KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
ZENI
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH BAN PJD BRIGIF 20/3 KOSTRAD
PAPUA - TIMIKA
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal – 1
NAMA PROYEK
Pekerjaan Pembangunan yang dilaksanakan di Brigif 20/3 Kostrad, Timika -
Papua yaitu:
Pekerjaan Konstruksi:
- Pembangunan Rumah Ban PJD
Pasal – 2
BADAN DIREKSI DAN PELAKSANA
1. Didalam pembangunan ini yang bertindak sebagai Kepala Kegiatan, Kepala
Pelaksana Kegiatan dan Penyedia Jasa (kontraktor) adalah:
a. Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran : Pangkostrad
b. Pejabat Pembuat Komitmen : Kazi Kostrad
c. Penyedia Jasa (Kontraktor) : Badan Hukum yang penawarannya telah
diterima oleh pemberi tugas melalui
pelelangan termasuk wakil-wakilnya
sebagai kuasa pemborong.
2. Pihak Direksi menunjuk dan menempatkan seorang Perwira dan dibantu oleh
staf sebagai Direksi lapangan, yang setiap hari akan mengawasi pekerjaan
pemborong, agar peraturan-peraturan dalam bestek ini dilaksanakan dengan taat dan
cermat.
3. Pemborong wajib mentaati peraturan-peraturan di dalam bestek ini sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2
Pasal – 3
URAIAN DAN GAMBAR-GAMBAR
1. Bestek dilengkapi dengan gambar-gambar kerja sebanyak lembar/helai.
2. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan, dibuat oleh pemborong atas
petunjuk dan persetujuan Direksi.
3. Apabila terjadi perbedaan antara bestek dengan gambar-gambar yang telah
diberikan, maka bestek inilah yang mengikat.
4. Gambar-gambar pekerjaan maupun gambar detail harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
5. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan pekerjaan,
pemborong harus membuatkan gambar revisi untuk disampaikan kepada Direksi,
serta menyatakan perubahan-perubahan tersebut dengan tinta merah diatas gambar
aslinya untuk ditetapkan lebih lanjut.
6. Semua gambar-gambar, baru dianggap sah kalau sudah ditanda tangani dan
distempel/cap oleh Direksi.
Pasal – 4
PENINJAUAN LOKASI PEKERJAAN
Sesudah rapat penjelasan, diadakan peninjauan ke lapangan (Aanwijzing
lapangan) dimana pekerjaan akan dilaksanakan/didirikan.
Pasal – 5
SYARAT-SYARAT DOKUMEN PENAWARAN
1. Surat Penawaran.
a. Ditanda tangani oleh:
1) Direktur Utama/Pimpinan perusahaan.
2) Penerima Kuasa dari Direktur Utama/Pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya.
3) Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
b. Surat Penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran
dan mencantumkan harga penawaran.
c. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
d. Jangka waktu pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi dari jangka
waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
e. Bertanggal.
3
2. Jaminan Penawaran Asli berupa Surat jaminan Bank Pemerintah.
3. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga).
4. Dokumen penawaran teknis.
5. Dokumen isian kualifikasi.
6. Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah. Paling kurang
10% dari nilai paket.
7. Dokumen disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari dokumen
asli 1 (satu) rangkap dan rekamannya 1 (satu) rangkap ditandai ”Asli” dan ”Rekaman”
8. Dokumen penawaran dimasukkan dalam sampul, ditulis ”Dokumen
Penawaran” dan ditulis nama paket pekerjaan serta alamat peserta, ditujukan kepada
panitia.
9. Panitia, penggantian, pengubahan, atau penambahan dokumen penawaran
harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberi tanda dengan
penambahan pencantuman kata ”PENARIKAN”, ”PENGGANTIAN”, ”PENGUBAHAN”,
”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul/tanpa mengambil dokumen penawaran
yang sudah disampaikan.
Pasal – 6
LARANGAN - LARANGAN
Pemborong yang memasukkan Dokumen Penawaran dilarang menaikan
harga-harga untuk kepentingan Pihak Ketiga.
Pasal – 7
CARA MEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
1. Pada hari yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, pemborong
memasukkan sendiri Dokumen Penawaran kedalam kotak yang telah disediakan oleh
panitia.
2. Didalam rapat pelelangan, pemborong atau kuasa pemborong harus hadir
untuk menyaksikan proses pelelangan.
3. Penyerahan/pemasukan Dokumen Penawaran yang dititipkan kepada pihak
lain tanpa disertai surat kuasa dari pemborong dianggap tidak sah.
Pasal – 8
PENETAPAN KONTRAKTOR
1. Pelelangan diadakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
No.70 tahun 2012 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Apabila panitia pelelangan menyatakan pelelangan tidak berlaku atau batal,
panitia pelelangan berwenang untuk menyelenggarakan pelelangan ulang tanpa wajib
mengundang kembali pemborong terdahulu.
4
3. Tidak hanya jumlah harga penawaran saja yang menentukan, tetapi harga
satuan, pengisian volume pekerjaan dan syarat-syarat lain yang diminta merupakan
faktor pertimbangan.
4. Penilaian hanya dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat-syarat
pelelangan dan penilaian sepenuhnya menjadi wewenang panitia pelelangan serta
tidak dapat diganggu gugat.
5. Pekerjaan akan diberikan kepada rekanan yang penawarannya sah dan
terendah serta dapat dipertanggung jawabkan.
6. Pengumuman penetapan pemenang pelelangan akan diberitahukan selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penetapan pemenang.
7. Keputusan Kepala Zeni Kostrad tentang penunjukan Penyedia Jasa Konstruksi
Militer adalah mutlak dan tidak dapat dirubah lagi.
Pasal – 9
PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri peserta pelelangan hanya dapat dilaksanakan sebelum
pemasukan Dokumen Penawaran atau selambat-lambatnya sebelum pembukaan
surat-surat penawaran.
2. Setelah Dokumen Penawaran masuk dan dibuka, kepada yang lulus/menang
akan diberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan wajib melaksanakan pekerjaan
tersebut.
3. Penarikan diri setelah pembukaan Dokumen Penawaran, mengakibatkan
jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik negara.
4. Apabila pemenang pelelangan menarik diri, maka jaminan penawaran yang
telah diserahkan menjadi milik negara dan calon pemenang ke 2 (dua) ditetapkan
sebagai pemenang.
Pasal – 10
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN/KONTRAK
1. Surat Perjanjian/Kontrak ditanda tangani paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.
2. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak tanggal penanda tanganan Kontrak.
3. Pada Surat Perjanjian Pemborongan diantaranya menerangkan mengenai:
a. syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
b. hak-hak dan kewajiban hukum
c. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
d. bobot pekerjaan, harga borongan dan cara pembayarannya
4. Lembar terakhir Surat Perjanjian Pemborongan harus dibubuhi materai
sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi tanggungan Pemborongan
termasuk biaya pembuatan gambar.
5
Pasal – 11
KEWENANGAN
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengambil alih secara sepihak pekerjaan
tersebut dengan hanya memberitahukan secara tertulis kepada pemborong dan biaya
penyelesaian pekerjaan selanjutnya akan dibebankan kepada pemborong bila:
1. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penanda tanganan
kontrak (Surat Perjanjian Pemborong), pemborong belum memulai pekerjaan
tersebut.
2. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pemborong tidak melaksanakan pekerjaan.
3. Secara langsung atau tidak langsung memperlambat penyelesaian pekerjaan
mendapat teguran teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Memberi keterangan tidak benar dan dapat merugikan pemberi tugas.
5. Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
gambar-gambar Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS), kualitas dan
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah
diberlakukan.
6. bila ternyata pemborong dengan sengaja mengalihkan atau menjual pekerjaan
borongan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat
Komitmen demi keuntungan pribadi/perusahaan.
Pasal – 12
KONTRAKTOR
1. Kontraktor adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang ditunjuk dengan
melalui prosedur pelelangan umum dan akan bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak kontraktor dapat menunjuk
pelaksana/Sub Kontraktor yang dikuasakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
memberitahukan secara resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen, beserta seluruh
perjanjian yang dibuatnya. Namun penunjukan tersebut tidak melepaskan tanggung
jawab pelaksanaan oleh kontraktor.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program tersebut,
maka tetap menjadi tanggung jawab pihak kontraktor bukan Sub Kontraktor.
Pasal – 13
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya sesuai
Dokumen Perjanjian Pemborongan (Kontrak).
2. Apabila ternyata didalam gambar-gambar terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam
surat perjanjian pemborongan sehingga akan menimbulkan keragu-raguan dalam
6
pelaksanaan, maka harus memberitahukan hal ini kepada Direksi
Lapangan/Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan ketentuan-
ketentuan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini maka
keputusan yang mengikat adalah perintah direksi lapangan yang sudah disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar-gambar pelaksanaan, gambar
kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan
ini sebelum atau pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung.
5. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar-
gambar yang berskala besarlah yang mengikat. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh
direksi lapangan dan pengawas diadakan perubahan-perubahan dalam penggunaan
jenis bahan, peralatan mesin serta ukuran-ukuran serta konstruksi, maka pada saat
penyerahan pertama pemborong diwajibkan menyerahkan 2 (dua) set gambar-
gambar perubahan yang dikerjakan diatas cetakan gambar asli dengan perubahan
dikerjakan dengan tinta hijau.
6. Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-gambar
pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam pekerjaan yang tetap rapih dan
bersih dan dapat dilihat setiap saat oleh pemberi tugas, direksi ataupun petugas-
petugas lain.
7. Atas perintah direksi lapangan kepada kontraktor dapat dimintakan gambar-
gambar penjelasan dan perincian atas bagian-bagian khusus (Shop Drawing),
semuanya atas beban Kontraktor, gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi
tanda-tanda persetujuan dari Direksi Lapangan/Pengawas selanjutnya dianggap
sebagai gambar pelengkap dari perencana.
8. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi Lapangan/Pengawas
perencanaan atau pihak lain yang ditunjuk bila mana menurut pendapatnya ada
bagian-bagian ada dokumen pelelangan gambar atau hal-hal lain yang kurang jelas.
Pasal – 14
PEMAKAIAN UKURAN
1. Kontraktor bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam RKS dan gambar-gambar.
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran-kebenaran, ukuran-ukuran dan
kapasitas dari peralatan, mesin ataupun bahan secara keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan segera memberitahukan kepada pengawas tentang setiap perbedaan
yang di temukan didalam RKS dan gambar maupun dalam hal pelaksanaan kontraktor
baru diijinkan membetulkan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan
dari pengawas.
7
3. Kontraktor diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
gambar-gambar yang ada (Arsitektur, Konstruksi, maupun Elektrikal dan Mekanikal).
Pasal – 15
INSTRUKSI PERENCANAAN
1. Kontraktor harus mematuhi dan menepati segala instruksi yang diberikan oleh
perencana dan Direksi Lapangan/Pengawas. Apabila dalam 7 (tujuh) hari sesudah
menerima instruksi tertulis tersebut dari perencana/pengawas tidak dilaksanakan,
maka pekerjaan akan dialihkan dan ditangani oleh orang lain sesuai instruksi tersebut,
dengan biaya dibebankan kepada kontraktor .
2. Semua instruksi dari perencana/pengawas harus dikeluarkan secara
tertulis (instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan
yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu setiap instruksi lisan dalam waktu 7 (tujuh)
hari harus disertai dengan instruksi tertulis, instruksi tersebut baru berlaku sejak
tanggal dikeluarkanya konfirmasi tertulis dari perencana/pengawas.
Pasal – 16
TUGAS KONTRAKTOR DALAM PELAKSANAAN
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah SPMK diterbitkan, kontraktor
dapat memulai pekerjaan pembangunan fisik. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan
agar dapat memulainya pekerjaan, harus segera di penuhi.
2. Kontraktor harus mempunyai perlengkapan dan peralatan pengalaman dan
keahlian serta permodalan dan kemampuan yang riil seperti yang terlampirkan pada
surat penawaran, untuk pelaksanaan melaksanakan pekerjaan sesuai yang telah
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
pemerintah/penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
4. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan
5. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak Staf Renkon Zikostrad dalam
mempergunakan peralatan pelaksanaan pembangunan proyek ini agar memudahkan
pemeliharaan.
Pasal – 17
PERIJINAN
Segala perijinan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
8
Pasal – 18
PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
1. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan
ketentuan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Untuk jenis
material bangunan tertentu harus disertai pengetesan dan atau surat pernyatan
(sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh perencana/pengawas untuk
kebutuhan tersebut.
2. Pengawas berhak menginstruksikan kepada kontraktor untuk segera
mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi rencana kerja dan
syarat-syarat pelaksanaan (kontrak) keluar dari site. Semua biaya yang diperlukan
baik untuk Field test ataupun “lab test “ menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal – 19
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksana
berpendidikan minimal Sarjana atau yang setara (disesuaikan pekerjaan yang
dilaksanakan), ahli dan berpengalaman yaitu Sarjana Teknik Sipil sebagai Site
Manager, dan harus selalu berada dilapangan. Penanggung jawab pelaksana
bertindak sebagai wakil kontraktor dilapangan dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan-keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dilapangan.
2. Kontraktor diwajibkan menjaga disiplin dan tata tertib yang tepat terhadap
semua buruh pegawai termasuk pengurusan bahan-bahan yang berada dibawahnya.
Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan,
mengganggu atau merusak ketertiban berlaku tidak senonoh, melakukan kegiatan
yang merugikan pelaksanaan pembangunan harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah Direksi Lapangan/Pengawas.
Pasal – 20
PERUBAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perencana/Pengawas berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana
yang telah ada dengan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau
modifikasi) desain, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan yang seperti tercantum
didalam kontrak.
3. Perubahan tersebut termasuk penambahan pembatalan atau penggantian dari
suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau bahan, peralatan atau mesin yang
dipergunakan didalam pekerjaan, hal ini akan dituangkan secara menyeluruh dalam
addendum kontrak.
9
4. Penyesuaian Biaya.
a. Biaya dalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) menentukan
penilaian pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang sama
ketika biaya itu ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
b. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi yang
sama, atau yang sulit penilaian didalam pelaksanaan, maka biaya tersebut
akan tetap menjadi dasar sejauh penilaian tersebut masih dapat diterima.
c. Penilaian pekerjaan yang terpaksa dibatalkan adalah sesuai dengan
biaya didalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan).
Pasal – 21
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
Semua cacat-cacat/kegagalan atau kesalahan-kesalahan lain yang disebabkan
oleh penggunaan bahan-bahan peralatan atau mesin yang tidak sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan didalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh
kontraktor dan diadakan perbaikan atau pergantian sampai dianggap cukup oleh
pengawas/direksi atas biaya Kontraktor.
Pasal – 22
LAPORAN - LAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “Laporan Harian” yang
memberikan gambaran dan catatan yang disingkat dan jelas mengenai:
a. tahap berlangsungnya pekerjaan
b. pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
c. catatan perintah direksi lapangan pengawas tertulis maupun lisan
d. hal ikhwal keadaan pesanan barang-barang baik didalam maupun luar
negeri
e. hal ikhwal mengenai buruh/tenaga kerja
f. keadaan cuaca
g. lain-lain termasuk pekerjaan tambah/kurang
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas pengawas/direksi lapangan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu dibuat “Laporan
Mingguan” yang disampaikan langsung kepada pengawas/direksi lapangan.
4. Penugasan-penugasan dan perintah Direksi Lapangan/Pengawas baru
dianggap berlaku dan mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah
diperiksa serta disetujui oleh Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu berada ditempat
pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh Direksi Lapangan/Pengawas setiap saat.
6. Kontraktor harus membuat laporan bulanan dan dilengkapi dengan foto
kemajuan proyek selama bulan tersebut, laporan ini rutin dibuat setiap bulan sampai
proyek selesai.
10
Pasal – 23
RAPAT RUTIN YANG BERSIFAT TEKNIS
Rapat rutin yang diadakan setiap minggu dan setiap bulan dianggap perlu dan
dipimpin oleh pengawas/direksi lapangan dan dihadiri wakil dari pemberi tugas, site
manager lapangan dari kontraktor dan wakil-wakil dari Sub Kontraktor. Kontraktor dan
Sub Kontraktor yang tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini dianggap lalai dan dapat
dikenakan sanksi-sanksi.
Pasal – 24
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN-LAIN
1. Satu minggu setelah SPMK diterima, Kontraktor harus menyiapkan:
a. Bagan skema kemajuan pekerjaan sesuai dengan batas waktu
maksimal yang telah ditetapkan dalam waktu penyelesaian pekerjaan skema
kemajuan sesuai dengan bagan yang disusun dan dilengkapi:
1) barchart (bagan secara konvensionil)
2) network Planning bila diperlukan (sesuai petunjuk Direksi)
3) volume masing-masing pekerjaan
4) tenaga kerja yang diperlukan
5) grafik S
6) gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai
dengan jadual yang dibuat kontraktor
7) struktur dan susunan organisasi proyek
b. Kontraktor harus menyusun “Bagan Pengerahan Tenaga“ dan
pengerahan alat-alat berat/alat pendukung (jika diperlukan/digunakan).
c. Kontraktor harus menyusun pula “Bagan Penyediaan Bahan“ yang
diperlukan.
2. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada direksi (pengawas) untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Kelalaian dalam memasukkan bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini menjadi tanggung jawab
kontraktor seluruhnya.
4. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan patokan
waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bagan kemajuan pekerjaan
(disesuaikan dengan kontrak). Demikian juga dengan pengerahan buruh dan bahan
harus sesuai dengan personil dan bahan yang ada.
5. Kontraktor diwajibkan membuat Network Planning dari kegiatan pembangunan
tersebut (bila diperintah oleh direksi).
6. Kontraktor diwajibkan membuat skema organisasi personil proyek berikut
nama-nama dan jabatannya, sesuai yang dilampirkan pada surat penawaran, untuk
kemudian diserahkan kepada direksi/pengawas.
11
Pasal – 25
RESIKO UPAH DAN HARGA
Didalam pelaksanaan pekerjaan ini fluktuasi besarnya upah/harga bahan yang
terjadi selama masa pembangunan pada umumnya menjadi resiko kontraktor sendiri.
Kecuali jika terjadi hal-hal luar biasa yang berakibat langsung atau upah/harga bahan
bangunan dengan perubahan yang abnormal, yang diakibatkan oleh dikeluarkannya
suatu peraturan dalam bidang penetapan harga dan moneter oleh Pemerintah. Jika
terjadi demikian maka penilaian kembali dihitung berdasarkan bagan kemajuan
pekerjaan pada saat terjadi perubahan upah/bahan tersebut.
Pasal – 26
PEKERJAAN-PEKERJAAN ATAU PROYEK YANG MENGGUNAKAN
PIHAK KETIGA ATAU MENGGUNAKAN SUB KONTRAKTOR
1. Apabila didalam melaksanakan suatu proyek bangunan sehubungan dengan
kekhususan pekerjaannya (misalnya pekerjaan AC, listrik, plumbing, jendela-jendela
aluminium, partisi dan lain-lainnya), terpaksa harus menggunakan “Sub Kontraktor“
maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu calon Sub Kontraktor tersebut
kepada direksi sekurangnya 2 (dua) calon, tiap jenis pekerjaan untuk
disetujui/ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Apabila didalam melaksanakan pekerjaan pemborongan, “Kontraktor“
menggunakan “Sub Kontraktor“ maka setiap kali “Kontraktor“ mengajukan tagihan
pembayaran angsuran supaya dilengkapi dengan perincian besarnya tagihan yang
menjadi hak dari masing-masing “Sub Kontraktor“ yang telah disetujui
(dilegalisasi) oleh “Sub Kontraktor“ yang bersangkutan.
3. Pada setiap angsuran pembayaran yang diterima oleh “Kontraktor“ harus
membayarkan angsuran kepada “Sub Kontraktor“ sebesar angsuran yang menjadi
haknya Data pembayaran dilaporkan kepada Perwira Pengawas/Direksi
4. Kontraktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini
sebagian atau seluruhnya kepada pihak (Sub Kontraktor), tanpa terlebih dahulu
memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
5. Kontraktor tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub
Kontraktornya.
Pasal – 27
AREAL PEKERJAAN DAN PENGGUNAAN
Pengaturan dan penggunaan areal kerja ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
Kontraktor dapat memberikan usulan-usulanya dengan memberikan peta penetapan
gudang-gudang, los-los kerja tempat menimbun bahan-bahan tersebut.
Pasal – 28
PENJAGAAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan pembangunan atas bahan, peralatan, mesin-
mesin dan alat-alat kerja yang disimpan ditempat pekerjaan (gudang lapangan).
12
2. Selama berlangsungnya pekerjaan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan
harus tetap dirawat dengan baik.
3. Kehilangan dan kerusakan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan karena
kelalaian penjaga/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal – 29
PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
Pada kantor, gudang dan los kerja dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan
yang dianggap perlu harus diberi penerangan yang cukup. Daya listrik baik untuk
penerangan, sumber daya kerja maupun untuk keperluan sistem pengetesan instalasi
harus diusahakan oleh Kontraktor atas beban dan biaya Kontraktor.
Pasal – 30
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang dan los kerja dan
bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari
bahan-bahan bekas dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan
diberhentikannya pekerjaan oleh Pengawas. Akibat dari seluruh hal itu menjadi
tanggungan Kontraktor.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada didalam maupun diluar gudang diatur agar
tidak mengganggu kelancaran dan keamanan/umum dan juga agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi maupun Pengawas.
3. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Direksi
Lapangan/Pengawas pada waktu pelaksanaan setelah koordinasi dengan aparatur
daerah setempat.
Pasal – 31
KEAMANAN, KESELAMATAN MANUSIA/BARANG DAN ASURANSI
1. Kontraktor dengan diharuskan untuk mengasuransikan segala kemungkinan
adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Kecelakaan yang mengakibatkan seseorang sakit atau meninggal dunia
atau kerugian-kerugian lainya yang disebabkan oleh adanya kelalaian.
b. Kerusakan-kerusakan dan kehilangan akibat pencurian, kebakaran dan
lain-lain yang akan mengakibatkan adanya tuntutan rugi (claim) atas nama
pemilik (Owner).
2. Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti rugi
(claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, bilamana hal itu
disebabkan oleh karena kelalaian kontraktor.
13
3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
tersebut maka Kontraktor diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan
diri korban tersebut.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan dari pihak korban atau keluarganya (Astek).
5. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap guna keperluan pertolongan
pertama pada kecelakaan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
Pasal – 32
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas.
2. Pengawas berhak pada setiap waktu bila dianggap perlu tanpa memberikan
tahu sebelumnya, untuk mengadakan pemeriksaan kepada Kontraktor atau Sub
Kontraktor terhadap:
a. jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
b. gudang-gudang penyimpanan
c. pengelolaan maupun sumber-sumbernya termasuk mutu bahan yang
digunakan
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tapi luput dari pengamatan
Pengawas, adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor, pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera di buka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan
pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas diluar jam-jam kerja maka segala
biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
5. Ditempat pekerjaan Direksi/Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan, jam kerja Pengawas adalah jam 08.00 s.d 17.00 WIB.
Pasal – 33
KETENTUAN-KETENTUAN/KEWAJIBAN DARI KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor diwajibkan melihat, meneliti keadaan setempat ditempat pekerjaan
yang akan dilaksanakan sehingga sudah diperhitungkan semua konsekuensinya
sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
2. Kontraktor diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dalam keadaan baik dan
selesai 100 % dalam waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pemborongan
terhitung sejak penandatanganan kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan).
Pasal – 34
KETENTUAN-KETENTUAN DAN HAK DARI KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor mempunyai hak menggugat sebagai berikut:
a. apabila Pemberi Tugas tidak membayar sejumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak ini.
14
b. apabila Pemberi Tugas mengabaikan atau dengan sengaja
menghambat sejumlah pembayaran atas pekerjaan sesuai dengan kontrak ini.
2. Untuk mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti,
kerusakan dan atau kerugian-kerugian lainnya, maka sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang sudah diselesaikan, maka Kontraktor atau Sub Kontraktornya dapat
memindahkan semua peralatan-peralatan, seperti bangunan-bangunan darurat keluar
dari site.
Pasal – 35
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Surat Perjanjian. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada
tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan sesuai dengan
penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasannya
tepat sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pengawas,
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana
Direksi/Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan.
Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Kontraktor sebelum penyerahan
pertama, Pemeriksaan maupun penyerahan tersebut di tuangkan dalam Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan
adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan force majeure dengan rekomendasi pemerintah daerah setempat
Pasal – 36
KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU
1. Kelalaian Kontraktor atau Sub Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
tambahan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan
Kontraktor (Sub Kontraktor), tidak diluluskan dalam klaim perpanjangan waktu.
2. Untuk kelambatan akibat tindakan direksi atau pengawas, keadaan force
majeure dan sebagainya, dapat diadakan perpanjangan waktu setelah dinilai dengan
seksama oleh pengawas, atau permintaan tertulis dari kontraktor.
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut diajukan secara tertulis oleh
kontraktor selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadinya peristiwa tersebut.
4. Pada peristiwa dihentikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan oleh direksi
dan pengawas akibat kelalaian kontraktor tidak diadakan perpanjangan waktu.
15
Pasal – 37
DENDA - DENDA
1. Denda Kelambatan. Bilamana jangka waktu penyerahan pertama dilampaui,
0
maka kepada Kontraktor akan dikenakan denda yang besarnya 1 / (satu permil)
00
dari jumlah harga biaya konstruksi/kontrak.
2. Denda Lain. Untuk setiap kelalaian dalam menepati peraturan-peraturan
dalam RKS ini dimana teguran-teguran dan perintah-perintah yang terjadi karenanya,
setelah kepada Kontraktor diberikan peringatan tertulis maupun lisan untuk kedua
kalinya tidak dipatuhi maka kepadanya diberikan peringatan ketiga dan seterusnya,
yang diikuti dengan denda yang besarnya ditentukan kemudian. Kejadian-kejadian ini
akan dicatat dalam laporan-laporan harian dan mingguan.
Pasal – 38
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pelaksanaan pekerjaan tambah dan kurang baru dapat dilaksanakan oleh
kontraktor setelah diberi ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Sebagai syarat untuk mendapatkan ijin tertulis dari pengawas, kontraktor
diwajibkan untuk segera memberitahukan biaya yang dimintanya untuk melaksanakan
pekerjaan tambah yang diperintahkan kepadanya. Perhitungan pekerjaan tambah
atau kurang didasarkan atas daftar harga satuan, daftar upah dan bahan yang
dilampirkan dalam syarat penawaran/lampiran kontrak. Tidak ada perhitungan kembali
atas jumlah satuan yang dihitung kontraktor dengan demikian perhitungan pekerjaan
tambah/kurang ialah bagian pekerjaan atau suatu pekerjaan yang lain dari yang
dimaksud didalam RKS dan gambar-gambar. Perhitungan pembayaran dilakukan
angsuran berikutnya.
Pasal – 39
PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran kepada Kontraktor/Sub Kontraktor ditangguhkan
bilamana:
1. Kesalahan pelaksanaan hasil yang kurang memuaskan, kerusakan-kerusakan
yang tidak ataupun belum diperbaiki, kelalaian, pelanggaran atas ketentuan yang
diberikan.
2. Keraguan direksi/pengawas atas tidak seimbangnya antara pembayaran-
pembayaran sisa dengan besar pekerjaan yang masih dikerjakan.
3. Belum memenuhi ketentuan administratif.
4. Belum adanya penyesuaian dalam perhitungan klaim kenaikan harga yang
terjadi pada angsuran tersebut. Bila hal-hal tersebut diatas tidak ada atau sudah
diselesaikan maka pembayaran angsuran dapat dilakukan.
16
Pasal – 40
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak 1 (satu)
hari setelah Berita acara Serah Terima Pertama ditanda tangani para pihak.
2. Bilamana Kontraktor dalam jangka waktu tersebut, setelah menerima teguran-
teguran tertulis dari Pengawas ternyata tidak mengindahkannya, maka Pemberi
Tugas/Pengawas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut pada pihak lain atas biaya
Kontraktor.
Pasal – 41
TEMPAT PERADILAN
Apabila terjadi perselisihan mengenai hal-hal pembangunan, diselesaikan
dengan cara musyawarah. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh
kata sepakat, maka persoalan tersebut akan diselesaikan oleh panitia Arbitrage yang
lazimnya berlaku dalam dunia pembangunan. Jika hal inipun tidak mendapat hasil,
maka penyelesaian akhir terletak pada keputusan peradilan negeri yang
berkedudukan di Jakarta. Kedua belah pihak terikat keputusan tersebut.
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
( SPESIFIKASI )
Pasal – 1
PAGAR PENGAMAN
Kontraktor jika diperlukan membuat, memelihara dan memperbaiki pagar
pengaman disekeliling site agar tetap Surat Perjanjian Pemborongan dan tidak
merusak pemandangan.
Pasal – 2
ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
1. Kontraktor, yang melaksanakan pekerjaan harus menyediakan alat-alat dan
perlengkapan-perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing
seperti:
a. alat-alat ukur (Theodolith, waterpas, dll).
b. dan alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan.
2. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan),
buku petunjuk, alat-alat yang akan digunakan serta tenaga lapangan yang dapat
memutuskan segala tindakan dilapangan atas nama kontraktor dan Sub Kontraktor
yang bersangkutan.
17
Pasal – 3
PENYIMPANAN BARANG - BARANG DAN MATERIAL
1. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-
material kebutuhan pelaksanaan baik diluar ataupun didalam gudang, sesuai dengan
sifat-sifat barang material tersebut, atas persetujuan pengawas, sehingga akan
menjamin:
a. keamanannya
b. terhindarnya kerusakan diakibatkan oleh cara penyimpanannya yang
salah
2. Barang-barang/material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan
didalam lokasi pekerjaan.
3. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari
lokasi, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pemberitahuan penolakan.
Pasal – 4
KEBERSIHAN DAN KELELUASAAN HALAMAN
Kontraktor dan Sub-sub Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman
dengan menempatkan barang-barang dan material-material sedemikian rupa
sehingga:
1. Memudahkan pekerjaan.
2. Menjaga kebersihan dari sampah, kotoran bangunan (puing) dan air yang
menggenang.
3. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
Pasal – 5
FASILITAS LAPANGAN
Kontraktor diwajibkan menyediakan sendiri:
1. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan
keamanan.
2. Air untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas yang ada di
proyek.
3. Alat-alat pemadam kebakaran.
4. Alat-alat PPPK.
Pasal – 6
BARANG CONTOH (SAMPLE)
1. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan direksi
lapangan.
18
2. Untuk barang-barang dan material-material yang akan didatangkan ke lokasi
(melalui pemesanan), maka kontraktor dan diwajibkan menyerahkan brosur seperti:
a. katalog.
b. gambar atau penjelasan teknis.
c. jaminan mutu barang/material.
Pasal – 7
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
1. Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas, mutu
pekerjaan ataupun atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing, misalnya:
a. pengujian kabel-kabel listrik (merger)
b. pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing)
c. pengujian kebocoran
d. pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya
e. pengujian mutu pekerjaan jalan/bahan pembentuk jalan
f. pengujian mutu beton
2. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan, laporan pengujian mutu beton harus segera
diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal pengujian kubus beton
yang bersangkutan. Laporan yang diterima 3 (tiga) hari setelah tanggal pengujian
dianggap batal.
Pasal – 8
GAMBAR-GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
1. Dalam hal-hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan
sesuatu pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal
tersebut tidak terdapat didalam gambar-gambar kerja, maka Kontraktor diwajibkan
membuat gambar shop drawing dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Lapangan/Pengawas.
2. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar hasil pelaksanaan (As
Built Drawing) sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada pemberi tugas, setelah disetujui oleh
Pengawas (dibuat rangkap tiga).
Pasal – 9
PASS/SERTIFIKAT KONTRAKTOR DAN SUB-SUB KONTRAKTOR
Semua kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan pelaksanaan proyek
ini, harus memiliki pass/sertifikat golongan tertinggi, diantaranya:
1. Pass untuk listrik dan pemipaan (plumbing) AKLI, SPI.
2. Dan lain-lain yang berlaku diwilayah.
19
Pasal – 10
PERATURAN-PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT
YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan:
a. UURI Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1
Desember 1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada Bangunan
Umum dan Lingkungan.
c. SNI 03-2847-2002, Standar tata cara perencanaan perhitungan struktur
Beton untuk bangunan Gedung.
d. SNI 03-1727-1989, tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah
dan gedung.
e. SNI 03-XXXX-2000, standar kayu untuk Bangunan Gedung.
f. SNI 15-2049-1994, standar semen portland.
g. SNI 03-2461-1991, spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
h. SNI 03-1726-1989, tata cara perencanaan tahan gempa untuk Rumah
dan Gedung.
i. SNI 03-2834-1992, tata cara pembuatan rencana campuran beton
normal.
j. SNI 03-1974-1990, metode pengujian kuat tekan beton.
2. Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan
normalisasi di Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapatkan persetujuan
Direksi Lapangan/Pengawas.
Pasal – 11
FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi:
1. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan penempatan peralatan
lapangan, penempatan material, pengerasan jalan-jalan dan lain-lain
2. Foto-foto tahapan pekerjaan penting antara lain sebelum dan sesudah
pekerjaan dimulai
3. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0 %, 20 % dan seterusnya
sampai dengan 100 % (setiap peningkatan progress 20 %) dan kondisi pada waktu
pemeliharaan.
4. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna), dicetak 3 set.
20
BAB III
PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
Pasal – 1
PERSYARATAN UMUM YANG BERLAKU
1. Penyebutan suatu merk dagang pada bestek ini adalah untuk keseragaman
mutu dan melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari suatu merk lain yang belum
terkenal dan teruji kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang
merk/pemeriksaan bahan, maka Pengawas Lapangan berhak mengirimkan contoh-
contoh bahan ke Balai Penelitian Bahan Bangunan dan segala biaya yang
berhubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
serta Gambar-gambar.
3. Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
diperiksa terlebih dahulu oleh direksi (terutama bahan yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak/dikembalikan.
4. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh
pengawas lapangan supaya segera dikeluarkan dari proyek. Apabila bahan tersebut
masih tetap dipergunakan pelaksana, maka pengawas lapangan berhak
memerintahkan membongkar kembali dan segala kerugian yang diakibatkannya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal – 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pembersihan awal proyek yang akan dilaksanakan dari puing-puing bekas
bongkaran dan kotoran-kotoran lain seperti : akar-akar, rumput-rumput, dan tanaman
yang tidak diperlukan lagi.
2. Pekerjaan penyiapan kebutuhan air kerja, kebutuhan listrik kerja, serta foto
dokumentasi disiapkan oleh Pelaksana.
Pasal – 3
PENYIAPAN LAHAN/CLEARING
Penyiapan lahan merupakan tahapan awal usaha dibidang kehutanan dan
perkebunan yang meliputi penilaian kesesuaian lahan, pembukaan lahan sampai
pengolahan lahan sehingga lahan siap digunakan. Pelaksanaan clearing harus
dilaksanakan dalam area pembebasan tanah dengan memperhatikan rambu-rambu
pembebasan yang dipasang oleh Tim Surveyor. Untuk pemotongan tanaman yang
mempunyai diameter lebih dari 20 cm menggunakan chainsaw sebagai alat
21
potongnya. Semua akar tanaman yang diperkirakan mengganggu proses selanjutnya
harus dikeluarkan dari daerah tersebut. Semua hasil clearing harus dikeluarkan dari
areal kerja ke tempat pembuangan yang telah ditentukan. Patok-patok survey
diperlukan untuk mengetahui batas-batas areal pembebasan tanah yang sekaligus
sebagai batas areal kerja. Semua akar tanaman belukar harus dibersihkan dari areal
kerja dan dibuang ke lokasi pembuangan
Pasal – 4
AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA
1. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan
tanah/pasir harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang
dapat merusak pekerjaan.
2. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Kontraktor harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang
memenuhi persyaratan.
3. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton,
baja tulangan. Sebaiknya air yang dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat
diminum.
4. Penyediaan listrik untuk kerja diupayakan oleh Kontraktor dari listrik Negara
atau sumber lain tanpa mengganggu lingkungan setempat.
Pasal – 5
BOUWPLANK DAN BEKISTING
1. Bouwplank
a. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana
gambar bestek.
b. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan/titik sumbu pondasi/tiang
konstruksi maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat/tidak dapat
bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
c. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara lanan berkualitas baik
dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam Ø 10 cm panjang 3 meter
dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa,
sehingga tidak mudah bergerak.
d. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam
sehingga lurus.
e. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan pengawas lapangan.
f. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0.00.
2. Bekisting
Bekisting adalah cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton selama
beton dituang dan dibentuk sesuai dengan bentuk yang diinginkan
Jenis-jenis Bekisting:
a. Bekisting Konvensional (Bekisting Tradisional)
22
Bekisting yang menggunakan kayu ini dalam proses pengerjaannya
dipasang dan dibongkar pada bagian struktur yang akan dikerjakan.
Pembongkaran bekisting dilakukan dengan melepas bagian-bagian bekisting
satu per satu setelah beton mencapai kekuatan yang cukup. Jadi bekisting
tradisional ini pada umumnya hanya dipakai untuk satu kali pekerjaan, namun
jika material kayu masih memungkinan untuk dipakai maka dapat digunakan
kembali untuk bekisting pada elemen struktur yang lain.
b. Bekisting Knock Down
Dengan berbagai kekurangan metode bekisting konvensional tersebut
maka direncanakanlah sistem bekisting knock down yang terbuat dari plat baja
dan besi hollow. Untuk 1 unit bekisting knock down ini memang biayanya jauh
lebih mahal jika dibandingkan dengan bekisting kayu, namun bekisting ini lebih
awet dan tahan lama, sehingga dapat digunakan seterusnya sampai pekerjaan
selesai, jadi jika ditotal sampai selesai pelaksanaan, bekisting knock down ini
menjadi jauh lebih murah.
c. Bekisting Fiberglass
Material fiber untuk pengganti kayu pada bekisting merupakan ide
brillian. Hal ini disebabkan karena fiber memiliki keunggulan yang lebih baik
daripada kayu, disamping untuk kepentingan pelestarian lingkungan. Berikut ini
adalah keunggulan bekisting fiber:
1) bebas kelembaban dan tidak mengalami perubahan dimensi atau
bentuk
2) pemasangan lebih mudah dan tanpa perlu minyak bekisting
3) mempercepat waktu pelaksanaan bekisting
4) tidak berkarat
5) tidak gampang rusak oleh air sehingga cocok untuk konstruksi
bawah tanah dan lingkungan berair
6) fisien secara biaya
7) kualitas hasil yang lebih baik
8) gampang dipasang dan dilepas sehingga mengurangi biaya upah
9) daya tahan lama, dapat digunakan 40-70 kali. Ada produk yang
dapat digunakan hingga 1000 kali
10) tahan panas
11) ringan, kuat dan kaku, bending modulus yang tinggi
12) ketahanan permukaan yang baik, tahan terhadap benturan dan
abrasi
13) dapat dibor, dipaku, diketam, dan diproses seperti gergaji
14) stabilitas yang tinggi terhadap sinar ultraviolet, tidak rapuh dan
gampang retak, gampang untuk dibersihkan;
15) tidak membutuhkan syarat khusus dalam penyimpanan karena
sifatnya yang tahan cuaca;
16) sampah sisa material bekisting fiber ini dapat diolah kembali
seluruhnya dan sangat ramah lingkungan.
Terlihat bekisting fiber banyak keunggulan dibanding dengan bekisting kayu
baik dari sisi mutu, biaya, dan waktu. Bagi Owner dan Perencana, bekisting fiber akan
23
menurunkan biaya proyek. Sedangkan bagi kontraktor, bekisting fiber akan
mempercepat pelaksanaan. Bagi pemerintah dan masyarakt luas, bekisting fiber akan
mengurangi penggunaan kayu secara signifikan sehingga sangat membantu dalam
pelestarian lingkungan.
Pasal – 6
PONDASI
1. Pondasi Dalam
Pondasi dalam adalah pondasi yang didirikan di permukaan tanah dengan
kedalaman tertentu dimana daya dukung dasar pondasi dipengaruhi oleh beban
struktural dan kondisi permukaan tanah. Pondasi dalam juga biasanya dipasang pada
kedalaman lebih dari 3 meter dibawah elevasi permukaan tanah. Pondasi Dalam juga
memiliki banyak jenisnya, seperti Pondasi Tiang Pancang, jenis pondasi ini
menggunakan beton sebagai bahan dasarnya yang kemudian ditancapkan langsung
ke tanah menggunakan mesin pemancang
2. Pondasi Piers (Dinding Diafragma)
Pondasi piers adalah pondasi untuk meneruskan beban berat struktural yang dibuat
dengan cara melakukan penggalian dalam, kemudian struktur pondasi pier
dipasangkan kedalam galian tersebut
3. Pondasi Caissons (Bor Pile)
Pondasi Dangkal ini biasanya dibuat dekat dengan permukaan tanah. umumnya
kedalaman pondasi didirikan kurang 1/3 dari lebar pondasi sampai dengan
kedalaman kurang dari 3 m.
4. Pondasi Tapak
Pondasi ini biasanya digunakan untuk mendukung titik individual. Pondasi ini
dapat dibuat seperti bentuk lingkaran, persegi, ataupun persegi panjang. Pondasi ini
biasanya terdiri dari lapisan beton yang seragam.
5. Pondasi Jalur atau Pondasi Memanjang
Jenis pondasi ini biasanya digunakan untuk mendukung beban yang memanjang
atau beban garis. Pondasi ini biasanya dibuat untuk pondasi dinding yang dapat
dibuat berbentuk persegi, persegi panjang ataupun trapesium.
6. Pondasi Raft
Pondasi ini biasanya digunakan untuk menyebarkan beban dari struktur atas
area yang luas. Pondasi ini sering digunakan di tanah yang lunak dan atau longgar
dengan kapasitas daya tahan rendah.
Pasal – 7
SEMEN
1. Semen PC: hasil produksi lokal / dalam negeri jenis I yang tidak kedaluarsa /
mengeras (swiping), mutu yang sejenis produksi semen gresik, semen tiga roda atau
merk dengan kualitas sama dan harus memakai merk pabrik dengan jenis dan
kualitas yang sama.
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam zak /
kantong yang asli pabrik dalam keadaan tertutup rapat tidak kena air dan diletakkan
pada tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai / tanah.
24
3. Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan harus dites kembali
sebelum dipakai atau dipergunakan dengan dibawa ke laboratorium pemeriksaan
bahan-bahan bangunan dan hasilnya segera dilaporkan kepada pengawas lapangan
untuk mendapatkan persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh
kontraktor.
Pasal – 8
PASIR
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan
harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam P.B.I. 1971.
1. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan
dan plesteran dengan syarat antara lain:
a. butiran-butirannya harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan
dengan jari tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5%.
b. butirannya harus lolos ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
2. Pasir urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan pasir biasa
yang tidak mengandung bahan-bahan organik (sisa-sisa kayu, biji-bijian, akar-akar
tanaman, daun-daun, garam dan lain-lain) serta tidak mengandung lumpur.
3. Pasir Beton.
a. Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya
mendekati bulat dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara 0,75-5
mm, kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat organik yang
dapat mengurangi mutu beton sedang untuk beton dengan keawetan yang
tinggi reaksi pasir terhadap alkasit harus negatif.
Pasal – 9
KERIKIL/SPLIT
1. Batu pecah yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaannya kasar /
jenis klos atau andesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran yaitu 2-3 cm. Batu
pecah/split tersebut tidak boleh dicampur dengan batu cadas dan dalam keadaan
bersih serta tidak mengandung lumpur.
2. Batu pecah/split diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh peraturan umum
Bahan Bangunan / PUBBI serta Peraturan Beton Indonesia /PBI-1971.
Pasal – 10
AIR KERJA
1. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan
tanah/pasir harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang
dapat merusak pekerjaan.
2. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Kontraktor harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang
memenuhi persyaratan.
3. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton,
baja tulangan. Sebaiknya air yang dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat
diminum.
25
Pasal – 11
BETON
1. Semua pekerjaan ini harus mengikuti Peraturan Beton Bertulang (PBI Th.
1971) sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini.
2. Mutu beton yang dipakai sesuai standar SNI.
3. Besi tulangan yang dipakai harus sesuai dengan spesifikasi besi sebagai
tulangan Utama mm untuk beugel/sengkang. sesuai dengan standard Indonesia NI 2
PBI-1971 atau SK SNI dan mendapat persetujuan dari Direksi. Pemakaian dari setiap
jenisnya lihat gambar.
4. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm.
5. Semua yang dipakai harus semen portland kelas 4 yang sesuai dengan
pengarahan yang ditetapkan dalam standard NI-8 atau ASTM C-150 type I. Dalam hal
ini yang digunakan adalah semen PC (setara Gresik atau merk lain) sesuai dengan
syarat-syarat ini yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
6. Semen-semen diatas harus diatur sedemikian rupa sehingga semen-semen
yang datang terlebih dahulu dalam gudang dapat dipakai lebih dahulu dan mudah
diperiksa.
7. Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam/type semen untuk suatu jenis
pekerjaan.
8. Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari:
a. Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh kontraktor dari sungai atau
sumber lainnya yang disetujui oleh direksi.
b. Pasir buatan, yaitu pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu atau
kombinasi dari pasir alam.
c. Pasir dan kerikil halus yang akan dipakai harus bersih dan bebas dari
tanah liat, karang, serpihan-serpihan mika, bahan-bahan organik dan alkalis,
jumlah bahan bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih dari 5 %.
d. Bahan harus berbentuk baik (kubus) keras padat sisi-sisi yang tajam &
awet.
e. Pasir yang dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai dengan
PBI-1971 atau SK SNI T.15/1991-03.
9. Agregat kasar yang akan dipergunakan dapat terdiri koral atau batu pecah.
a. Banyaknya bahan-bahan yang merusak tersebut, tidak boleh melebihi
persyaratan maksimum, yang diatur oleh PBI-1971 atau SK SNI.
b. Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras, padat, awet dan
tidak berpori-pori.
c. Agregat kasar harus mempunyai gradasi yang baik jika disaring dengan
saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia untuk beton (PBI)
1971 atau SK SNI.
d. Ukuran maksimum agregat kasar tidak melebihi 4 cm, dan jika gradasi
tidak sesuai, maka Kontraktor harus menyaring atau mengolah kembali bahan,
dan jika diperlukan agregat harus dicuci.
26
10. Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak,
asam, garam, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain-lain dalam jumlah yang
merusak. Kecuali air yang berasal dari PDAM maka sebelum dipakai untuk pekerjaan
beton ini, air harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh PBI-1971 atau SK SNI.
Pasal – 12
PEMBESIAN
1. Sloof
Sloof adalah struktur bangunan yang terletak di atas pondasi bangunan. Sloof
berfungsi mendistribusikan beban dari bangunan atas ke pondasi, sehingga beban
yang tersalurkan setiap titik di pondasi tersebar merata. Sloof berfungsi sebagai
pengikat antara dinding, kolom dan pondasi. Dimensi sloof yang sering digunakan
pada bangunan rumah tinggal lantai satu lebar 15 cm, tinggi 20 cm, besi beton
tulangan utama menggunakan 4 buah diameter 10 mm (4 d 10) sedangkan untuk
begel menggunakan diameter 8 mm berjarak 15 cm ( d 8 – 15).
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan tipe pondasi:
a. keadaan tanah pondasi
b. batasan-batasan akibat konstruksi diatasnya (upper structure)
c. keadaan daerah sekitar
d. kokoh, kaku dan kuat
2. Kolom
a. Kolom adalah batang tekan vertikal dari rangka struktur yang memikul
beban dari balok. SK SNI T-15-1991-03 mendefinisikan kolom adalah
komponen struktur bangunan yang tugas utamanya menyangga beban aksial
tekan vertikal dengan bagian tinggi yang tidak ditopang paling tidak tiga kali
dimensi lateral fungsi kolom dalam bangunan merupakan suatu elemen struktur
tekan yang memegang peranan penting dari suatu bangunan.
b. SK SNI T-15-1991-03 kolom adalah komponen struktur bangunan yang
tugas utamanya menyangga beban aksial tekan vertikal dengan bagian tinggi
yang tidak ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral terkecil. Fungsi kolom
adalah sebagai penerus beban seluruh bangunan ke pondasi.
Kesimpulannya sebuah bangunan akan aman dari kerusakan bila besar dan
jenis pondasinya sesuai dengan perhitungan. Namun, kondisi tanah pun harus
benar- benar sudah mampu menerima beban dari pondasi. Kolom menerima
beban dan meneruskannya ke pondasi, karena itu pondasinya juga harus kuat,
terutama untuk konstruksi rumah bertingkat, harus diperiksa kedalaman tanah
kerasnya agar bila tanah ambles atau terjadi gempa tidak mudah roboh.
Struktur dalam kolom dibuat dari besi dan beton. Keduanya merupakan
gabungan antara material yang tahan tarikan dan tekanan. Besi adalah
material yang tahan tarikan, sedangkan beton adalah material yang tahan
tekanan, sloof dan balok bisa menahan gaya tekan dan gaya tarik pada
bangunan.
3. Kawat Bendrat
Kawat bendrat adalah kawat yang biasa digunakan sebagai pengikat rangkaian
tulangan-tulangan antara satu tulangan dengan yang lainnya baik untuk tulangan
kolom, balok, sloof, kolom praktis, atau pun rangkaian tulangan lainnya sehingga
membentuk suatu rangkaian rangka elemen struktur yang siap dicor. Selain itu, kawat
bendrat ini juga dapat digunakan untuk hal-hal lain, seperti pengikatan beton decking
pada tulangan serta mengikat material-material lain. Dalam pemilihan kawat bendrat
27
harus di pastikan menggunakan kawat bendrat dengan ukuran yang tepat dan kualitas
kawat bendrat yang bagus, karena fungsi dari kawat bendrat yang sangat penting
dalam proses mengikat atau menyambungkan rangka rangka konstruksi. harus di
pastikan menggunakan kawat bendrat berkualitas agar rangka konstruksi yang
sedang di bangun bisa mengikat dengan baik dan benar.
4. Paku
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang permukaan diatasnya
berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar diberi gurat-gurat
sedang bagian ujung yang runcing berbentuk tetrahedral yang konis.
5. Wiremesh
Wiremesh adalah rangkaian kawat beton berbentuk jaring-jaring dengan spasi
tertentu yang pada tiap titik pertemuannya dihubungkan dengan mesin las listrik
bertegangan tinggi sehingga memiliki kualitas las yang baik. Ukuran diameter
tulangan Wiremesh biasa ditulis dengan awalan M misalnya M6 untuk Wiremesh
dengan diameter tulangan 6 mm. Umumnya ukuran diameter Wiremesh yang
ada adalah ukuran M4, M5, M6, M7, M8, M9, M10, M12. Ukuran standard untuk
wiremesh adalah ukuran 2,1 x 5,4 m untuk lembaran, tetapi untuk ukuran diameter
kecil seperti M4 dan M5 tersedia juga dalam bentuk Roll ukuran 2,1 x 54 m.
Wiremesh dapat digunakan sebagai:
a. pembesian tulangan beton untuk plat lantai (umumnya menggunakan wire
mesh M7)
b. dinding beton
c. saluran drainase beton
d. jalan raya (Umumnya menggunakan wiremesh M8)
e. trotoal
f. landasan Bandara Pesawat (umumnya menggunakan Wiremesh M12)
g. digunakan sebagai pagar jalan / tanaman.
h. pembuatan Kolom atau Bak
6. Baja Tulangan/Besi
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus baru, bebas karat.
b. Besi tulangan yang dipakai harus sesuai dengan spesifikasi besi polos Ø
12 dan Ø 10 sebagai tulangan Utama dan Ø 8 mm untuk begel/sengkang.
sesuai dengan Standar 2847;2013 atau SK SNI dan mendapat persetujuan dari
Direksi. Pemakaian dari setiap jenisnya lihat gambar.
c. Jika diperlukan, kontraktor harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai, dari Laboratorium Pengujian Bahan atau Pabrik yang
bersangkutan.
d. Sebelum baja-baja tulangan didatangkan ketempat pekerjaan, kontraktor
harus menyerahkan dulu contoh-contoh besi.
e. Jika ternyata baja-baja tulangan tidak sesuai dengan contoh-contoh
yang dimaksudkan, Direksi mengafkir besi-besi tersebut. Segala kerugian
menjadi tanggung jawab kontraktor.
f. Baja tulangan harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-gambar beton.
g. Sebelum dipasang, baja tulangan harus bersih dari serpihan-serpihan
karat, minyak, gemuk yang dapat mengurangi daya lekat.
h. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar, besi
beton diikat pada tempatnya dengan kawat-kawat pengikat, klem-klem yang
khusus diganjal blok-blok atau sisi-sisi besi, spacer atau gantungan-gantungan,
sehingga dijamin tidak terjadi penggeseran-penggeseran pada waktu
pengecoran beton
28
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal - 1
LINGKUP PEKERJAAN
Sasaran pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Rumah Ban PJD
Brigif 20/3 Kostrad, Timika - Papua yaitu.
Pasal - 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu
kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Pembuatan gudang, los kerja dan Direksi Keet
2. Kebutuhan listrik kerja
3. Pembuatan foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %)
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish)
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga)
lembar dan disusun dalam album dan diberi keterangan
4. Mobilisasi
Pasal - 3
PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
1. Pekerjaan Tanah dan Galian meliputi:
a. Pembersihan lahan dan perataan tanah
b. Pasang bouwplank
c. Galian tanah pondasi setempat dan sloof
d. Urugan tanah kembali eks galian pondasi
e. Urugan pasir bawah pondasi tebal 5 cm
2. Sebelum dimulai pekerjaan galian terlebih dahulu diadakan pemasangan
bouwplank dengan memasang kayu/papan meranti sebagai patokan/pengukuran awal
untuk menentukan peil/elevasi dan as bangunan (jaraknya ± 1,50 m dari as
bangunan).
3. Yang dimaksud dengan pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan galian
yang diperlukan untuk pondasi bangunan, sloof serta saluran-saluran air baik di dalam
maupun diluar gedung, termasuk perataan permukaan tanah sampai pada permukaan
tanah yang ditentukan dalam gambar kerja.
29
4. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian tanah:
a. Semua pekerjaan galian tanah untuk semua lobang galian baru boleh
dilaksanakan setelah papan balok (bouwplank) dilaksanakan.
b. Tanah bekas galian yang tidak dibutuh untuk peninggian tanah/halaman
atau untuk urugan lainnya harus diangkut keluar dari halaman.
c. Sumbu kedalaman, serta bentuk galian setelah dilaksanakan harus
diperiksa serta disetujui oleh Direksi.
d. Dasar galian harus dikerjakan teliti, datar sesuai dengan gambar kerja
dan harus dibersihkan dari kotoran.
e. Bilamana terjadi penggalian yang melebihi kedalaman yang telah
ditentukan dalam gambar kerja, harus diadakan pengurugan untuk menutup
kelebihan tersebut dengan pasir urug yang dipadatkan dan disiram air pada
setiap ketebalan ± 5 cm lapis demi lapis sampai mencapai permukaan yang
dibutuhkan.
f. Tanah bekas galian harus disingkirkan sehingga tidak mengganggu
pekerjaan
5. Pelaksanaan pengurugan kembali tanah bekas galian sampai mencapai
permukaan yang ditentukan termasuk pula pemadatannya sesuai gambar kerja.
Pasal - 4
PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
1. Pondasi
Pekerjaan pondasi harus sesuai dengan Perencanaan yang ada, perhatikan
ukuran dan kegunaan pondasi tersebut, bila menggunakan pondasi cakar ayam
perhatikan faktor betonisasinya, harus sesuai Karakteristik Betonnya, dan jika
menggunakan pondasi batu kali harus mengikuti peraturan yang ada.
2. Bahan yang dibutuhkan dalam pekerjaan pasangan batu kali baik yang
termasuk material pokok atau material bantu sebagai berikut:
a. Portland cement / semen merupakan bahan perekat pada adukan yang
selanjutnya digunakan untuk merangkai pasangan batu kali, semen yang
digunakan menggunakan standar SNI
b. Pasir pasang untuk membuat adukan sebagai bahan perekat pasangan
batu kali, Pasir yang digunakan pasir yang mutu baik tidak menggandung tanah
c. Batu kali atau batu belah sebagai bahan utama pondasi batu kali, Batyu
kali yang digunakan ukurannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,
ukuran batu kali tidak boleh lebih dari dua puluh lima centimeter, bila lebih
harus dipecahkan terlebih dahulu.
d. Kerikil untuk campuran adukan beton pada lantai kerja rabat beton,
Penggunakan kerikil harus kerikil mutu yang baik
e. Material bantu seperti paku, kawat bendrat, benang ukur, papan bow
plank dll.
30
3. Pekerjaan Pondasi dan Beton antara lain:
a. Lantai kerja bawah pondasi tebal 5 cm
b. Pasang pondasi plat beton 80x80 tebal 20 cm + pedestal 15/15
c. Pasang lantai cor beton bertulang tebal 20 cm di bawah ban
d. Pasang kolom cor beton ukuran 15/15 tiap isi lubang ban
e. Pasang ring balk beton atas ban ukuran 12/15
f. Pasang balok beton bawah plat lantai ukuran 15/15
g. Pasang plat lantai beton bertulang tebal 15 cm (tempat pelatih)
h. Pasang plat lantai beton bertulang tebal 12 cm (atas ban)
4. Sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai kontraktor harus mengajukan
permohonan pengecoran ke konsultan Pengawas. Dalam permohonan pengecoran ini
harus dicantumkan berbagai hal yang akan berpengaruh terhadap konstruksi.
Permohonan pengecoran ini akan digunakan oleh Konsultan Pengawas untuk
mengecek persiapan ke lokasi yang akan dicor. Sebelum melaksanakan pekerjaan
beton Kontraktor diwajibkan memeriksa seluruh perhitungan konstruksi beton yang
dibuat oleh Konsultan Perencana. Sebelum melaksanakan diwajibkan membuat Shop
Drawing untuk mendapatkan persetujuan dan keputusan. Kontraktor harus
bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan. Untuk beton bertulang, mutu beton yang digunakan adalah
campuran 1pc : 2 ps : 3 kr mutu beton ini digunakan pada semua pekerjaan beton
bertulang.
5. Pengecoran Beton
Sebelum pengecoran dimulai semua tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran (misalnya : potongan kayu, batu, sisa
beton, tanah, dll) dan dibasahi dengan air semen. Pada pengecoran baru (sambungan
antara beton lama dan baru) maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus
dibersihkan dan dikasarkan dengan sikat besi sampai agregat kasar tampak,
kemudian disiram dengan air semen atau bahan lain yang disetujui Konsultan
Pengawas.
6. Pemadatan Beton
Kontraktor harus menyiapkan vibrator tanpa adanya penudaan pada saat
pengecoran berlangsung juga menyediakan beberapa vibrator cadangan yang siap
pakai. Vibrator yang dipakai harus dari type rotary out ofbalance dengan frekwensi
tidak kurang dari 6000 cydes permenit dan harus dihindarkan pemadatan beton
secara berlebihan yang menyebabkan pengendapan agregat kebocoran melalui
bekisting, dll.
7. Perawatan Beton
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam Standar 2847;2013, NI -2
pasal 6.6. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang
belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelebaban
31
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk
proses hidrasi semen serta pengerasan beton. Perawatan beton segera dimulai
setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus
selama sedikit 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal
pengecoran harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30 °C. Semua pekerjaan
Pondasi dan Beton harus sesuai yang tercantum dalam RAB
Pasal - 5
PEKERJAAN PASANGAN
1. Pasang dinding ban bekas dipasang zigzag
2. Pasang urugan pasir isian dalam ban
3. Pasang lesan kayu
4. Pasang relling besi jalan tempat pelatih, T: 1 m + fhinissing cat
5. Pasang tangga naik dan turun dari plat besi
Pasal - 6
PEKERJAAN LANTAI
1. Pasang bata rollag
2. Pasang lantai dengan urugan abu batu tebal 20 cm
Pasal – 7
PROSEDUR PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan gambar-gambar spesifikasi
teknik yang telah diberikan oleh direksi.
2. Cara-cara teknik pelaksanaan harus memakai persyaratan-persyaratan
setempat dari instansi PLN.
3. Biro teknik (instalatur) menempatkan seorang tenaga ahli dilapangan untuk
pengawasan pelaksanaan teknik pekerjaan bersangkutan.
4. Material instalasi yang dipakai harus mendapat persetujuan dari direksi.
Pekerjaan dianggap 100 % apabila telah mendapatkan pernyataan baik dari direksi
dan mendapat surat dari instansi PLN dengan menyerahkan gambar-gambar revisi
yang diberi warna (rangkap 3).
Pasal - 8
PERUBAHAN - PERUBAHAN
1. Hal-hal yang kurang didalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibicarakan
dengan direksi sebelum dilaksanakan.
2. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal
harus seijin Pejabat Pembuat Komitmen.
32
Pasal - 9
PENUTUP
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan Konstruksi, Elektrikal dan
Mekanikal serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam
Bestek ini. Kontraktor harus mematuhinya apabila terdapat perbedaan penafsiran
pengertian mengenai pasal pada bestek ini akan dilakukan penetapan dilapangan
oleh Direksi Lapangan.
2. Jika ada perbedaan item jenis pekerjaan konstruksi, elektrikal dan mekanikal
antara Bestek dengan Gambar serta RAB, semua keputusan perbedaan item jenis
pekerjaan tersebut diputuskan oleh pihak perencana, dan pihak pelaksana ataupun
yang dikerjasamakan harus mematuhinya.
3. Demikian bestek ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Brigif 20/3 Kostrad, Timika - Papua.
Jakarta, Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Santy Karsa Tarigan, S.E., M.Si., M.Han.
Kolonel Czi NRP 11980062210377