| 0900792573454000 | Rp 999,925,000 | |
| 0139884100816000 | - | |
| 0956189799424000 | - |
KOMANDO RESOR MILITER 132/TADULAKO
KOMANDO DISTRIK MILITER 1306/KOTA PALU
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN MUSHOLLA MANUNGGAL
KODIM 1306/KOTA PALU TA 2024
1. Kontraktor/rekanan harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara baik, sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur,
termasuk alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti concrete mixer (beton molen),
pompa air, pemadat (compactor) dan sebagainya yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan:
a. Kuantitas pekerjaan yang berkualitas baik yang termasuk dalam harga kontrak
harus dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar Bestek atau diuraikan dalam
rencana kerja, Syarat-syarat dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan kecuali
yang disebut di atas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak
itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan
atau interpretasi dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini; dan
b. Kekeliruan/perbedaan dalam uraian pekerjaan dan kuantitas baik pengurangan
maupun penambahan bagian-bagian dari gambar dan uraian syarat-syarat tidak
boleh merusak (membatalkan) perjanjian/kontrak ini tetapi hendaknya diperbaiki dan
dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas/Pejabat Pembuat
Komitmen.
3. Gambar pekerjaan.
a. Gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar Bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang dilaksanakan oleh perencana telah
disampaikan kepada rekanan/kontraktor beserta dokumen-dokumen lain.
Rekanan/kontraktor tidak boleh mengubah atau menambah tanpa persetujuan
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Gambar tersebut tidak boleh diberikan
kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini
atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain;
b. Bila direksi menggangap perlu maka konsultan perencana harus membuat
tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa dan disahkan oleh
direksi dan gambar tersebut menjadi milik direksi;
c. Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar bestek baik
peyimpangan atau perubahan atas perintah pemberi tugas atau tidak,
rekanan/kontraktor harus membuat gambar kerja atau gambar penjelasan (shop
drawing) untuk mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat
Komitmen;
d. Rekanan/kontraktor pelaksana harus menyediakan di lokasi pekerjaan 1 (satu)
dokumen kontrak lengkap termasuk gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), berita acara rapat penjelasan pekerjaan, time schedule yang telah
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen/direksi dalam masa pelaksanaan
pekerjaan;
2
e. Rekanan/kontraktor pelaksana dianggap sudah mempelajari/memahami
maksud dan tujuan perencana; dan
f. Rekanan/kontraktor pelaksana harus membuat gambar yang sesuai dengan
apa yang dilaksanakan (As built drawing) yang jelas, memperhatikan perbedaan atau
perubahan antara gambar dalam dokumen kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) Serah
Terima Tahap I (STTI).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 August 2019 | Belanja Alat Pendingin (Ac) | Pemerintah Daerah Provinsi Banten | Rp 800,000,000 |
| 29 June 2019 | Pengadaan Ac Standing 5 Pk, Ac 2 Pk, Ac 1 Pk | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 223,800,000 |