| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315025643424000 | Rp 1,130,527,230 | - | |
| 0639933647002000 | Rp 1,130,923,500 | - | |
| 0847449592423000 | Rp 1,131,090,000 | - | |
| 0908885049504000 | Rp 1,123,703,280 | Tidak lulus Litpers karena tidak melampirkan bukti hasil Litpers | |
| 0812086262647000 | - | - | |
CV Deltamas Makmur Perkasa | 0712562149421000 | - | - |
DINAS INFORMASI DAN PENGOLAHAN DATA TNI AD
SUBDIS BINMATSISFO
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
PENGADAAN MICRO TEACHING SECAPAAD
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Pengadaan materiil sistem informasi yang terdiri dari perangkat keras,
perangkat lunak, perangkat jaringan komunikasi data dan perangkat pendukung
lainnya diselenggarakan secara rutin sesuai dengan komposisi materiil sistem
informasi yang dimiliki TNI AD dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi TNI AD;
b. Micro Teaching merupakan perangkat pendukung fungsi informasi untuk
melayani dan mendukung kegiatan TNI AD disemua eselon dalam pelaksanaan
tugas dan fungsinya masing-masing sehingga dibutuhkan dalam keadaan optimal
melalui kegiatan pengadaan; dan
c. Agar pengadaan Micro teaching dapat terselenggara dengan baik maka
disusun rencana pelaksanaan kegiatan (Renlakgiat) pengadaan Micro Teaching.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Renlakgiat ini dibuat dengan maksud agar dapat dijadikan pedoman
dalam penyelenggaraan Pengadaan Micro Teaching Secapaad.
b. Tujuan. Agar pelaksanaan kegiatan Micro Teaching Secapaad sesuai
dengan prosedur dan aturan yang benar, dapat dipertanggung jawabkan/Akuntabel
dan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang
ditentukan.
3. Ruang lingkup dan tata Urut.
a. Ruang lingkup. Renlakgiat Pengadaan Micro Teaching Secapaad ini dibatasi
pada lingkup setelah dilaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa, adapun
pembahasannya mengenai pokok-pokok pelaksanakan, pentahapan kegiatan,
administrasi dan logistik serta komando dan pengendalian.
b. Tata urut. Renlakgiat Pengadaan Micro Teaching Secapaad disusun dengan
tata urut sebagai berikut :
1) Pendahuluan;
2) Pokok-pokok pelaksanaan kegiatan;
3) Pentahapan kegiatan;
4) Administrasi;
5) Komando dan pengendalian; dan
6) Penutup
4. Dasar :
2
a. Surat Pengesahan Menteri Keuangan Nomor SP DIPA-
012.22.2.344527/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Surat Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Petikan Satker Mabes TNI AD TA 2024 (Revisi ke-08); dan
b. Peraturan Kasad Nomor 4 tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang
Organisasi dan Tugas Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat
(Uji Coba).
POKOK POKOK PELAKSANAAN KEGIATAN
5. Nama kegiatan : Pengadaan Micro Teaching Secapaad.
6. Waktu dan tempat
a. Waktu. : September s.d Desember 2024.
b. Tempat. : Secapaad
7. Tujuan dan sasaran kegiatan.
a. Tujuan. : Terwujudnya pengadaan micro teaching Secapaad yang
baik dan benar sehingga di peroleh hasil yang optimal sesuai yang diharapkan dan
untuk menjamin kesiapan operasional.
b. Sasaran
- Kualitatif. materiil sistem informasi baik dalam proses penggunaan
maupun dalam penyimpanan serta menjamin kesiapan operasional dan usia
pakai.
8. Organisasi.
a. Struktur Organisasi
KAGIAT
DALAKGIAT WASLAKGIAT
KALAKGIAT
TIM TEKNIS TIM PEMERIKSAAN STAF MINLOG
DAN PENERIMAAN
3
b. Susunan Personel
1) Kagiat : Kadisinfolahtad
2) Waslakgiat : Ses Disinfolahtad
3) Dalakgiat :Kabag Renproggar
4) Kalakgiat :Kasubdis Binmatsisfo
5) Tim Teknis : Personel yang ditunjuk
6) Tim Pemeriksaan dan : Personel yang ditunjuk sesuai Sprin Kadis
Penerimaan 1) Letkol Inf Nursalim
2) Mayor Cke (K) Baidar Sitiwati
3) Lettu Cpl Dwi Gusta Prajaka F.M.S, S. Kom
4) Lettu Czi Agus Susanto
5) Sertu B. Patria
7) Anggota Staf minlog : Staf Subdis Binmatsisfo
c. Tugas dan tanggung jawab.
1) Kadisinfolahtad.(Selaku Kagiat)
a) Menghimpun dan mengajukan pengajuan biaya kegiatan
melalui RKA kepada Kasad dengan tembusan kepada Asrena Kasad;
b) Menerbitkan Program kerja dan Anggaran Disinfolahtad dengan
mengacu pada Petikan SP DIPA 012.22.2.344527/2024 tanggal 31 Juli
2024 tentang Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Petikan Satker Mabes TNI AD TA 2024 (Revisi ke-08);
c) Sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
Pengadaan Micro Teaching Secapaad;dan
d) Pengendali terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Micro
Teaching Secapaad.
2) Ses Disinfolahtad (selaku Waslakgiat)
a) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan kegiatan sesuai limpahan wewenang pengawasan yang
diterima dari Kagiat;
b) Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan
(Waslakgiat) sesuai petunjuk dan limpahan tugas pengawasan yang
diterima dari Kagiat; dan
c) Menyusun jadwal kegiatan pengawasan.
3) Kabag Renproggar (selaku Dalakgiat)
a) Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan sesuai limpahan wewenang pengawasan yang
diterima dari Kagiat;
b) Menginformasikan turunnya DIPA kepada Kagiat (sebagai
pedoman dalam membuat rencana penggunaan biaya)
c) Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan (Dalakgiat)
sesuai petunjuk dan limpahan tugas pengendalian yang diterima dari
Kagiat;
d) Mengkoordinir kegiatan; dan
e) Menyusun jadwal kegiatan pengendalian.
4) Kasubdis Binmatsisfo Disinfolahtad (selaku Kalakgiat)
4
a) Menyusun Renlakgiat sebagai penjabaran dari DIPA yang telah
ditetapkan;
b) Membuat rencana penggunaan biaya dengan berpedoman
pada alokasi biaya sesuai informasi yang diterima dari Waslakgiat;
c) Memimpin dan memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan
kegiatan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan;
d) Melaksanakan pengawasan melekat (Waskat) terhadap
pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan lancar; dan
e) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
5) Tim Teknis
a) Melaksanakan pemeriksaan rutin Micro Teaching Secapaad;
b) Melaksanakan pemeriksaan komponen Micro Teaching
Secapaad yang mengalami kerusakan;
c) Mengajukan kebutuhan untuk perbaikan Micro Teaching
Secapaad yang rusak;
d) Mendampingi mitra kerja dalam memperbaiki Micro Teaching
Secapaad yang rusak sesuai hasil rekomendasi dari tim teknis; dan
e) Melaporkan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan yang
dilaksanakan
6) Tim Pemeriksa/Penerima Barang
a) Mengecek kesiapan gudang sebelum barang/materiil datang;
b) Berkoordinasi dengan Mitra Kerja tentang barang yang akan
digudangkan;
c) Mengecek jumlah dan spek barang sesuai dengan Kontrak
sebelum dimasukan ke gudang; dan
d) Mengkoordinasikan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan Pengadaan Micro Teaching Secapaad.
7) Staf Minlog.
a) Penghimpun petunjuk dari Kalakgiat dan menyiapkan keperluan
untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan;
b) Membantu Kalakgiat dalam pelaksanaan kegiatan;
c) Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan; dan
d) Menyiapkan Administrasi pertanggungjawaban kegiatan.
PENTAHAPAN KEGIATAN
9. Tahap perencanaan.
a. Mempelajari tugas.
b. Koordinasi awal sesuai kebutuhan.
c. Merencanakan kebutuahan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terhadap kerusakan Micro Teaching
Secapaad.
d. Paparan RGB rencana pemeliharaan kepada Kadisinfolahtad.
e. Menyempurnakan rencana kegiatan Pengadaan Micro Teaching Secapaad.
f. Tahap Perencanaan Sekaligus.
5
10. Tahap persiapan.
a. Mempersiapkan perangkat Micro Teaching Secapaad yang memerlukan
pemeliharaan dan perbaikan.
b. Mempersiapkan kebutuan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terhadap kerusakan perangkat Micro
Teaching Secapaad.
c. Mempersiapkan personel Teknis untuk melaksanakan pemeriksaan teknis
dan menganalisa kerusakan pada materiil Micro Teaching Secapaad.
d. Menyusun kebutuhan administrasi pendukung kegiatan pemeliharaan.
e. Menyempurnakan rencana kegiatan Pengadaan Micro Teaching Secapaad.
11. Tahap pelaksanaan. (18 Oktober s.d 15 Desember 2023)
a. Melaksanakan tahapan kegiatan Pengadaan Micro Teaching Secapaad mulai
dari pemeliharaan tingkat O sampai dengan pemeliharaan tingkat IV.
b. Membuat daftar kebutuhan suku cadang yang di perlukan dalam pelaksanaan
pemeliharaan dan perbaikan terhadap kerusakan Micro Teaching Secapaad.
c. Mengirimkan kepada pihak ketiga selaku mitra penanggung jawab kegiatan
Pengadaan Micro Teaching Secapaad.
d. Menerima kembali perangkat Micro Teaching Secapaad yang telah selesai
dilaksanakan perbaikan.
e. Melaksanakan uji fungsi terhadap materiil sistem informasi yang telah selesai
dilaksanakan perbaikan oleh Pihak Mitra.
f. Melakukan pengecekan terhadap kondisi dan operasional terhadap Micro
Teaching Secapaad yang telah dilaksanakan perbaikan.
g. Mencatat hasil pengecekan sebelum terhadap perangkat Micro Teaching
Secapaad selama dan sesudah dilaksanakan perbaikan sebagai bahan laporan.
h. Mengirinkan kembali perangkat Micro Teaching Secapaad yang telah selesai
perbaikan kepada satuan pengguna dengan dilengkapi Adminstrasi.
12. Tahap pengakhiran.
a. Menyusun dokumentasi atas semua pelaksanaan Pengadaan Micro Teaching
Secapaad.
b. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Micro
Teaching Secapaad.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.
ADMINISTRASI
13. Personel.
a. Personel yang dibutuhkan dalam kegiatan Pengadaan Micro Teaching
Secapaad sebagai berikut :
1) Kagiat : 1 Orang;
2) Waslakgiat : 1 Orang;
3) Dalakgiat : 1 Orang;
4) Kalakgiat : 1 Orang;
5) Tim Teknis : 2 Orang;
6) Tim Periksa/Terima : 3 Orang;
7) Staf Minlog : 3 Orang; dan
Jumlah : 12 Orang.
6
b. Apabila selama kegiatan proses pemeliharaan/perbaikan terdapat personel
yang tidak dapat melaksanakan kegiatan/Tidak hadir tetap maka diganti personel
baru yang ditunjuk dengan membuat Ralat Sprin.
14. Materiil. Kebutuhan materiil dalam mendukung penyelenggaraannya meliputi :
a. Toolkits. Menggunakan toolkits yang ada di Tim Teknis;
b. Kendaraan operasional Tim Teknis, sudah disiapkan;
c. Sarana pendukung kegiatan, sudah disediakan; dan
d. ATK, menggunakan kegiatan pengadaan ATK.
15. Anggaran. Penyelenggaraan kegiatan Pengadaan Micro Teaching Secapaad
didukung dengan alokasi anggaran sebesar Rp2.000.000.000,00
KOMANDO DAN PENGENDALIAN
16. Komando.
a. Kagiat. Sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Progja dan Anggaran
Disinfolahtad, menetapkan kebijakan operasional tentang pelaksanaan kegiatan
Pengadaan Micro Teaching Secapaad sesuai otoritas yang diterima;
b. Waslakgiat. Sebagai pengawas dalam proses pelaksanaan kegiatan
Pemeliharaan dari tahap perencanaa, persiapan pelaksanaan dan pengakhiran
memberikan bimbingan teknis atas pelaksanaan kegiatan, mengawasi kelancaran
pelaksanaannya serta mengambil langkah-langkah tindakan koreksi terhadap
penyimpangan-penyimpangan, meneliti dan menganalisa kegiatan dan ketentuan
prioritas pelaksanaan agar berjalan sesuai dengan rencana kebijakan pimpinan dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Dalakgiat. Sebagai pengendali dalam proses pelaksanaan kegiatan
pembangunan dari tahap perencanaa, pelaksanaan dan pengakhiran memberikan
bimbingan teknis atas pelaksanaan kegiatan serta mengambil langlah-langkah
tindakan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan-penyimpangan, meneliti
dan penganalisa kegiatan dan ketentuan prioritas pelaksanaan agar
penganggarannya agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan rencana kebijakan
pimpinan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. Kalakgiat. Pelaksana program kegiatan menyelenggarakan kegiatan
Pengadaan Micro Teaching Secapaad sesuai dengan pentahapan kegiatan yang
disusun mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan
pengakhiran secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
17. Pengendalian. Menyelenggarakan proses administrasi kegiatan dalam rangka
menjamin bahwa rencana yang dibuat dilakukan dengan tepat dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai secara berhasil dan
berdaya guna.
7
PENUTUP
18. Demikian Renlakgiat ini dibuat sebagai pedoman/acuan dalam melaksanakan
kegiatan Pengadaan Micro Teaching Secapaad.
Dibuat di Jakarta
Pada tanggal September 2024
Kasubdis Binmatsisfo
Selaku
Kalakgiat,
Putu Aryawan Udayana, S.T.
Kolonel Cke NRP 11000011040673| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 January 2020 | Bangsisfo Pussenarmed | Kementerian Pertahanan | Rp 4,020,297,000 |
| 9 April 2019 | Pembangunan Sisfo Pussenarhanud | Kementerian Pertahanan | Rp 1,982,366,000 |
| 22 March 2022 | Prototipe Museum Virtual Sejarah Perjuangan Tni Ad | Kementerian Pertahanan | Rp 1,980,916,000 |
| 28 March 2022 | Rematerialisasi Materiil Sisfo Kodam III/Slw Dan Materiil Pendukung Sisfo Akmil | Kementerian Pertahanan | Rp 1,676,040,000 |
| 14 February 2019 | Pembangunan Aplikasi Acak Soal Seskoad, Aplikasi Seldik Dan Pembangunan Aplikasi Bpd | Kementerian Pertahanan | Rp 1,274,166,000 |
| 22 March 2022 | Materiil Dan Jaringan Lan Sisfo Kodam Im | Kementerian Pertahanan | Rp 774,420,000 |
| 23 February 2023 | Prototipe Museum Virtual Sejarah Perjuangan Tni Ad (Lanjutan) | Kementerian Pertahanan | Rp 681,750,000 |
| 22 January 2020 | Pemeliharaan Aplikasi (Mabesad, Sisfo Kodam, Balakpus Dan Lemdik) | Kementerian Pertahanan | Rp 630,000,000 |
| 14 July 2017 | Aplikasi Pendukung Spse | Kementerian Pertahanan | Rp 601,805,000 |
| 20 January 2020 | Pengadaan Materiil Pendukung Sisfo Pussenarmed | Kementerian Pertahanan | Rp 539,684,000 |