KOMANDO DAERAH MILITER IV/DIPONEGORO
KOMANDO DISTRIK MILITER 0733
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI KANTOR DANDIM, RUANG RAPAT DAN KANTOR PERSIT
KODIM 0733/KOTA SEMARANG
TA 2024
PASAL 1
SYARAT-SYARAT UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Lingkup Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Pekerjaan Interior.
1.2 Lingkup Kegiatan yang akan dilaksanakan dan perinciannya pada Pekerjaan
Perencanaan Partisi Ruang Kerja dan Mebeulair melekat , mencakup antara lain :
1.2.1 Pekerjaan Backdroff
1.2.2 Pekerjaan Furniture
1.2.3 Pekerjaan Plafond
1.2.4 Pekerjaan Workstation
1.3. Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
1.3.1 Menyediakan tenaga kerja, dan tenaga ahli yang memadai dan
berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan-pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
1.3.2 Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup
untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
1.3.3 Meyediakan peralatan berikut alat-alat bantu lainnya yang benar- benar
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
kerja hasil pekerjaan maupun kondisi Gedung.
1.3.3 Eksisting selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna dan tidak merusak kondisi gedung
disekitarnya yang sudah ada sampai dengan diserah-terimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2
2.1 Pekerjaan Pembongkaran
2.1.1 Pekerjaan Pembongkaran.
2.1.1.1 Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan
harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan pihak terkait (Pengelola
Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
2.1.2 Pemeriksaan Tempat Kerja.
2.1.2.1 Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan
kesiapan dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses
pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
2.1.3 Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.
2.1.3.1 Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi
lain dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh
Pemilik bangunan.
(Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
2.1.4 Pembongkaran
2.1.4.1 Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat
guna dan aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara
dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
2.1.4.2 Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik
untuk bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya.
2.1.4.3 Segala kerusakan yang terkadi menjadi Tnggung jawab
pelaksana pembongkaran / kontaktor.
2.1.4.4 Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari
lokasi pekerjaan (proyek).
2.1.4.5 Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti
lampu, dll) dan dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas.
2.2 Pengukuran Kembali.
Sebelum dimulainya pelaksanaan Pekerjaan di lokasi proyek, untuk menyamakan
persepsi ukuran ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan pengukuran ulang oleh kontraktor untuk penentuan
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar hasil ukuran yang pas dalam setiap
ruangan.
PASAL 3
PEKERJAAN BACKDROF
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Backdroff Multipleks Lapis HPL,
Backdroff Kamuflase Pintu, yang sesuai ditunjukkan dalam gambar.
3
3.2. Persyaratan Bahan
3.2.1 Bahan pada Backdroff Multi Lapis HPL adalah :
3.2.1.1 Multipleks 15 & 9 mm yang bermutu baik sebagai rangka utama
3.2.1.2 HPL sekuatias TACO
3.2.1.3 Bahan perekat adalah lem kuning fox.
3.2.2 Bahan pada Backdroff Kamuflase Pintu Dekoratif adalah :
3.2.2.1 Besi Hollow Galvanis 40x40x1,5 mm sebagai rangka utama
3.2.2.2 Triplek 6 mm yang bermutu baik sebagai penutup rangka hollow
3.2.2.3 HPL sekualitas TACO
3.2.2.4 Bahan perekat adalah lem kuning fox.
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.3.1 Alas/backing/dasar untuk dipasangi Backdroff, harus merupakan permukaan
yang bersih dan rata.
3.3.2 Bahan Multipleks harus dipilih kualitas yang baik dan tidak ada cacat serta
bebas dari mata kayu.
3.3.3 Multipleks adalah di-finish dengan HPL sekualitas TACO yang bermutu baik
dan motif sesuai persetujuan Perencana dan Pengawas.
3.3.4 Panel kayu/plywood setelah selesai di-finish, diberi perlindungan agar tidak
rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya.
3.3.5 Pekerjaan untuk back-dropped yang bersifat dekoratif harus dikerjakan oleh
tenaga yang ahli dan berpengalaman.
PASAL 4
PEKERJAAN WALLPAPER DINDING
4.1. Persyaratan Bahan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Wallpaper pada bidang partisi/dinding
sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pemberi Tugas.
4.2. Persyaratan Bahan
Bahan wallpaper adalah setara Interwall.
4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
4.3.1 Pada permukaan dinding yang akan dilapisi wallpaper, permukaannya harus
rata, kering dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).
4.3.2 Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
4.3.3 Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan
contoh yang telah disetujui Pemberi Tugas.
4.3.4 Semua bagian wallpaper, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan
vertical dengan wallpaper selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak
bergelembung.
4
4.3.5 Pemotongan wallpaper harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan
menggunakan alat potong (cutter) yang tajam.
4.3.6 Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh
Pemberi Tugas.
PASAL 5
PEKERJAAN CUTING STICKER
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Cuting Sticker sesuai yang disebutkan
/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pemberi Tugas.
5.2. Persyaratan Bahan
Cuting Sticker sekuatias Cuning Stiker.
5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
5.3.1 Bahan yang akan digunakan agar mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas
baik itu warna, jenis, dan motifnya.
5.3.2 Sebeum pemasangan dimulai pastikan agar permukaan yang akan dipasang
sudah rata dan bersih.
5.3.3 Pemotongan Cuting Sticker Harus Rapi dan Lurus agar Pekerjaan terlihat
sempurna tanpa cacat sedikitpun.
PASAL 6
PEKERJAAN PLAFOND
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond gypsum board termasuk
pemasangan rangkanya dan droff ceiling sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Pemberi Tugas.
6.2 Persyaratan Bahan
6.2.1 Rangka : Rangka dari besi hollow 40 x 40 x 0,3 mm/ 20 x 40 x 0,3 mm
(Sebagai Rangka Droff), tebal pelat besi hollow minimal 0,3 mm dan diberi meni.
6.2.2 Penutup langit-langit : Digunakan Gypsum Board yang bermutu baik produk
Aplus atau produk lain yang setara, tebal = 9mm.
6.2.3 Bahan penutup sambungan plafond : Compound atau bahan plester ex UB400
atau produk lain yg setara. Dan paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris
tengah.
6.2.4 Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
5
6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
6.3.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
6.3.2 Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
6.3.4 Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan
dan dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
6.3.5 Modul rangka besi hollow adalah sesuai maksimal 60x60 cm.
6.3.6 Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 20x40 mm, konstruksi
ke pelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak-dyna bolt atau
menyambung kepada rangka plafon eksisting.
6.3.7 Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
6.3.8 Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.
6.3.9 Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Plafond gypsum board dipasang dengan sekrup khusus dan setiap
pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
6.3.10 Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
6.3.11 Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya
diberi paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata
dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.
6.3.12 Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit
harus rata, lurus, waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak
terlihat.bergelombang dan sambungan.
6.3.13 Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel ukuran
60x60 cm di langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak gypsum
board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
6.3.14 Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling harus dilakukan
secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian dalam atau
dibalik plafond, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal existing dan
yang baru.
6.3.15 Pada Pinggiran Droff Ceilling Plafond diberi tali air sesuai yang ditujukan
dalam gambar kerja.
6
PASAL 7
PEKERJAAN PENGECATAN
7.1 Lingkup Pekerjaan.
Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai
material untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian teksture.
Penggunaan :
7.1.1 Untuk Interior (Permukaan dinding, atau sesuai petunjuk pada gambar kerja).
7.1.2 Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan dalam
gambar kerja.
7.1.3 Untuk pengecatan kembali plafond ceiling exisiting.
7.2 Persyaratan Bahan.
7.2.1 Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base ex CATYLAC.
7.2.2 Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah ditunjukkan
pada gambar kerja.
7.2.3 Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
7.2.4 Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak
tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang
tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
7.2.5 Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan proyek.
Dan harus diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
7.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
7.3.1 Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Dan plamur wall putty 550-
1967 merk Danapaint.
7.3.2 Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan Pemberi Tugas.
7.3.3 Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
7.3.4 Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller.
7.3.5 Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan kekentalan
cat sebagai berikut :
7.3.5.1 Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.
7.3.5.2 Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
7.3.6 Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
kotoran.
7
7.3.7 Untuk pengecatan plafond ceiling existing, kontraktor wajib memperhatikan
metode kerja yang akan digunakan dan sudah disetujui oleh Pemberi Tugas. Semua
komponen/armatur di luar plafond yang terdapat pada permukaan/bidang ceiling
harus terhindar dari akibat pekerjaan pengecatan plafond ceiling.
7.3.8 Setelah pekerjaan pengecatan plafond ceiling selesai, semua
komponen/armatur tesebut harus bersih dari hasil pekerjaan pengecatan.
Komponen/armatur tersebut adalah : rangka plafond (main tee dan cross tee),
komponen fire fighting (sprinkler, smoke detector, dsb), armatur penerangan/lighting
existing dan baru, grill/diffuser AC, komponen indoor antenna, dsb.
PASAL 8
PEKERJAAN KACA & CERMIN
8.1 Lingkup Pekerjaan.
Lingkup penggunaan bahan yang dimaksud untuk pelaksanaan sesuai
dengan rincian pekerjaan seperti yang tercantum pada gambar kerja untuk konstruksi
dan dengan tata cara penanganan pekerjaan seperti tersebut pada persyaratan
teknis pelaksanaan dokumen teknis.
8.2 Persyaratan Bahan.
Bahan yang dipakai adalah :
8.2.1 Kaca Clear glass 6 mm, 8mm ( ek.asaimas ).
8.2.2 Kaca Tempered 12 mm ( ek.asaimas ).
8.2.3 Untuk Kaca cermin, pelindung belakang adalah non-paperback, yaitu
menggunakan cat bahan tembaga (copper back)
8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan.
8.3.1 Batas Toleransi :
Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan dan cacat
mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –78).
8.3.2 Untuk cermin, sesuai dengan gambar rencana. Menggunakan bahan perekat
khusus (3 m double active achesive) dan dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman.
8.3.3 Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat / tidak goyang
dan dijamin kerapihannya.
8.3.4 Pertemuan atau sambungan setiap unit kaca, memakai silicone sealant
dengan warna ditentukan kemudian. Atau warna tsb. diajukan terlebih dulu ke
Pemberi Tugas.
8.3.5 Pada pemasangan dinding kaca tanpa kusen atau frameless, bagian tepi
menggunakan profil besi galvanized atau aluminium profil U ukuran lebih besar dari
tebal kaca tsb. Ditanam pada bagian konstruksi, dan jarak atau gap yang terjadi
antara metal profil U dengan kaca, diberi silicone sealant warna putih atau bening.
8.3.6 Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai
dan sudah diterima oleh Pemberi Tugas diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja
atau orang lain.
8
PASAL 9
PEKERJAAN HARDWARE
9.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan semua daun pintu/jendela
dan furniture yang akan dipasang dalam proyek ini dan ditunjukkan dalam table/door
schedule serta gambar kerja untuk konstruksi.
9.2 Persyaratan Bahan.
Bahan , type dan merk yang digunakan pada proyek ini ditunjukkan oleh Tabel atau
Door Schedule.Semua hardware yang akan digunakan harus diajukan dulu dan dimintakan
persetujuannya ke Pemberi Tugas.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan.
9.3.1 Tenaga.
Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-
betul berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta mempunyai
keahlian khusus dalam pekerjaannya.
9.3.2 Pelaksanaan.
9.3.2.1 Hardware harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan
siku, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas.
Termasuk pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakannya.
9.3.2.2 Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock
case yaitu : jangan memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika
lubang dead bolt tidak pas, jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi
lock case dan jangan memberi beban berlebih pada handel pintu.
9.3.2.3 Seluruh pemasangan Hardware dilaksanakan di lokasi
pekerjaan, dengan mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
9.3.2.4 Semua sistem mekanis dari Hardware harus dapat bekerja
dengan baik dan sempurna.
9.3.2.5 Kontraktor harus menjaga pekerjaan Hardware yang sudah
selesai dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan kerusakan.
9.3.2.6 Hasil pekerjaan pemasangan Hardware harus dapat berfungsi
dengan sempurna dan tidak cacat.
9
PASAL 10
PEKERJAAN CUSTOM MADE FURNITURE
10.1 PERSYARATAN UMUM
10.1.1 Batasan
Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk
membuat custommade furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam
gambar desain.
10.1.2 PRODUK
10.1.2.1 Bahan / Material
10.1.2.1.1 Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam
pembuatan furniture adalah sebagai berikut :
10.1.2.1.1.2 Bahan utama 1 : Multiplek minimal 9mm.
10.1.2.1.1.3 Bahan pengikat dan perekat.
10.1.2.1.1.4 Bahan finishing High Pressure Laminate (HPL).
10.1.2.1.1.5 Bahan pelengkap / hardware.
10.1.2.1.1.6 Bahan material lain seperti yang tercantum.
10.1.2.1.2 Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan
sumbernya harus sesuai dengan spesifikasi.
10.1.2.1.3 Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana
akan mengganti jenis bahan / material atau sumber yang telah
dispesifikasikan, pengajuan alternative tersebut harus memenuhi
persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
10.1.3 SYARAT PELAKSANAAN
10.1.3.1 Multipleks
Persyaratan : Jenis Multipleks minimal 9 mm berkualitas baik atau
sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
10.1.3.2 Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja & Lemari
10.1.3.2.1 Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang
diperlukan seperti paku, sekrup, baut dan enis lain yang disetujui.
Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan
keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan
kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
10.1.3.2.2 Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-
alat pengikat yang terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus
dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan
ketepatan yang setinggi-tingginya.
10
10.1.3.2.3 Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui
dan tidak berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus
menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh, permukaan kayu
harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila di-
spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).
10.1.3.3 Bahan Finishing HPL
10.1.3.3.1 Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang
dipakai adalah ex TACO motif kayu dan warna solid atau Setara, warna
sesuai dengan skema warna dan material yang disetujui oleh Pemberi
Tugas.
10.1.3.3.2 Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm.
Untuk finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan
maksimal 0,8 mm.
10.1.3.3.3 Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High
Pressure system ) di bengkel / work- shop Kontraktor.
10.1.3.3.4 Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar rencana/desain.
10.1.3.3.5 Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
10.1.3.4 Bahan Pelengkap / Hardware
10.1.3.4.1 Jenis : Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk
furniture ini adalah produk Taco.
10.1.3.4.2 Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau
setara, metal/besi dengan diameter handel 12mm panjang + 15 cm,
kecuali disebutkan lain dalam gambar rencana/desain ( misal dengan
finger pull, dll ).
10.1.3.4.3 Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel
dan kunci dll, harus kuat dan tepat, sehingga mudah digunakan dan
mudah dibuka – tutup.
10.1.3.4.4 Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus
tepat dan sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan
dalam ukuran yang berakibat pada kerapihan bentuk dan desain harus
dihindari. Bila hal itu terjadi, Pelaksana harus mengganti sebagian atau
seluruh bagian yang tidak sesuai.
10.1.3.5 Mock Up
10.1.3.5.1 Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10
(sepuluh) buah / unit atau lebih, maka dalam pelaksanaannya diwajibkan
untuk membuat 1 (satu) contoh / mock up.
10.1.3.5.2 Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Pemberi
Tugas. Hasil penilaian mengikat di dalam proses pengerjaan
selanjutnya.
10.1.3.5.3 Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut
pekerjaan konstruksi, metode pelaksanaan atau ukuran-ukuran masih
dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan mempertimbangkan penilaian
dan pengarahan dari Pemberi Tugas.
11
10.1.3.6 Penyesuaian dan Pembersihan
10.1.3.6.1 Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site,
perlu dilakukan penyesuaian / penyetelan untuk menguatkan konstruksi
furniture yang sudah dibuat.
10.1.3.6.2 Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan
sebelum penyerahan barang, Pelaksana harus membersihkan seluruh
noda, bekas goresan maupun kotoran bekas tangan pekerja.
Penyerahan furniture harus dalam kondisi yang baik dan sempurna.
10.2 SYARAT PEMELIHARAAN
10.2.1 Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau
ternoda.
10.2.2 Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan
lain yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furniture.
10.2.3 Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
furniture, sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
10.2.4 Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek / site akan
mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah
ditempatkan di site diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung
oleh Pelaksana.
PASAL 11
PEKERJAAN WORKSTATION
11.1 PERSYARATAN UMUM
11.1.1 Batasan
11.1.1.1 Lingkup Kerja : Work station untuk spesifikasi ini termasuk
pembuatan workstation meja kerja yang lebih efisien.
11.1.1.2 Pelaksanaan : Semua pekerjaan work station dan finishing harus
dilaksanakan di luar site (work shop) hanya pekerjaan perbaikan kecil-kecilan
serta penyetelan boleh dilakukan di site.
11.1.1.3 Teknik Ajuan : Detail data ukuran teknis dan spesifikasi bahan
dari semua bagian work station sebagai berikut :
11.1.1.3.1 Panel / partisi
11.1.1.3.2 Rangka
11.1.1.3.3 Perlengkapan-perlengkapan per satuan work station,
seperti meja
11.2 SYARAT-SYARAT BAHAN :
11.2.1 Partisi : Menggunakan Besi Hollow Galvanis 40x40 mm
11.2.2 Penutup Partisi : Menggunakan Multipleks dilapis HPL sek. TACO
11.2.3 Meja : Menggunakan Bahan utama Multipleks dilapisi HPL sek. TACO.
12
11.3 SYARAT PELAKSANAAN :
11.3.1 Panel / Partisi
11.3.1.1 Rangka dalam panel adalah metal (besi hollow galvanis), yang
dipasang sangat kuat antar sambungan.
11.3.1.2 Bahan rangka dalam tersebut dan pengikat (sekrup, dll) adalah
berbahan metal yang anti karat/korosi.
11.3.1.3 Rangka bagian dalam, mempunyai lubang-lubang, sebagai
tempat /jalur kabel yang akan melewatinya baik dari samping, atas dan dari
bawah.
11.3.1.4 Sambungan antara panel harus dengan konstruksi yang baik dan
kuat.
11.3.1.5 Jenis penutup panel yang digunakan adalah : Multipleks dilapisi
HPL sek.TACO
11.3.2 Meja
11.3.2.1 Work top atau Top table, terbuat dari bahan Multipleks lapis HPL
dengan Corak sesuai persetujuan dari Pemberi tugas.
11.3.2.2 Semua bagian dilapis dengan HPL.
11.3.2.3 HPL yang dipakai adalah ex TACO motif kayu dan warna solid
atau setara.
11.3.2.4 Pelubangan meja untuk kabel dibuat serapih mungkin dan ditutup
dengan cable cap (grommet).
11.3.3 Mock Up
11.3.3.1 Pelaksana diwajibkan membuat contoh prototype / mock-up.
11.3.3.2 Prototipe / mock-up tersebut dibuat berdasarkan spesifikasi dan
gambar rencana/desain. Pilihan tipe work-station untuk dibuat mock-up
tersebut akan ditunjukkan oleh Perencana.
11.3.3.3 Contoh prototype/mock-up tersebut dijadikan standard dalam
pemasangan workstation selanjutnya.
11.3.4 Tenaga dan Peralatan
11.3.4.1 Ahli Pemasangan : Pemasangan harus dilakukan oleh tenaga
ahli yang berpengalaman dalam merakit atau memasang work station, dengan
menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan.
11.3.4.2 Pemasangan harus disesuaikan dengan gambar lay out dan
gambar rancangan.
11.3.4.3 Perakitan harus mengikuti aturan atau persyaratan pabrik
pembuatnya.
11.3.5 Kebersihan
11.3.5.1 Semua permukaan panel harus bebas dari cacat, goresan dan
noda.
11.3.5.2 Semua panel harus dilindungi dari kotor dan kerusakan sampai
pemasangan selesai.
13
11.3.5.3 Kotoran-kotoran yang ditimbulkan dari pemsangan work station
harus segera dibuang ke luar site atas tanggungan Pelaksana.
11.4 SYARAT PEMELIHARAAN
11.4.1 Perbaikan : Pelaksana wajib memperbaiki pekerjaan work station yang rusak
sebelum serah terima pekerjaan I.
11.4.2 Pengamanan : Work station yang sudah terpasang harus diberi perlindungan
agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya
work station.
11.4.3 Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh work
station yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada Pemberi Tugas.
PASAL 12
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU
12.1 Umum.
12.1.1 Uraian pekerjaan.
Pekerjaan system listrik ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan
pembongkaran dan pemasangan serta pengujian, perlatan dan tenaga kerja sehingga
seluruh system listrik dapat beroperasi dengan sempurna.
12.1.2 Lingkup pekerjaan.
Lingkup pekerjaan listrik ini mencakup pengadaan dan pemasangan instalasi
listrik dan armature sesuai dengan gambar.
12.1.3 Ketentuan.
12.1.3.1 Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dan mengerti teknik instalasi dalam bank, serta pancingan
kawat penggantung untuk kabel data sesuai gambar.
12.1.3.2 Kontraktor/ pemborong harus menyediakan peralatan bantu
untuk pelaksanaan dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan
terlaksanya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
12.1.3.3 Pelaksanaan teknis. Sebelum melaksanakan pekerjaan-
pekerjaan instalasi, kontraktor/ pemborong harus terlebih dahulu membongkar
sebagian atau seluruh instalasi lama sesuai rencana yang berkaitan dengan
penambahan instalasi pengkabelan baru yang tertera pada gambar serta
merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kontraktor/
pemborong listrik harus bekerja sama dengan kontraktor/ pemborong power
untuk komputer yang ada di banking hall dan back office dengan diawasi oleh
pengawas. Pemindahan kabel grounding harus memperhatikan estetika
interior.
12.1.3.4 Pengujian. Sebelum mengoperasikan stop kontak dan instalasi
lainnya, kontaktor/ pemborong harus melakukan pengujian instalasi untuk
membuktikan bahwa pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap
dioperasikan. Pekerjaan tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi.
14
12.2 Material.
12.2.1 Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, dan untuk
instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM 3×2,5 mm dengan arde.
12.2.2 Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip,
tetapi harus menggunakan konektor khusus/ lasdop.
12.2.3 Lampu LED invite atau setara.
12.2.4 Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap
dengan tutupnya.
12.2.5 Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan boks
dus dengan mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.
12.2.6 Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : eterna atau setara.
12.2.7 Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar
buatan pabrik Artolite atau Lomm atau setara.
12.2.8 Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Osram,
atau setara.
12.2.9 Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada
yang tunggal, seri, triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut merek
Clipsal atau setara.
12.2.10 Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau setara.
12.2.11 Stop kontak normal 2 (dua) gang maupun stop kontak UPS 4 (empat)
gang menggunakan merek German.
12.2.12 Stop kontak lantai yang digunakan adalah merek Legrand.
12.2.13 Out-let telepon buatan Cipsal atau setara.
12.2.14 Pipa PVC 20 mm produksi Ega atau Clipsal.
12.2.15 Protektor kabel merek Ega atau Clipsal.
12.2.16 AC Split yang digunakan adalh merek Polytron.
PASAL 13
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEKERJAAN
13.1 Lingkup Pekerjaan.
13.1.1 Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang
termasuk dalam Lingkup Pekerjaan seperti tercantun dalam Gambar Kerja dan terurai
dalam buku ini dan semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan
tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor yang
bersangkutan setelah selesai. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus
menjaga Keamanan bahan/Material bahan maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima.
15
13.1.2 Sebelum penyerahan pertama,kontraktor wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera diperbaiki,semua ruangan harus
bersih,halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari proyek.Pemberesan halaman ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
Pemberi Tugas.
PASAL 14
PEKERJAAN LAIN-LAIN
14.1 Lingkup Pekerjaan. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan
penyelesaian di lapangan akan diatur/dibicarakan dilapangan oleh Pemberi Tugas dan
Kontraktor.
PASAL 15
PEKERJAAN PENUTUP
15.1 Lingkup Pekerjaan
15.1.1 Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua
dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
15.1.2 Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan
kemudian dalam Rapat.
Komandan Kodim 0733/Kota Semarang
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran,
Indarto
Letnan Kolonel Kav NRP 11020045510878