| 0750471872101000 | Rp 10,332,438,000 | |
| 0025006834124000 | Rp 10,354,406,000 | |
| 0535492680124000 | Rp 10,385,825,000 | |
| 0860347657122000 | - | |
| 0317133536121000 | - | |
| 0032729485952000 | - | |
CV Navara Jaya | 0820344869101000 | - |
| 0862503448606000 | - | |
| 0708351598127000 | - | |
| 0925723991121000 | - | |
| 0017478033127000 | - |
KOMANDO DAERAH MILITER I/BUKIT BARISAN
ZENI
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM
Pasal - 1
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas adalah TNI Angkatan Darat dalam hal ini diwakili oleh Kazidam I/BB
selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal - 2
DIREKSI
1. Direksi adalah Tim yang dipimpin oleh Perwira Zeni yang berdasarakan Surat
perintah Kazidam I/BB bertugas menjamin dan menjaga agar kegiatan pembangunan
proyek senantiasa sesuai rencana, mutu dan sasaran yang telah ditetapkan.
2. Direksi dapat menunjuk satu orang atau lebih untuk diberi tugas Pengawasan
sehari-hari pada seluruh pelaksanaan atau sebagian dan Kontraktor akan diberitahukan
secara tertulis.
3. Peraturan dan petunjuk oleh orang-orang tersebut 1 akan dianggap sebagai yang
dikeluarkan oleh Direksi itu sendiri sejauh peraturan-peraturan/petunjuk-petunjuk itu tidak
menyimpang dari syarat-syarat pekerjaan
Pasal - 3
KEWENANGAN
Pemberi tugas dapat mengambil alih secara sepihak pekerjaan tersebut dengan
hanya memberitahukan secara tertulis kepada Pemborong dan biaya penyelesaian
pekerjaan selanjutnya akan dibebankan kepada pemborong bila :
1. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penandatanganan kontrak (Surat
Perjanjian Pemborongan), pemborong belum memulai pekerjaan tersebut.
2. Jangka waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melakukan pekerjaan
pembangunan tersebut atau melalaikan perintah/tegoran (yang sesuai bestek) dari
pengawas.
3. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian
pekerjaan tersebut.
4. Memberi keterangan tidak benar yang bisa dan dapat merugikan pemberi tugas.
5. Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar-
gambar, rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS)
2
6. Pekerjaan terlambat dan tidak sesuai dengan rencana waktu pelaksanaan (Time
Schedule) yang telah disetujui Pengawas, yang mana jika diperhitungkan denda
keterlambatan tersebut tidak melebihi 5% dari harga Pemborong.
Pasal - 4
KONTRAKTOR
1. Kontraktor adalah suatu badan usaha atau Perusahaan yang memenangkan lelang
dan akan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanan pekerjaan.
2. Untuk melakasanakan pekerjaan maka pihak Kontraktor dapat menunjuk
Pelaksana/Sub Kontraktor uang dikuasakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
memberitahukan secara resmi kepada Dirziad, beserta seluruh perjanjian yang dibuatnya.
Namun penunjukan tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pelaksanaan oleh
Kontraktor.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program tersebut, maka
adalah tetap menjadi tanggung jawab pihak Kontraktror pemenang lelang
Pasal - 5
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
1. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus membuat Direksi keet beserta
kelengkapannya antara lain :
a. Grafik “S”.
b. Grafik cuaca.
c. Grafik tenaga kerja.
d. Contoh bahan material.
e. Buku tamu.
f. Buku harian.
g. Gambar detail-detail yang diperlukan
2. Bangunan direksi keet sifatnya sementara namun layak untuk digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan minimal berisi perlengkapan antara lain :
a. Meja kerja
b. Lemari yang dapat dikunci
c. Papan gambar (sketsell)
d. Satu setel kursi
e. ATK
f. Lain lain yang diperlukan
Bangunan harus dilengkapi dengan KM/WC, penyediaan air minum dan
penerangan.
3
3. Apabila Direksi keet belum siap maka pekerjaan belum bisa dimulai (dikerjakan).
4. Apabila ternyata didalam gambar-gambar terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam Surat Perjanjian
Kontrak sehingga akan menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan, maka harus
segera memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Pengawas Lapangan untuk diadakan
penyelesaian yang diketahui oleh Kalakyek
5. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan ketentuan-
ketentuan didalam Rencana Kerja dan Bestek ini, maka keputusan Perencana dan
Direksi/ Pengawas Lapangan yang mengikat.
6. Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar-gambar pelaksanaan, gambar
kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini
sebelum atau pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan
antara gambar-gambar tersebut, maka gambar-gambar yang berskala besarlah yang
mengikat.
7. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Direksi/ Pengawas Lapangan diadakan
perubahan-perubahan dalam penggunaan jenis bahan, peralatan mesin dan ukuran-
ukuran serta konstruksi, maka pada saat penyerahan pertama Penyedia Jasa diwajibkan
menyerahkan 2 (dua) set gambar-gambar perubahan yang dikerjakan diatas cetakan
gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta hijau.
8. Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-gambar pelaksanaan
dan Bestek ditempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapih dan bersih yang dapat
dilihat setiap saat oleh Direksi/ Pengawas Lapangan ataupun petugas-petugas lainnya.
9. Atas perintah Direksi/ Pengawas Lapangan kepada Penyedia Jasa dapat
dimintakan gambar-gambar penjelasan ( gambar detail ) dan perincian atas bagian-
bagian pekerjaan khusus (shop drawing), semuanya atas beban Penyedia Jasa, gambar-
gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan
selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari Perencana.
Pasal - 6
PEMAKAIAN UKURAN
1. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat (Bestek).
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran-kebenaran ukuran-ukuran dan kapasitas
dari peralatan, mesin ataupun bahan, baik secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya
dan segera memberitahukan kepada pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukan
didalam gambar-gambar RAB serta Bestek maupun dalam hal pelaksanaan.
Kontraktor baru diijinkan membetulkan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
4
3. Pengambilan ukuran-ukuran atau kapasitas yang keliru didalam pelaksanaan
dalam hal apapun menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Pasal - 7
INSTRUKSI PERENCANA
1. Kontraktor harus mematuhi dan menepati segala instruksi yang diberikan oleh
Perencana dan Direksi/ Pengawas Lapangan. Apabila dalam 1 (satu) bulan sesudah
menerima instruksi tertulis tersebut dari Perencana/ Pengawas tidak dilaksanakan, maka
pekerjaan akan dialihkan dan ditangani oleh orang lain sesuai dengan instruksi tersebut
dengan biaya dibebankan kepada Penyedia Jasa.
2. Semua instruksi dari Perencanaan/Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis
(instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus
segera dilaksanakan. Oleh karena itu setiap instruksi lisan dalam waktu 7 (tujuh) hari
harus disertai dengan instruksi tertulis, instruksi tersebut baru berlaku sejak tanggal
dikeluarkannya konfirmasi tertulis dari Perencana/ Pengawas Lapangan.
Pasal - 8
TUGAS KONTRAKTOR DALAM PELAKSANAAN
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Mulai Kerja
dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik
dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
memulainya pekerjaan harus segera dipenuhi.
2. Kontraktor harus mempunyai perlengkapan dan peralatan, pengalaman dan
keahlian serta permodalan dan kemampuan yang riil seperti yang terlampirkan pada surat
penawaran, untuk dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan
oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
3. Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa
setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan Kontraktor
pihak lain yang ikut serta mengerjakan proyek (dalam hal ini Kontraktor beserta Sub-
Kontraktor), apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
5. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar sejauh mungkin
dipergunakan peralatan yang seragam dan merek sama sehingga memudahkan
pemeliharaannya.
6. Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam kelancaran
pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-sub Kontraktor .
5
7. Sub Kontraktor harus melaksanakan pekerjaannya diselaraskan dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa yang telah disetujui Direksi/ Pengawas Lapangan.
Dalam hal Sub Kontraktor tidak mengindahkan tegoran tertulis dari Kontraktor dalam hal
penyelarasan jadwal dengan pelaksanaan pekerjaan Sub Kontraktor dapat dikenakan
sangsi denda atau tegoran.
Pasal - 9
PERIJINAN
Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan
atas kemungkinan timbulnya ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Pasal - 10
PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
(FIELD & LABORATORIUM TEST)
1. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan
didalam Rencana Kerja dan Bestek. Untuk jenis material bangunan tertentu harus disertai
pengetesan dan atau surat pernyataan (sertifikat/ klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk
oleh Perencana/ Direksi/ Pengawas Lapangan untuk kebutuhan tersebut. Pengawas
berhak menginstruksikan kepada Penyedia Jasa untuk segera mengeluarkan material-
material yang ternyata tidak memenuhi Rencana Kerja dan Bestek keluar dari site.
2. Semua biaya yang diperlukan baik untuk field test ataupun “lab test” menjadi
tanggung jawab Kontraktor..
Pasal - 11
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksana atau
sarjana teknik (disesuaikan pekerjaan yang dilaksanakan) yang ahli dan berpengalaman
Site Manager dan harus selalu berada di lapangan (site) ; yang bertindak sebagai wakil
Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
keputusan teknis dengan bertanggung jawab penuh di lapangan, untuk menerima segala
instruksi dari Direksi/ Pengawas Lapangan. Semua langkah dan tindakannya oleh
Direksi/Pengawas Lapangan dianggap sebagai langkah dan tindakan Kontraktor.
2. Penanggung jawab tersebut harus terus menerus berada ditempat pekerjaan
selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada saat yang
dikehendaki Direksi/ Pengawas Lapangan.
3. Petunjuk dan perintah Direksi/ Pengawas Lapangan didalam pelaksanaan
disampaikan langsung kepada Kontraktor melalui penanggung jawab tersebut sebagai
penanggung jawab lapangan.
6
4. Kontraktor diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang
ketat terhadap semua buruh pegawai termasuk pengurusan bahan-bahan yang berada
dibawahnya. Siapapun diantara mereka tidak berwenang melanggar terhadap peraturan,
mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh, melakukan perbuatan
yang merugikan pelaksanaan pembangunan harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah Direksi/ Pengawas Lapangan.
Pasal -10
PERUBAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perencana/Direksi/Pengawas Lapangan berhak mengadakan suatu perubahan
atas rencana yang telah ada dengan memberikan instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Direksi/Kalakyek.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau
modifikasi) dari disain, kualitas ataupun kuantitas dari pekerjaan yang seperti tercantum
dalam gambar-gambar kerja (kontrak). Perubahan tersebut termasuk penambahan,
pembatalan atau penggantian dari suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau standard
dari suatu bahan, peralatan atau mesin yang dipergunakan didalam pekerjaan, hal ini
akan dituangkan secara menyeluruh dalam Adendum kontrak.
3. Penyesuaian biaya :
a. Biaya dalam Surat Perjanjian Kontrak menentukan penilaian pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang sama ketika biaya itu ditetapkan untuk
pekerjaan tersebut.
b. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi yang sama,
ataupun yang sulit penilaiannya didalam pelaksanaan, maka biaya tersebut akan
tetap menjadi dasar sejauh penilaian tersebut masih dapat diterima.
c. Penilaian pekerjaan yang terpaksa dibatalkan adalah sesuai dengan biaya
didalam Kontrak Kerja Pelaksanaan.
Pasal - 13
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
(DEFECTS LIABILITY PERIOD)
Semua cacat-cacat/kegagalan atau kesalahan-kesalahan lain yang selama jangka
waktu tanggung jawab dari Kontraktor , yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan
peralatan atau mesin yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan didalam
RKS dan atau produsen, menjadi tanggung jawab penuh dari Kontraktor untuk
mengadakan perbaikan atau penggantian sampai dianggap cukup oleh Pengawas/Direksi
atas biaya Kontraktor
7
Pasal - 14
LAPORAN-LAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “Laporan Harian” yang
memberikan gambaran dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Penyedia Jasa (jika
diijinkan).
c. Catatan dan perintah Direksi/ Pengawas Lapangan yang disampaikan
tertulis maupun lisan.
d. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang baik didalam maupun
diluar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang dipelabuhan dan
sebagainya).
e. Hal ikhwal mengenai buruh/ pekerja dan sebagainya.
f. Keadaan cuaca dan sebagainya.
g. Lain-lain termasuk pekerjaan tambah/ kurang.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui oleh
petugas-petugas Direksi/Pengawas Lapangan. Perselisihan mengenai ini mengakibatkan
dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu dibuat “Laporan
Mingguan” yang disampaikan langsung kepada Direksi/ Pengawas Lapangan.
4. Penugasan-penugasan dan perintah Direksi/ Pengawas Lapangan baru dianggap
berlaku dan mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah diperiksa serta
disetujui oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu berada ditempat pekerjaan
agar dapat diteliti kembali oleh Direksi/ Pengawas Lapangan setiap hari.
Pasal - 15
RAPAT RUTIN YANG BERSIFAT TEKNIS
Rapat rutin yang diadakan setiap minggu dan setiap bulan bila dianggap perlu dan
dipimpin oleh Direksi/ Pengawas Lapangan, dihadiri oleh tenaga ahli dari Perencana,
wakil dari Pengguna Jasa. Site Manager dari Kontraktor/wakil-wakil dari Sub Kontraktor
dan Kontraktor bawahan (Sub Kontraktor) yang tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini
dianggap lalai dan dapat dikenakan sangsi
8
Pasal - 16
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN-LAIN
Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang kontraktor harus telah
siap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (Progress Schedule) sesuai dengan batas
waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam waktu penyelesaian pekerjaan. Progress
schedule tersebut harus sesuai dengan bagan yang disusun dan dilengkapi sebagai
berikut :
1. Grafik S
2. Grafik tenaga kerja
3. Grafik curah hujan
Pasal - 17
RESIKO UPAH DAN HARGA
1. Didalam pelaksanaan pekerjaan ini fluktuasi besarnya upah/harga bahan yang
terjadi selama masa pembangunan pada umumnya menjadi resiko Kontraktor sendiri.
2. Kecuali jika terjadi hal-hal luar biasa yang berakibat langsung atau upah/harga
bahan bangunan dengan perubahan yang abnormal, yang diakibatkan oleh
dikeluarkannya suatu peraturan dalam bidang penetapan harga dan moneter oleh
Pemerintah. Jika terjadi demikian, maka penilaian kembali dihitung berdasarkan bagan
kemajuan pekerjaan pada saat terjadinya perubahan upah/bahan tersebut.
Pasal -18
PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG MENGGUNAKAN
PIHAK KETIGA ATAU MENGGUNAKAN SUB KONTRAKTOR
1. Apabila didalam melaksanakan suatu proyek bangunan menggunakan Sub
Kontraktor harus mendapat izin tertulis dari Kayek (pengguna jasa).
2. Kontraktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini
sebagian atau seluruhnya yang menjadi kewajibannya kepada yang lain (Sub
Kontraktor ), tanpa terlebih dahulu memberitahukan dan mendapat persetujuan tertulis
dari Kayek (Pengguna Jasa).
3. Sub Kontraktor ini hanyalah boleh diadakan terhadap pihak-pihak yang mempunyai
kontrak dengan Kontraktor, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-bagian
pekerjaan itu sesuai keahliannya.
4. Kontraktor tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub
Kontraktor.
9
Pasal - 19
AREAL PEKERJAAN DAN PENGGUNAANNYA
Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan Direksi/ Pengawas Lapangan.
Kontraktor dapat memberikan usulan-usulannya dengan memberikan peta penetapan
gudang-gudang, los-los kerja tempat menimbun bahan-bahan tersebut.
Pasal - 20
PENJAGAAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan pembangunan atas bahan, peralatan, mesin-mesin
dan alat-alat kerja yang disimpan ditempat pekerjaan (gudang lapangan).
2. Selama berlangsungnya pekerjaan, semua bahan-bahan, mesin-mesin dan
peralatan-peralatan harus tetap dirawat dengan baik.
3. Kehilangan dan kerusakan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan karena
kelalaian penjaga/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal - 21
PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
Pada kantor, gudang dan los kerja dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu diberi penerangan yang cukup. Daya listrik baik untuk penerangan,
sumber daya kerja maupun untuk keperluan sistem pengetesan instalasi dan atau
percobaan berbeban dari sistem instalasi harus diusahakan oleh Kontraktor atas beban
dan biaya Kontraktor.
Pasal - 22
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang dan los kerja dan
bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-
bahan bekas dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan diberhentikannya
pekerjaan oleh Direksi/Pengawas Lapangan. Akibat dari seluruh hal ini menjadi
tanggungan Kontraktor.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang maupun yang berada di
lapangan tidak boleh mengganggu kelancaran dan keamanan/ umum dan juga agar
memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi/ Pengawas
Lapangan. Cara menyimpan bahan, peralatan dan mesin harus disesuaikan dengan
kondisi yang disyaratkan produsen.
10
3. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Direksi/ Pengawas
Lapangan pada waktu pelaksanaan setelah koordinasi dengan satuan setempat.
Pasal - 23
KEAMANAN DAN KESELAMATAN MANUSIA/BARANG DAN ASURANSI
1. Kontraktor dengan sub kontraktor diharuskan untuk mengasuransikan segala
kemungkinan adanya hal-hal sebagi berikut :
a. Kecelakaan yang mengakibatkan sakit atau meninggal dunia atau kerugian-
kerugian lainnya yang disebabkan oleh adanya kelalaian.
b. Kerusakan-kerusakan dan kehilangan akibat pencurian, kebakaran dan lain-
lain yang akan mengakibatkan adanya tuntutan rugi (claim) atas nama pemilik
(bouwheer).
2. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti rugi
(claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana
ternyata hal itu disebabkan oleh karena kelalaiankontarktor.
3 Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut, maka Kontarktor diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan diri
sikorban tersebut.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan hukum mengenai perawatan dan tunjangan
dari sikorban atau keluarganya.
5. Kotak PPPK dengan isinya yang selalu lengkap guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu berada ditempat pekerjaan. Hal ini harus
disesuaikan dengan ketentuan badan keselamatan kerja.
Pasal - 24
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Direksi/ Pengawas
Lapangan.
2. Direksi/Pengawas Lapangan berhak pada setiap waktu bila dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya untuk mengadakan inspeksi/ pemeriksaan kepada
Kontraktor atau Sub Kontraktor :
a. Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam/ diluar site.
b. Terhadap gudang-gudang penyimpanan bahan.
c. Terhadap pengolahan maupun sumber-sumbernya.
11
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Direksi/ Pengawas Lapangan menjadi tanggung jawab Kontraktor, pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan
pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Direksi/ Pengawas Lapangan diluar jam-jam
kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor (antara lain penyediaan
makanan dan minuman). Kontraktor menyampaikan surat kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan dan Direksi/ Pengawas Lapangan didalam persetujuannya akan memberitahu
besarnya biaya.
5. Ditempat pekerjaan Direksi/ Pengawas Lapangan menempatkan petugas bagian
pengawasan, jam kerja Pengawas adalah dari jam 08.00 s/d 16.00 WIB.
Pasal - 25
KETENTUAN-KETENTUAN/KEWAJIBAN DARI KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor diwajibkan melihat, meneliti keadaan setempat ditempat pekerjaan yang
akan dating dilaksanakan sehingga sudah diperhitungkan semua konsekuensinya
sehubungan dengan pekerjaan pemborong ini.
2. Kontraktor diwajibkan menyelesaikan pekerjaannya dalam keadaan baik dan
selesai 100 % dalam waktu yang ditentukan dalam surat yang perjanjian pemborong
terhitung sejak penandatanganan kontrak ( surat perjanjian pemborong).
Pasal - 26
KETENTUAN-KETENTUAN DAN HAK DARI KONTRAK/PEMBORONG
1. Kontraktor mempunyai hak menggugat sebagai berikut :
a. Apabila Pemberi tugas tidak membayar sejumlah tugas pekerjaan yang telah
diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak ini.
b. Apabila Pemberi tugas mengabaikan atau dengan sengaja menghambat
sejumlah pembayaran atas pekerjaan sesuai dengan kontrak ini.
2. Untuk mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan
seperti/kerusakan dan atau kerugian-kerugian lainnya, maka sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang sudah diselesaikan , Kontraktor atau sub kontraktornya dapat
memindahkan semua peralatan-peralatan, seperti bangunan-bangunan darurat keluar dari
site.
12
Pasal - 27
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/ PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
surat perjanjian.
Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam Kontrak Kerja Pelaksanaan, sesuai dengan Berita Acara penjelasan
tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasannya tepat
sesuai dengan alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam Bestek.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pengawas,
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana Direksi/
Pengawas Lapangan akan mengadakan pemeriksaan secara seksama atas hasil
keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Penyedia Jasa sebelum
penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat
pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan force majeure.
5. Keadaan force majeure yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (d) adalah :
a. Banjir.
b. Hujan terus menerus dari hari ke hari.
c. Kebakaran.
d. Demonstrasi dan pemogokan yang langsung mempengaruhi jalannya
pekerjaan.
e. Bencana alam yang bersifat Nasional.
f. Dan lain-lain menurut pertimbangan Direksi/ Pengawas Lapangan dapat
diterima.
Pasal - 28
KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU
1. Kelalaian Kontraktor/Sub Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan tambahan dan
memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh Kontraktor/ Sub kontraktor
tidak diluluskan dalam claim perpanjangan waktu.
2. Untuk kelambatan akibat tindakan Pengguna Jasa/ Pemilik/Direksi/Pengawas
Lapangan, keadaan force majeure dan sebagainya, dapat diadakan perpanjangan waktu
setelah dinilai dengan seksama oleh Direksi/Pengawas Lapangan, atas permintaan tertulis
dari Penyedia Jasa.
13
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut diajukan secara tertulis oleh Kontraktor
selambat-lambatnya 1 minggu setelah terjadinya peristiwa tersebut.
4. Pada peristiwa dihentikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan oleh Direksi/
Pengawas Lapangan akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak diadakan perpanjangan waktu.
Pasal - 29
DENDA-DENDA
1. Denda kelambatan. Bilamana jangka waktu penyerahan pertama dilampaui,
maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan denda yang besarnya 1 o/oo atau satu
perseribu dari jumlah harga kontrak untuk sehari kelambatan sampai jumlah maksimum
5% dari jumlah biaya bangunan keseluruhan.
2. Denda kelalaian. Untuk setiap kelalaian dalam menepati peraturan-peraturan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (Bestek) ini dimana teguran-teguran dan
perintah-perintah yang terjadi karenanya, setelah kepada Penyedia Jasa diberikan
peringatan tertulis maupun lisan untuk kedua kalinya tidak dipatuhi, maka kepadanya akan
diberikan peringatan ketiga dan seterusnya, yang diikuti dengan denda yang besarnya
ditentukan kemudian untuk setiap laporan. Kejadian-kejadian ini akan dicatat dalam
laporan-laporan harian dan mingguan.
Pasal - 30
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
Pelaksanaan pekerjaan tambah dan kurang sedapat mungkin dihindari dan bila
tidak dapat dihindari harus mendapat ijin tertulis dari Kayek .
Pasal - 31
PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran kepada Kontraktor akan ditangguhkan bilamana :
1. Kesalahan pelaksanaan, hasil yang kurang memuaskan, kerusakan-kerusakan
yang tidak ataupun belum diperbaiki, kelalaian, pelanggaran atas ketentuan yang
diberikan.
2. Keraguan Direksi/Pengawas atas tidak seimbangnya antara pembayaran-
pembayaran sisa dengan dasar pekerjaan yang masih dikerjakan..
3. Belum memenuhi ketentuan administratif.
4. Belum adanya penyesuaian dalam perhitungan claim kenaikan harga yang terjadi
pada angsuran tersebut. Bila hal-hal tersebut diatas tidak ada atau sudah diselesaikan
maka pembayaran angsuran dapat dilakukan.
14
Pasal - 32
JAMINAN PENAWARAN/PELAKSANAAN
1. Sebelum memasukkan surat penawaran peserta diwajibkan memberikan jaminan
penawaran dari Bank Pemerintah minimal 1,5 % (satu koma lima persen) dari jumlah nilai
Pagu Anggaran.
2. Jaminan penawaran ini berlaku mengikat selama 1 (satu) bulan sejak tanggal
ditandatanganinya surat penawaran.
3. Jaminan penawaran akan dikembalikan kepada pesert yang kalah setelah ada
pengumuman pemenang dan bagi peserta pemenang harus menukar dengan jaminan
pelaksanaan sebesar 5 % dari harga borongan dan berlaku selama proyek berlangsung.
4. Jaminan penawaran akan menjadi milik Negara kalau pemenang yang akan
ditunjuk menyatakan mengundurkan diri.
5. Jaminan penawaran menyebutkan nama pekerjaan yang ditawarkan.
Pasal - 33
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1. Yang dimaksud dengan jangka waktu pemeliharaan adalah seperti apa yang
tercantum dalam Bab I pasal 13 (defect liability peroid), terhitung mulai tanggal
penyerahan pertama.
2. Bilamana Kontrak dalam jangka waktu tersebut, setelah menerima tegura-teguran
tertulis dari Pengawas ternyata tidak mengindahkannya, maka Pemberi Tugas/Pengawas
berhak menyerahkan pekerjaan tersebut pada pihak lain atas biaya Kontraktor.
3. Untuk jangka waktu pemeliharaan tersebut berlaku pula ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Umum.
Pasal – 34
TEMPAT PERADILAN
Apabila terjadi perselisihan mengenai hal-hal pembangunan, diselesaikan dengan
cara musyawarah. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata
sepakat, maka persoalan tersebut akan diselesaikan oleh Panitia Arbitrage yang lazimnya
berlaku dalam dunia pembangunan. Jika hal inipun tidak mendapat hasil, maka
penyelesaian akhir terletak pada keputusan Peradilan Negeri yang berkedudukan di
Medan. Kedua belah pihak terikat keputusan tersebut.
15
Pasal - 35
BERITA ACARA UNTUK PEMBAYARAN
1. Berita acara yang menyatakan besarnya prestasi pekerjaan di lapangan yang harus
dibayarkan kepada Kontraktor oleh Pengawas. Untuk kebutuhan itu sebelumnya
Kontraktor diwajibkan mengajukan perhitungan jumlah prestasi pekerjaan di lapangan
sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan untuk diteliti kebenarannya.
2. Jumlah barang-barang dan materiil yang telah berada di lokasi pekerjaan
bagaimana pun besarnya tidak diperhitungkan sebagai nilai prestasi, kecuali barang telah
terpasang (contoh peralatan AC, Genset)
16
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
( SPESIFIKASI )
Pasal - 1
PAGAR PENGAMAN
1. Pemborong bertanggung jawab atas pengamanan halaman pekerjaan, bangunan
yang didirikan, los, gudang,dan bahan-bahan pada siang dan malam hari selama
pelaksanaan kontrak.
2. Pemborong wajib mengadakan/mendirikan dan memelihara pagar pengaman yang
diperlukan
Pasal - 2
BANGUNAN SEMENTARA DAN DIREKSI KEET
3. Pemborong diwajibkan membuat bangunan kerja dan gudang yang sifatnya
sementara serta Ruang Direksi yang pantas ditempati untuk bekerja lengkap dengan
perabotan yang diperlukan, misalnya “
a. Meja gambar dan meja kerja
b. Lemari yang dapat dikunci untuk menyimpan gambar.
c. Papan-papan gambar untuk memasang gambar-gambar.
d. Satu stel meja kursi tamu.
e. Gantungan topi, mantel dan sebagainya.
Bangunan dilengkapi pula dengan kamar mandi/WC, penyediaan air minum dan
penerangan
4. Bahan bangunan penting misalnya : Pc, alat-alat dan sebagainya harus disimpan
dalam Gudang yang dapat dikunci, sehingga tidak hilang dan tidak rusak karena
pengaruh cuaca.
5. Penyimpanan ataupun penumpukan bahan-bahan kayu tidak diperkenankan
ditempat terbuka tetapi harus dibawah atap.
6. Tempat dari bangunan-bangunan sementara ditentukan dengan pertimbangan
Direksi. Bangunan tersebut setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dan apabila tidak
diperlukan lagi akan dibongkar atas perintah Direksi.
Pasal - 3
ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
1. Pemborong harus menyediakan alat-alat ditempat pekerjaan seperti :
a. Beton molen
b. Alat-alat ukur (Rol meter, prisma dan lain-lain)
17
c. Pompa air
d. Beton triller
Alat-alat ini harus baik dan dapat dipakai dengan lancar.
2. Dalam memeriksa alat pengukur dan sebagainya, pemborong harus memberi
bantuan.
3. Tenaga lapangan harus sesuai dengan kebutuhan dilapangan sehingga pekerjaan
sesuai dengan rencana yang ditentukan
Pasal - 4
PENYIMPANAN BARANG-BARANG DAN MATERIAL
1. Pemborong harus mengusahakan agar bahan-bahan tersimpan dalam gudang dan
dalam halaman kerja, terjaga dari gangguan iklim dan pencurian.
2. Bila dipandang perlu oleh Direksi, Pemborong harus membangun los-los kerja
untuk pekerja-pekerjanya sehingga terhindar dari panas matahari, hujan dan angin
3. Los-los dan gudang harus didirikan menurut petunjuk Direksi. Perancah-peranch,
alat-alat perkakas dan alat-alat pertolongan yang lain harus dipelihara baik-baik sehingga
tidak menimbulkan kecelakaan.
4. Pemborong harus menyediakan ruang yang dapat dikunci untuk menyimpan bahan
atau alat-alat yang perlu diamankan.
Pasal - 5
KEBERSIHAN DAN KELELUASAN HALAMAN
1. Selama pembangunan berlangsung, Pemborong harus memelihara kebersihan
bangunan yang sedang dikerjakan (sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh
Direksi).
2. Pada penyerahan pertama, bangunan serta seluruh halaman harus bersih dan rapi
sehingga memuaskan Direksi.
Pasal - 6
FASILITAS LAPANGAN
1. Apabila Pemborong segera akan memulai dengan pelaksanaan pekerjaan,
Pemborong harus terlebih dahulu merundingkan tempatnya dengan direksi mengenai
halaman pekerjaan , tempat penimbunan bahan-bahan, tempat mendirikan los kerja/los
Direksi dan sebagainya.
18
2. Jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh pemborong bila diperlukan
dan disesuaikan dengan kebutuhan/kepentingan. Selama pekerjaan berlangsung,
Pemborong harus mengadakan dan memelihara seluruh jalan-jalan sementara atau jalan
yang sudah ada, yang diperlukan untuk memasuki baghian pekerjaan dan
menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu pekerjaan selesai, juga memperbaiki
segala kerusakan yang diakibatkannya.
Pasal - 7
BARANG CONTOH (SAMPLE)
Pemborong diwajibkan menyediakan contoh bahan bangunan yang akan
digunakan, misalnya Pasir, Semen, batu kerikil, batu bata, keramik dan lain-lain.
Pasal - 8
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
1. Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi segala persyaratan
yang terdapat dalam peraturan :
a. Standar Normalisasi Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan
standarisasi bangunan yang befrlaku dalam wilayah Indonesia
b. Standar Industri Indonesi (SII).
2. Direksi Pelaksanaan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari
bahan bagunan dan lain-lain. Bahan-bahan sebelum dipergunakan akan diperiksa oleh
Direksi ditempat pekerjaan. Apabila terdapar perselisihan paham mengenai pemeriksaan
bahan atau Direksi meragukan kwalitas dari bahan-bahan tersebut maka Direksi
pelaksana berhak mengirimkan contoh-contoh kepada Balai Penelitian Bahan-bahan dan
segala ongkos bertalian dengan penyelidikan akan menjadi tanggung jawab Pemborong.
Pasal - 9
GAMBAR-GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
Atas perintah Direksi lapangan kepada Kontraktor dapat dimintakan gambar-
gambar As Built Drawing dan Shop Drawing , semuanya atas beban Kontraktor. Gambar-
gambar tersebut adalah gambar-gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-gambar
detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau pada
saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung.
19
Pasal - 10
MASA PEMELIHARAAN DAN JAMINAN PEKERJAAN
1. Jaminan pekerjaan akan dikembalikan kepada peserta yang kalah setelah ada
pengumuman pemenang dan bagi peserta pemenang harus menukar dengan jaminan
pelaksanaan sebesar 5% dari harga borongan dan berlaku selama proyek berlangsung.
2. Selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa harus menempatkan satu orang yang
setiap hari kerja berada ditempat proyek untuk mengawasi proyek sebelum ada serah
terima kepada pengguna jasa.
Pasal - 11
PERATURAN-PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT
YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
Pelaksana/Pemborong harus mematuhi semua per Undang-Undangan dan
Ketentuan-ketentuan yang berlaku dan mengikat, kata demi kata, selama pelaksanaan
pekerjaan pemborongan, antara lain :
1. Peraturan Umum untuk pemeriksaan bahan (FMBB) tahun 1969
2. Peraturan Beton bertulang untuk Indonesia (PBI) tahun 1971
3. Peraturan-peraturan untuk pemasangan Instalasi Listrik dan Air yang berlaku di
Indonesia.
4. Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan bangunan dilingkungan
Dep. Hankam selanjutnya disebut Syarat-syarat Umum.
5. Peraturan-peraturan setempat lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
Pasal - 12
FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
Pemborong agar membuat foto-foto berwarna digital disertai CD (diprint dikerttas
foto) sesuai tahap-tahap pekerjaan dimulai dari keadaan awal, lahan pertapakan, posisi
50%, pekerjaan selesai 100% dan untuk keseluruhan bangunan dilihat dari posisi
depan/belakang dan samping kiri/kanan,
20
BAB III
PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
Pasal - 1
PERSYARATAN UMUM YANG BERLAKU
1. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan sebagai tercantum dalam Bestek, RAB dan Gambar- gambar.
2. Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi segala persyaratan
yang terdapat dalam peraturan:
a. Standar Normalisasi Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan
standarisasi bahan bangunan yang berlaku dalam wilayah Indonesia.
b. Standar Industri Indonesia ( SII )
3. Semua bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerjaan ini,
seluruhnya ditanggung dan disediakan oleh Penyedia Jasa.
4. Pengawas Lapangan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari
bahan bangunan dan lain-lain, serta sebelum digunakan agar diperiksakan terlebih dahulu
kepada Pengawas Lapangan ditempat pekerjaan.
5. Penyebutan suatu merk dagang pada bestek ini adalah untuk keseragaman mutu
dan melindungi Pemberi Tugas dari suatu merk lain yang belum terkenal dan teruji
kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang merk/pemeriksaan bahan, maka
Pengawas Lapangan berhak mengirimkan contoh-contoh bahan ke Balai Penelitian Bahan
Bangunan dan segala biaya yang berhubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
6. Semua bahan bangunan, sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi (terutama bahan yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak/dikembalikan.
7. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan supaya segera dikeluarkan dari lokasi proyek. Apabila bahan-bahan tersebut
masih tetap dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas Lapangan berhak untuk
memerintahkan membongkar kembali dan segala kerugian yang diakibatkannya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pasal - 2
AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA
1. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan
tanah/pasir harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang dapat
merusak pekerjaan .
21
2. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Penyedia Jasa harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang
memenuhi persyaratan diatas.
3. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak mutu beton, baja tulangan dan baja WF. Sebaiknya air yang
dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat diminum.
4. Semua air yang mutunya meragukan harus dianalisa secara kimia dan dievaluasi
mutunya menurut pemakaiannya.
5. Bila persyaratan tersebut diatas tidak ada maka untuk pengadaan air kerja
mengunakan sumur patek yang dilengkapi dengan mesin pompa (sanyo).
6. Pemborong harus mengadakan penerangan buatan termasuk pemasangan kabel-
kabel sementara, meteran, upah dan tagihan serta pemberesannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai atas beban pemborong.
Pasal - 3
PORTLAND CEMENT
1. Semen yang dipakai/dipergunakan dalam pekerjaan ini harus berkualitas baik,
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam N.I - 8 (Normalisasi Indonesia - 8) dan
untuk seluruh konstruksi hanya diperbolehkan memakai 1 (satu) macam semen (satu
pabrik).
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam
zak/kantong yang asli dari pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan
diletakkan pada tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/tanah.
3. Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan, harus dites kembali
sebelum dipakai atau dipergunakan dengan dibawa ke laboratorium pemeriksaan bahan-
bahan bangunan yang hasilnya segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh Penyedia
Jasa.
Pasal - 4
PASIR
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam P.B.I.1971.
1. Pasir Beton.
a. Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya mendekati
bulat dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara 0,05-1,5 mm, kadar
lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
22
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat-zat organik yang
dapat mengurangi mutu beton, sedang untuk beton dengan keawetan yang tinggi
reaksi pasir terhadap alkasit harus negatif.
2. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan
plesteran dengan syarat antara lain:
a. Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan
jari tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5%.
b. Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butiran-butirannya harus
dapat melalui ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
3. Pasir Urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan pasir biasa yang
tidak mengandung bahan-bahan organik (sisa-sisa kayu, biji-bijian, akar-akar tanaman,
daun-daun, garam dan lain-lain) serta tidak mengandung lumpur.
Pasal - 5
PIPA AIR
Instalasi air mengunakan pipa PVC merk Maspion atau sekualitas.
Pasal - 6
ALAT-ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Setiap pintu panel dipasang 1 buah kunci tanam ukuran besar merk “Anchor” 2 x
klak atau sekualitas.
2. Pengantung pintu dipakai jenis engsel cabut ukuran 5”
3. Khusus pintu kamar mandi memakai grendel ukuran 3”.
4. Semua bahan harus mendapat ijin dari pengawas lapangan.
Pasal - 7
PAKU
Paku yang digunakan adalah paku yang sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI) yang mempunyai kekuatan logam yang baik
Pasal - 8
CAT
1. Cat kayu dan cat tembok yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan,
berkualitas baik dan waktu tiba ditempat pekerjaan harus masih dalam kaleng asli untuk
cat tembok mengunakan cat merk vinelex (sekualitas) dan cat kayu merk Junior 66
(sekualitas).
23
2. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung endapan
yang sudah membantu dan sesudah diaduk dengan baik harus menjadi homogen serta
dapat dicatkan dengan mudah.
3. Warna dari cat adalah warna asli dari kalengnya dan tidak boleh mengadakan
campuran dari bermacam-macam warna. Cat yang sudah disetujui warna dan merknya
harus diberitahukan kepada pemberi tugas guna memudahkan pemeliharaan dikemudian
hari.
4. Sebelum digunakan pemborong harus menunjukkan contoh-contoh baik jenis
maupun warna kepada Direksi untuk disetujui.
Pasal - 9
TANAH URUGAN
1. Tanah urug harus berasal dari sumber tanah yang telah disetujui oleh Pengawas
Lapangan/Direksi.
. Tanah urug harus baik, yang lebih baik mengandung butiran-butiran lepas, kadar
tanah liatnya rendah, tidak mengandung bahan-bahan organik, bersih dari akar-akar kayu
/ tanaman dan batu-batu besar diameter maksimal 10 cm sedang tanah merah lebih
diutamakan.
Pasal - 10
KERIKIL UNTUK BETON
1. Kerikil yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaanya kasar/jenis klost
atau adesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran maksimum 2-3 cm. Apabila kerikil yang
dimaksud sukar untuk didapatkan, maka diperbolehkan menggunakan batu pecah yang
sama ukurannya. Kerikil-kerikil tersebut tidak boleh dicampur dengan batu cadas dan
dalam keadaan bersih serta tidak mengandung lumpur.
2. Kerikil (agregat kasar) diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh peraturan umum
Bahan Bangunan/PUBBI serta Peraturan Beton Indonesia/PBI-1971.
Pasal - 11
BATU KALI
1. Semua bahan batu kali kecuali ada persyaratan, harus sesuai dengan P.U.B.B.N.
1-3, dan cara mengerjakannya harus dilakukan menurut cara yang terbaik serta bentuk
dan besarnya.
2. Batu harus keras, dengan permukaan yang kasar, tanpa cacat atau retak-retak dan
belah-belah, tidak diperkenankan memakai batu bulat dengan permukaan yang licin
maupun batu dari gunung yang masih terbungkus dengan tanah, begitu pula batu cadas
tidak diperkenankan untuk dipakai/dipergunakan.
24
Pasal -12
BATU BATA
Seluruh Batu Bata yang dipergunakan harus berasal dari satu pabrik, berkualitas
baik dan dan mempunyai bentuk dan ukuran yang seragam.
Pasal - 13
BAJA TULANGAN & KONSTRUKSI
1. Bahan-bahan baja (untuk struktur) dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dari PBI-1971.
2. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan dalam alam terbuka/bebas untuk jangka waktu yang lama. Penyimpanan untuk
masing-masing diameter harus dipisahkan/dikelompokkan sendiri-sendiri.
3. Batang baja tulangan tidak mengandung serpihan-serpihan, lipatan-lipatan retak-
retak, gelombang-gelombang dan cerna-cerna yang dalam atau tidak boleh berlapis-lapis.
4. Ukuran diameter harus tepat dan sesuai gambar kontruksi yang sudah ditentukan.
5. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm
yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Pasal - 14
KACA
1. Kualitas kaca harus kaca standard yang jernih atau greytindad (reybent) dari pabrik
yang disetujui dan yang tebalnya seperti disebut dalam gambar.
2. Kaca tidak boleh berbunga-bunga/garis-garis yang mengganggu penglihatan.
3. Kaca tidak boleh ada goresan-goresan.
Pasal - 15
KAYU
1. Kayu harus berkualitas baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan-
kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau
mengurangi nilai kontruksi/bangunan. Kayu berdasarkan mutunya dibedakan dalam 2
(dua) macam, yaitu kayu kelas I dan kelas II.
25
a. Kayu mutu kelas I Sekualitas Kulim , harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1) Harus kering udara, lengas kayu 12% - 18% besarnya mata kayu
tidak boleh lebih dari 1/6 kali lebar balok atau tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
2) Retak-retak dalam arah radial, tidak boleh lebih dari 1/3 tebal
kayu dan miring arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/10,
sedang untuk balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari
1/10 tinggi balok.
b. Kayu mutu kelas II (Kayu Meranti/Sekualitas), harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1) Kadar lengas kayu lebih kecil atau kurang dari 30 %, besar mata kayu
tidak melebihi ¼ dari lebar balok atau tidak boleh lebih dari 5 cm.
2) Rata-rata dalam arah radial, tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan
arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/7, sedang untuk balok
tidak mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/10 tinggi balok.
2. Bahan-bahan kayu berlapis
a. Teakwood harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan
warnanya merata, yang dihasilkan dari kayu jati yang baik.
b. Plywood/triplek/multiplek harus berkualitas baik corak maupun serat terpilih
dan warnanya merata, dengan susunan lapisan yang padat.
Pasal - 16
INSTALASI LISTRIK
1. Instalasi listrik mengunakan pipa PVC uk 5/8 ” yang berkualitas baik.
2. Kabel yang digunakan untuk instalasi listrik adalah kabel NYA yang baru
berkualitas baik.
3. Zakering shakelar jenis bekelit/ebonit.
4. Kawat arde/pentanahan dipakai dari BC draad.
5. Lampu yang digunakan lampu TL dan lampu pijar merk philips atau sekwalitas
Pasal -17
KAMAR MANDI DAN TOILET
1. Untuk toilet dipakai :
a. Kloset duduk keramik KW -1.
b. Kloset jongkok keramik KW-1.
c. Wastafel dipakai type “Wall Hung” kw-1.
26
d. Keramik yang dipakai berukuran 20 x 20 merk KIA KW 1 atau sekualitas.
e. Keramik yang digunakan harus yang berkualitas baik dan harus berasal dari
satu merk.
2. Untuk bak mandi dipergunakan pasangan 1 Pc : 2 Psr dan kedap air.
3. Contoh dari semua bahan-bahan harus diajukan untuk disetujui oleh Direksi
sebelum dipakai dalam pekerjaan.
Pemilihan warna dari bahan-bahan tersebut diatas ditentukan oleh Direksi.
Pasal - 18
PLAFON
1. Rangka Plafon terbuat dari rangka baja ringan lapis Aluminium.
2. Plafon dibuat dari plafon Gypsum.
Pasal -19
KERAMIK
- Semua keramik yang digunakan adalah KW 1.
Pasal - 20
ATAP
Penutup atap yang digunakan adalah atap motif genteng metal lengkap dengan
rabung dengan merk dan jenis yang sama (sesuai dengan gambar) dan sebelum
dikerjakan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Kalakyek.
Pasal - 21
PEMERIKSAAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
1. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi sebelum dipergunakan.
2. Bila terdapat perselisihan dengan pemborong tentang pemeriksaan bahan-bahan,
Direksi berharap meminta kepada pemborong untuk mengambil contoh-contoh bahan
yang telah didatangkan untuk diperiksa di laboratorium. Bila ternyata bahan-bahan yang
diperiksa tidak baik atau tidak memenuhi syarat-syarat, maka bahan-bahan tersebut harus
disingkirkan.
3. Semua biaya pemeriksaan oleh Laboratorim tersebut ditanggung oleh Pemborong.
27
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS (BESTEK)
SASARAN PEKERJAAN
Pasal – 1
Pekerjaan yang dilaksanakan kegiatan pada proyek Pembangunan Kantar Rai
PSU dan Garasi Ranpur Menarhanud2/SSM Multiyears TA. 2024 sebagai berikut :
VOLUME
NO URAIAN PEKERJAAN
1 2 3
Perkantoran
I. Konstruksi
1. Kantor Rai PSU 1 Bh 418 M2
2. Garasi Ranpur 1 Bh 540 M2
II. Prasarana
1. Timbunan tanah/pemadatan 1000,00 M3
2. Land clearing 2799.91 M2
3. Pagar panel beton Precast tinggi 2 m 147,00 M’
4. Jalan beton K 250 tebal 20 cm + wiremesh M8 142,00 M3
5. Saluran beton U 60 tulangan wiremesh M6 310,00 M’
6. Plat beton bertulang tebal 20 cm 13,00 M2
7. Cor beton bertulang areal maneuver tbl 15 cm (Garasi) 22,40 M3
8. Pompa hisap dan dorong + instalasi 79,80 M3
9. Sumur Bor 2,00 Ttk
10. Torn air 1000 liter 2,00 Bh
11. Tower air Besi Siku 50.50.5 tinggi 6 m (PSU) 1,00 Bh
12. Tower air tinggi 3 m’ (Garasi) 1,00 Bh
13
Pasal - 2
PEKERJAAN TANAH, URUGAN, BOWPLANK DAN BEKISTING
1. Pekerjaan Tanah dan Penyiapan Lahan.
a. Pada lokasi bangunan yang memerlukan pekerjaan penyiapan lahan
penyedia jasa wajib membuat gambar kerja lengkap dengan data potongan tanah
sesuai volume kebutuhan (data kontur tanah).
28
b. Seluruh pertapakan dan perkarangan bangunan harus lebih tinggi dari
permukaan jalan
c. Penimbunan harus padat, ditimbun secara berlapis-lapis maksimal 50 cm
dan setiap lapis dipadatkan.
d. Tanah harus bersih tidak mengandung lumpur dan humus.
e. Seluruh lokasi yang ditimbun, harus terlebih dahulu dibersihkan dari pohon -
pohon, akar - akaran dan tanah humus.
2. Urugan Pasir Bawah Lantai.
a. Urugan pasir dibawah lantai dibuat tebal 40 cm, disiram dengan air dan
dipadatkan.
b. Pasir urug yang digunakan harus bersih, tidak bercampur dengan tanah
humus.
c. Pengurugan dilakukan setelah lokasi penimbunan dibersihkan.
3. Bowplank/Bekisting.
a. Bowplank dibuat dari kayu sembarang, tiang dari broti 2” x 2” dengan jarak
satu sama lain maximum 2 m’ untuk palang datar dibuat dari papan 1” x 8”
dipasang siku dan sejajar dengan bangunan, ditempatkan 1 M’ di luar lobang
pondasi.
b. Bowplank dapat dibongkar setelah ada ijin dari Direksi lapangan.
4. Air kerja dan Listrik kerja tidak menggunakan air yang dibayar oleh Negara/dinas
5 Sebelum pekerjaan pondasi dimulai dilakukan penyondiran lahan untuk
pembangunan
Pasal - 3
PEKERJAAN PASANGAN
1. Pondasi.
a. Sebelum pondasi dicor harus disemprot dengan anti rayap. Pondasi
dipasang pondasi tapak beton bertulang 1 x 1 Tbl 20 Cm Camp.1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
dan poindasi cor 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl.
b. Pemasangan pondasi harus sampai tanah keras, dan apabila tidak
mencapai tanah keras harus memakai cerucuk bambu atau kayu laut Ø 4” jarak 50
cm.
29
c. Pondasi dibuat diatas lantai kerja beralaskan pasir urug tebal 10 cm padat.
d. Pondasi Menerus dibuat dari beton cor dengan campuran 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl
dan ditambah 20 % batu mangga berbentuk limas dengan ukuran atas 0,30 m,
bawah 0,60 m dan dalam 0,60 m untuk .
e. Adukan untuk perekat pondasi memakai Mesin Molen.
2. Pasangan.
a. Pasangan dinding tembok lainnya dibuat dari batu bata dengan campuran
1 Pc : 4 Psr.
b. Batu bata sebelum dipasang harus disiram dengan air secukupnya, ukuran
batu satu sama lain harus sama.
c. Pemasangan batu bata harus rata, tegak lurus dan rapih, setiap
pemasangan tidak lebih dari 1 m’ dan setiap pasangan batu bata setinggi 1 m’ tiang
kolom harus dicor.
3. Plesteran.
a. Plesteran dinding tembok selain tersebut diatas, dengan campuran 1 Pc : 4
Psr.
b. Tebal plesteran minimum 1 cm dan maximum 2 cm, sedangkan pada
bidang-bidang yang ada kosen, plesteran dibuat rata kosen.
c. Plesteran dibuat tegak lurus dan rata untuk itu harus memakai lot dan
benang serta rol panjang 2 m’, disamping perkakas lainnya.
d. Semua bidang-bidang yang akan diplester, harus terlebih dahulu disiram air
secukupnya sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan.
Pasal - 4
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Beton bertulang untuk sloof, kolom, Ring balk, dibuat dengan campuran 1 Pc : 2
Psr : 3 Krl dengan mutu beton K-250
2. Angka-angka tegangan untuk beton bertulang pada perhitungan konstruksi
berdasarkan atas tegangan beton sesuai dengan PBI 1971 dan tidak dibenarkan
menggunakan besi bekas.
3. Ukuran untuk tiang Praktis 11 x 11 cm , tiang beton 40 x 60 cm sloof 15 x 20 cm
dan sloof 30 x 40 cm,ring balk/balok gantung 30 x 50 cm, balok anak 20 x 20 cm. Balok
kopel 20 x 30 cm untuk Garasi.
30
a. Ukuran besi untuk kolom praktis, sloof dan ring balk menggunakan besi
4 Ø 10, untuk beugel dipakai besi 6 Ø 10 cm.Untuk Sloof dan Tiang Kolom Beton
PSUdan sloff garasi menggunakan besi 6 Ø 12 mm . Diatas kosen yang lebih 1 m’
dipasang balok latei ukuran 10 x 18 cm utk beugel dipakai besi 6 Ø 10 cm dengan
pembesian 4 Ø 10 untuk tulang pokok dan Ø 8 -20 cm untuk tulang pembagi.
c. Sedangkan diatas kosen yang kurang dari 1 m’ dipasang batu rolaag tebal ½
batu bata.
4. Untuk tutup bak kontrol, tutup septictank, dan titi masuk menggunakan tulang
pokok dari besi beton Ø 10 mm -10 cm dan tulang pembagi Ø 10 mm -10 cm, campuran
beton menggunakan 1 Pc : 2 Psr ” 3 Krl.
5. Tangga dibuat dari beton bertulang dengan campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl.
Pasal - 5
PEKERJAAN LANTAI
1. Peil Lantai. Sebelum lantai dipasang harus disemprot dengan anti rayap. Peil
lantai akan ditentukan dilapangan pekerjaan, lantai diambil minimal 30 cm diatas
permukaan tanah pekarangan.
2. Lantai dan Rabat.
a. Untuk perkantoran dan tangga lantai dibuat dari lantai granit ukuran 60 x 60
cm KW-1 atau sekualitas dan lantai beton bertulang campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
memakai besi Ø 10 mm sedangkan Garasi dibuat dari lantai beton bertulang tebal
20 cm
b. Untuk lantai tangga dibuat dari lantai granit ukuran 60 x 60 cm dan railing
dipasang dari stainless steel.
c. Untuk Kamar mandi/WC lantai dan dinding dibuat dari lantai granit ukuran
60 x 60 cm cm dengan perekat campuran 1 Pc : 2 Psr.
d. Sebelum lantai granit dipasang, lantai dasar terlebih dahulu dicor beton
dengan campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl, tebal 7 cm dan nat pasangan keramik dikunci
dengan semen putih.
e. Penggunaan material lantai granit harus terlebih dahulu diajukan contoh ke
Direksi lapangan untuk disahkan oleh Kalakyek.
e. Rabat Kantor dibuat dari rabat granit ukuran 60 x 60 cm kasar sedangkan
Garasi rabat depan dan belakang dibuat dari beton bertulang tebal 20 cm
campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl dan rabat samping dari beton cor tebal 10 cm
memakai wiremesh M8 dengan campuran 1 P 3 Psr : 5 Krl
31
e. Pada bagian tepi rabat dipasang batu bata ½ batu dengan spesi 1 Pc : 2 Psr
dan diplester dengan campuran 1 Pc : 2 Psr.
f. Dinding lapis granit dipasang ukuran 60 x 60 cm berkualitas baik dipasang
setinggi 3 m dengan campuran 1 Pc : 2 Psr, dipasang pada dinding K. Mandi.
g. Saringan air kamar mandi untuk setiap lobang pembuangan air dari kamar
mandi dibuat saringan dari bahan Stain steel.
h. Untuk pembuangan air dari kamar mandi dipasang pipa PVC Ø 3” dialirkan
ke parit terdekat
Pasal - 6
PEKERJAAN KAYU
1. Kosen.
a. Kusen pintu/jendela perkantoran dibuat dari kusen Aluminium.3’ dan 4”
b. Sponing dibuat sesuai gambar.
c. Kusen harus benar - benar siku dan tegak lurus.
d. Kusen harus memakai potongabn kayu yang kuat pada kedudukan engsel
dan setiap tiang pintu dipasang 4 bh paku Fiser kiri/kanan.
e. Penyedia jasa wajib menyerahkan rencana gambar detail kusen kepada
pengawas lapangan/Direksi untuk disetujui sebelum dilaksanakan.
2. Rangka Atap.
a. Rangka kuda-kuda kantor Rai PSU menggunakan Rangka baja ringan
Zincalume 0,75 mm, dengan kemiringan atap 30 derajat dan jarak kuda-kuda
maximal 1,25 M sedangkan untuk Garasi menggunakan Kuda – kuda dan tiang
besi dari besi WF 250 x 125 untuk tiang dan kuda-kuda WF 200.100 dan Gording
dari besi C 125.50.20.32
b. Untuk reng Kanor Rai PSU menggunakan Reng baja ringan Zincalume
0,35/45 mm dengan jarak pemasangan antar reng 30 cm/ per daun Genteng.
c. Penyedia jasa wajib menyerahkan rencana gambar detail konstruksi atap
kepada pengawas lapangan/Direksi untuk disetujui sebelum dilaksanakan
pekerjaan kuda-kuda, apabila gambar detail belum disetujui maka pekerjaan kuda-
kuda tidak dapat dimulai.
e. Span angin menggunakan besi siku L50.50.5 untuk garasi
f. Didepan Garasi dipasang besi Gril menutupi parit lebar 20 dengan rangka
besi siku 50x 50 x 5 dan besi ulir 16 mm sepanjang bangunan.
32
g. Kuda-kuda dilengkapi dengan ikatan angin dan Trakstang dari besi Ø 12
mm
h. Sambungan kuda-kuda WF menggunakan las dan mur / baut.
3. Listplank.
.
a. Listplank dibuat dari listplank GRC ukuran 30 cm yang berkualitas baik,
sedangkan untuk Garasi Rangka Lisplank menggunakan Besi L 40 x 40 x 4
b. Sambungan listplank harus rapat sehingga tidak terdapat rongga.
c. Pasangan listplank harus benar - benar lurus dan rapih.
4. Plafon.
a. Rangka Plafon bagian dalam Kantor Rai PSU dibuat dari Rangka Hollow 2/4
cm.
b. Plafon dibuat dari plafon Gypsum tebal 9 mm untuk bagian dalam
sedangkan bagian luar dari plafon PVC Tbl 6 mm
c. Pemasangan rangka dan plafon gypsum dan PVC sesuai dengan aturan
yang dikeluarkan oleh pabrik dan pemasangan harus rata dan rapi.
5. Pintu.
a. Pintu Utama kantor Rai PSU dibuat dari Pintu Tempered 80 x 2,5 m
sedangkan Daun pintu Ruangan lainnya dari Pintu Kaca Rangka Aluminium 0,8 x 2
M Penyedia jasa wajib membuat gambar detail untuk kelengkapan Direksi
lapangan.
b. Pintu kamar mandi dibuat dari pintu UPVC + kusen komplit.
c. Untuk Garasi dipasang pintu besi + kusen komplit ukuran 0,54 x 3,5 m
6. Jendela. Jendela perkantoran dibuat dari jendela kaca rangka Aluminium uk.
60 x 160 Cm, 60 x 120 Cm, 40 x 60 Cm
7. Beton Roster. Diatas kusen pintu dan jendela dipasang beton roster ukuran
0,20 x 0,20 cm.
Pasal – 7
PEKERJAAN ATAP DAN RABUNG
1. Atap
Untuk menggunakan atap genteng metal ukuran tebal 0,35 mm warna maron yang
berkualitas baik, sambungan antara satu sama lain harus rapat dan rapi.
33
2. Bubungan. Untuk menggunakan bubungan genteng metal dipasang dengan
baik hingga tidak bocor dan kelihatan rapi
Pasal – 8
PEKERJAAN SANITAIR
1. Bak Air
a. Untuk kamar mandi dibuat bak Fiber.
b. Lantai bak dibuat 15 cm lebih tinggi dari lantai kamar mandi.
c. Semua dinding kamar mandi bagian dalam dilapis granit setinggi 3 m’.
d. Warna granit akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
2. Kloset
a. Kloset menggunakan kloset duduk.
b. Pasangan kloset harus benar - benar rapih dan tidak bocor.
c. Kedudukan kloset harus sebelah kiri bak kamar mandi.
3. Saluran Air Kotor ( Riol )
a. Untuk pembuangan air kotor dari kamar mandi, dipasang pipa PVC Ø 2,5
dan 3”, dialirkan keparit terdekat.
b. Saluran keliling bangunan menggunakan pasangan batu bata dan lantai
beton cor dengan lebar 20 cm dan kemiringan 1%.
4. Saringan Air. Untuk setiap lobang pembuangan air dari kamar mandi dibuat
saringan air (floor drain), sebelum dipasang agar dilaporkan terlebih dahulu kepada
Direksi lapangan.
5. Septictank
a. Septictank dibuat dari pasangan batu bata, pasangan ½ batu, spesi
campuran 1 Pc : 2 Psr. Lantai dari beton cor campuran 1 Pc : 3 Psr : 3 Krl tebal 7
cm. Tutup dibuat dari plat beton bertulang tebal 10 cm, diberi lubang penghisap
pakai tutup dengan ukuran 30 x 30 cm dilengkapi dengan lubang hawa dari besi
pipa galvanish Ø 2” berbentuk T (sesuai gambar). Dinding sebelah dalam diplester
licin dengan campuran 1 Pc : 2 Psr.
b. Ukuran septictank disesuaikan dengan gambar prasarana.
c. Penempatan lokasi septictank atas petunjuk Waslap/Direksi Lapangan.
34
d. Setiap septictank dilengkapi dengan rembesan terdiri dari lapisan-lapisan
batu koral, kerikil dan pasir urug dibalut dengan ijuk, ukuran dan bentuk sesuai
gambar.
e. Untuk saluran kloset ke septictank dibuat pipa PVC Ø 3 AW
6. Meja piket. Untuk Meja piket kantor Rai dibuat meja dari plat beton bertulang
tebal 8 cm, lebar 50 cm dan tinggi 60 cm dari lantai campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl diplester
dan dilapisi keramik termasuk dinding diatas meja dapur setinggi 60 cm.
7. Wastafel. Untuk Kantor Rai PSU dibuat wastafel 1 bh
Pasal – 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Cat Tembok / Cat Kayu.
a. Untuk Perkantoran seluruh tembok bagian luar dicat dengan cat tembok
Merk Propan nomor Decorshield (Apple White 8109), Jotun 8190 (Apple White
Jotashield), Nippon Weatherbond Max (Apple White NP OW 2242 P) warna Putih
Apel atau sekualitas ,sedangkan untuk dinding dalam dan Plafon dicat dengan cat
Propan Eco Emulsion (Apple White 8109), Jotun 8190 (Apple White Jotaplast),
Nippon Vinilex (Apple White NP OW 2242 P0 warna Putih Apel atau sekualitas.
masing - masing dicat 3 x kali cat.
b. Semua kosen dan listplank dicat dengan cat kilat Propan Sengkote (Rich
Brown-3425), Jotun 2794 (Ruddy Gardex Semigloss) dan Noppon Platone 8000
(Dark Brown 707 M) warna Coklat Tua sedangkan daun pintu/jendela panel dicat
dengan cat kilat Merk Propan Ultran Lasur (EL-501 Chrysant Yellow), Jotun 2961
(Pangolin Gardex Semigloss) dan Nippon Platone 8000 (Honey Gold 723) warna
cokelat Muda. Semua bidang yang akan dicat, harus didempul bungkus dan
digosok dengan kertas pasir kemudian di cat dengan cat dasar 1 kali, cat warna 3
kali sampai rata dan bersih.
c. Pengecatan dilakukan tiga kali cat sampai rata.
.
Pasal - 10
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
1. Setiap pintu Kaca rangka Aluminiumpada kantor PSU l dipasang 1 buah kunci
tanam 2 x klak yang berkualitas baik. Sedangkan Pintu Plat besi garasi dpasang kunci
Tanam dan Tambahan Kunci Gembok Besar 1 Ruang Garasi 2 Bh Kunci Gembok.
2. Pemasangan / letak kunci di sesuaikan dengan gambar.
3. Untuk menggantung daun pintu di pasang 3 (tiga) bh engsel ukuran 5” dan jendela
dipasang 2 (dua) buah engsel 4” memakai engsel kupu-kupu. Pemasangan engsel harus
memakai paku skrup dan diputar.
35
4. Untuk Jendela kaca Rangka Aluminium dipasang Grendel/Rambucis.”.
5. Setiap daun jendela Rangka Aluminium dipasang 2 Bh Casemen engsel sekaligus
Hak Angin yang berkualitas baik.
Pasal - 11
JALAN MASUK
1. Jalan masuk Kantor PSU dibuat jalan beton bertulang tebal 15 cm campuran 1 Pc
: 2 Psr : 3 Krl.Lebar 4 m
2. Jalan beton dipasang diatas timbunan pasir urug tebal minimum 5 cm padat.
3. Lebar jalan masuk disesuaikan dengan lebar titi masuk
Pasal - 12
JALAN BETON
Jalan beton dibuat dari beton cor bertulang dengan mutu beton K - 250 dengan
ketebalan 15 cm.
Pasal - 14
PARIT BETON
1. Parit beton dipasang sepanjang bangunan Garasi dan Kantor Rai PSU .
Dengan Tulangan Besi warmes M 6 campuran 1 Pc :2 Psr : 3 Krl.
3. Lebar parit bagian atas 60 cm, bawah 60 cm, kedalaman sesuai dengan keadaan
lokasi rata-rata 60 cm.
2. Kemiringan parit disesuaikan dengan lapangan, sehingga air dapat mengalir
dengan lancar.
Pasal - 15
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DALAM
1. Pemasangan Pipa.
a. Pipa listrik yang dipakai adalah pipa PVC Ø 5/8” yang baru dan berkualitas
baik.
b. Pemasangan pipa untuk stop kontak, shakelar dan MCB untuk semua
bangunan, sudah terpasang/ distel sebelum dinding diplester.
d. Pipa stop kontak dan shakelar lampu dilengkapi dengan pasangan Tdoos
embowdoos dari plastik, stop kontak tinggi 148 cm dan shakelar lampu tinggi
155 cm dari lantai.
36
2. Pemasangan Instalasi Diatas Plafon.
a. Semua instalasi listrik dipasang diatas plafon memakai pipa PVC Ø 5/8” dan
Ø ¾’.
b. Untuk setiap persimpangan instalasi , harus memakai teedoos dan untuk
sambungan pipa instalasi harus memakai shocket.
b. Pemasangan klem pipa harus kuat dengan jarak maksimal 1,5 meter.
d. Pemasangan instalasi harus digambar letak detail instalasi listrik yang diakui
PLN untuk disyahkan Direksi.
3. Pemasangan Kabel.
a. Kabel yang dipakai adalah kabel NYA ukuran 2½ mm yang baru dan
berkualitas baik.
b. Khusus untuk instalasi stop kontak harus ditambah dengan instalasi
pasangan kabel Ardee.
c. Penarikan kabel di atas plafond dimasukkan dalam pipa Ø 5/8” dan Ø ¾”
setiap sambungan harus diisolasi dengan baik dan memakai lasdopen, yang
ditempatkan didalam teedos dan pakai tutup.
4. Pemasangan MCB
a. MCB yang dipakai merk Sneide dan Box MCB Merk Presto 2 Group.
b. Box MCB dipasang pada dinding ruangan bebas sebelah depan dan tidak
terganggu dengan daun pintu.
c. Tinggi Box MCB dari lantai 185 cm hingga sisi bawah kas zekering dengan
ketentuan kas zekering shakelar tertanam dalam dinding sampai batas tutup.
5. Pemasangan Kawat Ardee
a. Kawat ardee/pentanahan dipakai dari BC Draad 6 mm2 dan ditanam
dibawah pasangan Zekering kast 2 M’ kedalam tanah, dihubungkan dengan kas
Zekering memakai baut mur selanjutnya dihubungkan dengan pasangan tiap stop
kontak.
b. Instalasi ardee tidak dibenarkan bersambungan dengan instalasi nol/negatif.
Pemasangan instalasi ardee pada dinding harus memakai pipa PVC Ø 5/8” dan
tertanam pada dinding.
6. Pemasangan Fitting Lampu, Shakelar dan Stop Kontak.
a. Untuk setiap ruangan yang ada titik lampunya dipasang lampu LED.
b. Penempatan titik lampu menurut petunjuk Direksi.
37
c. Shakelar dan stop kontak dipasang embow Kotak yang baru dan
berkualitas baik.
d. Pemasangan satu buah shakelar melayani satu buah pasangan titik lampu
(untuk lampu ruangan) dan untuk lampu luar, satu shakelar dapat melayani dua
buah lampu.
7. Semua pasangan titik lampu harus dilengkapi dengan bola LED dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Semua pasangan titik lampu dilengkapi dengan bola LED.
b. Untuk Kamar mandi dan dapur dipasang bola lampu LED 185watt.
c. Untuk lampu luar dipasang bola lampu LED 18 watt.
8. Pekerjaan/pasangan instalasi dalam dapat disebut selesai apabila semua titik
lampu dan stop kontak telah dapat dihidupkan dengan baik.
Pasal - 16
PEKERJAAN INSTALASI AIR DALAM
1. Pemasangan Pipa.
a. Pipa air yang dipakai untuk Instalasi bagian dalam adalah pipa PVC AW
yang baru dan berkualitas baik.
b. Setiap pemahatan dinding untuk pemasangan instalasi air, agar lebih dahulu
meneliti keadaan dinding bangunan agar pemahatan dan penempatan pipa
instalasi tidak merusak kondisi/kekuatan dari bangunan.
c. Pemasangan pipa pada dinding dan lantai sudah selesai sebelum plesteran
dinding, pipa harus tertanam pada dinding minimal 20 mm.
d. Sambungan-sambungan pipa antara lain : sochet, elbow, teestuk harus kuat
dan rapih.
e. Semua instalasi pasangan kran dipakai pipa PVC AW Ø ½”, dan pipa PVC
AW Ø ¾ yang baru dan berkwalitas baik.
f. Semua pasangan instalasi tidak dibenarkan menembus pasangan riol, bak
kontrol, buangan air dari kamar mandi maupun septictank.
2. Pemasangan Kran.
a. Pipa kran ditempatkan 15 cm diatas sisi bak air, panjang pipa 15 cm dari
dinding.
b. Kran yang dipakai untuk bak KM/WC adalah kran Ø ½” warna putih yang
bari berkualitas baik.
38
Pasal - 17
TIMBUNAN TANAH
- Timbunan tanah dibuat pada lokasi yang akan dibangun dan dipadatkan.
Pasal – 18
SUMUR BOR
‘- Sumur Bor dibuat di pembangunan garasi 1 titik dan di pembangunan PSU 1 Titik
Pipa sumur memakai pipa Ø 2,5” dilengkapi dengan mesin pompa dorong dan Hisap
Pasal - 19
SUMBER DAYA LISTRIK
1. Penyambungan daya aliran listrik disambung dari PLN untuk bangunan
perkantoran masing-masing 6.600 VA.
2. Penyambungan aliran listrik dari PLN pada tiap-tiap bangunan sudah selesai/sudah
menyala sebelum bangunan diserahkan dan kwitansi pembayaran resmi dari PLN tiap
meter harus diserahkan pada Direksi lapangan.
3. Pekerjaan instalasi listrik/penyambungan daya aliran listrik dapat disebut selesai
apabila aliran listrik telah dapat dihidupkan sesuai dengan daya dan voltage yang telah
ditentukan.
4. Pemasangan instalasi listrik luar dan tiang dikoordinasikan dengan PLN setempat.
Pasal – 20
PEK. PARTISI, HPL DAN WALLPAPER
Pemasangan Partisi, HPL dan Wallpaper dipasang di Ruang Danrai, ruang Danton,
Ruang Staf, Ruang Lobby dan Ruang Rapat di Kantor Rai PSU.
Pasal – 22
PAGAR PANEL BETON PRECAST
Pagar Panel beton Acron tinggi 2 m dipasang untuk pembatas perumahan Kodam
dengan areal Zipur.
39
Pasal – 23
PRASARANA
1. Land clearing
1. Pagar panel beton acron tinggi 2 m
2. Saluran beton U 60 tulangan wiremesh M6
3. Plat beton bertulang tebal 15 cm
4. Cor Beton Bertulangh areal manuver tebal 15 cm (Garasi)
5. Pompa hisap dan dorong + instalasi
6. Torn air 1000 liter
7. Tower air besi siku 50.50.5 tinggi 6 m (PSU)
8. Tower air tinggi 3 m (Garasi)
Pasal – 24
DOKUMENTASI
Pemborong agar membuat foto-foto berwarna digital disertai CD (diprint dikertas
foto) sesuai tahap-tahap pekerjaan, dimulai dari keadaan awal, lahan pertapakan, posisi
50% disesuaikan dengan termin, pekerjaan selesai 100% dan untuk keseluruhan
bangunan dilihat dari posisi depan/belakang dan samping kiri/kanan.
Pasal – 24
PENUTUP
1. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan yang tertuang dalam RAB
dan jenis bahan yang ada dalam bestek, maka pengawas wajib menegur dan melaporkan
kepada Direksi daerah untuk ketertiban Administrasi.
2. Sebelum pekerjaan diserahkan, seluruh komplek dibersihkan dari sisa-sisa bahan
bangunan.
3. Apabila dalam pelaksanaan terdapat hal - hal teknis yang belum tercantum dalam
Bestek ini, agar berpedoman pada peraturan - peraturan teknis yang ada dan atas
petunjuk/persetujuan Direksi.
4. Pekerjaan dianggap selesai secara keseluruhan setelah diterima baik oleh Tim
Komisi Pemeriksaan yang dibentuk oleh Komando Atas.
Medan, 31 Mei 2024
a.n. Kepala Zidam I/Bukit Barisan
Wakil Kepala
Selaku PPK
Mangatas Pandapotan Sibues, S.H.,M.Han
Letnan Kolonel Czi NRP 11010057810180