| 0015988934301000 | Rp 797,608,975 | |
| 0315491431501000 | - | |
| 0032138893101000 | - | |
| 0824530877008000 | - |
KOMANDO DAERAH MILITER II/SRIWIJAYA
DETASEMEN MARKAS
URAIAN SINGKAT
RANSUM D UM JAGA MILITER
DENMADAM II/SWJ TA. 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementrian Pertahanan RI.
Unit Eselon-I/Satker : Markas Besar TNI AD/Denmadam II/Sriwijaya.
Program : Program Dukungan Manajemen.
Sasaran Program : Terwujudnya tata kelola pelaksanaan tugas di
lingkungan TNI AD yang efektif, efisien dan akuntabel.
Indikator Kinerja Program : Persentase efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas tata
kelola pelaksanaan tugas.
Kegiatan : Pengelolaan Organisasi dan SDM Matra Darat.
Sasaran Kegiatan : Terwujudnya tata kelola program dana anggaran yang
tepat waktu, efektif, efisien dan akuntabel.
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase Dukungan Manajemen TNI AD, yang
modern dan dalam kondisi “baik” Klasifikasi.
Rincian Output (KRO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal.
Indikator KRO : Layanan Dukungan Manajemen Internal yang
dilaksanakan.
Rincian Output (RO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal yang
dihasilkan.
Indikator RO : Persentase Pemenuhan Uang Makan Jaga Militer
Sesuai TOP/DSPP
Volume RO : 1.
Satuan RO : Layanan.
Komponen : Operasional dan pemeliharaan Kantor.
Sub Komponen : Ransum D Uang Makan Jaga Militer TA. 2025
Indikator Sub Komponen : Persentase Ransum D UM Jaga Militer Tepat Sasaran
dan Tepat Waktu.
Volume Sub Komponen : 12.
Satuan Sub Komponen : Paket.
1. Latar Belakang.
1. Dasar Hukum.
a) KEP KASAD NO. KEP/685/VIII/2022 Tgl 19 Agustus Thn 2022 Ttg
Juknis Sun RKA di link TNI AD.
b) ST KASAD NO ST/3014/2023 Tgl 13 November 2023 Ttg Petunjuk Sun
KAK/TOR dan RAB dilingkungan TNI AD.
2
c) Keputusan Pangdam II/Swj Nomor Kep/98/XII/2024 Tgl 18 Desember
2024 Ttg Program Kerja dan Anggaran Kodam II/Swj Selaku Kotama
Pembinaan TNI AD TA. 2025;dan
d) Pertimbangan Komando dan Staf Denmadam II/Swj.
2. Gambaran Umum.
a) Denmadam II/Swj dalam melaksanakan tugas pokoknya mengacu pada
Program Kerja dan Anggaran Kodam II/Swj dan Program Kerja dan Anggaran
Denmadam II/Swj yang merupakan penjabaran dari Program Kerja Satuan
atas pelaksanaan fungsi teknis maupun fungsi organik militer dalam
pelaksanaan tugasnya;
b) Kegiatan Penyelenggaraan Perawatan Personel Matra Darat yang
sesuai dengan Program Kerja dan Anggaran Denmadam II/Swj agar berjalan
optimal memerlukan TOR/KAK sebagai pedoman bagi penyelenggaraan
sehingga dapat memberikan kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan
Program Kerja dan Anggaran;dan
c) Guna kelancaran dan sebagai pedoman kegiatan Ransum D UM Jaga
Militer TA. 2025 Denmadam II/Swj maka perlu disusun Rencana Pelaksanaan
Ransum D UM Jaga Militer TA. 2025 Denmadam II/Swj.
2. Penerimaan Manfaat.
1. TNI AD.
2. Denmadam II/Swj Selaku Satker Pembinaan TNI AD.
3. Strategi Pencapaian Keluaran.
1. Metode Pelaksanaan. Kegiatan dilaksanakan dengan metode Swakelola
dengan kegiatan yang dilaksanakan mencakup:
- Ransum D UM Jaga Militer Denmadam II/SwjTA. 2025
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan.
a) Tahap perencanaan:
1) Menyusun Ransum D UM Jaga Militer Denmadam II/Swj TA.
2025;
2) Membuat Renlakgiat dan Rekusisi pengajuan Dana;
3) Merencanakan jadwal Ransum D UM Jaga Militer TA. 2025
Denmadam II/Swj;
4) Menyusun administrasi/peraturan yang berkaitan dengan
Ransum D UM Jaga Militer TA. 2025 Denmadam II/Swj;dan
5) Melakukan koordinasi dengan staf terkait guna melengkapi
Administrasi Ransum D UM Jaga Militer TA. 2025 Denmadam II/Swj.
3
b) Persiapan :
1) Menyusun rencana kegiatan Pelaksanaan UM Jaga Militer
Denmadam II/Swj.
2) Menyusun jadwal kegiatan Pelaksanaan UM Jaga Militer
Denmadam II/Swj ;dan
3) Koordinasi pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan UM Jaga Militer
Denmadam II/Swj.
c) Pelaksanaan:
1) Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Ransum D UM Jaga Militer
sesuai dengan jadwal dan tugas.
2) Menyiapkan dan melaksanakan administrasi dalam mendukung
kegiatan Pemeliharaan Ransum D UM Jaga Militer.
3) Melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Ransum D UM Jaga
Militer Denmadam II/Swj.
d) Pengakhiran :
1) Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan UM
Jaga Militer Ransum D Denmadam II/Swj TA. 2025 sesuai dengan
capaian yang ditentukan;dan
2) Melaporkan kegiatan Ransum D UM Jaga Militer Denmadam
II/Swj tepat waktu.
4
4. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran. Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan 12 Kali dalam 1 Tahun Anggaran.
TA. 2025
TAHAPAN
TERMIN
KEGIATAN
NO
I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII
BULAN JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES
1. Perencanaan X X X X X X X X X X X X
2. Persiapan X X X X X X X X X X X X
3. Pelaksanaan X X X X X X X X X X X X
4. Pengakhiran X X X X X X X X X X X X
5
5. Biaya Yang Diperlukan. Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan
Ransum D UM Jaga Militer TA. 2025 sebesar Rp. 805.920.000,- (Delapan ratus lima juta
sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan RAB terlampir.
Demikian Uraian Kejadian ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Palembang, 31 Desember 2024
Komandan Denmadam II/Sriwijaya
Redinal Dewanto, S.Sos., M.I.Pol
Kolonel Arh NRP 11000046450878| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 January 2024 | Pengadaan Bahan Makanan Jaga Militer Denmadam II/Sriwijaya Ta. 2024 | Kementerian Pertahanan | Rp 486,780,000 |
| 24 March 2023 | Pengadaan Um Jaga Militer Denmadam II/Sriwijaya Ta. 2023 | Kementerian Pertahanan | Rp 360,620,000 |