) Lampu yang dipasang adalah jenis lampu SL.
14) Pekerjaan prasarana lingkungan drainase
Pekerjaan yang dilaksanakan beton non struktur 1 : 3 :5 untuk
rabatan/beton tumbuk, cor beton jalan masuk tebal 10 cm, parit cucuran
atap pasangan bata dan cor plat deuker tebal 15 cm.
d. Laporan Pekerjaan dan Back Up Data
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala
dan kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan,
adapun struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan karakteristik
laporannya sebagai berikut :
24
1) Laporan Harian
a) Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan
lapangan yang setidaknya mencatat/merekam memuat
ketersediaan material yang diperlukan pekerjaan yang
dilaksanakan pada saat itu, material didatangkan, jumlah
tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk
peristiwa-peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan
pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran
volume pekerjaan), dan hal-hal lain yang relevan dengan
pekerjaan yang dianggap penting/perlu untuk dicatat.
b) Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui
oleh pengawas sebelum diserahkan kepada Direksi untuk
disahkan.
c) Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman
kejadian yang terjadi pada hari dimana laporan tersebut dibuat.
2) Laporan Mingguan
a) Laporan mingguan yang dibuat oleh Penyedia jasa
didalamnya harus memuat tentang jumlah pekerja kemajuan
pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-
masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar
kuantitas dan harga.
b) Selain itu, laporan mingguan ini juga harus men-
jelaskan secara akumulasi atas ketersediaan material yang
diperlukan, material yang didatangkan, jumlah tenaga kerja,
alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-
peristiwa alam lain yang mempengaruhi kelangsungan
pelaksanaan pekerjaan pada kurun waktu dimana laporan
mingguan tersebut dibuat.
c) Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi
terhadap laporan harian yang dibuat, maka Penyedia jasa
diharuskan untuk membuat laporan mingguan tersebut guna
memudahkan proses evaluasi atas kemajuan ataupun kendala
pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.
d) Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui
oleh pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk
disahkan.
25
e) Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan
pada direksi untuk diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
3) Laporan Bulanan
a) Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan
bulanan ini juga merupakan akumulasi laporan terhadap laporan
mingguan yang dibuat.
b) Laporan bulanan yang dibuat harus memuat tentang
kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan)
masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada
daftar kuantitas dan harga pada setiap minggunya dalam
kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
c) Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui
oleh pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk
disahkan.
d) Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada
direksi untuk diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
4) Laporan Akhir dan Back Up Data
a) Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat merupakan
laporan yang menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian
pekerjaan telah dikerjakan secara utuh dan meyeluruh ber-
dasarkan daftar kuantitas dan harga atau berdasarkan petunjuk
pada gambar kerja.
b) Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang
kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari
masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada
daftar kuantitas dan harga pada setiap bulannya dalam kurun
waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
c) Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui
oleh pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk
disahkan.
d). Laporan yang dibuat harus diserahkan pada direksi
untuk diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
26
5) Pekerjaan Akhir
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang
meliputi:
a) Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan
sebelum dilakukan penyerahan pertama pekerjaan.
b) Pekerjaan yang belum sempurna harus segera
diperbaiki dengan penuh tanggung jawab.
c) Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan,
halaman harus sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-
sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
d) Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian
pekerjaan seluruh pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga
memuaskan pengguna jasa.
e) Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan
peralatan milik Penyedia jasa harus segera dimobilisasi dari
lokasi pekerjaan
f) Pekerjaan dianggap selesai jika :
(1) Pembersihan ruangan dan lapangan telah di-
laksanakan dengan baik.
(2) Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh
direksi, pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan
dalam suatu berita acara.
Demikian RKS ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan
renovasi Rumdis K – 38 Menjadi K – 45/12 KK di Yonzipur 17/AD Balikpapan Kalimantan
Timur.
Balikpapan, - - 2024
Kazidam VI/Mulawarman
Yudho Widiharto, S.I.P., M.I.P.
Kolonel Czi NRP 11980062050277