KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
ZENI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHAB BARAK DENHARRAHLAT KOSTRAD,
SANGGABUANA KARAWANG – JAWA BARAT
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal – 1
NAMA PROYEK
Pekerjaan Rehab yang dilaksanakan di Denharrahlat Kostrad, Sanggabuana
Karawang – Jawa Barat yaitu:
Pekerjaan Konstruksi:
- Rehab Barak : 7 Unit
Pasal – 2
BADAN DIREKSI DAN PELAKSANA
1. Didalam pembangunan ini yang bertindak sebagai Kepala Kegiatan, Kepala
Pelaksana Kegiatan dan Penyedia Jasa (kontraktor) adalah:
a. Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran : Pangkostrad
b. Pejabat Pembuat Komitmen : Kazi Kostrad
c. Penyedia Jasa (Kontraktor) : Badan Hukum yang penawarannya telah
diterima oleh pemberi tugas melalui
pelelangan termasuk wakil-wakilnya
sebagai kuasa pemborong.
2. Pihak Direksi menunjuk dan menempatkan seorang Perwira dan dibantu oleh
staf sebagai Direksi lapangan, yang setiap hari akan mengawasi pekerjaan
pemborong, agar peraturan-peraturan dalam bestek ini dilaksanakan dengan taat dan
cermat.
3. Pemborong wajib mentaati peraturan-peraturan di dalam bestek ini sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal – 3
URAIAN DAN GAMBAR-GAMBAR
1. Bestek dilengkapi dengan gambar-gambar kerja sebanyak lembar/helai.
2. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan, dibuat oleh pemborong atas
petunjuk dan persetujuan Direksi.
2
3. Apabila terjadi perbedaan antara bestek dengan gambar-gambar yang telah
diberikan, maka bestek inilah yang mengikat.
4. Gambar-gambar pekerjaan maupun gambar detail harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
5. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan pekerjaan,
pemborong harus membuatkan gambar revisi untuk disampaikan kepada Direksi,
serta menyatakan perubahan-perubahan tersebut dengan tinta merah diatas gambar
aslinya untuk ditetapkan lebih lanjut.
6. Semua gambar-gambar, baru dianggap sah kalau sudah ditanda tangani dan
distempel/cap oleh Direksi.
Pasal – 4
PENINJAUAN LOKASI PEKERJAAN
Sesudah rapat penjelasan, diadakan peninjauan ke lapangan (Aanwijzing
lapangan) dimana pekerjaan akan dilaksanakan/didirikan.
Pasal – 5
SYARAT-SYARAT DOKUMEN PENAWARAN
1. Surat Penawaran.
a. Ditanda tangani oleh:
1) Direktur Utama/Pimpinan perusahaan.
2) Penerima Kuasa dari Direktur Utama/Pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya.
3) Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
b. Surat Penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran
dan mencantumkan harga penawaran.
c. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
d. Jangka waktu pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi dari jangka
waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
e. Bertanggal.
2. Jaminan Penawaran Asli berupa Surat jaminan Bank Pemerintah.
3. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga).
4. Dokumen penawaran teknis.
3
5. Dokumen isian kualifikasi.
6. Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah. Paling kurang
10% dari nilai paket.
7. Dokumen disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari dokumen
asli 1 (satu) rangkap dan rekamannya 1 (satu) rangkap ditandai ”Asli” dan ”Rekaman”
8. Dokumen penawaran dimasukkan dalam sampul, ditulis ”Dokumen Penawaran”
dan ditulis nama paket pekerjaan serta alamat peserta, ditujukan kepada panitia.
9. Panitia, penggantian, pengubahan, atau penambahan dokumen penawaran
harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberi tanda dengan
penambahan pencantuman kata ”PENARIKAN”, ”PENGGANTIAN”, ”PENGUBAHAN”,
”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul/tanpa mengambil dokumen penawaran
yang sudah disampaikan.
Pasal – 6
LARANGAN - LARANGAN
Pemborong yang memasukkan Dokumen Penawaran dilarang menaikan harga-
harga untuk kepentingan Pihak Ketiga.
Pasal – 7
CARA MEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
1. Pada hari yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, pemborong
memasukkan sendiri Dokumen Penawaran kedalam kotak yang telah disediakan oleh
panitia.
2. Didalam rapat pelelangan, pemborong atau kuasa pemborong harus hadir
untuk menyaksikan proses pelelangan.
3. Penyerahan/pemasukan Dokumen Penawaran yang dititipkan kepada pihak
lain tanpa disertai surat kuasa dari pemborong dianggap tidak sah.
Pasal – 8
PENETAPAN KONTRAKTOR
1. Pelelangan diadakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
No.70 tahun 2012 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Apabila panitia pelelangan menyatakan pelelangan tidak berlaku atau batal,
panitia pelelangan berwenang untuk menyelenggarakan pelelangan ulang tanpa wajib
mengundang kembali pemborong terdahulu.
3. Tidak hanya jumlah harga penawaran saja yang menentukan, tetapi harga
satuan, pengisian volume pekerjaan dan syarat-syarat lain yang diminta merupakan
faktor pertimbangan.
4
4. Penilaian hanya dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat-syarat
pelelangan dan penilaian sepenuhnya menjadi wewenang panitia pelelangan serta
tidak dapat diganggu gugat.
5. Pekerjaan akan diberikan kepada rekanan yang penawarannya sah dan
terendah serta dapat dipertanggung jawabkan.
6. Pengumuman penetapan pemenang pelelangan akan diberitahukan selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penetapan pemenang.
7. Keputusan Kepala Zeni Kostrad tentang penunjukan Penyedia Jasa Konstruksi
Militer adalah mutlak dan tidak dapat dirubah lagi.
Pasal – 9
PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri peserta pelelangan hanya dapat dilaksanakan sebelum
pemasukan Dokumen Penawaran atau selambat-lambatnya sebelum pembukaan
surat-surat penawaran.
2. Setelah Dokumen Penawaran masuk dan dibuka, kepada yang lulus/menang
akan diberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan wajib melaksanakan pekerjaan
tersebut.
3. Penarikan diri setelah pembukaan Dokumen Penawaran, mengakibatkan
jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik negara.
4. Apabila pemenang pelelangan menarik diri, maka jaminan penawaran yang
telah diserahkan menjadi milik negara dan calon pemenang ke 2 (dua) ditetapkan
sebagai pemenang.
Pasal – 10
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN/KONTRAK
1. Surat Perjanjian/Kontrak ditanda tangani paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.
2. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak tanggal penanda tanganan Kontrak.
3. Pada Surat Perjanjian Pemborongan diantaranya menerangkan mengenai:
a. syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
b. hak-hak dan kewajiban hukum
c. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
d. bobot pekerjaan, harga borongan dan cara pembayarannya
4. Lembar terakhir Surat Perjanjian Pemborongan harus dibubuhi materai
sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi tanggungan Pemborongan
termasuk biaya pembuatan gambar.
5
Pasal – 11
KEWENANGAN
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengambil alih secara sepihak pekerjaan
tersebut dengan hanya memberitahukan secara tertulis kepada pemborong dan biaya
penyelesaian pekerjaan selanjutnya akan dibebankan kepada pemborong bila:
1. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penanda tanganan
kontrak (Surat Perjanjian Pemborong), pemborong belum memulai pekerjaan tersebut.
2. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pemborong tidak melaksanakan pekerjaan.
3. Secara langsung atau tidak langsung memperlambat penyelesaian pekerjaan
mendapat teguran teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Memberi keterangan tidak benar dan dapat merugikan pemberi tugas.
5. Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
gambar-gambar Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS), kualitas dan
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah
diberlakukan.
6. bila ternyata pemborong dengan sengaja mengalihkan atau menjual pekerjaan
borongan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat
Komitmen demi keuntungan pribadi/perusahaan.
Pasal – 12
KONTRAKTOR
1. Kontraktor adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang ditunjuk dengan
melalui prosedur pelelangan umum dan akan bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak kontraktor dapat menunjuk
pelaksana/Sub Kontraktor yang dikuasakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
memberitahukan secara resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen, beserta seluruh
perjanjian yang dibuatnya. Namun penunjukan tersebut tidak melepaskan tanggung
jawab pelaksanaan oleh kontraktor.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program tersebut,
maka tetap menjadi tanggung jawab pihak kontraktor bukan Sub Kontraktor.
Pasal – 13
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya sesuai
Dokumen Perjanjian Pemborongan (Kontrak).
2. Apabila ternyata didalam gambar-gambar terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam
surat perjanjian pemborongan sehingga akan menimbulkan keragu-raguan dalam
pelaksanaan, maka harus memberitahukan hal ini kepada Direksi
Lapangan/Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
6
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan ketentuan-
ketentuan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini maka
keputusan yang mengikat adalah perintah direksi lapangan yang sudah disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar-gambar pelaksanaan, gambar
kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan
ini sebelum atau pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung.
5. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar-
gambar yang berskala besarlah yang mengikat. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh
direksi lapangan dan pengawas diadakan perubahan-perubahan dalam penggunaan
jenis bahan, peralatan mesin serta ukuran-ukuran serta konstruksi, maka pada saat
penyerahan pertama pemborong diwajibkan menyerahkan 2 (dua) set gambar-gambar
perubahan yang dikerjakan diatas cetakan gambar asli dengan perubahan dikerjakan
dengan tinta hijau.
6. Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-gambar
pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam pekerjaan yang tetap rapih dan
bersih dan dapat dilihat setiap saat oleh pemberi tugas, direksi ataupun petugas-
petugas lain.
7. Atas perintah direksi lapangan kepada kontraktor dapat dimintakan gambar-
gambar penjelasan dan perincian atas bagian-bagian khusus (Shop Drawing),
semuanya atas beban Kontraktor, gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda-
tanda persetujuan dari Direksi Lapangan/Pengawas selanjutnya dianggap sebagai
gambar pelengkap dari perencana.
8. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi Lapangan/Pengawas
perencanaan atau pihak lain yang ditunjuk bila mana menurut pendapatnya ada
bagian-bagian ada dokumen pelelangan gambar atau hal-hal lain yang kurang jelas.
Pasal – 14
PEMAKAIAN UKURAN
1. Kontraktor bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam RKS dan gambar-gambar.
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran-kebenaran, ukuran-ukuran dan
kapasitas dari peralatan, mesin ataupun bahan secara keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan segera memberitahukan kepada pengawas tentang setiap perbedaan
yang di temukan didalam RKS dan gambar maupun dalam hal pelaksanaan kontraktor
baru diijinkan membetulkan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan
dari pengawas.
3. Kontraktor diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
gambar-gambar yang ada (Arsitektur, Konstruksi, maupun Elektrikal dan Mekanikal).
7
Pasal – 15
INSTRUKSI PERENCANAAN
1. Kontraktor harus mematuhi dan menepati segala instruksi yang diberikan oleh
perencana dan Direksi Lapangan/Pengawas. Apabila dalam 7 (tujuh) hari sesudah
menerima instruksi tertulis tersebut dari perencana/pengawas tidak dilaksanakan,
maka pekerjaan akan dialihkan dan ditangani oleh orang lain sesuai instruksi tersebut,
dengan biaya dibebankan kepada kontraktor .
2. Semua instruksi dari perencana/pengawas harus dikeluarkan secara
tertulis (instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan
yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu setiap instruksi lisan dalam waktu 7 (tujuh)
hari harus disertai dengan instruksi tertulis, instruksi tersebut baru berlaku sejak
tanggal dikeluarkanya konfirmasi tertulis dari perencana/pengawas.
Pasal – 16
TUGAS KONTRAKTOR DALAM PELAKSANAAN
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah SPMK diterbitkan, kontraktor
dapat memulai pekerjaan pembangunan fisik. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan
agar dapat memulainya pekerjaan, harus segera di penuhi.
2. Kontraktor harus mempunyai perlengkapan dan peralatan pengalaman dan
keahlian serta permodalan dan kemampuan yang riil seperti yang terlampirkan pada
surat penawaran, untuk pelaksanaan melaksanakan pekerjaan sesuai yang telah
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
pemerintah/penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
4. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan
5. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak Staf Renkon Zikostrad dalam
mempergunakan peralatan pelaksanaan pembangunan proyek ini agar memudahkan
pemeliharaan.
Pasal – 17
PERIJINAN
Segala perijinan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Pasal – 18
PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
1. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan
ketentuan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Untuk jenis
material bangunan tertentu harus disertai pengetesan dan atau surat pernyatan
(sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh perencana/pengawas untuk
kebutuhan tersebut.
8
2. Pengawas berhak menginstruksikan kepada kontraktor untuk segera
mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi rencana kerja dan
syarat-syarat pelaksanaan (kontrak) keluar dari site. Semua biaya yang diperlukan
baik untuk Field test ataupun “lab test “ menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal – 19
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksana
berpendidikan minimal Sarjana atau yang setara (disesuaikan pekerjaan yang
dilaksanakan), ahli dan berpengalaman yaitu Sarjana Teknik Sipil sebagai Site
Manager, dan harus selalu berada dilapangan. Penanggung jawab pelaksana
bertindak sebagai wakil kontraktor dilapangan dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan-keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dilapangan.
2. Kontraktor diwajibkan menjaga disiplin dan tata tertib yang tepat terhadap
semua buruh pegawai termasuk pengurusan bahan-bahan yang berada dibawahnya.
Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan,
mengganggu atau merusak ketertiban berlaku tidak senonoh, melakukan kegiatan
yang merugikan pelaksanaan pembangunan harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah Direksi Lapangan/Pengawas.
Pasal – 20
PERUBAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perencana/Pengawas berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana
yang telah ada dengan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau
modifikasi) desain, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan yang seperti tercantum
didalam kontrak.
3. Perubahan tersebut termasuk penambahan pembatalan atau penggantian dari
suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau bahan, peralatan atau mesin yang
dipergunakan didalam pekerjaan, hal ini akan dituangkan secara menyeluruh dalam
addendum kontrak.
4. Penyesuaian Biaya.
a. Biaya dalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) menentukan
penilaian pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang sama
ketika biaya itu ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
b. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi yang
sama, atau yang sulit penilaian didalam pelaksanaan, maka biaya tersebut
akan tetap menjadi dasar sejauh penilaian tersebut masih dapat diterima.
c. Penilaian pekerjaan yang terpaksa dibatalkan adalah sesuai dengan
biaya didalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan).
9
Pasal – 21
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
Semua cacat-cacat/kegagalan atau kesalahan-kesalahan lain yang disebabkan
oleh penggunaan bahan-bahan peralatan atau mesin yang tidak sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan didalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh
kontraktor dan diadakan perbaikan atau pergantian sampai dianggap cukup oleh
pengawas/direksi atas biaya Kontraktor.
Pasal – 22
LAPORAN - LAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “Laporan Harian” yang
memberikan gambaran dan catatan yang disingkat dan jelas mengenai:
a. tahap berlangsungnya pekerjaan
b. pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
c. catatan perintah direksi lapangan pengawas tertulis maupun lisan
d. hal ikhwal keadaan pesanan barang-barang baik didalam maupun luar
negeri
e. hal ikhwal mengenai buruh/tenaga kerja
f. keadaan cuaca
g. lain-lain termasuk pekerjaan tambah/kurang
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas pengawas/direksi lapangan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu dibuat “Laporan
Mingguan” yang disampaikan langsung kepada pengawas/direksi lapangan.
4. Penugasan-penugasan dan perintah Direksi Lapangan/Pengawas baru
dianggap berlaku dan mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah
diperiksa serta disetujui oleh Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu berada ditempat
pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh Direksi Lapangan/Pengawas setiap saat.
6. Kontraktor harus membuat laporan bulanan dan dilengkapi dengan foto
kemajuan proyek selama bulan tersebut, laporan ini rutin dibuat setiap bulan sampai
proyek selesai.
Pasal – 23
RAPAT RUTIN YANG BERSIFAT TEKNIS
Rapat rutin yang diadakan setiap minggu dan setiap bulan dianggap perlu dan
dipimpin oleh pengawas/direksi lapangan dan dihadiri wakil dari pemberi tugas, site
manager lapangan dari kontraktor dan wakil-wakil dari Sub Kontraktor. Kontraktor dan
Sub Kontraktor yang tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini dianggap lalai dan dapat
dikenakan sanksi-sanksi.
10
Pasal – 24
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN-LAIN
1. Satu minggu setelah SPMK diterima, Kontraktor harus menyiapkan:
a. Bagan skema kemajuan pekerjaan sesuai dengan batas waktu maksimal
yang telah ditetapkan dalam waktu penyelesaian pekerjaan skema kemajuan
sesuai dengan bagan yang disusun dan dilengkapi:
1) barchart (bagan secara konvensionil)
2) network Planning bila diperlukan (sesuai petunjuk Direksi)
3) volume masing-masing pekerjaan
4) tenaga kerja yang diperlukan
5) grafik S
6) gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai
dengan jadual yang dibuat kontraktor
7) struktur dan susunan organisasi proyek
b. Kontraktor harus menyusun “Bagan Pengerahan Tenaga“ dan
pengerahan alat-alat berat/alat pendukung (jika diperlukan/digunakan).
c. Kontraktor harus menyusun pula “Bagan Penyediaan Bahan“ yang
diperlukan.
2. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada direksi (pengawas) untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Kelalaian dalam memasukkan bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini menjadi tanggung jawab
kontraktor seluruhnya.
4. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan patokan
waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bagan kemajuan pekerjaan
(disesuaikan dengan kontrak). Demikian juga dengan pengerahan buruh dan bahan
harus sesuai dengan personil dan bahan yang ada.
5. Kontraktor diwajibkan membuat Network Planning dari kegiatan pembangunan
tersebut (bila diperintah oleh direksi).
6. Kontraktor diwajibkan membuat skema organisasi personil proyek berikut
nama-nama dan jabatannya, sesuai yang dilampirkan pada surat penawaran, untuk
kemudian diserahkan kepada direksi/pengawas.
Pasal – 25
RESIKO UPAH DAN HARGA
Didalam pelaksanaan pekerjaan ini fluktuasi besarnya upah/harga bahan yang
terjadi selama masa pembangunan pada umumnya menjadi resiko kontraktor sendiri.
Kecuali jika terjadi hal-hal luar biasa yang berakibat langsung atau upah/harga bahan
bangunan dengan perubahan yang abnormal, yang diakibatkan oleh dikeluarkannya
suatu peraturan dalam bidang penetapan harga dan moneter oleh Pemerintah. Jika
terjadi demikian maka penilaian kembali dihitung berdasarkan bagan kemajuan
pekerjaan pada saat terjadi perubahan upah/bahan tersebut.
11
Pasal – 26
PEKERJAAN-PEKERJAAN ATAU PROYEK YANG MENGGUNAKAN
PIHAK KETIGA ATAU MENGGUNAKAN SUB KONTRAKTOR
1. Apabila didalam melaksanakan suatu proyek bangunan sehubungan dengan
kekhususan pekerjaannya (misalnya pekerjaan AC, listrik, plumbing, jendela-jendela
aluminium, partisi dan lain-lainnya), terpaksa harus menggunakan “Sub Kontraktor“
maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu calon Sub Kontraktor tersebut
kepada direksi sekurangnya 2 (dua) calon, tiap jenis pekerjaan untuk
disetujui/ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Apabila didalam melaksanakan pekerjaan pemborongan, “Kontraktor“
menggunakan “Sub Kontraktor“ maka setiap kali “Kontraktor“ mengajukan tagihan
pembayaran angsuran supaya dilengkapi dengan perincian besarnya tagihan yang
menjadi hak dari masing-masing “Sub Kontraktor“ yang telah disetujui
(dilegalisasi) oleh “Sub Kontraktor“ yang bersangkutan.
3. Pada setiap angsuran pembayaran yang diterima oleh “Kontraktor“ harus
membayarkan angsuran kepada “Sub Kontraktor“ sebesar angsuran yang menjadi
haknya Data pembayaran dilaporkan kepada Perwira Pengawas/Direksi
4. Kontraktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini
sebagian atau seluruhnya kepada pihak (Sub Kontraktor), tanpa terlebih dahulu
memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
5. Kontraktor tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub
Kontraktornya.
Pasal – 27
AREAL PEKERJAAN DAN PENGGUNAAN
Pengaturan dan penggunaan areal kerja ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
Kontraktor dapat memberikan usulan-usulanya dengan memberikan peta penetapan
gudang-gudang, los-los kerja tempat menimbun bahan-bahan tersebut.
Pasal – 28
PENJAGAAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan pembangunan atas bahan, peralatan, mesin-
mesin dan alat-alat kerja yang disimpan ditempat pekerjaan (gudang lapangan).
2. Selama berlangsungnya pekerjaan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan
harus tetap dirawat dengan baik.
3. Kehilangan dan kerusakan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan karena
kelalaian penjaga/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
12
Pasal – 29
PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
Pada kantor, gudang dan los kerja dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan
yang dianggap perlu harus diberi penerangan yang cukup. Daya listrik baik untuk
penerangan, sumber daya kerja maupun untuk keperluan sistem pengetesan instalasi
harus diusahakan oleh Kontraktor atas beban dan biaya Kontraktor.
Pasal – 30
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang dan los kerja dan
bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari
bahan-bahan bekas dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan
diberhentikannya pekerjaan oleh Pengawas. Akibat dari seluruh hal itu menjadi
tanggungan Kontraktor.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada didalam maupun diluar gudang diatur agar
tidak mengganggu kelancaran dan keamanan/umum dan juga agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi maupun Pengawas.
3. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Direksi
Lapangan/Pengawas pada waktu pelaksanaan setelah koordinasi dengan aparatur
daerah setempat.
Pasal – 31
KEAMANAN, KESELAMATAN MANUSIA/BARANG DAN ASURANSI
1. Kontraktor dengan diharuskan untuk mengasuransikan segala kemungkinan
adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Kecelakaan yang mengakibatkan seseorang sakit atau meninggal dunia
atau kerugian-kerugian lainya yang disebabkan oleh adanya kelalaian.
b. Kerusakan-kerusakan dan kehilangan akibat pencurian, kebakaran dan
lain-lain yang akan mengakibatkan adanya tuntutan rugi (claim) atas nama
pemilik (Owner).
2. Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti rugi
(claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, bilamana hal itu
disebabkan oleh karena kelalaian kontraktor.
3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut maka Kontraktor diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan
diri korban tersebut.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan dari pihak korban atau keluarganya (Astek).
5. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
13
Pasal – 32
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas.
2. Pengawas berhak pada setiap waktu bila dianggap perlu tanpa memberikan
tahu sebelumnya, untuk mengadakan pemeriksaan kepada Kontraktor atau Sub
Kontraktor terhadap:
a. jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
b. gudang-gudang penyimpanan
c. pengelolaan maupun sumber-sumbernya termasuk mutu bahan yang
digunakan
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tapi luput dari pengamatan
Pengawas, adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor, pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera di buka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan
pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas diluar jam-jam kerja maka segala
biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
5. Ditempat pekerjaan Direksi/Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan, jam kerja Pengawas adalah jam 08.00 s.d 17.00 WIB.
Pasal – 33
KETENTUAN-KETENTUAN/KEWAJIBAN DARI KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor diwajibkan melihat, meneliti keadaan setempat ditempat pekerjaan
yang akan dilaksanakan sehingga sudah diperhitungkan semua konsekuensinya
sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
2. Kontraktor diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dalam keadaan baik dan
selesai 100 % dalam waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pemborongan
terhitung sejak penandatanganan kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan).
Pasal – 34
KETENTUAN-KETENTUAN DAN HAK DARI KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor mempunyai hak menggugat sebagai berikut:
a. apabila Pemberi Tugas tidak membayar sejumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak ini.
b. apabila Pemberi Tugas mengabaikan atau dengan sengaja menghambat
sejumlah pembayaran atas pekerjaan sesuai dengan kontrak ini.
2. Untuk mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti,
kerusakan dan atau kerugian-kerugian lainnya, maka sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang sudah diselesaikan, maka Kontraktor atau Sub Kontraktornya dapat
memindahkan semua peralatan-peralatan, seperti bangunan-bangunan darurat keluar
dari site.
14
Pasal – 35
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Surat Perjanjian. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada
tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan sesuai dengan
penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasannya
tepat sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pengawas,
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana
Direksi/Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan.
Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Kontraktor sebelum penyerahan
pertama, Pemeriksaan maupun penyerahan tersebut di tuangkan dalam Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan
adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan force majeure dengan rekomendasi pemerintah daerah setempat
Pasal – 36
KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU
1. Kelalaian Kontraktor atau Sub Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
tambahan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan
Kontraktor (Sub Kontraktor), tidak diluluskan dalam klaim perpanjangan waktu.
2. Untuk kelambatan akibat tindakan direksi atau pengawas, keadaan force
majeure dan sebagainya, dapat diadakan perpanjangan waktu setelah dinilai dengan
seksama oleh pengawas, atau permintaan tertulis dari kontraktor.
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut diajukan secara tertulis oleh
kontraktor selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadinya peristiwa tersebut.
4. Pada peristiwa dihentikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan oleh direksi
dan pengawas akibat kelalaian kontraktor tidak diadakan perpanjangan waktu.
Pasal – 37
DENDA - DENDA
1. Denda Kelambatan. Bilamana jangka waktu penyerahan pertama dilampaui,
maka kepada Kontraktor akan dikenakan denda yang besarnya 1 0/ (satu permil) dari
00
jumlah harga biaya konstruksi/kontrak.
2. Denda Lain. Untuk setiap kelalaian dalam menepati peraturan-peraturan dalam
RKS ini dimana teguran-teguran dan perintah-perintah yang terjadi karenanya, setelah
kepada Kontraktor diberikan peringatan tertulis maupun lisan untuk kedua kalinya
tidak dipatuhi maka kepadanya diberikan peringatan ketiga dan seterusnya, yang
diikuti dengan denda yang besarnya ditentukan kemudian. Kejadian-kejadian ini akan
dicatat dalam laporan-laporan harian dan mingguan.
15
Pasal – 38
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pelaksanaan pekerjaan tambah dan kurang baru dapat dilaksanakan oleh
kontraktor setelah diberi ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Sebagai syarat untuk mendapatkan ijin tertulis dari pengawas, kontraktor
diwajibkan untuk segera memberitahukan biaya yang dimintanya untuk melaksanakan
pekerjaan tambah yang diperintahkan kepadanya. Perhitungan pekerjaan tambah atau
kurang didasarkan atas daftar harga satuan, daftar upah dan bahan yang dilampirkan
dalam syarat penawaran/lampiran kontrak. Tidak ada perhitungan kembali atas jumlah
satuan yang dihitung kontraktor dengan demikian perhitungan pekerjaan
tambah/kurang ialah bagian pekerjaan atau suatu pekerjaan yang lain dari yang
dimaksud didalam RKS dan gambar-gambar. Perhitungan pembayaran dilakukan
angsuran berikutnya.
Pasal – 39
PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran kepada Kontraktor/Sub Kontraktor ditangguhkan
bilamana:
1. Kesalahan pelaksanaan hasil yang kurang memuaskan, kerusakan-kerusakan
yang tidak ataupun belum diperbaiki, kelalaian, pelanggaran atas ketentuan yang
diberikan.
2. Keraguan direksi/pengawas atas tidak seimbangnya antara pembayaran-
pembayaran sisa dengan besar pekerjaan yang masih dikerjakan.
3. Belum memenuhi ketentuan administratif.
4. Belum adanya penyesuaian dalam perhitungan klaim kenaikan harga yang
terjadi pada angsuran tersebut. Bila hal-hal tersebut diatas tidak ada atau sudah
diselesaikan maka pembayaran angsuran dapat dilakukan.
Pasal – 40
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak 1 (satu) hari
setelah Berita acara Serah Terima Pertama ditanda tangani para pihak.
2. Bilamana Kontraktor dalam jangka waktu tersebut, setelah menerima teguran-
teguran tertulis dari Pengawas ternyata tidak mengindahkannya, maka Pemberi
Tugas/Pengawas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut pada pihak lain atas biaya
Kontraktor.
Pasal – 41
TEMPAT PERADILAN
Apabila terjadi perselisihan mengenai hal-hal pembangunan, diselesaikan
dengan cara musyawarah. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh
kata sepakat, maka persoalan tersebut akan diselesaikan oleh panitia Arbitrage yang
lazimnya berlaku dalam dunia pembangunan. Jika hal inipun tidak mendapat hasil,
maka penyelesaian akhir terletak pada keputusan peradilan negeri yang
berkedudukan di Jakarta. Kedua belah pihak terikat keputusan tersebut.
16
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
( SPESIFIKASI )
Pasal – 1
PAGAR PENGAMAN
Kontraktor jika diperlukan membuat, memelihara dan memperbaiki pagar
pengaman disekeliling site agar tetap Surat Perjanjian Pemborongan dan tidak
merusak pemandangan.
Pasal – 2
ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
1. Kontraktor, yang melaksanakan pekerjaan harus menyediakan alat-alat dan
perlengkapan-perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing
seperti:
a. alat-alat ukur (Theodolith, waterpas, dll).
b. dan alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan.
2. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan),
buku petunjuk, alat-alat yang akan digunakan serta tenaga lapangan yang dapat
memutuskan segala tindakan dilapangan atas nama kontraktor dan Sub Kontraktor
yang bersangkutan.
Pasal – 3
PENYIMPANAN BARANG - BARANG DAN MATERIAL
1. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-
material kebutuhan pelaksanaan baik diluar ataupun didalam gudang, sesuai dengan
sifat-sifat barang material tersebut, atas persetujuan pengawas, sehingga akan
menjamin:
a. keamanannya
b. terhindarnya kerusakan diakibatkan oleh cara penyimpanannya yang
salah
2. Barang-barang/material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan
didalam lokasi pekerjaan.
3. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari
lokasi, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pemberitahuan penolakan.
Pasal – 4
KEBERSIHAN DAN KELELUASAAN HALAMAN
Kontraktor dan Sub-sub Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman
dengan menempatkan barang-barang dan material-material sedemikian rupa
sehingga:
1. Memudahkan pekerjaan.
17
2. Menjaga kebersihan dari sampah, kotoran bangunan (puing) dan air yang
menggenang.
3. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
Pasal – 5
FASILITAS LAPANGAN
Kontraktor diwajibkan menyediakan sendiri:
1. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan
keamanan.
2. Air untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas yang ada di
proyek.
3. Alat-alat pemadam kebakaran.
4. Alat-alat PPPK.
Pasal – 6
BARANG CONTOH (SAMPLE)
1. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan direksi
lapangan.
2. Untuk barang-barang dan material-material yang akan didatangkan ke lokasi
(melalui pemesanan), maka kontraktor dan diwajibkan menyerahkan brosur seperti:
a. katalog.
b. gambar atau penjelasan teknis.
c. jaminan mutu barang/material.
Pasal – 7
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
1. Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas, mutu
pekerjaan ataupun atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing, misalnya:
a. pengujian kabel-kabel listrik (merger)
b. pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing)
c. pengujian kebocoran
d. pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya
e. pengujian mutu pekerjaan jalan/bahan pembentuk jalan
f. pengujian mutu beton
2. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan, laporan pengujian mutu beton harus segera
diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal pengujian kubus beton
yang bersangkutan. Laporan yang diterima 3 (tiga) hari setelah tanggal pengujian
dianggap batal.
18
Pasal – 8
GAMBAR-GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
1. Dalam hal-hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan
sesuatu pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal
tersebut tidak terdapat didalam gambar-gambar kerja, maka Kontraktor diwajibkan
membuat gambar shop drawing dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Lapangan/Pengawas.
2. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar hasil pelaksanaan (As
Built Drawing) sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada pemberi tugas, setelah disetujui oleh Pengawas
(dibuat rangkap tiga).
Pasal – 9
PASS/SERTIFIKAT KONTRAKTOR DAN SUB-SUB KONTRAKTOR
Semua kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan pelaksanaan proyek
ini, harus memiliki pass/sertifikat golongan tertinggi, diantaranya:
1. Pass untuk listrik dan pemipaan (plumbing) AKLI, SPI.
2. Dan lain-lain yang berlaku diwilayah.
Pasal – 10
PERATURAN-PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT
YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan:
a. UURI Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1
Desember 1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada Bangunan
Umum dan Lingkungan.
c. SNI 03-2847-2002, Standar tata cara perencanaan perhitungan struktur
Beton untuk bangunan Gedung.
d. SNI 03-1727-1989, tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah
dan gedung.
e. SNI 03-XXXX-2000, standar kayu untuk Bangunan Gedung.
f. SNI 15-2049-1994, standar semen portland.
g. SNI 03-2461-1991, spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
h. SNI 03-1726-1989, tata cara perencanaan tahan gempa untuk Rumah
dan Gedung.
i. SNI 03-2834-1992, tata cara pembuatan rencana campuran beton
normal.
j. SNI 03-1974-1990, metode pengujian kuat tekan beton.
19
2. Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan
normalisasi di Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapatkan persetujuan
Direksi Lapangan/Pengawas.
Pasal – 11
FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi:
1. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan penempatan peralatan
lapangan, penempatan material, pengerasan jalan-jalan dan lain-lain
2. Foto-foto tahapan pekerjaan penting antara lain sebelum dan sesudah
pekerjaan dimulai
3. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0 %, 20 % dan seterusnya
sampai dengan 100 % (setiap peningkatan progress 20 %) dan kondisi pada waktu
pemeliharaan.
4. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna), dicetak 3 set.