0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 1
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
REHAB GUDANG 1026 GUPUSRAN PUSPALAD DI CAKUNG
(MULTIYEARS TAHAP I)
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UARAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Rehab Gudang 1026 Gupusran
Puspalad di Cakung (Multiyars Tahap I) merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2024
yang dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Rehab Gudang 1026 Gupusran Puspalad di Cakung
(Multiyars Tahap I);
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
2
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa izin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
5. Kebutuhan listrik kerja.
6. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
3
8. Pekerjaan bongkaran:
a. Untuk pekerjaan bongkaran ini, perlu diperhatikan rencana gambar Bestek.
b. Bahan-bahan bekas bongkaran harus disingkirkan dari lokasi/lapangan pekerjaan agar
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
9. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan
oleh Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok/Bench Mark.
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan
pada patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu
bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya
perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan
cara lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
4
a) Pemeriksaan melintang.
b) Ketinggian patok.
c) Lokasi pengukuran.
d) Konstruksi pengukuran.
e) Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik
acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan
elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan
perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan
data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
b. American Concrete Institute (ACI).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui:
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail.
5
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
4) Kontraktor diizinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti
dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus di
tempatkan di atas balok-balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan ∅ < 13 mm harus dari baja mutu
BJTP-24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-
2052-1502. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan ∅ ≥ 13 mm harus dari mutu
BJTD-40 dengan tegangan leleh minimal fy = 400 Mpa, dan memenuhi ketentuan SNI
07-2052- 1502 dan Struktur rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK).
d. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini.
1) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
4) Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan
nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus:
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m)
e. Pelaksanaan pekerjaan.
1) Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan
SNI atau sesuai petunjuk Pengawas atau Gambar Kerja.
2) Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Pengawas.
6
3) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran
bukaan.
4) Pasak Besi/Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan
untuk meningkatkan kekuatan sambungan.
5) Untuk lantai beton dengan tebal sampai dengan 20 cm digunakan
Wiremesh M10 (2 lapis).
6) Penempatan dan Pengencangan.
a) Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap
m2 atau sesuai petunjuk Pengawas. Batu, bata atau kayu tidak diizinkan
digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau
sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16 (∅ 1.62 mm) atau yang
sekualitas.
7) Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Pekerjaan Uji Beton
a. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
1) Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
2) Perlengkapan penyimpanan.
3) Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
4) Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm
untuk bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
5) Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm.
6) Kerucut slump.
7) Sekop dan sendok tangan.
8) Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. STANDAR/RUJUKAN:
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
3) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat
c. Prosedur Umum :
1) Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
2) Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
3) Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
7
4) Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
d. PELAKSANAAN PEKERJAAN:
1) Uji Slump.
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut:
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi.
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan puncak kerucut dengan perlahan sehingga kerucut slump terisi
penuh.
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik
dan kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) dan/atau ASTM C 143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton.
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan
sekop sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut:
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat,
disarankan dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium.
a) Benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b) Benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai
ketentuan berikut:
(1) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens.
(2) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field.
(3) JIS A 1108-93 Method of Test Compressive Strength of Concrete.
(4) ASTM C 39-86 Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton.
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan,
8
dan dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan
benturan. Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu
yang kuat, atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar
antara 15,6˚ dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
Pasal 5
PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. Lingkup pekerjaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini ialah penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan pasangan bata yang dimaksud adalah semua pekerjaan pasangan bata
merah yang ada dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk direksi lapangan dengan
campuran 1pc :4ps.
2. Persyaratan pekerjaan pasangan :
a. Semua batu bata yang terpasang harus memenuhi persyaratan bahan bangunan yang
berlaku dan telah disetujui direksi lapangan, baik dari segi ukuran, maupun mutu bahan.
b. Pasangan dinding bata maupun bata beton/batako harus lurus, tegak, rat dalam
lapisan-lapisan sejajar dan water pass. Tidak satupun bata yang dipakai berukuran kurang
dari 10 cm, kecuali dikehendaki ukuran yang lebih banyak.
c. Sebelum dipasang, batu bata harus dicelup air hingga jenuh terutama jika
pengerjaannya dimusim kemarau, dengan maksud agar pengeringan pasangan tidak terlalu
cepat sehingga dapat terjadi ikatan yang sempurna antara bata dengan adukan. Siar-siar
harus dikerok sedalam 1 cm, sehingga terdapat alur yang rapi sebelum pekerjaan plesteran
dimulai.
d. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus diperhatikan sambungan dan hubungan
dengan material lain dengan mengikuti petunjuk gambar kerja.Terutama dalam pekerjaan
plesteran hal ini harus diperhatikan benar, agar dinding yang bersangkutan memenuhi
syarat untuk diberi finishing.
e. Dalam satu hari pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter.
Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul mengeras.
f. Pasangan dinding bata yang menempel pada beton harus diangker pada beton
tersebut, dan dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu dibasahi.
g. Semua keperluan pekerjaan listrik, pemipaan, dll yang berkaitan dengan pekerjaan
pasangan bata harus dipersiapkan sesuai dengan gambar dan semua dinding bata harus
difinish dengan plesteran, kecuali disebutkan lain dalam gambar.
Pasal 6
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. American Concrete Institute (ACI).
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971).
d. Standar Nasional Indonesia (SNI).
e. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
9
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1.150
mm agar tidak berhamburan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Adukan dan Plesteran dibuat di tempat.
1) Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995 serta Spesifikasi Teknis, seperti Semen Indocement, Cibinong, Gresik .
2) Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang
kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3) Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah
daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond
SBR, Barra Emulsion 57
b. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
1) Adukan dan Plesteran Khusus.
Adukan khusus untuk pemasangan Bata Ringan harus terdiri dari bahan
semen, pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk
meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar
Utama, Lemkra, Dry-Mix.
2) Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan Bata Ringan. harus terdiri dari
bahan semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan
air dalam jumlah tertentu.
3) Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang
bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan
AASHTO T26 atau disetujui Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Plesteran.
1) Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan
kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 150 mm di atas lantai, tergambar
atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat
dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran
selain tersebut di atas.
3) Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan
terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan
dari pabrik pembuat.
10
b. Pencampuran.
1) Umum.
a) Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau
alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b) Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
c) Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diizinkan digunakan.
2) Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai
petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak
kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu
dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan.
1) Plesteran Permukaan Bata ringan.
a) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
b) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang
plesteran dibagi-bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos-kelos
sementara dari bambu.
c) Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang.
d) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak
ada kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
e) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila
pasangan akan dilapis dengan bahan lain.
f) Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
g) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja,
dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata,
rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan
baja tulangan.
2) Plesteran Permukaan Beton.
a) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian-bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
b) Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak,
lumut dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
c) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air.
d) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak,
tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-15 mm, kecuali bila dinyatakan lain
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
11
4) Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada
bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor
harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
5) Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji.
Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas untuk
dapat mengambil contoh pada bagian yang telah diselesaikan.
b) Bagi yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan
dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan
dari Pemilik Proyek.
Pasal 7
PEKERJAAN ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gypsum dan aksesoris pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Australian Standar (AS).
b. American Standar for Testing and Materials (ASTM).
c. Spesifikasi Teknis.
1) Berbagai Jenis Metal.
2) Cat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contah dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai,
untuk disetujui oleh Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan,
dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi, cara
pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Pekerjaan rangka atap menggunakan gording dengan bentuk disesuaikan dengan
gambar detail.
b. Pekerjaan atap menggunakan atap UPVC sekualitas holodeck warna standarisasi TNI
AD disesuaikan dengan gambar detail.
c. Pekerjaan pasangan Listplank holodeck UPVC sekualitas holodeck warna standarisasi
TNI AD dan rangka disesuaikan dengan gambar detail.
12
Pasal 8
PEKERJAAN PINTU
1. UMUM
a. Lingkup Pekerjaan:
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna; dan
2) Pekerjaan ini meliputi pemasangan pintu seperti yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam gambar kerja serta shop drawing dari Kontraktor.
b. Standar.
ASTM:
1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material;
2) C 1500 - Clasification sistem for Rubber Products in Automatic Applications; dan
3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
c. Pekerjaan pemasangan pintu kembali lengkap disesuaikan dengan gambar detail.
d. Pelaksanaan:
1) Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran, peil lubang dan membuat contoh) jadi untuk semua detail
sambungan dan profil yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain;
2) Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran;
3) Semua kusen baik untuk dinding dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan
teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan;
4) Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya;
5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata;
6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok;
7) Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar;
8) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm²;
9) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
Pasal 9
PEKERJAAN ELECTRICAL
1. Lingkup pekerjaan mekanikal electrical meliputi:
a. Instalasi penerangan dan instalasi stop kontak sekualitas merk Supreme;
b. Saklar dan stop kontak sekualitas merk Panasonic, Philips;
c. Lampu kotak inbow sekualitas merk Philips;
d. Pemasangan Box panel sekualitas merk Fresto + MCB sekualitas merk Sneichder;
13
2. Peraturan umum:
a. Persyaratan Pelaksana Pekerjaan listrik:
1) Harus mempunyai SIK-PLN golongan C yang masih berlaku;
2) Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi/Pengawas;
3) Mengikuti aturan PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik ) & PLN;
b. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 base dimana
base ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik; dan
c. Sistem tegangan listrik 380 Volt – 3 fase – 50 Hz atau 220 Volt – 1 fase 50 Hz.
3. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Ketentuan Umum.
1) Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul-klausul yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2) Gambar-gambar dan Spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
b. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Pemberi
Tugas/Pengawas, kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang di dalamnya
tercantum nama-nama, alamat manufacture, katalog dan menyertakan surat
keterangan keaslian material dari pabrik pembuat dan surat ketersediaan material dari
distributor/pabrik pembuat yang sudah memperhitungkan jumlah dan waktu
kedatangan material serta keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Pengawas paling lama 6 (enam) hari setelah daftar material disetujui.
Kontraktor diwajibkan melampirkan surat pernyataan keaslian dan ketersediaan
material dari Pabrik/Distributor yang telah disetujui.
3) Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan
peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan dari pemberi tugas, dengan dilampiri brosur-brosur yang
lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan.
5) Contoh bahan berikut brosur/data teknis semua bahan jaringan komunikasi data
dan perlengkapannya harus diserahkan kepada Pengawas sebelum
diadakan/didatangkan ke lokasi. Contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada
Pengawas untuk disetujui.
6) Kontraktor wajib menyerahkan daftar bahan yang akan digunakan, seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, kepada Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui oleh pemberi tugas.
7) Daftar bahan meliputi tipe, model, nama pabrik pembuat, jumlah, ukuran dan
data lain (seperti performance dari peralatan) yang diperlukan.
8) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai
dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya
(Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).
9) Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru serta menggunakan teknologi
terakhir sehingga tidak terjadi diskontinue spare part.
14
10) Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
kontraktor harus segera menghubungi pengawas untuk berkonsultasi dan koordinasi.
11) Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan/dikoordinasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka
hal tersebut menjadi beban tanggung jawab kontraktor.
12) Untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Gambar Perencanaan.
1) Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
aksesoris dan fixture secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
3) Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja
dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas dianggap bahwa kontraktor telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
4) Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar
blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
5) As built drawings harus diserahkan kepada Pengawas segera setelah selesai
pekerjaan.
d. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas untuk disetujui oleh pemberi tugas.
2) Gambar Detail Pelaksanaan harus disediakan sebelum pengadaan bahan
sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan ini.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
diperlukan.
4) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang
lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
5) Gambar Perencanaan ini hanya menunjukkan tata letak dan peralatan, dan
gambaran umum jalur kabel. Gambar Perencanaan ini harus diikuti dengan seksama
kemudian disesuaikan dengan kondisinya di lapangan untuk diubah menjadi Shop
Drawing. Dalam mempersiapkan Shop Drawing untuk acuan Detail Pelaksanaan di
lapangan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan harus mengacu kepada
Gambar Arsitektur, Struktur dan Gambar lainnya yang berkaitan.
6) Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
e. Quality Assurance.
1) Pabrik pembuat : perusahaan yang bergerak dalam bidang
pembuatan/perakitan Main Equipment Elektronik sesuai dengan tipe dan ukuran
yang diperlukan, dimana produknya telah digunakan dengan hasil baik/memuaskan
untuk keperluan yang sama tidak kurang dari 5 (lima) tahun.
15
2) Quality Assurance Plan: Kontraktor harus mengajukan quality assurance plan
sesuai dengan persetujuan dari Pengawas/Kontraktor Utama/Quality Assurance
Manager.
3) Quality Assurance Plan harus termasuk di dalamnya quality assurance/kontrol
program mencakup secara detail di dalamnya adalah struktur organisasi
tenaga/personil dan pembagian tugas dari masing-masing personil di lapangan,
rencana penyelesaian pekerjaan, methodology, prosedur, ceklist, inspeksi rutin dan
program monitoring, dokumentasi kerja, penyimpanan barang-barang dll.
f. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
2) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh kontraktor harus disertai
dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan
serta garansi (Warranty).
3) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
g. Ketidaksesuaian.
1) Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
3) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
4) Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya bahan-bahan,
perlengkapan, peralatan, aksesoris dan lain-lain yang disebut dan dipersyarakan
dalam spesifikasi ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan nama/merk
tersebut di atas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
5) Perlindungan Pemilik atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain
khususnya dalam pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor, maka Pemilik/Pemberi
Tugas dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
h. Koordinasi.
1) Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
2) Kontraktor pekerjaan instalasi ini dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Kontraktor bidang lain atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditentukan.
i. Testing & Coomissioning.
1) Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah
seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2) Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
testing tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula
peralatan khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan testing dari sistem ini seperti yang
dianjurkan oleh pabrik.
3) Semua prosedur, metode pelaksanaan dan form-form testing commisioning agar
diajukan ke Pengawas untuk disetujui.
16
4) Listrik dan Air untuk keperluan testing dan commissioning menjadi tanggung
jawab kontraktor, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
5) Pelaksanaan testing dan commissioning harus disaksikan oleh Pengawas,
Pemberi Tugas dan Pengelola Gedung (jika diperlukan).
j. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan.
1) Peralatan-peralatan utama dan instalasi harus digaransikan selama satu tahun
terhitung dari serah terima pertama dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (BAST 1) yang telah disetujui oleh Pengelola
gedung/Building Manajemen.
2) Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi, memperbaiki, mengganti segala kerusakan-kerusakan dari peralatan dan
instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan, kecuali bila disebabkan
kesalahan operasi dari operator pengelola gedung.
3) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus
menyediakan minimal dua teknisi yang ahli berada dalam operasional gedung
selama jam kerja dan tenaga kerja lainnya yang dapat dihubungi setiap saat bila
diperlukan, dan diwajibkan langsung mengatasi, memperbaiki, mengganti segala
kerusakan-kerusakan dari instalasi yang dipasang. Dalam masa ini Kontraktor
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
4) Penyerahan pekerjaan pertama (BAST 1) baru dapat diterima setelah
dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan, dengan pernyataan baik yang
ditandatangani bersama oleh Main Kontraktor, Pengawas, Pemberi Tugas dan
Pengelola Gedung/Building Manajemen serta dilampirkan sertifikat pengujian yang
sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
5) Satu minggu sebelum serah terima pertama, Kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan, training dan latihan secara periodik sampai mengerti betul
kepada 3 orang/lebih calon operator (Building Manajemen) untuk setiap pekerjaan
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
6) Kontraktor harus menyerahkan asbuilt drawing dan composit drawing kepada
pemilik dan sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem
operasionalnya. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap
dengan 4 (empat) set untuk operating maintenance and repair manual books,
sehingga para petugas operator (Building Manajemen) dapat mengoperasikan dan
melaksanakan pemeliharaan.
7) Jika pada masa pemeliharaan/garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan instalasi selama masa tersebut, maka Pemberi Tugas
bersama dengan Pengelola Gedung dan pengawas berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan/kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
8) Berita Acara Serah Terima Pertama dapat diajukan oleh kontraktor setelah
menyerahkan sbb:
a) Operational Maintenance Manual Bookss sebanyak 4 set (1 asli + 3 copy)
lengkap dengan schedule program maintenance.
b) Surat penawaran kontrak service (asli + 3 copy) untuk satu tahun
pertama (bila diperlukan)
c) Berita acara Testing & Commissioning, dan pengetesan lainnya (asli + 3
copy) yang disetujui dan ditandatangani oleh Operator Gedung.
d) Surat keaslian barang dan country origin dari pabrik pembuat (asli + 3
copy).
e) Sertifikat Pengujian Peralatan dari Pabrik (bila ada) dan surat/sertifikat
garansi (minimal satu tahun sejak dari tanggal BAST pertama diajukan) untuk
setiap peralatan utama ( asli + 3 copy)
f) Surat rekomendasi dari instansi penanggulangan bahaya kebakaran dari
Dinas Pemadam Kebakaran dibawah koordinasi paket pekerjaan Pemadam
Kebakaran (asli + 3 copy).
17
g) Asbuilt Drawing dan composit drawing 4 set (asli + 3 copy) dan 4 soft copy
dalam bentuk CD
h) Berita Acara Pelaksanaan Trainning/Pelatihan kepada Operator Pengelola
Gedung (asli + 3 copy)
i) Surat Jaminan “ After Sales Service” dari keagenan peralatan yang
dipasang (asli + 3 copy)
j) Foto-foto untuk setiap peralatan dan instalasi yang sudah Terpasang (asli +
copy berwarna)
b. Laporan.
1) Laporan Harian.
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
jelas, Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi:
a) Kegiatan Fisik.
b) Catatan dan perintah Pengawas yang disampaikan secara tertulis.
c) Hal-hal yang menyangkut masalah:
(1) Material (masuk/ditolak).
(2) Jumlah tenaga kerja.
(3) Keadaan cuaca.
(4) Pekerjaan tambah/kurang.
(5) dll
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana
pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
diserahkan kepada Pengawas untuk diketahui/disetujui.
2) Laporan Pengetesan.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 4
(empat) mengenai hal-hal sebagi berikut:
a) Hasil pengetesan seluruh komponen.
b) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
c) Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas
dan Pemberi Tugas.
c. Penanggung Jawab Pelaksana.
1) Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung
jawab penuh dalam berkoordinasi dan menerima segala instruksi-instruksi dari Main
Kontraktor dan Pengawas.
2) Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh
Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi Tugas. Petunjuk dan perintah Pengawas
harus disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab
Kontraktor.
d. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan.
1) Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana harus
disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Main Kontraktor dan Pengawas.
2) Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan untuk disetujui.
3) Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas secara tertulis. Perubahan-perubahan
material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus
disetujui secara tertulis oleh Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas.
18
e. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran.
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula
adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
2) Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Pengawas.
3) Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pengawas.
o. Pemeriksaan Rutin.
1) Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan rutin.
2) Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua bulan sekali dan dibuatkan laporannya sebagai bahan untuk
pengajuan serah terima pekerjaan kedua (BAST 2).
p. Kantor Kontraktor, Los Kerja dan Gudang.
1) Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja
di area proyek, untuk keperluan pelaksanaan, tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang/bahan, serta peralatan kerja, dan sebagai area/tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
2) Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
terlebih dahulu mendapatkan izin dari Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas (bila diperlukan).
q. Penjagaan.
1) Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat- alat kerja
yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
2) Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
r. Penerangan dan Sumber Daya.
1) Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
2) Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
tenaga/daya kerja harus diusahakan oleh Kontraktor.
3) Bila menggunakan daya listrik dari bangunan/Gedung, harus dilengkapi
dengan KWH meter.
s. Kebersihan dan Ketertiban.
1) Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
2) Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam
gudang maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3) Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Main
Kontraktor dan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
t. Kecelakaan dan Peti P3K.
1) Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
19
2) Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
u. Pegawai Penyelenggara dari Kontraktor.
1) Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan
kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
2) Project/Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
setiap saat diperlukan.
3) Project/Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, dapat bertindak
penuh dalam mengambil keputusan kepada Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas.
4) Petunjuk dan perintah Pengawas di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
kepada Kontraktor melalui Project/Site Manager, sebagai penanggung jawab di
lapangan.
5) Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan
perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Kontraktor
lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai yang dimaksud dalam pasal denda.
v. Pengawasan.
1) Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas (bila diperlukan).
2) Pada setiap saat Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
3) Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
4) Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
5) Jika diperlukan pengawasan di luar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan
16.00), dan hari libur maka disampaikan kepada Pengawas.
6) Di tempat pekerjaan, Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan kontraktor, agar pekerjaan dapat
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak serta dengan
cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
w. Bagan Kemajuan Pekerjaan.
1) Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap
dengan bagan kemajuan pekerjaan (Time Schedule/Network Planning) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan.
2) Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
3) Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing
bagian pekerjaan serta mandays yang diperlukan.
4) Dalam progres schedule harus tercantum kurva gambaran mengenai nilai dan
harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta
schedule yang dibuat oleh Kontraktor.
5) Bagian-bagian tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan dan
pengesahannya dari Pengawas.
x. Regulasi/Permintaan Referensi dari Otoritas.
Peraturan atau permintaan dari otoritas Pekerjaan pemasangan dalam kontrak ini
haruslah berdasarkan peraturan terakhir dari referensi tersebut dibawah ini:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2011 (PUIL)
2) National Fire Protection Association (NFPA)
3) Indonesian Electrical Installation Code (SPLN)
4) Peraturan dan Ketentuan Keselamatan Kerja oleh Depnaker 1.24.2. Standar
yang dijadikan acuan, juga dijadikan standar acuan untuk pegangan pelaksanaan
20
antara lain adalah :
a) AVE Belanda.
b) VDE/DIN Jerman.
c) British Standar Association.
d) IEC Standar.
e) JIS Japan Standar.
f) NFC Perancis.
Dalam spesifikasi ini dan dalam gambar tidak tercantum peraturan-peraturan dengan
tujuan untuk tidak menimbulkan konflik baik dengan Peraturan Nasional maupun Lokal
ataupun Undang-undang yang berlaku pada pekerjaan instalasi ini. Peraturan serta undang
-undang yang berlaku merupakan bagian dari spesifikasi ini. Kontraktor diminta untuk dapat
memenuhi permintaan ini.
y. Standar Kode/referensi
Standar dan kode selain tersebut di atas harus tercantum pada bagian ini. Kontraktor
harus sesuai dengan kode/peraturan standar dibawah ini tanpa adanya kompensasi biaya
tambahan, sebagai berikut:
1) Standar Nasional Indonesia (SNI), PUIL 2011.
2) American Society for Testing Materials (ASTM).
3) American National Standar Institute (ANSI).
4) Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).
z. Training.
Dalam menunjang operasi dan maintenance secara teliti dan benar/terampil kontraktor
harus memberikan training bagi operator dan teknisi/Engineer sampai mengerti betul untuk
sistem yang digunakan:
1) Pemahaman sistem secara keseluruhan.
2) Pemahaman fungsi masing-masing peralatan sistem, pemahaman penggunaan
termasuk fasilitas-fasilitas tersebut.
3) Pemahaman melakukan pembuatan program atau programmer, perubahan
program, pengaman serta fasilitas yang tercakup dalam sistem.
Pasal 11
PEKERJAAN CAT
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Steel Structures Painting Council (SSPC).
b. Swedish Standar Institution (SIS).
c. British Standar (BS).
d. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam
suatu Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian.
1) Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
21
ada di dalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
selama 30 (tiga puluh) hari.
2) Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk
dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
3) Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di
atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300 mm x
300 mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1
(satu) contoh lagi disimpan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
4) Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi lokal atau sekualitas.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
2) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
3) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
4) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gypsum dan panel
kalsium silikat.
2) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gypsum
dan panel kalsium silikat.
3) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja..
5. PERSYARATAN BAHAN DAN WARNA:
a. Pengecetan dinding luar watershield harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotun.
b. Pengecetan dinding dalam harus sesuai gambar dengan warna cat yang digunakan
harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah sekualitas
merk Jotun.
22
c. Pengecetan penebalan kolom dinding luar harus sesuai gambar dengan warna cat
yang digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan
adalah sekualitas merk Jotun.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1) Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat,
harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun
rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38⁰C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal
dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan
pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak,
aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.
Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Gypsum.
Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
4) Permukaan Barang Besi /Baja.
a) Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan
pasir/sand blasting sesuai standar Sa2½.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah
pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
23
b) Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di lokasi proyek dan memenuhi
ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang besi/baja yang
telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan
karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan
kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang
telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c) Besi/Baja Lapis Seng/Galvanis.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanis yang akan dilapisi cat warna
harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi
untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersikan
permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan.
1) Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering).
d. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
e. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish.
24
f. Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti- corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
1) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan
lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup
warna lapis di bawahnya).
2) Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
g. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Pasal 12
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut di atas sudah memenuhi TKDN lebih
dari 40%
Pasal 13
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
25
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
pekerjaan Rehab Gudang 1026 Gupusran Puspalad di Cakung (Multiyars Tahap I). .
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Ahmad Faizal, S.Sos., M.Soc.Sc.
Brigadir Jenderal TNI