0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 1
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
BESTEK RENOV KANTOR MAPUSPALAD (MULTIYEARS)
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Renov Kantor Mapuspalad
(Multiyears) merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2024 yang dilaksanakan sesuai
gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Renov Kantor Mapuspalad (Multiyears);
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. termaksud;
3) Dalam Lingkup Pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air
Kerja, Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perijinan, untuk itu
kontraktor pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan
pekerjaan tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
2
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain.
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
Pelaksanaan Pekerjaan. sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
5. Kebutuhan listrik kerja.
6. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
3
7. Pekerjaan bongkaran:
a. Untuk pekerjaan bongkaran ini, perlu diperhatikan rencana gambar Bestek.
b. Bahan-bahan bekas bongkaran harus disingkirkan dari lokasi/lapangan pekerjaan agar
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
9. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan
oleh Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
a) Pemeriksaan melintang
b) Ketinggian patok
c) Lokasi pengukuran
d) Konstruksi pengukuran
e) Potongan melintang
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik
acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan
elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan
perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan
data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
4
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN PINTU
1. Pekerjaan daun pintu menggunakan daun pintu panel kayu kamper samarinda oven
disesuaikan dengan gambar detail.
2. Pelaksanaan :
a. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
b. Semua kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara workshop
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
c. Jika proses membuat rumah anda dimulai dari nol (membuat baru), maka kusen pintu
ditegakkan setelah pengecoran slot pondasi sudah selesai dan telah kering, sehingga daya
tekan beban kusen tidak merusak slot yang ada dan bowplank yang ada di sekeliling
pondasi tidak dibongkar terlebih dahulu, karena titik tengah pondasi dijadikan sebagai
pedoman pemasangan kusen dan dinding.
d. Pasang papan lurus sebagai profil dengan posisi tegak lurus, menggunakan lot pada
setiap titik yang akan dipasang dinding dan kusen. Garis benang sebagai patokan sisi paling
pinggir kusen.
e. Siapkan dulu kaki kusen dengan cara memasang papan kecil selebar kusen pada
bagian bawah kusen.
f. Pasang angkur pada bagian bawah kusen, kanan dan kiri. Juga pasang angkur
(berupa paku 3 inchi) pada kedua sisi kusen yang bersinggungan dengan batu bata. Pasang
beberapa saja misalnya 4 paku di sisi kanan dan 4 paku di sisi kiri agar kusen semakin
kokoh melekat pada dinding banunan.
g. Cek kedua sudut kusen menggunakan penggaris siku, jika sudutnya 90°, maka
kondisi kusen adalah baik, jika tidak 90° maka perbaiki dahulu sampai kedua sudut kusen
90°.
h. Tegakkan pada setiap lokasi yang akan dipasang kusen, biasanya ruang tamu, kamar,
dapur, dan ruangan belakang. Posisikan sisi luar kusen dengan benang. Pasang lot untuk
mengecek kusen agar tegak lurus. Lakukan pengecekan ini pada kedua kaki kusen.
i. Sebagai penyempurna, lakukan pengetesan menggunakan selang kecil yang diisi air
sebagai waterpas. Caranya, tarik meteran ukur pada bagian atas kusen pada kedua sisi kaki
kusen, misalnya 1 meter, tandai dengan pensil. Jika posisi air yang ada dalam selang sama
tingginya dengan tanda garis pensil, maka kedua kaki kusen telah sama dan tegak lurus.
5
Pasal 4
PEKERJAAN KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan pelapis dinding
keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI- 1982).
b. Standar Nasional Indonesia (SNI).
c. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik berglasir.
d. Australian Standard (AS).
e. British Standard (BS).
f. American National Standard Institute (ANSI).
g. Spesifikasi Teknis.
1) Adukan dan Plasteran.
2) Penutup dan Pengisi Celah.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor
wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merk yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya
tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ukuran keramik yang dipergunakan:
1) Pasang Granite tile koridor + R. tangga 60/60 warna krem polos sekualitas merk
Indogress.
2) Pasang Border Granite tile koridor 60/60 warna krem polos sekualitas merk
Indogress.
3) Pasang Granite tile tangga Lt.1 ke Lt. 2 warna krem polos sekualitas merk
Indogress.
4) Pasang Granite tile ruangan 60/60 warna krem polos sekualitas merk Indogress.
5) Pasang Plin Granite tile koridor + ruangan 10/60 warna krem polos sekualitas
merk Indogress.
6) Pasang Granite tile rabat 60/60 (kasar) warna krem polos sekualitas merk
Indogress.
7) Pasang Granite tile meja dapur warna krem polos sekualitas merk Indogress.
6
c. Ubin Keramik.
Ubin keramik lokal atau sekualitas terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut:
1) Ubin keramik untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Step nosing dari keramik bergaris degan ukuran sesuai standar dari pabrik
pembuat dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
d. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis .
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas.
e. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan.
1) Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
2) Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau di bawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
1) Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran siap pakai (mortar)
harus dalam keadaan kering, padat dan bersih, seperti yang tertera dalam
Spesifikasi
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
2) Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan
plesteran dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk gambar Kerja.
3) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus di tempatkan di atas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai gambar Kerja.
4) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rata Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
5) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
6) Garis-garis siar harus lurus baik vertikal maupun horizontal (waterpass). Jarak
siar harus sekecil mungkin, untuk granite tidak lebih dari 1 mm dan untuk keramik tidak
lebih dari 4 mm. Untuk mengisi siar digunakan bahan pasta semen dengan warna
sesuai warna keramik. Pengisian/pengecoran siar dilakukan paling cepat 24 jam
setelah ubin dipasang dan ubin sudah benar-benar kuat melekat pada lantai. Siar-siar
sebelum dicor harus bersih dari debu dan kotoran lain.
7) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sempuna mungkin.
8) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
dengan warna keramiknya dan disetujui Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
7
9) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
Pasal 5
PEKERJAAN AKSESORIS DAERAH BASAH/SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan mencakup pengangkutan, pengadaan dan pemasangan aksesori
daerah basah pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Perlengkapan Plambing.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contah dan/atau data teknis/brosur aksesoris daerah basah yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas untuk disutujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke
lokasi proyek.
Data teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan data lain yang diperlukan
untuk pemasangan.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pemasangan kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
yang mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan pengencangan dan
detail lain yang diperlukan, kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
c. Penyimpanan.
Semua bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
terlindungi dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.
4. BAHAN-BAHAN
Pekerjaan Kichen Zink dan kran leher angsa merk sekualitas Toto, American Standard
(di sesuaikan dengan gambar).
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
a. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas.
b. Aksesoris.
Kecuali ditentukan lain, aksesori untuk daerah basah, seperti kamar mandi harus
sesuai atau dengan produk lokal.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Semua aksesoris harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan gambar Kerja, kecuali
bila dinyatakan lain secara tertulis. Letak/posisi pemasangan dan jumlah setiap jenis
aksesori harus dengan petunjuk dalam gambar Kerja.
b. Kontraktor bertanggung jawab melengkapi semua aksesoris daerah basah yang
diperlukan sehingga pemasangan terlaksana dengan baik.
8
c. Cermin berupa produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya,
sedang cermin selain produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dalam gambar kerja
dan sesuai ketentuan spesifikasi teknis.
d. Perlengkapan plumbing seperti kloset, wastafel dan lainnya dapat dilihat dalam
spesifikasi teknis.
Pasal 6
PEKERJAAN JARINGAN UTILITAS
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Lingkup Pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
dan pemasangan jaringan utilitas yang lengkap di tapak sampai pada jarak 150 mm dari
bagian luar bangunan.
b. Jaringan utilitas ini meliputi pemipaan distribusi air bersih, pemipaan air kebakaran,
peralatan penangkal kebakaran, pembuangan air kotor berikut pengujian seluruh sistem
sehingga dapat bekerja dengan baik.
c. Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. International Standard Organization (ISO).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. American National Standards Institute (ANSI).
e. American Water Works Association (AWWA).
f. British Standards (BS).
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
1) Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang
akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu,
sebelum mendatangkannya ke lokasi.
2) Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3) Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, kontraktor harus
menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penggantian,
bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang sesuai
dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal ini maka
kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
Pekerjaan. jaringan utilitas yang disebutkan di sini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
2) Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar lokasi bahan dan
peralatan. Gambar Kerja harus diikuti dengan seksama mungkin. Gambar Struktur
dan gambar lainnya yang terkait, dan semua elemen yang dipasang harus diperiksa
dimensi dan kebutuhan ruang geraknya sebelum pemasangan.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas se-segera
mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
4) Kontraktor harus mendapatkan, atas biayanya, semua izin yang diperlukan dan
mengatur semua pemeriksaan yang dibutuhkan yang berhubungan dengan jaringan
utilitas yang disebutkan di sini.
9
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain
yang digunakan dalam jaringan utilitas harus mempunyai tanda/merek yang jelas dari
pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.
2) Semua beban harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala
jenis kerusakan.
d. Ketidaksesuaian
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain-lain.
2) Semua perlengkapan pemipaan utilitas yang didatangkan atau dipasang tanpa
tanda/merek harus disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan
biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Garansi.
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat garansi yang
menyatakan bahwa jaringan utilitas telah bekerja dengan baik yang jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus
memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya setiap perbaikan atau
penggantian.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.
b. Pemipaan Air Bersih.
1) Pipa sekualitas merk Wavin AW.
Untuk distribusi air bersih harus dari pipa Poly Propelyne kelas 10kg/cm2 yang
memenuhi standar ISO 4065, ISO 4427 dan/atau DIN 8075.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan Gambar Kerja.
2) Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee
dan sebagainya, harus terbuat dari bahan PE yang sesuai untuk pipa PP kelas 10
kg/cm², serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
3) Sistem Sambungan.
Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt-fussion welding, electrofusion
atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. Sistem sambungan yang dipilih
harus disetujui Pengawas.
5. Pipa yang digunakan:
a. Instalasi Air Bersih:
- Pemasangan Pipa PVC Ø 1/2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
b. Instalasi air sisa:
- Pemasangan Pipa PVC Ø 3" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;dan
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Semua tenaga kerja harus ahli dan mampu serta berpengalaman seperti
disetujui Pengawas.
2) Semua lokasi dan dimensi perlengkapan sistem pemipaan harus sesuai Gambar
Kerja dan petunjuk Pengawas.
10
3) Semua bahan, baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan atau
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, harus disediakan dan dipasang untuk melengkapi
sistem sesuai mutu pemasangan terbaik dan disetujui Pengawas.
b. Pemasangan.
1) Pemipaan.
a) Semua sistem pemipaan yang dipasang harus tetap bersih dan bekerja
dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan Kontraktor sampai
pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek.
b) Semua pipa harus dipasang sesuai koordinasi yang ditentukan.
c) Kontraktor bertanggung jawab mengadakan bagian sambungan yang
diperlukan sehingga membentuk pemasangan yang lengkap. Semua
sambungan harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan semua bagian
yang harus disediakan tersebut sudah lengkap.
d) Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan
peralatan, harus dilengkapi dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai
seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini.
e) Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
f) Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer
atau increaser.
g) Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus di
tempatkan pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup
untuk bukaan penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang
pengoperasian ke arah horisontal atau vertikal.
h) Pipa pembuangan air kotor harus dipasang menurun 10 mm setiap 100
cm panjang pipa, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Sebelum pipa
pembuangan air kotor dipasang, Kontraktor harus memeriksa di lapangan semua
pipa yang akan dipasang untuk memeriksa benar tidaknya sistem pemipaan
sehingga pipa-pipa tersebut dapat dipasang sesuai persyaratan.
i) Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang di
tempatkan sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa
secara terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya.
j) Lubang periksa dari bahan beton cor di tempat harus dibuat dengan
mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis.
k) Lubang periksa dari beton pracetak harus dipasang dan di tempatkan
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan cara-
cara yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya.
l) Pekerjaan pemipaan dan peralatan utilitas lainnya yang membutuhkan
penggalian dan pengurukan harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
2) Penumpu dan Alat Pengencang.
a) Semua pipa, sambungan dan peralatan harus ditumpu dan diikat dengan
kuat dan aman.
b) Penumpu pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga arah dan
kemiringan pipa tetap terjaga dan cukup kuat memegang pipa dan pemuaian
yang disebabkan karena perubahan panas.
c) Penumpu pipa harus dipasang dengan jarak yang sudah ditentukan.
d) Jenis penggantung/penumpu adalah sebagai berikut:
(1) Baja pelat.
(2) Baja siku Atau baja profil lainnya sesuai Gambar Kerja.
e) Penggantung dan penumpu harus di tempatkan pada lokasi berikut:
(1) Perubahan arah aliran.
(2) Titik percabangan.
(3) Beban terpusat karena adanya katup dan peralatan lain yang sejenis
f) Bahan penumpu/penggantung dan penumpu lain yang dibutuhkan harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
11
3) Pompa.
a) Sebelum pemasangan pompa, setiap pompa harus sudah diuji di pabrik
pembuatnya sesuai dengan standar pengujian yang berlaku, dan ketika
didatangkan ke lokasi, setiap pompa harus dilengkapi sertifikat pengujian
pabrik dan kurva penampilan.
b) Semua pompa harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat dan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui.
c) Pengerjaan yang baik dan unjuk kerja pompa-pompa yang telah
terpasang dengan lengkap termasuk motor penggerak, komponen pelindung
dan aksesori lainnya menjadi tanggung jawab pembuat/pemasok pompa.
d) Sistem electrical harus dikerjakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4) Roughing-In.
a) Roughing-In untuk pipa dan sambungan harus dilakukan sepanjang
konstruksi, dan harus dikoordinasikan antara Pengawas dan Kontraktor.
b) Lokasi bukaan dengan ukuran yang tepat untuk lewatnya pipa harus
disediakan bila diperlukan. Lokasi sesuai ketentuan Gambar Kerja, dan
koordinasi posisi terakhir harus dibicarakan dengan Pengawas. Semua bahan
seperti pengikat saluran dan perlengkapan lainnya yang ditanam dalam beton
harus bersih dari segala jenis karat, kerak dan cat.
c. Pembersihan dan Penyesuaian.
1) Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran/pipa, untuk
mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelah selesai pemasangan setiap
sistem pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk
membersihkan seluruh sistem pemipaan.
2) Setelah seluruh sistem terpasang lengkap, Kontraktor harus menjalankan
peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting
menyeimbangkan katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai semua
persyaratan tercapai.
d. Pengujian Sistem Saluran Pembuangan.
1) Seluruh sistem saluran pembuangan dan sistem pembuangan udara harus
dilengkapi lubang-lubang yang dapat ditutup dengan rapat sehingga seluruh sistem
dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi batang saluran pembuangan udara
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
2) Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit dan dalam waktu
tersebut ketinggian air tidak berubah.
3) Bila menurut pendapat Pengawas dibutuhkan pengujian tambahan, seperti
pengujian asap/udara pada sistem saluran pembuangan, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Pengujian Sistem Bertekanan.
1) Setelah selesai pemasangan dan roughing-in seluruh sistem pemipaan harus
diuji pada tekanan hidrostatis 1,5 (satu setengah) kali tekanan kerja nominal dan
dibiarkan pada tekanan tersebut selama 24 jam. Tekanan udara nominal untuk air
bersih adalah 8 kg/cm² dan untuk air kebakaran adalah 10 kg/cm².
2) Bila suatu bagian sistem pemipaan akan ditutup sebelum seluruh pemasangan
selesai, bagian tersebut harus diuji pada tekanan yang sama dengan tekanan yang
digunakan untuk seluruh sistem dan disaksikan oleh Pengawas.
3) Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibilas dengan baik dan didesinfeksi
dengan klorin, sebelum diserahkan kepada Pemilik Proyek melalui Pengawas.
4) Dosis klorin adalah sebesar minimal 50 ppm dalam air.
5) Setelah melewati jangka waktu tidak kurang dari 6 (enam) jam, air yang masih
banyak mengandung klorin tersebut harus dapat dibuang dan jaringan pipa dibilas
sehingga kadar klorin yang tertinggal mencapai 0.2 ppm.
12
f. Cat Pelindung.
1) Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam
warna sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian, semua pipa yang
terlihat juga harus diberi tanda arah aliran.
2) Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan.
Pasal 7
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut di atas sudah memenuhi TKDN lebih
dari 40%.
Pasal 8
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi Pelaksanaan
Pekerjaan renovasi kantor Mapuspalad (Multiyears).
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Budi Hariswanto, S.Sos.
Mayor Jenderal TNI