0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG YONIF 113/JS DAM IM
(BIREUEN)
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UARAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Pembangunan Kolam Renang Yonif
113/JS Dam IM (Bireuen) merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2024 yang
dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Pembangunan Kolam Renang Yonif 113/JS Dam IM
(Bireuen);
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. termaksud;
3) Dalam Lingkup Pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air
Kerja, Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perijinan, untuk itu
kontraktor pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan
pekerjaan tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
2
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain.
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
Pelaksanaan Pekerjaan. sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
5. Kebutuhan listrik kerja.
6. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
3
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
8. Pekerjaan pembersihan lahan :
1) Untuk pekerjaan pembersihan lahan, perlu diperhatikan rencana gambar Bestek.
2) Bahan-bahan bekas pembersihan lahan harus disingkirkan dari lokasi/lapangan
pekerjaan agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
9. Pekerjaan Soundir
10. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan
oleh Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok/Bench Mark.
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan
pada patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu
bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya
perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan
cara lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN..
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
4
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
a) Pemeriksaan melintang
b) Ketinggian patok
c) Lokasi pengukuran
d) Konstruksi pengukuran
e) Potongan melintang
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik
acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan
elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan
perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan
data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN GALIAN, URUKAN KEMBALI DAN PEMADATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut :
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja
yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk dinding penahan tanah.
b. Penggalian, pengurukan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan/atau urukan tanah kembali seperti basemen, saluran terbuka,
gorong-gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
d. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
2. PROSEDUR UMUM.
a. Penggalian.
1) Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Lebar galian harus
dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap
perlu.
3) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
4) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum menempatkan bahan urukan.
5
5) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Pengawas,
sampai kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.
6) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor
harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya
tanah kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air
atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
7) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan
batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Pengawas yang akan
mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
penggalian selesai, Kontraktor harus memberitahu Pengawas, dan pekerjaan dapat
dilanjutkan kembali setelah Pengawas menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
b. Urukan dan Timbunan.
1) Pekerjaan urukan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urukan dan
lokasi pengerjaan urukan telah disetujui Pengawas.
2) Kontraktor tidak diiJinkan melanjutkan pekerjaan pengurukan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urukan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurukan dan penimbunan berlangsung. Lokasi
penumpukan harus disetujui Pengawas.
4) Pengurukan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemadatan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urukan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel
vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urukan berbutir. Pemadatan
dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang di tempatkan di atas
lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan
kembali sesuai petunjuk Pengawas.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Galian.
Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah disetujui Pengawas. Semua bahan galian
harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai petunjuk Pengawas sehingga bila
dibutuhkan dan memenuhi ketentuan bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan
urukan atau dibuang sesuai petunjuk Pengawas. Bila terjadi kelebihan penggalian di luar
garis batas dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas,
kelebihan penggalian tersebut harus diperbaiki sesuai Gambar Kerja atas biaya Kontraktor.
Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-
patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang
disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus
diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
6
Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi
akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa
batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli, dan batu besar dengan volume lebih dari
0.5 cm³ atau berukuran lebih besar dari 100 cm, yang harus disingkirkan dengan alat
khusus.
b. Umum.
1) Uraian.
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan atau penumpukan dari
tanah atau batuan atau bahan-bahan lainnya dari badan jalan atau yang
berdekatan yang diperlukan untuk pelaksanaan yang memuaskan dari pekerjaan
dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembangunan basement,
pondasi bangunan, saluran air/selokan, untuk pembentukan parit,
pemasangan jaringan pipa, gorong-gorong atau struktur kecil lainnya.
c) Galian akan ditentukan sebagai salah satu galian umum atau galian
berbatu.
d) Galian biasa terdiri dari semua galian yang tidak diklasifikasikan sebagai
galian batu.
e) Galian batu akan terdiri dari galian batu bulat besar yang mempunyai
volume 1,0 m3 atau lebih besar dari semua batuan atau bahan-bahan keras
lainnya yang dalam pendapat Pengawas adalah kurang praktis untuk menggali
tanpa menggunakan alat bertekanan udara. Pada umumnya peledakan tidak
akan diperkenankan. Galian ini tidak termasuk bahan-bahan yang menurut
Pengawas dapat dilonggarkan/dilepaskan dengan suatu mesin penggaruk
hidrolik tunggal yang ditarik oleh sebuah traktor dengan berat minimum 15 ton dan
tenaga kuda netto sebesar 180 HP.
2) Toleransi Dimensi.
a) Ketinggian akhir, garis dan bentuk setelah galian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan yaitu lebih dari 20 mm pada setiap titik.
b) Permukaan akhir galian yang telah selesai, yang terbuka terhadap aliran
air permukaan harus cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang
cukup guna kelancaran drainase permukaan sehingga tidak terjadi genangan.
3) Pengajuan dan Pencatatan.
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang akan dibayar menurut bab ini maka
kontraktor harus mengajukan kepada Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
yaitu gambar penampang memanjang yang menunjukkan tanah dasar yang ada
sebelum pekerjaan pembersihan dan pembongkaran telah dilaksanakan.
b) Kontraktor harus mengajukan pada Pengawas gambar terinci dari
semua struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti skor, turap, “Cofferdam” , saluran sementara dan harus
memperoleh persetujuan Pengawas sebelum Pelaksanaan Pekerjaan. penggalian
yang dimaksudkan, yang akan dilindungi oleh struktur yang diusulkan.
c) Setelah setiap penggalian untuk tanah diselesaikan maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pengawas. Tidak ada bahan-bahan landasan atau
bahan lainnya yang akan dipasang sampai Pengawas telah menyetujui
kedalaman galian dan sifat serta kekuatan bahan-bahan pondasi.
d) Jika penggunaan bahan-bahan peledak untuk mengeluarkan batu cadas
atau rintangan lain diperkenankan maka Kontraktor harus mempunyai suatu
daftar dari semua alat peledak yang digunakan, menunjukkan lokasi dan
jumlah untuk dicek oleh Pengawas.
c. Keamanan Pekerjaan Galian.
1) Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan
tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan galian dan masyarakat umum.
2) Selama pekerjaan galian, harus dipertahankan lereng galian sementara yang
mantap dan mampu menunjang pekerjaan yang berdampingan, struktur atau mesin
7
akan diawasi setiap waktu. Skor dan turap yang memadai harus dipasang bila
permukaan galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian.
3) Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud lain tidak
akan diperkenankan untuk berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 m dari tepi
parit terbuka atau galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi
kurang stabil atau rusak oleh pekerjaan galian.
4) “Cofferdam”, tembok ujung atau sarana lain untuk menghindari air dari galian
harus direncanakan secara layak dan cukup kuat untuk menjamin tidak akan terjadi
runtuhan secara tiba-tiba, dan mampu menghindari banjir yang datang cepat pada
tempat pekerjaan.
5) Pada setiap saat sewaktu para pekerja atau lainnya berada di dalam galian dan
mengharuskan kepala mereka di bawah permukaan tanah sekitarnya, maka kontraktor
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di tempat kerja yang tugasnya
hanya memonitor keamanan dan kemajuan. Setiap saat peralatan galian yang tidak
digunakan (cadangan) dan perlengkapan pertolongan pertama (P3K) harus tersedia
pada tempat pekerjaan galian.
6) Semua galian terbuka harus dibuat penghalang untuk mencegah orang atau
sesuatu secara tidak sengaja terjatuh kedalamnya dan setiap galian terbuka pada
jalur lambat atau bahu jalan akan diberi tanda tambahan pada malam hari dengan
drum yang dicat dengan warna putih (atau yang sama) dan merah atau cahaya
kuning untuk kepuasan Pengawas.
d. Penjadwalan Kerja.
1) Luas setiap galian yang dibuka dalam setiap operasi harus dibatasi sesuai
dengan pemeliharaan permukaan yang digali pada suatu kondisi yang baik, dengan
memperhatikan pengaruh dari pengeringan, peredaman oleh air hujan dan gangguan
oleh operasi pekerjaan berikutnya.
2) Pembuatan parit atau penggalian lainnya yang melintasi jalan kendaraan
harus dilaksanakan dengan menggunakan konstruksi setengah lebar jalur kendaraan
sehingga jalan tetap terbuka bagi lalu lintas sepanjang waktu.
3) Jika lalu lintas pada jalur harus dihentikan karena pekerjaan maka kontraktor
harus memperoleh persetujuan jadwal sebelumnya untuk gangguan tersebut dari para
penguasa yang bersangkutan maupun dari Pengawas.
e. Kondisi Tempat Kerja.
1) Semua galian harus dipelihara agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga kerja untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembangunan saluran
sementara. Setiap saat pompa harus disiapkan pada tempat kerja untuk menjamin
tidak ada gangguan dalam kontinuitas prosedur pengeringan.
2) Bila pekerjaan sedang dilaksanakan pada saluran yang ada atau daerah lain
di mana aliran bawah tanah atau air tanah dapat tercemar, maka Kontraktor harus
memelihara sepanjang waktu pada tempat pekerjaan yang sebenarnya suatu
persediaan air dari kualitas air minum untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci,
bersama dengan persediaan secukupnya dari sabun dan disinfektan.
f. Perbaikan Pekerjaan yang Kurang Memuaskan.
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi di atas harus diperbaiki
oleh Kontraktor sebagai berikut:
1) Bahan-bahan yang berlebihan harus dibuang dengan galian selanjutnya.
2) Daerah yang telah digali secara berlebihan, atau daerah yang retak
berlebihan atau longsor harus diuruk kembali dengan timbunan bahan-bahan pilihan
atau agregat lapis pondasi atas sebagaimana ditentukan oleh Pengawas.
g. Utilitas.
1) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh setiap informasi yang
ada tentang keberadaan serta lokasi bangunan utilitas di bawah tanah dan untuk
memperoleh serta membayar setiap perizinan yang diperlukan atau pemberian hak
lainnya untuk melaksanakan galian yang disyaratkan dalam Kontrak.
8
2) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan dan perlindungan
setiap saluran pipa di bawah tanah yang masih berfungsi, kabel, pipa penyalur atau
lainnya di atas tanah dan jalur-jalur pelayanan atau struktur cabang yang mungkin
ditemukan dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh
operasinya.
h. Royalti Untuk Bahan-bahan yang digali.
Bila timbunan dengan bahan-bahan pilihan atau agregat lapis pondasi atas
agregat aspal atau beton atau bahan-bahan lainnya diperoleh dari galian bahan-
bahan tambahan di luar daerah proyek maka kontraktor harus membuat semua
pengaturan yang diperlukan dan pembayaran biaya dan royalti pada pemilik tanah
dan penguasa yang berwewenang untuk izin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
i. Penggunaan dan Pembuangan Bahan-bahan Galian.
1) Semua bahan-bahan yang sesuai dengan yang digali dalam batas- batas
proyek, bilamana memungkinkan, harus digunakan dalam cara yang paling efektif untuk
timbunan atau urukan kembali.
2) Bahan-bahan galian yang mengandung tanah organik tinggi, tanah gambut,
sejumlah besar akar, atau bahan-bahan tumbuhan lainnya atau tanah kompresibel
yang menurut pendapat Pengawas akan mencegah pemadatan bahan-bahan yang
dihampar di atasnya atau menyebabkan penurunan atau kegagalan yang tidak
diinginkan, harus digolongkan sebagai tak memenuhi syarat untuk digunakan
sebagai bahan-bahan timbunan dalam pekerjaan permanen.
3) Setiap bahan-bahan galian yang berlebihan untuk kebutuhan timbunan atau
bahan-bahan yang tidak disetujui oleh Pengawas sebagai bahan-bahan timbunan
yang sesuai harus dibuang keluar dari daerah pekerjaan.
4) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk semua pengaturan dan biaya untuk
pembangunan bahan-bahan yang berlebihan atau tidak memenuhi syarat, termasuk
pengangkatan dan perolehan izin dari pemilik atau penghuni tanah tersebut, di mana
pembuangan itu dilaksanakan. Bahan yang berlebih akan digunakan untuk timbunan
golf course dari pada dibuang keluar lapangan.
j. Pemulihan Tempat Kerja dan Pembuangan Pekerjaan Sementara.
1) Semua struktur sementara seperti “cofferdam” atau skor dan turap harus
dibongkar oleh Kontraktor setelah penyelesaian struktur permanen atau pekerjaan
lainnya untuk mana galian telah dilakukan, kecuali sebaliknya diarahkan oleh
Pengawas. Pembongkaran harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa
hingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
2) Bahan-bahan yang diperoleh kembali dari pekerjaan sementara tersebut tetap
menjadi milik Kontraktor dan jika disetujui oleh Pengawas, dimasukkan ke dalam
pekerjaan permanen dan dibayar menurut jenis pembayaran yang dimasukkan
dalam Jadwal Penawaran.
3) Bahan-bahan galian tidak boleh di tempatkan dalam suatu saluran air tetapi
harus segera dibuang.
4) Semua lubang galian tambahan, tempat galian batu atau daerah sisa galian yang
digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur
dengan sisi dan lereng yang mantap.
k. Prosedur Galian.
1) Umum.
a) Galian harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang
ditentukan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas dan harus
meliputi pembuangan semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah,
batuan, batu-bata, batu beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan
lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian.
9
c) Bila bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah
dasar atau permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau
berlumpur atau tidak memenuhi syarat menurut pendapat Pengawas maka
bahan-bahan tersebut harus dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali
dikeluarkan untuk dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat sebagaimana diarahkan oleh Pengawas.
d) Di mana batuan, lapisan keras atau bahan-bahan keras lainnya ditemukan
pada jalur selokan atau pada ketinggian tanah dasar untuk dasar parit pipa atau
galian basement, pondasi struktur maka bahan- bahan tersebut harus digali 150
mm lebih dalam sampai suatu permukaan yang rata halus dan mantap. Tidak
boleh ada tonjolan batuan ditinggalkan dari permukaan yang terbuka dan
semua pecahan batu yang berdiameter lebih besar dari 150 mm harus
dibuang. Profil galian yang ditentukan harus dicapai dengan penimbunan
material yang dipadatkan dan disetujui oleh Pengawas.
2) Galian Untuk Pipa.
a) Galian untuk parit dan pipa, gorong-gorong kecil dan saluran beton,
pasangan batu atau pasangan batu adukan encer harus cukup ukurannya untuk
memungkinkan pemasangan yang layak dari bahan-bahan tersebut.
b) Skor, turap dan tindakan lainnya untuk mengeluarkan air harus dipasang
untuk memberikan ruang gerak yang cukup untuk pelaksanaan dan
pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari tepi
luar acuan. Skor yang bergeser atau bergerak secara lateral selama
pekerjaan galian harus dibetulkan atau diperbesar untuk memperoleh ruang
bebas yang diperlukan dalam pelaksanaan.
c) Setiap pemompaan dari galian harus dikerjakan dengan cara yang
sedemikian rupa untuk menghindari kemungkinan setiap bagian bahan-bahan
konstruksi yang baru di tempatkan dapat terbawa keluar. Setiap pemompaan
yang diperlukan selama penempatan beton atau untuk suatu perioda sekurang-
kurangnya 24 jam sesudahnya, harus dikerjakan dari suatu bak yang cocok
terletak di luar acuan beton dan air dipompa ke dalam sistim drainase yang telah
ditetapkan.
3) Galian Untuk Bahan-bahan Galian Tambahan.
a) Lubang galian tambahan harus digali sesuai dengan ketentuan dari
spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka suatu daerah galian tambahan baru atau
untuk mengoperasikan yang sudah ada harus diperoleh dari Pengawas
secara tertulis sebelum setiap operasi galian tambahan dimulai.
c) Lubang galian akan dilarang atau dibatasi di mana semuanya itu dapat
mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
d) Tepi suatu lubang galian tambahan tidak boleh lebih dari 2 meter dari kaki
suatu timbunan atau 10 meter dari puncak galian.
4) Pengukuran Galian.
a) Pekerjaan galian yang termasuk dibawah harus diukur sebagai
pembayaran untuk volume, di tempat dalam kubik meter dari bahan-bahan yang
dipindahkan. Dasar perhitungan adalah gambar potongan melintang profil tanah
yang disetujui sebelum galian dan garis kelandaian serta ketinggian yang
ditentukan atau diterima dari pekerjaan galian yang diselesaikan. Metoda
perhitungan akan merupakan metoda luas ujung rata-rata dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan dan berjarak tidak lebih dari
25 meter.
b) Pekerjaan galian yang memenuhi syarat untuk pengukuran dan
pembayaran menurut seksi ini akan dibayar sebagai galian, meskipun bila bahan-
bahan yang digali disetujui untuk digunakan sebagai bahan-bahan konstruksi
dan diukur dan dibayar pada bab lainnya dari spesifikasi ini.
10
c) Galian yang melebihi garis yang terlihat pada profil dan penampang
melintang yang disetujui termasuk galian untuk membentuk terassering dan
ikatan pada timbunan dan lereng yang ada, tidak akan termasuk dalam
volume yang diukur untuk dibayar kecuali di mana:
(1) Kelebihan galian diperlukan untuk pembuangan bahan-bahan lunak
atau tidak sesuai sebagaimana ditentukan di atas atau pemindahan
batu-batuan dan bahan-bahan yang keras seperti disyaratkan.
(2) Pekerjaan tambahan yang diperoleh dari keruntuhan lereng yang
sebelumnya telah diterima dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas.
(3) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk mengambil bahan-bahan
untuk konstruksi dari lubang galian tambahan atau galian batuan di luar
batas daerah konstruksi tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya
pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga
satuan untuk timbunan atau bahan-bahan perkerasan.
4. URUKAN DAN TIMBUNAN.
a. Bahan Urukan.
1) Bahan urukan harus bebas dari bahan organik, dan bahan-bahan lain yang
mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi
sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
2) Bila menurut pendapat Pengawas, suatu bahan tidak dapat diperoleh,
penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diijinkan,
dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak
diizinkan digunakan, dan persentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah
dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
3) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai bahan
urukan kecuali disetujui oleh Pengawas.
4) Bahan urukan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 jam
harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan
urukan yang telah disetujui tersebut.
5) Setiap lapisan bahan urukan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
b. Persiapan.
Sebelum penempatan bahan urukan, pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan
sebelumnya:
1) Pembersihan lokasi dan/atau penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis.
2) Kontraktor harus memberitahu Pengawas sebelum memulai penempatan bahan
urukan dan Pengawas akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk
maksud tersebut.
3) Lokasi yang aka diberi bahan urukan/timbunan harus dikeringkan dahulu dari
genangan air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Pengawas.
c. Penempatan Bahan Urukan
1) Bahan urukan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urukan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus di tempatkan lapis demi
lapis dengan ketebalan maksimal 300 mm (keadaan lepas) dan harus dipadatkan
dengan baik. Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan
sampai kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai
ketentuan.
3) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan sesuai nilai
kepadatan yang ditentukan dalam spesifikasi Teknis ini.
4) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat
tangan tidak diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
5) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urukan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Pengawas.
11
6) Pengurukan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Pengawas.
d. Pemadatan.
1) Umum.
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki
kadar air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan
nilai kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam
pada seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus
dipadatkan dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers, grid rollers,
three-wheeled power rollers, vibratory, sheep foot atau tamping rollers atau
alat pemadatan lain yang disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara
sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang sama.
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus menerus
untuk setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa
timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak
dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
rupa agar efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal.
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metoda ASTM D 1557 (AASHTO T 180) yang umum dikenal
sebagai Modified Proctor Test.
3) Pengawasan Kelembaban.
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urukan dan permukaan yang akan menerima bahan urukan harus memiliki kadar
air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urukan atau permukaan yang akan diuruk bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urukan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Penggilasan.
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Pengawas, untuk memastikan adanya tanah
lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus menggunakan truk
bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis
ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk Pengawas.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urukan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya.
Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan
penggilasan dan harus disetujui Pengawas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5) Kepadatan Tanah Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
6) Kepadatan Tanah Tidak Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
12
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
7) Pembuangan Bahan Galian.
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk
urukan. Bahan yang tidak sesuai untuk pengurukan harus dibuang pada tempat
yang ditentukan.
Pasal 4
PEKERJAAN STRUKTUR PONDASI DAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b. American Concrete Institute (ACI).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui:
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
4) Kontraktor diijinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti
dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum Pelaksanaan Pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus di
tempatkan di atas balok-balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
13
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan ∅ < 13 mm harus dari baja mutu
BJTP-24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-
2052-1502. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan ∅ ≥ 13 mm harus dari mutu
BJTD-40 dengan tegangan leleh minimal fy = 400 Mpa, dan memenuhi ketentuan SNI
07-2052- 1502 dan Struktur rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK).
d. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
1) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
4) Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan
nilai kuat leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus:
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m).
e. Pelaksanaan Pekerjaan.
1) Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan
SNI atau sesuai petunjuk Pengawas atau Gambar Kerja.
2) Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Pengawas.
3) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran
bukaan.
4) Pasak Besi/Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan
untuk meningkatkan kekuatan sambungan, untuk lantai beton dengan tebal
sampai dengan 12 cm digunakan pasak besi ∅ 10 mm panjang 600 mm pada
setiap jarak 250 mm.
5) Penempatan dan Pengencangan.
a) Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap
m2 atau sesuai petunjuk Pengawas. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan
14
digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau
sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16 (∅ 1.62 mm) atau yang
sekualitas.
6) Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Pekerjaan Uji Beton.
a. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama Pelaksanaan Pekerjaan. pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
1) Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
2) Perlengkapan penyimpanan.
3) Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
4) Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm
untuk bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
5) Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm.
6) Kerucut slump.
7) Sekop dan sendok tangan.
8) Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. Standar/Rujukan:
1) American Society for Testing and Materials (ASTM).
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
3) Spesifikasi Teknis beton Cor di Tempat.
c. Prosedur Umum:
1) Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
2) Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
3) Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
4) Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
d. Pelaksanaan Pekerjaan:
1) Uji Slump
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut:
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
15
d) Ratakan puncak kerucut dengan perlahan sehingga kerucut slump terisi
penuh.
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik
dan kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) dan/atau ASTM C 143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton.
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan
sekop sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut:
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat,
disarankan dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium.
a) Benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b) Benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai
ketentuan berikut:
(1) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens
(2) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton.
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan,
dan dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan
benturan. Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu
yang kuat, atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar
antara 15,6˚ dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
6. Pondasi Tiang Pancang
a. LINGKUP PEKERJAAN
1) Mempelajari bagian-bagian lain dari buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini maupun persyaratan yang berhubungan dengan pekerjaan pondasi tiang
pancang.
2) Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan dan lain-lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang.
3) Menyediakan layanan dan transportasi yang diperlukan untuk pengadaan tiang
pancang.
4) Melaksanakan pekerjaan pemancangan seluruh tiang untuk semua pondasi
bangunan dan pondasi-pondasi lainya seperti yang dibuat dalam buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, atau sesuai yang tercantum dalam gambar
perencanaan.
16
5) Melakukan koordinasi di lapangan dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang berada
dalam satu proyek, sehingga seluruh pekerjaan dapat berlangsung dengan lancar.
6) Informasi keadaan tanah
Data tanah (boring, sondir, dan lain-lain) adalah bagian dari Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini. Kontraktor harus meneliti dan mempelajari data hasil penyelidikan
tanah agar pekerjaan pemancangan tiang dapat dilaksanakan dengan sempurna.
b. PERSYARATAN UMUM
1) Beton tiang pancang harus mempunyai tegangan karakteritik minimal sesuai
yang tercantum dalam gambar perencanaan yang diuji pada umur 28 hari dengan
menggunakan benda uji silinder diameter 15cm panjang 30cm atau kubus ukuran
15cm x 15cm x 15cm.
2) Semua agregat harus bebas dari garam dan mengikuti standar ASTM C-33.
3) Semen yang digunakan harus memenuhi standar ASTM C-150.
4) Air harus bersih dan tidak mengandung material yang merusak beton,
termasuk garam.
5) Standar Indonesia yang ekivalen dengan ASTM dapat diterima.
c. PERSYARATAN BAHAN
1) Tiang pancang yang direncanakan adalah tiang pancang precast prestressed
dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar perencanaan.
2) Beton tiang pancang harus mempunyai tegangan karakteristik minimal sesuai
yang tercantum dalam gambar perencanaan. Ukuran-ukuran dan detail tiang juga
sesuai yang tercantum dalam gambar perencanaan.
3) Tiang pancang harus mempunyai kapasitas (daya dukung) rencana untuk 1
(satu) tiang pancang, sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
4) Ukuran panjang tiang:
a) Sebelum memesan material, merupakan tanggung jawab Kontraktor untuk
mendapatkan panjang-panjang tiang yang dibutuhkan dengan cara yang sudah
baku seperti melakukan pemancangan tiang uji, tes pembebanan tiang dan
lain-lain. Semua tiang harus ditanam pada kedalaman tertentu sampai
mendapatkan kapasitas daya dukung yang telah ditentukan.
b) Walaupun demikian pada pelelangan pekerjaan, jumlah dan panjang
tiang, ditentukan berdasarkan gambar rencana, dengan kapasitas yang
memenuhi beban rencana total seperti yang ditentukan dalam gambar
perencanaan. Tiang uji dan tes pembebanan yang ditentukan dalam buku
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini juga termasuk dalam penawaran
harga pekerjaan.
5) Persyaratan lain yang dapat diaplikasikan untuk ini dapat dilihat dalam Rencana
buku Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini tentang persyaratan bahan beton.
d. PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus sudah memeriksa seluruh
gambar perencanaan dan buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, sudah
meninjau lokasi, sudah melihat catatan mengenai pembangunan sebelumnya,
sudah mempelajari utilitas yang ada dan hubungan-hubungannya (connections) jika
ada serta sudah mencatat semua kondisi dan batasan yang dapat mempengaruhi
pekerjaan ini.
2) Lokasi dan titik-titik pemancangan sesuai yang tercantum didalam gambar
perencanaan.
3) Cara pelaksanaan pemancangan dan pengetesan harus selalu dicatat dan
dilakukan dengan baik. Catatan tersebut harus diberikan pada Pengawas dan
Perencana untuk diperiksa dan dikonfirmasikan.
4) Tiang-tiang, baru boleh dipancang setelah sekurang-kurangnya berumur 4
minggu terhitung dari saat setelah selesai pengecoran tiang tersebut.
17
5) Kontraktor harus menentukan semua garis kemiringan dan bertanggung jawab
atas tata letak yang benar serta kapasitas daya dukung seluruh tiang.
6) Kontraktor harus memberi laporan kepada Pengawas tentang jadwal
pelaksanaan pemancangan sehingga Pengawas dapat melakukan inspeksi.
7) Setelah penyelesaian pekerjaan pemancangan tiang, Kontraktor harus
membuat "as built drawing" berdasarkan catatan hasil pemancangan yang memuat
denah tiang, as-as kolom, tata letak tiang, kedalaman pemancangan tiap-tiap tiang,
jarak antar tiang dalam 1 (satu) grup tiang, kemiringan tiang (kalau ada) dan lain-lain
serta diperiksa oleh seorang surveyor yang cakap.
8) Biaya perencanaan kembali akibat kesalahan lokasi pemancangan tiang yang
telah dilaksanakan dan biaya tambahan dari pekerjaan yang harus dilakukan untuk
memenuhi perencanaan semula, ditanggung oleh kontraktor.
9) Kedalaman tiang pancang ditentukan berdasarkan gambar perencanaan, hasil
penyelidikan tanah, test penetrasi dan final set dari tiang.
10) Kedalaman minimal dari tiang pancang akan ditentukan oleh Pengawas
berdasarkan data/catatan hasil pemancangan tiang uji.
11) Kontraktor harus memindahkan dan membuang reruntuhan beton, sisa-sisa
potongan besi beton dan tanah bekas galian, keluar di lapangan/proyek atau ke suatu
tempat yang ditentukan oleh Pengawas, biaya untuk pembuangan tersebut ditanggung
oleh Kontraktor.
e. PENGANGKUTAN, PENIMBUNAN DAN PEMELIHARAAN TIANG.
1) Seluruh tiang pancang harus diangkut dengan teliti dan hati-hati sehingga tidak
terjadi kerusakan tiang pada waktu pengangkutan.
2) Penimbunan tiang pancang harus didukung dengan balok beton yang berjarak
tidak lebih dari 2,0 m satu sama lainnya.
3) Untuk mencegah kerusakan tiang selama pemancangan, maka pada kepala
tiang harus dipasang helmet yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar
perencanaan atau sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat dan harus disetujui oleh
Pengawas.
f. PERALATAN PEMANCANGAN
1) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan data lengkap dari
peralatan yang akan dipergunakan, cara pemancangan dan prosedur kerjanya
termasuk mesin pancang dan peralatan yang akan digunakan di di di lapangan
2) Cara Pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan kerusahan pada
tiang. Alat Pemancangan menggunakan Hidraulic Jacking Pile sesuai dengan
kapasitan daya dukung pancang sesuai desain perencanaan.
3) Kondisi di lapangan harus diperiksa untuk meyakinkan apakah memungkinkan
untuk penempatan peralatan pemancangan, masa pemancangan dan percobaan
pembebanan.
4) Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan alat pancang untuk keperluan lain.
Semua pekerjaan selain pekerjaan pemancangan yang menggunakan alat pancang
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas.
g. PERSIAPAN PEMANCANGAN
1) Kontraktor harus menentukan tiap tiang pancang, tepat pada titik yang telah
ditentukan.
2) Tiang pancang ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan urutan kerja
yang telah direncanakan.
3) Tiap tiang pancang harus diberi tanda ketinggian dengan cat pada setiap
interval 0,5 m.
4) Kontraktor agar mencatat semua data pemancangan dari setiap tiang dengan
seteliti mungkin.
18
5) Kontraktor harus melakukan tindakan pencegahan untuk menghidari
kerusakan pada kepala tiang pancang selama pemancangan. Untuk maksud tersebut,
helmet dan packing yang cocok dan telah disetujui oleh Pengawas harus dipasang
pada kepala tiang pancang.
h. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEMANCANGAN
1) Pengangkatan tiang pada waktu akan dilakukan pemancangan harus dilakukan
pada titik-titik yang tepat dengan cara mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat tiang
tersebut, atau cara lain yang disetujui Pengawas.
2) Tiang harus dipancang sampai kedalaman minimal sesuai gambar
perencanaan atau sesuai dengan hasil kalendering untuk masing-masing tiang,
sehingga kapasitas (daya dukung) tiang sudah diperhitungkan dapat tercapai.
3) Pasang Tiang pancang strous pile 30/30 cm.
4) Urutan Pemancangan
a) Sebelum melakukan pekerjaan pemancangan, Kontraktor harus
mengajukan usulan mengenai urutan rencana pemancangan yang harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak akan saling menganggu dalam pelaksanaan
pekerjaan pemancangan.
b) Dalam satu group tiang pancang yang jaraknya saling berdekatan harus
direncanakan urut-urutan pemancangan yang harus dimulai dari tiang pancang
dengan posisi paling tengah dan yang terakhir pemancangan tiang dengan posisi
paling luar.
c) Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk merubah urutan
pemancangan kalau menurutnya urutan yang akan dilaksanakan
mengakibatkan gangguan pada tiang pancang yang sudah selesai
dipancang. Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan claim atau perpanjangan
waktu karena perubahan tersebut.
5) Pemancangan tiang uji
a) Kontraktor harus memancang sedikitnya 10 % (sepuluh persen) dari total
pondasi tiang sebagai tiang uji (pile driving test) untuk menentukan panjang tiang
yang dibutuhkan sehingga didapatkan daya dukung dan kedalaman
pemancangan diseluruh area pekerjaan. Tes tersebut dilakukan cukup lama
sebelum pelaksanaan sebenarnya. Hal ini adalah untuk mencegah terjadinya
keterlambatan kemajuan pekerjaan dan juga agar Kontraktor setiap saat dapat
memilih tiang-tiang dengan panjang yang sesuai dengan kondisi ditempat
pemancangan.
b) Tiang uji harus dipancang pada posisi sesuai petunjuk Pengawas dan
sesuai gambar perencanaan. Pemancangan dilakukan sampai pada kedalaman
sesuai gambar perencanaan atau menurut petunjuk Pengawas. Kontraktor
harus menyiapkan ruyung/follower untuk mengantisipasi apabila diperlukan
pemancangan lebih dalam dari yang sudah ditentukan dalam gambar
perencanaan.
c) Pencatatan calendering harus dilakukan dengan teliti yaitu setiap 20-50 cm
pada minimal 5 m' terakhir.
d) Koreksi rumusan calendering tersebut dipakai untuk mengevaluasi panjang
tiang pancang yang diperlukan agar kapasitas daya dukung bisa dicapai.
e) Dari hasil evaluasi tersebut, Pengawas akan menentukan panjang-
panjang tiang pancang yang diperlukan. Dengan berpedoman pada ketentuan
ini Kontraktor dapat membuat/mengadakan seluruh tiang pancang sesuai
dengan panjang-panjang tiang yang dibutuhkan menurut hasil pemancangan
tiang uji, untuk selanjutnya melaksanakan pemancangan sesuai dengan
ketentuan.
6) Pada ± 2 % jumlah total tiang pancang yang ditentukan oleh Pengawas harus
dilakukan PDA test (dimana berat drop hammer yang digunakan minimal sebesar
2% dari 2 x beban rencana = 125 ton) dengan mengacu pada ASTM D-1143.81
(Standard Test Method for Piles (Reapproved 1987) Under Static Axial Compressive Load).
19
Untuk kemudian 2 (dua) buah tiang diantaranya dilakukan tes pembebanan (loading
test) untuk mengkoreksi rumusan calendering yang ditentukan didalam Buku
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini. Ketentuan dan persyaratan tes
pembebanan sesuai ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam pasal Tes
Pembebanan (loading test) dibawah ini.
7) Tiang-tiang harus disiapkan dengan seksama pada posisi yang diinginkan dan
harus dipancang tepat pada garis -garis / titik-titik pancang yang telah ditentukan.
8) Tiang-tiang harus dipancang menurut metode yang disetujui Pengawas dan
sampai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam hasil pemancangan tiang uji, atau
sesuai gambar perencanaan atau menurut petunjuk Pengawas.
9) Pemancangan tiang harus dilakukan terus menerus sampai mencapai
kedalaman yang sudah ditentukan dan sampai dengan penurunan maksimum 20 mm,
untuk 10 pukulan terakhir. Pengawas akan menyatakan setiap tiang telah selesai
pemancangannya.
10) Bila ada keragu-raguan tentang hasil kalendering atau kedalaman tiang
pancang, Pengawas boleh memerintahkan untuk memancang sampai kedalaman
tertentu walaupun final set yang disyaratkan telah terpenuhi.
11) Pada pemancangan seluruh tiang, baik pada waktu pile driving test maupun
pada pemancangan selanjutnya, pemukulan tiang baru dapat dihentikan apabila
penetrasi tiang pada 10 (sepuluh) pukulan terakhir tidak lebih dari 2,00 cm. dan daya
dukung tiang yang direncanakan telah tercapai
12) Apabila tiang sudah selesai dipancang pada tempatnya dan telah disetujui
Pengawas, Kontraktor harus menyediakan stek tulangan dari tiang pancang yang
masuk ke poer sebagai pengikat, sesuai gambar perencanaan. Stek tulangan
tersebut bisa dikerjakan dengan dua alternatif yaitu :
a) Apabila sisa pemancangan tiang masih cukup panjang untuk stek
tulangan, beton ujung tiang bagian atas harus dibobok/dibongkar dan seluruh
tulangan tiang dibuat stek sesuai gambar perencanaan.
b) Apabila sisa pemancangan tiang, panjangnya tidak mencukupi untuk stek
tulangan, beton ujung tiang bagian atas harus dibobok/dibongkar, stek tulangan
dilas ke tulangan tiang atau dipasang pada rongga tiang sesuai gambar
perencanaan.
13) Pekerjaan pengelasan sambungan tiang pancang harus dikerjakan oleh tenaga
yang ahli dan berpengalaman.
14) Apabila terjadi perbedaan kedalaman tiang pancang antara gambar
perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan didi lapangan, hal tersebut akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang berdasarkan
kesepakatan hasil pemeriksaan, laporan dan catatan-catatan di di lapangan
15) Bila terjadi perubahan desain dari kepala tiang (poer), "as built drawing" harus
sudah diberikan kepada Pengawas sebelum alat pancang dikeluarkan.
i. LAPORAN PEMANCANGAN
1) Kontraktor harus membuat catatan kerja tiap tiang yang dipancang dan
laporannya yang merupakan salinan catatan kerja tersebut yang sudah diketik rapi dan
sudah ditandatangani harus diserahkan kepada Pengawas.
2) Catatan kerja tersebut berisi panjang, lokasi, tipe, daya dukung izin dan hasil-
hasil dari tes lain. Sebagai tambahan, catatan kerja ini berisi juga sebuah daftar
mengenai berbagai lapisan tanah yang ditembus.
3) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan laporan kepada Pengawas
tentang hasil-hasil pemancangan untuk melengkapi laporan/catatan kerja tersebut
diatas. Laporan ini harus dikirim kepada Pengawas tidak melebihi selang hari waktu
pemancangan dengan disertai data-data sebagai berikut :
a) Nomor referensi halaman dan lokasi tiang pancang.
b) Nomor tiang, ukuran tiang dan panjang tiang.
c) Elevasi permukaan tanah, kedalaman tiang dan elevasi ujung bawah
tiang.
20
d) Tanggal dan waktu pemancangan.
e) Jumlah pukulan dan nilai daya dukung final
f) Detail tentang final set dan metoda dari pengangkatan dan
pemancangan tiang
g) Jenis dan type dari peralatan yang dipakai
h) Loncatan/pantulan dari ram (Ram stroke)
i) Waktu yang diperlukan untuk pemancangan
4) Pada akhir pekerjaan pemancangan, Kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar denah pondasi dan toleransi yang terdapat didi lapangan
sebanyak yang diperlukan oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
j. PEMANCANGAN YANG TIDAK SEMPURNA
1) Tiang pancang yang tidak sempurna, baik karena kondisi tiang atau karena
salah pemancangan atau letaknya meleset dari tempat yang ditentukan, harus
diperbaiki atas biaya Kontraktor dengan salah satu cara di bawah ini yang disetujui
Pengawas :
a) Tiang yang tidak sempurna diambil/dicabut dan diganti dengan tiang
baru.
b) Tiang baru dipancangkan berdekatan dengan tiang yang tidak sempurna.
2) Tiang-tiang harus diletakkan dan dipancang pada elevasi lapisan dasar
rencana (design sub-grade elevations).
3) Akibat persyaratan tersebut di atas, maka tiang-tiang tadi harus dipancang
dengan tepat pada lokasi sesuai gambar perencanaan. Semua tiang harus
dipancang dengan toleransi lateral tidak lebih dari 7,50 cm dari titik yang
ditentukan. Tiang-tiang yang deviasinya lebih dari 7,50 cm ke arah lateral atau
tiang-tiang yang kemiringannya pada arah vertikal lebih dari 0,2 % harus dibuang.
Deviasi tiap tiang dari titik lokasi sesuai perencanaan harus dilaporkan setiap hari
pada Pengawas. Kontraktor harus mengadakan dan memasang tiang-tiang
tambahan pada lokasi tersebut sebagai akibat dari pemancangan yang tidak
sempurna sesuai dengan petunjuk Pengawas. Biaya untuk pelaksanaan seperti itu
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Dimana terdapat lebih dari 4 (empat) tiang dalam suatu group, tiang yang
pertama dipancang adalah tiang yang di tengah. Semua tiang dalam suatu group
harus mempunyai kedalaman yang kira-kira sama.
5) Tiang-tiang yang pemancangannya ditolak dan tidak dicabut, harus tetap berada
di dalam tanah dan dipotong sesuai dengan petunjuk Pengawas. Jika tiang tersebut
menurut petunjuk Pengawas harus dicabut dan lubang bekas tiang yang tidak
dicabut tadi tidak dipakai lagi untuk pemancangan tiang pengganti maka lubang harus
diisi dengan kerikil atau split dan harus dipadatkan tanpa ada biaya tambah.
6) Jika ada kerusakan pada tiang pancang selama pemancangan, maka pada
bagian yang rusak tersebut harus diperbaiki dengan cara dipotong dan disambung
dengan tiang baru sesuai petunjuk Pengawas. Jika menurut Pengawas tidak
memungkinkan Kontraktor untuk memperbaiki tiang pancang yang rusak secara baik
atau jika hasil perbaikannya meragukan, Pengawas dapat memerintahkan untuk
mengganti dengan tiang baru. Kontraktor harus menanggung seluruh biaya
perbaikan, pengadaan dan pemancangan tiang pangganti.
7) Apabila akibat pemancangan yang tidak sempurna menurut pendapat
Pengawas harus dilakukan perencanaan perencanaan ulang (redesign) pondasi,
maka biaya redesign pondasi tersebut adalah beban dan tanggung jawab Kontraktor.
k. GANGGUAN/HALANGAN
Jika ditemukan lapisan padat atau gangguan lain yang menyebabkan amat sulitnya
pemancangan suatu tiang untuk mencapai kedalaman lapisan pendukung yang sudah
dipersyaratkan, Kontraktor harus melakukan usaha yang biasa digunakan untuk kondisi
tersebut misalnya dengan melakukan pengeboran lapisan padat yang menjadi penghalang
atau cara-cara lain yang biasa dilakukan tanpa ada biaya tambahan. Jika menurut
anggapan Pengawas, Kontraktor tidak mampu menyelesaikan dengan baik
gangguan/halangan pemancangan suatu tiang dengan cara tersebut, Pengawas dapat
21
memerintahkan Kontraktor untuk memasang tiang pancang tambahan sampai mencapai
kedalaman lapisan pendukung yang sudah dipersyaratkan atas beban Kontraktor.
l. TES BEBAN TIANG PANCANG
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli dan berpengalaman,
bahan-bahan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan tes
beban tiang, melakukan pencatatan dan pengukuran dari percobaan beban termasuk
penyediaan, penyusunan kentledge yang digunakan dan pembongkaran kembali.
2) Kontraktor harus membuat gambar perencanaan tes beban tiang yang disertai
dengan penjelasan/keterangan tentang daftar peralatan, jenis beban, alat pengaman,
kalibrasi alat dan cara pelaksanaan percobaan. Dokumen tersebut harus diserahkan
kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan.
3) Selama pelaksanaan loading test, Kontraktor harus menempatkan tenaga kerja
yang berpengalaman untuk pelaksanaan pengamatan dan pencatatan hasil
percobaan.
4) Jangka waktu antara pemancangan tiang yang akan ditest dengan pelaksanaan
loading test pada tiang tersebut harus ada jangka waktu paling sedikit 2 (dua)
minggu, untuk mengembalikan kondisi tanah kepada keadaan semula akibat
pemancangan tiang. Pemancangan.tiang yang berdekatan dengan tiang percobaan
harus ditunda selama adanya loading test.
5) Pada waktu akan dilakukan tes pembebanan (loading test), Pengawas akan
memilih dan menentukan tiang-tiang tiang-tiang yang harus dites. Perencana
harus turut menyaksikan didalam menentukan tiang-tiang yang akan dites dan
pelaksanaan pengetesan pembebanan tiang pancang atas biaya Kontraktor.
6) Loading test vertikal harus dilakukan pada minimal 2 (dua) buah tiang pancang.
7) Verifikasi daya dukung tiang yang diizinkan harus dipastikan dengan melakukan
tes pembebanan sesuai dengan ASTM D-1143-81 seperti disebutkan dibawah ini.
8) Perlengkapan pembebanan
a) Beban untuk percobaan didapat dari reaksi kentledge melalui jack
hidraulics yang besarnya melebihi dari beban percobaan dan ditempatkan pada
platform sebagaimana harusnya.
b) Beban kentledge terdiri dari blok-blok beton dengan ukuran yang sama.
c) Plat baja dengan ketebalan yang cukup untuk menerima beban,
ditempatkan secara sentris diatas pile cap untuk dapat menyalurkan beban
percobaan secara sempurna kepada tiang.
d) Ukuran dari plat baja tidak boleh lebih kecil dari ukuran pile cap dan juga
tidak boleh lebih kecil dari ukuran Jack yang digunakan.
e) Jack hidraulic harus ditempatkan sentris pada tiang / pile cap.
f) Jack dan alat lainnya termasuk hydraulic ram, hydraulic pump dan
pressure gauge harus dikalibrasikan sebelum percobaan dilakukan
9) Alat pengukuran penurunan
Laporan kalibrasi harus disertakan pada semua alat loading test yang
membutuhkan kalibrasi sebelum percobaan beban dilakukan.
10) Prosedur pembebanan
Beban percobaan dikerjakan dalam 4 cycle sesuai dengan ASTM D 1143-81
untuk loading test vertiakal.
11) Metoda pelaksanaan, pemasangan dan besaran beban adalah sebagai
berikut:
a) Beban tes adalah 2 kali beban rencana atau sesuai dengan gambar
perencanaan.
b) Pembebanan tes dilakukan dalam 7 kali kenaikan yaitu : 0,5; 0,75; 1; 1,25;
1,5; 1,75; 2 kali beban kerja.
c) Pembacaan penurunan dan "Rebound" harus dicatat sampai 0,30 mm
untuk tiap kenaikan atau penurunan beban, dimulai dari beban yang
diperkirakan telah bekerja dan untuk tiap kenaikan setelah itu. Beban tes harus
tetap bekerja sampai tidak terjadi penurunan dalam periode 2 jam.
22
d) Beban total tes harus tetap bekerja sampai penurunan tidak lebih dari
0,25 mm dalam 48 jam.
e) Beban total harus diturunkan berturut-turut sebesar tidak lebih dari 1/4 kali
beban total dan pada interval tidak kurang dari 1 jam.
f) "Rebound" harus dicatat pada setiap penurunan beban, dan "rebound"
terakhir harus dicatat setelah seluruh beban tes sudah dipindahkan.
g) Beban maksimum tiang yang diizinkan adalah 0,5 dari beban tes pada titik
leleh. Titik leleh didefinisikan sebagai titik dimana kenaikan beban menyebabkan
penambahan "settlement" yang tidak proporsional.
h) Semua alat, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan
uji beban harus disediakan oleh Kontraktor.
i) Apabila tidak ada ketentuan lain yang diberikan oleh Pengawas,
selama loading test tidak diperbolehkan adanya kegiatan pengeboran maupun
pemancangan.
j) Prosedur loading test.
Beban ditahan tetap selama 1 jam dan sampai mencapai penurunan 0,25
mm/jam atau maksimum 2 jam.
Beban ditahan selama 12 jam dan sampai mencapai penurunan 0,25 mm/jam
atau maksimum 24 jam.
k) Prosedur pembacaan
Pembacaan loading test dilakukan sebagai berikut :
(1) Sesudah dan sebelum penambahan beban.
(2) Sesudah dan sebelum penurunan beban.
(3) Setiap 10 menit.
(4) Pada pembebanan 150 % beban rencana, pembacaan
dilakukan sebagai berikut :
(a) Setiap 10 menit selama 2 jam pertama.
(b) Selanjutnya setiap 1/2 jam.
m) Laporan hasil percobaan loading test harus dikirim kepada Pengawas
untuk mendapat persetujuan, yang terdiri dari :
(1) Nama proyek dan lokasi.
(2) Laporan penyelidikan tanah dan catatan pelaksanaan pekerjaan
loading test tiang pancang.
(3) Sertifikat dari kalibrasi peralatan.
(4) Catatan pembebanan yang meliputi :
(a) Tanggal percobaan.
(c) Waktu pembacaan.
(d) Beban percobaan.
(e) Pembacaan dial gauge, dll
(f) Grafik load-settlement, Grafik load-time, Grafik time-settlement.
(g) Kesimpulan dari hasil percobaan.
n) Kriteria dari loading test meluputi
(1) Penurunan permanen melampui 6 mm.
(2) Loading test tidak boleh diteruskan jika terjadi ketidak stabilan
kentledge, kerusakan dari pile cap atau tiang pancang ataupun
kerusahan lainnya yang dapat memberikan hasil yang tidak sebenarnya.
o) Kegagalan dan Kerusakan
(1) Jika loading test tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka
test tambahan harus dilakukan dan pelaksanaannya harus atas persetujuan
Pengawas serta biaya pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
(2) Jika terjadi kerusakan dan/atau kegagalan pada tiang dalam
pelaksanaan loading test maka Kontraktor harus mengganti tiang tersebut
dengan tiang baru (tambahan tiang pancang) sesuai dengan petunjuk dari
Pengawas dan atas biaya Kontraktor.
23
(3) Biaya dari loading test tambahan, penggantian atau penambahan
tiang dan pekerjaan perhitungan kembali serta gambar pondasi tiang
pancang (redesign) yang disebabkannya akan dibebankan kepada
Kontraktor.
7. PONDASI TELAPAK (FOOT PLAT).
a. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk pekerjaan pondasi telapak beton ialah:
1) Pembuatan urukan pasir setebal 10 cm dan dipadatkan dan lantai kerja dari
beton tumbuk dengan komposisi adukan 1 : 3 : 5 setebal 5 cm.
2) Pembuatan semua pondasi telapak (foot plat) sesuai Gambar Kerja.
3) Pemasangan semua stek dan angker yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
b. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan:
1) Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah
diperiksa ukuran dan kedalamannya dan disetujui Pengawas.
2) Pondasi telapak beton diletakkan pada tanah keras dengan kedalaman seperti
yang ditunjukkan pada gambar rencana.
3) Untuk mendapatkan elevasi/kedalaman tanah keras, perlu dilakukan penggalian
tanah dengan menggunakan alat yang memadai.
4) Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah
dan air hujan, maka sebelum pasangan dimuai terlebih dahulu air harus dipompa
dan dibuang di daerah lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang
dikeringkan.
c. Mutu Beton:
1) Kualitas bahan yang dipersyaratkan. Kualitas campuran beton minimum harus
memenuhi syarat-syarat, PBI 1971, NI-2, sesuai dengan yang tercantum pada
gambar kerja yaitu K-300.
2) Agregat beton. Semua agregat beton mengikuti syarat-syarat PBI 1971, termasuk
spesifikasi-spesifikasinya, syarat-syarat bahannya dan lain-lain.
3) Campuran beton. PC-Portland Cement, dari pabrik Gresik/Cibinong atau lainnya
yang sekualitas, S-Pasir (Sand) yang dimaksud pasir alam yang masuk dalam daerah
gradasi 2 atau 3 dari pembagian daerah gradasi 1 sampai 4. ST-Crushed (kerikil)
tergantung dari fungsi dan bentuk beton yang dikehendaki. Campuran beton selalu
dibuat untuk memenuhi syarat-syarat minimum compressive strength dari beton
K-300 untuk pondasi mesin, pondasi sumuran dan pendukungnya.
d. Baja Tulangan:
1) Semua baja tulangan yang didesain sebagai ‘tulangan praktis’ dan tidak
termasuk pada gambar, tetapi diperlukan/dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan ini
harus diadakan pelaksanaannya.
2) Pemasangan dengan pengikatan dari pekerjaan baja yang tertanam dalam beton
harus dilakukan dalam keadaan normal, tidak diselesaikan pada saat pengecoran
beton berlangsung.
3) Pemotongan dan pengikatan sesuai dengan kondisi yang ada pada gambar kerja.
4) Kontraktor harus membuat detail ‘shop drawing’ dengan skala dan rencana untuk
seluruh pekerjaan untuk disetujui Pengawas dalam pelaksanaan.
5) Semua baja pada pekerjaan beton ini permukaannya harus bersih dari larutan-
larutan, bahan-bahan atau material yang dapat memberi akibat pengurangan ikatan
antara beton dan baja.
6) Semua baja tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama dan
sebelum pengecoran tulangan tidak berubah tempat.
24
7) Penahan-penahan jarak (spacer) berbentuk balok-balok persegi atau gelang-
gelang untuk menjaga ketebalan tebal penutup (selimut) beton.
8) Jumlah luas dari baja tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan jika
dipergunakan ‘besi beton kurus’, maka jumlah batang-batang harus ditambah
sehingga jumlah luas yang ditentukan terpenuhi. Dalam hal ini harus dimintakan
persetujuan tertulis dari Pengawas terlebih dahulu.
9) Pemotongan dan Pemasangan Tulangan. Kontraktor diwajibkan membuat dan
mengajukan daftar dan gambar pemasangan tulangan (buigstaad) untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum dilaksanakan.
10) Kualitas baja tulangan harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar kerja:
11) Pembangunan Kolam Renang utama 25 X 50 M dan Pool Deck/Pelataran:
- Pondasi pile cap 80x80x40 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
= Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm-10 cm.
12) Pembangunan Kolam Renang Anak 20 M X 8 M X 80 cm:
- Pondasi pile cap 80x80x40 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
= Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm-10 cm.
13) Pembangunan Ruang Balancing dan GWT:
- Pondasi pile cap 80x80x40 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
= Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm-10 cm.
14) Pembangunan Rumah pompa:
- Pondasi plat setempat 80x80x40 cm menggunakan campuran 1pc:2ps:3kr
dan (beton bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
= Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm-10 cm.
15) Pembangunan loby Kolam renang:
- Pondasi plat setempat 80x80x20 cm menggunakan campuran 1pc:2ps:3kr
dan (beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
= Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm-10 cm.
16) Pembangunan Ruang bilas:
- Pondasi plat setempat 80x80x20 cm menggunakan campuran 1pc:2ps:3kr
dan (beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
= Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm-10 cm.
17) Pembangunan Tribun:
- Pondasi plat setempat 80x80x20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan
(beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
= Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm-10 cm.
e. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton:
1) Pembuatan Adukan (campuran) beton.
Dalam melaksanakan beton dengan campuran yang direncanakan untuk
mendapatkan mutu yang diisyaratkan K-300 untuk pondasi mesin, sumuran.
Kontraktor diwajibkan mengajukan perbandingan campuran menurut hasil
pemeriksaan di laboratorium. Pengadukan, pengecoran, pemeriksaan mutu beton
maupun mutu pelaksanaan beton selama masa pelaksanaan harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan. Pembuatan adukan beton harus dilaksanakan dengan
mesin pengaduk (beton mollen) dan harus dilengkapi dengan alat-alat pengukur yang
dapat mengukur dengan tepat jumlah air pencampur yang dimasukkan ke dalam beton
mollen. Jenis timbangan atau takaran semen agar agregat serta banyaknya putaran
mesin pengaduk harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas. Dalam hal
25
pengadukan beton, berlaku ketentuan dalam PBI 1971 bab 6 pasal 6.2. Disyaratkan
menggunakan ready-mix concrete pada pekerjaan pondasi ini.
2) Pengangkutan campuran beton.
Pengangkutan campuran beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara dimana dapat dicegah pengesahan dan
kehilangan bahan-bahan. Arah pengangkutan harus lancar, sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan beton yang akan
dicor. Alat-alat pengangkutan beton harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
3) Pekerjaan Bekisting dan Perancah.
Kontraktor diwajibkan membuat rencana bekisting dan perancah yang sebelum
dilaksanakan perlu mendapatkan persetuan Pengawas, bilamana dianggap perlu
oleh Pengawas, maka gambar tersebut harus disertai dengan perhitungan perhitungan
kekuatannya. Kayu untuk perancah harus memakai ukuran 6/10, 6/12 dan 5/7,
sedangkan papan bekisting digunakan bahan multiplex minimal tebal 12 mm.
4) Benda uji.
Selama pengecoran harus dibuat benda-benda uji setiap 5 m³ beton dengan
minimum satu buah benda uji setiap harinya sesuai pasal 4.7 PBI 1971 dan diberi
tanggal dan nomor urut.
5) Pemeliharaan (Curing).
Selama struktur beton harus dilakukan pemeliharaan (curing) dengan air selama
minimal 14 hari.
6) Lantai Kerja.
Lantai kerja semua pekerjaan beton bertulang yang berhubungan dengan tanah
harus mempunyai lantai kerja beton tumbuk dengan ketebalan minimum 5 cm. Lantai
kerja ini harus kering dan bersih dari segala kotoran sebelum pengecoran beton
bertulang dilaksanakan. Campuran beton untuk lantai kerja mempunyai perbandingan
volume 1 pc : 3 ps : 5 kr.
7) Tenaga Ahli Pengawas.
Kontraktor harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan di tempatkan
di lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
diberikan oleh Pengawas dan tenaga ahli tersebut harus kontinu berada di
lapangan untuk pengawasan.
8) Penggalian.
Kontraktor harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan
elevasi lubang-lubang pondasi sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus
disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya. Penggalian
lubang pondasi harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi
yang dipersyaratkan dan harus mendapat persetujuan tertulis yang ditanda tangani
oleh Pengawas.
Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus
bersih setiap saat.
9) Pengecoran dan Pemadatan:
a) Pelaksanaan pengecoran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan
bekisting, pemasangan, pembersihan dan campuran beton disetujui secara
tertulis dari Pengawas.
26
b) Sela-sela bekisting harus dibersihkan dengan memakai pompa-pompa
udara (air compressor) atau semburan air.
c) Pelaksanaan pengecoran harus memakai alat penggetar dan sejak
pengecoran dimulai, maka pekerjaan ini tidak boleh berhenti sampai mencapai
siar-siar
d) Selama proses pengerasan beton, maka bidang permukaan beton harus
selalu dibahasi dengan air selama satu minggu.
10) Pengadukan:
l) Perbandingan adukan harus sesuai dengan hasil percobaan dan
persyaratan yang diminta dan angka perbandingan tersebut harus
menyatakan takaran dalam satuan isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering
tanpa digetarkan. Alat penakar harus dibuat dengan baik, kuat dan harus
mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
m) Pengadukan beton tersebut harus sudah terpakai dalam waktu 1 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan continue secara
mekanik, supaya dalam beton tidak terjadi rongga kosong/udara masuk selama
pengecoran harus digunakan concrete vibrator. Concrete vibrator harus ditanam
tegak lurus, tidak boleh lebih dari 30 detik setiap penanaman untuk tebal lapisan 8
cm dan tidak boleh kena langsung baik pada baja tulangan maupun cetakan.
n) Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa
sehingga dapat menghasilkan bentuk permukaan dan ketinggian yang
dibutuhkan sesuai dengan gambar kerja.
o) Selama pekerjaan pengecoran beton bertulang harus selalu dibuat benda
uji minimal 1 buah setiap 5 m³ beton setiap hari sesuai dengan pasal 4.7 PBI
1971 dan diberi tanggal dan nomor urut yang menerus. Jika dari hasil
pengujian ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka
pekerjaan yang bersangkutan harus dibongkar dan merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
11) Persiapan Pengecoran:
a) Kontraktor harus membuat shop drawing
b) Pembuatan cetakan harus teliti, datar dan tegak lurus, tidak bocor,
sehingga kedudukannya tidak bergetar atau bergeser pada waktunya.
Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari
segala yang dapat mengurangi mutu dan kekuatan beton. Jika diperlukan
cetakan harus dicuci dan dikeringkan terlebih dahulu.
f. Penyelesaian.
1) Kontraktor harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan
terhadap segala kotoran-kotoran, sampah-sampah bekas adukan-adukan, bobokan-
bobokan, tulangan-tulangan dan lain-lain.
2) Kontraktor harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi
terhadap kepadatannya maupun terhadap peil semula.
3) Kontraktor harus menjamin kepadatan beton sehingga tidak terjadi keropos. Hal
ini akan mendapat konfirmasi dari Pengawas.
4) Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati untuk tidak
mengganggu setiap pekerjaan baja yang tertanam di dalam beton.
5) Semua akibat dari tidak terpenuhinya hal-hal tersebut di atas adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor, yaitu Kontraktor harus menanggung semua biaya-biaya
re-design dan biaya tambahan volume pekerjaan.
27
8. PEKERJAAN BETON COR DI TEMPAT
a. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup Pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai dengan garis,
mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Semua pekerjaan, bahan dan
petunjuk kerja yang berkaitan dengan beton cor di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan Spesifikasi dan standar terkait.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1) Seluruh pekerjaan beton struktural berupa kolom, balok atau pondasi, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Beton tumbuk, lantai kerja dan beton ringan serta beton non-struktural lainnya
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Standar/Rujukan.
1) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
2) American Concrete Institute (ACI):
a) ACI 318-Building Code Requirements for Reinforced Concrete
b) ACI 347-Formwork for Concrete SNI 15-2049-1994-Semen Portland, Mutu
dan Cara Uji Semen
3) American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO):
a) AASHTO M6-Standard Specification for Concrete Aggregates.
b) AASHTO M153-Preformed Sponge Rubber and Cork Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
c) AASHTO T11-Amount of Material Finer Than 0.075 mm (No. 150) Sieve in
Aggregate.
d) AASHTO T27-Sieve Analysis of Fine and Coarse Aggregate.
e) AASHTO T112-Clay Lumps and Friable Particles in Aggregate.
f) AASHTO T113-Lightweight Pieces in Aggregate.
4) American Society for Testing and Materials (ASTM) :
a) ASTM C33-Specification for Concrete Aggregate.
b) ASTM C150-Specification for Portland Cement.
c) ASTM C260-Standard Specification for Air-Entraining Admixtures for
Concrete.
d) ASTM C494-Standard Specification for Chemical Admixtures for Concrete.
e) ASTM C685-Specification for Concrete Made by Volumetric Batching
and Continuous Mixing.
5) Spesifikasi Teknis:
a) Uji Beton.
b) Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
c) Baja Tulangan.
c. Prosedur Umum.
1) Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan berikut harus diserahkan Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui;
b) Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan, kait, lewatan,
sambungan dan lainnya sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis;
c) Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi, ukuran,
sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang terkait;
d) Metode pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat kerja.
2) Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a) Pemeriksaan Lapangan.
Sebelum memulai pekerjaan beton, pengujian pendahuluan tersebut di
bawah akan dilakukan oleh Pengawas dengan biaya Kontraktor. Pengujian
tambahan harus dilakukan bila diperlukan. Kontraktor harus mengacu kepada
28
hasil campuran percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
Kontraktor harus membantu Pengawas dalam pelaksanaan pengambilan
contoh dan pengujian. Pengujian pendahuluan akan meliputi penentuan hal hal
berikut:
(1) Keawetan.
(2) Karakteristik batu pecah.
(3) Tipe dan kualitas semen.
(4) Pemilihan dan dosis bahan tambahan.
(5) Perbandingan kelas batu pecah dalam campuran.
(6) Kekuatan semen.
(7) Faktor air semen.
(8) Pengujian slump.
(9) Karakteristik berbagai campuran beton segar.
(10) Kuat tekan.
(11) Kerapatan air.
(12) Ketahanan terhadap cuaca.
(13) Ketahanan terhadap reaksi bahan kimia.
(14) Pengujian-pengujian ini harus dilakukan sampai diperoleh campuran
yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Pengambilan Contoh dan Pengujian.
Semua pengambilan contoh dan pengujian harus dilakukan oleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya. Pekerjaan ini akan berlangsung terus
selama Pelaksanaan Pekerjaan. beton.
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan oleh Pengawas
seperti tersebut di bawah ini:
(1) Semen.
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang
menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang sesuai.
(2) Agregat.
Agregat harus sesuai dan diuji menurut standar ASTM C 33.
Pengujian dimulai 30 hari sebelum Pelaksanaan Pekerjaan. beton.
(3) Beton.
Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus
membuat percobaan campuran untuk pengujian, bahan-bahan yang
akan digunakan, dan metode yang akan digunakan untuk pekerjaan ini.
Percobaan campuran harus sesuai ketentuan.
(4) Bahan Tambahan.
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai standar
ASTM C 260 dan ASTM C 494 minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton
dimulai.
c) Pengujian Campuran/Campuran Percobaan.
(1) Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton, setiap tipe
dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelum pelaksanaan pengecoran
beton.
(2) Desain campuran harus mengindikasikan rasio air-semen, kadar air,
kadar bahan tambahan, kadar semen, kadar agregat, gradasi agregat,
slump, kadar udara dan kuat tekan. Untuk nilai slump minimal dan
maksimal tertentu untuk setiap tipe dan kuat tekan beton berat normal, harus
dibuat 4 pengujian campuran, dengan menggunakan rasio air-semen yang
bervariasi.
(3) Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang
dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya akan melebihi kuat
tekan yang diperlukan. Untuk setiap pengujian campuran, buat 6 contoh
benda uji untuk kuat tekan umur 7 hari, dan 28 hari. Kuat tekan umur 7
hari memiliki nilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28 hari. Pengujian
beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
29
(4) Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui, dan penempatan beton di lokasi tidak diijinkan tanpa hasil
pengujian yang memuaskan.
d. Bahan-Bahan.
1) Beton.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas,
beton dikelompokkan dalam kelas yang berbeda yang terdiri dari:
a) Mutu Beton K300 untuk beton struktural Kolam.
b) Mutu Beton K300 Mpa untuk bangunan pendukung.
c) Mutu Beton K175 Mpa untuk beton non- structural.
d) Mutu Beton B-0 untuk beton pengisi dan lantai kerja.
Komposisi beton, baik berat atau volume, harus ditentukan oleh Pengawas dan
harus memenuhi kondisi berikut :
a) Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
b) Campuran alternatif harus digunakan sebelum disetujui Pengawas.
c) Tanpa air yang berasal dari batu pecah.
2) Semen.
a) Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SNI 15-2049-1994
atau ASTM C150.
b) Semen harus berasal dari satu merek dagang, seperti Indocement,
Cibinong atau Gresik.
3) Air.
a) Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan
bebas dari unsur-unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan
anorganik lainnya.
b) Air dari kualitas yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji.
Bagaimanapun, bila hal ini terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di
atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan AASHTO T26 dan/atau disetujui
Pengawas.
4) Agregat Halus.
a) Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir keras dan harus
disetujui Pengawas.
b) Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan anorganik, asam,
alkali dan bahan lain yang merusak. Agregat halus harus merata degradasi
dan harus memenuhi ketentuan gradasi.
5) Agregat Kasar.
a) Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu butiran, batu pecah,
terak dapur tinggi atau bahan lainnya yang disetujui yang memiliki karakteristik
serupa yang keras, tahan lama dan bebas dari bahan-bahan yang tidak
diinginkan. Agregat kasar harus bebas dari bahan-bahan yang merusak dan
harus memenuhi ketentuan.
b) Bahan-bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas persentase
yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini dan/atau disetujui Pengawas.
c) Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung dengan ukuran
lain dengan perbandingan berat atau volume untuk menghasilkan batuan yang
memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan.
6) Bahan Perawatan.
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan dan mendapat
persetujuan pengawas.
30
7) Bahan Tambahan.
a) Bahan tambahan untuk menahan gelembung udara untuk semua beton
ekspos harus memenuhi ketentuan ASTM C 260.
b) Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat pengerasan
beton, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D.
c) Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton, bila diperlukan,
harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe C.
8) Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Sealant.
a) Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213- 65 dan US
Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B, seperti Febseal Fibrefill,
sekualitas Fiber Pak, Tex Lite.
b) Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification SS-S-
150 D/TT-S-00227 E type II, BS 4254, seperti Sikaflex T68 HM, sekualitas
Febseal 2 part Polysulphide.
9) Water Stop.
Water stop harus dari jenis blended polymer hydrophilic, dan memenuhi
standar BS EN ISO 9001, seperti Supercast SW 10 dari Fosroc, atau yang sekualitas
disetujui.
10) Ukuran-ukuran besi beton tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Pembangunan Kolam Renang 25 X 50 M dan Pool Deck/Pelataran:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor tea beam 25/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -15 cm.
c) Cor lantai beton tebal 25 cm dengan mutu beton K-300:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremess M-8 dua lapis.
d) Cor sloof 40/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -10-15 cm.
e) Cor kolom 25/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -10-15 cm.
f) Cor dinding beton tebal 25 cm dengan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm -10 cm (rangkap).
g) Cor balok pengikat 20/35 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -15 cm.
h) Cor beton bak over flow menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
Kolam renang anak:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor tea beam 25/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
31
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -15 cm.
c) Cor plat dasar kolam tebal 25 cm dengan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremess M-8 dua lapis.
d) Cor sloof 40/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -10-15 cm.
e) Cor kolom 30/30 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -10-15 cm.
f) Cor dinding beton tebal 25 cm dengan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm -10 cm (rangkap)
g) Cor balok pengikat 20/35 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -10/15 cm.
h) Cor beton bak over flow menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
Ruang balancing tank dan GWT:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor tea beam 25/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -15 cm.
c) Cor sloof beton 40/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -15 cm.
d) Cor kolom beton 40/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -15 cm.
e) Cor plat lantai tebal 25cm dengan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremess M-8 dua lapis.
f) Cor dinding beton tebal 25 cm dengan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm-10 cm (rangkap).
g) Cor balok pengikat beton 20/35 menggunakan mutu beton K-300 dan
(beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -15 cm.
32
h) Cor beton atas tebal 20 cm dengan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm-10 cm (rangkap).
Rumah Pompa:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor sloof 20/30 menggunakan campuran 1pc:2ps:3kr dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
c) Cor beton lantai tebal 10 cm dengan campuran 1pc:2ps:3kr dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremess M-6 satu lapis.
d) Cor kolom 25/25 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
e) Cor kolom 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
f) Cor ringbalk 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
Ruang bilas:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor sloof 20/30 menggunakan campuran 1pc:2ps:3kr dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
c) Cor beton lantai tebal 10 cm dengan campuran 1pc:2ps:3kr dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremess M-6 satu lapis.
d) Cor kolom 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
e) Cor ringbalk 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
Loby Kolam renang:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor sloof 20/30 menggunakan campuran 1pc:2ps:3kr dan (beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
33
c) Cor beton lantai tebal 10 cm dengan campuran 1pc:2ps:3kr dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremess M-6 satu lapis.
d) Cor kolom 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
e) Cor ringbalk 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
f) Cor meja wastafel menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
(2) Besi untuk tulangan pembagi : Ø 8 mm -15 cm.
Tribun:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor sloof beton 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
c) Cor kolom beton 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
d) Cor ringbalk beton 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
e) Cor beton tebal 10 cm dengan campuran 1pc:2ps:3kr dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremess M-6 satu lapis..
e. Pelaksanaan Pekerjaan.
1) Perancah dan Acuan.
a) Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan yang memadai
untuk menerima beban tanpa penurunan.
b) Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus didukung dan
diperkuat dengan perancah tambahan yang sesuai. Sebelum menempatkan
perancah, gambar rancangan pemasangan/penempatan perancah harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
c) Acuan harus memenuhi ketentuan berikut:
(1) Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang
memadai untuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan baja
tulangan.
(2) Bahan acuan harus dari papan kayu tebal minimum 20 mm, kayu
lapis tebal minimal 12 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0.6 mm atau
bahan lain yang disetujui.
(3) Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan
diekspos harus menggunakan acuan kayu lapis.
(4) Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
34
(5) Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi yang
diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan beban beton atau lainnya.
(6) Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan
konstruksinya sebelum pengecoran.
(7) Semua sudut sambungan/pertemuan harus kaku untuk mencegah
terbukanya acuan selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Kontraktor
bertanggung jawab acuan dan penopangnya yang memadai.
(8) Ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus disusun
sedemikian rupa sehingga ketika acuan dibuka, semua metal harus
berada tidak kurang dari 50 mm dari permukaan beton ekspos.
(9) Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila diizinkan,
harus disingkirkan sampai kedalaman minimal 25 cm dari permukaan
beton tanpa merusak.
(10) Kerucut yang sesuai harus disediakan. Cekungan-cekungan harus
diisi dengan adukan dan permukaan harus tetap halus, rata dan seragam
dalam warna.
d) Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah acuan harus
dibiarkan terbuka, atau perlengkapan lain harus disediakan sehingga bahan-
bahan asing dapat disingkirkan dari acuan dengan mudah sebelum
penempatan beton.
2) Perlakuan Permukaan Acuan.
Semua dinding acuan harus diberi lapisan oli yang disetujui sebelum
penempatan baja tulangan, dan acuan dari kayu harus dibasahi dengan air sebelum
penempatan beton.
Bahan pelapis yang akan menyebabkan perubahan warna asli beton tidak boleh
digunakan.
3) Penempatan Pipa Drainase (Weep Hole), Konduit dan Talang Hujan.
a) Pipa-pipa drainase, konduit kabel listrik dan atau telekomunikasi serta
pipa drainase atau talang, harus dipasang sebelum pengecoran, dengan
tanpa mengurangi kekuatan beton, pipa-pipa tersebut harus dilindungi
sehingga tidak akan terisi adukan beton sewaktu pengecoran.
b) Pipa-pipa drainase harus diadakan pada semua dinding beton penahan
tanah atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c) Kecuali dinyatakan lain, pipa-pipa drainase harus di tempatkan pada jarak
merata, berselang 1.500 mm.
d) Pipa drainase, konduit kabel listrik dan talang harus dari bahan pipa
PVC yang mempunyai kuat tekan 10 kg/m2 yang memenuhi JIS K6741.
diameter pipa PVC sesuai ketentuan Gambar Kerja.
4) Papan Polystyrene dan Premolded Joint Filler.
Lembaran polystyrene mengembang dan premolded joint filler harus
digunakan untuk membentuk celah kosong antara bidang pengecoran, yang berisi
bantalan elastometric bearing.
5) Toleransi.
Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk memastikan, setelah
pembongkaran acuan dan sebelum pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton
yang melebihi toleransi yang diijinkan dalam Gambar Kerja. Variasi ketinggian lantai
harus diukur sebelum pembongkaran pelindung dan penumpu.
Toleransi harus memenuhi ketentuan ACI 347 dan/atau disetujui Pengawas.
6) Selimut Beton.
Bila tidak ditentukan, ukuran minimal selimut beton yang disesuaikan dengan
penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut:
a) Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah
75 mm atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b) Kolom dan balok-balok beton 30 mm, atau sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
35
7) Perbandingan dan Campuran Beton.
a) Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan atau dengan
metode yang disetujui Pengawas. Perbandingan volume tidak diijinkan tanpa
persetujuan Pengawas.
b) Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu pencampuran harus
sesuai dengan petunjuk kapasitas alat pencampur.
c) Slump yang diijinkan minimal 50 mm dan maksimal 150 mm. Pencampuran
beton tidak boleh dimulai tanpa memastikan persediaan bahan yang
memadai, dalam batas yang aman, agar pengecoran beton dapat dilaksanakan.
d) Bila pengecoran tidak dapat dihentikan, Kontraktor harus menyediakan
peralatan tambahan yang memadai yang disetujui Pengawas.
e) Beton Ready-mixed harus dicampur dan didatangkan sesuai ketentuan
ASTM C 685.
8) Penempatan Beton.
Beton tidak boleh di tempatkan sampai semua acuan, penulangan, sisipan,
block out dan lainnya telah disetujui Pengawas.
Acuan harus dibersihkan, bebas dari guncangan, celah, mata kayu, kotoran dan
bengkokan sebelum pengecoran.
Metoda dan urutan pengecoran harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Bagian luar
permukaan beton harus dikerjakan dengan baik selama pengecoran.
Penggetaran terus-menerus pada jarak 380-500 mm harus tetap terjaga untuk
mencegah kropos dan untuk mendapatkan permukaan yang halus.
Selama penggetaran beton, tangkai penggetar harus dipegang tegak lurus terhadap
permukaan horisontal beton segar.
9) Corong dan Saluran.
a) Beton harus di tempatkan sedemikian rupa untuk mencegah terpisahnya
bahan-bahan dan bergesernya baja tulangan. Bila dibutuhkan kemiringan
yang tajam, corong harus dilengkapi dengan papan-papan berukuran pendek
yang mengubah arah gerakan. Semua corong, saluran dan pipa harus dijaga
agar bebas dari beton yang mengeras dengan cara menyiram air setiap kali
setelah penuangan. Siraman air harus jauh dari beton yang baru saja selesai di
tempatkan.
b) Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1.500 mm kecuali
melalui corong tertutup atau pipa. Setelah ikatan awal beton, acuan tidak
boleh digetarkan dan tekanan tidak boleh dilakukan pada ujung pelindung
tulangan. Beton harus diangkat dari mesin pengaduk dan diangkut dalam waktu 1
jam ke lokasi akhir yang disetujui Pengawas. Hal ini untuk memastikan bahwa
beton sesuai dengan mutu yang disyaratkan pada waktu penempatan dan
Kontraktor harus menjaga pengangkutan beton yang menerus/tidak terputus-
putus.
c) Semua peralatan, mesin dan alat-alat yang digunakan untuk pekerjaan
ini harus bersih, dan bekerja dengan baik. Bila memungkinkan, sebuah unit
pengganti atau suku cadang harus disediakan di lokasi.
d) Bila digunakan, jalur pompa harus diletakkan sedemikian rupa sehingga
aliran beton tidak terganggung. Benda-benda tajam harus disingkirkan.
e) Kadar air dan ukuran partikel batuan harus diawasi dengan teliti ketika beton
dipompa untuk mencegah pemampatan. Kemiringan saluran untuk mengalirkan
beton segar harus dipilih dengan tepat sehingga beton dengan kadar air
rendah dapat mengalir dalam aliran seragam tanpa pemisahan semen dan
batuan.
f) Bila beton di tempatkan langsung di atas tanah, alas atau dasar harus
bersih dan padat, dan bebas dari air atau aliran air. Permukaan lantai kerja
yang akan diberi beton harus benar-benar bersih dari lumpur, batu lepas,
kotoran dan bahan lapisan lain yang mengganggu. Untuk mencegah perembesan
air ke beton, tempatkan lapisan kedap air berupa bahan lembaran plastik
polyethylene warna hitam tebal minimal 0.5 mm pada permukaan lantai kerja,
kecuali bila ditentukan dalam Gambar Kerja harus menggunakan lapisan kedap
36
air yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis. Prosedur ini harus diketahui
dan disetujui Pengawas.
10) Sambungan Konstruksi.
Sambungan konstruksi harus di tempatkan pada tempat-tempat sesuai Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tekanan dan
umumnya di tempatkan pada titik-titik minimum gaya geser pada sambungan
konstruksi horisontal. Batang pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang
diperlukan harus di tempatkan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
11) Sambungan Terbuka.
Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
dengan menyisipkan dan kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau
bahan lain yang disetujui.
Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran.
Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain.
12) Pengisi Sambungan.
a) Sambungan muai yang diisi harus dibuat serupa dengan sambungan
terbuka. Bila ditentukan pembentukan ulang sambungan muai, ketebalan
pengisi yang dipasang sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengisi
sambungan harus dipotong dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan
permukaan yang akan disambung.
b) Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap permukaan beton yang
telah di tempatkan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila
di sampingnya di tempatkan beton.
c) Bila diperlukan penggunaan lebih dari 1 lembar pengisi untuk mengisi
sambungan, lembaran harus di tempatkan secara rapat dan celah diantaranya
diisi dengan aspal kelas 18 kg, dan salah satu sisinya harus ditutup dengan
aspal panas agar tersimpan dengan baik.
d) Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan muai harus diperiksa
dengan teliti.
e) Beton atau adukan yang menutup sambungan harus dipotong dengan
rapih dan dibuang. Bila, selama pelaksanaan, bukaan sebesar 3 mm atau lebih
muncul pada sambungan yang akan dilalui lalu lintas, bukaan tersebut harus
ditutup dengan ter panas atau aspal sesuai petunjuk Pengawas.
13) Sambungan Besi dan Water Stop.
Sambungan besi dan water stop harus di tempatkan pada semua sambungan
konstruksi yang berhubungan langsung dengan tanah atau air bawah tanah dan
tempat-tempat lain sesuai Gambar Kerja dan/atau sesuai petunjuk Pengawas. Water
stop harus di tempatkan secara menerus dan teliti, dan harus ditumpu dengan
aman untuk mencegah perubahan posisi. Sambungan harus dilakukan sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
14) Pembongkaran Acuan.
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas.
Persetujuan Pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari keamanan pekerjaan
tersebut. Jadual pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas.
15) Perbaikan Beton.
a) Kontraktor harus meminta Pengawas untuk memeriksa permukaan
beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Pengawas).
37
c) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian
cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup.
Permukaan ekspos dan permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan,
memiliki sirip-sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki
permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu.
d) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton.
e) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya
atau beton yang akan dicat dengan:
(1) Semprotan pasir ringan
(2) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
(3) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
(4) Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak
kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang
diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan
dengan air bersih.
(5) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
(6) Tambalan kapur.
(7) Mengikir dan menggerinda.
16) Penyelesaian Beton.
a) Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan
setelah pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b) Floor hardener harus diaplikasikan pada permukaan beton yang masih
segar secara merata, dengan cara pelaksanaan dan dalam jumlah sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya, atau sebanyak 5 kg/m2, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas. Permukaan floor hardener harus dirawat
dengan cairan khusus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat floor hardener.
17) Pengurukan.
Bahan urukan di tempatkan lapis demi lapis setebal maksimal 20 cm dan
dipadatkan secara menerus segera setelah uji beton menunjukkan kekuatan 28 hari.
Semua bahan urukan harus disetujui Pengawas sebelum memulai pekerjaan
pengurukan, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
18) Perawatan dan Perlindungan.
Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton segar
baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat.
a) Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai saat
pembongkaran.
b) Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus menerus
selama 14 hari setelah pengecoran.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan lantai atap yang akan
ditutup dengan karung lembab atau dilindungi terhadap kekeringan dengan
bahan lain yang sesuai.
d) Tidak diizinkan menyimpan bahan-bahan di atas beton atau melintas di
atas konstruksi, yang menurut pendapat Pengawas belum cukup mengeras.
19) Beton dan Adukan Beton Struktur.
a) Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
38
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b) Kuat tekan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Pengawas.
c) Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr
adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya sekualitas dengan
nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
(1) Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm atau kubus 15 cm x 15 cm x 15 cm. Tata
cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
(2) Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan
target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi
(3) campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
Kontraktor (dengan persetujuan Pengawas) harus membuat proporsi
campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang
disyaratkan dapat dicapai.
(4) Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana
wajib melakukan trial mix design dengan bahan- bahan tersebut, dan
melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
beton yang dihasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
(5) Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m³ adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
(6) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis
ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
Pasal 6
PEKERJAAN DINDING BATAKO
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pasangan Batako ini meliputi pekerjaan diding landasan/umpak tower air
menggunakan batako 10×18×30 cm pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Tim Teknis Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Batako yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal yang disetujui
Direksi/Tim Teknis, Pengawas. Syarat tidak pecah
b. Batako, bahan dari mutu terbaik, siku dan sama ukuran dan disetujui Direksi/Tim
Teknis, Pengawas.
c. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk mutu I dan memenuhi
ketentuan SNI 2847.
d. Pasir aduk harus memenuhi ketentuan SNI-2847
e. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur/minyak
asam basa serta memenuhi ketentuan SNI-2847.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi/Tim Teknis, Pengawas, minimal 3 (tiga) contoh dari hasil
produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Seluruh dinding dari pasangan batako menggunakan batako 10×18×30 cm, adukan
dengan campuran 1 PC : 4 PS.
c. Sebelum digunakan batako harus disiram air
39
Pasal 7
PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1) Pasangan batu bata.
2) Adukan.
3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Spesifikasi Teknis:
1) Beton Cor di Tempat.
2) Adukan dan Plesteran.
3) Penutup dan Pengisi Celah.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari bata ringan
disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
2) Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150
cm.
3) Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
nama pabrik serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai
ketentuan, tidak boleh menempel lantai.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Bata Ringan.
1) Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi Lokal ukuran 60 x 20 x 10 cm.
2) Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas.
Pengawas berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan
yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
b. Beton Bertulang.
1) Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk.
2) Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan
zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2
cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
40
b. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
mengalami proses pengerasan.
c. Pasangan Bata Ringan.
1) Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
sampai jenuh.
2) Tidak diperkenankan memasang Bata Ringan:
a) Yang ukurannya kurang dari setengahnya.
b) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap.
c) Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai ±12 m2 harus
dipasang beton praktis (kolom dan ring balk).
3) Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus
cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
4) Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan di atas kusen
harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan
aduk.
d. Perawatan dan Perlindungan.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis.
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM);
b. American Concrete Institute (ACI);
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971);
d. Standar Nasional Indonesia (SNI);
e. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1.150
mm agar tidak berhamburan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Adukan dan Plesteran dibuat di tempat.
1) Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995 serta Spesifikasi Teknis, seperti Semen Indocement, Cibinong, Gresik.
41
2) Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang
kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3) Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah
daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond
SBR, Barra Emulsion 57.
b. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
1) Adukan dan Plesteran Khusus.
Adukan khusus untuk pemasangan Bata Ringan harus terdiri dari bahan
semen, pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk
meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar
Utama, Lemkra, Dry-Mix.
2) Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan Bata Ringan. harus terdiri dari
bahan semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan
air dalam jumlah tertentu.
3) Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang
bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26 atau disetujui Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Plesteran.
1) Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan
kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 150 mm di atas lantai, tergambar
atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat
dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran
selain tersebut di atas.
3) Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan
terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan
dari pabrik pembuat.
b. Pencampuran.
1) Umum.
a) Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau
alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b) Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
c) Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
2) Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai
petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
42
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak
kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu
dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan.
1) Plesteran Permukaan Bata ringan.
a) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
b) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang
plesteran dibagi-bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos-kelos
sementara dari bambu.
c) Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang.
d) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak
ada kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
e) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila
pasangan akan dilapis dengan bahan lain.
f) Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
g) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja,
dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata,
rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan
baja tulangan.
2) Plesteran Permukaan Beton.
a) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian-bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
b) Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak,
lumpur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
c) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air.
d) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak,
tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-15 mm, kecuali bila dinyatakan lain
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
4) Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak
ada bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau
sudah kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor
harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
43
5) Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji.
Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas untuk
dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
b) Bagi yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan
dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan
dari Pemilik Proyek.
Pasal 9
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gipsum dan aksesoris pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Australian Standard (AS).
b. American Standard for Testing and Materials (ASTM).
c. Spesifikasi Teknis.
1) Berbagai Jenis Metal.
2) Cat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contah dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai,
untuk disetujui oleh Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan,
dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi, cara
pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Pekerjaan rangka atap baja ringan sekualitas merk Taso dengan ukuran:
1) Tebal kuda-kuda : 0,75 mm;
2) Tebal reng : 0,45 mm;
3) Bentuk disesuaikan dengan gambar detail.
b. Pekerjaan atap menggunakan genteng PVC sekualitas merk Holodeck warna
standarisasi TNI AD disesuaikan dengan gambar detail;dan
c. Pekerjaan pasangan Listplank GRC motif kayu (warna standarisasi TNI AD) 0,8/30
sekualitas merk Kalsiplank dan rangka disesuaikan dengan gambar detail.
e. Pemasangan Gipsum.
1) Papan Gipsum yang digunakan sekualitas merk Jayaboard.
Papan gipsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah
tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm untuk plafon dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS 1230
atau ASTM C 36.
2) Semen Penyambung.
Semen penyambung papan gipsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat papan gipsum.
44
3) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gipsum harus dibuat dari bahan metal
galvalum 4x4 rangka pokok dan 4x2 rangka pembagi tebal 0,35 mm dalam bentuk dan
ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gipsum.
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi ketentuan.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gipsum, antara lain seperti tersebut
berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum :
a) Perekat
b) Pita kertas berperforasi,
c) Cat dasar khusus untuk permukaan papan gipsum.
d) Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gipsum terpasang
dengan baik.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Sebelum papan gipsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan
terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat sama.
2) Pemasangan papan gipsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
3) Jenis/bentuk tepi papan gipsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Pemasangan.
1) Rangka papan gipsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau tempat-
tempat lainnya, yang terdiri dari bahan metal (metal furing) yang sesuai dari standar
pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gipsum seperti
disebutkan.
2) Papan gipsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
3) Sambungan antara papan gipsum harus menggunakan pita penyambung
dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat
papan gipsum.
c. Pengecatan.
1) Permukaan papan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
2) Kemudian permukaan papan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk papan gipsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
3) Setelah cat dasar papan gipsum kering kemudian dilanjutkan dengan
pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
dalam warna akhir sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
Pasal 10
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
1. UMUM.
a. Lingkup Pekerjaan:
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna; dan
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen Jendela, kusen bouvenlight
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar kerja serta shop drawing dari
Kontraktor.
45
b. Pekerjaan yang berhubungan:
1) Pekerjaan sealant, monhair;
2) Pekerjaan pintu dan jendela rangka alumunium; dan
3) Pekerjaan kaca dan cermin.
c. Standar.
ASTM :
1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material;
2) C 1500 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications;
dan
3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
d. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela:
1) Pekerjaan kusen pintu dan jendela menggunakan kusen alumunium 3” warna
standarisasi TNI AD powder coating sekualitas merk Alexindo disesuaikan dengan
gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan;
2) Pekerjaan pintu menggunakan daun pintu molded warna standarisasi TNI AD,
sedangkan untuk kamar mandi menggunakan pintu ACP lengkap disesuaikan dengan
gambar detail;
3) Untuk pekerjaan kaca jendela dan bouvenlight menggunakan kaca 5 mm rangka
allumunium 3” disesuaikan dengan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
e. Pelaksanaan:
1) Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran, peil lubang dan membuat contoh) jadi untuk semua detail
sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain;
2) Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran;
3) Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan;
4) Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya;
5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata;
6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok;
7) Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar;
8) Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal
2 - 3 mm dan di tempatkan pada interval 600 mm;
9) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm²;
10) Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant;
11) Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut:
a) Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati;
b) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain;
c) Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless;
46
d) Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit; dan
e) Mempunyai aksesoris yang mampu mendukung kemungkinan di
atas.
12) Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen alumunium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi;
13) Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout;
14) Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumunium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang;
15) Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass;
16) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya di tempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin;
17) Penggunaan ini pada swing door dan double door;
18) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap suara; dan
19) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
Pasal 11
PEKERJAAN KACA DAN AKSESORIS
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan-bahan serta pemasangan kaca beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Spesifikasi Teknis.
1) Pintu dan Jendela Alumunium.
2) Perlengkapan Daerah Basah.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar
dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4. BAHAN-BAHAN.
- Kaca bening tebal 5 mm harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear glass
yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot
buatan Asahimas, Mulia, Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
47
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran
yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi
harus diukur di tempat oleh kontraktor berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin
tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas, bila dikehendaki lain.
b. Pemasangan Kaca.
1) Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut:
a) Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3 mm.
b) Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6 mm.
c) Kedalaman celah minimal 16 mm.
d) Toleransi pemotongan maksimal seluruh kaca adalah +3 mm atau -1,5 mm.
e) Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan.
2) Persiapan Permukaan.
a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi
dan bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa
mereka dapat bergerak dengan baik.
b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan
terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca
selesai. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
c) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab
dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c. Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik sebelum penyerahan pekerjaan harus
diganti oleh kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
Pasal 12
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis.
1) Pintu dan Jendela Alumunium.
2) Pintu.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh.
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi
proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas
dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan merknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
48
c. Ketidaksesuaian.
Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat
yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut di bawah.
b. Pemasanan engsel pintu dan kunci tanam sekualitas merk Paloma, Gradino.
c. Alat Penggantung dan Pengunci.
1) Rangka Bagian Dalam.
a) Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu
KM/WC) harus sama atau sekualitas merk Paloma.
Semua kunci harus terdiri dari:
(1) Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan 3 (tiga)
buah anak kunci.
(2) Handel/pegangan bentuk gagang atau kenop di atas plat yang
terbuat dari bahan alumunium.
(3) Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja
lapis seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis
bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan
lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face
plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
b) Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
(1) Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau sekualitas dengan merek
Paloma.
(2) Selot pengunci di atas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan
indikator merah/putih dibagian sisi luar pintu.
(3) Handel bentuk gagang di atas pelat.
(4) Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk
selot pengunci dan handel, face plate dan strike plate.
(a) Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu alumunium tipe ayun
dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball
Bearing berukuran 102 mm x 76 mm x 3 mm,
(b) Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu- kupu,
engsel untuk semua jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran
yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk merk
sekualitas Paloma.
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
produk sekualitas merk Paloma.
d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari
jenis spring knip produk sekualitas merk Paloma.
e) Grendel Tanam/Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan Grendel tanam produk
sekualitas merk Paloma
49
f) Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less
menggunakan handel buka produk sekualitas merk Paloma.
d. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stenlist, kecuali bila
ditentukan lain.
e. Perlengkapan Lain.
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut:
1) Airtight - PEMKO S2/S3
2) Fireproof - PEMKO S88
3) Smokeproof - PEMKO S88
4) Soundproof - PEMKO 320 AN
5) Weatherproof - PEMKO S2/S3
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
2) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
buah engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan
friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki
pagangan.
3) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel
atau sesuai dengan gambar kerja.
4) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
handel/pelat.
5) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
b. Pemasangan Pintu.
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1.000 mm dari lantai atau sesuai dengan
gambar kerja.
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 250 mm dari tepi bawah daun pintu, sedang
engsel tengah dipasang diantara kedua engsel tersebut atau sesuai dengan gambar
kerja.
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handel), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela.
1) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
3) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang diinginkan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
dengan sebuah pengunci.
50
Pasal 13
PEKERJAAN KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan pelapis dinding
keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI- 1982).
b. Standar Nasional Indonesia (SNI).
c. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik berglasir.
d. Australian Standard (AS).
e. British Standard (BS).
f. American National Standard Institute (ANSI).
g. Spesifikasi Teknis.
1) Adukan dan Plasteran.
2) Penutup dan Pengisi Celah.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor
wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ukuran keramik yang dipergunakan:
1) Keramik 20/20 untuk dinding, lantai kolam, line lantai kolam dan overflow lantai
warna standarisasi TNI AD sekualitas merk Roman;
2) Granite tile 60/60 (kasar) untuk teras dan ruang toilet warna standarisasi TNI AD
sekualitas merk Indogress.
3) Granite tile 60/60 untuk lantai kantor, mushola dan kantin warna standarisasi TNI
AD sekualitas merk Indogress.
4) Plin granite tile 10/60 untuk lantai warna standarisasi TNI AD sekualitas merk
Indogress; dan
5) Keramik 30/30 untuk teras , ruangan dan toilet, meja wastafel warna standarisasi
TNI AD sekualitas merk Roman.
6) Keramik 30/60 untuk tempat bilas warna standarisasi TNI AD sekualitas merk
Roman.
51
c. Ubin Keramik.
Ubin keramik lokal atau sekualitas terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut:
1) Ubin keramik untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Step nosing dari keramik bergaris degan ukuran sesuai standar dari pabrik
pembuat dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
d. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis .
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas.
e. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan.
1) Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
2) Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau di bawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
1) Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran siap pakai (mortar)
harus dalam keadaan kering, padat dan bersih, seperti yang tertera dalam
Spesifikasi
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
2) Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan
plesteran dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk gambar Kerja.
3) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus di tempatkan di atas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai gambar Kerja.
4) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rata Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
5) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
6) Garis-garis siar harus lurus baik vertikal maupun horizontal (waterpass). Jarak
siar harus sekecil mungkin, untuk granite tidak lebih dari 1 mm dan untuk keramik tidak
lebih dari 4 mm. Untuk mengisi siar digunakan bahan pasta semen dengan warna
sesuai warna keramik. Pengisian/pengecoran siar dilakukan paling cepat 24 jam
setelah ubin dipasang dan ubin sudah benar-benar kuat melekat pada lantai. Siar-siar
sebelum dicor harus bersih dari debu dan kotoran lain.
7) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sempuna mungkin.
8) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
dengan warna keramiknya dan disetujui Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
52
9) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
Pasal 14
PEKERJAAN AKSESORI DAERAH BASAH/SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan mencakup pengangkutan, pengadaan dan pemasangan aksesori
daerah basah pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Perlengkapan Plambing.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contah dan/atau data teknis/brosur aksesoris daerah basah yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas untuk disutujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke
lokasi proyek.
Data teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan data lain yang diperlukan
untuk pemasangan.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pemasangan kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
yang mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan pengencangan dan
detail lain yang diperlukan, kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
c. Penyimpanan.
Semua bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
terlindungi dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.
4. BAHAN-BAHAN
Pekerjaan head shower, kloset duduk, jet washer, floor drain, wastafel , tempat sabun,
dan gantungan handuk sekualitas merk Toto, American Standard (di sesuaikan dengan
gambar).
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
a. Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (lokal atau sekualitas) lengkap dengan
stop kran dan peralatan lain (warna standar).
b. Wastafel
Wastafel Dinding Bahan porselen, produk (lokal atau sekualitas), lengkap dengan
keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standar).
c. Sink dapur (lokal atau sekualitas)
Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon
dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
53
Keran, Floor Drain, Dll
d. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas.
e. Aksesori.
Kecuali ditentukan lain, aksesori untuk daerah basah, seperti kamar mandi harus
sesuai atau dengan produk berikut dan terdiri dari tempat sabun.
f. Pekerjaan Septictank dan resapan disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Semua aksesoris harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan gambar Kerja, kecuali
bila dinyatakan lain secara tertulis. Letak/posisi pemasangan dan jumlah setiap jenis
aksesori harus dengan petunjuk dalam gambar Kerja.
b. Kontraktor bertanggung jawab melengkapi semua aksesoris daerah basah yang
diperlukan sehingga pemasangan terlaksana dengan baik.
c. Cermin berupa produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya,
sedang cermin selain produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dalam gambar kerja
dan sesuai ketentuan spesifikasi teknis.
d. Perlengkapan plumbing seperti kloset, wastafel dan lainnya dapat dilihat dalam
spesifikasi teknis.
Pasal 15
PEKERJAAN ELECTRICAL
1. Lingkup Pekerjaan mecanical electrical meliputi:
a. Instalasi penerangan dan instalasi stop kontak sekualitas merk Supreme;
b. Saklar dan stop kontak sekualitas merk Panasonic, Philips;
c. Lampu LED sekualitas merk Philips; dan
d. Pemasangan Box panel + MCB sekualitas merk Sneichder;
2. Peraturan umum:
a. Persyaratan Pelaksana Pekerjaan listrik:
1) Harus mempunyai SIK-PLN golongan C yang masih berlaku;
2) Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi/Pengawas;
3) Mengikuti aturan PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik ) & PLN;
b. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 base dimana
base ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik; dan
c. Sistem tegangan listrik 380 Volt – 3 fase – 50 Hz atau 220 Volt – 1 fase 50 Hz.
3. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Ketentuan Umum.
1) Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul-klausul yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2) Gambar-gambar dan Spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
b. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Pemberi
Tugas/Pengawas, kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang di dalamnya
tercantum nama-nama, alamat manufacture, katalog dan menyertakan surat
54
keterangan keaslian material dari pabrik pembuat dan surat ketersediaan material dari
distributor/pabrik pembuat yang sudah memperhitungkan jumlah dan waktu
kedatangan material serta keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Pengawas paling lama 6 (enam) hari setelah daftar material disetujui.
Kontraktor diwajibkan melampirkan surat pernyataan keaslian dan ketersediaan
material dari Pabrik/Distributor yang telah disetujui.
3) Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan
peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan dari pemberi tugas, dengan dilampiri brosur-brosur yang
lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan.
5) Contoh bahan berikut brosur/data teknis semua bahan jaringan komunikasi data
dan perlengkapannya harus diserahkan kepada Pengawas sebelum
diadakan/didatangkan ke lokasi. Contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada
Pengawas untuk disetujui.
6) Kontraktor wajib menyerahkan daftar bahan yang akan digunakan, seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, kepada Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui oleh pemberi tugas.
7) Daftar bahan meliputi tipe, model, nama pabrik pembuat, jumlah, ukuran dan
data lain (seperti performance dari peralatan) yang diperlukan.
8) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai
dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya
(Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).
9) Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru serta menggunakan teknologi
terakhir sehingga tidak terjadi diskontinue spare part.
10) Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
kontraktor harus segera menghubungi pengawas untuk berkonsultasi dan koordinasi.
11) Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan/dikoordinasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka
hal tersebut menjadi beban tanggung jawab kontraktor.
12) Untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Gambar Perencanaan.
1) Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
aksesoris dan fixture secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
3) Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja
dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas dianggap bahwa kontraktor telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
4) Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan. di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar
blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
5) As built drawings diserahkan Pengawas segera setelah selesai pekerjaan.
55
d. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas untuk disetujui oleh pemberi tugas.
2) Gambar Detail Pelaksanaan harus disediakan sebelum pengadaan bahan
sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan ini.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
diperlukan.
4) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang
lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
5) Gambar Perencanaan ini hanya menunjukkan tata letak dan peralatan, dan
gambaran umum jalur kabel. Gambar Perencanaan ini harus diikuti dengan seksama
kemudian disesuaikan dengan kondisinya di lapangan untuk diubah menjadi Shop
Drawing. Dalam mempersiapkan Shop Drawing untuk acuan Detail Pelaksanaan di
lapangan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan harus mengacu kepada
Gambar Arsitektur, Struktur dan Gambar lainnya yang berkaitan.
6) Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
e. Quality Assurance.
1) Pabrik pembuat: perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan/perakitan
Main Equipment Elektronik sesuai dengan tipe dan ukuran yang diperlukan, dimana
produknya telah digunakan dengan hasil baik/memuaskan untuk keperluan yang
sama tidak kurang dari 5 (lima) tahun.
2) Quality Assurance Plan: Kontraktor harus mengajukan quality assurance plan
sesuai dengan persetujuan dari Pengawas/Kontraktor Utama/Quality Assurance
Manager.
3) Quality Assurance Plan harus termasuk di dalamnya quality assurance/control
program mencakup secara detail di dalamnya adalah struktur organisasi
tenaga/personel dan pembagian tugas dari masing-masing personel di lapangan,
rencana penyelesaian pekerjaan, methodology, prosedur, ceklist, inspeksi rutin dan
program monitoring, dokumentasi kerja, penyimpanan barang-barang dll.
f. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
2) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh kontraktor harus disertai
dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan
serta garansi (Warranty).
3) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
g. Ketidaksesuaian.
1) Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
3) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
4) Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya Bahan-bahan,
perlengkapan, peralatan, aksesoris dan lain-lain yang disebut dan dipersyarakan
dalam spesifikasi ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan nama/merk
56
tersebut di atas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
5) Perlindungan Pemilik atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain
khususnya dalam pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor, maka Pemilik/Pemberi
Tugas dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
h. Koordinasi.
1) Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
2) Kontraktor pekerjaan instalasi ini dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Kontraktor bidang lain atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditentukan.
i. Testing & Coomissioning
1) Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah
seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2) Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
testing tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula
peralatan khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan testing dari sistem ini seperti yang
dianjurkan oleh pabrik.
3) Semua prosedur, metode pelaksanaan dan form-form testing commisioning agar
diajukan ke Pengawas untuk disetujui.
4) Listrik dan Air untuk keperluan testing dan commissioning menjadi tanggung
jawab kontraktor, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
5) Pelaksanaan testing dan commissioning harus disaksikan oleh Pengawas,
Pemberi Tugas dan Pengelola Gedung (jika diperlukan).
j. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan.
1) Peralatan-peralatan utama dan instalasi harus digaransikan selama satu tahun
terhitung dari serah terima pertama dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (BAST 1) yang telah disetujui oleh Pengelola
gedung/Building Manajemen.
2) Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi, memperbaiki, mengganti segala kerusakan-kerusakan dari peralatan dan
instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan, kecuali bila disebabkan
kesalahan operasi dari operator pengelola gedung.
3) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus
menyediakan minimal dua teknisi yang ahli berada dalam operasional gedung
selama jam kerja dan tenaga kerja lainnya yang dapat dihubungi setiap saat bila
diperlukan, dan diwajibkan langsung mengatasi, memperbaiki, mengganti segala
kerusakan-kerusakan dari instalasi yang dipasang. Dalam masa ini Kontraktor
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
4) Penyerahan pekerjaan pertama (BAST 1) baru dapat diterima setelah
dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan, dengan pernyataan baik yang
ditandatangani bersama oleh Main Kontraktor, Pengawas, Pemberi Tugas dan
Pengelola Gedung/Building Manajemen serta dilampirkan sertifikat pengujian yang
sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
5) Satu minggu sebelum serah terima pertama, Kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan, training dan latihan secara periodik sampai mengerti betul
kepada 3 orang/lebih calon operator (Building Manajemen) untuk setiap pekerjaan
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
6) Kontraktor harus menyerahkan asbuilt drawing dan composit drawing kepada
pemilik dan sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem
operasionalnya. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap
dengan 4 (empat) set untuk operating maintenance and repair manual books,
57
sehingga para petugas operator (Building Manajemen) dapat mengoperasikan dan
melaksanakan pemeliharaan.
7) Jika pada masa pemeliharaan/garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan instalasi selama masa tersebut, maka Pemberi Tugas
bersama dengan Pengelola Gedung dan pengawas berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan/kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
8) Berita Acara Serah Terima Pertama dapat diajukan oleh kontraktor setelah
menyerahkan sbb:
a) Operational Maintenance Manual Bookss sebanyak 4 set (1 asli + 3 copy)
lengkap dengan schedule program maintenance
b) Surat penawaran kontrak service (asli + 3 copy) untuk satu tahun
pertama (bila diperlukan)
c) Berita acara Testing & Commissioning, dan pengetesan lainnya (asli + 3
copy) yang disetujui dan ditandatangani oleh Operator Gedung.
d) Surat keaslian barang dan country origin dari pabrik pembuat (asli + 3
copy).
e) Sertifikat Pengujian Peralatan dari Pabrik (bila ada) dan surat/sertifikat
garansi (minimal satu tahun sejak dari tanggal BAST pertama diajukan) untuk
setiap peralatan utama ( asli + 3 copy)
f) Surat rekomendasi dari instansi penanggulangan bahaya kebakaran dari
Dinas Pemadam Kebakaran dibawah koordinasi paket pekerjaan Pemadam
Kebakaran (asli + 3 copy).
g) Asbuilt Drawing dan composit drawing 4 set (asli + 3 copy) dan 4 soft copy
dalam bentuk CD
h) Berita Acara Pelaksanaan Trainning/Pelatihan kepada Operator Pengelola
Gedung (asli + 3 copy)
i) Surat Jaminan “ After Sales Service” dari keagenan peralatan yang
dipasang (asli + 3 copy)
j) Foto-foto untuk setiap peralatan dan instalasi yang sudah Terpasang (asli +
copy berwarna)
b. Laporan.
1) Laporan Harian:
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
jelas, Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi:
a. Kegiatan Fisik.
b. Catatan dan perintah Pengawas yang disampaikan secara tertulis.
c. Hal-hal yang menyangkut masalah:
(1) Material (masuk/ditolak)
(2) Jumlah tenaga kerja
(3) Keadaan cuaca
(4) Pekerjaan tambah/kurang.
(5) dll
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana
pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manajer Proyek dan
diserahkan kepada Pengawas untuk diketahui/disetujui.
2) Laporan Pengetesan.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 4
(empat) mengenai hal-hal sebagi berikut:
a) Hasil pengetesan seluruh komponen.
b) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
c) Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
58
c. Penanggung Jawab Pelaksana.
1) Sesuai dengan jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. Kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung
jawab penuh dalam berkoordinasi dan menerima segala instruksi-instruksi dari Main
Kontraktor dan Pengawas.
2) Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh
Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi Tugas. Petunjuk dan perintah Pengawas
harus disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab
Kontraktor.
d. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan
1) Pelaksanaan Pekerjaan. yang menyimpang dari gambar-gambar rencana harus
disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Main Kontraktor dan Pengawas.
2) Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan untuk disetujui.
3) Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas secara tertulis. Perubahan-perubahan
material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus
disetujui secara tertulis oleh Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas.
e. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran.
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula
adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
2) Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Pengawas.
3) Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pengawas.
o. Pemeriksaan Rutin.
1) Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan rutin.
2) Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua bulan sekali dan dibuatkan laporannya sebagai bahan untuk
pengajuan serah terima pekerjaan kedua (BAST 2).
p. Kantor Kontraktor, Los Kerja dan Gudang.
1) Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja
di area proyek, untuk keperluan pelaksanaan, tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang/bahan, serta peralatan kerja, dan sebagai area/tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
2) Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas (bila diperlukan).
q. Penjagaan.
1) Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus
selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat- alat kerja
yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
2) Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
59
r. Penerangan dan Sumber Daya.
1) Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat Pelaksanaan Pekerjaan. yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
2) Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
tenaga/daya kerja harus diusahakan oleh Kontraktor.
3) Bila menggunakan daya listrik dari bangunan/Gedung, harus dilengkapi
dengan KWH meter.
s. Kebersihan dan Ketertiban.
1) Selama Pelaksanaan Pekerjaan. berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
2) Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam
gudang maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3) Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Main
Kontraktor dan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
t. Kecelakaan dan Peti P3K.
1) Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan Pelaksanaan Pekerjaan.
ini, maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan
si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2) Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
u. Pegawai Penyelenggara dari Kontraktor.
1) Pimpinan harian pada Pelaksanaan Pekerjaan. oleh Kontraktor harus diserahkan
kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
2) Project/Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
setiap saat diperlukan.
3) Project/Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, dapat bertindak
penuh dalam mengambil keputusan kepada Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas.
4) Petunjuk dan perintah Pengawas di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
kepada Kontraktor melalui Project/Site Manager, sebagai penanggung jawab di
lapangan.
5) Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan
perbuatan yang merugikan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan., harus segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Kontraktor
lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai yang dimaksud dalam pasal denda.
v. Pengawasan.
1) Pengawasan setiap hari terhadap Pelaksanaan Pekerjaan. adalah dilakukan
oleh Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas (bila diperlukan).
2) Pada setiap saat Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
3) Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
4) Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
5) Jika diperlukan pengawasan di luar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan
16.00), dan hari libur maka disampaikan kepada Pengawas.
6) Di tempat pekerjaan, Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan kontraktor, agar pekerjaan dapat
60
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak serta dengan
cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
w. Bagan Kemajuan Pekerjaan.
1) Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap
dengan bagan kemajuan pekerjaan (Time Schedule/Network Planning) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan.
2) Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
3) Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing
bagian pekerjaan serta mandays yang diperlukan.
4) Dalam progress schedule harus tercantum kurva gambaran mengenai nilai dan
harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta
schedule yang dibuat oleh Kontraktor.
5) Bagian-bagian tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan dan
pengesahannya dari Pengawas.
x. Regulasi/Permintaan Referensi dari Otoritas.
Peraturan atau permintaan dari otoritas Pekerjaan pemasangan dalam kontrak ini
haruslah berdasarkan peraturan terakhir dari referensi tersebut dibawah ini:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2011 (PUIL)
2) National Fire Protection Association (NFPA)
3) Indonesian Electrical Installation Code (SPLN)
4) Peraturan dan Ketentuan Keselamatan Kerja oleh Depnaker 1.24.2. Standard
yang dijadikan acuan, juga dijadikan standar acuan untuk pegangan pelaksanaan
antara lain adalah:
a) AVE Belanda.
b) VDE/DIN Jerman.
c) British Standard Association.
d) IEC Standard.
e) JIS Japan Standard.
f) NFC Perancis.
Dalam spesifikasi ini dan dalam gambar tidak tercantum peraturan-peraturan dengan
tujuan untuk tidak menimbulkan konflik baik dengan Peraturan Nasional maupun Lokal
ataupun Undang-undang yang berlaku pada pekerjaan instalasi ini. Peraturan serta undang
-undang yang berlaku merupakan bagian dari spesifikasi ini. Kontraktor diminta untuk dapat
memenuhi permintaan ini.
y. Standar Kode/referensi.
Standar dan kode selain tersebut di atas harus tercantum pada bagian ini. Kontraktor
harus sesuai dengan kode/peraturan standar di bawah ini tanpa adanya kompensasi biaya
tambahan, sebagai berikut:
1) Standar Nasional Indonesia (SNI), PUIL 2011.
2) American Society for Testing Materials (ASTM).
3) American National Standard Institute (ANSI).
4) Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).
z. Training.
Dalam menunjang operasi dan maintenance secara teliti dan benar/terampil kontraktor
harus memberikan training bagi operator dan teknisi/Engineer sampai mengerti betul untuk
sistem yang digunakan:
1) Pemahaman sistem secara keseluruhan.
2) Pemahaman fungsi masing-masing peralatan sistem, pemahaman penggunaan
termasuk fasilitas-fasilitas tersebut.
3) Pemahaman melakukan pembuatan program atau programmer, perubahan
program, pengaman serta fasilitas yang tercakup dalam sistem.
61
Pasal 16
DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta
pemasangan berikut penyerahan sistem electrical dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan. Pekerjaan ini mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Panel-panel TR yang akan dipasang pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Perencanaan.
b. Khusus untuk Panel LVMDP yang ada di setiap substation dan MDP yang ada di
setiap gedung dipersyaratkan harus difabrikasi oleh Panel Maker yang sudah memiliki
sertifikasi Type Test serta dirancang menggunakan form agregasi jenis 3B.
c. Jaringan kabel feeder, busbar trunking dari sumber daya yang ada ke panel-panel
seperti ditunjukkan dalam Gambar Perencanaan.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 20110).
b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
c. International Electrotechnical Commision (IEC).
d. Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
e. Japanese Industrial Standar (JIS).
f. Standar Nasional Indonesia (SNI).
g. Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknsi
bahan/peralatan untuk pekerjaan sistem electrical tersebut harus diajukan dahulu
kepada pengawas untuk disetujui.
2) Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas untuk disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan. sistem electrical dimulai, kontraktor harus
membuat dahulu Gambar Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
2) Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam Pelaksanaan
Pekerjaan., kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin
bekerja pada lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
3) Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang diperlukan untuk mendapatkan
izin dari PLN.
4) Gambar Kerja electrical hanya menunjukkan secara garis besar letak dari
peralatan, instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan.
Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat lapangan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak bercacat dan harus
dilengkapi dengan data teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-bahan
tersebut sesuai dengan yang telah disetujui.
2) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
yang aman dan terlindung dari kerusakan.
d. Ketidaksesuaian.
1) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai
dengan yang telah disetujui, maka kontraktor wajib menggantinya dengan bahan
yang sesuai dan yang disetujui Pengawas.
2) Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
62
e. Persyaratan Lainnya.
1) Pekerjaan sistem electrical harus dilaksanakan oleh kontraktor yang terdaftar
di PLN dan memliki surat izin dari PLN yang masih berlaku, minimal pas PLN kelas
C, dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2) Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek
sehingga memahami seluruh sistem electrical ini dan dapat menjalankannya
dengan baik.
3) Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan pernyataan lain atau
antara Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini, maka kontraktor harus
menginformasikan masalah tersebut kepada Pengawas untuk pemecahannya.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Panel.
1) Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk Gambar Kerja, terdiri dari unit
tertutup yang dilengkapi pintu depan dan bagian belakang panel dapat dibuka.
2) Kecuali ditentukan lain, badan dan pintu panel harus dibuat dari baja pelat,
bak untuk panel daya maupun panel penerangan dan lainnya dengan dimensi
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
3) Panel harus dibuat pada rangka yang kuat dengan pengaku dan penumpu yang
dibutuhkan.
4) Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna sesuai Skema Warna
yang akan diterbitkan terpisah.
5) Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan engsel sebanyak 2 buah,
dan pintu panel harus dilengkapi dengan kunci tipe lock handel, yang semuanya harus
berasal dari kualitas terbaik.
6) Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi dengan gasket untuk
mencegah masuknya debu dan air.
7) Tipe dan besaran komponen panel yang akan dipasang harus sesuai dengan
ketentuan dalam Gambar Kerja atau disesuaikan dengan tipe peralatan yang
digunakan.
8) Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus dari tipe mini circuit
breaker, moulded case circuit breaker dan air circuit breaker, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
9) Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu indicator pentunjuk fasa serta
lampu pijar yang di tempatkan di dalam panel yang semuanya harus berasal dari
kualitas terbaik. Kabel untuk lampu-lampu tersebut harus dari jenis yang tahan
terhadap hubung singkat.
10) Khusus untuk Panel LVMDP yang ada di setiap substation dan MDP yang ada
di setiap gedung dipersyaratkan harus difabrikasi oleh Panel Maker yang sudah
memiliki sertifikasi Type Test serta dirancang menggunakan form agregasi jenis 3B.
b. Kabel.
1) Kabel-kabel feeder untuk penanaman langsung pada 600V/1kV atau lebih
rendah, harus dari Jenis NYFGbY (SNI 04-2700 -1992), dengan ukuran yang sesuai
ketentuan Gambar Kerja.
2) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan penerangan yang
dipasang di dalam conduit untuk tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah, harus
dari tipe NYY (SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-2699-1992).
3) Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai
berikut:
a) Netral : Biru
b) Ground : Hijau – Kuning
c) Fasa : Merah, Hitam, Kuning
4) Alat penyambung kabel/mof harus dari merek atau 3M yang dikenal atau dari
jenis yang sesuai dengan tipe kabel yang akan disambung.
63
c. Konduit.
1) Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak, sklar, titik lampu dan
peralatan harus terbuat dari pipa high impact UPVC tipe high impact yang memenuhi
standar BS 6099, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
2) Kabel yang ditanam dalam tanah, dibawah atau melintang jalan dan
perkerasan harus di tempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis
galvanis kelas medium standar SNI 07-0039-1987 atau pipa PVC kelas 8kg/cm2 yang
memenuhi standar SNI 06-0084-1987, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
3) Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur UPVC yang memenuhi standar
BS 4607, digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja. Konduit fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap
air dan debu.
d. Rak Kabel.
Rak kabel harus terbuat dari baja lembaran berlubang lapis seng/galvanis,
dengan tipe lengkap tutup, bentuk dan dimensi sesuai Gambar Kerja.
e. Soket dan Saklar.
1) Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan kontak
pembumian disisi-sisinya, harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap
dengan kotak) dan harus memenuhi standar CEE7. Kapasitas minimal stop kontak
adalah 250V 16A, tipe tunggal dan ganda.
Stop kontak yang dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2) Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel, harus dari tipe pemasangan
terbenam (lengkap dengan kotak), dengan kapasitas minimal 10A dan harus
memenuhi standar BS3676. Saklar dipasang 120 cm di atas permukaan lantai, kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3) Seluruh saklar dimaksud dalam pekerjaan ini adalah harus buatan dari
Panasonic, Legrand atau Schneider model Zen Celo dan pemasangannya
tersambung sebagai Digital Input yang sudah disiapkan dalam Direct Digital Control
(DDC) yang telah disediakan dalam Lingkup Pekerjaan IBMS.
4) Stop kontak dan tusuk kontak untuk peralatan harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan. Stop kontak dipasang antara 30 – 90
cm di atas permukaan lantai,kecuali ditentukan lain dalam gambar.
5) Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, saklar dan saklar grid harus
berwarna putih/Ivori.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Prinsip Suplai Listrik.
Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan ditentukan kemudian dan harus
terdiri dari 4 (empat) kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz.
2) Prinsip Distribusi.
Distribusi secara radial dari panel distribusi utama ke panel-panel.
3) Distribusi daya untuk penerangan, dipisahkan dari distribusi daya untuk peralatan
lainnya.
4) Prinsip Proteksi.
a) Sistem listrik harus dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat
di setiap panel, proteksi terhadap beban lebih dan hubung singkat untuk panel
distribusi utama dan panel daya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
b) Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel PE
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c) Termasuk dalam hal ini adalah, tetapi tidak terbatas pada kolom
bangunan, konduit, peralatan electrical, rangka motor dan lainnya.
d) Sistem pembumian sesuai Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir
(PUIPP-1983).
64
b. Panel dan Komponen.
1) Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Kontraktor harus menyerahkan
Gambar Detail Pelaksanaan kepada Pengawas untuk disetujui.
2) Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai notasi dalam Gambar
Kerja.
3) Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja
atau sesuai instruksi Pengawas.
4) Seluruh panel kontrol panel daya, pemutus daya (CB), saklar pengaman dan
peralatan electrical lainnya, harus dubuatkan papan nama untuk identifikasi dan
petunjuk penggunaan alat tersebut.
5) Papan nama (direktori) harus dibuat dari pelat logam dengan huruf timbul.
Keseluruhan papan nama harus berukuran 1,5” (3,81 cm) tinggi dengan lebar
seperlunya. Tinggi huruf 1,0” (2,54 cm). Ketebalan pelat minimal 3 mm.
Papan nama harus menempel dengan kokoh dengan cara dibaut atau dirivet.
6) Setiap daun pintu dari masing-masing panel disambungkan/dipasangkan kawat
pembumian ke badan panel.
7) Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan harga tahanan
pembumian maksimum 2 ohm. Sistem pembumian adalah PNP.
8) Lubang penarik pada panel harus berukuran sesuai dengan ukuran dan jumlah
konduit, penghantar dan konfigurasi penghantar.
9) Pada semua jalur masuk ke panel, lubang penarik atau lubang ke luar tanpa
leher berulir, konduit harus diikat pada tempatnya dengan mur pengunci di luar
kotak dan dengan mur pengikat dan bantalan pada bagian dalam kotak. Bantalan
harus dari jenis penyekat.
10) Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram pengkabelan/bagan aliran arus
dan kartu direktori yang di tempatkan di bagian dalam pintu panel.
Kartu direktori harus diisi lengkap oleh Kontraktor dengan mencantumkan semua
beban terhubung.
c. Pemasangan Kabel.
1) Luar Bangunan.
a) Pemasangan kabel di dalam tanah harus dilakukan dengan cara
sedemikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan
mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat kabel tersebut dipasang.
b) Kabel ditanam minimal 800 mm dari permukaan tanah dan harus
diletakkan di dalam pasir, di atas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas
dari batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir tidak kurang dari 10cm.
Sebagai timbunan perlindungan, di atas urukan pasir harus dipasang beton atau
batu bata pelindung.
c) Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus di tempatkan dalam
konduit pipa baja lapis galbani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis ini, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
d) Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai dalam Gambar Kerja.
e) Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan
untuk penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
f) Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang
kuat dan jelas.
g) Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan sambungan harus
dilengkapi dengan alat penyambung kabel.
2) Dalam Bangunan.
a) Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa
memipihkan atau merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat
dengan alat dan perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud
tersebut. Jari-jari pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter
konduit.
b) Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar
65
kerja. Sistem ini harus menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk
soket dan saklar), kotak penghubung, perlengkapan penerangan, panel dan
lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c) Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
Konduit harus vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk
dihubungkan.
d) Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa
PVC seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi
ketentuan. Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup
minimal 50 mm.
e) Penyambungan kabel harus diusahakan seminimal mungkin.
Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetujui.
f) Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu
kabel.
3) Pengujian dan Commissioning/testing.
a) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang
dianggap perlu oleh Pengawas untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persayaratan.
b) Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan
peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
c) Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara
resmi kepada Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
d) Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Pengawas.
e) Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
f) Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji
tahanan isolasi. Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan
baik antara hantaran dan tanah, sekurang-kurangnya 1.000 ohm untuk setiap
satu volt tegangan nominal.
g) Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji
kontinuitas.
h) Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem electrical ini, kontraktor
wajib mengatasi segala kerusakan dan kekurangan
i) Kontraktor bertanggung jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan
yang rusak sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada
Pengawas.
j) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasan
Inggris dan Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
Pasal 17
PEKERJAAN JARINGAN UTILITAS
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Lingkup Pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
dan pemasangan jaringan utilitas yang lengkap di tapak sampai pada jarak 150 mm dari
bagian luar bangunan.
b. Jaringan utilitas ini meliputi pemipaan distribusi air bersih, pemipaan air kebakaran,
peralatan penangkal kebakaran, pembuangan air kotor berikut pengujian seluruh sistem
sehingga dapat bekerja dengan baik.
c. Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
66
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. International Standard Organization (ISO).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. American National Standards Institute (ANSI).
e. American Water Works Association (AWWA).
f. British Standards (BS).
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
1) Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang
akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu,
sebelum mendatangkannya ke lokasi.
2) Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3) Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, kontraktor harus
menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penggantian,
bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang sesuai
dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal ini maka
kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
Pekerjaan. jaringan utilitas yang disebutkan di sini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
2) Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar lokasi bahan dan
peralatan. Gambar Kerja harus diikuti dengan seksama mungkin. Gambar Struktur
dan gambar lainnya yang terkait, dan semua elemen yang dipasang harus diperiksa
dimensi dan kebutuhan ruang geraknya sebelum pemasangan.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas se-segera
mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
4) Kontraktor harus mendapatkan, atas biayanya, semua izin yang diperlukan dan
mengatur semua pemeriksaan yang dibutuhkan yang berhubungan dengan jaringan
utilitas yang disebutkan di sini.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain
yang digunakan dalam jaringan utilitas harus mempunyai tanda/merek yang jelas dari
pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.
2) Semua beban harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala
jenis kerusakan.
d. Ketidaksesuaian
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain-lain.
2) Semua perlengkapan pemipaan utilitas yang didatangkan atau dipasang tanpa
tanda/merek harus disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan
biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Garansi.
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat garansi yang
menyatakan bahwa jaringan utilitas telah bekerja dengan baik yang jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus
memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya setiap perbaikan atau
penggantian.
67
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.
b. Pemipaan Air Bersih.
1) Pipa sekualitas merk Wavin AW.
Untuk distribusi air bersih harus dari pipa Poly Propelyne kelas 10kg/cm2 yang
memenuhi standar ISO 4065, ISO 4427 dan/atau DIN 8075.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan Gambar Kerja.
2) Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee
dan sebagainya, harus terbuat dari bahan PE yang sesuai untuk pipa PP kelas 10
kg/cm², serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
3) Sistem Sambungan.
Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt-fussion welding, electrofusion
atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. Sistem sambungan yang dipilih
harus disetujui Pengawas.
5. Pipa yang digunakan:
a. Instalasi Air Bersih
1) Pemasangan Pipa Header PVC Ø 2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan; dan
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 3/4" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan.
b. Instalasi air sisa
1) Pemasangan Pipa PVC Ø 3" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
c. Instalasi air kotor
1) Pemasangan Pipa PVC Ø 4" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin AW sambungan harus benar-benar rapat (tidak
bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan.
d. Instalasi Kolam:
1) Instalasi maindrain 12 titik, 6 jalur dia.4" disesuaikan gambar detail.
2) Instalasi inlet fitting 36 titik, 7 jalur, pipa 4'', 3'', 2" disesuaikan gambar detail.
3) Instalasi vacuum fitting 4 titik, 2 jalur, pipa 4'', 3'', 2" disesuaikan gambar detail.
4) Instalasi balancing tank 4 jalur pipa 4" disesuaikan gambar detail.
5) Instalasi over flow 6 jalur pipa 4" disesuaikan gambar detail.
6) Instalasi backwash 1 jalur pipa 4" disesuaikan gambar detail.
7) Instalasi pengurasan dia.6" disesuaikan gambar detail.
8) Fitting, Support & alat bantu disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
e. Pekerjaan Kelengkapan dan Peralatan kolam renang
1) Vacuum head roda disesuaikan petunjuk direksi dilapangan.
68
2) Vacuum hose 15 mtr disesuaikan petunjuk direksi dilapangan.
3) Telescopic handle disesuaikan petunjuk direksi dilapangan.
4) Pool brush metal disesuaikan petunjuk direksi dilapangan.
5) Left skimmer disesuaikan petunjuk direksi dilapangan.
6) Test kit disesuaikan petunjuk direksi dilapangan.
7) Pompa 1 hp / 220 v 50 hz disesuaikan petunjuk direksi dilapangan.
8) Troly stainlees steel disesuaikan petunjuk direksi dilapangan.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Semua tenaga kerja harus ahli dan mampu serta berpengalaman seperti
disetujui Pengawas.
2) Semua lokasi dan dimensi perlengkapan sistem pemipaan harus sesuai Gambar
Kerja dan petunjuk Pengawas.
3) Semua bahan, baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan atau
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, harus disediakan dan dipasang untuk melengkapi
sistem sesuai mutu pemasangan terbaik dan disetujui Pengawas.
b. Pemasangan.
1) Pemipaan.
a) Semua sistem pemipaan yang dipasang harus tetap bersih dan bekerja
dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan Kontraktor sampai
pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek.
b) Semua pipa harus dipasang sesuai koordinasi yang ditentukan.
c) Kontraktor bertanggung jawab mengadakan bagian sambungan yang
diperlukan sehingga membentuk pemasangan yang lengkap. Semua
sambungan harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan semua bagian
yang harus disediakan tersebut sudah lengkap.
d) Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan
peralatan, harus dilengkapi dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai
seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini.
e) Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
f) Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer
atau increaser.
g) Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus di
tempatkan pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup
untuk bukaan penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang
pengoperasian ke arah horisontal atau vertikal.
h) Pipa pembuangan air kotor harus dipasang menurun 10 mm setiap 100
cm panjang pipa, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Sebelum pipa
pembuangan air kotor dipasang, Kontraktor harus memeriksa di lapangan semua
pipa yang akan dipasang untuk memeriksa benar tidaknya sistem pemipaan
sehingga pipa-pipa tersebut dapat dipasang sesuai persyaratan.
i) Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang di
tempatkan sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa
secara terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya.
j) Lubang periksa dari bahan beton cor di tempat harus dibuat dengan
mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis.
k) Lubang periksa dari beton pracetak harus dipasang dan di tempatkan
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan cara-
cara yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya.
l) Pekerjaan pemipaan dan peralatan utilitas lainnya yang membutuhkan
penggalian dan pengurukan harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
8) Penumpu dan Alat Pengencang.
a) Semua pipa, sambungan dan peralatan harus ditumpu dan diikat dengan
kuat dan aman.
69
b) Penumpu pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga arah dan
kemiringan pipa tetap terjaga dan cukup kuat memegang pipa dan pemuaian
yang disebabkan karena perubahan panas.
c) Penumpu pipa harus dipasang dengan jarak yang sudah ditentukan.
d) Jenis penggantung/penumpu adalah sebagai berikut:
(1) Baja pelat.
(2) Baja siku Atau baja profil lainnya sesuai Gambar Kerja.
e) Penggantung dan penumpu harus di tempatkan pada lokasi berikut:
(1) Perubahan arah aliran.
(2) Titik percabangan.
(3) Beban terpusat karena adanya katup dan peralatan lain yang sejenis
f) Bahan penumpu/penggantung dan penumpu lain yang dibutuhkan harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
9) Pompa.
a) Sebelum pemasangan pompa, setiap pompa harus sudah diuji di pabrik
pembuatnya sesuai dengan standar pengujian yang berlaku, dan ketika
didatangkan ke lokasi, setiap pompa harus dilengkapi sertifikat pengujian
pabrik dan kurva penampilan.
b) Semua pompa harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat dan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui.
c) Pengerjaan yang baik dan unjuk kerja pompa-pompa yang telah
terpasang dengan lengkap termasuk motor penggerak, komponen pelindung
dan aksesori lainnya menjadi tanggung jawab pembuat/pemasok pompa.
d) Sistem electrical harus dikerjakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
10) Roughing-In.
a) Roughing-In untuk pipa dan sambungan harus dilakukan sepanjang
konstruksi, dan harus dikoordinasikan antara Pengawas dan Kontraktor.
b) Lokasi bukaan dengan ukuran yang tepat untuk lewatnya pipa harus
disediakan bila diperlukan. Lokasi sesuai ketentuan Gambar Kerja, dan
koordinasi posisi terakhir harus dibicarakan dengan Pengawas. Semua bahan
seperti pengikat saluran dan perlengkapan lainnya yang ditanam dalam beton
harus bersih dari segala jenis karat, kerak dan cat.
c. Pembersihan dan Penyesuaian.
1) Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran/pipa, untuk
mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelah selesai pemasangan setiap
sistem pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk
membersihkan seluruh sistem pemipaan.
2) Setelah seluruh sistem terpasang lengkap, Kontraktor harus menjalankan
peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting
menyeimbangkan katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai semua
persyaratan tercapai.
d. Pengujian Sistem Saluran Pembuangan.
1) Seluruh sistem saluran pembuangan dan sistem pembuangan udara harus
dilengkapi lubang-lubang yang dapat ditutup dengan rapat sehingga seluruh sistem
dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi batang saluran pembuangan udara
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
2) Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit dan dalam waktu
tersebut ketinggian air tidak berubah.
3) Bila menurut pendapat Pengawas dibutuhkan pengujian tambahan, seperti
pengujian asap/udara pada sistem saluran pembuangan, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
70
e. Pengujian Sistem Bertekanan.
1) Setelah selesai pemasangan dan roughing-in seluruh sistem pemipaan harus
diuji pada tekanan hidrostatis 1,5 (satu setengah) kali tekanan kerja nominal dan
dibiarkan pada tekanan tersebut selama 24 jam. Tekanan udara nominal untuk air
bersih adalah 8 kg/cm² dan untuk air kebakaran adalah 10 kg/cm².
2) Bila suatu bagian sistem pemipaan akan ditutup sebelum seluruh pemasangan
selesai, bagian tersebut harus diuji pada tekanan yang sama dengan tekanan yang
digunakan untuk seluruh sistem dan disaksikan oleh Pengawas.
3) Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibilas dengan baik dan didesinfeksi
dengan klorin, sebelum diserahkan kepada Pemilik Proyek melalui Pengawas.
4) Dosis klorin adalah sebesar minimal 50 ppm dalam air.
5) Setelah melewati jangka waktu tidak kurang dari 6 (enam) jam, air yang masih
banyak mengandung klorin tersebut harus dapat dibuang dan jaringan pipa dibilas
sehingga kadar klorin yang tertinggal mencapai 0.2 ppm.
f. Cat Pelindung.
1) Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam
warna sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian, semua pipa yang
terlihat juga harus diberi tanda arah aliran.
2) Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan.
Pasal 18
PEKERJAAN BATU ALAM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan dinding luar dan dalam,
lantai atau pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN
a. Specifications for Architectural Granite and Recommedation of The National Building
Granite Quarries Association, Inc. (NBGQA)
b. Semua standard perturan bahan nasional yang berlaku.
3. PROSEDUR UMUM
a. Mock-Ups dan Contoh Bahan.
Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan lengkap kepada
Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
Kontraktor harus membuat mock-up beserta bahan-bahan lain yang berkaitan untuk
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas. Biaya pengadaan contoh menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas, untuk diperiksa dan disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup
dimensi, tata letak, tipe, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
c. Pengisi Celah
Bahan yang dipakai untuk pengisi celah batu alam menggunakan mortar/filler (nat)
d. Pengiriman dan Penyimpanan.
Batu harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan kerusakan fisik serta disimpan
dalam gudang.
Bahan-bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, bebas dari segala cacat, dan
dilengkapi dengan label dan data teknis.
4. BAHAN-BAHAN
a. Andesit Bakar 20x40
Batu goa buatan lokal, berukuran sesuai yang tertera pada gambar.
b. Semen, Pasir
Portland Cement :
71
Sesuai dengan standar ASTM C150. Serta standar nasional yang berlaku, produk Semen
Cibinong, Semen Gresik.
Pasir :
Sesuai dengan standar ASTM C144 atau standar nasional yang berlaku.
Mortar dan Grouting :
Non staining sesuai dengan standar ASTM C270 atau Spesifikasi Teknis.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan.
1) Batu harus benar-benar bersih sebelum dipasang dengan dicuci menggunakan
sikat plastik serta air bersih.
2) Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan batu
ini harus dipelajari terlebih dahulu serta di-marking sesuai dengan gambar
pelaksanaan
b. Pemasangan.
1) Batu harus dipasang oleh tukang yang ahli serta apabila diperlukan batu dapat
dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin pemotong.
2) Toleransi pemasangan antar batu pada dinding tidak lebih dari 9 mm untuk setiap
6 m tinggi pasangan, serta untuk lantai tidak lebih dari 6 mm untuk setiap 3 m lebar
pasangan
Pasal 19
PEKERJAAN CAT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
2. STANDAR/RUJUKAN
a. Steel Structures Painting Council (SSPC).
b. Swedish Standard Institution (SIS).
c. British Standard (BS).
d. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
3. PROSEDUR UMUM
a. Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam
suatu Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian.
1) Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
selama 30 (tiga puluh) hari.
2) Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas mengambil 1
liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari
kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk
dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
3) Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat -cat tersebut
di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x
300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1
72
(satu) contoh lagi disimpan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
4) Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN
a. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi lokal atau sekualitas.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
2) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
3) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
4) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
1) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
2) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
3) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja..
5. PERSYARATAN BAHAN DAN WARNA :
a. Pengecetan dinding luar watershield harus sesuai gambar dengan warna dan jenis cat
yang digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD.
b. Pengecetan dinding dalam dan plafond harus sesuai gambar dengan warna dan jenis
cat yang digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD.
c. Pengecetan penebalan kolom dinding luar harus sesuai gambar dengan warna dan
jenis cat yang digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD.
d. Pengecetan listplank beton harus sesuai gambar dengan warna dan jenis cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD.
e. Pengecetan kayu harus sesuai gambar dengan warna dan jenis cat yang digunakan
harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1) Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat,
harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan
pengecatan dimulai.
73
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun
o
rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38 C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi- tepinya dan ditambal
dengan pelesteran baru hingga tepi- tepinya bersambung menjadi rata dengan
pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak,
aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.
Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Gipsum.
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
4) Permukaan Barang Besi /Baja.
a) Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan
pasir/sand blasting sesuai standar Sa2¹/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih. Sesudah
pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b) Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi
ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang besi/baja yang
telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan
karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan
kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang
telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
74
c) Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna
harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi
untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersikan
permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan- persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus
dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan.
1) Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan.
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering).
d. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
e. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish.
f. Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti- corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
1) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan
lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
75
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi
jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup
warna lapis di bawahnya).
2) Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
g. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Pasal 20
PEKERJAAN WATER PROOFING COATING
1. Pekerjaan Water Proofing menggunakan waterproofing coating dengan 1 kg aquaproof
dianjurkan untuk 1 m2 dengan 2 kali kuas dengan merk sekualitas merk Aquaproof.
2. Cara pengerjaannya:
a. Permukaan yang akan di waterproofing coating di bersihkan dari debu, karat,
minyak,jamur, air ( harus kering ) dan kotoran-kotoran yang dapat mengurangi daya rekat
waterproofing Pembersihan dengan menggunakan alat pembersih dan harus menggunakan
kompressor angin.
b. Setelah dinyatakan bersih oleh Pengawas Lapangan, untuk hasil yang sempurna,
gunakan campuran super semen dan semen sebagai primer.
c. Setelah mengeras, lapiskan aquaproof dengan rata. Lapisan kedua boleh
dilaksanakan apabila lapisan pertama sudah mengering.
d. Untuk daerah rawan gunakan polyester mesh/Supermesh pada lapisan pertama yang
masih basah
Pasal 21
PEKERJAAN POMPA DAN FILTER KOLAM RENANG
Pekerjaan Pompa Dan Filter Kolam Renang meliputi:
1. Pekerjaan comercial Sand Filter (1600mm) disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi di lapangan.
2. Pekerjaan connecting filter L 1600 disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
3. Pekerjaan Instalasi Heeder pompa pipa 8" disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
4. Pekerjaan Instalasi Heeder sand filter pipa 8" disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi
di lapangan.
5. Pompa sirkulasi sekualitas merk Ebara disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
6. Pekerjaan Buterfly dengan diameter disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
76
7. Pekerjaan Check Valve dengan diameter disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
8. Pekerjaan Flexible Joint dengan diameter disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
9. Pekerjaan Foot Valve 4" disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
10. Pekerjaan Basket setrainer disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
11. Pekerjaan panel pompa start delta disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
12. Pekerjaan Panel LVMDP disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
Pasal 22
PEKERJAAN TANGGA
Pekerjaan tangga stenlist Ø 2” disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
Pasal 23
PEKERJAAN PRASARANA
Pekerjaan Prasarana meliputi:
3. Pekerjaan Air Bersih:
a. Pekerjaan pengeboran sumur dalam disesuaikan petunjuk direksi di lapangan
sehingga menghasilkan air bersih dan layak pakai.
b. Pemasangan pipa Jambang dia 8 Inch disesuaikan gambar detail.
c. Pekerjaan screen PVC dia 6 Inch disesuaikan gambar detail.
d. Pemasangan pipa isap Besi Medium A dia 1,5 Inch disesuaikan gambar detail.
e. Pekerjaan gravel Pack disesuaikan gambar detail.
f. Pekerjaan grouting disesuaikan gambar detail.
g. Pekerjaan loging disesuaikan gambar detail.
h. Pekerjaan pumping test disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
i. Pembuatan bak kontrol jambang disesuaikan gambar detail.
j. Pekerjaan tutup bak sumur disesuaikan gambar detail.
k. Pemasangan pompa submersible kap. 3,5 pk lengkap sekualitas merk Groundfost.
l. Pemasangan kabel Power NYYHK 3x 0,75 mm sekualitas merk Supreme
m. Pemasangan kabel Sensor NYYHK 3x 0,50 mm sekualitas merk Supreme
n. Pemasangan kabel Power NYYHK 4x 6 mm sekualitas merk Supreme
o. Pemasangan panel Control Pompa 1,5 PK 380 V disesuaikan PUIL yang berlaku
p. Pemasangan box panel 30 x 40 x 20 cm disesuaikan PUIL yang berlaku
q. Pemasangan MCCB 30 A/3P/38KA sekualitas merk Sneichder
r. Pemasangan MCB 10 A sekualitas merk Sneichder
s. Pemasangan Basbar disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
t. Pemasangan Skun 16 mm disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
u. Pemasangan Pipa gip dia 1,5 Inch disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
v. Pemasangan Level kontrol elektroda disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
w. Pemasangan panel pompa disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
x. Pemasangan gatevalve dia 1,5 Inch disesuaikan gambar detail.
y. Pemasangan watermur dia 1,5 Inch disesuaikan gambar detail.
z. Pemasangan double neuvel 1,5 Inch disesuaikan gambar detail.
aa. Pengadaan torn kapasitas 2000 ltr sekualitas merk Penguin disesuaikan petunjuk
direksi di lapangan.
ab. Pekerjaan torn tinggi 6 m1 disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
77
ac. Pemasangan pompa dorong sekualitas merk sanyo disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi di lapangan.
2. Penyambungan daya BP PLN (Konsuil, UJL) disesuaikan PUIL yang berlaku.
3. Pekerjaan Pagar Tembok T. 2 M:
a. Pekerjaan bauwplank disesuaikan gambar detail.
b. Pekerjaan galian tanah dengan dimensi disesuaikan gambar detail.
c. Pekerjaan pondasi batu kali campuran 1pc:4ps disesuaikan gambar detail.
d. Pekerjaan plat beton 60x60x20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm-10 cm.
e. Pekerjaan sloof beton 15/30 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
f. Pekerjaan kolom beton 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
g. Pekerjaan ringbalk beton 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
h. Pekerjaan dinding bata ringan disesuaikan gambar detail.
i. Pekerjaan plesteran dengan campuran 1pc:4ps + aci disesuaikan gambar detail.
l. Pekerjaan pengecatan dengan warna dan jenis cat standarisasi TNI AD.
n. Pekerjaan papan nama disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
4. Pekerjaan Waterdancing Fountain Kolam Anak:
a. Pemasangan Pompa Waterco Supatuf 1 1/2 HP disesuaikan dengan gambar detail
b. Pemasangan Filter Waterco S600 disesuaikan dengan petunjuk direksi dilapangan.
c. Pemasangan Nozzle Comet (Lurus) 1 Inchi disesuaikan dengan petunjuk direksi
dilapangan.
d. Pemasangan Housing Plate Allumunium ( Bulat ) disesuaikan dengan petunjuk direksi
dilapangan.
e. Pemasangan Lampu RGB ( Donat ) 12 volt disesuaikan dengan petunjuk direksi
dilapangan.
f. Pemasangan Solenoid Valve 1 Inchi disesuaikan dengan petunjuk direksi dilapangan.
g. Pemasangan Panel PC Prosessor ,Control DMX512 disesuaikan dengan petunjuk
direksi dilapangan.
h. Pemasangan Pipa PVC Aw 1" (Supply Fountain) disesuaikan dengan petunjuk direksi
dilapangan.
i. Pemasangan Elbow 1 Inchi Aw disesuaikan dengan petunjuk direksi dilapangan.
j. Pemasangan Pipa PVC Aw 3" (Header Fountain) disesuaikan dengan petunjuk direksi
dilapangan.
k. Pemasangan Tee Rucika Aw 3'' x 1 '' (Header) disesuaikan dengan petunjuk direksi
dilapangan.
l. Pemasangan Dop 3 '' Aw disesuaikan dengan petunjuk direksi dilapangan.
m. Pemasangan Elbow 3 Inchi Aw (Overflow) disesuaikan dengan petunjuk direksi
dilapangan.
78
n. Pemasangan kabel Nymhy 50 meter disesuaikan dengan petunjuk direksi dilapangan.
o. Pemasangan pipa Clipsal disesuaikan dengan petunjuk direksi dilapangan.
5. Pekerjaan Ember Tumpah dan Slider:
a. Pemasangan ember tumpah 100 liter disesuaikan dengan gambar detail
b. Pemasangan tower Besi 3 Inchi galvanis disesuaikan dengan gambar detail
c. Pemasangan dek tower besi dari fiberglass disesuaikan dengan gambar detail
d. Pemasangan railing Besi Galvanis disesuaikan dengan gambar detail
e. Pemasangan slider Spiral ( Body ) diameter 60cm disesuaikan dengan gambar detail
f. Pemasangan pipa PVC AW 1 1/2" sekualitas merk Wavin AW disesuaikan dengan
gambar detail.
6. Pekerjaan Balancingtank Waterdancing:
a. Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan bouwplank disesuaikan gambar detail.
b. Pekerjaan galian tanah disesuaikan dengan gambar detail.
c. Pekerjaan beton bertulang sloof 15x20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan
(beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
d. Pekerjaan beton bertulang kolom praktis 12x12 cm menggunakan mutu beton K-300
dan (beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
e. Pekerjaan beton bertulang ring balok 12x15 cm menggunakan mutu beton K-300 dan
(beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
f. Pekerjaan dinding batu bata 1pc:4ps disesuaikan gambar detail.
g. Pekerjaan plesteran dinding 1 Pc : 4 Ps disesuaikan gambar detail.
h. Pekerjaan cor rabatan lantai tbl:10cm dengan campuran 1pc: 3ps:5kr.
i. Pekerjaan groundtank tanam 1000 ltr disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
j. Pekerjaan floating valve 3/4" disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
k. Pekerjaan pipa PVC AW 3/4'' disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
Pasal 24
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut di atas sudah memenuhi TKDN lebih
dari 40%.
Pasal 25
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
79
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Kolam Renang Yonif 113/JS Dam IM (Bireuen).
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Ahmad Faizal, S.Sos.,M.Soc.Sc.
Brigadir Jenderal TNI