KOMANDO DAERAH MILITER VI/MULAWARMAN
PEMBEKALAN ANGKUTAN
RENCANA KERJA SINGKAT KEGIATAN HAR KMC KOMANDO
SATKER BEKANGDAM VI/MLW TA 2024
Pasal - 1
PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
1.1 Definisi dan pengertian kata-kata yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
1.1.1 PIHAK KESATU artinya, Bekangdam VI/Mulawarman, yang dalam hal ini
diwakili oleh Kasituud Bekangdam VI/Mlw selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
1.1.2 PIHAK KEDUA artinya, Penyedia/Rekanan, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pimpinan Perusahaan
1.1.3 BARANG PEKERJAAN artinya, Pengadaan Barang dan Jasa Giat Har KMC
Komando TA 2024.
1.1.4 KONTRAK artinya, kondisi-kondisi yang tercantum dalam Pekerjaan beserta
lampirannya, harga dan Spesifikasi teknis yang telah disetujui bersama oleh
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
1.1.5 HARGA artinya, harga dalam satuan mata uang Rupiah sebagaimana
terperinci pada pasal - 3 dari kontrak ini.
1.1.6 BULAN artinya, bulan menurut kalender.
1.2 Alamat semua surat menyurat antara kedua belah pihak dialamatkan sebagai
berikut :
PIHAK KESATU : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN.
ALAMAT : JL. Jend. Sudirman No. 17B Balikpapan.
PIHAK KEDUA : ...................
ALAMAT : .....................
1.3 Ketentuan Hukum.
Kontrak ini tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
3
Pasal - 2
BARANG PEKERJAAN YANG HARUS DISERAHKAN
Barang pekerjaan yang harus diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
KESATU harus dalam keadaan baik dan berkwalitas, dengan rincian terlampir.
Pasal - 3
H A R G A
3.1 Harga dari barang pekerjaan yang harus diserahkan oleh PIHAK KESATU kepada
PIHAK KEDUA adalah sebesar ................................... dengan rincian terlampir, sesuai
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran petikan Tahun Anggaran
2024 nomor : SP DIPA-012.22.2.344294/2024 tanggal 24 November 2023, tentang
Penyediaan dana dalam rangka kegiatan Har KMC Komando TA 2024.
3.2 Harga tersebut dalam pekerjaan ini adalah harga pasti dan tetap termasuk
peraturan perpajakan yang berlaku, kenaikan harga tidak dibenarkan setelah
kontrak ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
3.3 Pajak Penghasilan (PPh) dibebankan kepada PIHAK KEDUA dan pembayaran
dipotong langsung oleh KU Bekangdam VI/Mlw NA.2.08.06 Balikpapan untuk
selanjutnya disetor kepada Kas Negara.
3.4 Biaya materai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dibebankan kepada
PIHAK KEDUA.
3.5 Cara Pembayaran
3.5.1. Pembayaran tahap I
Senilai…………dan jumlah nilai pekerjaan atau………akan dibayarkan
oleh Pihak Kesatu sebagai pembayaran uang muka pada TA 2024 setelah
Kontrak ditandatangani oleh kedua belah Pihak dan Pihak Kedua menyerahkan
Dokumen sebagai berikut:
a. Jaminan Uang Muka 20% dan nilai pagu yang diterbitkan oleh Bank
Pemerintah (Bank BRI, BNI dan Mandin); dan
b. Faktur dari Pihak Kedua
4
3.5.2. Pembayaran Tahap II.
Senilai ……………akan dibayarkan pada TA 2024 oleh Pihak Kesatu dan
Pihak Kedua menyerahkan Dokumen sebagai berikut:
a. Berita Acara (BA) pekerjaan sudah mencapai 100%
b. Berita Acara Serah Terima (BAST); dan Faktur dan Pihak Kedua
Pasal - 4
PENYERAHAN
4.1 Penyerahan dianggap selesai apabila barang telah diterima oleh PIHAK KESATU
dalam keadaan baik dan sesuai dengan kontrak yang dinyatakan dalam Berita
Acara Serah Terima/Naskah Serah Terima Kembali yang telah diuji oleh Tim Asnik
dari PIHAK KESATU.
4.2 Jika barang kontrak yang dilaksanakan tersebut dalam pekerjaan terdapat
kerusakan dan tidak sesuai dengan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk mengganti dalam waktu sesingkat-singkatnya dan menanggung segala
biaya yang timbul akibat dari penggantian tersebut.
4.3 Dalam hal spesifikasi, type atau ciri-ciri barang pekerjaan yang telah disetujui dan
dipesan terdapat perubahan, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis lebih dahulu dari PIHAK KESATU tentang perubahan tersebut
4.4 Penyerahan barang pekerjaan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
4.5 Cara penyerahan barang pekerjaan adalah sekaligus.
4.6 Waktu penyerahan barang pekerjaan paling lambat 60 hari kalender sejak kontrak
ditanda tangani oleh kedua belah pihak Kesatu.
Pasal - 5
BERLAKU DAN BERAKHIRNYA PEKERJAAN
Pekerjaan ini mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan
berakhir setelah semua hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi seperti tersebut.
Pasal - 6
JANGKA WAKTU PEKERJAAN
Waktu penyerahan barang paling lambat 60 Kalender sejak kontrak ditanda tangani
oleh kedua belah pihak.
5
Pasal - 7
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN
7.1 Setelah PIHAK KEDUA menyerahkan barang sesuai pasal - 2, maka PIHAK
KEDUA dapat mengajukan tagihan pembayaran sesuai pasal - 3, selanjutnya
PIHAK KESATU menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Ku
Bekangdam VI/Mlw NA. 2.08.06 Balikpapan dan membayar sesuai pasal - 3.
7.2 Pembayaran 100% dari jumlah harga barang yang telah diserahkan seperti
tersebut pasal - 5, berdasarkan Berita Acara yang dinyatakan baik oleh Tim Komisi
pengujian penerimaan bekal.
7.3 Kelengkapan administrasi penagihan :
7.3.1 Kuitansi Pembayaran Langsung.
7.3.2 SPP.
7.3.3 Kuitansi Umum.
7.3.4 Faktur Pajak Standart.
7.3.5 Surat Keterangan PKP/bukan PKP.
7.3.6 Surat Perintah Komisi.
7.3.7 Berita Acara Komisi.
7.3.8 Surat Perjanjian Kontrak Barang Dan Jasa.
7.3.9 Skep penetapan penyedia.
7.3.10 NPWP dan SIUP rekanan.
7.3.11 Jaminan Bank.
7.3.12 Pakta Integritas.
Dokumen tersebut pasal - 7 (3) a. sampai dengan pasal - 7 (3) l. di atas
masing-masing dibuat rangkap 8 (delapan) dan diserahkan kepada PIHAK
KESATU untuk dibuatkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
Pasal - 8
KEADAAN KAHAR
8.1 Keadaaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang di tentukan
dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
8.2 Dalam hal terjadi keadaan Kahar, penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang
terjadinya keadaan Kahar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara
tertulis dalam waktu paling lambat 12 hari kalender sejak terjadinya keadaan
Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan Kahar yang dikeluarkan
oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6
8.3 Tidak termasuk keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
8.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya keadaan
Kahar tidak dikenakan sanksi.
8.5 Setelah terjadinya keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang
dituangkan dalam perubahan Kontrak.
Pasal - 9
JAMINAN
9.1 Barang pekerjaan tersebut harus diserahkan sesuai persyaratan yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak, dalam keadaan baru dan berkwalitas baik.
9.2 PIHAK KEDUA harus menyerahkan barang ini seperti tersebut dalam pasal - 2
kontrak ini.
9.3 Dalam waktu dua bulan sejak tanggal pengeluaran Berita Acara komisi barang
kontrak terdapat kerusakan atau tidak sesuai dengan kontrak, maka PIHAK
KEDUA berkewajiban mengganti dan menanggung segala biaya yang timbul
akibat dari kerusakan tersebut, kecuali bila barang kontrak tersebut diperlakukan
tidak semestinya, juga karena kerusakan yang disengaja atau karena kecelakaan.
Pasal - 10
HAK PATEN
PIHAK KEDUA menanggung segala biaya yang timbul dan bertangung jawab
untuk kesulitan-kesulitan yang dapat timbul bersama tuntutan-tuntutan hak paten oleh
PIHAK KETIGA atas barang-barang yang akan diserahkan, kesulitan-kesulitan ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk tidak menyelesaikan dan mematuhi secara khusus kontrak
ini.
Pasal - 11
PERSELISIHAN PAHAM
11.1 Apabila timbul perbedaan pendapat antara PIHAK KESATU dengan PIHAK
KEDUA dalam menafsirkan arti pelaksanaan kontrak ini, maka hal ini akan
diselesaikan secara musyawarah.
12.2 Jika dalam musyawarah tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyerahkan sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri di
Balikpapan.
12.3 Biaya Pengadilan dibebankan kepada pihak yang dinyatakan kalah.
7
Pasal - 12
PEMBATALAN
12.1 PIHAK KESATU berhak untuk membatalkan pekerjaan ini apabila :
12.1.1 PIHAK KEDUA tidak dapat menyerahkan barang sebagaimana tersebut
pasal - 2 kontrak ini, baik sebagian maupun keseluruhan.
12.1.2 Penyerahan barang melampaui 2 (dua) bulan dari batas waktu yang
ditentukan.
12.1.3 Berlangsungnya Force Majeure melampaui 2 (dua) bulan.
12.1.4 PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
12.2 Apabila terjadi pembatalan, maka :
12.2.1 Jaminan pelaksanaan tersebut pasal – 13 menjadi milik Negara.
12.2.2 Jika terjadi pembatalan melampaui batas waktu penyerahan barang,
maka akan dikenakan pula denda kelambatan yang nilainya sebesar
diperhitungkan sesuai pasal - 8.1
12.2.3 PIHAK KESATU berhak memindahkan tanggung jawab pelaksanaan
pekerjaan ini baik sebagian maupun keseluruhan dari PIHAK KEDUA
kepada PIHAK LAIN.
12.2.4 PIHAK KEDUA berkewajiban memenuhi kekurangan biaya akibat
kenaikan harga yang timbul pada saat pelaksanaan.
Pasal - 13
JAMINAN PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN
13.1 Sebelum penanda tanganan kontrak oleh kedua belah pihak, maka PIHAK KEDUA
diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari jumlah harga
kontrak yaitu Rp. 217.500.000,00
13.2 Jaminan pelaksanaan tersebut harus dikeluarkan oleh Bank Pemerintah antara
lain, BRI, BNI, Mandiri dan BTN dengan masa berlakunya ditambah 20 (Dua puluh)
hari kalender dari tanggal batas waktu penyerahan barang kontrak.
13.3 Jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan tersebut akan dikembalikan kepada
PIHAK KEDUA setelah barang sesuai pasal - 2 pekerjaan ini diserahkan
seluruhnya dalam keadaan baik, yang dinyatakan dengan Berita Acara yang dibuat
oleh PIHAK KESATU dan setelah masa berlakunya berakhir.
13.4 Apabila PIHAK KEDUA gagal melaksanakan pekerjaan tanpa suatu alasan yang
dapat diterima, maka jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan tersebut menjadi
milik Negara.
13.5. Pihak Kedua harus menyerahkan jaminan pemeliharaan dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Setelah penyerahan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu maka Pihak
Kedua diwajibkan menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari jumlah
harga kontrak yaitu Rp. 217.500.000,00
8
- Jaminan Pemeliharaan tersebut harus dikeluarkan oleh Bank Pemerintah
Indonesia yang ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan masa
berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan 90 hari setelah tanggal batas waktu
penyerahan barang/Materiil; dan
-Jaminan Pemeliharaan tersebut akan dikembalikan Pihak Kedua setelah
masa berlaku jaminan selesai
Pasal - 14
PEMERIKSAAN/INSPEKSI
Pada saat barang kontrak diserahkan, PIHAK KESATU akan melakukan
pemeriksaan terhadap spesifikasi/mutu/jumlah barang kontrak tersebut yang dituangkan
dalam Berita Acara pengujian penerimaan bekal oleh PIHAK KESATU sesuai pasal - 2
kontrak ini dan disaksikan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
Pasal - 15
HAL-HAL LAIN
15.1 Tanggung jawab pelaksanaan kontrak ini tidak dapat dipindah tangankan kepada
pihak lain, baik secara keseluruhan maupun sebagian tanpa persetujuan tertulis
dari PIHAK KESATU.
15.2 Perubahan-perubahan terhadap kontrak ini hanya berlaku apabila disetujui dan
ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
15.3 Semua biaya/ongkos yang timbul akibat penyimpangan pelaksanaan kontrak yang
disebabkan karena kelalaian PIHAK KEDUA, dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal - 16
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
16.1 PIHAK KESATU berhak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
barang kontrak sebelum, selama dan sesudah pekerjaan yang dilaksanakan oleh
PIHAK KEDUA.
16.2 PIHAK KESATU berhak meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan barang kontrak kepada PIHAK KEDUA.
16.3 Setelah PIHAK KEDUA menyerahkan barang kontrak sesuai pasal – 2 dan 4,
maka PIHAK KESATU berkewajiban membayar pekerjaan sesuai pasal - 3.
16.4 PIHAK KESATU berkewajiban memberikan fasilitas-fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
9
Pasal - 17
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
17.1 PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran dari PIHAK KESATU sesuai pasal -
3 setelah menyerahkan barang kontrak barang dan jasa sesuai pasal – 2 dan 4.
17.2 PIHAK KEDUA berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan
kontrak kepada PIHAK KESATU.
17.3 PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada PIHAK KESATU.
17.4 PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal dalam kontrak.
17.5 PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK KESATU.
17.6 PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan baik
dan sesuai dengan kontrak kepada PIHAK KESATU.
17.7 PIHAK KEDUA berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan pengadaan barang kontrak.
Pasal - 18
PENANDATANGANAN
Perjanjian kontrak Barang dan Jasa Har Alang Air TA 2024 ini telah disetujui
oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia
dan kontrak ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing untuk PIHAK KESATU
dan PIHAK KEDUA serta 6 (enam) tindasan untuk keperluan PIHAK KESATU.
Pihak Kedua Pihak Kesatu
..................................................
Pejabat Pembuat Komitmen,
Roni Taner
……...
Mayor Cba NRP 21940075280473
…………..