1
PERSYARATAN UMUM
Pasal - 1
Peraturan Umum Penggunaan Bahan
Pelaksanaan / Pemborong harus mematuhi semua Peraturan perundang-undangan
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan mengikat, antara lain :
1.1. Peraturan Umum untuk pemeriksaan Bahan (P.M.B.B) tahun 1969;
1.2. Peraturan Beton Bertulang untuk Indonesia (P.B.I) tahun 1971;
1.3. Sebagai peraturan yang bersifat umum, berlaku untuk Peraturan Administrasi ialah :
“ ALGEMENE VOORWADEN VOOR DEUTTOERING BIJ AANEMING VAN OPENBARE
IN INDONESIA “ (A,V) yang disetujui dengan Gouvernemenis Besluit tanggal 28 Mei 1941
No. 9 bagian pertama Pasal 1 s/d 63 (S.U.411);
1.4. Peraturan-peraturan untuk pemasangan Instalasi Listrik dan Air Minum yang berlaku
di Indonesia;
1.5. Syarat-syarat umum untuk Pelaksanaan Pemborongan Bangunan di lingkungan
Departemen Pertahanan, selanjutnya disebut syarat-syarat Umum; dan
1.6. Peraturan-peraturan setempat lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
Pasal - 2
Penetapan Ukuran-ukuran
2.1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan Pekerjaan sesuai
gambar;
2.2. Ukuran dengan angka yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang harus
diikuti dan bukan ukuran atas dasar skala dan Gambar-gambar;
2.3. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan merubah satu dan lainnya jika tidak seijin Direksi;
dan
2.4. Penyedia Jasa diwajibkan mencocokan ukuran-ukuran satu dengan yang lainnya,
untuk selanjutnya segera memberitahukan kepada Direksi tiap terdapat selisih atau
perbedaan. Kesalahan-kesalahan ukuran pada yang terdapat tidak boleh dibetulkan
sendiri sebelum dirundingkan dan dapat persetujuan oleh Direksi.
Pasal - 3
Rencana Kerja
3.1. Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja (Time Schedule) atas pelaksanaan
pekerjaan yang disetujui Direksi;
3.2. Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan penyelesaian pekerjaan menurut Rencana
Kerja ini; dan
3.3. Perubahan rencana kerja atas persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
2
Pasal - 4
Pengawasan
Pengawasan pekerjaan selama pembangunan, akan dilakukan oleh Tim Pengawas
yang ditunjuk oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Pasal - 5
Direksi Keet, Los Kerja, Gudang Penyimpanan,
Bahan-bahan dan Lain-lain
5.1. Ruang Direksi / Direksi Keet :
5.1.a. Penyedia Jasa sesuai dengan petunjuk Direksi harus membuat bangunan
sementara untuk Ruang Direksi.
5.1.b. Ruangan harus dilengkapi minimal dengan :
1) Satu buah lemari yang dapat dikunci;
2) Dua buah meja tulis dengan empat kursi;
3) Meja untuk contoh material;
4) Papan Tulis/White Board lengkap dengan alat tulis; dan
5) Papan untuk menempatkan gambar dan data-data lainnya.
5.1.c. Penyedia Jasa harus memelihara kebersihan Ruang Direksi berikut
peralatannya. Menyediakan air minum yang bersih dan masak untuk Staf
Direksi/Tamu-tamunya.
5.1.d. Bangunan sementara serta peralatannya tetap menjadi milik Penyedia Jasa,
harus dibongkar serta bahan-bahannya diangkut dari tempat pekerjaan apabila
Direksi menghendaki.
5.2. Los-los kerja, gudang dan perancah ( Steger Werk ) :
5.2.a. Penyedia Jasa harus mengusahakan agar bahan-bahan tersimpan dalam
gudang sehingga terjaga dari gangguan iklim dan pencurian;
5.2.b. Bila dipandang perlu oleh Direksi, Penyedia Jasa harus membangun los-los
kerja untuk pekerja-pekerjanya sehingga terhindar dari panas matahari, hujan dan
angin; dan
5.2.c. Los-los dan gudang-gudang harus didirikan menurut petunjuk Direksi,
perancah-perancah, alat-alat perkakas dan alat-alat pertolongan lain harus
dipelihara baik-baik sehingga tidak menimbulkan kecelakaan.
Pasal - 6
Pembangkit Tenaga Sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang dipergunakan
untuk pekerjaan, harus diadakan oleh Penyedia Jasa termasuk pemasangan kabel-kabel
sementara, meteran, upah dan tagihan serta pemberesannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai, semua biaya atas beban Penyedia Jasa.
3
Pasal – 7
Air Bersih
7.1. Air minum yang bersih yang memenuhi syarat-syarat harus disediakan Penyedia
Jasa ditempat pekerjaan untuk para pekerja. Penyedia Jasa harus membuat
sambungan-sambungan sementara yang diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air
dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai dan membetulkan segala
pekerjaan-pekerjaan yang terganggu; dan
7.2. Apabila air didapat dari sumber lain, Penyedia Jasa harus membayar segala ongkos
pengadaan air bersih, semua biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut diatas
ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Pasal - 8
Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan dan Jalan Sementara
Jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia Jasa bila
diperlukan, dan disesuaikan dengan kebutuhan/kepentingan. Selama pekerjaan
berlangsung, Penyedia Jasa harus mengadakan dan memelihara seluruh jalan-jalan
sementara atau jalan-jalan yang sudah ada, yang diperlukan untuk memasuki bagian
pekerjaan dan menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu pekerjaan selesai juga
memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya.
Pasal - 9
Penjagaan dan Pemagaran Sementara
9.1. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan halaman pekerjaan, bangunan
yang didirikan, los, gudang dan bahan-bahan pada siang dan malam hari selama
pelaksanaan pekerjaan;
9.2. Penyedia Jasa wajib mengadakan / mendirikan dan memelihara pagar sementara
yang diperlukan untuk kepentingan pada ayat a. pasal ini; dan
9.3. Kalakgiat tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan atau kerusakan bahan
bangunan, peralatan atau pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
Pasal - 10
Pemeliharaan Kebersihan Bangunan dan Halaman
10.1. Selama pekerjaan bangunan berlangsung Penyedia Jasa harus memelihara
kebersihan bangunan yang sedang dikerjakan beserta halamannya (sesuai dengan batas
yang telah ditentukan oleh Direksi); dan
10.2. Pada penyerahan pertama, bangunan serta seluruh halaman harus bersih dan rapih
sehingga memuaskan Direksi.
Pasal - 11
Pemeliharaan Kebersihan Bangunan dan Halaman
11.1. Penyedia Jasa harus menyediakan WC (darurat) untuk para pekerjanya guna
menjaga kebersihan halaman, termasuk juga WC untuk Direksi;
4
11.2. Penyedia Jasa harus bertanggung jawa sepenuhnya atas segala kecelakaan yang
mungkin terjadi pada pekerja-pekerjanya selama pekerjaan berlangsung dan segera
diambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan tersebut;
11.3. Penyedia Jasa harus memenuhi peraturan-peraturan Pemerintah (Departemen
Tenaga Kerja) tentang peraturan jam kerja, lembur serta jaminan kerja; dan
11.4. Penyedia Jasa harus menyediakan peti ( PPPK ) untuk pekerja-pekerjanya guna
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan setiap ada penggunaan harus diganti dengan
yang baru lagi. Setiap kali terjadi kecelakaan Direksi harus diberitahu.
PERSYARATAN / KETENTUAN BAHAN BANGUNAN
Pasal - 12
Umum
12.1. Semua bahan-bahan bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan harus memenuhi
semua syarat-syarat yang tertera dalam A.V.1941, sedangkan untuk bahan-bahan beton
bertulang berlaku PBI 1971. Besi beton dalam Negeri dapat dipergunakan apabila
memenuhi syarat PBI 1971 dengan keterangan, tidak mengurangi ukuran diameternya;
12.2. Semua bahan-bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerjaan ini,
seluruhnya ditanggung dan disediakan oleh Penyedia Jasa;
12.3. Direksi berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari bahan bangunan dan
lain-lain;
12.4. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagai tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta
gambar-gambar;
12.5. Semua bahan-bahan bangunan harus berkualitas baik dan mendapat persetujuan
dari Direksi; dan
12.6. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan-bahan yang dinyatakan ditolak oleh
Direksi supaya dikeluarkan dari Proyek : Apabila bahan-bahan tersebut masih tetap
dipergunakan oleh Penyedia Jasa maka Direksi berhak memerintahkan pembongkaran
kembali dan segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
sepenuhnya.
Pasal - 13
Tanah Urugan
13.1. Tanah urug harus berasal dari sumber yang disetujui oleh Direksi; dan
13.2. Tanah urug harus baik, lebih baik mengandung butiran-butiran lepas, kadar tanah
liat rendah, tidak mengandung bahan-bahan organik, bersih dari akar-akar, kayu-
kayuan dan batu besar (diameter max.10 cm) tanah merah dapat disetujui.
5
Pasal - 14
Air Kerja
14.1. Pengertian.
Air adalah untuk bahan pembantu dalam konstruksi bangunan meliputi kegunaan
dalam pembuatan dan perawatan beton, adukan pasangan dan adukan plesteran.
14.2. Persyaratan.
14.2.a. Air kerja harus bersih tidak mengandung lumpur, minyak dan benda
yang terapung lainnya yang dapat dilihat secara visual;
14.2.b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak
betonan maupun adukan spesi seperti (asam-asam, zat organik dan sebagainya)
lebih dari 15 g/liter. Kandungan kholorida (C1), tidak lebih dari 500p.p.m. dan
senyawa sulfat tidak lebih dari 1000 p.p.m. sebagi SO ;
3
14.2.c. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 g/liter;
14.2.d. Bila dibandingkan dengan kekuatan tekan adukan dan beton yang
memakai air suling, maka penurunan kekuatan adukan dan beton yang memakai air
yang diperiksa tidak lebih dari 10%;
14.2.e. Semua air yang mutunya meragukan harus di analisa secara kimia dan
dievaluasi mutunya menurut pemakainya;
14.2.e. Khusus untuk beton praktekan, kecuali syarat-syarat tersebut di atas,
air tidak boleh mengandung khlorida lebih dari 50 p.p.m.;
14.2.c. Apabila pemeriksaan contoh air tersebut diatas tidak dapat dilakukan
maka dalam hal adanya keraguan mengenai air harus diadakan percobaan
perbandingan antara kekuatan tekan mortal semen dan pasir dengan memakai air
itu ( air setempat ) dengan air suling. Air itu dapat dipakai apabila kekuatan tekan
mortal dengan memakai air setempat pada umur 7 dan 28 hari paling sedikit adalah
90% dari kekuatan tekan mortal dengan memakai air suling pada umur yang sama;
dan
14.2.d. Jumlah air yang dipakai untuk membuat adukan beton atau adukan
spesi dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat dan harus dilakukan
setepat-tepatnya.
14.3. Referensi.
16.3.a. AFNOR P.18-303 : Standar Perancis :
Air untuk campuran beton.
16.3.b. AIT, Bangkok, 1977 : Material For Construction in Developing
Countries.
16.3.c. NZS-3121, 1974 : Specification For water and agregate For
Concrete.
6
Pasal - 15
Portland Cement ( PC )
15.1. Pengertian.
15.1.a. Portland Cement ( PC ) adalah bahan pecampur dalam adukan beton
maupun adukan spesi sebagai pengikat utama; dan
15.1.b. Semen Portland ( SP ) adalah semen hidrolis yang dihasilkan dengan
cara menggiling halus klinker, yang terdiri terutama dari silikat-silikat kalsium yang
bersifat hidrolis dan gips sebagai bahan pembantu.
15.2. Klasifikasi. Sesuai dengan tujuan pemakainya, semen Portland dibagi dalam 5
jenis, sebagai berikut :
15.2.a. Jenis I : Untuk konstruksi pada umumnya, dimana tidak
diminta persyaratan khusus seperti yang disyaratkan pada jenis-jenis lainnya;
15.2.b. Jenis II : Untuk konstruksi umumnya terutama sekali bila
disyaratkan agak tahan terhadap sulfat dan panas hidrasi yang sedang;
15.2.c. Jenis III : Untuk konstruksi- konstruksi yang menuntut
persyaratan kekuatan awal yang tinggi;
15.2.d. Jenis IV : Untuk konstruksi- konstruksi yang menuntut
persyaratan panas hidrasi yang rendah;
15.2.e. Jenis V : Untuk konstruksi- konstruksi yang menuntut
persyaratan sangat tahan terhadap sulfat; dan
15.2.f. Merk semen yang digunakan adalah merk Tiga Roda, Gresik,
Garuda, Semen Padang, dan SCG, tidak dianjurkan untuk menggunakan selain
merk semen yang telah ditentukan.
15.3. Persyaratan.
15.3.a. Portland Cement ( PC ) yang digunakan harus baik, masih baru dalam
arti zaknya tidak rusak dan tidak pecah / bocor, tidak bergumpal / membatu dan
bersih dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam NI.8; dan
15.3.b. Dalam pengangkutan semen harus dilindungi dari hujan, semen harus
dalam zak (kantong) asli dari Pabrik, dalam keadaaan tertutup rapat tidak kena air
dan disimpin pada tempat yang ditinggikan minimal 30 cm dari lantai tempat
penyimpanan teratur berdasarkan urutan pengirimannya.
15.4. Referensi.
15.4.a. SII.0013-81 : Standar Industri Indonesia : Mutu
dan Cara uji Semen Portland; dan
15.4.b. ANSI/ASTM C 150-78a : Standar Specification for Portland
Cement.
7
Pasal - 16
Pasir Beton
16.1. Pengertian.
Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya mendekati bulat
dan ukuran butirnya sebagian besar terletak antara 0.075 - 5 mm, dan kadar bagian yang
ukurannya lebih kecil dari 0.063 mm tidak lebih dari 5%.
16.2. Persyaratan.
16.2.a. Pasir beton harus bersih, bila diuji memakai larutan pencuci khusus,
tinggi endapan pasir yang kelihatan dibandingkan dengan tinggi seluruh endapan
tidak kurang dari 70%;
16.2.b. Kandungan bagian yang lewat ayakan 0.063 mm tidak lebih dari 50%
berat (kadar lumpur);
16.2.c. Angka kehalusan finenes modulus terletak antara 2.2 - 3.2 bila diuji
memakai 0.63 - 1.25 - 2.5 - 5 - 10 mm dengan fraksi yang lewat ayakan 0.3 mm
minimal 15% berat;
16.2.d. Pasir tidak boleh mengandung zat-zat organik yang dapat mengurangi
mutu beton. Untuk itu bila direndam dalam larutan 3% NaOH, cairan diatas
endapannya tidak boleh lebih gelap dari warna larutan pembanding;
16.2.e. Kekekalan terhadap larutan Na2S04 atau MgS04 :
1) Terhadap larutan Na2S04 : fraksi yang hancur tidak lebih dari
12% berat; dan
2) Terhadap larutan MgS04 : fraksi yang hancur tidak lebih dari
10% berat.
16.2.f. Untuk beton dengan tingkat keawetan yang tinggi, reaksi pasir
terhadap alkali harus negatif
16.3. Referensi.
16.3.a. SII 0404 / 80 : Rancangan Mutu Agregat Beton.
16.3.b. NF Poo8 –501 : Penentuan Ekivalen pasir.
16.3.c. GeorgeDRUX : NonveauGuidedan Beton.
Pasal - 17
Pasir Pasang
17.1. Pengertian.
Pasir adalah untuk campuran pokok adukan pasangan, adukan plesteran yang harus
memenuhi syarat-syarat.
17.2. Persyaratan.
17.2.a. Butiran-butiran pasir harus tajam dan keras, serta tidak dapat
dihancurkan dengan jari;
17.2.b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%;
8
17.2.c. Warna larutan pada pengujuan dengan 3% Natrium Hidroksida, akibat
adanya zat-zat organik tidak boleh lebih tua dari warna larutan normal atau warna
air teh yang sedang kepekatannya;
17.2.d. Keteguhan adukan percobaan dibandingkan dengan adukan
pembanding yang menggunakan semen yang sama dan pasir normal, tidak boleh
lebih kecil dari 65% pada pengujian sampai dengan 6 hari;
17.2.e. Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan butir-butirnya harus
dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm; dan
17.2.f. Pengurugan pasir, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan
keras.
Pasal - 18
Kerikil dan Batu Pecah untuk Beton
18.1. Pengertian.
Kerikil alam atau batu pecah adalah butiran mineral keras yang sebagian besar
butirnya berukuran antara 5 mm - 8 mm. Besar butiran maksimum yang diijinkan tergantung
pada maksud pemakiannya.
18.2. Persyaratan.
18.2.a. Kekerasan yang ditentukan dengan bejana Rudellof tidak boleh
mengandung sebagian hancur yang tembus ayakan 2 mm dan lebih dari 32% berat;
18.2.b. Berat yang hancur bila diuji memakai mesin “Los Angeles“ tidak lebih
dari 50% berat;
18.2.c. Kadar lumpur maksimum 1% berat;
18.2.d. Bagian butir yang panjang dan pipih maksimum 10% berat, terutama
untuk mutu beton tinggi; dan
18.2.e. Syarat kimia : Kekekalan terhadap Na2S04 bagian yang hancur
maksimum 12% berat dan kekekalan terhadap MgSO4 bagian yang hancur
maksimum 10% berat. Kemampuan bereaksi terhadap alkali harus negatif
sehingga tidak berbahaya.
18.3. Referensi
18.3.a. SII - 0079 - 79 : Standard Industri Indonesia, penentuan kekerasan
batu pecah atau kerikil alam untuk digunakan sebagai pondasi pengerasan jalan;
18.3.b. SII - 0087 - 75 : Standard Industri Indonesia, penentuan daya aus
gesek dari agregat kasar untuk beton dan starat daya aus gesek mempergunakan
bejana Los Angeles;
18.3.c. SII - 0087 - 75 : Standard Industri Indonesia : Cara penentuan butir
halus lebih kecil dari 70 mikron untuk agregat halus dan beton; dan
18.3.d. ASTM C-289 atau C-227-71.
9
Pasal - 19
Sirtu
19.1. Pengertian.
19.1.a. Sirtu adalah campuran dari pasir, kerikil/batu-batuan kecil yang diambil
dari dasar sungai atau dari daratan;
19.1.b. Sirtu buatan adalah sirtu yang dibuat dari campuran pecahan batu
yang berukuran kecil dan tepung batu yakni hasil sampingan alat pemecah batu
(Stone Crusher) dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya; dan
19.1.c. Dalam pemakaiannya pada umumnya sirtu berfungsi sebagai agregat.
19.2. Persyaratan.
19.2.a. Untuk dipakai sebagai agregat beton, sirtu harus bebas dari bahan-
bahan organik kotoran-kotoran, lempung atau bahan lainnya yang merugikan mutu
beton; dan
19.2.b. Dalam pemakaiannya untuk konstruksi jalan, sirtu/agregat terbagi
dalam 3 kelas (a, b, c) dengan persyaratan yang berbeda baik untuk sub base
maupun untuk base.
1) Persyaratan agregat untuk sub base yaitu material yang digunakan
untuk lapisan pondasi bawah harus memiliki nilai CBR minimum 20% dan
indeks lastisitas (PI) < 10%.
2) Agregat untuk base harus memenuhi persyaratan umum sebagai
berikut :
a) Kekerasan minimum 6;
b) Kehilangan berat dengan percobaan Sodium Solfat, %
maksimum 10;
c) Kehilangan berat dengan percobaan Magnesium Sulfat
Soundness Tost, %maksimum 12;
d) Kehilangan berat akibat abrasi sesudah 100 putaran %
maksimum 10;
e) Kehilangan berat akibat abrasi sesudah 500 putaran %
maksimum 40;
f) Partikel-partikel tipis, memanjang prosentase berat ( partikel
lebih besar dari 1 dengan ketebalan kurang dari 1/5 panjang) %
maksimum 5;
g) Bagian-bagian batu yang lunak % maksimum 0.25; dan
h) Gumpalan-gumpalan lempung % maksimum 0.25.
19.3. Referensi.
19.3.a. ASTM No. 12 (AASHO T 96)
19.3.b. ASTM No. ASTM C. 235.
19.3.c. AASHO T 176, AASHO T 180, AASHO T 190, AASHO T89
19.3.d. AASHO M 147, AASHO T 104, AASHO T 12.
19.3.e. Peraturan Bina Marga 01 / ST / BM / 1972.
10
Pasal - 20
Baja Tulangan Beton
20.1. Pengertian.
Baja tulangan beton adalah baja yang berbentuk batang yang digunakan untuk
penulangan beton, dalam perdagangan disebut juga besi beton. Berdasarkan bentuknya
baja tulangan terdiri dari baja tulangan polos dan baja tulangan sirip (deform).
20.1.a. Baja tulangan polos merupakan batang baja yang permukaannya licin;
20.1.b. Baja tulangan sirip merupakan batang dengan bentek permukaan
khusus untuk mendapatkan pelekatan (bonding) pada beton yang lebih baik dari
pada baja tulangan polos dengan luar penampang yang sama. Jenis-jenisnya :
1) Batang baja tulangan bersirip teratur; dan
2) Batang baja tulangan yang dipuntir.
20.1.c. Penamaan : - Bj. TP = Baja Tulangan Polos
- Bj. TD = Baja Tulangan Sirip (Deform/Ulir).
20.2. Persyaratan.
20.2.a. Sifat tampak. Batang baja tulangan tidak boleh mengandung
serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna yang
dalam atau tidak boleh berlapis-lapis. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada
permukaan; dan
20.2.b. Bentuk. Untuk baja tulangan deform, jarak antara dua sirip
melintang tidak boleh lebih dari 0,7 xd dan tinggi sirip tidak boleh kurangdari 0.05d.
Sirip melintang tidak boleh membentuk sudut kurang dari 45 derajat terhadap sumbu
batang.
Catatan :
- d = diameter nominal dalam mm.
- Diameter nominal untuk baja tulangan deform dihitung menurut rumus.
1000 x B
d = ---------------- = 12,74 B mm
n
7,85 x ----
4
dimana B = berat persatuan panjang baja tulangan ( kg/m ).
- Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter maksimal dan
diameter minimal dari hasil pengukuran pada penampang yang sama dari suatu
batang baja tulangan.
1) Panjang. Apabila tidak ada permintaan khusus dari pemesan,
panjang batang Baja C ditetapkan 6 m, 9 mm dan 12 m;
2) Toleransi panjang. Toleransi panjang seperti yang ditetapkan;
11
3) Toleransi berat. Toleransi berat dari satu lot (kelompok) baja
tulangan ialah sesuai SII 0136 / 80; dan
4) Ukuran dan toleransi. Diameter dari baja tulangan polos dan strip
adalah sesuai SII-0318-80.
20.3. Referensi.
SII- 0136 – 80 = Standard Industri Indonesia.
Mutu dan cara Uji Baja Tulangan Beton.
SII- 0318 –80 = Standard Industri Indonesia.
Batang Uji Tarik Logam.
Pasal - 21
Batu Alam / Batu Belah
21.1. Pengertian.
Batu alam baik berbentuk bulat atau berbentuk batu belah dapat berasal dari batu
beku, batuan endapan atau batuan metamophosa.
21.2. Persyaratan.
Klasifikasi batu alam termasuk persyaratannya ditentukan menurut penggunaannya
dan dibagi sebagai berikut :
a. Batu alam untuk pondasi;
b. Batu alam untuk dibuat batu pecah dan agregat beton; dan
c. Batu alam untuk tonggak atau tepi jalan.
- Kekuatan tekan rata-rata minimum : 500 Kg/f/cm2
- Kekuatan bentukdengan Na2S04 : tidak retak/pecah
- Bruschinger, maksimum : 0,160 mm/menit.
- Penyerapan airmaksimum : 3% berat.
d. Batu alam untuk penutup lantai atau trotoir.
- Kekuatan tekan rata-rata minimum : 600 Kg/f/cm2
- Kekuatan bentukdengan Na2S04 : tidak retak/pecah
- Ketahanan aus dengan pesawat :
- Bruschinger, maksimum : 0,160 mm/menit.
- Penyerapan airmaksimum : 3% berat.
21.3. Referensi.
21.3.a. ASTM C - 131 – 76, Resistenceto abration of small sixe coarse
agregate by use of the Los Angeles Machine;
21.3.b. SII – 0088 – 75, Standar Industri Indonesia : Cara uji sifat kekal agregat
untuk aduk dan beton terhadap pengaruh larutan jenuh natrium dan magnesium
sulfat; dan
21.3.c. SII – 007975, Standar Industri Indonesia : Penentuan kekerasan batu
pecah atau kerikil alam untuk digunakan sebagai pondasi pengerasan jalan.
12
Pasal - 22
Bata Merah Pejal
22.1. Pengertian.
Bata merah pejal adalah bata merah yang dibuat dari tanah liat dengan atau tanpa
campuran bahan lainnnya, yang dibakar pada suhu yang cukup tinggi hingga tidak hancur
lagi bila direndam dalam air dan mempunyai luas penampang lubang kurang dari 15% dari
luas polongan datarnya.
22.2. Persyaratan.
22.2.a. Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang
bersudut siku-siku dan tajam permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya
retak-retak yang merugikan;
22.2.b. Batu bata/bata merah harus terbuat dari tanah merah kwalitas terpilih
dan baik sesuai dengan persyaratan dalam NI 10-1964 dan PUBL–1970 (NI-3);
22.2.c. Batu bata harus masak dan merata pembakarannya dan harus hasil
pembakaran oven, sedang untuk 1 unit bidang dinding harus dipakai bata dari hasil
pembakaran yang sama dengan dimensi/ukuran yang sama;
22.2.d. Bata yang dipakai harus utuh menurut standard, bata yang ukurannya
kurang dari standard tidak boleh dipakai kecuali untuk pembukaan-pembukaan atau
sudut-sudut yang memang diperlukan ukuran lebih kecil; dan
22.2.e. Sebelum batu bata didatangkan ke lokasi bangunan Pelaksana Proyek
harus mengajukan contoh-contoh / moster yang diajukan kepada Direksi Proyek
untuk mendapat persetujuan.
22.3. Referensi. SII - 0021 - 76 (Standard Industri Indoneasia) mutu dan cara Uji bata
merah pejal.
Pasal - 23
Bata Ringan
22.1. Pengertian.
Suatu jenis unsur bangunan blok bata dengan bentuk prisma siku dengan ukuran
lebih besar dari bata merah yang memiliki bobot isi yang lebih rendah dari bahan
bangunan beton ataupun bata beton pada umumnya. Bobot isi bata ringan yang diatur
adalah antara 400 kg/m3 hingga 1.400 kg/m 3 . Proses pembuatan bata ringan dapat
dicetak maupun dipotong dengan ukuran tertentu sesuai informasi dari produsen.
Jenis bata ringan yang diatur dalam standar SNI 8640-2018 adalah bata ringan yang
dibuat dengan proses penambahan gelembung udara dengan bahan kimia (aerated),
penambahan buih atau busa yang dibentuk sebelumnya (preformed foam) maupun
bata ringan yang menggunakan agregat ringan ataupun bata beton yang tidak menggu
nakan agregat halus.
13
22.2. Persyaratan.
22.2.a. Suatu bentuk prisma siku yang ukuran-ukurannya lebih besar dari
bata yang ditetapkan dalam SNI 15-2094-2000, Mutu dan cara uji bata merah pejal
dan SNI 03 0349-1989, Bata beton untuk pasangan dinding. Bentuk standard bata
merah adalah prisma segi empat panjang bersudut siku-siku dan tajam
permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan;
22.2.b. Bidang permukaan bata harus tidak cacat dengan toleransi masih
dapat ditutup oleh pasangan mortar. Rusuk-rusuknya siku terhadap yang lain dan
tidak mudah dirusak dengan kekuatan tangan.
22.2.c. Bata yang dipakai harus utuh menurut standard, bata yang ukurannya
kurang dari standard tidak boleh dipakai kecuali untuk pembukaan-pembukaan atau
sudut-sudut yang memang diperlukan ukuran lebih kecil; dan
22.2.d. Sebelum batu bata didatangkan ke lokasi bangunan Pelaksana Proyek
harus mengajukan contoh-contoh / moster yang diajukan kepada Direksi Proyek
untuk mendapat persetujuan.
22.3. Referensi. SNI - 8640- 2018 mutu dan cara Uji bata ringan.
Pasal - 24
Ubin Keramik untuk lantai
24.1. Pengertian.
Yang dimaksud dengan ubin keramik untuk lantai disini adalah ubin yang dibuat dari
bahan baku keramik tunggal atau campuran, dibakar pada suhu tinggi mempunyai tebal
nominal antara 0.70 - 2.00 cm berpermukaan keras rata atau berstektur, berglasir atau tidak
berglasir dan digunakan untuk lantai.
24.2. Klasifikasi. Menurut badannya ubin keramik untuk lantai terbagi 3 jenis :
1) Porselein : Jenis badan keramik yang padat putih atau berwarna
tembus cahaya apabila tipis dan dibuat dari bahan baku
keramik tunggal atau campuran kaolin, kwarsa, feldspar
dan tanah liat plastis dengan atau tanpa campuran lainnya;
2) Stoneeare : Jenis bahan keramik yang hampir padat tidak tembus
cahaya lebih gelap dari porselein berwarna cerah dan
dibuat dari bahan baku keramik tunggal atau campuran;
dan
3) Gerabah keras : Jenis bahan keramik yang berpori keras tidak tembus cahaya
dan dibuat dari bahan baku keramik tunggal atau
campuran.
14
24.3. Persyaratan.
24.3.a. Permukaan ubin keramik tidak boleh menampakkan cacat-cacat
sebagai berikut :
1) Ubin keramik berglasir, badan membengkok, gelembung-
gelembung, retak-retak, glasir lepas, lubang-lubang jarum pada
permukaan glasir, noda yang berasal dari unsur-unsur glasir atau
bukan glasir, permukaan depan ubin cembung atau cekung; dan
2) Ubin keramik tidak berglasir, badan membengkok, gelembung-
gelembung, retak-retak, pecah, goresan pada badan, bekas lekatan
dengan bahan lain, badan melengkung dan noda-noda pada
permukaan badan.
24.3.b. Ukuran dan toleransi :
1) Penyimpangan ukuran-ukuran dan ubin harus memenuhi
ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum pada tabel 24 – 1;
Tabel 24-1
Ukuran nominal dan Toleransi (mm).
Uraian Ukuran nominal Toleransi
Panjang Sisi Antara 160 s.d. 500 8
Antara 50 s.d. 160 5
50 dan lebih kecil 3
Tebal 7 - 20 0,8
2) Perbedaan ukuran panjang dan lebar ubin yang terbesar dan
terkecil tidak boleh lebih dari 2 mm; dan
3) Selain ukuran-ukuran tersebut, ukuran lain diperkenankan atas
kesepakatan antara penjual dan pembeli.
24.3.c. Penyerapan air : Penyerapan air maksimum dari ubin keramik untuk
lantai adalah seperti dalam tabel 24 – 2 ;
Tabel 24-2
Penyerapan air maksimum (%)
Jenis Ubin Tidak Berglasir Berglasir
Porselein Ubin 1 2
Stoneeware 5
Gerabah Keras 0 15
15
24.3.d. Kesikuan. Sisi ubin yang berbentuk segi empat sisi-sisinya satu
terhadap yang lainnya harus siku. Penyimpangan kesikuan ubin tidak boleh lebih
besar dari 0,5 mm setiap 100 mm diukur kekanan dan kekiri;
24.3.e. Kelurusan sisi. Sisi-sisi harus lurus, sisi-sisi ubin dikatakan lurus
apabila penyimpangan sisi-sisi dari garis lurus yang terbentuk oleh perhubungan dua
buah titik sudut yang berturut-turut tidak melebihi ketentuan;
24.3.f. Kedataran permukaan depan. Untuk ubin yang datar
permukaannya, ubin dikatakan datar permukaannya jika pada pengukuran
penyimpangan kedataran permukaan tidak melebihi ketentuan;
24.3.g. Perubahan bentuk puntiran. Untuk penyimpangan kedataran
karena puntiran, sebuah titik sudut tidak boleh melengkung keatas atau kebawah
terhadap bidang yang terbentuk oleh tiga buah titik sudut lainnya, melebihi
ketentuan;
24.3.h. Ketahanan terhadap gesekan (ketahanan terhadap aus) Kehilangan
berat akibat gesekan tidak boleh lebih dari 0,1 gram per berat ubin yang diuji;
24.3.i. Kuat lentur. Kuat lentur dari lantai keramik tidak boleh kurang dari
batas ketentuan;
24.3.j. Ketahanan terhadap asam basa. Tidak boleh ada perbedaan
penampakan antara bagian yang tercelup dan bagian tidak tercelup; dan
24.3.k. Kekerasan :
1) Kekerasan ubin keramik berglasir tidak boleh kurang dari 5
(lima) skala Mohs; dan
2) Kekerasan ubin keramik tidak berglasir tidak boleh kurang dari
6 (enam) Skala Mohs.
24.3.l. Ketahanan Glasir terhadap retak-retak. Glasir ubin keramik berglasir
tidak boleh menunjukkan tanda-tanda keretakan.
Referensi
SII – 0023- SII : Standard Industri Indonesia Mutu dan cara ubin keramik untuk
Lantai.
16
Pasal - 25
Kayu
25.1. Pengertian.
25.1.a. Kayu yang dimaksudkan disini adalah kayu yang digunakan sebagai
bahan bangunan;
25.1.b. Kayu yang digunakan sebagai bahan bangunan adalah kayu olahan
yang diperolah dengan jalan mengkonversikan kayu bulat menjadi kayu berbentuk
balok, papan ataupun bentuk-bentuk lain yang sesuai dengan tujuan
penggunaannya; dan
25.1.c. Kayu sebagai bahan bangunan dapatdibagi dalam 3 (tiga) golongan
pemakaian, yakni :
1) Kayu bangunan struktural. (Kayu bangunan untuk digunakan
dalam struktur bangunan);
2) Kayu bangunan non struktural. (Kayu bangunan untuk
digunakan dalam bagian bangunan yang tidak berfungsi sebagai
struktur bangunan); dan
3) Kayu bangunan untuk keperluan lain. (Kayu bangunan yang
tidak termasuk kedua golongan tersebut diatas, tetapi dapat
dipergunakan sebagai bahan bangunan penolong ataupun bangunan
sementara).
25.2. Persyaratan.
25.2.a. Syarat mutu.
1) Kayu bangunan struktural. Mutu bangunan kayu bangunan
struktural berdasarkan cacat-cacat yang ada, dibedakan atas 2 (dua)
macam mutu, yaitu mutu A dan mutu B dengan persyaratan sesuai SII
Nomor 0458/81; dan
2) Kayu bangunan non struktural. Mutu kayu bangunan non
struktural ditentukan atas dasar cacat-cacat yang ada dengan batas-
batas cacat maksimum sebagai berikut :
Mata kayu : Cacat pada kayu yang disebabkan oleh adanya
pertumbuhan cabang pada batangnya;
Lengkung : Perubahan bentuk kayu berupa lengkungan
menurut sumbu memanjang;
Pinggul ( wane ) : Cacat pada kayu sedemikian rupa sehingga
sudut-sudut penampang tegak kayu menjadi tidak
lagi berbentuk empat pesegi Panjang;
Serat Miring : Cacat kayu dimana arah serat yang berada pada
sisi lebar mengarah pada sisi tebalnya atau
sebaliknya;
Retak : Adanya celah-celah kecil antara serat pada
badan atau bontos kayu yang pada umumnya
dapat berkembang menjadi pecah-pecah;
17
Gubal : Bagian terluar dari kayu bulat berbatasan dengan
kulit. Pada pohon yang masih hidup bagian ini
terdiri dari sel-sel yang hidup dan berisi bahan-
bahan makanan cadangan biasanya warnanya
lebih muda dari kayu terasnya;
Mencawan : Perubahan bentuk kayu berupa pelengkungan
menurut sumbu lembarnya;
Pecah tertutup : Terpisahnya serat kayu pada arah memanjang
yang menembus pada muka lebar atau muka
tebal dari sekeping kayu gergajian;
Urat Kapur : Saluran rongga yang terdapat pada kayu yang
biasanya resin atau damar/getah/kapur; dan
Muntir/menggeliat : Perubahan bentuk kayu yang berupa putaran
pada penampang tegaknya menjadi rata
3) Kayu bangunan untuk keperluan lain. Mutu kayu bangunan
untuk keperluan lain, ditentukan atas dasar cacat-cacat yang ada pada
kayu tersebut. Kayu bangunan yang mempunyai cacat-cacat melebihi
dari pada persyaratan untuk mutu kayu bangunan struktural dan non
struktural, dimasukkan sebagian kayu bangunan untuk keperluan lain.
25.2.b. Kekuatan kayu.
1) Pengelompokan kayu menurut kelas kekuatan. Secara alami
kayu mempunyai kekuatan yang berbeda menurut jenisnya, atas dasar
berat jenisnya, tegangan lentur mutlak dan tegangan tekan mutlaknya,
kekuatan kayu dibedakan menjadi 5 (lima) kelas. Persyaratan untuk
masing-masing kelas menurut DEN BERGER.
2) Penentuan kekuatan kayu bangunan struktural baik untuk mutu
A maupun mutu B didasarkan atas berat jenis kayu dan diperhitungkan
menurut tegangan tertinggi (ultimate) dan tegangan dasar (basic
stress) yang dimiliki sebagai berikut :
Kayu tanpa cacat.
Kayu basah = kadar air diatas 20%
Kayu kering = kadar maksimal 20%.
G = Berat jenis kayu keringudara, dinyatakan dalam kg/cm2.
Modulus elastisitas dan tegangan-tegangan dinyatakan dalam
kh/cm2.
Kayu bercacat.
Untuk kayu mutu A semua angka tegangan dasar harus
dikalikan dengan 61%.
Untuk kayu mutu B semua angka tegangan dasar harus
dikalikan dengan 46%.
3) Keawetan kayu. Secara alami kayu mempunyai keawetan
tersendiri yang berbeda menurut jenisnya.
25.3. Referensi. SII No. 0458/81 : Standard Industri Indonesia : Mutu Kayu Bangunan.
18
Pasal - 26
Alumunium
26.1. Pengertian.
26.1.a. Pekerjaan ini meliputi seluruh pintu, jendela, kusen pintu, kusen
jendela, kusen bouvenlicht seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar
perencanaan. Seluruh kusen untuk pintu yang dipasang engsel kupu-kupu
diberi kayu 5/7 yang telah diserut setinggi pintu.
26.1.b. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
1) The Alumunium Association (AA).
2) Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA).
3) American Standars For Testing Material (ASTM) E.330.
26.2. Pintu/Kusen Alumunium yang digunakan.
26.2.a. Bahan. Dari bahan alumunium framing system;
26.2.b. Bentuk Profil. Sesuai shop drawing;
26.2.c. Ukuran Profil. Disesuaikan shop drawing;
26.2.d. Nila Deformasi : 0. Artinya tidak diijinkan adanya celah atau
kemiringan;
26.2.e. Powder Coating. Ketebalan lapisan di seluruh permukaan
alumunium adalah 60 mikron dengan warna yang telah ditentukan;
26.2.f. Kadar Campuran. Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara
dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield
alumunium adalah 18 mikron;
26.2.g. Sealant. Sealant untuk kaca pada rangka alumunium harus
menggunakan bahan sejenis silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi
DOW CORNING atau yang setara;
26.2.h. Penyimpanan dan Pengiriman. Penyimpanan harus diruang
beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi abrasi atau kerusakan lain serta
tidak dekat dengan tempat pembakaran;
26.2.i. Aksesoris. Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip
dari vinyl dan pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium
harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen
alumunium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang
dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser;
26.2.j. Bahan Finishing. Finishing untuk permukaan kusen pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan
lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation
lainnya; dan
26.2.k. Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan
hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
19
26.3. Syarat lainnya.
26.3.a. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dari pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan- ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan;
26.3.b. Ketahan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
test, minimum 100 kg/m2;
26.3.c. Kusen-kusen alumunium khususnya pintu harus mampu untuk
menahan engsel-engsel pintu panel yang cukup berat;
26.3.d. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap
tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test;
26.3.e. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang disyaratkan;
26.3.f. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna, profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan
memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu, mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm.
26.3.g. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate
setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm;
26.3.h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan skrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah
antar kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant;
26.3.i. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
alumunium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal
yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi;
26.3.j. Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10
- 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout;
26.3.k. Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumunium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang;
26.3.l. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang
melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass;
26.3.m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin;
20
26.3.n. Penggunaan ini pada swing door dan double door;
26.3.o. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan kedap suara; dan
26.3.p. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
Pasal - 27
Cat Besi dan cat Kayu untuk Bangunan
27.1. Pengertian.
27.1.a. Cat besi dan cat kayu untuk bangunan adalah suspensi, dimana
campuran utamanya adalah bahan pengikat (yang larut dalam pelarut organik)
pigmen danbahan pelarut organic;
27.1.b. Suspensi ini membentuk lapisan tipis, kering padat, melalui proses
oksidasi polimerisasi atau penguapan pelarutnya. Lapisan cat tersebut dapat
berfungsi sebagai pelindung dan dapat memperindah permukaan besi atau kayu
bangunan; dan
27.1.c. Cat besi dan cat kayu untuk bangunan digolongkan dalam 2 jenis mutu
yakni mutu luar dan mutu dalam.
27.2. Persyaratan cat besi dan cat kayu dapat dilihat dalam table 53 – 1 berikut :
Tabel 53 – 1
Persyaratan cat besi dan cat kayu
Karakteristik Syarat Mutu
1. Gel Tidak boleh ada
2. Endapan keras kering Tidak boleh ada
3. Daya tutup, minimum , m2/Kg 4 (warna muda)
6 (warna tua)
4. Kehalusan, maksimum, µ 25
5. Waktu pengeringan maksimum (menit) 6 (kering permukaan)
6. Padatan total, minimum, % berat 40
7. Ketahanan cuaca minimum, bulan 4, cat dalam
Keterangan Tabel :
- Gel adalah bagian dari cat yang terbentuk setelah proses pembuatan dan
tidak dapat bercampur walaupun dengan mengadukan;
- Endapat keraskering, adalah endapan yang terbentuk setelah proses
pembuatan. Endapan ini bila dipotong-potong akan hancur menjadi remah;
- Daya tutup adalah kemampuan catuntuk menutupi bidang seluas 12 m2 yang
di ukur dengan alat Pfund Crytometer;
- Kehalusan (fineness of Grind) adalah besarnya partikel cat yang dibaca pada
alat. Grid gauge pada kondisi pengujian;
20
- Waktu pengeringan adalah waktu yang dibutuhkan sampai terbentuknya l
lapisan kering padat, sesuai dengan cara pengujiannya;
- Padatan total adalah residu dari cat yang dipanaskan pada kondisi pengujian;
dan
- Ketahanan cuaca adalah periode waktu sejak pengecatan sampai terjadi
kelainan yang berarti pada permukaan lapisan cat seperti pelunturan warna, retak
retak dan pengapuran sesuai dengan cara pengujian.
27.3. Referensi.
27.3.a. BS ( British Standard ) No. 3900 : 1970/1971.
27.3.b. Associttion of Australia : AS. K 41. Method 212 - 1957
27.3.c. Ni.4 - Peraturan Cat Indonesia.
Pasal - 28
Cat Tembok
28.1. Pengertian.
28.1.a. Cat tembok untuk bangunan adalah emulasi dimana campuran
utamanya adalah bahan pengikat, pigmen dan pelarut. Emulisi ini
membentuk lapisan tipis, padat, kering, setelah pelarutnya menguap
dan berfungsi sebagai pelindung serta memperindah permukaan
tembok bangunan; dan
28.1.b. Kegunaan dari beberapa jenis cat tembok dapat dilihat dari table
berikut :
Uraian Bahan
Kegunaan Keterangan
Umum Pengikat
1 2 3 4
Cat semen Semen Portland Untuk pemakaian lu- Bahan Pelarut
ar dan dalam rumah,
tetapi tudak dianjur-
kan untuk pengecat-
an pada plesteran
gips.
Cat emulsi Pernis atau mi- Untuk dinding dan Jenis cat emulsi de-
dasar minyak. nyak cat (drying langit-langit. ngan bahan pengen-
oil) cer air. Baik untuk
pemakaian dalam ru-
mah. Dianjurkan un-
tuk tidak digunakan
di dapur dan kamar
mandi.
Cat asetat Asetat polyvi- Untuk dinding dan
polyvinyl nyl dengan langit-langit.
tambahan plas-
ticizer.
21
1 2 3 4
Cat kopolimer Asetat polyvi- Untuk dinding dan Jenis cat emulsi de-
asetat polyvi- nyl dan poluvi- langit-langit. ngan bahan pengen-
nyl. nyl. cer air. Baik untuk
pemakaian dalam ru-
mah. Dianjurkan un-
tuk tidak digunakan
di dalam ruangan
yang lembab.
Cat acrylic Harsa acrylic Untuk dinding dan Jenis cat emulsi de-
langit-langit. ngan bahan pengen-
cer air. Tahan cuaca
dan tahan alkali.
Cat kilap Harsa acrylic Hanya untuk pema- Jenis cat emulsi de-
kaian dalam rumah. ngan bahan pengen-
cer air. Mudah
digunakan dengan
cara peleburan.
Cat epoxy Harsa epoxy Untuk dinding beton Harga epoxy sebe-
lum digunakan harus
dicampur dengan ba-
han katalisator.
Kalkarium Kasein Untuk tembok dan Jenis cat air dalam
bilik. bentuk serbuk, sebe-
lum dipakai harus di-
campur dulu dengan
air, dengan perban-
dingan tertentu.
28.2. Persyaratan.
28.2.a. Persyaratan cat tembok dapat sesuai dengan ketentuan NI. 4/1965.
28.2.b. Persyaratan cat tembok dapat dilihat dalam table 54-2 berikut :
Karakteristik Syarat Mutu
1. Gel Tidak boleh ada
2. Endapan keras kering Tidak boleh ada
3. Daya tutup, minimum , m2/Kg 4 (warna muda)
6 (warna tua)
4. Kehalusan, maksimum, µ 50
5. Waktu pengeringan maksimum (menit) 30
6. Padatan total, minimum, % berat 40
7. Ketahanan cuaca minimum, bulan 12 cat luar
4, cat dalam
28.3. Referensi.
28.3.a. BS (British Standard) No. 3900 : 1970/1971.
28.3.b. Standard Associattion of Australia : AS. K-41 Method 212 - 1957.
28.3.c. Ni,4 - Peraturan Cat Indonesia.
22
Pasal - 29
Plamuur
29.1. Pengertian.
29.1.a. Plamuur adalah bahan dasar minyak lena dan sintetis yang digunakan
sebagai cat dasar bagi benda-benda baik yang terbuat dari kayu ataupun dari logam;
dan
29.1.b. Plamuur merupakan semacam adonan yang teraduk baik dibuat dari
bahan-bahan minyak cat, tanah tembikar halus, kapur putih dengan perbandingan
berat tertentu.
29.2. Persyaratan.
29.2.a. Perbandingan beratmasing-masing bagian pembentuk adonan
plamuur adalah sebagai berikut :
- 15 bagian berat minyak cat;
- 35 bagian berat tanah tembikar halus (gewetepijpaarde);
- 30 bagian berat putih kapur yang dicuci; dan
- 20 bagian beratputih seng.
29.2.b. Kadar air maksimum 15% berat;
29.2.c. Plamuur untuk barang-barang dari logam harus disesuaikan dengan
lapisan yang akan digunakan;
29.2.d. Plamuur harus melekat baik pada permukaan yang akan dilapisinya;
29.2.e. Pengeringan. Jika disapukan tipis-tipis harus mengeringkan
dalam waktu 2 x 24 jam tanpa mengerut atau merekah dan harus cukup keras untuk
digosok; dan
29.2.f. Plamuur yang siap untuk dipakai dan masih ada dalam kaleng, yang
belum pernah dibuka selama lebih dari 6 bulan harus tetap mempunyai konsistensi
perbandingan berat bagian-bagiannya seperti pada 14.2.1.
29.3. Referensi.
NI – 4 (1965) : Peraturan Cat Indonesia.
Pasal - 30
Plituur
30.1. Pengertian.
30.1.a. Plituur adalah larutan sirlak dalam spirtus dengan kadar 200 gram
sirlak/liter; dan
30.1.b. Dibedakan dalam :
- Sirlak kuning ( Shellac )
- Sirlak putih ( Bleached Shellac)
23
30.2. Persyaratan.
30.2.a. Bagian yang tidak dapat larut dalam larutan panas 95% spirtus,
maksimal 5% berat;
30.2.b. Kadar damar maksimum 3% berat; dan
30.2.c. Angka yod maksimum 18 dan angka asam maksimum 70, untuk yang
bebas damar.
30.3. Referensi.
ASTM : D - 361 - 36.
Pasal - 31
Kaca Lembaran
31.1. Referensi.
31.1.a. Kaca lembaran terbuat dari bahan gelas yang pipih, pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya dapat diperoleh
dari proses-proses tarik, kilas dan pengembangan.
31.1.b. Kaca lembaran dapat digolongkan dalam 4 jenis berdasarkan tebal
yaitu :
- Jenis – I : tebal 2 mm
- Jenis – II : tebal 3 mm
- Jenis – III : tebal 5 mm
- Jenis – IV : tebal 6 mm
31.1.b. Mutu kaca lembaran dibagi dalam 3 golongan yaitu :
- Mutu : AA
- Mutu : A
- Mutu : B
Sedangkan kaca buram tidak diklasifikasikan.
31.2. Persyaratan. Kaca lembaran harus memenuhi persyaratan mutu sebagai berikut :
31.2.a. Ukuran.
- Ketebalan kaca lembaran tidak boleh melampui toleransi tebal
seperti ditunjukkan pada SII 0189/78 sesuai table 31 - 1.
Tabel 31 - 1
Tebal Toleransi
Jenis
mm mm
2 mm 1,9 ± 0,2
3 mm 3 ± 0,3
5 mm 5 ± 0,3
6 mm 6 ± 0,3
24
- Toleransi lebar panjang. Ukuran panjang dan lebar tidak
boleh melampui seperti ditunjukkan SII 0189/78 sesuai table 31 - 2.
Tabel 31 - 2
Toleransi Panjang dan lebar
Jenis
(mm)
2 mm ± 1,5
3 mm ± 1,5
5 mm ± 2,0
6 mm ± 2,0
31.2.b. Kesikuan. Kaca lembaran yang terbentuk segi empat harus
mempunyai sudut siku-siku serta tepi potongan yang rata dan halus. Toleransi
kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm per m.
31.2.c. Cacat-cacat. Cacat-cacat kaca lembaran bening yang diperbolehkan
harus sesuai dengan tabel 31 – 3, tabel 31 – 4 dan tabel 31 - 5.
Tabel 31 - 3
Klasifikasi Jenis Cacat Mutu AA
Ukuran luas kaca Jumlah gelembung yang dibolehkan
lembaran Panj. Gelembung Panj. Gelembung
5 sampai 10 mm min. 10 mm
Gelembung min. 0,418 m2/lb Maks 2 0
min. 0,247 m2/lb Maks 1 0
Kurang dari
0 0
0,247 m2/lb
Bahan heterogin Bebas dari cacat itu yang dapat dilihat
Tebal 2 mm
Retak Nihil
Gumpilan tepi Bebas dari cacat ini yang berukuran lebih besar dari pada
tebal kaca yang bersangkutan.
Benang-benang Bebas dari cacat-cacat yang dapat dilihat dengan sudut
dan gelombang pandangan 25o pada permukaan kaca lembaran.
Bintik-bintik, awan
Bebas dari cacat-cacat yang dapat dilihat
dan goresan
Kelengkungan Maks 0,5%
Klasifikasi Jenis Cacat Mutu AA
Ukuran luas kaca Jumlah gelembung yang dibolehkan
lembaran Panj. Gelembung Panj. Gelembung
5 sampai 10 mm min. 10 mm
min. 1,114 m2/lb Maks 3 0
Gelembung
Tebal 3 mm min. 0,418 m2/lb Maks 2 0
min. 0,247 m2/lb Maks 1 0
Kurang dari
0 0
Tebal 5 mm
0,247 m2/lb
Bahan heterogin Bebas dari cacat itu yang dapat dilihat
Tebal 6 mm
Retak Nihil
Gumpilan tepi Bebas dari cacat ini yang berukuran lebih besar dari pada
tebal kaca yang bersangkutan.
Benang-benang Bebas dari cacat-cacat yang dapat dilihat dengan sudut
dan gelombang pandangan 25o pada permukaan kaca lembaran.
Bintik-bintik, awan
Bebas dari cacat-cacat yang dapat dilihat
dan goresan
Kelengkungan Maks 0,5%
Catatan : 1 lb ≤ 0.454 Kg
25
Tabel 31 - 4
Klasifikasi Jenis Cacat Mutu AA
Jumlah gelembung yang dibolehkan Jml. panjang
gelembung-
Ukuran luas Panj. Gel.
Panj. Gel. Panj. Gel. gelembung yg
kaca lembaran Min. 25
5-15 mm 15-25 mm diperbolehkan
mm
Gelembung mm.
min. 0,418 m2/lb Maks 3 Maks 1 0 Maks. 45
min. 0,247 m2/lb Maks 2 0 0 Maks. 30
Kurang dari
Maks 1 0 0 Maks. 5
0,247 m2/lb
Bahan
Bebas dari cacat itu yang dapat dilihat
heterogin
Tebal 2 mm
Retak Nihil
Gumpilan tepi Bebas dari cacat yang berukuran lebih besar dari pada tebal kaca lembaran
yang bersangkutan.
Benang-
Bebas dari cacat-cacat yang dapat dilihat dengan sudut pandangan 45o
benang dan
pada permukaan kaca lembaran.
gelombang
Bintik-bintik, Bebas dari cacat-cacat yang dapat dilihat dibagian tengah kaca lembaran,
awan dan cacat kecil diperbolehkan pada bagian tepi, kecuali kalua adanya cacat
goresan tampak jelas.
Kelengkungan Maks 0,5%
Jumlah gelembung yang dibolehkan Jml. panjang
gelembung-
Ukuran luas Panj. Gel.
Panj. Gel. Panj. Gel. gelembung yg
kaca lembaran Min. 25
5-15 mm 15-25 mm diperbolehkan
mm
mm.
Tebal 3 mm
min. 1,114 m2/lb Maks 3 Maks 2 0 Maks. 50
min. 0,418 m2/lb Maks 2 Maks 1 0 Maks. 30
min. 0,247 m2/lb Maks 1 0 0 Maks. 10
Kurang dari
0 0 0
0,247 m2/lb
Bahan
Bebas dari cacat itu yang dapat dilihat
heterogin
Retak Nihil
Gumpilan tepi Bebas dari cacat yang berukuran lebih besar dari pada tebal kaca lembaran
yang bersangkutan.
Tebal 6 mm
Benang-
Bebas dari cacat-cacat yang dapat dilihat dengan sudut pandangan 45o
benang dan
pada permukaan kaca lembaran.
gelombang
Bintik-bintik, Bebas dari cacat-cacat yang dapat dilihat dibagian tengah kaca lembaran,
awan dan cacat kecil diperbolehkan pada bagian tepi, kecuali kalua adanya cacat
goresan tampak jelas.
Kelengkungan Maks 0,5%
26
Tabel 31 - 5
Klasifikasi Jenis Cacat Mutu BB
Panjang gelembung
5 – 30 mm pada bagian tengah
Gelembung 5 – 40 mm pada bagian tepi
Jumlah Panjang gelembung-gelembung uang diper-
bolehkam maks. 100 mm.
Cacat halus diperbolehkan, asal tidak menjadi
Bahan heterogin
penghalang dalam penggunaannya.
Retak Nihil
Bebas dari cacat yang berukuran lebih besar dari
Gumpilan tepi
pada tebal kaca lembaran yang bersangkutan.
Tebal 2 mm
Benang-benang dan Bebas dari cacat yang dapat dilihat dengan sudut
gelombang pandangan 60o pada permukaan kaca lembaran.
Bintik-bintik, awan Diperbolehkan, kecuali nyata-nyata mengganggu
dan goresan pandangan.
Kelengkungan Maks. 1,0%
Panjang gelembung tidak boleh lebih dari
5 – 25 mm pada bagian tengah
3 – 35 mm pada bagian tepi dan jumlah panjang
Gelembung gelembung yang diperbolehkan maks. 120 mm.
Untuk luas kaca lembaran lebih besar dari pada
1,114 m2/lb dan maks. 100 mm untuk luas kaca
lembaran lebih kecil dari pada 1,114 m2/lb.
Tebal Cacat halus diperbolehkan, asal tidak menjadi
Bahan heterogin
mm penghalang dalam penggunaannya.
Retak Nihil
Tebal Bebas dari cacat yang berukuran lebih besar dari
Gumpilan tepi
mm pada tebal kaca lembaran yang bersangkutan.
Benang-benang dan Bebas dari cacat yang dapat dilihat dengan sudut
gelombang pandangan 60o pada permukaan kaca lembaran.
Bintik-bintik, awan Diperbolehkan, kecuali nyata-nyata mengganggu
dan goresan pandangan.
Kelengkungan Maks. 1,0%
Catatan : Untuk Tabel 31 – 3, tabel 31 – 4 dan tabel 31 – 5.
Inspeksi dari cacat-cacat kaca lembaran untuk menentukan mutu dilakukan
dengan mata telanjang pada jarak 50 cm dari contoh.
31.3. Referensi. SII 0189/79 : Standard Industri Indonesia Mutu dan cara Uji kaca
lembaran.
27
Pasal - 32
Alat-alat Penggantung dan Pengunci
32.1. Pengertian.
32.1.a. Alat-alat penggantung dan pengunci adalah seperangkat peralatan
yang merupakan kelengkapan dari elemen bangunan seperti jendela, lubang-lubang
udara dan lain-lain yang digunakan untuk tujuan-tujuan penggantungan dan
penutupan; dan
32.1.b. Untuk alat-alat penggantung dan pengunci jenis sederhana hasil
produksi Industri kecil, yaitu kunci pintu rumah, kunci gembok, engsel baja dan
grendel sorong, dalam PUBI-1982 ini dimasukkan dalam pasal-pasal tersendiri.
32.2. Persyaratan.
32.2.a. Alat-alat penggantung dan pengunci harus terbuat dari bahan yang
homogen dan bermutu baik serta tidak berkarat;
32.2.b. Alat-alat tersebut harus cukup kuat dan tanpa cacat;
32.2.c. Bagian-bagian dari alat gantung dan kunci harus terdiri dari kesatuan-
kesatuan tanpa pengelasan, yang dalam penggunaannya harus sesuai dengan
maksudnya dan berjalan baik yang satu terhadap yang lain;
32.2.d. Alat-alat yang bersepuh harus mempunyai lapisan sepuhan yang
bermutu, kuat dan baik permukaannya; dan
32.2.e. Tiap kunci harus mempunyai minimum 2 buah anak kunci.
32.3. Referensi.
D.P.M.B. = Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan.
Pasal - 33
Paku
33.1. Pengertian.
Paku adalah jenis alat yang digunakan untuk menyambung, merapihkan,
mengencangkan serta mengikat bagian-bagian atau elemen dari suatu konstruksi.
33.2. Pengertian.
33.2.a. Bentuk. Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang
permukaan atasnya berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar
leher diberi gurat-gurat sedang bagian ujung runcing berbentuk tetrahedral yang
konis;
33.2.b. Tampak luar. Permukaan paku yang harus mengkilat, bebas
dari karat tidak mengandung cacat-cacat serpih atau sisa pengerjaan. Badan paku
harus lurus dengan toleransi kelengkungan maksimum. Permukaan atas kepala
paku harus tegak lurus pada sumbu badan. Penyimpangan antara sumbu kepala
paku dan sumbu badan maksimum;
28
33.2.c. Syarat bahan baku. Bahan kawat baja untuk pembuatan paku, yang
selanjutnys disebut kawat Paku, dalam batang lunak dengankadar unsur-unsur
seperti dalam yang telah ditarik dingin sehingga mencapai ukuran diameter yang
diinginkan dengan kuat tarik seperti padat; dan
33.2.d. Selain dari syarat-syarat mutu paku dan bahan, maka paku harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Paku harus bebas dari serpi.
- Paku harus dapat dilentur satu kali bolak balik, melalui sudut 90
derajat dalam keadaan dingin tanpa retak atau pecah.
33.3. Referensi.
33.3.a. SII 0194 – 74 : Standard Industri Indonesia.
Mutu dan cara uji paku.
33.3.b. PKKI 1961 NI-3 : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia.
Pasal - 34
Cat dasar seng chromat untuk besi dan kaca
34.1. Pengertian.
34.1.a. Cat dasarseng khromat adalah campuran dari pigmen seng chromat
dengan atau tanpa pigmen lainnya, bahan pengikat minyak lena dan atau harsa
sintetik, dan bahan tambahan lainnya.
34.1.a. Cat dasarseng khromat meliputi 2 type yakni :
Type A : Catdasar seng chromat yang mengering lambat.
Type B : Cat dasar seng chromat yang mengering cepat.
34.2. Persyaratan.
34.2.a. Persyaratan kwantitatif.
1) Warna. Cat harus mempunyai warna has kuning chromat
atau warna lain tergantung pada penambahan bahan pewarna lain
yang telah disetujui antara pembeli dan pabrik pembuatnya;
2) Keadaan dalam kaleng. Sewaktu kaleng baru dibuka, cat
tidak boleh : mengulit, mengandung banyak endapan, mengumpul,
mengeras, adanya pemisahan warna dan bahan asing lainnya, dalam
waktu maksimum menit harus dapat mudah diaduk dengan pengaduk
menjadi campuran serba sama;
3) Sifat pemakaian. Cat sewaktu diterima harus mudah
diulaskan atau disemprotkan dan mengalirkan rata pada permukaan
yang licin dan tegak dengan daya sebar satu lapis 13 m2/ltr. Lapisan
cat kering harus rata, kusam atau kilap telor, tidak kisut dan tidak turun;
4) Pengulitan. Jika cat diisikan kedalam wadah hingga terisi ¾
volumenya dan kemudian ditutup rapat dalam waktu 24 jam tidak boleh
terjadi pengulitan;
29
5) Kelenturan dan daya lekat. Tujuh hari setelah cat
diulaskan pada lembaran kaleng, lapisan cat kering setebal 25 - 35
mikron, setelah ditentukan dengan baja porcs, diameter 6.4 mm, pada
suhu kamar, bila dilihat dengan kaca pembesar (pembesar 5x) tidak
boleh memperlihatkan retak-retak pada permukaan atau cacat;
6) Daya tahan terhadap goresan. Tujuh hari setelah cat
diulaskan pada lembaran besi atau baja, lapisan cat kering setebal 25
- 35 mikron, harus tahan goresan, bila diuji dengan alat penggores
yang dibebani 600 gram;
7) Daya tahan terhadap penyemprotan air garam. Tujuh hari
setelah cat diulaskan pada lembaran baja, lapisan cat kering setebal
25-35 mikron, bila diujidengan penyemprotan air garam dengan suhu
35-40 derajat celcius secara terus menerus dalamwaktu 96 jam, tidak
boleh memperlihatkan karat dan cacat lainnya;
8) Daya tahan terhadap kelembaban. Tujuh hari setelah cat
diulaskan pada lembaran baja, lapisan cat kering setebal 25-35 mikron,
bila diuji pada kondisi pengembunan suhu 42-48 derajat celcius selama
240 jam, tidak boleh memperlihatkan karat dan cacat lainnya;
9) Kestabilan dalam penyimpanan. Cat sesudah diterima
kemudian disimpan pada suhu 21 - 35 derajat celcius, 6 bulan setelah
dikalengkan tidak boleh memperlihatkan pengentalan, pembekuan gel,
pengendapan yang keras dan pembekuan, cat harus dapat diaduk
dengan mudah sehingga menjadi kerja sama dalam waktu ½ jam; dan
10) Ketahanan terhadap cuaca. Tiga hari setelah cat
diulaskan pada lembaran baja, sesudah lapisan cat mengering, lapisan
cat kering setebal 25-35 mikron, setelah diuji diluar terhadap cuaca
selama 6 bulan tidak boleh memperlihatkan karat dan cacat lainnya.
34.3. Referensi.
34.3.a. SII 0356/80, Standard Industri Indonesia.
34.3.b. Mutu Cat dasar Seng chromat untuk besi dan baja.
34.3.c. ASTM D 1200. D 2317. D 444.
34.3.d. ASTM D 1475. D.1210
34.3.e. NI.4.30.BS 390 – O Part 82.
34.3.f. ISO D 1210.
30
SYARAT-SYARAT KETENTUAN TEKNIK
Pasal - 35
Sasaran dan Volume Pekerjaan
35.1. Sasaran dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan
bunyi didalam surat perjanjian pekerjaan dan gambar-gambar terlampir terdiri dari :
- Pembangunan Ruang Laboratorium, Volume 175
m2
Di Rumah Sakit TK.IV 03.07.04 Guntur
35.2. Dalam pekerjaan ini sudah termasuk pemasangan instalasi air / listrik dalam
bangunan.
35.3. Rincian volume yang belum tercantum pada syarat-syarat ketentuan teknik, berlaku
volume sesuai dengan lampiran surat perjanjian pasal 7 Nomor : SP / /Rumkit/IX
/2024, tanggal - - 2024, tentang rincian yang diperjanjikan pada pelaksanaan
pembangunan bangunan :
- Pembangunan Ruang Laboratorium, Volume 175
m2
Di Rumah Sakit TK.IV 03.07.04 Guntur
Pasal - 36
Pekerjaan Bongkaran
36.1. Pembongkaran bangunan lama, untuk bangunan baru dilaksanakan sesuai dengan
Bestek ini :
a. Pelaksanaan pembongkaran dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan
gangguan terhadap lingkungan sekelilingnya sesuai dengan petunjuk Direksi; dan
b. Bahan-bahan bekas bongkaran adalah milik Direksi, Pemborong harus
menyusun, membuat daftarnya dan menyerahkan kepada Direksi ditempat yang
telah ditentukan.
36.2. Pekerjaan bongkaran
a. Bongkar Atap
b. Bongkar Dinding
c . Buang sisa bekas bongkaran.
Gambar 36
31
Pasal - 37
Ukuran-ukuran Peil
37.1. Tinggi lantai bangunan sampai plafon 3,5 m;
37.2. Peil diambil sedikit-dikitnya 0,30 meter diatas tanah halaman, kecuali dalam keadaan
khusus, tinggi peil akan ditentukan kemudian oleh Direksi dilapangan; dan
37.3. Ukuran-ukuran utama pembagian ruangan sesuai dengan gambar harus
diperhatikan kecuali ada ukuran-ukuran yang meragukan atau tidak sesuai Bestek agar
dikoordinasikan dengan Direksi dilapangan.
Pasal - 38
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah meliputi perataan tanah untuk bangunan dengan cut & fill, galian
pondasi, urugan tanah bekas pondasi dan urugan tanah dari luar yang dalam
pelaksanaannya dilakukan pemadatan setiap ketebalan 20 cm;
38.1. Tanah untuk bangunan harus diratakan terlebih dahulu hampir rata-rata air dengan
urugan sirtu / base course yang dipadatkan dengan menggunakan alat berat;
38.2. Ukuran lubang pondasi dibuat sesuai rencana dan tebing galian dibuat miring,
dalamnya sampai tanah keras;
38.3. Pengurugan kembali lubang pondasi dapat dilakukan dengan tanah keras bekas
galian yang sudah dibersihkan;
38.4. Urugan tanah untuk peninggian lantai dan peninggian badan jalan harus dilakukan
selapis demi selapis, tebal 20 cm dipadatkan dengan mesin timbris;
38.5. Tanah sisa harus dipergunakan untuk meratakan halaman menurut petunjuk Direksi
Lapangan atau diangkut keluar halaman pembangunan;
38.6. Tanah untuk urugan tidak boleh diambil dari sekitar halaman pembangunan, kecuali
atas seijin Direksi Lapangan; dan
38.7. Pada waktu penyelesaian pekerjaan halaman bangunan harus dibuat agak miring
melandai kearah sisi luar selokan, supaya tidak terjadi genangan air.
Pasal - 39
Pekerjaan Rambu-rambu bangunan
39.1. Rambu-rambu bangunan dibuat dari kayu kelas III ukuran 2 x 20 cm, satu tepiannya
diserut rata halus;
39.2. Papan rambu dipasang pada patok kayu kelas II ukuran 5 x 7 cm, dengan jarak
antara patok as ke as maksimal 2 meter; dan
39.3. Semua titik sudut sesuai gambar denah harus diberi tanda pada papan rambu, selain
dengan paku juga diberi kode nomor atau huruf yang berurutan nyata dan sama tepi rambu
sejajarnya.
32
Pasal - 40
Pekerjaan Pondasi
40.1 Pondasi setapak (poot plat) ukuran 150 cm x 150 cm tebal 40 cm menggunakan
mutu beton K. 300; dan
40.2. Bila keadaan tanah jelek, dibawah pondasi harus diberi cerucuk bambu/dolken kayu,
jarak sesuai dengan kebutuhan.
GAMBAR 40.1 Pondasi Setapak (Gambar Kerja)
Pasal - 41
Pekerjaan Beton Bertulang
41.1. Beton bertulang praktis untuk balok sloof, kolom, ring balk, ampig, balok latei, balok
pengganti pasangan rollag bata merah diatas kusen panjang minimal 1,50 meter memakai
mutu beton K-225;
41.2. Pek. Beton Bertulang Kolom ukuran 40 x 40 cm menggunakan besi dia 16 mm cincin
8 mm dan jarak maksimal antar cincin 15 cm;
41.3. Pek. Beton Bertulang Kolom sturktur ukuran 30 x 30 cm menggunakan besi dia 16
mm cincin 8 mm dan jarak maksimal antar cincin 15 cm;
41.4. Pek. Beton Bertulang Ring Balok ukuran 20 x 15 cm menggunakan besi dia 10 mm
cincin 8 mm dan jarak maksimal antar cincin 15 cm, Balok ukuran 25 x 50 cm dan 20 x 35
cm menggunakan besi 16 mm dan extra besi 13 mm, cincin 8 mm jarak minimal antar
cincin 15 cm, Balok ukuran 15 x 30 cm menggunakan besi dia 13 mm cincin 8 mm dan
jarak maksimal antar cincin 15 cm, Balok ukuran 15 x 25 cm menggunakan besi dia 12 mm
cincin 8 mm dan jarak maksimal antar cincin 15 cm;
41.5. Pasang Sloof Beton Bertulang ukuran 15 x 35 cm menggunakan besi dia 13 mm
dan 16 mm, cincin 8 mm dan jarak maksimal antar cincin 15 cm;
41.6. Pek. Beton Bertulang balok latai openingan kusen ukuran 10 x 15 cm menggunakan
besi dia 10 mm cincin 8 mm dan jarak maksimal antar cincin 15 cm;
41.7. Pasang lantai kerja; dan
41.8. Syarat - syarat yang harus dilaksanakan dalam pekerjaan beton bertulang adalah
sebagai berikut :
33
a. Pekerjaan beton bertulang harus dilaksanakan menurut ketentuan Peraturan
Beton Bertulang Indonesia tahun 1971 ( PBI 1971 );
b. Penyedia jasa harus membuat dan mengajukan gambar dan perhitungan
konstruksi kepada Direksi, supaya mendapat persetujuan;
c. Acuan / bekisting beton harus dibuat dengan baik, rapih dan kokoh dari kayu
kelas II, celah-celah ditutup rapat sehingga air semen tidak mengalir keluar;
d. Beton tidak dibenarkan untuk dicor sebelum pekerjaan cetakan dan
pembersihan, cetakan serta penyiapan cetakan permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran mendapatkan persetujuan Direksi; dan
e. Semua beton harus dirawat dan disiram dengan air dan selalu dalam keadaan
basah, sedikit-dikitnya dalam jangka waktu 14 hari
GAMBAR 41.1 Detail Tulangan (Gambar Kerja)
33
Pasal - 42
Pekerjaan Rabat & Beton tak bertulang
Rabat bangunan dari beton tak bertulang campuran 1 Pc : 3 Psb : 5 Krk tebal 7 cm,
alas urug pasir tebal jadi 10 cm, sisi luar penguat pasangan bata merah 1/2 batu perekat 1
Pc : 3 Psp diakhiri saluran rabat grevel beton 1/2 dia. 20 cm, dipasang diatas alas urug pasir
tebal jadi 10 cm, pada sambungan grevel memakai sabukan pasangan bata merah
perekat/plester 1 Pc : 3 Psp, selokan rabat dihubungkan keluar pada selokan pembuangan
terdekat.
Pasal - 43
Pekerjaan Dinding
43.1. Dinding bangunan dari pasangan bata ringan tebal 10 cm dengan prekat bata
ringan untuk dinding trasraam yang selalu berhubungan dengan air, dipasang mulai
permukaan atas beton sloof dan tinggi dari lantai setempat meliputi sebagai berikut :
a. Dimulai dari balok sloof sampai dengan 5-100 cm diatas lantai;
b. Untuk KM/WC sampai 20 cm diatas lantai;
43.2. Dinding bata ringan dipasang dengan prekat khusu bata ringan dengan
pemasangan bata ringan disusun zigzag.
43.3. Bata ringan yang digunakan dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukurannya,
untuk pemasangan dinding bata ringan dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri maksimum
24 lapis setiap harinya, diikuti degan cor kolom praktis, antara sambungan dinding dengan
kolom, pondasi dan balok harus dipasang angkur besi dengan diameter 8 mm Panjang 50
cm;
43.4. Dinding keramik dapur ukuran 30 x 60 cm KW 1 setara mulia di pasang setinggi 60
cm;
43.5. Pasang dinding batu templek dan di coating setinggi 80 cm dari nol lantai;
43.6. Pasang list diatas batu templek lebar 7 cm dan tebal 2 cm, dibuat rata dan halus;
dan
43.7. Pasang dinding partisi gypsum 2 muka rangka besi hollo.
Pasal - 44
Pekerjaan Plesteran
44.1. Untuk pondasi yang kelihatan diatas tanah, bila ada harus diplester dengan perekat
adukan 1 Pc : 4 Psp;
44.2. Plesteran dinding trasraam dengan perekat 1 Pc : 3 Psp antara lain :
a. Pasangan dinding yang selalu berhubungan dengan air (trasraam);
b. Sponing-sponing tembok atau tali air keliling kusen;
c. Semua sudut tembok bagian luar;
d. Bagian-bagian septictank dan bak control; dan
e. Permukaan bidang-bidang beton.
34
44.3. Plesteran dinding bangunan 1 Pc : 4 Psp untuk dinding selain tersebut 44.2;
44.4. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan; dan
44.5. Untuk permukaan yang datar, mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
Pasal - 45
Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Bouwvenlight
45.1. Kusen. Pasang kusen pintu dan jendela Alumunium setara alexindo/dacon/
Inkalum ukuran 4” tebal 1 mm warna putih;
45.2. Pintu Panel : Daun pintu memakai pintu panel multiplek 9 mm lapis hpl
taco dengan rangka alumunium;
Gambar 45.1 Pintu Panel Lapis Hpl
45.3. Pasang pintu spandreel kusen Alumunium untuk pintu KM/WC di lengkapi selot
bagian dalam, untuk memperkuat kusen agar dilapisi menggunakan kayu kaso.
Gambar 45.1 Puntu Spanrel
45.4. Daun jendela. Pasang daun jendela kaca rangka alumunium 120 x 70 cm +
casment, ukuran bingkai sesuaikan dengan gambar dilengkapi dengan rambucis jendela
alumunium setara dexson;
34
45.5. Pasang kaca polos ukuran 5 mm untuk kaca mati dan kaca jendela dan kaca es tebal
5 mm untuk bouvenlight, sekelas Asahimas; dan
45.6. Perlengkapan pintu, jendela.
a. Semua jenis kunci menggunakan merk setara Solid/Belluci/Kent/Dekkson,
dengan 2 kali penguncian dan mempunyai kualitas yang baik;
b. Engsel pintu stainless ukuran 4” dipasang untuk pintu, tiap daun pintu
dipasang 3 buah engsel, dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna
yang sama dengan warna engsel; dan
c. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang
ditegah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk pemasangan engsel di kusen
alumunium, diberi penguat dari kayu pada tempat engsel dipasang.
Pasal - 46
Pekerjaan Plafond
46.1. Pasang rangka plafond untuk bangunan memakai besi Hollow ukuran 4 x 4 cm, untuk
penguat menggunakan besi hollow 4 x 2 cm, tebal besi Hollow 0,35 mm, ukuran rangka
plafond 80 x 60 cm;
46.2. Pasang penutup plafond menggunakan gypsum setara jayaboard dan Aplus
tebal 9 mm kwalitas bagus untuk bagian dalam bangunan dan untuk luar
bangunan/KM/WC, menggunakan GRC 4 mm setara jayaboard. Jarak antara sambungan
diberi lapisan perekat kasa sehingga tidak mudah pecah/retak;
46.3. Pasang Plafond drop ceiling indirect gypsum; dan
46.4. Pasang list plafond gypsum profil ukuran 10 x 10 cm untuk bagian dalam bangunan
dan List plafond dari kayu diprofil ukuran 5 x 5 cm untuk bagian luar bangunan.
Pasal - 47
Pekerjaan Atap Kuda-kuda Baja Ringan
47.1. Spesifikasi bahan baja ringan setara taso untuk Kuda-kuda, rangka atap lengkap
dengan aksesorisnya, gordeng, nok menggunakan bahan baja ringan jenis Zincalume
dengan memenuhi ketentuan dibawah ini :
a. Standar Mutu Bahan memenuhi syarat ASTMA 792;
b. Material bahan dasar yang digunakan adalah jenis High Tensile Steel;
c. Kekuatan yield strength / tegangan leleh minimum sebesar 550 Mpa / 5500
kg/cm2; dan
d. Komposisi material pelapis : 55% Aluminium ; 44,5% Zinc ; 1,5% Silicon.
35
47.2. Spesifikasi baud yang digunakan :
a. Berat sistim terpasang adalah 8 - 10 kg/m2;
b. Baud sesuai standard AS 3566 Class 2;
c. Bentuk kepala baud adalah segi enam;
d. Tegangan minimum Kuat Tarik 2600 kN;
e. Diameter baud 6,5 mm;
f. Panjang baud 20 mm;
g. Jumlah ulir 14 lilitan per inci;
h. Srew baja ringan dengan ring karet; dan
i. Plat talang jurai galvalum memakai tebal 0,5 mm.
47.3. Pihak kontraktor/sub kontraktor harus membuat gambar dan perhitungan struktur
baja ringan dengan ketentuan batang kuda-kuda dan balok tarik (span) memiliki tebal 0,75
mm dan batang siku-siku dan besi pengaku lainnya memiliki tebal 0,75 mm;
47.4. Jarak antar kuda-kuda maksimal 100 cm untuk atap genteng metal polos warna
hitam tebal 0,35 mm setara Sakura roof/multi roof/Taso;
47.5. Jarak reng disesuaikan dengan jenis genteng metal roof yang dipakai, ketebalan
reng (roof batten) adalah 0,45 mm;
47.6. Aksesoris untuk plat tumpu dan plat corner / simpul memiliki tebal 0,75 mm;
47.7. Atap / bubung genteng.
a. Pasang atap genteng metal polos warna hijau tebal 0,35 mm;
b. Bubung dipasang diatas genteng metal polos; dan
c. Pasang nok samping metal polos.
Gambar 47.1 Genteng Metal Polos Hijau
47.8. Pasang atap spandex;
47.9. Listplank. Pasang lisplank menggunakan Woodplank motif ukuran 30 cm tebal
0,5 cm dan dicat warna hitam, setara Casliboard/GRC; dan
47.10. Pasang aluminium foil bubble double.
36
Pasal - 48
Pekerjaan Lantai
48.1. Lantai Granite. Pasang lantai granite setara Indogress/Granito, Garuda ukuran 60
cm x 60 cm, lantai granit dipasang dengan campuran adukan 1 Pc : 5 Psp dengan perekat
adukan acian semen Pc;
48.2. Lantai KM/WC. Pasang keramik muka kasar / anti slip ukuran 30 x 30 cm setara
Roman/ habitatgress/ KIA/ mulia, lantai keramik dipasang diatas adukan beton cor 1 Pc : 3
Psb : 5 Krk dengan perekat acian semen Pc;
48.3. Lantai Kramik. Pasang lantai kramik kasar setara Roman / habitatgress / KIA / mulia
ukuran 30 cm x 30 cm, lantai kramik dipasang dengan campuran adukan 1 Pc : 5 Psp
dengan perekat adukan acian semen Pc;
48.4. Lapis Pasir bawah lantai. Semua lantai coran dipasang diatas alas urugan pasir
tebal jadi 10 cm, ditimbris padat dengan disiram air secukupnya; dan
48.5. Pasang plin lantai granit tile setara indogress/Granito ukuran 10 x 60 cm.
Pasal - 49
Pekerjaan Sanitair
49.1. Kloset Duduk (Monoblock).
a. Semua kloset dipasang baru memakai kloset duduk monoblock lengkap
dengan bak Recervoirnya, warna sesuai dindingnya; dan
b. Kloset dipasang diangkerkan pada pasangan batu kali belah dengan perekat
1 Pc : 3 Psp hingga kokoh stabil dan rapih dihubungkan dengan riool dan instalasi
air dalam.
49.2. Saringan Air Stainless Steel / Floor Drain. Pada ujung riool pembuangan air
kotor dalam ruangan KM/WC dipasang saringan air / floor drain dari stainless steel diameter
7,5 cm, dipasang dengan berengsel pada lubang pembuangan, dekat dihilirnya dipasang
penyekat bau, saluran air dipasang pada lantai yang paling rendah sehingga saluran air
lancar, jangan memasang saringan air dekat dengan pintu WC;
49.3. Washtafel. Washtafel yang dipakai dari porselein, dipasang diangkerkan pada
dinding, dihubungkan dengan instalasi air. Diberi pipa pembuang air kotor dengan pipa PVC
diameter 1” ke drainase kecil. Pada dinding selebar 0,80 x 1,50 meter dipasang keramik
merk Mulia/sejenisnya kwalitas baik ukuran 11 x 11 cm, washtafel dilengkapi rak handuk 2
tangan Vernikel berikut kaca cermin;
49.4. Pasang kran air stainlles ukuran ½ “, pemasangan disesuaikan dengan gambar atau
petunjuk Direksi lapangan;
49.5. Pasang instalasi air bersih menggunakan pipa PVC AW dia 1/2 “;
49.6. Pasang instalasi air kotor mengunakan PVC dia 3” dan 4”; dan
37
49.7. Septictank dan Bak Rembesan. Untuk menampung air kotor dari kloset dibuatkan
septictank, ukuran kosong bagian dalam 1 x 2 meter dan dalamnya 2 meter. Septictank
pasangan bata merah 1/2 batu perekat 1 Pc : 2 Psp, alas pondasi pasangan batu kali belah
perekat 1 Pc : 3 Psp. tutup septictank dari beton bertulang 1 Pc : 2 Psb : 3 Krk tebal 10 cm
dipasang menonjol 10 cm dari permukaan tanah. Pada tutup bak penghancuran dipasang
pipa gas diameter 2” tinggi 1,50 m dari tutup, dipasang pada tutup beton dengan
diangkerkan. Pada bak pengurasan dibuatkan lubang pengontrol berikut tutupnya
(Manhole). Pekerjaan bak septictank dan bak rembesan dilaksanakan sesuai gambar detail
dan petunjuk Direksi Lapangan.
Pasal - 50
Pekerjaan Pengecatan
50.1. Semua kayu yang akan dicat pada hubungan/perletakan harus dimeni 2 kali
kemudian yang kelihatan yang akan dicat harus diplamuur dan dicat dasar, selanjutnya
ditutup dengan cat warna minimal 3 kali hingga rata menggunakan cat kayu setara Avian;
50.2. Listplank woodplank dicat warna hitam minimal 2 kali pengecatan hingga rata
menggunakan cat kayu setara Avian;
50.3. Dinding tembok bagian dalam dan bagian yang retak-retak/berlubang-lubang ditutup
dengan plamuur setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata dan tertutup rapat,
dan harus benar-benar kering, kemudian ditutup dengan cat tembok minimal 3 kali hingga
rata menggunakan cat Interior setara Jotun;
50.4. Dinding tembok bagian luar tidak boleh diplamuur, bila permukaan tidak
rata/bergelombang harus diratakan dengan bahan/semen khusus (sejenis scheme coat),
dicat tembok menggunakan cat eksterior jenis weatercoat/weatershied setara Jotun;
50.5. Sebelum Pekerjaan cat plafond dilaksanakan, untuk sambungan harus diberi flexible
ealant agar tidak terlihat sebagai retakan sesudah di cat; dan
50.6. Cat kayu dan cat tembok menggunakan warna cat sesuai standar TNI AD terlampir.
Pasal - 51
Pekerjaan Instalasi Listrik Dalam
Instalasi listrik dalam dipasang Instalasi baru dengan sistim instalasi untuk tegangan
220 Volt, dengan ketentuan sebagai berikut :
51.1. Kabel :
a. Kabel yang digunakan adalah dari jenis NYA / NYM dengan penampang 1,5
sqmm dan 2,5 sqmm yang penggunaannya adalah sebagai berikut :
1. Kabel NYA 1,5 sqmm digunakan untuk pembalikan arus dari schakelar
ke titik lampu, jika jarak penarikan lebih dari 10 meter harus menggunakan
kabel berukuran 2,5 sqmm;
2. Kabel NYA 2,5 sqmm digunakan untuk rel plafond hubungan schakelar
dengan stop kontak; dan
38
3. Kabel NYA 2,5 sqmm warna kuning digunakan untuk rel arde plafond,
sedangkan untuk arde yang tertanam menggunakan kawat BC 6 sqmm yang
dimasukan kedalam tanah menggunakan pipa GIP Medium diameter 3/4”.
b. Semua kabel yang digunakan harus kabel-kabel yang telah disetujui /
disahkan oleh PLN / LMK sesuai dengan Peraturan PLN Pusat No. 040/PST/1980
tanggal 30 Agustus 1980 dan pemasangan instalasi listrik harus aman dan atas
dasar hasil perhitungan yang sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(PUIL 2011) dan standar tehnis terkait instalasi listrik.
51.2. Armateur :
a. Schakelar dan stop kontak yang digunakan adalah kwalitas baik, stop kontak
menggunakan stop kontak tegangan 220 Volt, merk Panasonic;
b. Pemasangan Schakelar minimal 1,50 meter diatas lantai, sedangkan stop
kontak minimal 1 meter dari lantai; dan
c. Kotak Sekring :
1) Pengaman jaringan Instalasi listrik dalam menggunakan Mini Circuit
Breaker (MCB) merk Merin Gerin / sejenis dengan daya sesuai dengan
gambar kerja; dan
2) Box MCB/Pembatas yang dipasang menggunakan box ebonit lengkap
dengan tutupnya serta terminal arde.
51.3. Lampu. Lampu menggunakan lampu TLKI 2 x 16 watt LED RM, lampu panel
LED inbow 23 watt, lampu LED 4 watt dan lampu pita, semua jenis lampu memakai
berkualitas merk philips;
51.4. Pasang arde pentanahan ( grounding);
51.5. Pasang Panel Pembagi Daya 6 grup @ 10 A;
51.6. Pasang Fitting plafond;
51.7. Banyaknya Instalasi listrik yang terpasang tiap bangunan sesuai dengan gambar
Instalasi listrik dalam bangunan / gambar; dan
51.8. Instalasi listrik dinyatakan selesai apabila Instalasi yang terpasang sudah benar dan
lampu-lampu sudah dapat dinyalakan.
Pasal - 52
Pekerjaan Menara Air / Water Torn
52.1. Menara air yang dibuat dengan kapasitas 1000 ltr (1 m3) menggunakan konstruksi
besi siku;
52.2. Tinggi menara air dari permukaan tanah sampai dasar dudukan tangki = 4 m,
konstruksi dan penempatannya harus sesuai dengan gambar kerja yang diberikan /
disetujui oleh Direksi;
39
52.3. Tangki air terbuat dari tangki PVC kapasitas 1000 liter / 1 m3 ( 1 Buah );
52.4. Konstruksi menara air sendiri menggunakan :
a. Pondasi menara air dibuat dengan konstruksi beton bertulang 1 Pc : 2 Psb :
3 Krk;
b. Tiang penyangga menggunakan besi siku 50.50.5;
c. Besi pengaku menggunakan besi siku 40.40.4;
d. Gelagar menggunakan besi INP 80. dan diatasnya dilapisi besi plat 4 mm;
e. Leuning atas menggunakan besi siku 40.40.4; dan
52.5. Pada tangki air tersebut harus dilengkapi dengan instalasi perpipaan antara lain :
a. Pipa Inlet/pemasukan memakai pipa PVC diameter 1”;
b. Pipa Outlet/distribusi memakai pipa PVC diameter 1”;
c. Pipa penguras memakai pipa PVC diameter 2”; dan
d. Pipa peluap/over flow memakai pipa PVC diameter 1”.
52.6. Seluruh pipa-pipa tersebut dilengkapi dengan accessories antara lain : Bend, Socket,
Tee, Double Neple, Afsluiter dan Chek Valve yang sesuai dengan medelein pipanya;
52.7. Sebagai kontrol permukaan air, maka harus dipasang Level Control Electroda; dan
52.8. Pekerjaan finishing torn dicat dengan cat anti karat sebagai dasar dan dilanjutkan
dengan cat besi brom (alumunium).
Pasal - 53
Pekerjaan lain-lain
53.1. Sebelum pekerjaan diserahkan kembali kepada Kalakgiat, halaman sekitar
pekerjaan harus dibersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran yang ada; dan
53.2. Hal-hal lain yang kurang jelas disebut dalam Pasal-pasal diatas, hendaknya
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Direksi Lapangan sebelum dilaksanakan.
Garut , - - 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TA. 2024,
ttd