0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 1
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN YONZIPUR 20/PPA DAM XVIII/KSR
(MULTIYEARS TAHAP I)
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Pembangunan Yonzipur 20/PPA
Dam XVIII/KSR (Multiyears Tahap I) merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2024 yang
dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
Pekerjaan ini adalah Pembangunan Yonzipur 20/PPA Dam XVIII/KSR (Multiyears
Tahap I);
1) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
2) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
3) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
2
petunjuk Pengawas.
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain.
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa izin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
5. Kebutuhan air kerja.
6. Kebutuhan listrik kerja.
7. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
3
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
8. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan
oleh Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok/Bench Mark.
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan
pada patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu
bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya
perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan
cara lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
a) Pemeriksaan melintang.
b) Ketinggian patok.
c) Lokasi pengukuran.
4
d) Konstruksi pengukuran.
e) Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik
acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan
elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan
perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan
data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah meliputi:
1. Pekerjaan Tanah dan Konstruksi Lahan:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut:
1) Pengadaan tenaga kerja, peralatan yang memadai, alat-alat dan bahan.
2) Pekerjaan persiapan lapisan pendukung untuk pekerjaan badan jalan,
perkerasan jalan, saluran terbuka, saluran tertutup/gorong-gorong, jalur utilitas, tapak
bangunan dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Pengupasan, perataan, pengaturan kemiringan, permadatan permukaan tanah,
penghamparan dan pemadatan lapisan pasir dan/atau sirtu sesuai Gambar Kerja.
4) Pekerjaan cut and fill dalam 2m p 30 m sesuai Gambar Kerja.
5) Pembuatan badan jalan.
6) Pemasangan Makadam.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Umum.
a) Peil ± 0,00 ditetapkan diambil dari+ 0,60 m dari lahan jadi. Semua ukuran
ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil + 0.00 tersebut.
b) Kontraktor harus mempelajari dengan seksama dan mengikuti semua
detail/potongan, elevasi, bentuk, dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Bila dimensi dalam Gambar Kerja meragukan, Kontraktor
harus menyampaikannya kepada pengawas sebelum memulai pekerjaan.
Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Kontraktor akan menjadi tanggung
jawabnya dan biaya perbaikan yang diakibatkan karena hal tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat ditagihkan kepada Pemilik Proyek.
c) Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada pengawas
yang ditandatangani oleh wakil yang ditunjuk, dimana dan kapan memulai suatu
bagian pekerjaan dan harus disetujui pengawas.
d) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas jadwal pekerjaan setiap
2 (dua) minggu dan akan meliputi hal-hal berikut:
(1) Daftar peralatan,
(2) Daftar tenaga kerja,
5
(3) Volume yang harus diselesaikan.
e) Kontraktor tidak diizinkan mengganti setiap peralatan atau tenaga kerja
yang sudah dialokasikan untuk pekerjaan dalam daftar yang telah disetujui,
kecuali bila telah dilakukan pertimbangan sebelum melakukan pergantian dan
dengan persetujuan Pengawas.
f) Kontraktor harus mendapatkan semua izin dari yang berwenang dan
persyaratan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini. Keterlambatan pekerjaan
yang disebabkan karena penyelesaian surat izin tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang waktu Pelaksanaan Pekerjaan..
g) Kontraktor tidak diizinkan bekerja dalam cuaca buruk dan/atau hujan atau
bila tanah yang akan dikerjakan dalam keadaan basah, kecuali bila ditentukan
lain oleh Pengawas.
h) Tidak diizinkan bekerja pada malam hari, kecuali bila disetujui.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Umum.
a) Elevasi akhir penimbunan yang merupakan elevasi akhir lapisan
pendukung, harus tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah dari 100 mm
terhadap ketinggian yang ditentukan dan harus dapat mengalirkan air
permukaan. Kemiringan sisi harus diselesaikan dengan baik sesuai petunjuk
Gambar Kerja.
b) Kontraktor bertanggung jawab menjaga keseimbangan semua timbunan
dan mengganti bagian yang rusak atau yang salah penempatannya karena
kelalaian Kontraktor atau karena keadaan cuaca seperti badai.
c) Semua susunan yang tidak diperlukan seperti pohon, parit, saluran dan
struktur sementara yang tidak boleh berada di tempat harus dibongkar dan
dibuang pada kedalaman 900 mm di bawah elevasi permukaan akhir dan lubang
tersebut harus segera ditimbun dan dipadatkan.
d) Semua bahan konstruksi tidak diizinkan disimpan di lokasi yang disediakan
sampai pekerjaan persiapan dan perataan diserah terimakan seluruhnya dan
disetujui Pengawas.
e) Sebelum memulai pekerjaan persiapan lahan dan perataan, semua
tanah lapisan atas, pembersihan dan pembongkaran harus telah selesai
dikerjakan dan disetujui Pengawas.
f) Peralatan yang digunakan untuk persiapan lahan dan perataan harus dari
jenis alat yang disetujui, yang disesuaikan dengan kondisi tanah pada lokasi
dimaksud.
g) Bagian pekerjaan yang telah selesai yang diketahui tidak stabil atau
dibawah kelas yang ditentukan dan tidak sesuai ketentuan, harus diperbaiki dan
diratakan kembali oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya.
h) Semua patok pengukuran harus berada di tempatnya, tidak boleh
dipindahkan dan tidak boleh diganti.
i) Setelah semua pekerjaan selesai, semua tonggak atau tiang pengamat
yang hancur atau rusak harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas.
j) Semua peralatan akhir harus dilakukan oleh operator yang ahli agar
dicapai hasil yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini, kecuali bagian-
bagian yang harus dipadatkan dengan alat pemadat tangan.
k) Pada setiap akhir pekerjaan, semua lubang harus ditutup atau ditimbun
dan lahan yang terdiri dari tanah lepas harus diratakan dan dipadatkan.
l) Setiap penggalian, pengurukan atau pemadatan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Pembersihan dan Pembongkaran.
Batas pembersihan dan pembongkaran harus sesuai petunjuk Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk. Umumnya pembersihan dan pembongkaran berada pada lahan
yang akan dibangun, lokasi penyimpanan bahan, dan lahan lain seperti ditentukan
6
dalam Gambar Kerja. Pembersihan dan pembongkaran harus dilakukan sebelum
pekerjaan perataan.
2. Pembersihan Lahan:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan
sesuai dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan Pengawas.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak dibatasi pada hal-hal berikut:
1) Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya.
2) Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta
engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah.
3) Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang
ditentukan Pengawas.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran
tanah bawah, sampah, akar-akar, batu-batuan, kayu, alang-alang atau sisa-sisa
bongkaran bangunan lama. Pengupasan tanah lapisan atas meliputi penggalian bahan
yang sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian dari lokasi yang ditentukan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas. Tanah lapisan atas harus dipisah
dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap dan/atau
reklamasi.
2) Pengawas akan menentukan titik-titik lokasi yang akan dikerjakan, dan
Kontraktor harus memasang tonggak-tonggak acuan dari titik-titik ini.
3) Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama
Pengawas dan Kontraktor dan akan diterbitkan oleh Pengawas.
4) Kontraktor harus merencanakan dan menempatkan penumpukan pada setiap
jarak 50 meter dan di tempatkan pada sisi jalan untuk memudahkan pengangkutan.
5) Semua bahan galian yang harus dibuang dan diangkut ke luar tapak proyek.
6) Kontraktor harus membiarkan tanah tidak dikupas sedalam 50 sampai 70 mm
sesuai petunjuk Pengawas untuk keperluan pemadatan dan keseimbangan harus
seluruhnya atau sebagian dipotong seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Kelebihan pemotongan harus diperbaiki.
7) Pada lokasi-lokasi khusus terjadinya tekanan rendah menurut anggapan
Pengawas, harus diisi dengan tanah galian dan dipadatkan sampai kepadatan tanah
maksimal yang disyaratkan.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Kedalaman pengupasan tanah lapisan atas 150 mm, kecuali bila ditentukan lain
oleh Pengawas. Jarak/radius pengupasan minimal 50 mm atau sesuai petunjuk
Pengawas.
2) Bahan-bahan yang mengganggu seperti ranting, akar dan batuan besar tidak
boleh tercampur pada tempat penumpukan. Bahan-bahan yang tidak sesuai harus
dipisahkan dan dibuang ke tempat yang ditentukan Pengawas.
3) Sistem drainase sementara yang berfungsi dengan baik harus disediakan di
sekeliling lokasi penumpukan.
4) Untuk pekerjaan pengupasan hanya dozer ringan atau motor scraper yang
boleh digunakan. Penggantian peralatan harus digunakan dengan persetujuan
Pengawas.
5) Sebelum menghentikan pekerjaan, semua lubang dan tanah lepas harus diisi
atau ditutup, digilas dan diratakan dengan elevasi permukaan. Perataan sementara
dan drainase yang diperlukan harus dibuat dan dirawat oleh Kontraktor untuk
menjaga lokasi pekerjaan dari genangan air.
6) Tempat penumpukan tanah lapisan atas harus dilengkapi dengan
pencegahan erosi dan harus dibuat sesuai petunjuk Pengawas.
7
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN, URUKAN KEMBALI DAN PEMADATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut:
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja
yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk dinding penahan tanah.
b. Penggalian, pengurukan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan/atau urukan tanah kembali seperti basemen, saluran terbuka,
gorong-gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
d. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
2. PROSEDUR UMUM.
a. Penggalian.
1) Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Lebar galian harus
dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap
perlu.
3) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
4) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum menempatkan bahan urukan.
5) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Pengawas,
sampai kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.
6) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor
harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya
tanah kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air
atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
7) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan
batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Pengawas yang akan
mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
penggalian selesai, Kontraktor harus memberitahu Pengawas, dan pekerjaan dapat
dilanjutkan kembali setelah Pengawas menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
b. Urukan dan Timbunan.
1) Pekerjaan urukan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urukan dan
lokasi pengerjaan urukan telah disetujui Pengawas.
2) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurukan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urukan dan timbunan dapat disimpan
8
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurukan dan penimbunan berlangsung. Lokasi
penumpukan harus disetujui Pengawas.
4) Pengurukan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemadatan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urukan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel
vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urukan berbutir. Pemadatan
dengan menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang di tempatkan di atas
lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan
kembali sesuai petunjuk Pengawas.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Galian.
Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah disetujui Pengawas. Semua bahan galian
harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai petunjuk Pengawas sehingga bila
dibutuhkan dan memenuhi ketentuan bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan
urukan atau dibuang sesuai petunjuk Pengawas. Bila terjadi kelebihan penggalian di luar
garis batas dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas,
kelebihan penggalian tersebut harus diperbaiki sesuai Gambar Kerja atas biaya Kontraktor.
Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-
patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang
disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus
diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi
akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa
batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli, dan batu besar dengan volume lebih dari
0.5 cm³ atau berukuran lebih besar dari 100 cm, yang harus disingkirkan dengan alat
khusus.
b. Umum.
1) Uraian.
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan atau penumpukan dari
tanah atau batuan atau bahan-bahan lainnya dari badan jalan atau yang
berdekatan yang diperlukan untuk pelaksanaan yang memuaskan dari pekerjaan
dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembangunan basement,
pondasi bangunan, saluran air/selokan, untuk pembentukan parit,
pemasangan jaringan pipa, gorong-gorong atau struktur kecil lainnya.
c) Galian akan ditentukan sebagai salah satu galian umum atau galian
berbatu.
d) Galian biasa terdiri dari semua galian yang tidak diklasifikasikan sebagai
galian batu.
e) Galian batu akan terdiri dari galian batu bulat besar yang mempunyai
volume 1,0 m3 atau lebih besar dari semua batuan atau bahan-bahan keras
lainnya yang dalam pendapat Pengawas adalah kurang praktis untuk menggali
tanpa menggunakan alat bertekanan udara. Pada umumnya peledakan tidak
akan diperkenankan. Galian ini tidak termasuk bahan-bahan yang menurut
Pengawas dapat dilonggarkan/dilepaskan dengan suatu mesin penggaruk
hidrolik tunggal yang ditarik oleh sebuah traktor dengan berat minimum 15 ton dan
9
tenaga kuda netto sebesar 180 HP.
2) Toleransi Dimensi.
a) Ketinggian akhir, garis dan bentuk setelah galian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan yaitu lebih dari 20 mm pada setiap titik.
b) Permukaan akhir galian yang telah selesai, yang terbuka terhadap aliran
air permukaan harus cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang
cukup guna kelancaran drainase permukaan sehingga tidak terjadi genangan.
3) Pengajuan dan Pencatatan.
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang akan dibayar menurut bab ini maka
kontraktor harus mengajukan kepada Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
yaitu gambar penampang memanjang yang menunjukkan tanah dasar yang ada
sebelum pekerjaan pembersihan dan pembongkaran telah dilaksanakan.
b) Kontraktor harus mengajukan pada Pengawas gambar terinci dari
semua struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti skor, turap, “Cofferdam” , saluran sementara dan harus
memperoleh persetujuan Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan penggalian
yang dimaksudkan, yang akan dilindungi oleh struktur yang diusulkan.
c) Setelah setiap penggalian untuk tanah diselesaikan maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pengawas. Tidak ada bahan-bahan landasan atau
bahan lainnya yang akan dipasang sampai Pengawas telah menyetujui
kedalaman galian dan sifat serta kekuatan bahan-bahan pondasi.
d) Jika penggunaan bahan-bahan peledak untuk mengeluarkan batu cadas
atau rintangan lain diperkenankan maka Kontraktor harus mempunyai suatu
daftar dari semua alat peledak yang digunakan, menunjukkan lokasi dan
jumlah untuk dicek oleh Pengawas.
c. Keamanan Pekerjaan Galian.
1) Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan
tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan galian dan masyarakat umum.
2) Selama pekerjaan galian, harus dipertahankan lereng galian sementara yang
mantap dan mampu menunjang pekerjaan yang berdampingan, struktur atau mesin
akan diawasi setiap waktu. Skor dan turap yang memadai harus dipasang bila
permukaan galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian.
3) Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud lain tidak
akan diperkenankan untuk berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 m dari tepi
parit terbuka atau galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi
kurang stabil atau rusak oleh pekerjaan galian.
4) “Cofferdam”, tembok ujung atau sarana lain untuk menghindari air dari galian
harus direncanakan secara layak dan cukup kuat untuk menjamin tidak akan terjadi
runtuhan secara tiba-tiba, dan mampu menghindari banjir yang datang cepat pada
tempat pekerjaan.
5) Pada setiap saat sewaktu para pekerja atau lainnya berada di dalam galian dan
mengharuskan kepala mereka di bawah permukaan tanah sekitarnya, maka kontraktor
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di tempat kerja yang tugasnya
hanya memonitor keamanan dan kemajuan. Setiap saat peralatan galian yang tidak
digunakan (cadangan) dan perlengkapan pertolongan pertama (P3K) harus tersedia
pada tempat pekerjaan galian.
6) Semua galian terbuka harus dibuat penghalang untuk mencegah orang atau
sesuatu secara tidak sengaja terjatuh kedalamnya dan setiap galian terbuka pada
jalur lambat atau bahu jalan akan diberi tanda tambahan pada malam hari dengan
drum yang dicat dengan warna putih (atau yang sama) dan merah atau cahaya
kuning untuk kepuasan Pengawas.
d. Penjadwalan Kerja.
1) Luas setiap galian yang dibuka dalam setiap operasi harus dibatasi sesuai
10
dengan pemeliharaan permukaan yang digali pada suatu kondisi yang baik, dengan
memperhatikan pengaruh dari pengeringan, peredaman oleh air hujan dan gangguan
oleh operasi pekerjaan berikutnya.
2) Pembuatan parit atau penggalian lainnya yang melintasi jalan kendaraan
harus dilaksanakan dengan menggunakan konstruksi setengah lebar jalur kendaraan
sehingga jalan tetap terbuka bagi lalu lintas sepanjang waktu.
3) Jika lalu lintas pada jalur harus dihentikan karena pekerjaan maka kontraktor
harus memperoleh persetujuan jadwal sebelumnya untuk gangguan tersebut dari para
penguasa yang bersangkutan maupun dari Pengawas.
e. Kondisi Tempat Kerja.
1) Semua galian harus dipelihara agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga kerja untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembangunan saluran
sementara. Setiap saat pompa harus disiapkan pada tempat kerja untuk menjamin
tidak ada gangguan dalam kontinuitas prosedur pengeringan.
2) Bila pekerjaan sedang dilaksanakan pada saluran yang ada atau daerah lain
di mana aliran bawah tanah atau air tanah dapat tercemar, maka Kontraktor harus
memelihara sepanjang waktu pada tempat pekerjaan yang sebenarnya suatu
persediaan air dari kualitas air minum untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci,
bersama dengan persediaan secukupnya dari sabun dan disinfektan.
f. Perbaikan Pekerjaan yang Kurang Memuaskan.
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi di atas harus diperbaiki
oleh Kontraktor sebagai berikut:
1) bahan-bahan yang berlebihan harus dibuang dengan galian selanjutnya.
2) Daerah yang telah digali secara berlebihan, atau daerah yang retak
berlebihan atau longsor harus diuruk kembali dengan timbunan bahan-bahan pilihan
atau agregat lapis pondasi atas sebagaimana ditentukan oleh Pengawas.
g. Utilitas.
1) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh setiap informasi yang
ada tentang keberadaan serta lokasi bangunan utilitas di bawah tanah dan untuk
memperoleh serta membayar setiap perizinan yang diperlukan atau pemberian hak
lainnya untuk melaksanakan galian yang disyaratkan dalam Kontrak.
2) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan dan perlindungan
setiap saluran pipa di bawah tanah yang masih berfungsi, kabel, pipa penyalur atau
lainnya di atas tanah dan jalur-jalur pelayanan atau struktur cabang yang mungkin
ditemukan dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh
operasinya.
h. Royalti Untuk bahan-bahan yang digali.
Bila timbunan dengan bahan-bahan pilihan atau agregat lapis pondasi atas
agregat aspal atau beton atau bahan-bahan lainnya diperoleh dari galian bahan-
bahan tambahan di luar daerah proyek maka kontraktor harus membuat semua
pengaturan yang diperlukan dan pembayaran biaya dan royalti pada pemilik tanah
dan penguasa yang berwewenang untuk izin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
i. Penggunaan dan Pembuangan bahan-bahan Galian.
1) Semua bahan-bahan yang sesuai dengan yang digali dalam batas- batas
proyek, bilamana memungkinkan, harus digunakan dalam cara yang paling efektif untuk
timbunan atau urukan kembali.
2) bahan-bahan galian yang mengandung tanah organik tinggi, tanah gambut,
sejumlah besar akar, atau bahan-bahan tumbuhan lainnya atau tanah kompresibel
yang menurut pendapat Pengawas akan mencegah pemadatan bahan-bahan yang
dihampar di atasnya atau menyebabkan penurunan atau kegagalan yang tidak
diinginkan, harus digolongkan sebagai tak memenuhi syarat untuk digunakan
11
sebagai bahan-bahan timbunan dalam pekerjaan permanen.
3) Setiap bahan-bahan galian yang berlebihan untuk kebutuhan timbunan atau
bahan-bahan yang tidak disetujui oleh Pengawas sebagai bahan-bahan timbunan
yang tidak sesuai harus dibuang keluar dari daerah pekerjaan.
4) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk semua pengaturan dan biaya untuk
pembangunan bahan-bahan yang berlebihan atau tidak memenuhi syarat, termasuk
pengangkatan dan perolehan izin dari pemilik atau penghuni tanah tersebut, di mana
pembuangan itu dilaksanakan. Bahan yang berlebih akan digunakan untuk timbunan
golf course dari pada dibuang keluar lapangan.
j. Pemulihan Tempat Kerja dan Pembuangan Pekerjaan Sementara.
1) Semua struktur sementara seperti “cofferdam” atau skor dan turap harus
dibongkar oleh Kontraktor setelah penyelesaian struktur permanen atau pekerjaan
lainnya untuk mana galian telah dilakukan, kecuali sebaliknya diarahkan oleh
Pengawas. Pembongkaran harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa
hingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
2) bahan-bahan yang diperoleh kembali dari pekerjaan sementara tersebut tetap
menjadi milik Kontraktor dan jika disetujui oleh Pengawas, dimasukkan ke dalam
pekerjaan permanen dan dibayar menurut jenis pembayaran yang dimasukkan
dalam Jadwal Penawaran.
3) bahan-bahan galian tidak boleh di tempatkan dalam suatu saluran air tetapi harus
segera dibuang.
4) Semua lubang galian tambahan, tempat galian batu atau daerah sisa galian yang
digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur
dengan sisi dan lereng yang mantap.
k. Prosedur Galian.
1) Umum.
a) Galian harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang
ditentukan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas dan harus
meliputi pembuangan semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah,
batuan, batu-bata, batu beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan
lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bila bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah
dasar atau permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau
berlumpur atau tidak memenuhi syarat menurut pendapat Pengawas maka
bahan-bahan tersebut harus dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali
dikeluarkan untuk dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat sebagaimana diarahkan oleh Pengawas.
d) Di mana batuan, lapisan keras atau bahan-bahan keras lainnya ditemukan
pada jalur selokan atau pada ketinggian tanah dasar untuk dasar parit pipa atau
galian basement, pondasi struktur maka bahan- bahan tersebut harus digali 150
mm lebih dalam sampai suatu permukaan yang rata halus dan mantap. Tidak
boleh ada tonjolan batuan ditinggalkan dari permukaan yang terbuka dan
semua pecahan batu yang berdiameter lebih besar dari 150 mm harus
dibuang. Profil galian yang ditentukan harus dicapai dengan penimbunan
material yang dipadatkan dan disetujui oleh Pengawas.
2) Galian Untuk Pipa.
a) Galian untuk parit dan pipa, gorong-gorong kecil dan saluran beton,
pasangan batu atau pasangan batu adukan encer harus cukup ukurannya untuk
memungkinkan pemasangan yang layak dari bahan-bahan tersebut.
b) Skor, turap dan tindakan lainnya untuk mengeluarkan air harus dipasang
untuk memberikan ruang gerak yang cukup untuk pelaksanaan dan
pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari tepi
12
luar acuan. Skor yang bergeser atau bergerak secara lateral selama
pekerjaan galian harus dibetulkan atau diperbesar untuk memperoleh ruang
bebas yang diperlukan dalam pelaksanaan.
c) Setiap pemompaan dari galian harus dikerjakan dengan cara yang
sedemikian rupa untuk menghindari kemungkinan setiap bagian bahan-bahan
konstruksi yang baru di tempatkan dapat terbawa keluar. Setiap pemompaan
yang diperlukan selama penempatan beton atau untuk suatu perioda sekurang-
kurangnya 24 jam sesudahnya, harus dikerjakan dari suatu bak yang cocok
terletak di luar acuan beton dan air dipompa ke dalam sistim drainase yang telah
ditetapkan.
3) Galian Untuk bahan-bahan Galian Tambahan.
a) Lubang galian tambahan harus digali sesuai dengan ketentuan dari
spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka suatu daerah galian tambahan baru atau
untuk mengoperasikan yang sudah ada harus diperoleh dari Pengawas
secara tertulis sebelum setiap operasi galian tambahan dimulai.
c) Lubang galian akan dilarang atau dibatasi di mana semuanya itu dapat
mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
d) Tepi suatu lubang galian tambahan tidak boleh lebih dari 2 meter dari kaki
suatu timbunan atau 10 meter dari puncak galian.
4) Pengukuran Galian.
a) Pekerjaan galian yang termasuk dibawah harus diukur sebagai
pembayaran untuk volume, di tempat dalam kubik meter dari bahan- bahan yang
dipindahkan. Dasar perhitungan adalah gambar potongan melintang profil tanah
yang disetujui sebelum galian dan garis kelandaian serta ketinggian yang
ditentukan atau diterima dari pekerjaan galian yang diselesaikan. Metoda
perhitungan akan merupakan metoda luas ujung rata-rata dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan dan berjarak tidak lebih dari
25 meter.
b) Pekerjaan galian yang memenuhi syarat untuk pengukuran dan
pembayaran menurut seksi ini akan dibayar sebagai galian, meskipun bila bahan-
bahan yang digali disetujui untuk digunakan sebagai bahan-bahan konstruksi
dan diukur dan dibayar pada bab lainnya dari spesifikasi ini.
c) Galian yang melebihi garis yang terlihat pada profil dan penampang
melintang yang disetujui termasuk galian untuk membentuk terassering dan
ikatan pada timbunan dan lereng yang ada, tidak akan termasuk dalam
volume yang diukur untuk dibayar kecuali di mana:
(1) Kelebihan galian diperlukan untuk pembuangan bahan-bahan lunak
atau tidak sesuai sebagaimana ditentukan di atas atau pemindahan
batu-batuan dan bahan-bahan yang keras seperti disyaratkan.
(2) Pekerjaan tambahan yang diperoleh dari keruntuhan lereng yang
sebelumnya telah diterima dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas.
(3) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk mengambil bahan-bahan
untuk konstruksi dari lubang galian tambahan atau galian batuan di luar
batas daerah konstruksi tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya
pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga
satuan untuk timbunan atau bahan-bahan perkerasan.
4. URUKAN DAN TIMBUNAN.
a. Bahan Urukan.
1) Bahan urukan harus bebas dari bahan organik, dan bahan-bahan lain yang
mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi
sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
2) Bila menurut pendapat Pengawas, suatu bahan tidak dapat diperoleh,
penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diizinkan,
13
dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak
diizinkan digunakan, dan persentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah
dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
3) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diizinkan digunakan sebagai bahan
urukan kecuali disetujui oleh Pengawas seperti disebutkan dalam butir 5.1.2. dari
Spesifikasi Teknis ini.
4) Bahan urukan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 jam
harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan
urukan yang telah disetujui tersebut.
5) Setiap lapisan bahan urukan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
b. Persiapan.
Sebelum penempatan bahan urukan, pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan
sebelumnya:
1) Pembersihan lokasi dan/atau penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis.
2) Kontraktor harus memberitahu Pengawas sebelum memulai penempatan bahan
urukan dan Pengawas akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk
maksud tersebut.
3) Lokasi yang aka diberi bahan urukan/timbunan harus dikeringkan dahulu dari
genangan air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Pengawas.
c. Penempatan Bahan Urukan.
1) Bahan urukan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urukan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus di tempatkan lapis demi
lapis dengan ketebalan maksimal 300 mm (keadaan lepas) dan harus dipadatkan
dengan baik. Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan
sampai kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai
ketentuan.
3) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan sesuai nilai
kepadatan yang ditentukan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
4) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat
tangan tidak diizinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
5) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urukan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Pengawas.
6) Pengurukan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Pengawas.
d. Pemadatan.
1) Umum.
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki
kadar air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan
nilai kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam
pada seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus
dipadatkan dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers, grid rollers,
three-wheeled power rollers, vibratory, sheep foot atau tamping rollers atau
alat pemadatan lain yang disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang
timbunan dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah
dengan cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan
yang sama.
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus menerus
untuk setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa
timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak
dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
14
rupa agar efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal.
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metoda ASTM D 1557 (AASHTO T 180) yang umum dikenal
sebagai Modified Proctor Test.
3) Pengawasan Kelembaban.
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urukan dan permukaan yang akan menerima bahan urukan harus memiliki kadar
air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urukan atau permukaan yang akan diuruk bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urukan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Penggilasan.
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Pengawas, untuk memastikan adanya tanah
lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus menggunakan truk
bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis
ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk Pengawas.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urukan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya.
Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan
penggilasan dan harus disetujui Pengawas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5) Kepadatan Tanah Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
6) Kepadatan Tanah Tidak Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
7) Pembuangan Bahan Galian.
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk
urukan. Bahan yang tidak sesuai untuk pengurukan harus dibuang pada tempat
yang ditentukan.
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. STANDAR/RUJUKAN.
15
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
b. Standar Nasional Indonesia (SNI)
c. Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Sertifikasi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui:
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail.
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
4) Kontraktor diizinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti
dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus di
tempatkan di atas balok-balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan ∅ < 13 mm harus dari baja mutu
BJTP-24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-
2052-1502. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan ∅ ≥ 13 mm harus dari mutu
BJTD-40 dengan tegangan leleh minimal fy = 400 Mpa, dan memenuhi ketentuan SNI
07-2052- 1502 dan Struktur rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK).
d. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini.
1) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
16
4) Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan
nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus:
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m)
e. Pelaksanaan pekerjaan.
1) Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan
SNI atau sesuai petunjuk Pengawas atau Gambar Kerja.
2) Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Pengawas.
3) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran
bukaan.
4) Pasak Besi/Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan
untuk meningkatkan kekuatan sambungan, untuk lantai beton dengan tebal
sampai dengan 12 cm digunakan pasak besi ∅ 10 mm panjang 600 mm pada
setiap jarak 250 mm.
5) Penempatan dan Pengencangan.
a) Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap
m2 atau sesuai petunjuk Pengawas. Batu, bata atau kayu tidak diizinkan
digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau
sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16 (∅ 1.62 mm) atau yang
sekualitas.
6) Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Pekerjaan Uji Beton
a. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
1) Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
2) Perlengkapan penyimpanan.
3) Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
4) Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm
untuk bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
5) Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm.
6) Kerucut slump.
7) Sekop dan sendok tangan.
8) Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
17
b. STANDAR/RUJUKAN:
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
3) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat
c. Prosedur Umum :
1) Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
2) Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
3) Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
4) Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
d. PELAKSANAAN PEKERJAAN:
1) Uji Slump.
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut:
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi.
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan puncak kerucut dengan perlahan sehingga kerucut slump terisi
penuh.
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik
dan kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) dan/atau ASTM C
143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton.
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan
sekop sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut:
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat,
disarankan dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
18
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium.
a) Benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b) Benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai
ketentuan berikut:
(1) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens.
(2) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field.
(3) JIS A 1108-93 Method of Test Compressive Strength of Concrete.
(4) ASTM C 39-86 Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton.
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan,
dan dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan
benturan. Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu
yang kuat, atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar
antara 15,6˚ dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
6. PONDASI TELAPAK (FOOT PLAT).
a. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk pekerjaan pondasi telapak beton ialah:
1) Pembuatan urukan pasir setebal 10 cm dan dipadatkan dan lantai kerja dari
beton tumbuk dengan komposisi adukan 1 : 3 : 5 setebal 5 cm.
2) Pembuatan semua pondasi telapak (foot plat) sesuai Gambar Kerja.
3) Pemasangan semua stek dan angker yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
4) Pembuatan Bor pile O 30 cm sesuai Gambar Kerja.
b. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan.:
1) Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah
diperiksa ukuran dan kedalamannya dan disetujui Pengawas.
2) Pondasi telapak beton diletakkan pada tanah keras dengan kedalaman seperti
yang ditunjukkan pada gambar rencana.
3) Untuk mendapatkan elevasi/kedalaman tanah keras, perlu dilakukan penggalian
tanah dengan menggunakan alat yang memadai.
4) Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah
dan air hujan, maka sebelum pasangan dimuai terlebih dahulu air harus dipompa
dan dibuang di daerah lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang
dikeringkan.
c. Mutu Beton:
1) Kualitas bahan yang dipersyaratkan. Kualitas campuran beton minimum harus
memenuhi syarat-syarat, PBI 1971, NI-2, sesuai dengan yang tercantum pada
gambar kerja yaitu K-300.
2) Agregat beton. Semua agregat beton mengikuti syarat-syarat PBI 1971, termasuk
spesifikasi-spesifikasinya, syarat-syarat bahannya dan lain-lain.
3) Campuran beton. PC-Portland Cement, dari pabrik Gresik/Cibinong atau lainnya
19
yang sekualitas, S-Pasir (Sand) yang dimaksud pasir alam yang masuk dalam daerah
gradasi 2 atau 3 dari pembagian daerah gradasi 1 sampai 4. ST-Crushed (kerikil)
tergantung dari fungsi dan bentuk beton yang dikehendaki. Campuran beton selalu
dibuat untuk memenuhi syarat-syarat minimum compressive strength dari beton
K-300 untuk pondasi mesin, pondasi sumuran dan pendukungnya.
d. Baja Tulangan:
1) Semua baja tulangan yang didesain sebagai ‘tulangan praktis’ dan tidak
termasuk pada gambar, tetapi diperlukan/dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan ini
harus diadakan pelaksanaannya.
2) Pemasangan dengan pengikatan dari pekerjaan baja yang tertanam dalam beton
harus dilakukan dalam keadaan normal, tidak diselesaikan pada saat pengecoran
beton berlangsung.
3) Pemotongan dan pengikatan sesuai dengan kondisi yang ada pada gambar kerja.
4) Pelaksana harus membuat detail ‘shop drawing’ dengan skala dan rencana untuk
seluruh pekerjaan untuk disetujui Pengawas dalam pelaksanaan.
5) Semua baja pada pekerjaan beton ini permukaannya harus bersih dari larutan-
larutan, bahan-bahan atau material yang dapat memberi akibat pengurangan ikatan
antara beton dan baja.
6) Semua baja tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama dan
sebelum pengecoran tulangan tidak berubah tempat.
7) Penahan-penahan jarak (spacer) berbentuk balok-balok persegi atau gelang-
gelang untuk menjaga ketebalan tebal penutup (selimut) beton.
8) Jumlah luas dari baja tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan jika
dipergunakan ‘besi beton kurus’, maka jumlah batang-batang harus ditambah
sehingga jumlah luas yang ditentukan terpenuhi. Dalam hal ini harus dimintakan
persetujuan tertulis dari Pengawas terlebih dahulu.
9) Pemotongan dan Pemasangan Tulangan. Pelaksana diwajibkan membuat dan
mengajukan daftar dan gambar pemasangan tulangan (buigstaad) untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum dilaksanakan.
10) Kualitas baja tulangan harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar kerja:
- Cor pondasi tapak 150.150.25 cm menggunakan mutu beton K-300 dan
beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
= Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm-10 cm.
- Cor pondasi tapak 60.60.15 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
= Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm-10 cm.
e. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton:
1) Pembuatan Adukan (campuran) beton.
Dalam melaksanakan beton dengan campuran yang direncanakan untuk
mendapatkan mutu yang diisyaratkan K-300 untuk pondasi mesin, sumuran.
Pelaksana diwajibkan mengajukan perbandingan campuran menurut hasil
pemeriksaan di laboratorium. Pengadukan, pengecoran, pemeriksaan mutu beton
maupun mutu pelaksanaan beton selama masa pelaksanaan harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan. Pembuatan adukan beton harus dilaksanakan dengan
mesin pengaduk (beton mollen) dan harus dilengkapi dengan alat-alat pengukur yang
dapat mengukur dengan tepat jumlah air pencampur yang dimasukkan ke dalam beton
mollen. Jenis timbangan atau takaran semen agar agregat serta banyaknya putaran
mesin pengaduk harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas. Dalam hal
pengadukan beton, berlaku ketentuan dalam PBI 1971 bab 6 pasal 6.2. Disyaratkan
20
menggunakan ready-mix concrete pada pekerjaan pondasi ini.
2) Pengangkutan campuran beton.
Pengangkutan campuran beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara dimana dapat dicegah pengesahan dan
kehilangan bahan-bahan. Arah pengangkutan harus lancar, sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan beton yang akan
dicor. Alat-alat pengangkutan beton harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
3) Pekerjaan Bekisting dan Perancah.
Pelaksana diwajibkan membuat rencana bekisting dan perancah yang sebelum
dilaksanakan perlu mendapatkan persetuan Pengawas, bilamana dianggap perlu
oleh Pengawas, maka gambar tersebut harus disertai dengan perhitungan perhitungan
kekuatannya. Kayu untuk perancah harus memakai ukuran 6/10, 6/12 dan 5/7,
sedangkan papan bekisting digunakan bahan multiplex minimal tebal 12 mm.
4) Benda uji.
Selama pengecoran harus dibuat benda-benda uji setiap 5 m³ beton dengan
minimum satu buah benda uji setiap harinya sesuai pasal 4.7 PBI 1971 dan diberi
tanggal dan nomor urut.
5) Pemeliharaan (Curing).
Selama struktur beton harus dilakukan pemeliharaan (curing) dengan air selama
minimal 14 hari.
6) Lantai Kerja.
Lantai kerja semua pekerjaan beton bertulang yang berhubungan dengan tanah
harus mempunyai lantai kerja beton tumbuk dengan ketebalan minimum 5 cm. Lantai
kerja ini harus kering dan bersih dari segala kotoran sebelum pengecoran beton
bertulang dilaksanakan. Campuran beton untuk lantai kerja mempunyai perbandingan
volume 1 pc : 3 ps : 5 kr.
7) Tenaga Ahli Pengawas.
Pelaksana harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan di tempatkan
di lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
diberikan oleh Pengawas dan tenaga ahli tersebut harus kontinu berada di
lapangan untuk pengawasan.
8) Penggalian.
Pelaksana harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan
elevasi lubang-lubang pondasi sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus
disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya. Penggalian
lubang pondasi harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi
yang dipersyaratkan dan harus mendapat persetujuan tertulis yang ditanda tangani
oleh Pengawas.
Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus
bersih setiap saat.
9) Pengecoran dan Pemadatan:
a) Pelaksanaan pengecoran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan
bekisting, pemasangan, pembersihan dan campuran beton disetujui secara
tertulis dari Pengawas.
b) Sela-sela bekisting harus dibersihkan dengan memakai pompa-pompa
udara (air compressor) atau semburan air.
21
c) Pelaksanaan pengecoran harus memakai alat penggetar dan sejak
pengecoran dimulai, maka pekerjaan ini tidak boleh berhenti sampai mencapai
siar-siar
d) Selama proses pengerasan beton, maka bidang permukaan beton harus
selalu dibahasi dengan air selama satu minggu.
10) Pengadukan:
a) Perbandingan adukan harus sesuai dengan hasil percobaan dan
persyaratan yang diminta dan angka perbandingan tersebut harus
menyatakan takaran dalam satuan isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering
tanpa digetarkan. Alat penakar harus dibuat dengan baik, kuat dan harus
mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
b) Pengadukan beton tersebut harus sudah terpakai dalam waktu 1 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan continue secara
mekanik, supaya dalam beton tidak terjadi rongga kosong/udara masuk selama
pengecoran harus digunakan concrete vibrator. Concrete vibrator harus ditanam
tegak lurus, tidak boleh lebih dari 30 detik setiap penanaman untuk tebal lapisan 8
cm dan tidak boleh kena langsung baik pada baja tulangan maupun cetakan.
c) Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa
sehingga dapat menghasilkan bentuk permukaan dan ketinggian yang
dibutuhkan sesuai dengan gambar kerja.
d) Selama pekerjaan pengecoran beton bertulang harus selalu dibuat
benda uji minimal 1 buah setiap 5 m³ beton setiap hari sesuai dengan pasal 4.7
PBI 1971 dan diberi tanggal dan nomor urut yang menerus. Jika dari hasil
pengujian ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka
pekerjaan yang bersangkutan harus dibongkar dan merupakan tanggung jawab
Pelaksana.
11) Persiapan Pengecoran
a) Pelaksana harus membuat shop drawing
b) Pembuatan cetakan harus teliti, datar dan tegak lurus, tidak bocor,
sehingga kedudukannya tidak bergetar atau bergeser pada waktunya.
Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari
segala yang dapat mengurangi mutu dan kekuatan beton. Jika diperlukan
cetakan harus dicuci dan dikeringkan terlebih dahulu.
f. Penyelesaian.
1) Pelaksana harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan
terhadap segala kotoran-kotoran, sampah-sampah bekas adukan-adukan, bobokan-
bobokan, tulangan-tulangan dan lain-lain.
2) Pelaksana harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi
terhadap kepadatannya maupun terhadap peil semula.
3) Pelaksana harus menjamin kepadatan beton sehingga tidak terjadi keropos. Hal
ini akan mendapat konfirmasi dari Pengawas.
4) Pada pelaksanaan pembersihan, Pelaksana harus berhati-hati untuk tidak
mengganggu setiap pekerjaan baja yang tertanam di dalam beton.
5) Semua akibat dari tidak terpenuhinya hal-hal tersebut di atas adalah menjadi
tanggung jawab Pelaksana, yaitu Pelaksana harus menanggung semua biaya-biaya
re-design dan biaya tambahan volume pekerjaan.
22
7. PEKERJAAN BETON COR DI TEMPAT.
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai dengan garis,
mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Semua pekerjaan, bahan dan
petunjuk kerja yang berkaitan dengan beton cor di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan Spesifikasi dan standar terkait.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1) Seluruh pekerjaan beton struktural berupa kolom, balok atau pondasi, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Beton tumbuk, lantai kerja dan beton ringan serta beton non-struktural lainnya
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. STANDAR/RUJUKAN.
1) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
2) American Concrete Institute (ACI):
a) ACI 318 – Building Code Requirements for Reinforced Concrete
b) ACI 347 – Formwork for Concrete SNI 15-2049-1994 – Semen Portland,
Mutu dan Cara Uji Semen
3) American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO) :
a) AASHTO M6 – Standar Specification for Concrete Aggregates.
b) AASHTO M153 – Preformed Sponge Rubber and Cork Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
c) AASHTO T11 – Amount of Material Finer Than 0.075 mm (No. 150) Sieve
in Aggregate.
d) AASHTO T27 – Sieve Analysis of Fine and Coarse Aggregate.
e) AASHTO T112 – Clay Lumps and Friable Particles in Aggregate.
f) AASHTO T113 – Lightweight Pieces in Aggregate.
4) American Society for Testing and Materials (ASTM) :
a) ASTM C33 – Specification for Concrete Aggregate.
b) ASTM C150 – Specification for Portland Cement.
c) ASTM C260 – Standar Specification for Air-Entraining Admixtures for
Concrete.
d) ASTM C494 – Standar Specification for Chemical Admixtures for Concrete.
e) ASTM C685 – Specification for Concrete Made by Volumetric Batching
and Continuous Mixing.
5) Spesifikasi Teknis:
a) Uji Beton.
b) Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
c) Baja Tulangan.
c. PROSEDUR UMUM.
1) Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan berikut harus diserahkan Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui;
b) Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan, kait, lewatan,
sambungan dan lainnya sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis;
c) Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi, ukuran,
sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang terkait;
d) Metode pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat kerja.
2) Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a) Pemeriksaan Lapangan.
Sebelum memulai pekerjaan beton, pengujian pendahuluan tersebut di
bawah akan dilakukan oleh Pengawas dengan biaya Kontraktor. Pengujian
tambahan harus dilakukan bila diperlukan. Kontraktor harus mengacu kepada
23
hasil campuran percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
Kontraktor harus membantu Pengawas dalam pelaksanaan pengambilan
contoh dan pengujian. Pengujian pendahuluan akan meliputi penentuan hal hal
berikut:
(1) Keawetan.
(2) Karakteristik batu pecah.
(3) Tipe dan kualitas semen.
(4) Pemilihan dan dosis bahan tambahan.
(5) Perbandingan kelas batu pecah dalam campuran.
(6) Kekuatan semen.
(7) Faktor air semen.
(8) Pengujian slump.
(9) Karakteristik berbagai campuran beton segar.
(10) Kuat tekan.
(11) Kerapatan air.
(12) Ketahanan terhadap cuaca.
(13) Ketahanan terhadap reaksi bahan kimia.
(14) Pengujian-pengujian ini harus dilakukan sampai diperoleh campuran
yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Pengambilan Contoh dan Pengujian.
Semua pengambilan contoh dan pengujian harus dilakukan oleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya. Pekerjaan ini akan berlangsung terus
selama pelaksanaan pekerjaan beton.
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan oleh Pengawas
seperti tersebut di bawah ini:
(1) Semen.
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang
menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang sesuai.
(2) Agregat.
Agregat harus sesuai dan diuji menurut standar ASTM C 33.
Pengujian dimulai 30 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan beton.
(3) Beton.
Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus
membuat percobaan campuran untuk pengujian, bahan-bahan yang
akan digunakan, dan metode yang akan digunakan untuk pekerjaan ini.
Percobaan campuran harus sesuai ketentuan.
(4) Bahan Tambahan.
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai standar
ASTM C 260 dan ASTM C 494 minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton
dimulai.
c) Pengujian Campuran/Campuran Percobaan.
(1) Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton, setiap tipe
dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelum pelaksanaan pengecoran
beton.
(2) Desain campuran harus mengindikasikan rasio air-semen, kadar air,
kadar bahan tambahan, kadar semen, kadar agregat, gradasi agregat,
slump, kadar udara dan kuat tekan. Untuk nilai slump minimal dan
maksimal tertentu untuk setiap tipe dan kuat tekan beton berat normal, harus
dibuat 4 pengujian campuran, dengan menggunakan rasio air-semen yang
bervariasi.
(3) Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang
dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya akan melebihi kuat
tekan yang diperlukan. Untuk setiap pengujian campuran, buat 6 contoh
benda uji untuk kuat tekan umur 7 hari, dan 28 hari. Kuat tekan umur 7
24
hari memiliki nilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28 hari. Pengujian
beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
(4) Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui, dan penempatan beton di lokasi tidak diizinkan tanpa hasil
pengujian yang memuaskan.
d. BAHAN-BAHAN.
1) Beton.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas,
beton dikelompokkan dalam kelas yang berbeda yang terdiri dari:
a) Mutu Beton K 300 untuk beton struktural Balok, Pelat, Kolom, pondasi.
b) Mutu Beton B-0 untuk beton pengisi dan lantai kerja Pondasi.
Komposisi beton, baik berat atau volume, harus ditentukan oleh Pengawas dan
harus memenuhi kondisi berikut:
a) Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
b) Campuran alternatif harus digunakan sebelum disetujui Pengawas.
c) Tanpa air yang berasal dari batu pecah.
2) Semen.
a) Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SNI 15-2049-1994
atau ASTM C150.
b) Semen harus berasal dari satu merek dagang, seperti Indocement,
Cibinong atau Gresik.
3) Air.
a) Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan
bebas dari unsur-unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan
anorganik lainnya.
b) Air dari kualitas yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji.
Bagaimanapun, bila hal ini terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di
atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan AASHTO T26 dan/atau disetujui
Pengawas.
4) Agregat Halus.
a) Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir keras dan harus
disetujui Pengawas.
b) Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan anorganik, asam,
alkali dan bahan lain yang merusak. Agregat halus harus merata degradasi
dan harus memenuhi ketentuan gradasi.
5) Agregat Kasar.
a) Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu butiran, batu pecah,
terak dapur tinggi atau bahan lainnya yang disetujui yang memiliki karakteristik
serupa yang keras, tahan lama dan bebas dari bahan-bahan yang tidak
diinginkan. Agregat kasar harus bebas dari bahan-bahan yang merusak dan
harus memenuhi ketentuan.
b) bahan-bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas persentase
yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini dan/atau disetujui Pengawas.
c) Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung dengan ukuran
lain dengan perbandingan berat atau volume untuk menghasilkan batuan yang
memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan.
6) Bahan Perawatan.
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan dan mendapat persetujuan
pengawas.
25
7) Bahan Tambahan.
a) Bahan tambahan untuk menahan gelembung udara untuk semua beton
ekspos harus memenuhi ketentuan ASTM C 260.
b) Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat pengerasan
beton, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D.
c) Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton, bila diperlukan,
harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe C.
8) Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Sealant.
a) Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213- 65 dan US
Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B, seperti Febseal Fibrefill, Fiber
Pak, Tex Lite atau yang sekualitas.
b) Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification SS-S-
150 D/TT-S-00227 E type II, BS 4254, seperti Sikaflex T68 HM, Febseal 2 part
Polysulphide atau yang sekualitas.
9) Water Stop.
Water stop harus dari jenis blended polymer hydrophilic, dan memenuhi
standar BS EN ISO 9001, seperti Supercast SW 10 dari Fosroc, atau yang sekualitas
yang disetujui.
10) Ukuran-ukuran besi beton tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Rumdis K 45:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr tebal 5cm.
b) Cor kolom bawah sloof 20/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
c) Cor sloof 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150
kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
d) Cor kolom 25/25 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
e) Cor kolom 10/15 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
f) Cor penebalan kolom 15/25 menggunakan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
g) Cor balok 15/30 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
h) Cor plat atap dak beton tebal 10 cm dengan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10mm -10 cm (rangkap)
i) Cor listplank beton 10/35 menggunakan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm; dan
26
(2) Besi untuk tulangan pembagi : Ø 8 mm -10-15 cm.
j) Cor ringbalk 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
k) Cor meja dapur beton tebal 8 cm menggunakan mutu beton K-300 beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10mm -10 cm (1 lapis).
l) Cor balok latai diatas kusen 10/10 menggunakan mutu beton K-300 dan
beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm
m) Cor toping beton 10/50 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm; dan
(2) Besi untuk tulangan pembagi : Ø 8 mm -10-15 cm
n) Cor rabat beton dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perancah dan Acuan.
a) Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan yang memadai
untuk menerima beban tanpa penurunan.
b) Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus didukung dan
diperkuat dengan perancah tambahan yang sesuai. Sebelum menempatkan
perancah, gambar rancangan pemasangan/penempatan perancah harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
c) Acuan harus memenuhi ketentuan berikut:
(1) Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang
memadai untuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan baja
tulangan.
(2) Bahan acuan harus dari papan kayu tebal minimum 20 mm, kayu
lapis tebal minimal 12 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0.6 mm atau
bahan lain yang disetujui.
(3) Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan
diekspos harus menggunakan acuan kayu lapis.
(4) Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
(5) Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi yang
diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan beban beton atau lainnya.
(6) Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan
konstruksinya sebelum pengecoran.
(7) Semua sudut sambungan/pertemuan harus kaku untuk mencegah
terbukanya acuan selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Kontraktor
bertanggung jawab acuan dan penopangnya yang memadai.
(8) Ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus disusun
sedemikian rupa sehingga ketika acuan dibuka, semua metal harus
berada tidak kurang dari 50 mm dari permukaan beton ekspos.
(9) Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila diizinkan,
harus disingkirkan sampai kedalaman minimal 25 cm dari permukaan
beton tanpa merusak.
(10) Kerucut yang sesuai harus disediakan. Cekungan-cekungan harus
diisi dengan adukan dan permukaan harus tetap halus, rata dan seragam
dalam warna.
27
d) Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah acuan harus
dibiarkan terbuka, atau perlengkapan lain harus disediakan sehingga bahan-
bahan asing dapat disingkirkan dari acuan dengan mudah sebelum
penempatan beton.
2) Perlakuan Permukaan Acuan.
Semua dinding acuan harus diberi lapisan oli yang disetujui sebelum
penempatan baja tulangan, dan acuan dari kayu harus dibasahi dengan air sebelum
penempatan beton.
Bahan pelapis yang akan menyebabkan perubahan warna asli beton tidak boleh
digunakan.
3) Penempatan Pipa Drainase (Weep Hole), Konduit dan Talang Hujan.
a) Pipa-pipa drainase, konduit kabel listrik dan atau telekomunikasi serta
pipa drainase atau talang, harus dipasang sebelum pengecoran, dengan
tanpa mengurangi kekuatan beton, pipa-pipa tersebut harus dilindungi
sehingga tidak akan terisi adukan beton sewaktu pengecoran.
b) Pipa-pipa drainase harus diadakan pada semua dinding beton penahan
tanah atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c) Kecuali dinyatakan lain, pipa-pipa drainase harus di tempatkan pada jarak
merata, berselang 1.500 mm.
d) Pipa drainase, konduit kabel listrik dan talang harus dari bahan pipa
PVC yang mempunyai kuat tekan 10 kg/m2 yang memenuhi JIS K6741.
diameter pipa PVC sesuai ketentuan Gambar Kerja.
4) Papan Polystyrene dan Premolded Joint Filler.
Lembaran polystyrene mengembang dan premolded joint filler harus
digunakan untuk membentuk celah kosong antara bidang pengecoran, yang berisi
bantalan elastometric bearing.
5) Toleransi.
Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk memastikan, setelah
pembongkaran acuan dan sebelum pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton
yang melebihi toleransi yang diizinkan dalam Gambar Kerja. Variasi ketinggian lantai
harus diukur sebelum pembongkaran pelindung dan penumpu.
Toleransi harus memenuhi ketentuan ACI 347 dan/atau disetujui Pengawas.
6) Selimut Beton.
Bila tidak ditentukan, ukuran minimal selimut beton yang disesuaikan dengan
penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut:
a) Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah
75 mm atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b) Kolom dan balok-balok beton 30 mm, atau sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
7) Perbandingan dan campuran beton.
a) Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan atau dengan
metode yang disetujui Pengawas. Perbandingan volume tidak diizinkan tanpa
persetujuan Pengawas.
b) Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu pencampuran harus
sesuai dengan petunjuk kapasitas alat pencampur.
c) Slump yang diizinkan minimal 50 mm dan maksimal 150 mm.
Pencampuran beton tidak boleh dimulai tanpa memastikan persediaan
bahan yang memadai, dalam batas yang aman, agar pengecoran beton dapat
dilaksanakan.
d) Bila pengecoran tidak dapat dihentikan, Kontraktor harus menyediakan
peralatan tambahan yang memadai yang disetujui Pengawas.
28
e) Beton Ready-mixed harus dicampur dan didatangkan sesuai ketentuan
ASTM C 685.
8) Penempatan Beton.
Beton tidak boleh di tempatkan sampai semua acuan, penulangan, sisipan,
block out dan lainnya telah disetujui Pengawas.
Acuan harus dibersihkan, bebas dari guncangan, celah, mata kayu, kotoran dan
bengkokan sebelum pengecoran.
Metode dan urutan pengecoran harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Bagian luar
permukaan beton harus dikerjakan dengan baik selama pengecoran.
Penggetaran terus-menerus pada jarak 380-500 mm harus tetap terjaga untuk
mencegah kropos dan untuk mendapatkan permukaan yang halus.
Selama penggetaran beton, tangkai penggetar harus dipegang tegak lurus terhadap
permukaan horisontal beton segar.
9) Corong dan Saluran.
a) Beton harus di tempatkan sedemikian rupa untuk mencegah terpisahnya
bahan-bahan dan bergesernya baja tulangan. Bila dibutuhkan kemiringan
yang tajam, corong harus dilengkapi dengan papan-papan berukuran pendek
yang mengubah arah gerakan. Semua corong, saluran dan pipa harus dijaga
agar bebas dari beton yang mengeras dengan cara menyiram air setiap kali
setelah penuangan. Siraman air harus jauh dari beton yang baru saja selesai di
tempatkan.
b) Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1.500 mm kecuali
melalui corong tertutup atau pipa. Setelah ikatan awal beton, acuan tidak
boleh digetarkan dan tekanan tidak boleh dilakukan pada ujung pelindung
tulangan. Beton harus diangkat dari mesin pengaduk dan diangkut dalam waktu 1
jam ke lokasi akhir yang disetujui Pengawas. Hal ini untuk memastikan bahwa
beton sesuai dengan mutu yang disyaratkan pada waktu penempatan dan
Kontraktor harus menjaga pengangkutan beton yang menerus/tidak terputus-
putus.
c) Semua peralatan, mesin dan alat-alat yang digunakan untuk pekerjaan
ini harus bersih, dan bekerja dengan baik. Bila memungkinkan, sebuah unit
pengganti atau suku cadang harus disediakan di lokasi.
d) Bila digunakan, jalur pompa harus diletakkan sedemikian rupa sehingga
aliran beton tidak terganggung. Benda-benda tajam harus disingkirkan.
e) Kadar air dan ukuran partikel batuan harus diawasi dengan teliti ketika beton
dipompa untuk mencegah pemampatan. Kemiringan saluran untuk mengalirkan
beton segar harus dipilih dengan tepat sehingga beton dengan kadar air
rendah dapat mengalir dalam aliran seragam tanpa pemisahan semen dan
batuan.
f) Bila beton di tempatkan langsung di atas tanah, alas atau dasar harus
bersih dan padat, dan bebas dari air atau aliran air. Permukaan lantai kerja
yang akan diberi beton harus benar-benar bersih dari lumpur, batu lepas,
kotoran dan bahan lapisan lain yang mengganggu. Untuk mencegah perembesan
air ke beton, tempatkan lapisan kedap air berupa bahan lembaran plastik
polyethylene warna hitam tebal minimal 0.5 mm pada permukaan lantai kerja,
kecuali bila ditentukan dalam Gambar Kerja harus menggunakan lapisan kedap
air yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis. Prosedur ini harus diketahui
dan disetujui Pengawas.
10) Sambungan Konstruksi.
Sambungan konstruksi harus di tempatkan pada tempat-tempat sesuai Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tekanan dan
umumnya di tempatkan pada titik-titik minimum gaya geser pada sambungan
konstruksi horisontal. Batang pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang
29
diperlukan harus di tempatkan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
11) Sambungan Terbuka.
Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
dengan menyisipkan dan kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau
bahan lain yang disetujui.
Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran.
Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain.
12) Pengisi Sambungan.
a) Sambungan muai yang diisi harus dibuat serupa dengan sambungan
terbuka. Bila ditentukan pembentukan ulang sambungan muai, ketebalan
pengisi yang dipasang sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengisi
sambungan harus dipotong dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan
permukaan yang akan disambung.
b) Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap permukaan beton yang
telah di tempatkan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila
di sampingnya ditempatkan beton.
c) Bila diperlukan penggunaan lebih dari 1 lembar pengisi untuk mengisi
sambungan, lembaran harus di tempatkan secara rapat dan celah diantaranya
diisi dengan aspal kelas 18 kg, dan salah satu sisinya harus ditutup dengan
aspal panas agar tersimpan dengan baik.
d) Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan muai harus diperiksa
dengan teliti.
e) Beton atau adukan yang menutup sambungan harus dipotong dengan
rapih dan dibuang. Bila, selama pelaksanaan, bukaan sebesar 3 mm atau lebih
muncul pada sambungan yang akan dilalui lalu lintas, bukaan tersebut harus
ditutup dengan ter panas atau aspal sesuai petunjuk Pengawas.
13) Sambungan Besi dan Water Stop.
Sambungan besi dan water stop harus di tempatkan pada semua sambungan
konstruksi yang berhubungan langsung dengan tanah atau air bawah tanah dan
tempat-tempat lain sesuai Gambar Kerja dan/atau sesuai petunjuk Pengawas. Water
stop harus di tempatkan secara menerus dan teliti, dan harus ditumpu dengan
aman untuk mencegah perubahan posisi. Sambungan harus dilakukan sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
14) Pembongkaran Acuan.
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas.
Persetujuan Pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari keamanan pekerjaan
tersebut. Jadual pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas.
15) Perbaikan Beton.
a) Kontraktor harus meminta Pengawas untuk memeriksa permukaan
beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Pengawas).
c) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian
cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup.
Permukaan ekspos dan permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan,
memiliki sirip-sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki
permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu.
d) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton.
30
e) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya
atau beton yang akan dicat dengan:
(1) Semprotan pasir ringan
(2) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
(3) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
(4) Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak
kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang
diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan
dengan air bersih.
(5) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
(6) Tambalan kapur.
(7) Mengikir dan menggerinda.
16) Penyelesaian Beton.
a) Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan
setelah pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b) Floor hardener harus diaplikasikan pada permukaan beton yang masih
segar secara merata, dengan cara pelaksanaan dan dalam jumlah sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya, atau sebanyak 5 kg/m2, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas. Permukaan floor hardener harus dirawat
dengan cairan khusus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat floor hardener.
17) Pengurukan.
Bahan urukan di tempatkan lapis demi lapis setebal maksimal 20 cm dan
dipadatkan secara menerus segera setelah uji beton menunjukkan kekuatan 28 hari.
Semua bahan urukan harus disetujui Pengawas sebelum memulai pekerjaan
pengurukan, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
18) Perawatan dan Perlindungan.
Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton segar
baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat.
a) Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai saat
pembongkaran.
b) Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus menerus
selama 14 hari setelah pengecoran.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan lantai atap yang akan
ditutup dengan karung lembab atau dilindungi terhadap kekeringan dengan
bahan lain yang sesuai.
d) Tidak diizinkan menyimpan bahan-bahan di atas beton atau melintas di
atas konstruksi, yang menurut pendapat Pengawas belum cukup mengeras.
19) Beton dan Adukan Beton Struktur.
a) Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b) Kuat tekan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Pengawas.
c) Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr
adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya sekualitas dengan
nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
31
(1) Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm atau kubus 15 cm x 15 cm x 15 cm. Tata
cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
(2) Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan
target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi
(3) campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
Kontraktor (dengan persetujuan Pengawas) harus membuat proporsi
campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang
disyaratkan dapat dicapai.
(4) Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana
wajib melakukan trial mix design dengan bahan- bahan tersebut, dan
melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
beton yang dihasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
(5) Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m³ adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
(6) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis
ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
Pasal 6
PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. Lingkup pekerjaan:
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini ialah penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan pasangan bata yang dimaksud adalah semua pekerjaan pasangan bata
merah yang ada dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk direksi lapangan dengan
campuran 1pc :4ps.
c. Pemasangan roster beton ukuran 15 x 20 dengan letak disesuaikan gambar detail dan
sesuai petunjuk Direksi di lapangan
2. Persyaratan pekerjaan pasangan:
a. Semua batu bata yang terpasang harus memenuhi persyaratan bahan bangunan yang
berlaku dan telah disetujui direksi lapangan, baik dari segi ukuran, maupun mutu bahan.
b. Pasangan dinding bata harus lurus, tegak, rat dalam lapisan-lapisan sejajar dan water
pass. Tidak satupun bata yang dipakai berukuran kurang dari 10 cm, kecuali dikehendaki
ukuran yang lebih banyak.
c. Sebelum dipasang, batu bata harus dicelup air hingga jenuh terutama jika
pengerjaannya dimusim kemarau, dengan maksud agar pengeringan pasangan tidak terlalu
cepat sehingga dapat terjadi ikatan yang sempurna antara bata dengan adukan. Siar-siar
harus dikerok sedalam 1 cm, sehingga terdapat alur yang rapi sebelum pekerjaan plesteran
dimulai.
d. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus diperhatikan sambungan dan hubungan
dengan material lain dengan mengikuti petunjuk gambar kerja.Terutama dalam pekerjaan
plesteran hal ini harus diperhatikan benar, agar dinding yang bersangkutan memenuhi
syarat untuk diberi finishing.
e. Dalam satu hari pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter.
Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul mengeras.
f. Pasangan dinding bata yang menempel pada beton harus diangker pada beton
tersebut, dan dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu dibasahi.
g. Semua keperluan pekerjaan listrik, pemipaan, dll yang berkaitan dengan pekerjaan
pasangan bata harus dipersiapkan sesuai dengan gambar dan semua dinding bata harus
difinish dengan plesteran, kecuali disebutkan lain dalam gambar.
32
Pasal 7
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1.150
mm agar tidak berhamburan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Adukan dan Plesteran dibuat di tempat.
1) Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995 serta Spesifikasi Teknis, seperti Semen Indocement, Cibinong, Gresik .
2) Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang
kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3) Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah
daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond
SBR, Barra Emulsion 57
b. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
1) Adukan dan Plesteran Khusus.
Adukan khusus untuk pemasangan Bata Ringan harus terdiri dari bahan
semen, pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk
meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar
Utama, Lemkra, Dry-Mix.
2) Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan Bata Ringan. harus terdiri dari
bahan semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan
air dalam jumlah tertentu.
3) Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang
bersifat merusak.
33
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan
AASHTO T26 atau disetujui Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Plesteran.
1) Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan
kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 150 mm di atas lantai, tergambar
atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat
dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran
selain tersebut di atas.
3) Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan
terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan
dari pabrik pembuat.
b. Pencampuran.
1) Umum.
a) Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau
alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b) Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
c) Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diizinkan digunakan.
2) Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai
petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak
kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu
dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan.
1) Plesteran Permukaan Bata ringan.
a) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
b) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang
plesteran dibagi-bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos-kelos
sementara dari bambu.
c) Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang.
d) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak
ada kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
e) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila
pasangan akan dilapis dengan bahan lain.
f) Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
g) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja,
dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata,
34
rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan
baja tulangan.
2) Plesteran Permukaan Beton.
a) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian-bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
b) Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak,
lumut dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
c) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air.
d) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak,
tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-15 mm, kecuali bila dinyatakan lain
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
4) Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada
bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor
harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
5) Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji.
Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas untuk
dapat mengambil contoh pada bagian yang telah diselesaikan.
b) Bagi yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan
dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan
dari Pemilik Proyek.
Pasal 8
PEKERJAAN LEMBARAN PELINDUNG DAN METAL LEMBARAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan alat, bahan serta pemasangan lembaran pelindung
dan metal lembaran untuk talang air hujan, lapisan anti bocor dan perlengkapan atap lainnya
pada seluruh bangunan, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Japanese Industrial Standard (JIS).
c. Spesifikasi Teknis:
1) Baja Struktur.
2) Berbagai Jenis Metal.
3) Cat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
35
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus membuat dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan untuk diperiksa dan disetujui Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencantumkan ukuran-ukuran, bentuk, cara
pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus segera disimpan di tempat yang kering dan
terlindung dari kerusakan, baik sebelum dan selama pemasangan.
4. BAHAN-BAHAN
a. Saringan Talang.
Saringan talang harus terbuat dari bahan kuningan dicor dengan bagian atas dapat
dibuka untuk keperluan pemeliharaan.
Ukuran dan bentuk talang datar sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
a. Talang Air Hujan.
1) Talang tegak lurus dibuat dari pipa PVC O 4 ” dengan kelas tekanan kerja 8
kg/cm2 yang memenuhi ketentuan SNI 06-0084-1987, seperti Wavinsafe buatan
Wavin, Vinilon, Poly Unggul, Unilon, atau yang sekualitas. Pipa harus dari jenis
sambungan solvent cement. Perekat untuk PVC harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat pipa PVC.
2) Talang datar harus dibuat dari bahan baja lembaran berlapis seng campur
alumunium, seperti Zincalume, Galvalum atau yang sekualitas yang disetujui, dengan
tebal lembaran sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Dimensi dan bentuk talang
datar sesuai ketentuan Gambar Kerja.
3) Penumpu talang datar terdiri dari baja pelat setrip dan baja profil yang dibuat
sedemikian rupa dengan dimensi dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Bahan baja pelat
setrip dan baja profil harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
4) Talang datar dari bahan beton yang dicor bersatu dengan struktur bangunan
harus memiliki dimensi dan bentuk sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Bahan
beton untuk pekerjaan talang datar harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
b. Lembaran Pelindung (Flashing).
Lembaran pelindung untuk menutup sambungan atap vertikal ke horizontal atau
sebaliknya. Lembah pertemuan atap dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja, harus terdiri dari bahan baja lembaran berlapis seng campur alumunium, seperti
Zincalume atau Galvalum.
c. Lapisan Pelindung.
Lapisan pelindung untuk penumpu talang yang dibuat dari bahan baja harus
terdiri dari cat dasar anti karat dan cat akhir memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
d. Lapisan Kedap Air.
Lapisan Kedap Air pada permukaan bagian dalam talang datar bahan beton
harus berbentuk lembaran seperti ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis.
f. Talang Jurai.
Menggunakan zinkalume tebal 0,3 mm disesuaikan gambar detail dan petunjuk
Direksi di lapangan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Pekerjaan fabrikasi dan pemasangan talang harus dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja dan harus dikerjakan oleh tukang yang ahli dalam
bidangnya.
2) Pekerjaan fabrikasi dan pemasangan talang dari bahan baja harus sesuai
Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan.
3) Pekerjaan fabrikasi dan pemasangan talang tegak dari bahan PVC harus sesuai
petunjuk dari pabrik pembuat pipa PVC.
36
b. Pemasangan Talang.
1) Hubungan antara talang datar dan talang tegak harus dikerjakan dengan cara
yang sesuai dan disetujui sehingga rapi, kuat dan tidak bocor.
2) Talang datar harus dibuat sedemikian rupa sehingga terjadi kemiringan ke arah
lubang talang tegak dan air dapat mengalir dengan lancar ke talang tegak tanpa
menimbulkan genangan air.
3) Talang datar harus ditumpu pada setiap jarak tertentu seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
4) Pembuatan talang datar dari bahan beton dengan bentuk dan dimensi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
5) Setiap lubang menuju talang tegak harus dilengkapi dengan saringan talang
yang ditanam dengan baik ke dalam lubang talang tegak dan setiap belokan talang
tegak harus dilengkapi elbow dari bahan yang sama dengan bahan talang tegak.
6) Pemasangan dan penempatan talang tegak harus sesuai ketentuan Gambar
Kerja dan harus diikatkan ke struktur bangunan dengan cara yang disetujui seperti
ditunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
c. Pemasangan Lembaran Pelindung.
Lembaran pelindung pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja harus dibuat, dibentuk dan dipasang sesuai dengan petunjuk dalam Gambar
Kerja dan disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
d. Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat
dasar anti karat dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
e. Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan.
Pasal 9
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gypsum dan aksesoris pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Australian Standar (AS).
b. American Standar for Testing and Materials (ASTM).
c. Spesifikasi Teknis.
1) Berbagai Jenis Metal.
2) Cat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contah dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai,
untuk disetujui oleh Pengawas.
37
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan,
dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi, cara
pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Pekerjaan rangka atap baja ringan sekualitas merk Taso dengan ukuran:
1) Tebal kuda-kuda : 0,75 mm;
2) Tebal reng : 0,45 mm;
3) Jarak kuda kuda maksimal : 110 cm; dan
4) Bentuk disesuaikan dengan gambar detail.
b. Sebelum dipasang atap terlebih dahulu dipasang alumunium foil doubel muka dengan
rapih, kencang menggunakan pengunci reng dan diskrup disesuaikan dengan gambar detail;
c. Pekerjaan atap menggunakan atap genteng metal non pasir tebal 0,35 mm sekualitas
merk Sakura roof warna standarisasi TNI AD disesuaikan dengan gambar detail.
d. Pekerjaan pasangan Listplank GRC motif kayu (warna hitam) 0,8/30 sekualitas merk
GRC board dan rangka disesuaikan dengan gambar detail.
e. Pemasangan Gypsum.
1) Papan Gypsum yang digunakan sekualitas merk Jayaboard.
Papan gypsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah
tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm untuk plafon dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
Papan gypsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS 1230
atau ASTM C 36.
2) Semen Penyambung.
Semen penyambung papan gypsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat papan gypsum.
3) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gypsum harus dibuat dari bahan metal
galvalum 4x4 rangka pokok dan 4x2 rangka pembagi tebal 0,35 mm dalam bentuk dan
ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum.
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum yang memenuhi ketentuan.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gypsum, antara lain seperti tersebut
berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum :
a) Perekat.
b) Pita kertas berperforasi.
c) Cat dasar khusus untuk permukaan papan gypsum.
d) Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gypsum terpasang
dengan baik.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Sebelum papan gypsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan
terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat sama.
2) Pemasangan papan gypsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
3) Jenis/bentuk tepi papan gypsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Pemasangan.
1) Rangka papan gypsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau tempat-
tempat lainnya, yang terdiri dari bahan metal (metal furing) yang sesuai dari standar
38
pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum seperti
disebutkan.
2) Papan gypsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
3) Sambungan antara papan gypsum harus menggunakan pita penyambung
dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat
papan gypsum.
c. Pengecatan.
1) Permukaan papan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
2) Kemudian permukaan papan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat
dasar khusus untuk papan gypsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
3) Setelah cat dasar papan gypsum kering kemudian dilanjutkan dengan
pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
dalam warna akhir sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
Pasal 10
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
1. UMUM
a. Lingkup Pekerjaan:
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna; dan
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen Jendela, kusen bouvenlight
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar kerja serta shop drawing dari
Kontraktor.
b. Pekerjaan yang berhubungan:
1) Pekerjaan sealant, monhair;
2) Pekerjaan pintu dan jendela rangka alumunium; dan
3) Pekerjaan kaca dan cermin.
c. Standar.
ASTM:
1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material;
2) C 1500 - Clasification sistem for Rubber Products in Automatic Applications; dan
3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
d. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela:
1) Pekerjaan kusen pintu dan jendela menggunakan kusen alumunium 3” warna
standarisasi TNI AD powder coating sekualitas merk Alexindo disesuaikan dengan
gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan;
2) Pekerjaan pintu menggunakan daun pintu molded warna standarisasi TNI AD,
sedangkan untuk kamar mandi menggunakan pintu ACP lengkap disesuaikan dengan
gambar detail; dan
3) Untuk pekerjaan kaca jendela dan bouvenlight menggunakan kaca 5 mm rangka
alumunium 3” disesuaikan dengan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
e. Pelaksanaan:
1) Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran, peil lubang dan membuat contoh) jadi untuk semua detail
39
sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain;
2) Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran;
3) Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan;
4) Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya;
5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata;
6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok;
7) Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar;
8) Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal
2 - 3 mm dan di tempatkan pada interval 600 mm;
9) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm²;
10) Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant;
dan
11) Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut:
a) Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati;
b) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain;
c) sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless;
d) Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit; dan
e) Mempunyai aksesoris yang mampu mendukung kemungkinan di
atas.
12) Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen alumunium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi;
13) Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout;
14) Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumunium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang;
15) Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass;
16) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya digunakan synthetic rubber atau bahan dari
synthetic resin;
17) Penggunaan ini pada swing door dan double door;
18) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap suara; dan
19) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
40
Pasal 11
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN:
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN:
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis.
1) Pintu dan Jendela Alumunium.
2) Pintu.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh.
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi
proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas
dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan merknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Pelaksana harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Pelaksana.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat
yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut di bawah.
b. Engsel Pintu, Kunci tanam, Window casement Jendela dan Rambuncis sekualitas
merk Paloma, Gradino.
c. Alat Penggantung dan Pengunci.
1) Rangka Bagian Dalam.
a) Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu
KM/WC) harus sama atau sekualitas merk Paloma.
Semua kunci harus terdiri dari:
(1) Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan 3 (tiga)
buah anak kunci.
(2) Handel/pegangan bentuk gagang atau kenop di atas plat yang
terbuat dari bahan alumunium.
(3) Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja
lapis seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis
bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan
lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face
plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
41
b) Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
(1) Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau sekualitas dengan merek
Paloma, dan terdiri dari:
(2) Selot pengunci di atas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan
indikator merah/putih dibagian sisi luar pintu.
(3) Handel bentuk gagang di atas pelat.
(4) Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk
selot pengunci dan handel, face plate dan strike plate.
(a) Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu alumunium tipe ayun
dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball
Bearing berukuran 102 mm x 76 mm x 3 mm,
(b) Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu- kupu,
engsel untuk semua jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran
yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk merk
sekualitas Paloma.
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
produk sekualitas merk Paloma.
d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari
jenis spring knip produk sekualitas merk Paloma.
e) Grendel Tanam/Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan Grendel tanam produk
sekualitas merk Paloma
f) Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less
menggunakan handel buka produk sekualitas merk Paloma.
d. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stenlist, kecuali bila
ditentukan lain.
e. Perlengkapan Lain.
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut:
1) Airtight - PEMKO S2/S3
2) Fireproof - PEMKO S88
3) Smokeproof - PEMKO S88
4) Soundproof - PEMKO 320 AN
5) Weatherproof - PEMKO S2/S3
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
2) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
buah engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan
friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki
pagangan.
3) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel
atau sesuai dengan gambar kerja.
4) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
handel/pelat.
42
5) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
b. Pemasangan Pintu.
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1.000 mm dari lantai atau sesuai dengan
gambar kerja.
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 250 mm dari tepi bawah daun pintu, sedang
engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut atau sesuai dengan gambar
kerja.
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handel), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela.
1) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
3) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang diinginkan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
dengan sebuah pengunci.
Pasal 12
PEKERJAAN KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan pelapis dinding
keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI- 1982).
b. Standar Nasional Indonesia (SNI).
c. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik berglasir.
d. Australian Standard (AS).
e. British Standard (BS).
f. American National Standard Institute (ANSI).
g. Spesifikasi Teknis.
1) Adukan dan Plasteran.
2) Penutup dan Pengisi Celah.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi
tanggung jawab Pelaksana.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas. Pelaksana
43
wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ukuran keramik yang dipergunakan:
1) Granite tile 60/60 untuk lantai ruangan warna standarisasi TNI AD sekualitas
merk Indogress;
2) Plin granite tile 10/60 untuk lantai warna standarisasi TNI AD sekualitas merk
Indogress;
3) Granite tile 60/60 (kasar) untuk lantai teras warna standarisasi TNI AD sekualitas
merk Indogress;
4) Granite tile 60/60 untuk lantai tempat cuci warna standarisasi TNI AD sekualitas
merk Indogress;
5) Keramik 30/60 untuk dinding KM/WC warna standarisasi TNI AD sekualitas merk
Roman;
6) Keramik 30/30 (kasar) untuk lantai KM/WC warna standarisasi TNI AD merk
Roman.
7) Granite tile 60/60 untuk meja dan dinding dapur warna standarisasi TNI AD
sekualitas merk Indogress;
c. Ubin Keramik.
Ubin keramik lokal atau sekualitas terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut:
1) Ubin keramik untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Step nosing dari keramik bergaris degan ukuran sesuai standar dari pabrik
pembuat dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
d. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis .
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas.
e. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan.
1) Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
2) Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau di bawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
1) Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran siap pakai (mortar)
harus dalam keadaan kering, padat dan bersih, seperti yang tertera dalam
44
Spesifikasi
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
2) Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan
plesteran dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk gambar Kerja.
3) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus di tempatkan di atas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai gambar Kerja.
4) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rata Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
5) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
6) Garis-garis siar harus lurus baik vertikal maupun horizontal (waterpass). Jarak
siar harus sekecil mungkin, untuk granite tidak lebih dari 1 mm dan untuk keramik tidak
lebih dari 4 mm. Untuk mengisi siar digunakan bahan pasta semen dengan warna
sesuai warna keramik. Pengisian/pengecoran siar dilakukan paling cepat 24 jam
setelah ubin dipasang dan ubin sudah benar-benar kuat melekat pada lantai. Siar-siar
sebelum dicor harus bersih dari debu dan kotoran lain.
7) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sempuna mungkin.
8) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
dengan warna keramiknya dan disetujui Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
9) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
Pasal 13
PEKERJAAN AKSESORI DAERAH BASAH/SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan mencakup pengangkutan, pengadaan dan pemasangan aksesori
daerah basah pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Perlengkapan Plambing.
45
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contah dan/atau data teknis/brosur aksesoris daerah basah yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas untuk disutujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke
lokasi proyek.
Data teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan data lain yang diperlukan
untuk pemasangan.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pemasangan pelaksana harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
yang mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan pengencangan dan
detail lain yang diperlukan, kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
c. Penyimpanan.
Semua bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
terlindungi dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.
4. BAHAN-BAHAN
Pekerjaan kloset duduk, jet Washer, hand shower dan kran, floordrain, gantungan
handuk stainless, tempat sabun, kitchenzink, kran air, kran leher angsa merk sekualitas
Toto, American Standard (di sesuaikan dengan gambar).
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
a. Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (lokal atau sekualitas) lengkap dengan
stop kran dan peralatan lain (warna standar).
b. Wastafel
Wastafel Dinding Bahan porselen, produk (lokal atau sekualitas), lengkap dengan
keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standar).
c. Sink dapur (lokal atau sekualitas)
Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon
dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
Keran, Floor Drain, Dll
d. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas.
e. Aksesori.
Kecuali ditentukan lain, aksesori untuk daerah basah, seperti kamar mandi harus
sesuai atau dengan produk berikut dan terdiri dari tempat sabun.
f. Pek. Saluran air buis beton Ø 30 cm dinding bata dalam 15-25 cm tiap 1 m'
disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
g. Pemasangan septiktank 1 m3 dan resapan dengan letak disesuaikan petunjuk direksi
di lapangan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Semua aksesoris harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan gambar Kerja, kecuali
bila dinyatakan lain secara tertulis. Letak/posisi pemasangan dan jumlah setiap jenis
aksesori harus dengan petunjuk dalam gambar Kerja.
b. Pelaksana bertanggung jawab melengkapi semua aksesoris daerah basah yang
diperlukan sehingga pemasangan terlaksana dengan baik.
c. Cermin berupa produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya,
sedang cermin selain produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dalam gambar kerja
dan sesuai ketentuan spesifikasi teknis.
d. Perlengkapan plumbing seperti kloset, wastafel dan lainnya dapat dilihat dalam
spesifikasi teknis.
46
Pasal 14
PEKERJAAN ELECTRICAL
1. Lingkup pekerjaan mekanikal electrical meliputi:
a. Instalasi penerangan, instalasi stop kontak, instalasi stop kontak AC sekualitas merk
Supreme;
b. Saklar, stop kontak, stop kontak AC sekualitas merk Panasonic, Philips;
c. Lampu LED sekualitas merk Philips;
d. Pemasangan Box panel + MCB sekualitas merk Sneichder;
e. Pemasangan kabel toovor 3 x 4 mm sekualitas merk Supreme; dan
f. Pemasangan tiang listrik disesuaikan PUIL yang berlaku.
g. Pemasang BP PLN disesuaikan PUIL yang berlaku.
2. Peraturan umum:
a. Persyaratan Pelaksana Pekerjaan listrik:
1) Harus mempunyai SIK-PLN golongan C yang masih berlaku;
2) Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi/Pengawas;
3) Mengikuti aturan PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik ) & PLN;
b. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 base dimana
base ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik; dan
c. Sistem tegangan listrik 380 Volt – 3 fase – 50 Hz atau 220 Volt – 1 fase 50 Hz.
3. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Ketentuan Umum.
1) Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul-klausul yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2) Gambar-gambar dan Spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
b. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Pemberi
Tugas/Pengawas, kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang di dalamnya
tercantum nama-nama, alamat manufacture, katalog dan menyertakan surat
keterangan keaslian material dari pabrik pembuat dan surat ketersediaan material dari
distributor/pabrik pembuat yang sudah memperhitungkan jumlah dan waktu
kedatangan material serta keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Pengawas paling lama 6 (enam) hari setelah daftar material disetujui.
Kontraktor diwajibkan melampirkan surat pernyataan keaslian dan ketersediaan
material dari Pabrik/Distributor yang telah disetujui.
3) Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan
peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan dari pemberi tugas, dengan dilampiri brosur-brosur yang
lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan.
5) Contoh bahan berikut brosur/data teknis semua bahan jaringan komunikasi data
dan perlengkapannya harus diserahkan kepada Pengawas sebelum
diadakan/didatangkan ke lokasi. Contoh dan/atau brosur/data teknis
47
bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada
Pengawas untuk disetujui.
6) Kontraktor wajib menyerahkan daftar bahan yang akan digunakan, seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, kepada Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui oleh pemberi tugas.
7) Daftar bahan meliputi tipe, model, nama pabrik pembuat, jumlah, ukuran dan
data lain (seperti performance dari peralatan) yang diperlukan.
8) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai
dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya
(Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).
9) Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru serta menggunakan teknologi
terakhir sehingga tidak terjadi diskontinue spare part.
10) Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
kontraktor harus segera menghubungi pengawas untuk berkonsultasi dan koordinasi.
11) Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan/dikoordinasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka
hal tersebut menjadi beban tanggung jawab kontraktor.
12) Untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Gambar Perencanaan.
1) Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
aksesoris dan fixture secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
3) Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja
dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas dianggap bahwa kontraktor telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
4) Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar
blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
5) As built drawings harus diserahkan kepada Pengawas segera setelah selesai
pekerjaan.
d. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas untuk disetujui oleh pemberi tugas.
2) Gambar Detail Pelaksanaan harus disediakan sebelum pengadaan bahan
sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan ini.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
diperlukan.
4) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang
lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
5) Gambar Perencanaan ini hanya menunjukkan tata letak dan peralatan, dan
gambaran umum jalur kabel. Gambar Perencanaan ini harus diikuti dengan seksama
kemudian disesuaikan dengan kondisinya di lapangan untuk diubah menjadi Shop
Drawing. Dalam mempersiapkan Shop Drawing untuk acuan Detail Pelaksanaan di
48
lapangan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan harus mengacu kepada
Gambar Arsitektur, Struktur dan Gambar lainnya yang berkaitan.
6) Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
e. Quality Assurance.
1) Pabrik pembuat: perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan/perakitan
Main Equipment Elektronik sesuai dengan tipe dan ukuran yang diperlukan, dimana
produknya telah digunakan dengan hasil baik/memuaskan untuk keperluan yang
sama tidak kurang dari 5 (lima) tahun.
2) Quality Assurance Plan: Kontraktor harus mengajukan quality assurance plan
sesuai dengan persetujuan dari Pengawas/Kontraktor Utama/Quality Assurance
Manager.
3) Quality Assurance Plan harus termasuk di dalamnya quality assurance/kontrol
program mencakup secara detail di dalamnya adalah struktur organisasi
tenaga/personil dan pembagian tugas dari masing-masing personil di lapangan,
rencana penyelesaian pekerjaan, methodology, prosedur, ceklist, inspeksi rutin dan
program monitoring, dokumentasi kerja, penyimpanan barang-barang dll.
f. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
2) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh kontraktor harus disertai
dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan
serta garansi (Warranty).
3) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
g. Ketidaksesuaian.
1) Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
3) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
4) Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya bahan-bahan,
perlengkapan, peralatan, aksesoris dan lain-lain yang disebut dan dipersyarakan
dalam spesifikasi ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan nama/merk
tersebut di atas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
5) Perlindungan Pemilik atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain
khususnya dalam pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor, maka Pemilik/Pemberi
Tugas dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
h. Koordinasi.
1) Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
2) Kontraktor pekerjaan instalasi ini dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Kontraktor bidang lain atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditentukan.
49
i. Testing & Coomissioning.
1) Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah
seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2) Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
testing tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula
peralatan khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan testing dari sistem ini seperti yang
dianjurkan oleh pabrik.
3) Semua prosedur, metode pelaksanaan dan form-form testing commisioning agar
diajukan ke Pengawas untuk disetujui.
4) Listrik dan Air untuk keperluan testing dan commissioning menjadi tanggung
jawab kontraktor, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
5) Pelaksanaan testing dan commissioning harus disaksikan oleh Pengawas,
Pemberi Tugas dan Pengelola Gedung (jika diperlukan).
j. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan.
1) Peralatan-peralatan utama dan instalasi harus digaransikan selama satu tahun
terhitung dari serah terima pertama dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (BAST 1) yang telah disetujui oleh Pengelola
gedung/Building Manajemen.
2) Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi, memperbaiki, mengganti segala kerusakan-kerusakan dari peralatan dan
instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan, kecuali bila disebabkan
kesalahan operasi dari operator pengelola gedung.
3) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus
menyediakan minimal dua teknisi yang ahli berada dalam operasional gedung
selama jam kerja dan tenaga kerja lainnya yang dapat dihubungi setiap saat bila
diperlukan, dan diwajibkan langsung mengatasi, memperbaiki, mengganti segala
kerusakan-kerusakan dari instalasi yang dipasang. Dalam masa ini Kontraktor
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
4) Penyerahan pekerjaan pertama (BAST 1) baru dapat diterima setelah
dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan, dengan pernyataan baik yang
ditandatangani bersama oleh Main Kontraktor, Pengawas, Pemberi Tugas dan
Pengelola Gedung/Building Manajemen serta dilampirkan sertifikat pengujian yang
sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
5) Satu minggu sebelum serah terima pertama, Kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan, training dan latihan secara periodik sampai mengerti betul
kepada 3 orang/lebih calon operator (Building Manajemen) untuk setiap pekerjaan
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
6) Kontraktor harus menyerahkan asbuilt drawing dan composit drawing kepada
pemilik dan sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem
operasionalnya. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap
dengan 4 (empat) set untuk operating maintenance and repair manual books,
sehingga para petugas operator (Building Manajemen) dapat mengoperasikan dan
melaksanakan pemeliharaan.
7) Jika pada masa pemeliharaan/garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan instalasi selama masa tersebut, maka Pemberi Tugas
bersama dengan Pengelola Gedung dan pengawas berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan/kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
8) Berita Acara Serah Terima Pertama dapat diajukan oleh kontraktor setelah
menyerahkan sbb:
a) Operational Maintenance Manual Bookss sebanyak 4 set (1 asli + 3 copy)
lengkap dengan schedule program maintenance.
b) Surat penawaran kontrak service (asli + 3 copy) untuk satu tahun
pertama (bila diperlukan)
50
c) Berita acara Testing & Commissioning, dan pengetesan lainnya (asli + 3
copy) yang disetujui dan ditandatangani oleh Operator Gedung.
d) Surat keaslian barang dan country origin dari pabrik pembuat (asli + 3
copy).
e) Sertifikat Pengujian Peralatan dari Pabrik (bila ada) dan surat/sertifikat
garansi (minimal satu tahun sejak dari tanggal BAST pertama diajukan) untuk
setiap peralatan utama ( asli + 3 copy)
f) Surat rekomendasi dari instansi penanggulangan bahaya kebakaran dari
Dinas Pemadam Kebakaran dibawah koordinasi paket pekerjaan Pemadam
Kebakaran (asli + 3 copy).
g) Asbuilt Drawing dan composit drawing 4 set (asli + 3 copy) dan 4 soft copy
dalam bentuk CD
h) Berita Acara Pelaksanaan Trainning/Pelatihan kepada Operator Pengelola
Gedung (asli + 3 copy)
i) Surat Jaminan “ After Sales Service” dari keagenan peralatan yang
dipasang (asli + 3 copy)
j) Foto-foto untuk setiap peralatan dan instalasi yang sudah Terpasang (asli +
copy berwarna)
b. Laporan.
1) Laporan Harian.
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
jelas, Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi:
a) Kegiatan Fisik.
b) Catatan dan perintah Pengawas yang disampaikan secara tertulis.
c) Hal-hal yang menyangkut masalah:
(1) Material (masuk/ditolak).
(2) Jumlah tenaga kerja.
(3) Keadaan cuaca.
(4) Pekerjaan tambah/kurang.
(5) dll
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana
pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan
diserahkan kepada Pengawas untuk diketahui/disetujui.
2) Laporan Pengetesan.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 4
(empat) mengenai hal-hal sebagi berikut:
a) Hasil pengetesan seluruh komponen.
b) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
c) Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas
dan Pemberi Tugas.
c. Penanggung Jawab Pelaksana.
1) Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung
jawab penuh dalam berkoordinasi dan menerima segala instruksi-instruksi dari Main
Kontraktor dan Pengawas.
2) Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh
Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi Tugas. Petunjuk dan perintah Pengawas
harus disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab
Kontraktor.
51
d. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan.
1) Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana harus
disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Main Kontraktor dan Pengawas.
2) Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan untuk disetujui.
3) Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas secara tertulis. Perubahan-perubahan
material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus
disetujui secara tertulis oleh Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas.
e. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran.
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula
adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
2) Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Pengawas.
3) Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pengawas.
o. Pemeriksaan Rutin.
1) Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan rutin.
2) Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua bulan sekali dan dibuatkan laporannya sebagai bahan untuk
pengajuan serah terima pekerjaan kedua (BAST 2).
p. Kantor Kontraktor, Los Kerja dan Gudang.
1) Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja
di area proyek, untuk keperluan pelaksanaan, tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang/bahan, serta peralatan kerja, dan sebagai area/tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
2) Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
terlebih dahulu mendapatkan izin dari Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas (bila diperlukan).
q. Penjagaan.
1) Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat- alat kerja
yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
2) Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
r. Penerangan dan Sumber Daya.
1) Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
2) Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
tenaga/daya kerja harus diusahakan oleh Kontraktor.
3) Bila menggunakan daya listrik dari bangunan/Gedung, harus dilengkapi
dengan KWH meter.
s. Kebersihan dan Ketertiban.
1) Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
2) Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam
gudang maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3) Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Main
Kontraktor dan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
52
t. Kecelakaan dan Peti P3K.
1) Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2) Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
u. Pegawai Penyelenggara dari Kontraktor.
1) Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan
kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
2) Project/Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
setiap saat diperlukan.
3) Project/Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, dapat bertindak
penuh dalam mengambil keputusan kepada Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas.
4) Petunjuk dan perintah Pengawas di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
kepada Kontraktor melalui Project/Site Manager, sebagai penanggung jawab di
lapangan.
5) Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan
perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Kontraktor
lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai yang dimaksud dalam pasal denda.
v. Pengawasan.
1) Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas (bila diperlukan).
2) Pada setiap saat Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
3) Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
4) Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
5) Jika diperlukan pengawasan di luar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan
16.00), dan hari libur maka disampaikan kepada Pengawas.
6) Di tempat pekerjaan, Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas
yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan kontraktor, agar pekerjaan
dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak serta
dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
w. Bagan Kemajuan Pekerjaan.
1) Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap
dengan bagan kemajuan pekerjaan (Time Schedule/Network Planning) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan.
2) Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
3) Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing
bagian pekerjaan serta mandays yang diperlukan.
4) Dalam progres schedule harus tercantum kurva gambaran mengenai nilai dan
harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta
schedule yang dibuat oleh Kontraktor.
5) Bagian-bagian tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan dan
pengesahannya dari Pengawas.
53
x. Regulasi/Permintaan Referensi dari Otoritas.
Peraturan atau permintaan dari otoritas Pekerjaan pemasangan dalam kontrak ini
haruslah berdasarkan peraturan terakhir dari referensi tersebut dibawah ini:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2011 (PUIL)
2) National Fire Protection Association (NFPA)
3) Indonesian Electrical Installation Code (SPLN)
4) Peraturan dan Ketentuan Keselamatan Kerja oleh Depnaker 1.24.2. Standar
yang dijadikan acuan, juga dijadikan standar acuan untuk pegangan pelaksanaan
antara lain adalah :
a) AVE Belanda.
b) VDE/DIN Jerman.
c) British Standar Association.
d) IEC Standar.
e) JIS Japan Standar.
f) NFC Perancis.
Dalam spesifikasi ini dan dalam gambar tidak tercantum peraturan-peraturan dengan
tujuan untuk tidak menimbulkan konflik baik dengan Peraturan Nasional maupun Lokal
ataupun Undang-undang yang berlaku pada pekerjaan instalasi ini. Peraturan serta undang
-undang yang berlaku merupakan bagian dari spesifikasi ini. Kontraktor diminta untuk dapat
memenuhi permintaan ini.
y. Standar Kode/referensi
Standar dan kode selain tersebut di atas harus tercantum pada bagian ini. Kontraktor
harus sesuai dengan kode/peraturan standar dibawah ini tanpa adanya kompensasi biaya
tambahan, sebagai berikut:
1) Standar Nasional Indonesia (SNI), PUIL 2011.
2) American Society for Testing Materials (ASTM).
3) American National Standar Institute (ANSI).
4) Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).
z. Training.
Dalam menunjang operasi dan maintenance secara teliti dan benar/terampil kontraktor
harus memberikan training bagi operator dan teknisi/Engineer sampai mengerti betul untuk
sistem yang digunakan:
1) Pemahaman sistem secara keseluruhan.
2) Pemahaman fungsi masing-masing peralatan sistem, pemahaman penggunaan
termasuk fasilitas-fasilitas tersebut.
3) Pemahaman melakukan pembuatan program atau programmer, perubahan
program, pengaman serta fasilitas yang tercakup dalam sistem.
Pasal 15
PEKERJAAN JARINGAN UTILITAS
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
dan pemasangan jaringan utilitas yang lengkap di tapak sampai pada jarak 150 mm dari
bagian luar bangunan.
b. Jaringan utilitas ini meliputi pemipaan distribusi air bersih, pemipaan air kebakaran,
peralatan penangkal kebakaran, pembuangan air kotor berikut pengujian seluruh sistem
sehingga dapat bekerja dengan baik.
c. Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi PDAM seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
d. Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan PDAM seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
54
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. International Standar Organization (ISO).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. American National Standars Institute (ANSI).
e. American Water Works Association (AWWA).
f. British Standars (BS).
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
1) Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang
akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu,
sebelum mendatangkannya ke lokasi.
2) Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3) Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, kontraktor harus
menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penggantian,
bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang sesuai
dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal ini maka
kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
pekerjaan jaringan utilitas yang disebutkan di sini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
2) Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar lokasi bahan dan
peralatan. Gambar Kerja harus diikuti dengan seksama mungkin. Gambar Struktur
dan gambar lainnya yang terkait, dan semua elemen yang dipasang harus diperiksa
dimensi dan kebutuhan ruang geraknya sebelum pemasangan.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas se-segera
mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
4) Kontraktor harus mendapatkan, atas biayanya, semua izin yang diperlukan dan
mengatur semua pemeriksaan yang dibutuhkan yang berhubungan dengan jaringan
utilitas yang disebutkan di sini.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain
yang digunakan dalam jaringan utilitas harus mempunyai tanda/merek yang jelas dari
pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.
2) Semua beban harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala
jenis kerusakan.
d. Ketidaksesuaian
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain-lain.
2) Semua perlengkapan pemipaan utilitas yang didatangkan atau dipasang tanpa
tanda/merek harus disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan
biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Garansi.
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat garansi yang
menyatakan bahwa jaringan utilitas telah bekerja dengan baik yang jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus
memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya setiap perbaikan.
55
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.
b. Pemipaan Air Bersih.
1) Pipa sekualitas merk Wavin AW.
Untuk distribusi air bersih harus dari pipa Poly Propelyne kelas 10kg/cm2 yang
memenuhi standar ISO 4065, ISO 4427 dan/atau DIN 8075.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan Gambar Kerja.
2) Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee
dan sebagainya, harus terbuat dari bahan PE yang sesuai untuk pipa PP kelas 10
kg/cm², serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
3) Sistem Sambungan.
Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt-fussion welding, electrofusion
atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. sistem sambungan yang dipilih
harus disetujui Pengawas.
4) Pemipaan Air Kebakaran.
a) Pipa.
Untuk air kebakaran digunakan pipa baja karbon skedul 40 yang memenuhi
standar ASTM A 53 grade B.
Pipa dengan diameter sampai dengan 65 mm harus memiliki ulir pada bagian
sambungan.
Pipa dengan diameter lebih besar dari 65 mm harus dilengkapi flensa pada
bagian sambungannya atau disambung dengan cara las tumpul yang
memenuhi standar AWWA C 208. Jenis sambungan yang digunakan harus
sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Pengawas.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
b) Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee
dan sebagainya, harus terbuat dari bahan baja karbon yang sesuai untuk
pipa baja karbon skedul 40, serta berasal dari merek yang dikenal.
Sambungan-sambungan dengan diameter sampai dengan 65 mm harus
dilengkapi ulir untuk penyambungan, sedang sambungan-sambungan dengan
diameter lebih besar dari 65 mm harus dilengkapi dengan flensa atau las tumpul
yang memenuhi standar AWWA C 208.
c) Katup (Valve).
Katup bertekanan kerja 8 kg/cm²/125 psi (untuk air bersih) dan 25
kg/cm²/300 psi (untuk air kebakaran) dengan jenis dan diameter sesuai Gambar
Kerja, harus terbuat dari bahan cast iron dan harus berasal dari merek yang
dikenal.
Katup dengan diameter sampai dengan 65 mm harus memiliki ulir untuk
penyambungan dengan pipa, sedang katup dengan diameter lebih besar dari
65 mm harus memiliki flensa yang bersatu dengan badan katup.
d) Flensa.
Flensa harus memenuhi standar ANSI B 16.5 kelas 150 jenis raised face
Flensa tipe slip-on harus memiliki diameter yang sesuai dengan pipa atau
peralatan yang akan disambung.
e) Paking.
Paking harus memenuhi standar ANSI kelas 150, terbuat dari karet
gulungan spiral tebal minimal 3 mm.
Diameter paking harus sesuai dengan diameter dan jenis flensa yang akan
digunakan.
Jumlah pengadaan paking harus dilebihkan 10% dari jumlah yang
seharusnya diadakan.
56
f) Baut, Mur untuk Flensa.
Baut, mur lengkap dengan cincin per dan cincin pelat, harus terbuat dari
baja hitam kelas 8.8 dengan sistem ulir metrik, digunakan untuk pemasangan
flensa.
Diameter dan panjang baut harus disesuaikan dengan dimensi flensa. Sisa
ulir setelah pemasangan minimal 3 (tiga) ulir.
Jumlah pengadaan baut dan mur dilebihkan 10% dari jumlah yang
seharusnya diadakan.
g) Pompa.
Pompa sumur dalam dengan tipe, kapasitas, daya hisap, kecepatan dan
tegangan kerja sesuai Gambar Kerja harus dari produk Ebara, Grundfos,
Torishima .
Pompa harus dilengkapi dengan alat pengamat tinggi permukaan air
(WLC) dengan kapasitas sesuai Gambar Kerja. Pengkabelan dan sistem
electrical sesuai ketentuan.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan
dalam Gambar Kerja.
h) Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa dengan jenis sambungan solvent cement
seperti elbow, reducer, knee, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan
dan kelas yang sama dengan pipa PVC dan memenuhi standar SNI 06-0135-
1989 dari merek yang sama dengan merek pipa yang disetujui digunakan.
i) Perekat.
Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari merek yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa PVC.
5. Pipa yang digunakan:
a. Instalasi Air Bersih:
1) Pemasangan Pipa PVC Ø 1/2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 3/4" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;dan
3) Pemasangan Pipa PVC Ø 1" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan.
4) Pemasangan Pipa PVC Ø 2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan.
b. Instalasi air kotor:
1) Pemasangan Pipa PVC Ø 3" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;dan
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 4" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
c. Instalasi air sisa:
1) Pemasangan Pipa PVC Ø 3" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;dan
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
57
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Semua tenaga kerja harus ahli dan mampu serta berpengalaman seperti
disetujui Pengawas.
2) Semua lokasi dan dimensi perlengkapan sistem pemipaan harus sesuai Gambar
Kerja dan petunjuk Pengawas.
3) Semua bahan, baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan atau
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, harus disediakan dan dipasang untuk melengkapi
sistem sesuai mutu pemasangan terbaik dan disetujui Pengawas.
a. Pemasangan.
1) Pemipaan.
a) Semua sistem pemipaan yang dipasang harus tetap bersih dan bekerja
dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan Kontraktor sampai
pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek.
b) Semua pipa harus dipasang sesuai koordinasi yang ditentukan.
c) Kontraktor bertanggung jawab mengadakan bagian sambungan yang
diperlukan sehingga membentuk pemasangan yang lengkap. Semua
sambungan harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan semua bagian
yang harus disediakan tersebut sudah lengkap.
d) Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan
peralatan, harus dilengkapi dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai
seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini.
e) Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
f) Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer
atau increaser.
g) Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus di
tempatkan pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup
untuk bukaan penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang
pengoperasian ke arah horisontal atau vertikal.
h) Pipa pembuangan air kotor harus dipasang menurun 10 mm setiap 100
cm panjang pipa, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Sebelum pipa
pembuangan air kotor dipasang, Kontraktor harus memeriksa di lapangan semua
pipa yang akan dipasang untuk memeriksa benar tidaknya sistem pemipaan
sehingga pipa-pipa tersebut dapat dipasang sesuai persyaratan.
i) Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang di
tempatkan sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa
secara terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya.
j) Lubang periksa dari bahan beton cor di tempat harus dibuat dengan
mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis.
k) Lubang periksa dari beton pracetak harus dipasang dan di tempatkan
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan cara-
cara yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya.
l) Pekerjaan pemipaan dan peralatan utilitas lainnya yang membutuhkan
penggalian dan pengurukan harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
8) Penumpu dan Alat Pengencang.
a) Semua pipa, sambungan dan peralatan harus ditumpu dan diikat dengan
kuat dan aman.
b) Penumpu pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga arah dan
kemiringan pipa tetap terjaga dan cukup kuat memegang pipa dan pemuaian
yang disebabkan karena perubahan panas.
c) Penumpu pipa harus dipasang dengan jarak yang sudah ditentukan.
d) Jenis penggantung/penumpu adalah sebagai berikut:
(1) Baja pelat.
(2) Baja siku Atau baja profil lainnya sesuai Gambar Kerja.
e) Penggantung dan penumpu harus di tempatkan pada lokasi berikut:
58
(1) Perubahan arah aliran.
(2) Titik percabangan.
(3) Beban terpusat karena adanya katup dan peralatan lain yang sejenis.
f) Bahan penumpu/penggantung dan penumpu lain yang dibutuhkan harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
9) Pompa.
a) Sebelum pemasangan pompa, setiap pompa harus sudah diuji di pabrik
pembuatnya sesuai dengan standar pengujian yang berlaku, dan ketika
didatangkan ke lokasi, setiap pompa harus dilengkapi sertifikat pengujian
pabrik dan kurva penampilan.
b) Semua pompa harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat dan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui.
c) Pengerjaan yang baik dan unjuk kerja pompa-pompa yang telah
terpasang dengan lengkap termasuk motor penggerak, komponen pelindung
dan aksesori lainnya menjadi tanggung jawab pembuat/pemasok pompa.
d) Sistem electrical harus dikerjakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
10) Roughing-In.
a) Roughing-In untuk pipa dan sambungan harus dilakukan sepanjang
konstruksi, dan harus dikoordinasikan antara Pengawas dan Kontraktor.
b) Lokasi bukaan dengan ukuran yang tepat untuk lewatnya pipa harus
disediakan bila diperlukan. Lokasi sesuai ketentuan Gambar Kerja, dan
koordinasi posisi terakhir harus dibicarakan dengan Pengawas. Semua bahan
seperti pengikat saluran dan perlengkapan lainnya yang ditanam dalam beton
harus bersih dari segala jenis karat, kerak dan cat.
c. Pembersihan dan Penyesuaian.
1) Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran/pipa, untuk
mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelah selesai pemasangan setiap
sistem pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk
membersihkan seluruh sistem pemipaan.
2) Setelah seluruh sistem terpasang lengkap, Kontraktor harus menjalankan
peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting
menyeimbangkan katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai semua
persyaratan tercapai.
d. Pengujian sistem Saluran Pembuangan
1) Seluruh sistem saluran pembuangan dan sistem pembuangan udara harus
dilengkapi lubang-lubang yang dapat ditutup dengan rapat sehingga seluruh sistem
dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi batang saluran pembuangan udara
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
2) Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit dan dalam waktu
tersebut ketinggian air tidak berubah.
3) Bila menurut pendapat Pengawas dibutuhkan pengujian tambahan, seperti
pengujian asap/udara pada sistem saluran pembuangan, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Pengujian sistem Bertekanan
1) Setelah selesai pemasangan dan roughing-in seluruh sistem pemipaan harus
diuji pada tekanan hidrostatis 1,5 (satu setengah) kali tekanan kerja nominal dan
dibiarkan pada tekanan tersebut selama 24 jam. Tekanan udara nominal untuk air
bersih adalah 8 kg/cm² dan untuk air kebakaran adalah 10 kg/cm².
2) Bila suatu bagian sistem pemipaan akan ditutup sebelum seluruh pemasangan
selesai, bagian tersebut harus diuji pada tekanan yang sama dengan tekanan yang
digunakan untuk seluruh sistem dan disaksikan oleh Pengawas.
3) Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibilas dengan baik dan didesinfeksi
dengan klorin, sebelum diserahkan kepada Pemilik Proyek melalui Pengawas.
59
4) Dosis klorin adalah sebesar minimal 50 ppm dalam air.
5) Setelah melewati jangka waktu tidak kurang dari 6 (enam) jam, air yang masih
banyak mengandung klorin tersebut harus dapat dibuang dan jaringan pipa dibilas
sehingga kadar klorin yang tertinggal mencapai 0.2 ppm.
f. Cat Pelindung.
1) Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam
warna sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian, semua pipa yang
terlihat juga harus diberi tanda arah aliran.
2) Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan.
Pasal 16
PEKERJAAN BATU ALAM
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan dinding luar dan dalam,
lantai atau pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Specifications for Architectural Granite and Recommedation of The National Building
Granite Quarries Association, Inc. (NBGQA).
b. Semua standar perturan bahan nasional yang berlaku.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Mock-Ups dan Contoh Bahan.
Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan lengkap kepada
Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
Kontraktor harus membuat mock-up beserta bahan-bahan lain yang berkaitan untuk
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas. Biaya pengadaan contoh menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas, untuk diperiksa dan disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup
dimensi, tata letak, tipe, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
c. Pengisi Celah.
Bahan yang dipakai untuk pengisi celah batu alam menggunakan mortar/filler (nat).
d. Pengiriman dan Penyimpanan.
Batu harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan kerusakan fisik serta disimpan
dalam gudang.
Bahan-bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, bebas dari segala cacat, dan
dilengkapi dengan label dan data teknis.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Batu alam Andesit 20x40
b. Semen, Pasir.
Portland Cement:
Sesuai dengan standar ASTM C150. Serta standar nasional yang berlaku, produk Semen
Cibinong, Semen Gresik.
Pasir:
Sesuai dengan standar ASTM C144 atau standar nasional yang berlaku.
Mortar dan Grouting:
Non staining sesuai dengan standar ASTM C270 atau Spesifikasi Teknis.
60
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan.
1) Batu harus benar-benar bersih sebelum dipasang dengan dicuci menggunakan
sikat plastik serta air bersih.
2) Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan batu
ini harus dipelajari terlebih dahulu serta di marking sesuai dengan gambar
pelaksanaan.
b. Pemasangan.
1) Batu harus dipasang oleh tukang yang ahli serta apabila diperlukan batu dapat
dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin pemotong.
2) Toleransi pemasangan antar batu pada dinding tidak lebih dari 9 mm untuk setiap
6 m tinggi pasangan, serta untuk lantai tidak lebih dari 6 mm untuk setiap 3 m lebar
pasangan.
Pasal 17
PEKERJAAN CAT
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Steel Structures Painting Council (SSPC).
b. Swedish Standar Institution (SIS).
c. British Standar (BS).
d. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam
suatu Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian.
1) Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
ada di dalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
selama 30 (tiga puluh) hari.
2) Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk
dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
3) Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di
atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300 mm x
300 mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1
(satu) contoh lagi disimpan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
4) Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
61
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi lokal atau sekualitas.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
2) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
3) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
4) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gypsum dan panel
kalsium silikat.
2) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gypsum
dan panel kalsium silikat.
3) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja..
5. PERSYARATAN BAHAN DAN WARNA:
a. Pengecetan dinding luar watershield harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotun.
b. Pengecetan dinding dalam dan plafon harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotun.
c. Pengecetan penebalan kolom dinding luar harus sesuai gambar dengan warna cat
yang digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan
adalah sekualitas merk Jotun.
d. Pengecetan listplank beton harus sesuai gambar dengan warna cat yang digunakan
harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah sekualitas
merk Jotun.
e. Pengecetan kayu harus sesuai gambar dengan warna cat yang digunakan harus
sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah sekualitas merk
Mowilex.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1) Umum.
62
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat,
harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun
rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38⁰C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal
dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan
pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak,
aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.
Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Gypsum.
Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
4) Permukaan Barang Besi /Baja.
a) Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan
pasir/sand blasting sesuai standar.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah
pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b) Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di lokasi proyek dan memenuhi
ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang besi/baja yang
telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan
karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
63
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan
kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang
telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c) Besi/Baja Lapis Seng/Galvanis.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanis yang akan dilapisi cat warna
harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi
untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersikan
permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan.
1) Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering).
d. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
e. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5
liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor
untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
bawahnya).
f. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
64
b) Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
Pasal 18
PEKERJAAN LAPISAN KEDAP AIR (WATERPROOFING)
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, alat-alat bantu, peralatan dan
pemasangan lapisan kedap air pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan ini akan mencakup hal-hal berikut tetapi tidak terbatas pada:
a. Lapisan kedap air pada bagian eksterior dan interior seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
b. Mengisi celah dan memberi lembaran lapisan lindung (flashing)
c. Penyelesaian penembusan lapisan kedap air oleh struktur dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Sebelum pengadaan bahan, contoh berikut data teknis bahan-bahan yang akan
digunakan harus diserahkan kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan untuk
persetujuan Pengawas. Semua Gambar Detail Pelaksanaan harus segera
diserahkan sebelum pengadaan bahan agar diperoleh waktu yang cukup untuk
memeriksa. Semua Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi semua
informasi detail yang diperlukan.
2) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan yang lain atau
antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis ini, Kontraktor harus memberitahukan
perbedaan ini kepada Pengawas untuk dicari pemecahannya.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, bebas dari segala
cacat, dan harus dilengkapi label, data teknis dan data lain yang diminta dalam
Spesifikasi Teknis.
2) Semua bahan harus tetap berada dalam kemasannya dan disimpan pada
tempat yang aman, bebas dari kerusakan.
3. BAHAN-BAHAN
a. Pekerjaan Waterproofing menggunakan waterproofing membran lapis stone dengan
ketebalan 3 mm sekualitas merk Casali.
b. Lapisan Kedap Air.
1) Lapisan kedap air harus merupakan lembaran berperekat yang memiliki
ketebalan minimal 1.5 mm, terdiri atas komposisi polyethylene kepadatan tinggi dan
bahan campuran aspal/karet berperekat. Lapisan kedap air harus melekat kuat dan
tetap pada tempatnya sehingga membentuk lapisan penahan air yang menerus
tanpa pemberian perekat, bahan panas, pengencang mekanis atau peralatan
khusus.
2) Lembaran lapisan kedap air harus memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Mampu menahan hydrostatic head saat dibebani penuh.
65
b) Stabil dalam dimensi, tahan tarikan tinggi, tekanan dan bantingan.
c) Lentur dan tahan bahan kimia.
d) Tahan terhadap perbedaan cuaca yang besar.
e) Ketebalan yang seragam pada seluruh lembaran.
f) Pemasangan yang cepat.
g) Memenuhi ketentuan ASTM D146, D412 dan D570, ASTM E96 dan E154.
3) Cat Dasar.
Cat dasar untuk semua permukaan beton atau permukaan pasangan harus
berasal dari pembuat lapisan kedap air yang disetujui.
4) Mastic.
Bahan mastic harus dipasang pada semua titik kritis seperti terminasi, lubang
pembuangan, penembusan pipa, dan harus berasal dari pabrik pembuat yang sama
dengan lapisan kedap air.
c. Adukan dan/atau Plesteran.
Adukan dan/atau plesteran untuk melengkapi lapisan kedap air, jika diperlukan, harus
memenuhi ketentuan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Semua pekerjaan lapisan kedap air harus dilaksanakan sesuai rekomendasi
dan petunjuk pemasangan pabrik pembuat dan di bawah pengawasan ahli yang
ditunjuk oleh pabrik pembuat.
2) Untuk permukaan dengan lubang buangan, permukaan harus dibuat dengan
kemiringan ± 1% ke arah lubang buangan. Sebelum pemasangan lapisan kedap air,
lubang buangan harus sudah terpasang dengan baik.
3) Pemasangan lapisan kedap air harus dimulai dari titik terendah.
b. Persiapan Permukaan.
1) Permukaan yang halus dan padat diperlukan untuk pelekatan lapisan kedap
air yang baik/sempurna.
2) Permukaan harus bebas dari celah, lubang-lubang, kropos, batuan lepas dan
benda-benda tajam.
3) Bersihkan permukaan dari debu, oli dan kotoran dengan menggunakan sapu,
penghisap debu atau kompresor udara.
4) Permukaan harus bebas dari bagian-bagian yang basah.
5) Beton harus sudah matang dan kering sebelum pemasangan lapisan kedap
air.
c. Pemasangan.
1) Cat Dasar.
Laburkan cat dasar pada permukaan beton atau pasangan dengan rol wol
domba sampai mencapai ketebalan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat
lapisan kedap air. Biarkan cat dasar menjadi kering atau sampai kering sentuh.
Beri cat dasar hanya pada tempat-tempat yang akan diberi lapisan kedap air pada
hari yang sama.
Bahan metal atau permukaan lain yang tidak memerlukan cat dasar, harus
dalam keadaan bersih, kering, bebas dari cat-cat lepas, karat atau bahan lain yang
dapat merusak. Bagian permukaan yang tidak sempat diberi lapisan kedap air pada
hari yang sama harus diberi cat dasar ulang.
2) Temperatur.
Pemasangan lapisan kedap air dilakukan hanya pada cuaca cerah ketika
udara dan temperatur permukaan di atas 5⁰C.
3) Penutup Tepi/Pinggiran.
Pada pemasangan vertikal, lapisan kedap air harus dipasang melewati tepi
bagian lantai permukaan atau melampaui puncak pondasi atau dinding. Bila
lembaran berhenti pada permukaan vertikal, maka harus dilengkapi dengan
66
lembaran lapis pelindung atau lembaran dapat dihentikan pada beton dengan
menekan kuat-kuat pada dinding.
Tekan tepi-tepi dengan alat metal atau kayu keras seperti palu atau pegangan
pisau. Kegagalan menggunakan tekanan kuat pada perhentian akan mengakibatkan
penutupan yang jelek. Memaku lembaran biasanya tidak dibutuhkan
Berikan bahan penutup celah yang direkomendasikan pada semua perhentian
vertikal maupun horisontal.
4) Penutup Celah.
Semua tepi harus diberi lewatan minimal 75 mm dan sambungan akhir harus
diberi lewatan minimal 150 mm atau sesuai rekomendasi pabrik pembuat lapisan
kedap air.
Untuk pekerjaan ini, sebuah garus penunjuk harus dibubuhkan pada lembaran.
5) Detail Sudut.
Tutup semua sudut dalam dan luar dengan strip awal selebar minimal 300 mm
yang di tempatkan di tengah-tengah sudut, diikuti pemasangan lapisan kedap air
dalam lebar penuh.
Sudut luar harus bebas dari tepi-tepi yang tajam. Periksa permukaan yang
bersebelahan dengan semua sudut dan perbaiki jika perlu agar diperoleh permukaan
yang rata dan halus. Sudut dalam harus diberi lapisan tipis yang dibentuk dari adukan
modifikasi lateks dan kemudian ditutup lapisan kedap air sesuai petunjuk pemasangan
dari pabrik pembuat.
6) Perlindungan.
Lembaran lapisan kedap air harus dilindungi untuk mencegah kerusakan karena
pekerjaan lain, bahan-bahan konstruksi atau tanah uruk.
Perlindungan harus diberikan pada dinding pondasi dan permukaan horisontal
dengan lalu lintas ringan. Lindungi dek horisontal dengan lalu lintas konstruksi berat
dengan papan partikel berkandungan aspal tebal 3 mm, atau sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat lapisan kedap air.
Lapisan kedap air yang akan berada di bawah lantai beton bertulang harus di
tempatkan di atas lapisan pasir tebal 25 mm dan adukan tebal minimal 300 mm, atau
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat lapisan kedap air.
Bahan adukan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Perlindungan harus diberikan pada hari yang sama dengan pemasangan lembaran
lapisan kedap air atau segera setelah pengujian 24 jam tanpa kebocoran.
Pasal 19
PEKERJAAN PAGAR DAN TEMPAT JEMURAN
Pekerjaan pagar dan tempat jemuran meliputi :
1. Galian tanah pondasi dengan dimensi disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan;
2. Urukan pasir bawah pondasi tebal 10 cm disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
3. Urukan tanah kembali disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
4. Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr tebal 5cm
5. Cor Pondasi tapak 60.60.15 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150
kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm-10 cm.
6. Pekerjaan Cor sloof 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³:
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
7. Cor kolom 12/12 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³:
67
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
8. Cor ring balok 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³:
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
9. Pemasangan dinding batu bata disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
10. Pekerjaan plesteran dengan campuran 1pc : 4ps + aci disesuaikan petunjuk direksi di
lapangan.
11. Pekerjaan atap spandek tebal 0,35 warna hitam + rangka baja hollow disesuaikan petunjuk
direksi di lapangan.
12. Pekerjaan Pengecatan dinding luar sekualitas merk Jotun disesuaikan Standarisasi TNI AD.
13. Pekerjaan Conblock tempat jemuran:
a. Tanah sebelum dipasang Conblock harus benar - benar rata dan padat.
b. Pemasangan disesuaikan dengan bentuknya dan nut diisi pasir agar Conblock tidak
bergerak.
14. Pekerjaan tiang jemuran menggunakan besi hollow disesuaikan petunjuk direksi di
lapangan.
Pasal 20
PEKERJAAN CARPORT DAN PAGAR PEMBATAS
1. Galian tanah pondasi dengan dimensi disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan;
2. Urukan pasir bawah pondasi tebal 10 cm disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
3. Urukan tanah kembali disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
4. Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr tebal 5cm
5. Cor Pondasi tapak 60.60.15 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150
kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm-10 cm.
6. Pekerjaan Cor sloof 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³:
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
7. Cor kolom 12/12 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³:
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
8. Cor ring balok 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³:
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
9. Pemasangan dinding batu bata disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
10. Pekerjaan plesteran dengan campuran 1pc : 4ps + aci disesuaikan petunjuk direksi di
lapangan.
11. Pekerjaan atap spandek tebal 0,35 warna hitam + rangka baja hollow disesuaikan petunjuk
direksi di lapangan.
12. Pekerjaan Pengecatan dinding luar sekualitas merk Jotun disesuaikan Standarisasi TNI AD.
13. Cor rabat carport dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr
68
Pasal 21
PEKERJAAN BOR SUMUR
Pekerjaan Sumur Bor Meliputi :
1. Pekerjaan persiapan :
a. Pembuatan Spull bak disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan;
b. Pekerjaan Test Geolistrik disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan;
c Pembuatan Larutan Lumpur disesuaikan petunjuk direksi di lapangan; dan
d. Alat bantu disesuaikan petunjuk direksi di lapangan; dan
e Mobilisasi alat disesuaikan petunjuk Direksi di lapangan.
2. Pekerjaan Pengeboran:
a. Pengeboran pilot Hole 6” disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di lapangan;
b. Pengeboran sumur Ø 6” ke 8” disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di
lapangan;
c. Pengeboran Reming Ø 8” ke 10” Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi
dilapangan;
d. Pas. Pipa cassing dan screen Ø 6” disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di
lapangan;
e. Pipa isap Ø 3” disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di lapangan;
f. Loging test disesuaikan petunjuk direksi di lapangan; dan
g. Pumping test disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
3. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal :
a. Pemasangan pompa submersible kapasitas 5,5 PK sekualitas merk Grounfost;
b. Pemasangan kabel power NYYHK 3 x 4 mm sekualitas merk Supreme;
c. Pemasangan panel kontrol pompa 5,5 PK 380 V disesuaikan PUIL yang berlaku;
d. Pemasangan level kontrol elektroda disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
e. Pemasangan panel pompa disesuaikan PUIL yang berlaku;
f. Pemasangan Stop kran Ø 3” disesuaikan petunjuk direksi dilapangan;
g. Pemasangan watermur Ø 3” disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
h. Pemasangan double neuvel Ø 3” disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
i. Pemasangan knee kran O 3” disesuaikan petunjuk direksi dilapangan;
j. BP listrik, UJL + SLO disesuaikan sama PUIL yang berlaku.
4. Pembangunan Groundtank 400 x 400 x 250 :
a. Galian tanah pondasi dengan dimensi disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi di lapangan;
b. Urukan pasir bawah pondasi tebal 10 cm disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
c. Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr tebal 5cm;
d. Cor Pondasi plat beton 150.150.25 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm-10 cm.
e. Cor lantai tebal 20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm (rangkap);
f. Pekerjaan Cor kolom 20/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
69
g. Cor sloof 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
h. Cor ringbalk 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm
i. Cor dinding beton tebal 15 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm(rangkap);
j. Cor tutup beton tebal 12 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm (rangkap);
k. Pemasangan keramik 30/30 warna standarisasi TNI AD sekualitas merk Roman;
l. Pemasangan pompa Grounfost yang ada dalam gambar kerja atau di sesuaikan
petunjuk direksi di Lapangan; dan
m. Pemasangan tangga stainless steel yang ada dalam gambar kerja atau di sesuaikan
petunjuk direksi di Lapangan.
5. Pembangunan Menara Air 3 M x 3 M T.9 :
a. Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr tebal 5cm
b. Pekerjaan Cor Pondasi tapak 150.150.30 cm menggunakan mutu beton K-300 dan
beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm-10 cm.
c. Cor kolom pedestal 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150
kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
d. Cor sloof 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
e. Cor kolom 40/40 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi
+ bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
f. Cor balok 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
g. Cor kolom 20/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi
+ bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
h. Pekerjaan Cor ringbalk 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm
70
i. Cor kolom 12/12 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
j. Cor lantai dasar tebal 12 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm (rangkap)
k. Cor balok anak 15/30 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (200 kg
besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
m. Dak lantai beton tbl 12 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm (rangkap)
n. Cor balok 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
o. Dak dak beton penampung air tbl 20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm (rangkap)
p. Cor balok 20/40 penampung air menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
q. Cor dinding beton tebal 15 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm (rangkap)
r. Dak dak beton tbl 12 cm menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (200
kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm (rangkap)
s. Pemasangan keramik dinding warna standarisasi TNI AD sekualitas merk Roman;
t. Pemasangan keramik lantai warna standarisasi TNI AD sekualitas merk Roman;
u. Pemasangan waterproofing coating sekualitas merk Aquaproof;
v. Pemasangan tangga monyet yang ada dalam gambar kerja atau disesuaikan dengan
petunjuk Direksi di lapangan; dan
w. Pemasangan tutup manhole baja yang ada dalam gambar kerja atau disesuaikan
dengan petunjuk Direksi di lapangan
6. Pekerjaan Pipa Distribusi:
a. Galian tanah pondasi untuk pipa dengan dimensi disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi di lapangan;
b. Urukan tanah kembali disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
c. Pemasangan Gate Valve PVC Ø 2 1/2’’ dan 4” yang ada dalam gambar kerja atau
disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
d. Pemasangan Pipa PVC AW Ø 2 1/2’’ dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor)khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
71
e. Pemasangan Pipa PVC AW Ø 4" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor) khususnya
yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan.
f. Pemasangan pipa Distribusi HDPE PN - 16 Ø 4” yang ada dalam gambar kerja atau
disesuaikan petunjuk direksi di lapangan; dan
g. Pemasangan pipa Distribusi PVC 1 1/2” yang ada dalam gambar kerja atau
disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
7. Pekerjaan Saluran Air Induk :
a. Pekerjaan galian saluran air dengan dimensi disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi di lapangan;
b. Pekerjaan lantai menggunakan campuran 1pc : 3ps : 5kr disesuaikan petunjuk
Direksi di lapangan;
c. Pekerjaan saluran air uk 60.40.60 dengan kemiringan disesuaikan arah aliran air;
d. Cor Plat Duiker tebal 15 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -12,5 cm (rangkap)
e. Pekerjaan urukan tanah kembali disesuaikan petunjuk direksi di lapangan; dan
f. Pekerjaan buang tanah bekas galian disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
8. Pekerjaan Prasarana Pendukung:
a. Pemasangan pompa submersible kap. 5,5 PK sekualitas merk grundfos disesuaikan
gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan;
b. Pemasangan pompa mengisi ke menara sekualitas merk grundfos disesuaikan
petunjuk direksi di lapangan;
Pasal 22
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut di atas sudah memenuhi TKDN lebih
dari 40%.
Pasal 23
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
72
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan Yonzipur 20/PPA Dam XVIII/KSR (Multiyears Tahap I).
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Ahmad Faizal, S.Sos., M.Soc.Sc,
Brigadir Jenderal TNI