KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
ZENI
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI REHAB GARASI, KANTOR KOMPI DAN JALAN BETON
YONZIPUR 9/1 KOSTRAD, UJUNG BERUNG BANDUNG – JAWA BARAT
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal – 1
NAMA PROYEK
Pekerjaan Konstruksi Rehab yang dilaksanakan di Yonzipur 9/1 Kostrad, Ujung
Berung Bandung – Jawa Barat yaitu:
Pekerjaan Konstruksi:
- Rehab Garasi Angkutan Ki Markas, Kantor Kompi dan Jalan Beton
Pasal – 2
BADAN DIREKSI DAN PELAKSANA
1. Didalam pembangunan ini yang bertindak sebagai Kepala Kegiatan, Kepala
Pelaksana Kegiatan dan Penyedia Jasa (kontraktor) adalah:
a. Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran : Pangkostrad
b. Pejabat Pembuat Komitmen : Kazi Kostrad
c. Penyedia Jasa (Kontraktor) : Badan Hukum yang penawarannya telah
diterima oleh pemberi tugas melalui
pelelangan termasuk wakil-wakilnya sebagai
kuasa pemborong.
2. Pihak Direksi menunjuk dan menempatkan seorang Perwira dan dibantu oleh staf
sebagai Direksi lapangan, yang setiap hari akan mengawasi pekerjaan pemborong, agar
peraturan-peraturan dalam bestek ini dilaksanakan dengan taat dan cermat.
3. Pemborong wajib mentaati peraturan-peraturan di dalam bestek ini sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2
Pasal – 3
URAIAN DAN GAMBAR-GAMBAR
1. Bestek dilengkapi dengan gambar-gambar kerja sebanyak lembar/helai.
2. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan, dibuat oleh pemborong atas
petunjuk dan persetujuan Direksi.
3. Apabila terjadi perbedaan antara bestek dengan gambar-gambar yang telah
diberikan, maka bestek inilah yang mengikat.
4. Gambar-gambar pekerjaan maupun gambar detail harus selalu berada ditempat
pekerjaan.
5. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan pekerjaan, pemborong
harus membuatkan gambar revisi untuk disampaikan kepada Direksi, serta menyatakan
perubahan-perubahan tersebut dengan tinta merah diatas gambar aslinya untuk
ditetapkan lebih lanjut.
6. Semua gambar-gambar, baru dianggap sah kalau sudah ditanda tangani dan
distempel/cap oleh Direksi.
Pasal – 4
PENINJAUAN LOKASI PEKERJAAN
Sesudah rapat penjelasan, diadakan peninjauan ke lapangan (Aanwijzing
lapangan) dimana pekerjaan akan dilaksanakan/didirikan.
Pasal – 5
SYARAT-SYARAT DOKUMEN PENAWARAN
1. Surat Penawaran.
a. Ditanda tangani oleh :
1) Direktur Utama/Pimpinan perusahaan.
2) Penerima Kuasa dari Direktur Utama/Pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau
perubahannya.
3) Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
b. Surat Penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan
mencantumkan harga penawaran.
c. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
d. Jangka waktu pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi dari jangka waktu
yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
e. Bertanggal.
3
2. Jaminan Penawaran Asli berupa Surat jaminan Bank Pemerintah.
3. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga).
4. Dokumen penawaran teknis.
5. Dokumen isian kualifikasi.
6. Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah. Paling kurang 10%
dari nilai paket.
7. Dokumen disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari dokumen asli 1
(satu) rangkap dan rekamannya 1 (satu) rangkap ditandai ”Asli” dan ”Rekaman”
8. Dokumen penawaran dimasukkan dalam sampul, ditulis ”Dokumen Penawaran”
dan ditulis nama paket pekerjaan serta alamat peserta, ditujukan kepada panitia.
9. Panitia, penggantian, pengubahan, atau penambahan dokumen penawaran
harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberi tanda dengan
penambahan pencantuman kata ”PENARIKAN”, ”PENGGANTIAN”, ”PENGUBAHAN”,
”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul/tanpa mengambil dokumen penawaran yang
sudah disampaikan.
Pasal – 6
LARANGAN - LARANGAN
Pemborong yang memasukkan Dokumen Penawaran dilarang menaikan harga-
harga untuk kepentingan Pihak Ketiga.
Pasal – 7
CARA MEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
1. Pada hari yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, pemborong
memasukkan sendiri Dokumen Penawaran kedalam kotak yang telah disediakan oleh
panitia.
2. Didalam rapat pelelangan, pemborong atau kuasa pemborong harus hadir untuk
menyaksikan proses pelelangan.
3. Penyerahan/pemasukan Dokumen Penawaran yang dititipkan kepada pihak lain
tanpa disertai surat kuasa dari pemborong dianggap tidak sah.
Pasal – 8
PENETAPAN KONTRAKTOR
1. Pelelangan diadakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.70
tahun 2012 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Apabila panitia pelelangan menyatakan pelelangan tidak berlaku atau batal, panitia
pelelangan berwenang untuk menyelenggarakan pelelangan ulang tanpa wajib
mengundang kembali pemborong terdahulu.
4
3. Tidak hanya jumlah harga penawaran saja yang menentukan, tetapi harga satuan,
pengisian volume pekerjaan dan syarat-syarat lain yang diminta merupakan faktor
pertimbangan.
4. Penilaian hanya dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat-syarat
pelelangan dan penilaian sepenuhnya menjadi wewenang panitia pelelangan serta tidak
dapat diganggu gugat.
5. Pekerjaan akan diberikan kepada rekanan yang penawarannya sah dan terendah
serta dapat dipertanggung jawabkan.
6. Pengumuman penetapan pemenang pelelangan akan diberitahukan selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penetapan pemenang.
7. Keputusan Kepala Zeni Kostrad tentang penunjukan Penyedia Jasa Konstruksi
Militer adalah mutlak dan tidak dapat dirubah lagi.
Pasal – 9
PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri peserta pelelangan hanya dapat dilaksanakan sebelum pemasukan
Dokumen Penawaran atau selambat-lambatnya sebelum pembukaan surat-surat
penawaran.
2. Setelah Dokumen Penawaran masuk dan dibuka, kepada yang lulus/menang akan
diberikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan wajib melaksanakan pekerjaan tersebut.
3. Penarikan diri setelah pembukaan Dokumen Penawaran, mengakibatkan jaminan
penawaran yang telah diserahkan menjadi milik negara.
4. Apabila pemenang pelelangan menarik diri, maka jaminan penawaran yang telah
diserahkan menjadi milik negara dan calon pemenang ke 2 (dua) ditetapkan sebagai
pemenang.
Pasal – 10
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN/KONTRAK
1. Surat Perjanjian/Kontrak ditanda tangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.
2. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak tanggal penanda tanganan Kontrak.
3. Pada Surat Perjanjian Pemborongan diantaranya menerangkan mengenai:
a. syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
b. hak-hak dan kewajiban hukum
c. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
d. bobot pekerjaan, harga borongan dan cara pembayarannya
4. Lembar terakhir Surat Perjanjian Pemborongan harus dibubuhi materai
sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi tanggungan Pemborongan termasuk
biaya pembuatan gambar.
5
Pasal – 11
KEWENANGAN
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengambil alih secara sepihak pekerjaan
tersebut dengan hanya memberitahukan secara tertulis kepada pemborong dan biaya
penyelesaian pekerjaan selanjutnya akan dibebankan kepada pemborong bila:
1. dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penanda tanganan
kontrak (Surat Perjanjian Pemborong), pemborong belum memulai pekerjaan tersebut.
2. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pemborong tidak melaksanakan pekerjaan.
3. secara langsung atau tidak langsung memperlambat penyelesaian pekerjaan
mendapat teguran teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
4. memberi keterangan tidak benar dan dapat merugikan pemberi tugas.
5. Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar-
gambar Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS), kualitas dan kuantitas
pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.
6. bila ternyata pemborong dengan sengaja mengalihkan atau menjual pekerjaan
borongan tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen
demi keuntungan pribadi/perusahaan.
Pasal – 12
KONTRAKTOR
1. Kontraktor adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang ditunjuk dengan
melalui prosedur pelelangan umum dan akan bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak kontraktor dapat menunjuk
pelaksana/Sub Kontraktor yang dikuasakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
memberitahukan secara resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen, beserta seluruh
perjanjian yang dibuatnya. Namun penunjukan tersebut tidak melepaskan tanggung jawab
pelaksanaan oleh kontraktor.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program tersebut, maka
tetap menjadi tanggung jawab pihak kontraktor bukan Sub Kontraktor.
Pasal – 13
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya sesuai
Dokumen Perjanjian Pemborongan (Kontrak).
2. Apabila ternyata didalam gambar-gambar terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam surat
perjanjian pemborongan sehingga akan menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan,
maka harus memberitahukan hal ini kepada Direksi Lapangan/Pengawas untuk diadakan
penyelesaian.
6
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan ketentuan-ketentuan
didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini maka keputusan yang
mengikat adalah perintah direksi lapangan yang sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
4. Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar-gambar pelaksanaan, gambar
kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini
sebelum atau pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung.
5. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar-
gambar yang berskala besarlah yang mengikat. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh
direksi lapangan dan pengawas diadakan perubahan-perubahan dalam penggunaan jenis
bahan, peralatan mesin serta ukuran-ukuran serta konstruksi, maka pada saat
penyerahan pertama pemborong diwajibkan menyerahkan 2 (dua) set gambar-gambar
perubahan yang dikerjakan diatas cetakan gambar asli dengan perubahan dikerjakan
dengan tinta hijau.
6. Kontraktor harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-gambar pelaksanaan
dan RKS ditempat pekerjaan dalam pekerjaan yang tetap rapih dan bersih dan dapat
dilihat setiap saat oleh pemberi tugas, direksi ataupun petugas-petugas lain.
7. Atas perintah direksi lapangan kepada kontraktor dapat dimintakan gambar-
gambar penjelasan dan perincian atas bagian-bagian khusus (Shop Drawing), semuanya
atas beban Kontraktor, gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda-tanda
persetujuan dari Direksi Lapangan/Pengawas selanjutnya dianggap sebagai gambar
pelengkap dari perencana.
8. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi Lapangan/Pengawas
perencanaan atau pihak lain yang ditunjuk bila mana menurut pendapatnya ada bagian-
bagian ada dokumen pelelangan gambar atau hal-hal lain yang kurang jelas.
Pasal – 14
PEMAKAIAN UKURAN
1. Kontraktor bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum
dalam RKS dan gambar-gambar.
2. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran-kebenaran, ukuran-ukuran dan kapasitas
dari peralatan, mesin ataupun bahan secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan
segera memberitahukan kepada pengawas tentang setiap perbedaan yang di temukan
didalam RKS dan gambar maupun dalam hal pelaksanaan kontraktor baru diijinkan
membetulkan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan dari pengawas.
3. Kontraktor diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
gambar-gambar yang ada (Arsitektur, Konstruksi, maupun Elektrikal dan Mekanikal).
Pasal – 15
INSTRUKSI PERENCANAAN
1. Kontraktor harus mematuhi dan menepati segala instruksi yang diberikan oleh
perencana dan Direksi Lapangan/Pengawas. Apabila dalam 7 (tujuh) hari sesudah
menerima instruksi tertulis tersebut dari perencana/pengawas tidak dilaksanakan, maka
pekerjaan akan dialihkan dan ditangani oleh orang lain sesuai instruksi tersebut, dengan
biaya dibebankan kepada kontraktor .
7
2. Semua instruksi dari perencana/pengawas harus dikeluarkan secara tertulis
(instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus
dilaksanakan. Oleh karena itu setiap instruksi lisan dalam waktu 7 (tujuh) hari harus
disertai dengan instruksi tertulis, instruksi tersebut baru berlaku sejak tanggal
dikeluarkanya konfirmasi tertulis dari perencana/pengawas.
Pasal – 16
TUGAS KONTRAKTOR DALAM PELAKSANAAN
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah SPMK diterbitkan, kontraktor dapat
memulai pekerjaan pembangunan fisik. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar
dapat memulainya pekerjaan, harus segera di penuhi.
2. Kontraktor harus mempunyai perlengkapan dan peralatan pengalaman dan
keahlian serta permodalan dan kemampuan yang riil seperti yang terlampirkan pada surat
penawaran, untuk pelaksanaan melaksanakan pekerjaan sesuai yang telah ditentukan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah/penguasa
setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan
5. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak Staf Renkon Zikostrad dalam
mempergunakan peralatan pelaksanaan pembangunan proyek ini agar memudahkan
pemeliharaan.
Pasal – 17
PERIJINAN
Segala perijinan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Pasal – 18
PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN
1. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan
didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material
bangunan tertentu harus disertai pengetesan dan atau surat pernyatan
(sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh perencana/pengawas untuk
kebutuhan tersebut.
2. Pengawas berhak menginstruksikan kepada kontraktor untuk segera
mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi rencana kerja dan syarat-
syarat pelaksanaan (kontrak) keluar dari site. Semua biaya yang diperlukan baik untuk
Field test ataupun “lab test “ menjadi tanggung jawab kontraktor.
8
Pasal – 19
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksana
berpendidikan minimal Sarjana atau yang setara (disesuaikan pekerjaan yang
dilaksanakan), ahli dan berpengalaman yaitu Sarjana Teknik Sipil sebagai Site Manager,
dan harus selalu berada dilapangan. Penanggung jawab pelaksana bertindak sebagai
wakil kontraktor dilapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dilapangan.
2. Kontraktor diwajibkan menjaga disiplin dan tata tertib yang tepat terhadap semua
buruh pegawai termasuk pengurusan bahan-bahan yang berada dibawahnya. Siapapun
diantara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan, mengganggu atau
merusak ketertiban berlaku tidak senonoh, melakukan kegiatan yang merugikan
pelaksanaan pembangunan harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah
Direksi Lapangan/Pengawas.
Pasal – 20
PERUBAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perencana/Pengawas berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang
telah ada dengan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau
modifikasi) desain, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan yang seperti tercantum
didalam kontrak.
3. Perubahan tersebut termasuk penambahan pembatalan atau penggantian dari
suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau bahan, peralatan atau mesin yang
dipergunakan didalam pekerjaan, hal ini akan dituangkan secara menyeluruh dalam
addendum kontrak.
4. Penyesuaian Biaya.
a. Biaya dalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan) menentukan penilaian
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang sama ketika biaya itu
ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
b. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi yang sama,
atau yang sulit penilaian didalam pelaksanaan, maka biaya tersebut akan tetap
menjadi dasar sejauh penilaian tersebut masih dapat diterima.
c. Penilaian pekerjaan yang terpaksa dibatalkan adalah sesuai dengan biaya
didalam kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan).
Pasal – 21
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
Semua cacat-cacat/kegagalan atau kesalahan-kesalahan lain yang disebabkan
oleh penggunaan bahan-bahan peralatan atau mesin yang tidak sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan didalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh kontraktor dan
diadakan perbaikan atau pergantian sampai dianggap cukup oleh pengawas/direksi atas
biaya Kontraktor.
9
Pasal – 22
LAPORAN - LAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “Laporan Harian” yang
memberikan gambaran dan catatan yang disingkat dan jelas mengenai:
a. tahap berlangsungnya pekerjaan
b. pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
c. catatan perintah direksi lapangan pengawas tertulis maupun lisan
d. hal ikhwal keadaan pesanan barang-barang baik didalam maupun luar
negeri
e. hal ikhwal mengenai buruh/tenaga kerja
f. keadaan cuaca
g. lain-lain termasuk pekerjaan tambah/kurang
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas pengawas/direksi lapangan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu dibuat “Laporan
Mingguan” yang disampaikan langsung kepada pengawas/direksi lapangan.
4. Penugasan-penugasan dan perintah Direksi Lapangan/Pengawas baru dianggap
berlaku dan mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah diperiksa serta
disetujui oleh Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu berada ditempat pekerjaan
agar dapat diteliti kembali oleh Direksi Lapangan/Pengawas setiap saat.
6. Kontraktor harus membuat laporan bulanan dan dilengkapi dengan foto kemajuan
proyek selama bulan tersebut, laporan ini rutin dibuat setiap bulan sampai proyek selesai.
Pasal – 23
RAPAT RUTIN YANG BERSIFAT TEKNIS
Rapat rutin yang diadakan setiap minggu dan setiap bulan dianggap perlu dan
dipimpin oleh pengawas/direksi lapangan dan dihadiri wakil dari pemberi tugas, site
manager lapangan dari kontraktor dan wakil-wakil dari Sub Kontraktor. Kontraktor dan
Sub Kontraktor yang tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini dianggap lalai dan dapat
dikenakan sanksi-sanksi.
Pasal – 24
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN-LAIN
1. Satu minggu setelah SPMK diterima, Kontraktor harus menyiapkan:
a. Bagan skema kemajuan pekerjaan sesuai dengan batas waktu maksimal
yang telah ditetapkan dalam waktu penyelesaian pekerjaan skema kemajuan
sesuai dengan bagan yang disusun dan dilengkapi:
1) barchart (bagan secara konvensionil)
2) network Planning bila diperlukan (sesuai petunjuk Direksi)
3) volume masing-masing pekerjaan
10
4) tenaga kerja yang diperlukan
5) grafik S
6) gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai
dengan jadual yang dibuat kontraktor
7) struktur dan susunan organisasi proyek
b. Kontraktor harus menyusun “Bagan Pengerahan Tenaga“ dan pengerahan
alat-alat berat/alat pendukung (jika diperlukan/digunakan).
c. Kontraktor harus menyusun pula “Bagan Penyediaan Bahan“ yang
diperlukan.
2. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada direksi (pengawas) untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Kelalaian dalam memasukkan bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini menjadi tanggung jawab
kontraktor seluruhnya.
4. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan patokan waktu
yang telah disetujui bersama didalam menyusun bagan kemajuan pekerjaan (disesuaikan
dengan kontrak). Demikian juga dengan pengerahan buruh dan bahan harus sesuai
dengan personil dan bahan yang ada.
5. Kontraktor diwajibkan membuat Network Planning dari kegiatan pembangunan
tersebut (bila diperintah oleh direksi).
6. Kontraktor diwajibkan membuat skema organisasi personil proyek berikut nama-
nama dan jabatannya, sesuai yang dilampirkan pada surat penawaran, untuk kemudian
diserahkan kepada direksi/pengawas.
Pasal – 25
RESIKO UPAH DAN HARGA
Didalam pelaksanaan pekerjaan ini fluktuasi besarnya upah/harga bahan yang
terjadi selama masa pembangunan pada umumnya menjadi resiko kontraktor sendiri.
Kecuali jika terjadi hal-hal luar biasa yang berakibat langsung atau upah/harga bahan
bangunan dengan perubahan yang abnormal, yang diakibatkan oleh dikeluarkannya suatu
peraturan dalam bidang penetapan harga dan moneter oleh Pemerintah. Jika terjadi
demikian maka penilaian kembali dihitung berdasarkan bagan kemajuan pekerjaan pada
saat terjadi perubahan upah/bahan tersebut.
Pasal – 26
PEKERJAAN-PEKERJAAN ATAU PROYEK YANG MENGGUNAKAN
PIHAK KETIGA ATAU MENGGUNAKAN SUB KONTRAKTOR
1. Apabila didalam melaksanakan suatu proyek bangunan sehubungan dengan
kekhususan pekerjaannya (misalnya pekerjaan AC, listrik, plumbing, jendela-jendela
aluminium, partisi dan lain-lainnya), terpaksa harus menggunakan “Sub Kontraktor“ maka
Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu calon Sub Kontraktor tersebut kepada
direksi sekurangnya 2 (dua) calon, tiap jenis pekerjaan untuk disetujui/ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
11
2. Apabila didalam melaksanakan pekerjaan pemborongan, “Kontraktor“
menggunakan “Sub Kontraktor“ maka setiap kali “Kontraktor“ mengajukan tagihan
pembayaran angsuran supaya dilengkapi dengan perincian besarnya tagihan yang
menjadi hak dari masing-masing “Sub Kontraktor“ yang telah disetujui (dilegalisasi)
oleh “Sub Kontraktor“ yang bersangkutan.
3. Pada setiap angsuran pembayaran yang diterima oleh “Kontraktor“ harus
membayarkan angsuran kepada “Sub Kontraktor“ sebesar angsuran yang menjadi haknya
Data pembayaran dilaporkan kepada Perwira Pengawas/Direksi
4. Kontraktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini
sebagian atau seluruhnya kepada pihak (Sub Kontraktor), tanpa terlebih dahulu
memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
5. Kontraktor tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub
Kontraktornya.
Pasal – 27
AREAL PEKERJAAN DAN PENGGUNAAN
Pengaturan dan penggunaan areal kerja ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
Kontraktor dapat memberikan usulan-usulanya dengan memberikan peta penetapan
gudang-gudang, los-los kerja tempat menimbun bahan-bahan tersebut.
Pasal – 28
PENJAGAAN
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan pembangunan atas bahan, peralatan, mesin-mesin
dan alat-alat kerja yang disimpan ditempat pekerjaan (gudang lapangan).
2. Selama berlangsungnya pekerjaan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan
harus tetap dirawat dengan baik.
3. Kehilangan dan kerusakan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan karena
kelalaian penjaga/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal – 29
PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
Pada kantor, gudang dan los kerja dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu harus diberi penerangan yang cukup. Daya listrik baik untuk penerangan,
sumber daya kerja maupun untuk keperluan sistem pengetesan instalasi harus
diusahakan oleh Kontraktor atas beban dan biaya Kontraktor.
Pasal – 30
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang dan los kerja dan
bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-
bahan bekas dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan diberhentikannya
pekerjaan oleh Pengawas. Akibat dari seluruh hal itu menjadi tanggungan Kontraktor.
12
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada didalam maupun diluar gudang diatur agar
tidak mengganggu kelancaran dan keamanan/umum dan juga agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Direksi maupun Pengawas.
3. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Direksi
Lapangan/Pengawas pada waktu pelaksanaan setelah koordinasi dengan aparatur
daerah setempat.
Pasal – 31
KEAMANAN, KESELAMATAN MANUSIA/BARANG DAN ASURANSI
1. Kontraktor dengan diharuskan untuk mengasuransikan segala kemungkinan
adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Kecelakaan yang mengakibatkan seseorang sakit atau meninggal dunia
atau kerugian-kerugian lainya yang disebabkan oleh adanya kelalaian.
b. Kerusakan-kerusakan dan kehilangan akibat pencurian, kebakaran dan lain-
lain yang akan mengakibatkan adanya tuntutan rugi (claim) atas nama pemilik
(Owner).
2. Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti rugi
(claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, bilamana hal itu
disebabkan oleh karena kelalaian kontraktor.
3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut
maka Kontraktor diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan diri korban
tersebut.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan hukum mengenai perawatan dan tunjangan
dari pihak korban atau keluarganya (Astek).
5. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap guna keperluan pertolongan pertama
pada kecelakaan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
Pasal – 32
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pengawas.
2. Pengawas berhak pada setiap waktu bila dianggap perlu tanpa memberikan tahu
sebelumnya, untuk mengadakan pemeriksaan kepada Kontraktor atau Sub Kontraktor
terhadap:
a. jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
b. gudang-gudang penyimpanan
c. pengelolaan maupun sumber-sumbernya termasuk mutu bahan yang
digunakan
13
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tapi luput dari pengamatan
Pengawas, adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor, pekerjaan tersebut jika diperlukan
harus segera di buka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas diluar jam-jam kerja maka segala
biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
5. Ditempat pekerjaan Direksi/Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan, jam kerja Pengawas adalah jam 08.00 s.d 17.00 WIB.
Pasal – 33
KETENTUAN-KETENTUAN/KEWAJIBAN DARI KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor diwajibkan melihat, meneliti keadaan setempat ditempat pekerjaan yang
akan dilaksanakan sehingga sudah diperhitungkan semua konsekuensinya sehubungan
dengan pekerjaan pemborongan ini.
2. Kontraktor diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dalam keadaan baik dan selesai
100 % dalam waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pemborongan terhitung sejak
penandatanganan kontrak (Surat Perjanjian Pemborongan).
Pasal – 34
KETENTUAN-KETENTUAN DAN HAK DARI KONTRAKTOR/PEMBORONG
1. Kontraktor mempunyai hak menggugat sebagai berikut:
a. apabila Pemberi Tugas tidak membayar sejumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak ini.
b. apabila Pemberi Tugas mengabaikan atau dengan sengaja menghambat
sejumlah pembayaran atas pekerjaan sesuai dengan kontrak ini.
2. Untuk mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti,
kerusakan dan atau kerugian-kerugian lainnya, maka sesuai dengan tahapan pekerjaan
yang sudah diselesaikan, maka Kontraktor atau Sub Kontraktornya dapat memindahkan
semua peralatan-peralatan, seperti bangunan-bangunan darurat keluar dari site.
Pasal – 35
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat
Perjanjian. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal
yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan sesuai dengan penjelasan
tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasannya tepat
sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Pengawas,
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana
Direksi/Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Kontraktor sebelum penyerahan pertama,
Pemeriksaan maupun penyerahan tersebut di tuangkan dalam Berita Acara.
14
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan force majeure.
5. Keadaan force majeure dengan rekomendasi pemerintah daerah setempat
Pasal – 36
KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU
1. Kelalaian Kontraktor atau Sub Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
tambahan dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan
Kontraktor (Sub Kontraktor), tidak diluluskan dalam klaim perpanjangan waktu.
2. Untuk kelambatan akibat tindakan direksi atau pengawas, keadaan force majeure
dan sebagainya, dapat diadakan perpanjangan waktu setelah dinilai dengan seksama
oleh pengawas, atau permintaan tertulis dari kontraktor.
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut diajukan secara tertulis oleh kontraktor
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadinya peristiwa tersebut.
4. Pada peristiwa dihentikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan oleh direksi dan
pengawas akibat kelalaian kontraktor tidak diadakan perpanjangan waktu.
Pasal – 37
DENDA - DENDA
1. Denda Kelambatan. Bilamana jangka waktu penyerahan pertama dilampaui,
0
maka kepada Kontraktor akan dikenakan denda yang besarnya 1 / (satu permil) dari
00
jumlah harga biaya konstruksi/kontrak.
2. Denda Lain. Untuk setiap kelalaian dalam menepati peraturan-peraturan dalam
RKS ini dimana teguran-teguran dan perintah-perintah yang terjadi karenanya, setelah
kepada Kontraktor diberikan peringatan tertulis maupun lisan untuk kedua kalinya tidak
dipatuhi maka kepadanya diberikan peringatan ketiga dan seterusnya, yang diikuti dengan
denda yang besarnya ditentukan kemudian. Kejadian-kejadian ini akan dicatat dalam
laporan-laporan harian dan mingguan.
Pasal – 38
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pelaksanaan pekerjaan tambah dan kurang baru dapat dilaksanakan oleh
kontraktor setelah diberi ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Sebagai syarat untuk mendapatkan ijin tertulis dari pengawas, kontraktor
diwajibkan untuk segera memberitahukan biaya yang dimintanya untuk melaksanakan
pekerjaan tambah yang diperintahkan kepadanya. Perhitungan pekerjaan tambah atau
kurang didasarkan atas daftar harga satuan, daftar upah dan bahan yang dilampirkan
dalam syarat penawaran/lampiran kontrak. Tidak ada perhitungan kembali atas jumlah
satuan yang dihitung kontraktor dengan demikian perhitungan pekerjaan tambah/kurang
ialah bagian pekerjaan atau suatu pekerjaan yang lain dari yang dimaksud didalam RKS
dan gambar-gambar. Perhitungan pembayaran dilakukan angsuran berikutnya.
15
Pasal – 39
PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran kepada Kontraktor/Sub Kontraktor ditangguhkan bilamana:
1. Kesalahan pelaksanaan hasil yang kurang memuaskan, kerusakan-kerusakan
yang tidak ataupun belum diperbaiki, kelalaian, pelanggaran atas ketentuan yang
diberikan.
2. Keraguan direksi/pengawas atas tidak seimbangnya antara pembayaran-
pembayaran sisa dengan besar pekerjaan yang masih dikerjakan.
3. Belum memenuhi ketentuan administratif.
4. Belum adanya penyesuaian dalam perhitungan klaim kenaikan harga yang terjadi
pada angsuran tersebut. Bila hal-hal tersebut diatas tidak ada atau sudah diselesaikan
maka pembayaran angsuran dapat dilakukan.
Pasal – 40
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak 1 (satu) hari
setelah Berita acara Serah Terima Pertama ditanda tangani para pihak.
2. Bilamana Kontraktor dalam jangka waktu tersebut, setelah menerima teguran-
teguran tertulis dari Pengawas ternyata tidak mengindahkannya, maka Pemberi
Tugas/Pengawas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut pada pihak lain atas biaya
Kontraktor.
Pasal – 41
TEMPAT PERADILAN
Apabila terjadi perselisihan mengenai hal-hal pembangunan, diselesaikan dengan
cara musyawarah. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata
sepakat, maka persoalan tersebut akan diselesaikan oleh panitia Arbitrage yang lazimnya
berlaku dalam dunia pembangunan. Jika hal inipun tidak mendapat hasil, maka
penyelesaian akhir terletak pada keputusan peradilan negeri yang berkedudukan di
Jakarta. Kedua belah pihak terikat keputusan tersebut.
16
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
( SPESIFIKASI )
Pasal – 1
PAGAR PENGAMAN
Kontraktor jika diperlukan membuat, memelihara dan memperbaiki pagar
pengaman disekeliling site agar tetap Surat Perjanjian Pemborongan dan tidak merusak
pemandangan.
Pasal – 2
ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
1. Kontraktor, yang melaksanakan pekerjaan harus menyediakan alat-alat dan
perlengkapan-perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing
seperti:
a. alat-alat ukur (Theodolith, waterpas, dll)
b. dan alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan
2. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan),
buku petunjuk, alat-alat yang akan digunakan serta tenaga lapangan yang dapat
memutuskan segala tindakan dilapangan atas nama kontraktor dan Sub Kontraktor yang
bersangkutan.
Pasal – 3
PENYIMPANAN BARANG - BARANG DAN MATERIAL
1. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-material
kebutuhan pelaksanaan baik diluar ataupun didalam gudang, sesuai dengan sifat-sifat
barang material tersebut, atas persetujuan pengawas, sehingga akan menjamin:
a. keamanannya.
b. terhindarnya kerusakan diakibatkan oleh cara penyimpanannya yang salah.
2. Barang-barang/material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan
didalam lokasi pekerjaan.
3. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari lokasi,
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pemberitahuan penolakan.
Pasal – 4
KEBERSIHAN DAN KELELUASAAN HALAMAN
Kontraktor dan Sub-sub Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman
dengan menempatkan barang-barang dan material-material sedemikian rupa sehingga:
1. Memudahkan pekerjaan.
2. Menjaga kebersihan dari sampah, kotoran bangunan (puing) dan air yang
menggenang.
3. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
17
Pasal – 5
FASILITAS LAPANGAN
Kontraktor diwajibkan menyediakan sendiri:
1. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan keamanan.
2. Air untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas yang ada di
proyek.
3. Alat-alat pemadam kebakaran.
4. Alat-alat PPPK.
Pasal – 6
BARANG CONTOH (SAMPLE)
1. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan direksi lapangan.
2. Untuk barang-barang dan material-material yang akan didatangkan ke lokasi
(melalui pemesanan), maka kontraktor dan diwajibkan menyerahkan brosur seperti:
a. katalog.
b. gambar atau penjelasan teknis.
c. jaminan mutu barang/material.
Pasal – 7
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
1. Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas, mutu
pekerjaan ataupun atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing, misalnya:
a. pengujian kabel-kabel listrik (merger).
b. pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing).
c. pengujian kebocoran.
d. pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya.
e. pengujian mutu pekerjaan jalan/bahan pembentuk jalan.
f. pengujian mutu beton.
2. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh Kontraktor
yang bersangkutan, laporan pengujian mutu beton harus segera diserahkan selambat-
lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal pengujian kubus beton yang bersangkutan.
Laporan yang diterima 3 (tiga) hari setelah tanggal pengujian dianggap batal.
Pasal – 8
GAMBAR-GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
1. Dalam hal-hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan
sesuatu pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut
tidak terdapat didalam gambar-gambar kerja, maka Kontraktor diwajibkan membuat
gambar shop drawing dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Lapangan/Pengawas.
18
2. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar hasil pelaksanaan (As Built
Drawing) sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan,
untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar
tersebut diserahkan kepada pemberi tugas, setelah disetujui oleh Pengawas (dibuat
rangkap tiga).
Pasal – 9
PASS/SERTIFIKAT KONTRAKTOR DAN SUB-SUB KONTRAKTOR
Semua kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan pelaksanaan proyek ini,
harus memiliki pass/sertifikat golongan tertinggi, diantaranya:
1. Pass untuk listrik dan pemipaan (plumbing) AKLI, SPI.
2. Dan lain-lain yang berlaku diwilayah.
Pasal – 10
PERATURAN-PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT
YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan:
a. UURI Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1
Desember 1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada Bangunan Umum
dan Lingkungan.
c. SNI 03-2847-2002, Standar tata cara perencanaan perhitungan struktur
Beton untuk bangunan Gedung.
d. SNI 03-1727-1989, tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan
gedung.
e. SNI 03-XXXX-2000, standar kayu untuk Bangunan Gedung.
f. SNI 15-2049-1994, standar semen portland.
g. SNI 03-2461-1991, spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
h. SNI 03-1726-1989, tata cara perencanaan tahan gempa untuk Rumah dan
Gedung.
i. SNI 03-2834-1992, tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
j. SNI 03-1974-1990, metode pengujian kuat tekan beton.
2. Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan normalisasi
di Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan/Pengawas.
19
Pasal – 11
FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi:
1. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan penempatan peralatan lapangan,
penempatan material, pengerasan jalan-jalan dan lain-lain
2. Foto-foto tahapan pekerjaan penting antara lain sebelum dan sesudah pekerjaan
dimulai
3. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0 %, 20 % dan seterusnya
sampai dengan 100 % (setiap peningkatan progress 20 %) dan kondisi pada waktu
pemeliharaan.
4. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna), dicetak 3 set.
BAB III
PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
Pasal – 1
PERSYARATAN UMUM YANG BERLAKU
1. Penyebutan suatu merk dagang pada bestek ini adalah untuk keseragaman mutu
dan melindungi Pejabat Pembuat Komitmen dari suatu merk lain yang belum terkenal
dan teruji kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang merk/pemeriksaan bahan,
maka Pengawas Lapangan berhak mengirimkan contoh-contoh bahan ke Balai Penelitian
Bahan Bangunan dan segala biaya yang berhubungan dengan hal tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta
Gambar-gambar.
3. Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
diperiksa terlebih dahulu oleh direksi (terutama bahan yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak/dikembalikan.
4. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh
pengawas lapangan supaya segera dikeluarkan dari proyek. Apabila bahan tersebut
masih tetap dipergunakan pelaksana, maka pengawas lapangan berhak memerintahkan
membongkar kembali dan segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Pasal – 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pembersihan awal proyek yang akan dilaksanakan dari puing-puing bekas
bongkaran dan kotoran-kotoran lain seperti : akar-akar, rumput-rumput, dan tanaman
yang tidak diperlukan lagi.
20
2. Pekerjaan penyiapan kebutuhan air kerja, kebutuhan listrik kerja, serta foto
dokumentasi disiapkan oleh Pelaksana.
Pasal – 3
PENYIAPAN LAHAN/CLEARING
Penyiapan lahan merupakan tahapan awal usaha dibidang kehutanan dan
perkebunan yang meliputi penilaian kesesuaian lahan, pembukaan lahan sampai
pengolahan lahan sehingga lahan siap digunakan. Pelaksanaan clearing harus
dilaksanakan dalam area pembebasan tanah dengan memperhatikan rambu-rambu
pembebasan yang dipasang oleh Tim Surveyor. Untuk pemotongan tanaman yang
mempunyai diameter lebih dari 20 cm menggunakan chainsaw sebagai alat potongnya.
Semua akar tanaman yang diperkirakan mengganggu proses selanjutnya harus
dikeluarkan dari daerah tersebut. Semua hasil clearing harus dikeluarkan dari areal kerja
ke tempat pembuangan yang telah ditentukan. Patok-patok survey diperlukan untuk
mengetahui batas-batas areal pembebasan tanah yang sekaligus sebagai batas areal
kerja. Semua akar tanaman belukar harus dibersihkan dari areal kerja dan dibuang ke
lokasi pembuangan.
Pasal – 4
AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA
1. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan
tanah/pasir harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang dapat
merusak pekerjaan.
2. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Kontraktor harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang memenuhi
persyaratan.
3. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton, baja
tulangan. Sebaiknya air yang dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat diminum.
4. Penyediaan listrik untuk kerja diupayakan oleh Kontraktor dari listrik Negara atau
sumber lain tanpa mengganggu lingkungan setempat.
Pasal – 5
BOUWPLANK DAN BEKISTING
1. Bouwplank
a. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana gambar
bestek.
b. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan/titik sumbu pondasi/tiang
konstruksi maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat/tidak dapat bergeser
karena pekerjaan disekitarnya.
c. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara lanan berkualitas baik dengan
ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam Ø 10 cm panjang 3 meter dengan jarak
satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
bergerak.
d. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam
sehingga lurus.
e. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan pengawas lapangan.
f. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0.00.
21
2. Bekisting
Bekisting adalah cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton selama
beton dituang dan dibentuk sesuai dengan bentuk yang diinginkan
Jenis-jenis Bekisting:
a. Bekisting Konvensional (Bekisting Tradisional)
Bekisting yang menggunakan kayu ini dalam proses pengerjaannya
dipasang dan dibongkar pada bagian struktur yang akan dikerjakan.
Pembongkaran bekisting dilakukan dengan melepas bagian-bagian bekisting satu
per satu setelah beton mencapai kekuatan yang cukup. Jadi bekisting tradisional ini
pada umumnya hanya dipakai untuk satu kali pekerjaan, namun jika material kayu
masih memungkinan untuk dipakai maka dapat digunakan kembali untuk bekisting
pada elemen struktur yang lain.
b. Bekisting Knock Down
Dengan berbagai kekurangan metode bekisting konvensional tersebut maka
direncanakanlah sistem bekisting knock down yang terbuat dari plat baja dan besi
hollow. Untuk 1 unit bekisting knock down ini memang biayanya jauh lebih mahal
jika dibandingkan dengan bekisting kayu, namun bekisting ini lebih awet dan tahan
lama, sehingga dapat digunakan seterusnya sampai pekerjaan selesai, jadi jika
ditotal sampai selesai pelaksanaan, bekisting knock down ini menjadi jauh lebih
murah.
c. Bekisting Fiberglass
Material fiber untuk pengganti kayu pada bekisting merupakan ide brillian.
Hal ini disebabkan karena fiber memiliki keunggulan yang lebih baik daripada kayu,
disamping untuk kepentingan pelestarian lingkungan. Berikut ini adalah keunggulan
bekisting fiber:
1) bebas kelembaban dan tidak mengalami perubahan dimensi atau
bentuk
2) pemasangan lebih mudah dan tanpa perlu minyak bekisting
3) mempercepat waktu pelaksanaan bekisting
4) tidak berkarat
5) tidak gampang rusak oleh air sehingga cocok untuk konstruksi bawah
tanah dan lingkungan berair
6) fisien secara biaya
7) kualitas hasil yang lebih baik
8) gampang dipasang dan dilepas sehingga mengurangi biaya upah
9) daya tahan lama, dapat digunakan 40-70 kali. Ada produk yang dapat
digunakan hingga 1000 kali
10) tahan panas
11) ringan, kuat dan kaku, bending modulus yang tinggi
12) ketahanan permukaan yang baik, tahan terhadap benturan dan abrasi
13) dapat dibor, dipaku, diketam, dan diproses seperti gergaji
14) stabilitas yang tinggi terhadap sinar ultraviolet, tidak rapuh dan
gampang retak, gampang untuk dibersihkan;
15) tidak membutuhkan syarat khusus dalam penyimpanan karena
sifatnya yang tahan cuaca;
16) sampah sisa material bekisting fiber ini dapat diolah kembali
seluruhnya dan sangat ramah lingkungan.
22
Terlihat bekisting fiber banyak keunggulan dibanding dengan bekisting kayu baik
dari sisi mutu, biaya, dan waktu. Bagi Owner dan Perencana, bekisting fiber akan
menurunkan biaya proyek. Sedangkan bagi kontraktor, bekisting fiber akan mempercepat
pelaksanaan. Bagi pemerintah dan masyarakt luas, bekisting fiber akan mengurangi
penggunaan kayu secara signifikan sehingga sangat membantu dalam pelestarian
lingkungan.
Pasal – 6
PONDASI
1. Pondasi Dalam
Pondasi dalam adalah pondasi yang didirikan di permukaan tanah dengan
kedalaman tertentu dimana daya dukung dasar pondasi dipengaruhi oleh beban struktural
dan kondisi permukaan tanah. Pondasi dalam juga biasanya dipasang pada kedalaman
lebih dari 3 meter dibawah elevasi permukaan tanah. Pondasi Dalam juga memiliki
banyak jenisnya, seperti Pondasi Tiang Pancang, jenis pondasi ini menggunakan beton
sebagai bahan dasarnya yang kemudian ditancapkan langsung ke tanah menggunakan
mesin pemancang.
2. Pondasi Piers (Dinding Diafragma)
Pondasi piers adalah pondasi untuk meneruskan beban berat struktural yang dibuat
dengan cara melakukan penggalian dalam, kemudian struktur pondasi pier dipasangkan
kedalam galian tersebut.
3. Pondasi Caissons (Bor Pile)
Pondasi Dangkal ini biasanya dibuat dekat dengan permukaan tanah. umumnya
kedalaman pondasi didirikan kurang 1/3 dari lebar pondasi sampai dengan kedalaman
kurang dari 3 m.
4. Pondasi Tapak
Pondasi ini biasanya digunakan untuk mendukung titik individual. Pondasi ini dapat
dibuat seperti bentuk lingkaran, persegi, ataupun persegi panjang. Pondasi ini biasanya
terdiri dari lapisan beton yang seragam.
5. Pondasi Jalur atau Pondasi Memanjang
Jenis pondasi ini biasanya digunakan untuk mendukung beban yang memanjang
atau beban garis. Pondasi ini biasanya dibuat untuk pondasi dinding yang dapat dibuat
berbentuk persegi, persegi panjang ataupun trapesium.
6. Pondasi Raft
Pondasi ini biasanya digunakan untuk menyebarkan beban dari struktur atas area
yang luas. Pondasi ini sering digunakan di tanah yang lunak dan atau longgar dengan
kapasitas daya tahan rendah.
Pasal – 7
SEMEN
1. Semen PC: hasil produksi lokal / dalam negeri jenis I yang tidak kedaluarsa /
mengeras (swiping), mutu yang sejenis produksi semen gresik, semen tiga roda atau
merk dengan kualitas sama dan harus memakai merk pabrik dengan jenis dan kualitas
yang sama.
23
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam zak /
kantong yang asli pabrik dalam keadaan tertutup rapat tidak kena air dan diletakkan pada
tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai / tanah.
3. Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan harus dites kembali
sebelum dipakai atau dipergunakan dengan dibawa ke laboratorium pemeriksaan bahan-
bahan bangunan dan hasilnya segera dilaporkan kepada pengawas lapangan untuk
mendapatkan persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh kontraktor.
Pasal – 8
PASIR
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Standar 2847;2013.
1. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan
plesteran dengan syarat antara lain:
a. butiran-butirannya harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan
jari tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5%.
b. butirannya harus lolos ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
2. Pasir urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan pasir biasa yang
tidak mengandung bahan-bahan organik (sisa-sisa kayu, biji-bijian, akar-akar tanaman,
daun-daun, garam dan lain-lain) serta tidak mengandung lumpur.
3. Pasir Beton.
a. Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya mendekati
bulat dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara 0,75-5 mm, kadar
lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat organik yang dapat
mengurangi mutu beton sedang untuk beton dengan keawetan yang tinggi reaksi
pasir terhadap alkasit harus negatif.
Pasal – 9
KERIKIL/SPLIT
1. Batu pecah yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaannya kasar / jenis
klos atau andesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran yaitu 2-3 cm. Batu pecah/split
tersebut tidak boleh dicampur dengan batu cadas dan dalam keadaan bersih serta tidak
mengandung lumpur.
2. Batu pecah/split diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh peraturan umum Bahan
Bangunan / PUBBI serta Peraturan Beton Indonesia / Standar 2847;2013.
Pasal – 10
BATU ALAM
Batu alam andesit jenis menjadi salah satu jenis dari batu alam dengan bentuk
lebih menampilkan kesan alami dari batu ini. Batu alam andesit merupakan batuan yang
berasal dari perbukitan, batu ini memiliki tekstur yang keras dan padat. Batu Andesit ini
berwarna abu - abu. Batu alam andesit merupakan batuan yang berasal dari perbukitan.
Batu andesit RTM ini sangat fleksible karena dapat diaplikasikan untuk area apa saja.
Pasal – 11
24
BATU KALI
Pondasi batu kali adalah bagian struktur bangunan terbuat dari sekumpulan batu
alam yang dibuat dengan bentuk dan ukuran tertentu menggunakan bahan pengikat
berupa campuran adukan beton, jenis pondasi ini merupakan pondasi dangkal yang
digunakan pada bangunan dengan beban tidak terlalu besar seperti rumah tinggal.
Semua material untuk pekerjaan pondasi batu kali terdiri dari batu pecah dengan ukuran
lebar setiap sisi ± 15 cm.
Syarat-syarat umum untuk standar pembuatan pondasi batu kali adalah sebagai berikut:
1. memiliki konstruksi yang kuat dan kokoh sehingga tidak mudah mengalami
pergeseran
2. mampu menyesuaikan diri terhadap terjadinya gerakan tanah seperti tanah yang
labil, tanah mengembang, tanah menyusut, kegiatan pertambangan dan efek gempa bumi
3. mampu menahan unsur kimia dalam tanah baik yang organik maupun non organik
4. mampu menahan tekanan air
Pasal – 12
AIR KERJA
1. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan
tanah/pasir harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang dapat
merusak pekerjaan.
2. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Kontraktor harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang memenuhi
persyaratan.
3. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton, baja
tulangan. Sebaiknya air yang dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat diminum.
Pasal – 13
BETON
1. Semua pekerjaan ini harus mengikuti Peraturan Beton Bertulang Standar;2847
sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini.
2. Mutu beton yang dipakai sesuai standar SNI.
3. Besi tulangan yang dipakai harus sesuai dengan spesifikasi besi sebagai tulangan
Utama untuk beugel/sengkang. sesuai dengan Standar 2847;2013 atau SK SNI dan
mendapat persetujuan dari Direksi. Pemakaian dari setiap jenisnya lihat gambar.
4. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm.
5. Semua yang dipakai harus semen portland kelas 4 yang sesuai dengan
pengarahan yang ditetapkan dalam standard NI-8 atau ASTM C-150 type I. Dalam hal ini
yang digunakan adalah semen PC (setara Gresik atau merk lain) sesuai dengan syarat-
syarat ini yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
25
6. Semen-semen diatas harus diatur sedemikian rupa sehingga semen-semen yang
datang terlebih dahulu dalam gudang dapat dipakai lebih dahulu dan mudah diperiksa.
7. Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam/type semen untuk suatu jenis
pekerjaan.
8. Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari:
a. Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh kontraktor dari sungai atau
sumber lainnya yang disetujui oleh direksi.
b. Pasir buatan, yaitu pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu atau
kombinasi dari pasir alam.
c. Pasir dan kerikil halus yang akan dipakai harus bersih dan bebas dari tanah
liat, karang, serpihan-serpihan mika, bahan-bahan organik dan alkalis, jumlah
bahan bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih dari 5 %.
d. Bahan harus berbentuk baik (kubus) keras padat sisi-sisi yang tajam & awet.
e. Pasir yang dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai dengan
Standar 2847;2013 atau SK SNI T.15/1991-03.
9. Agregat kasar yang akan dipergunakan dapat terdiri koral atau batu pecah.
a. Banyaknya bahan-bahan yang merusak tersebut, tidak boleh melebihi
persyaratan maksimum, yang diatur oleh Standar 2847;2013 atau SK SNI.
b. Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras, padat, awet dan tidak
berpori-pori.
c. Agregat kasar harus mempunyai gradasi yang baik jika disaring dengan
saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia untuk beton Standar
2847;2013 atau SK SNI.
d. Ukuran maksimum agregat kasar tidak melebihi 4 cm, dan jika gradasi tidak
sesuai, maka Kontraktor harus menyaring atau mengolah kembali bahan, dan jika
diperlukan agregat harus dicuci.
10. Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak, asam,
garam, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain-lain dalam jumlah yang merusak.
Kecuali air yang berasal dari PDAM maka sebelum dipakai untuk pekerjaan beton ini, air
harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Standar 2847;2013 atau SK SNI.
Pasal – 14
PEMBESIAN
1. Sloof
Sloof adalah struktur bangunan yang terletak di atas pondasi bangunan. Sloof
berfungsi mendistribusikan beban dari bangunan atas ke pondasi, sehingga beban yang
tersalurkan setiap titik di pondasi tersebar merata. Sloof berfungsi sebagai pengikat
antara dinding, kolom dan pondasi. Dimensi sloof yang sering digunakan pada bangunan
rumah tinggal lantai satu lebar 15 cm, tinggi 20 cm, besi beton tulangan utama
26
menggunakan 4 buah diameter 10 mm (4 d 10) sedangkan untuk begel menggunakan
diameter 8 mm berjarak 15 cm ( d 8 – 15).
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan tipe pondasi:
a. keadaan tanah pondasi
b. batasan-batasan akibat konstruksi diatasnya (upper structure)
c. keadaan daerah sekitar
d. kokoh, kaku dan kuat
2. Kolom
a. Kolom adalah batang tekan vertikal dari rangka struktur yang memikul
beban dari balok. SK SNI T-15-1991-03 mendefinisikan kolom adalah komponen
struktur bangunan yang tugas utamanya menyangga beban aksial tekan vertikal
dengan bagian tinggi yang tidak ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral fungsi
kolom dalam bangunan merupakan suatu elemen struktur tekan yang memegang
peranan penting dari suatu bangunan.
b. SK SNI T-15-1991-03 kolom adalah komponen struktur bangunan yang
tugas utamanya menyangga beban aksial tekan vertikal dengan bagian tinggi yang
tidak ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral terkecil. Fungsi kolom adalah
sebagai penerus beban seluruh bangunan ke pondasi.
Kesimpulannya sebuah bangunan akan aman dari kerusakan bila besar dan jenis
pondasinya sesuai dengan perhitungan. Namun, kondisi tanah pun harus benar-
benar sudah mampu menerima beban dari pondasi. Kolom menerima beban dan
meneruskannya ke pondasi, karena itu pondasinya juga harus kuat, terutama untuk
konstruksi rumah bertingkat, harus diperiksa kedalaman tanah kerasnya agar bila
tanah ambles atau terjadi gempa tidak mudah roboh.
Struktur dalam kolom dibuat dari besi dan beton. Keduanya merupakan gabungan
antara material yang tahan tarikan dan tekanan. Besi adalah material yang tahan
tarikan, sedangkan beton adalah material yang tahan tekanan, sloof dan balok bisa
menahan gaya tekan dan gaya tarik pada bangunan.
3. Kawat Bendrat
Kawat bendrat adalah kawat yang biasa digunakan sebagai pengikat rangkaian
tulangan-tulangan antara satu tulangan dengan yang lainnya baik untuk tulangan kolom,
balok, sloof, kolom praktis, atau pun rangkaian tulangan lainnya sehingga membentuk
suatu rangkaian rangka elemen struktur yang siap dicor. Selain itu, kawat bendrat ini juga
dapat digunakan untuk hal-hal lain, seperti pengikatan beton decking pada tulangan serta
mengikat material-material lain. Dalam pemilihan kawat bendrat harus di pastikan anda
menggunakan kawat bendrat dengan ukuran yang tepat dan kualitas kawat bendrat yang
bagus, karena fungsi dari kawat bendrat yang sangat penting dalam proses mengikat atau
menyambungkan rangka rangka konstruksi. harus di pastikan menggunakan kawat
bendrat berkualitas agar rangka konstruksi yang sedang di bangun bisa mengikat dengan
baik dan benar.
4. Paku
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang permukaan diatasnya
berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar diberi gurat-gurat sedang
bagian ujung yang runcing berbentuk tetrahedral yang konis.
5. Wiremesh
Wiremesh adalah rangkaian kawat beton berbentuk jaring-jaring dengan spasi
tertentu yang pada tiap titik pertemuannya dihubungkan dengan mesin las listrik
27
bertegangan tinggi sehingga memiliki kualitas las yang baik. Ukuran diameter tulangan
Wiremesh biasa ditulis dengan awalan M misalnya M6 untuk Wiremesh dengan
diameter tulangan 6 mm. Umumnya ukuran diameter Wiremesh yang ada adalah
ukuran M4, M5, M6, M7, M8, M9, M10, M12. Ukuran standard untuk wiremesh adalah
ukuran 2,1 x 5,4 m untuk lembaran, tetapi untuk ukuran diameter kecil seperti M4 dan
M5 tersedia juga dalam bentuk Roll ukuran 2,1 x 54 m.
Wiremesh dapat digunakan sebagai:
a. pembesian tulangan beton untuk plat lantai (umumnya menggunakan wire
mesh M7)
b. dinding beton
c. saluran drainase beton
d. jalan raya (Umumnya menggunakan wiremesh M8)
e. trotoal
f. landasan Bandara Pesawat (umumnya menggunakan Wiremesh M12)
g. digunakan sebagai pagar jalan / tanaman.
h. pembuatan Kolom atau Bak
6. Baja Tulangan/Besi
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus baru, bebas karat.
b. Besi tulangan yang dipakai harus sesuai dengan spesifikasi besi polos Ø 12
dan Ø 10 sebagai tulangan Utama dan Ø 8 mm untuk begel/sengkang. sesuai
dengan Standar 2847;2013 atau SK SNI dan mendapat persetujuan dari Direksi.
Pemakaian dari setiap jenisnya lihat gambar.
c. Jika diperlukan, kontraktor harus dapat memberikan sertifikat dari baja
tulangan yang dipakai, dari Laboratorium Pengujian Bahan atau Pabrik yang
bersangkutan.
d. Sebelum baja-baja tulangan didatangkan ketempat pekerjaan, kontraktor
harus menyerahkan dulu contoh-contoh besi.
e. Jika ternyata baja-baja tulangan tidak sesuai dengan contoh-contoh yang
dimaksudkan, Direksi mengafkir besi-besi tersebut. Segala kerugian menjadi
tanggung jawab kontraktor.
f. Baja tulangan harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-gambar beton.
g. Sebelum dipasang, baja tulangan harus bersih dari serpihan-serpihan karat,
minyak, gemuk yang dapat mengurangi daya lekat.
h. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar, besi beton
diikat pada tempatnya dengan kawat-kawat pengikat, klem-klem yang khusus
diganjal blok-blok atau sisi-sisi besi, spacer atau gantungan-gantungan, sehingga
dijamin tidak terjadi penggeseran-penggeseran pada waktu pengecoran beton.
Pasal – 15
LANTAI PLUR
Lantai adalah bagian dasar sebuah ruang, yang memiliki peran penting untuk
memperkuat eksistensi obyek yang berada di dalam ruang fungsi lantai secara umum
menunjang aktivitas dalam ruang dan membentuk karakter ruang. Ketika orang berjalan di
atas lantai, maka karakter yang muncul yakni tahan lama, tidak licin dan berwarna netral
(tidak dominan)
28
Pasal – 16
LANTAI KERAMIK
Jenis lantai ini sangat lazim digunakan. Keramik punya fleksibilitas pakai tinggi dan
dapat diaplikasikan pada hampir seluruh bagian rumah. Selain kuat, lantai rumah dari
bahan keramik juga tidak membutuhkan pemolesan dan mudah dalam perawatannya.
Saat ini beragam tekstur keramik antara lain keramik bertekstur marmer, granit, batu, bata
dan lain-lain.
Pasal – 17
LANTAI GRANIT
Granit memiliki pori-pori yang lebih rapat, sehingga memiliki kemungkinan yang
lebih kecil untuk dimasuki air dan kotoran. Granit memiliki kesan dingin dan berkesan
kokoh. Batuan granit diperoleh dari bukit atau gunung granit. Namun sejalan dengan
perkembangan teknologi, saat ini juga telah disediakan granit buatan dengan motif yang
lebih beragam.
Pasal – 18
BATA MERAH/HEBEL/BATAKO
Bata Merah/Hebel/Batako yang dipergunakan berasal dari satu pabrik, berkualitas
baik dan berwarna merata sisinya siku-siku satu sama lain, lurus rapih serta mempunyai
bentuk dan ukuran yang seragam.
Pasal – 19
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS, dipergunakan untuk pasangan
batu bata yang menggunakan campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 2 PS untuk trasram.
2. Sebelum dimulai perbaikan plesteran dinding dan plesteran rabat, pekerjaan
plesteran, pasangan dinding tembok harus disiram/ dibasahi dengan air terlebih dahulu
sampai basah selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus.
3. Setelah plesteran cukup kering, baru dilicin dengan air dan PC sampai rata (diaci)
dan bila dicampur dengan pasir pasang maka pasir harus disaring terlebih dahulu dengan
kawat ayakan 3 – 6 mm. Tebal plesteran maximal 2.5 cm. Tebal plesteran antara 1.5 cm
– 2,5 cm.
4. Pasang batu alam tempel di dinding depan (depan,samping kanan/kiri) beserta list
atas dinding batu alam temple, cor rabat beton dengan tebal 15 cm dan untuk ukuran
sesuai gambar pelaksanaan atau petunjuk dari Direksi Lapangan.
Pasal – 20
PLAFOND GYPSUM DAN RANGKA BESI HOLLOW
1. Bahan gypsum yang dipergunakan harus rata tidak lengkung dan tidak cacat/
pecah-pecah, satu sama lain harus rata dan tidak bergelombang.
2. Jenis gypsum yang dipergunakan:
a. type : Bevelled edges
b. tebal : 9 dan 12 mm (disesuaikan gambar rencana)
c. ukuran : 1200 x 2400 mm (disesuaikan gambar rencana)
29
d. fire rating : 2 Jam (OCU-T 4262)
e. sound rating : 40-44 dB (KC-689)
3. Rangka penggantung hollow steel dengan ukuran:
a. rangka pokok 40 x 40 mm
b. rangka pembagi 40x20 mm
c. ketebalan 0,4 mm
4. Bahan plafond yang dipergunakan gypsum dan tebal 9 dan 12 mm, bahan yang
dipergunakan harus rata tidak lengkung dan tidak cacat/ pecah-pecah.
Pasal – 21
SHADAOW LINE PLAFON
Shadowline adalah berupa jarak antara dinding dengan plafon gypsum, biasanya
berjarak antara dinding dengan plafon gypsum, berjarak 1 – 1,5 cm, tergantung dari
rangka/ bahan elemen shadowline yang digunakan. Dikatakan shadowline karena jarak
tersebut jika terkena cahaya akan memberikan efek bayangan, sehingga gypsum yang
terpasang seperti tergantung tidak melekat di dinding. Selain itu list dengan model
shadowline ini menghilangkan dampak dinding atau tembok yang tidak rata atau
bergelombang. Karena model nya yang tidak melekat pada dinding, sehingga seolah
plafon gypsum ini seolah berdiri sendiri. Shadowline biasanya dipasang pada ruangan
minimalis, karena memberikan kesan ruangan lebih lebar dan terlihat simple atau
minimalis. Tetapi karena bentuknya yang modern, kini shadowline dapat dipasang pada
ruangan lebih lebar untuk menonjolkan asesories lain yang terpasang pada permukaan
gypsum.
Pasal – 22
LIST GYPSUM
List gypsum adalah salah satu hiasan interior rumah untuk mempercantik dan
memperindah sebuah penampilan ruangan pada bagian atas langit-langit rumah. List
gypsum sangat baik dan lebih lentur saat pengerjaan berlangsung, dengan bentuk list
gypsum ornament pilihan yang dekoratif dapat dipasang untuk ruangan minimalis hingga
bergaya modern dan etnik. Bentuk list gypsum banyak ukuran dan ragamnya antara lain
list gypsum untuk minimalis, polos dan motif. Jenis gypsum yang dipergunakan:
a. tebal : 1,5 cm
b. lebar : 5 / 5 cm
c. bentuk : L profil
d. bahan : Gypsum
Pasal – 23
RANGKA KUDA - KUDA DAN ATAP
1. Rangka Kuda-Kuda
Konstruksi kuda-kuda ialah suatu susunan rangka batang yang berfungsi untuk
mendukung beban atap termasuk juga beratnya sendiri dan sekaligus dapat memberikan
bentuk pada atapnya. Kuda-kuda merupakan penyangga utama pada struktur atap.
Struktur ini termasuk dalam klasifikasi struktur framework (truss). Umumnya kuda-kuda
terbuat dari kayu, bambu, baja ringan, baja WF dan beton bertulang.
30
2. Rangka Atap WF
Seluruh baja yang dipergunakan harus memenuhi SNI atau standar lainya yang
sederajat atau lebih tinggi (lengkap). Seluruh bahan-bahan baja ini harus lurus dan tanpa
cacat sebelum dikerjakan. Penutup atap digunakan Penutup Spandek Bitumen standart
SNI. Kemiringan atap minimal 20 derajat hal ini berkaitan dengan drainase pada atap dan
memperhatikan defleksi pada struktur rangka atap. Jarak bentang peletakkan kuda-kuda
menyesuaikan dengan struktur kolom yang menumpunya dan hal ini harus disesuikan
dengan perhitungan struktur oleh ahlinya.
3. Atap Spandek
Atap spandek merupakan salah satu jenis atap yang terbuat dari percampuran
bahan alumunium serta seng. Komposisi rasio yang digunakan untuk membuat atap
spandek adalah 55% alumunium dan 43% dari seng.
Ukuran Ketebalan Spandek:
No Ketebalan Lebar
1. 0.25 1 Meter
2. 0.30 1 Meter
3. 0.35 1 Meter
4. 0.40 1 Meter
4. Genteng
a. Genteng merupakan salah satu jenis penutup atap rumah yang paling umum
digunakan di Indonesia. Genteng seperti penutup atap lainnya berfungsi sebagai
pelindung dari panas dan hujan. Selain itu tampilan genteng menjadi hal yang
penting dalam membantu penampilan aksen sebuah rumah. Dengan mengetahui
jenis genteng beserta kelebihan dan kekurangannya. Pemilihan jenis dan warna
genteng yang tepat tentunya akan menambah estetika rumah tersebut.
b. Sebagai konsumen haruslah pintar-pintar dalam memilih jenis genteng.
Soalnya, sebagai pelindung rumah ini harus tahan dari sengatan panas sang surya
atau terpaan hujan, atap rumah seharusnya berdaya tahan tinggi, tak mengidap
banyak kelemahan. Berikut ini kita bisa menyimak macam-macam genteng seperti:
1) Genteng keramik
Genteng ini memiliki warna yang cukup banyak karena pada saat
proses finishingnya dilapisi pewarna pada bagian atasnya. Bahan utama
genteng ini adalah keramik. bertumpu pada rangka kayu atau beton. Ukuran
genteng berdimensi 31×32 cm dengan berat 3 hingga 3,5 kg per buahnya.
Genteng ini cocok digunakan untuk rumah jenis apa saja dari tropis,
modern, mediterania atau rumah bergaya klasik. Untuk harga Anda perlu
mengeluarkan biaya yang lebih besar.
2) Genteng Beton
Genteng beton merupakan genteng berteknologi pembuatan kuno.
Genteng ini memiliki bobot yang berat. Sehingga, untuk menampung
beratnya, memerlukan rangka kayu yang agak besar. Harga genteng beton
sangat murah. Karena berpenampilan kusam dan pilihan warnanya tak
banyak, agar terlihat bagus harus dicat genteng khusus, sebagian pemakai
sering mengganti genteng beton dengan genteng jenis lain. Genteng ini
terbuat dari beton yaitu campuran pasir, semen, kerikil dan bahan aditif.
Bentuknya ada yang bergelombang dan ada juga yang datar. Bentuk datar
muncul seiring dengan gaya arsitektur rumah yang modern dan minimalis
sehingga perlu adanya penyesuaian bentuk atap yang lebih sederhana.
Berat genteng beton berkisar 4-5 kg per buah dengan dimensi ukuran
bervariasi dengan panjang minimum 30 cm dan lebar 15 cm.
31
3) Genteng Metal
Pemasangan genteng ini tidak jauh beda dengan genteng dari tanah
liat. Lebarnya genteng ini mempercepat waktu pengerjaan sebuah rumah.
Genteng metal terbuat dari pelat baja galvanis, yaitu bahan baja yang
dilapisi metal zincalume. Genteng jenis ini cocok dipasang di kuda-kuda
dengan rangka baja ringan. Karena bobotnya ringan, genteng metal
meringankan beban yang dipikul rangka atap. Genteng metal tipis dan
ringkih. Penginjak genteng ringan harus lebih hati-hati. Agar genteng itu
tidak melengkung dan pecah, harus menginjak bagian genteng yang
ditopang rangka atap. Walau begitu, genteng metal cukup digemari karena
tampilannya trendi dan pilihan warnanya banyak. Genteng metal saat ini
tersedia dengan berbagai macam ukuran, warna dan bentuk dengan berat
rata-rata 1,6 kg per meter persegi.
4) Genteng Aspal
Salah satu jenis atap yang bisa dijadikan pilihan sebagai penutup
rumah adalah atap aspal (bitumen), yaitu atap yang memiliki banyak variasi
warna seperti warna merah bata, hijau lumut, coklat, dan hitam. Terdapat 2
bentuk model yaitu model datar yang terbaut pada triplek dan bentuk
bergelombang yang bibaut pada rangka atap. Bentuknya yang lebar dan
ringan membuat atap ini sering dipakai untuk atap pada bangunan
tambahan seperti garasi. Pemasangannya pun mudah, hampir sama
dengan atap seng. Genteng ini terbuat dari bahan bubuk kertas, serat
organik, resin serta aspal. Material tersebut diolah sehingga menghasilkan
genteng yang ringan, lentur serta tahan air. Struktur atap ini biasanya
terbuat kayu, beton, maupun baja ringan. Selain bobotnya yang ringan 10,5
kg per meter persegi. Atap ASPAL (bitumen) juga kuat dan tidak mudah
pecah. Struktur bahan dasar bitumen diproses dengan teknik penekanan
dan pemanasan tinggi sehingga atap jenis ini lebih fleksibel, kuat, dan tidak
mudah patah. Agar tidak licin, permukaannya diberi lapisan resin dan
bertekstur yang fungsinya sebagai pencegah bocor serta rembesan air yang
muncul dari badan atap.
5) Genteng Polycarbonate
Polycarbonate berbentuk lembaran datar dengan pilihan warna
bervariatif dan dijual per roll. Polycarbonate ada dua jenis yaitu
polycarbonate rata dengan ronga dan polycarbonate bergelombang tanpa
rongga. Polycarbonate biasanya digunakan di garasi,kanopi atau untuk atap
tambahan. Harga Polycarbonate tergantung merk dan jenis. Pemasangan
polycarbonate untuk rangka kayu menggunakan paku, sedangkan untuk
rangka baja menggunakan mur baut.
6) Asbes (Fiber Semen)
Asbestos, merupakan gabungan enam mineral silikat alam. Penutup
atap dari bahan asbes sangat akrab dengan masyarakat, selain harganya
murah dan pemasangannya mudah, karena atap asbes memiliki bobot yang
ringan sehingga tidak membutuhkan konstruksi gording yang khusus.
32
Pasal – 24
BESI WF
1. Besi WF atau yang sering disebut dengan “Wide Flange” adalah salah satu jenis
besi yang sering digunakan sebagai rangka besi dari sebuah bangunan agar lebih kuat
dan tahan lama. Besi WF sendiri memiliki jenis-jenis seperti WF I, WF H, dan WF Beam
yang juga memiliki fungsi masing-masing dalam sebuah pembangunan.
2. Besi yang digunakan sudah lebel SNI atau lihat nama perusahaan yang digunakan
pada besi supaya tidak salah pilih setelah mengetahui tentang kegunaan besi WF.
Perusahaan yang sudah beroperasi dalam memberikan kualitas dan mutu besi WF yang
bagus dan namanya sudah cukup terkenal akan memberikan besi WF yang tergolong
mahal, namun kelebihannya adalah bangunan yang dirikan sebagai investasi awal tidak
akan mengalami banyak masalah kedepannya sebab perusahan tersebut telah
memberikan bahan baku yang berkualitas.
Pasal – 25
CAT
1. Seluruh bahan cat besi yang dipergunakan harus sesuai dengan dan berkualitas
baik serta waktu tiba ditempat pekerjaan, harus masih tertutup dalam kaleng aslinya.
2. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung
endapan-endapan yang sudah membatu dan sesudah diaduk dengan baik, harus menjadi
homogin serta dapat dicatkan dengan mudah, untuk pengecatan terdiri dari bagian baja,
dinding, gudang alat bengkel dan atap seng. Warna cat adalah asli dari kalengnya dan
tidak boleh mengadakan campuran dan bermacam-macam warna. Cat yang sudah
disetujui merknya harus diberitahukan kepada pemberi tugas, guna melaksanakan
pemeliharaan dikemudian hari dan sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecatan
kontraktor harus menunjukan contoh merk kepada Pengawas Lapangan.
Standar jenis dan warna cat untuk bangunan di TNI AD seperti tercantum dalam label di
bawah ini:
STANDARISASI WARNA CAT BANGUNAN TNI AD
BAGIAN
NO PEMBANGUNAN WARNA CAT CONTOH JENIS CAT
YANG DICAT
PROPAN JOTUN NIPPON PAINT
1. Cat Atap
a. Atap Genteng Tanah PROPAN CAT JOTUN JOTAROOF NIPPON ROOF
Liat, Beton, Asbes, Merah Maroon GENTENG (DEEP (DEEP MAROON COATING (DEEP
Bitumen MAROON 2770) 2770) MAROON 2770)
GARDEX PREMIUM NIPPON HYDRO DTM
b. Atap Genteng Metal, SENGKOTE (DEEP
Merah Maroon SEMI GLOSS (DEEP (DEEP MAROON
Zinc (Alumn), Seng MAROON 2770)
MAROON 2770) 2770)
2. Cat Tembok WARNA CAT PROPAN JOTUN NIPPON PAINT
NIPPON
DECORSHILED JOTASHIELD
WEATHERBOND
a. Dinding Luar Putih Apel (APPLE WHITE ANTIFADE (APPLE
MAX (APPLE WHITE
8109) WHITE 8190)
NP OW 2242 P)
(JOTASHIELD NIPPON
b. Penebalan Kolom DECORSHILED
Hijau Muda ANTIFADE (JOTUN S WEATHERBOND
Dinding Luar (S 1515- G20Y )
1515-G20Y) MAX (S 1515-G20Y)
33
c. Batu Alam/ Dinding
Natural Natural Natural Natural
Luar Tinggi 1 M
ECO EMULSION NIPPON VINILEX
JOTAPLAST (APPLE
d. Dinding Dalam Putih Apel (APPLE WHITE (APPLE WHITE NP
WHITE 8190)
8109) OW 2242 P)
ECO EMULSION NIPPON VINILEX
JOTUN 8190 (APPLE
e. Plafon Putih Apel (APPLE WHITE (APPLE WHITE NP
WHITE JOTAPLAST)
8109) OW 2242 P)
3. Cat Kayu/Alumunium WARNA CAT PROPAN JOTUN NIPPON PAINT
ZEBRA SYNTHETIC GARDEX PREMIUM NIPPON PLATONE
a. Kusen Coklat Tua (DARK BROWN GLOSS (DARK 8000 (DARK BROWN
707M) BROWN 707M) 707M)
NIPPON PLATONE
ZEBRA SYNTHETIC GARDEX PREMIUM
8000 SEMI GLOSS
b. Daun Pintu/ Jendela Coklat Muda (DARK BROWN SEMI GLOSS (DARK
(DARK BROWN
707M) BROWN 707M)
707M)
ZEBRA SYNTHETIC GARDEX PREMIUM NIPPON PLATONE
c. Lisplank Coklat Tua (DARK BROWN GLOSS (DARK 8000 (DARK BROWN
707M) BROWN 707M) 707M)
Catatan : Disalin sesuai dengan Surat dari Pusziad No. B/2942/IX/2024 Tgl, 17 September 2024.
Warna cat yang dapat digunakan, dengan ketentuan:
1.Harus memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI);
2.Untuk cat tembok pilihanwarna disesuaikan tabel tersebut diatas;
3.Untuk cat kayu/alumunium pilihan warna disesuaikan tabel tersebut diatas; dan
4.Pengecualian, Ketentuan ini tidak berlaku untuk bangunan TNI AD yang mempunyai ketentuan khusus seperti :
bangunan cagar budaya (heritage), berada pada Kawasan tertentu (peraturan pemda/daerah setempat), dll.
Pasal – 26
WATERPROOFING
1. Lingkup pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar.
Memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari
pabrik yang bersangkutan.
b. Bagian yang di waterproofing antara lain:
1) daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya
2) bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
2. Persyaratan bahan:
a. Persyaratan standard mutu bahan:
Standard dari bahan dan produsen yang ditentukan oleh pabrik dan standard-
Standard lainnya seperti NI3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. kontraktor
tidak dibenarkan merubah standard cara apapun tanpa ijin dari pemberi tugas.
b. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang ditunjuk penyalur
dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma
selama 5 (Lima) tahun berupa:
1) Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Proses
Performance Warranty).
2) Jaminan ketepatan aplikasi (Aplication Workmanship Warranty).
3) Jaminan kekuatan selama 5 (lima) tahun.
34
3. Waterproofing untuk Km/Wc:
a. bagian-bangian yang diberi waterproofing adalah Km/Wc supaya tidak
bocor.
b. lapisan waterproofing terbuat dari membrane yang diperkuat dengan lapisan
komposit polyeethylene dengan aspal karet jenis expose yang tahan terhadap UV
c. kontraktor harus mengajukan contoh bahan dan kelengkapan lainnya untuk
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
d. sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus memastikan bahwa
kemiringan plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa
pembuangan (kemiringan minimal 2%).
e. semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
dikeluarkan pabrik/ produsen.
f. warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas.
4. Garansi. Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaan dengan suatu
garansi yang ditentukan selama minimum 5 tahun, terhitung sejak serah terima yang
menyatakan bahwa struktur bebas bocor. Garansi tersebut meliputi garansi dari pihak
kontraktor dan juga dari pihak pemasok waterproofing yang dibuat secara legal dan jelas.
5. Pengiriman dan penyimpanan bahan.
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan
masih tersegel dengan segel pabrik.
b. Bahan harus disimpan ditempat terlindung, tertutup, tidak lembab, kering
dan bersih sesuai dengan persyaratan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, sehingga bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan,
baik sebelum atau selama pelaksanaan dan bahan yang rusak tersebut dibenarkan
untuk digunakan.
Pasal – 27
ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Alat-alat penggantung dan pengunci adalah segala peralatan yang merupakan
kelengkapan dari suatu bangunan, misalnya pintu, jendela, lubang udara dan lain-lain
yang digunakan untuk tujuan-tujuan penggantungan dan penutup.
2. Kualitas kunci tanam yang dipergunakan adalah kualitas baik dan kuat, pengunci 2
(dua) kali.
3. Alat-alat penggantung lainnya, misalnya grendel, engsel dan sebagainya
menggunakan kualitas yang baik dan kuat, serta barang-barang tersebut sebelum
dipasang kontraktor harus menunjukkan contoh-contohnya kepada pengawas
lapangan/direksi.
Pasal – 28
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
1. Persiapan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan ini, kontraktor wajib meneliti kembali bentuk,
letak ukuran dari masing-masing kusen dan pintu yang akan dikerjakan.
Pemasangannya agar dilaksanakan dengan baik dan rapih sehingga menghasilkan
pekerjaan yang tegak lurus menurut lod dan mendatar menurut waterpass.
35
b. Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar pelaksanaan dibengkel/shop
drawing dengan ukuran disesuaikan di lapangan.
2. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela:
a. pekerjaan kusen menggunakan kusen alumunium 4” disesuaikan dengan
gambar detail.
b. pekerjaan pintu lantai dasar (lobby lift) menggunakan daun pintu kaca tebal
8 mm rangka allumunium lengkap disesuaikan dengan gambar detail.
c. pekerjaan pintu menggunakan daun pintu molded dan pintu safe,
sedangkan untuk kamar mandi menggunakan pintu ACP lengkap disesuaikan
dengan gambar detail.
d. pekerjaan pintu rumah lift menggunakan daun pintu plat besi lengkap
disesuaikan dengan gambar detail.
e. untuk pekerjaan kaca jendela menggunakan kaca 5 mm rangka allumunium
disesuaikan dengan gambar detail.
3. Perlengkapan kusen dan pintu sudah termasuk dalam paket kusen dan pintu.
4. Sebelum pekerjaan diserahkan permukaan kusen harus bersih dari segala kotoran
atau noda-noda.
Pasal – 29
K A C A
1. Kualitas kaca harus standard yang dikeluarkan dari pabrik yang telah disetujui
Direksi.
2. Kaca tidak boleh berbunga-bunga/bergaris-garis terdapat goresan-goresan yang
dapat mengganggu penglihatan/pandangan.
3. Jenis kaca yang dipergunakan adalah kaca bening dengan ketebalan 5 mm.
Pasal – 30
SANITAIR
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standart dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
Pasal – 31
INSTALASI AIR
1. Pipa PVC yang dipergunakan adalah setara tipe AW.
a. Warna pipa adalah abu-abu atau yang berwarna lain, permukaan luar dan
dalam harus licin, halus dan rata serta tidak terdapat cacat-cacat yang berbahaya
(seperti: retak-retak, guratan-guratan, gumpalan dan cacat-cacat lain). Pipa harus
lurus berpenampang bulat, bidang ujung pipa harus tegak lurus terhadap sumbu
pipa.
36
b. Pipa PVC dan assesorisnya yang digunakan dengan diameter 4” sesuai
gambar.
2. Pipa Galvanis. Galvanis Iron Pipa (GIP) harus menggunakan class medium dengan
ukuran yang dipergunakan diameter ½” sesuai dengan gambar rencana. Pipa untuk
instalasi dishwasher mempergunakan pipa dan perlengkapan pendukungnya adalah galva
steel (schedule 40) diameter ½”.
Pasal – 32
INSTALASI LISTRIK
1. Syarat Umum:
a. Pada setiap alat listrik harus tercantum dengan jelas:
1) nama pembuat dan merk dagang
2) daya tegangan dan / arus minimal.
3) data teknis lain.
b. Perlengkapan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika:
1) memenuhi ketentuan dalam PUIL
2) mendapat izin atau pengesahan dari instalasi yang berwenang
c. Setiap perlengkapan listrik tidak boleh dibebani melebihi kemampuan.
2. Memilih Perlengkapannya:
a. Dalam memilih perlengkapan instalasi listrik, termasuk juga menentukan
jenis ukuran, tegangan dan kemampuan harus diperhatikan hal berikut:
1) kesesuaian dengan maksud pemasangan dan penggunaannya.
2) kekuatan dan keawetannya, termasuk bagian yang dimaksudkan
untuk melindungi perlengkapan yang lain.
3) keadaanya dan resistance isolasinya
4) pengaruh suhu, baik pada keadaan normal maupun abnormal.
5) pengaruh bunga api.
b. Standar penggunaan material listrik & kabel yang diakui oleh SII dan LMK
PLN Untuk material: Berdasar surat Direktorat Jendral listrik dan
Pemanfaatan Energi No. 3441 / 45 / 640.2 / 2006 tanggal 2 Oktober 2006 Jenis
dan ukuran kabel yang dipakai untuk rumah tinggal, gedung dan kantor.
Dalam bangunan:
a) Untuk penerangan : Kabel yang digunakan
(1) NYM : 2 X 1,5 mm2
(2) NYM : 3 X 2,5 mm2
(3) NYM : 4 X 2,5 mm2
b) Untuk Stop Kontak Biasa 220 V
(1) NYM : 3 X 2,5 mm2
(2) NYM : 3 X 4 mm2 (AC)
c) Untuk Stop Kontak Khusus 380 V
(1) 4 X 16 mm2
(2) 4 X 25 mm2
(3) 4 X 35 mm2
37
d) Arde ( Grounding ) MDP & SDP
(1) BC 6 mm2 - 450 Va – 900 Va
(2) BC 10 mm2 - 900 Va – 2.200 Va
(3) BC 16 mm2 - 720 Va – 10.600 Va
3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan.
a. Syarat-syarat dasar.
1) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan barang bekas atau
perbaikan.
2) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah
minimum. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang
diminta dengan syarat:
a) tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) tidak meminta pertambahan ruang.
d) tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat fisik.
1) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type yang sama, diminta
merk atau terbuat oleh pabrik yang sama.
2) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang
jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap
kali peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
3) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau merknya, hal
ini dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
Pasal – 33
U-DITCH
U-Ditch adalah saluran dari beton bertulang dengan bentuk penampang
huruf U dan juga bisa diberi tutup. Umumnya digunakan sebagai saluran drainase
ataupun irigrasi. Ketinggian saluran terbuka ini dapat bervariasi mengikuti kebutuhan di
lapangan atau elevasi saluran yang diinginkan.
Ukuran U-Ditch L x T x P:
1. U-Ditch 30x30x120 cm
2. U-Ditch 30x40x120 cm
3. U-Ditch 30x50x120 cm
4. U-Ditch 40x40x120 cm
5. U-Ditch 40x60x120 cm
6. U-Ditch 50x50x120 cm
7. U-Ditch 50x60x120 cm
8. U-Ditch 50x70x120 cm
9. U-Ditch 60x60x120 cm
10. U-Ditch 60x70x120 cm
11. U-Ditch 60x80x120 cm
38
12. U-Ditch 80x80x120 cm
13. U-Ditch 80x100x120 cm
14. U-Ditch 100x100x120 cm
15. U-Ditch 120x120x120 cm
16. U-Ditch 120x140x120 cm
17. U-Ditch 140x140x120 cm
Pasal – 34
MACADAM
Macadam adalah pengerasan jalan dengan cara memberi dua macam lapisan
batu-batuan, kasar dan halus, pada lapisan dasar batu sungai (batu kali), jalan makadam
sangat praktis, batu pecah digelar tidak perlu disusun satu per satu dan saling mengunci
sebagai satu kesatuan
Pasal – 35
PERKERASAN JALAN
1. Perkerasan jalan adalah perkerasan yang menggunakan bahan ikat aspal, yang
sifatnya lentur terutama pada saat panas. Aspal dan agregat ditebar di dijalan pada suhu
tinggi (sekitar 100°C). Perkerasan lentur menyebarkan beban lalu lintas ke tanah dasar
yang dipadatkan melalui beberapa lapisan sebagai berikut:
a. lapisan permukaan
b. lapisan pondasi atas
c. lapisan pondasi bawah
d. lapisan tanah dasar
2. Agar perkerasan mempunyai daya dukung dan keawetan yang memadai, tetapi
tetap ekonomis, maka perkerasan jalan dibuat berlapis-lapis. Lapis paling atas disebut
sebagai lapis permukaan, merupakan lapisan yang paling baik mutunya. Dibawahnya
terdapat lapis pondasi, yang diletakkan di atas tanah dasar yang telah dipadatkan.
Pasal – 36
PLASTIK COR
Plastik digunakan sebagai lantai kerja cor beton yang berhubungan dengan tanah,
fungsinya yaitu untuk menahan agar air semen tidak keluar karena merembes kedalam
tanah, penggunaan plastik tergolong sebagai inovasi baru menggantikan material lantai
kerja sebelumnya berupa screed atau cor beton berkualitas rendah. Plastik digunakan
sebagai lantai kerja cor beton yang berhubungan dengan tanah, fungsinya yaitu untuk
menahan agar air semen tidak keluar karena merembes kedalam tanah, penggunaan
plastik tergolong sebagai inovasi baru menggantikan material lantai kerja sebelumnya
berupa screed atau cor beton berkualitas rendah. memiliki kegunaan yang penting untuk
aplikasi pelapis lantai di atas tanah/slab on ground. Plastik cor dapat dibeli di toko
bangunan, upayakan platik memiliki ketebalan yang cukup, sekitar 0.05 – 0.1 mm agar
tidak mudah robek bila terinjak-injak pada saat memasang tulangan pelat
ataupun wiremesh.
Pasal – 37
DOWEL
1. Dowel adalah material penghubung antara 2 (dua) komponen
struktur. Dowel berupa batang baja polos maupun profil, yang digunakan sebagai sarana
penyambung/pengikat pada perkerasan jalan tipe rigid pavement. Adapun yang dimaksud
39
Rigid Pavement atau perkerasan kaku merupakan suatu konstuksi perkerasan dimana
sebagai lapisan atas dipergunakan pelat beton yang terletak di atas pondasi atau
langsung diatas tanah dasar pondasi atau langsung diatas dasar subgrade. Secara
singkat, jenis sambungan pada Rigid Pavement terdiri dari:
a. sambungan susut, dibuat untuk mengalihkan tegangan tarik akibat
suhu, kelembaban, gesekan sehingga akan mencegah retak. Jika sambungan
susut tidak dipasang, maka akan terjadi retak pada permukaan beton.
b. sambungan muai, fungsi utamanya untuk menyiapkan ruang muai pada
perkerasan, sehingga mencegah terjadinya tegangan tekan yang akan
menyebabkan perkerasan tertekuk.
c. sambungan konstruksi (pelaksanaan), diperlukan untuk kebutuhan konstruksi
(berhenti dan mulai pengecoran). Jarak antar sambungan memanjang disesuaikan
dengan lebar alat atau mesin penghampar (paving machine) dan oleh tebal
perkerasan.
d. sambungan engsel, diperlukan pada perkerasan dengan pelat perkerasan
cukup lebar (>7 m). Sambungan ini berupa sambungan kearah memanjang yang
berfungsi sebagai panahan gaya lenting (warping). Untuk fungsi dari dowel adalah
sebagai berikut:
1) sebagai penyalur beban pada sambungan yang dipasang dengan
separuh panjang terikat dan separuh panjang dilumasi atau dicat untuk
memberi kebebasan bergeser.
2) untuk menguatkan konstruksi badan jalan.
3) untuk menghambat retakan yang terjadi di salah satu segmen agar
tidak menjalar atau menerobos ke segmen selanjutnya.
2. Batang dowel secara manual dimasukkan ke dalam sendi konstruksi (construction
joint) pada tahap akhir pekerjaan. Sendi konstruksi (construction joint) harus direncanakan
sedemikian rupa untuk dapat mengurangi sendi tambahan.
3. Agar dapat mencegah korosi, batang dowel yang baik dilapisi dengan stainless
steel atau epoxy. Batang dowel biasanya dimasukkan pada pertengahan slab mendalam
dan dilapisi dengan zat yang mencegah dowel ini melekat ke PCC (Pre-stressed Cement
Concrete).
Pasal – 38
TIEBAR
Tiebar merupakan sambungan berupa baja ulir yang dipasang pada setiap
sambungan memanjang dalam perkerasan kaku dan komposit. Fungsinya untuk
mengunci pergerakan plat beton, sehingga pelat tidak bergerak horizontal. Tiebar
biasanya digunakan pada sambungan longitudinal atau antara sambungan tepi dan
trotoar atau bahu. Biasanya, batang pengikat berdiameter sekitar 12, 5 mm (0.5 inci) dan
antara 0,6 dan 1,0 m (24 dan 40 inci)
Pasal – 39
ASPAL HOTMIX
Aspal Hotmix atau Aspal Beton merupakan campuran Agregat kasar (batu
sreening/batu split) Agregat halus (abu batu), Filler, dengan menggunakan bahan
pengikat Aspal dalam kondisi suhu panas tinggi dengan komposisi yang teliti dan diatur
oleh Spesifikasi teknis.
40
Pasal – 40
ASPAL READYMIX
Readymix adalah beton yang diproduksi di batching plant, di desain dengan
campuran yang dirancang sedemikian kuat sesuai takaran yang dibutuhkan. Batching
plant menggabungkan takaran yang tepat dari batu-batuan, pasir, air dan semen secara
bersamaan, khusus sesuai takaran dan kualitas yang dipesan untuk diantar ke lokasi
proyek. Beton Readymix mengacu pada beton yang secara spesifik dan dicampur atau
diproduksi untuk proyek konstruksi sesuai mutu yang dipesan. Bahan yang dicampur
adalah semen Portland, air dan agregat (pasir, kerikil, atau batu-batuan yang hancur).
Kualitas sangat terjaga bila memakai beton Readymix ini. Karena bahan yang di campur
menggunakan alat modern di batching plant, dan proses hidrasi dimulai pada saat air
tercampur dengan semen.
Pasal – 41
ARCON
Pagar arcon adalah pagar panel beton lembaran berbentuk persegi panjang yang
dapat disusun bersama panel lainnya dan dapat diperkuat dengan bantuan tiang kolom.
Panel beton ini banyak difungsikan sebagai pagar karena susunannya bisa menghasilkan
dinding beton yang kokoh dan tidak kalah dengan beton konvensional. Kelebihan pagar
panel beton dibanding pagar material lain yaitu penggunaannya yang sangat luas, cocok
untuk hampir semua gaya bangunan, tahan terhadap cuaca tidak seperti besi yang
mudah berkarat atau kayu yang mudah lapuk, beton pracetak lebih mampu bertahan
terhadap pergantian cuaca, tiap komponennya presisi sehingga mampu mencegah
adanya kerusakan dan mudah dibongkar pasang. Pagar panel beton doproses secara
pracetak di pabrik, jadi bahan material sudah berupa panel-panel pagar yang nantinya
dipasang pada site. Produk pracetak yang dibutuhkan untuk pembuatan pagar beton
adalah daun panel beton, tiang kolom beton serta panel caping atau penutup (disesuaikan
dengan desain). Untuk pembuatan pondasi dilakukan dengan metode pekerjaan cast in
situ atau cetak di tempat
Pasal – 42
TRAFO
Pengertian Trafo (Transformator) adalah sebuah alat listrik yang dapat mengubah
taraf suatu tegangan AC. Trafo ini bekerja berdasarkan prinsip induksi Elektromagnet dan
hanya dapat bekerja pada tegangan yang berarus bolak balik (AC). Transformator (Trafo)
memegang peranan yang sangat penting dalam pendistrisbusian tenaga listrik.
Transformator menaikkan listrik yang berasal dari pembangkit listrik PLN hingga ratusan
kilo Volt untuk didistribusikan, dan kemudian Transformator lainnya menurunkan tegangan
listrik tersebut ke tegangan yang diperlukan. Sebuah Transformator yang sederhana pada
dasarnya terdiri dari 2 lilitan atau kumparan kawat yang terisolasi yaitu kumparan primer
dan kumparan sekunder. Pada kebanyakan Transformator, kumparan kawat terisolasi ini
dililitkan pada sebuah besi yang dinamakan Inti Besi (Core). Ketika kumparan primer
dialiri AC (bolak balik) maka akan menimbulkan medan magnet atau fluks magnetik
disekitarnya. Kekuatan medan magnet (densitas fluks magnet) tersebut dipengaruhi oleh
besarnya arus listrik yang dialirinya. Semakin besar arus listriknya semakin besar pula
medan magnetnya. Fluktuasi medan magnet yang terjadi di sekitar kumparan pertama
(primer) akan menginduksi GGL (Gaya Gerak Listrik) dalam kumparan kedua (sekunder)
dan akan terjadi pelimpahan daya dari kumparan primer ke kumparan sekunder. Dengan
demikian, terjadilah pengubahan taraf tegangan listrik baik dari tegangan rendah menjadi
tegangan yang lebih tinggi maupun dari tegangan tingggi menjadi tegangan yang rendah.
41
Pasal – 43
KAWAT DURI
Kawat duri merupakan merupakan pelintiran kawat (2 pelintiran kawat atau lebih)
panjang yang dililit kawat pendek yang ujungnya tajam seperti duri dengan jarak teratur,
fungsi utamanya adalah untuk mengamankan area yang dikelilinginya.
Pada umumnya kawat duri di letakkan di atas dinding atau diatas pagar (pagar BRC atau
pagar tembok) dan juga pada tiang langsung yang nantinya menjadi pagar kawat duri.
Pasal – 44
TOWER AIR
Tower Air sebuah kontainer penyimpanan air besar yang ditinggikan yang
dibangun untuk menampung persediaan air, dengan ketinggia yang cukup untuk memberi
tekanan pada sistem distribusi air.
Pasal – 45
SUMUR BOR
Sumur yang dibuat dengan mengebor batuan dan tanah untuk memperoleh air,
maupun informasi mengenai keadaan tanah, yang kemudian dilengkapi dengan pompa
penyedot.
Pasal – 46
SEPTICTANK
Septictank merupakan menampungan air limbah dari WC (Water Closet),
konstruksi septictank disekat dengan dinding bata dan diatasnya diberi penutup dengan
pelat beton dilengkapi penutup kontrol dan diberi pipa hawa T dengan ukuran sesuai
kebutuhan agar ada udara/oksigen ke dalam septictank.
Pasal – 47
TIANG PJU
Fungsi utama dari tiang PJU digunakan untuk lampu penerangan jalan. Baik pada
lampu penerangan jalan umum ataupun perumahan. Jika digunakan untuk lampu
penerangan jalan berbentuk melengkung pada ujungnya dan berbentuk T atau bercabang
.
Pasal – 48
KANSTEEN
Kansteen merupakan salah satu jenis beton pracetak yang biasa digunakan
sebagai pembatas pada proses konstruksi jalan. Kansteen juga berperan untuk menahan
dan mengunci paving block yang digunakan diatas permukaan tanah agar tidak bergeser.
Pasal – 49
PEMERIKSAAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan/diperlukan untuk pekerjaan ini harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan.
42
2. Apabila terdapat perselisihan dengan Kontraktor tentang pemeriksaan bahan-
bahan, Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengambil
contoh-contoh yang didatangkan untuk diperiksakan ke Laboratorium.
3. Selama waktu tersebut Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan sama sekali atas
tanggungannya sendiri. Apabila ternyata bahwa bahan-bahan yang diperiksakan tersebut
tidak baik atau tidak memenuhi syarat-syarat, maka bahan-bahan tersebut harus segera
disingkirkan dan semua bagian pekerjaan yang telah dikerjakan dengan bahan tersebut
harus dibongkar dan selanjutnya harus menggantikannya kembali dengan bahan lain
yang memenuhi syarat.
4. Semua biaya pemeriksaan oleh Laboratorium tersebut, seluruhnya ditanggung oleh
kontraktor.
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal – 1
SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Sasaran Pekerjaan Konstruksi Rehab yang dilaksanakan di Yonzipur 9/1 Kostrad,
Ujung Berung, Bandung – Jawa Barat adalah:
1. Pekerjaan persiapan antara lain:
a. Direksi keet/kantor proyek
b. Air kerja
c. Listrik kerja
d. Dokumentasi
2. Pekerjaan Rehab Garasi Angkutan Kompi Markas adalah:
a. Garasi 1 ukuran 40 X 7 M
1) Pekerjaan Bongkaran
a) Bongkar bubungan spandek lama
b) Bongkar atap spandek lama
c) Bongkar rangka besi CNP & ring balk CNP
d) Bongkar kuda-kuda baja wf lama
e) Bongkar plafond lama + rangka
f) Bongkar instalasi listrik lama
g) Bongkar kusen, pintu dan jendela lama
h) Bongkar lantai keramik lama
i) Bongkar pondasi beton lama
j) Pembersihan eks bongkaran
2) Pekerjaan Galian Pondasi
a) Galian tanah pondasi foot plat
b) Urugan pasir bawah pondasi tebal 5cm
c) Urugan kembali tanah bekas galian pondasi
43
3) Pekerjaan Pondasi dan Struktur Beton
a) Pas. Lantai kerja bawah pondasi foot plat tebal 5cm
b) Pas. Pondasi foot plat 80x80x30
c) Pas. Cor beton kolom pedestal 30/25
d) Pas. Cor beton sloof 20/30
e) Pas. Cor beton kolom praktis 12/12
f) Pas. Cor beton balok latai 10/10
g) Pas. Cor beton ring balk 15/20
h) Pas. Grouting pedestal
4) Pekerjaan Konstruksi Baja
a) Pas. Base plat tebal 12mm
b) Pas. Baut mur+angkur ø19
c) Pas. Plat siku, stifner tebal 8mm & plat dudukan CNP 6mm
d) Pas. Tiang kolom utama baja WF.200.100.5,5.8
e) Pas. Kuda-kuda+vote baja WF.200.100.5,5.8
f) Pas. Ring balk WF.150.75.5.7
g) Pas. Gording kanal CNP 125.50.20.2,3.
h) Pas. Baut HTB ø 16mm (sambungan baja WF)
i) Pas. Baut HTB ø 12mm (dudukan CNP)
j) Pas. Tarikan dan ikatan angin ø 12 + acesories
k) Pas. Jarum keras ø 12
5) Pekerjaan Dinding
a) Pas. Dinding baru + perbaikan
b) Plesteran dinding baru + perbaikan
c) Acian dinding
d) Pas. Lubang ventilasi angin/roster beton
e) Pas. Batu alam tempel dinding depan
f) Pas. List atas batu tempel L=10cm
6) Pekerjaan Kusen dan Alat Penggantung
a) Pas. Kusen ptu/jdla alumunium 3" coating
b) Pas. Daun pintu panel kayu meranti oven
c) Pas. Daun jendela kaca rangka alumunium coating
d) Pas. Boven teralis jeruji besi Gudang
e) Pas. Kaca mati bouvenlight tebal 5 mm
f) Pas. Kunci pintu tanam
g) Pas. Engsel pintu stainless
h) Pas. Windows casement
i) Pas. Rambuncis
7) Pekerjaan Lantai Garasi, Kantor dan Gudang
a) Pas. Wiremesh M-10 single layer
b) Pas. Lantai beton readymik K-250 tbl 25 cm
c) Pas. Floor hardener lantai
d) Pas. Granit lantai 60/60 untuk ruang kantor
44
e) Pas. Plint Granit dinding bawah lantai 10/60 untuk ruang
kantor
f) Pas. Rabat beton 1:3:5 tbl 10 cm
g) Pas. Stoper ban Besi pipa dia 3"
8) Pekerjaan atap dan Plafon
a) Pas. Atap spandek coating warna tebal 0,35 mm
b) Pas. Lapisan alumunium foil buble tbl 4mm + roof mesh
c) Pas. Bubungan spandek tebal 0,35mm
d) Pas. Listplank GRC 30cm + rangka
e) Pas. Plafond gypsum 9mm rangka hollo (kantor)
f) Pas. List plafond gypsum (gudang)
9) Pekerjaan Instalasi Listrik
a) Penyambungan kabel dari sumber listrik utama
b) Pas. Titik lampu+inst kabel NYM 2x1,5mm
c) Pas. Lampu TL 2x36 TKO watt balk Philips
d) Pas. Lampu LED 14 watt Philips
e) Pas. Titik stop kontak+inst kabel NYM 3x2,5mm
f) Pas. Stop kontak
g) Pas. Saklar double
h) Pas. Saklar Tunggal
i) Pas. MCB + instalasi
10) Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Sanitasi
- Pas. Saluran air belakang+samping rabat
11) Pekerjaan Pengecatan
a) Cat dinding luar dalam
b) Cat plafond
c) Cat bidang pintu
d) Cat listplang GRC
e) Cat bidang besi baja lapis zinchromat+cat finishing
f) Coating batu alam
b. Garasi 2 Ukuran 25 X 7 M
1) Pekerjaan Bongkaran
a) Bongkar bubungan genteng lama
b) Bongkar atap genteng lama
c) Bongkar rangka atap kaso+reng kayu
d) Bongkar kuda-kuda+gordeng + kolom kayu
e) Bongkar plafond lama + rangka
f) Bongkar instalasi listrik lama
g) Bongkar kusen, pintu dan jendela lama
h) Bongkar dinding bata pemindahan Gudang
i) Bongkar lantai keramik lama
j) Bongkar dudukan beton tempat ganti oli
k) Pembersihan eks bongkaran
45
2) Pekerjaan Galian Pondasi
a) Galian tanah pondasi foot plat
b) Galian tanah pondasi menerus (bangunan gudang baru)
c) Urugan pasir bawah pondasi tebal 5cm
d) Urugan kembali tanah bekas galian pondasi
3) Pekerjaan Pondasi dan Struktur Beton
a) Pas. Lantai kerja bawah pondasi foot plat tebal 5cm
b) Pas. Pondasi foot plat 80x80x30
c) Pas. Pondasi menerus batu kali
d) Pas. Cor beton kolom pedestal 30/25
e) Pas. Cor beton sloof 20/30
f) Pas. Cor beton kolom praktis 12/12
g) Pas. Cor beton balok latai 10/10
h) Pas. Cor beton ring balk 15/20
i) Pas. Grouting pedestal
4) Pekerjaan Konstruksi Baja
a) Pas. Base plat tebal 12mm
b) Pas. Baut mur+angkur ø19
c) Pas. Plat siku, stifner tebal 8mm & plat dudukan CNP 6mm
d) Pas. Tiang kolom utama baja WF.200.100.5,5.8
e) Pas. Kuda-kuda+vote baja WF.200.100.5,5.8
f) Pas. Ring balk WF.150.75.5.7
g) Pas. Gording kanal CNP 125.50.20.2,3.
h) Pas. Baut HTB ø 16mm (sambungan baja WF)
i) Pas. Baut HTB ø 12mm (dudukan CNP)
j) Pas. Tarikan dan ikatan angin ø 12 + acesories
k) Pas. Jarum keras ø 12
5) Pekerjaan Dinding
a) Pas. Dinding baru + perbaikan
b) Plesteran dinding baru + perbaikan
c) Acian dinding
d) Pas. Lubang ventilasi angin/roster beton
e) Pas. Batu alam tempel dinding depan
f) Pas. List atas batu tempel L=10cm
6) Pekerjaan Kusen dan Alat Penggantung
a) Pas. Kusen ptu/jdla alumunium 3" coating
b) Pas. Daun pintu panel kayu meranti oven
c) Pas. Daun jendela kaca rangka alumunium coating
d) Pas. Boven teralis jeruji besi Gudang
e) Pas. Kaca mati bouvenlight tebal 5 mm
f) Pas. Kunci pintu tanam
g) Pas. Engsel pintu stainless
h) Pas. Windows casement
i) Pas. Rambuncis
46
7) Pekerjaan Lantai Garasi, Kantor dan Gudang
a) Pas. Wiremesh M-10 single layer
b) Pas. Lantai beton readymik K-250 tbl 25 cm
c) Pas. Floor hardener lantai
d) Pas. Rabat beton 1:3:5 tbl 10 cm
e) Pas. Stoper ban Besi pipa dia 3"
8) Pekerjaan atap dan Plafon
a) Pas. Atap spandek coating warna tebal 0,35 mm
b) Pas. Lapisan alumunium foil buble tbl 4mm + roof mesh
c) Pas. Bubungan spandek tebal 0,35mm
d) Pas. Listplank GRC 30cm + rangka
e) Pas. Plafond gypsum 9mm rangka hollo (gudang)
f) Pas. List plafond gypsum (gudang)
9) Pekerjaan Instalasi Listrik
a) Penyambungan kabel dari sumber listrik utama
b) Pas. Titik lampu+inst kabel NYM 2x1,5mm
c) Pas. Lampu TL 2x36 TKO watt balk Philips
d) Pas. Lampu LED 14 watt Philips
e) Pas. Titik stop kontak+inst kabel NYM 3x2,5mm
f) Pas. Stop kontak
g) Pas. Saklar double
h) Pas. Saklar Tunggal
i) Pas. MCB + instalasi
10) Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Sanitasi
- Pas. Saluran air belakang+samping rabat
11) Pekerjaan Pengecatan
a) Cat dinding luar dalam
b) Cat plafond
c) Cat bidang pintu
d) Cat listplang GRC
e) Cat bidang besi baja lapis zinchromat+cat finishing
f) Coating batu alam
3. Pekerjaan Kantor Kompi B
a. Pekerjaan Bongkaran
1) Bongkar bubungan spandek lama
2) Bongkar atap spandek lama
3) Bongkar rangka atap kaso+reng baja ringan
4) Bongkar kuda-kuda+gordeng
5) Bongkar instalasi listrik lama
6) Bongkar kusen, pintu dan jendela lama
7) Bongkar dinding bata dan didning partisi
47
8) Kupas plesteran dinding lama
9) Bongkar lantai keramik lama
10) Bongkar dinding keramik lama
11) Bongkar closet jongkok lama
12) Bongkar instalasi air bersih dan kotor
13) Pembersihan eks bongkaran
b. Pekerjaan Galian Tanah (untuk pondasi baru dinding baru)
1) Galian tanah pondasi menerus + kolom teras
2) Urugan Pasir bawah pondasi tbl 5cm
3) Urugan kembali tanah bekas galian pondasi
c. Pekerjaan Pondasi dan Beton (dinding baru + peninggian)
1) Pas. Pondasi menerus batu belah 1:4
2) Pas. Pondasi setempat teras uk. 60x60
3) Pas. Cor beton sloof 15/20
4) Pas. Cor beton kolom praktis 12/12
5) Pas. Cor beton kolom teras 20/20
6) Pas. Cor beton balok latai 10/10
7) Pas. Cor beton ring balk 12/15
8) Pas. Cor beton meja piket tbl 8cm
9) Pas. Rabat beton tebal 8 cm
d. Pekerjaan Pasangan Dinding
1) Pas. Dinding bata baru + peninggian
2) Plesteran dinding baru + perbaikan
3) Acian dinding baru + perbaikan
4) Pas. Lubang ventilasi angin/roster beton
5) Pas. Batu alam dinding depan+samping+kolom teras
6) Pas. List atas batu alam tempel L=10cm
e. Pekerjaan Kusen dan Alat Penggantung
1) Pas. Kusen ptu/jdla alumunium 3" coating
2) Pas. Daun pintu kaca rgka alumunium lengkap acesories (R.lobby)
3) Pas. Daun pintu panel kayu meranti oven
4) Pas. Kusen + pintu teralis besi ( Gudjat )
5) Pas. Pintu Km/Wc ACP (lengkap kunci tanam + acesories)
6) Pas. Daun jdla kaca rgka alumunium powder coating
7) Pas. Kaca es tbl 5mm bouvenlight Km/Wc
8) Pas. Kaca mati tbl 5mm bouvenlight gudjat
9) Pas. Boven teralis jeruji besi gudjat
10) Pas. Kunci pintu tanam
11) Pas. Handel pintu panel double
12) Pas. Engsel pintu stainless
13) Pas. Windows casement
14) Pas. Rambuncis
48
f. Pekerjaan Atap dan Plafond
1) Pas. Kuda-kuda+rangka baja ringan atap metal roof
2) Pas. Alumunium foil buble tbl 4mm
3) Pas. Atap metal roof tebal 0.35mm
4) Pas. Bubungan metal roof
5) Pas. Listplang GRC 30cm, tebal 5 mm
6) Pas. Plafond teralis besi 10 mm (gudjat)
7) Pas. Plafond gypsum 9mm rgk hollo galvanis(dalam+teras)
8) Pas. Plafond gypsum up ceilling (r.rapat+r.lobby)
9) Pas. Plafond GRC 4mm rangka hollo galvanis (untuk plafond luar +
km)
10) Pas. List plafond gypsum (dalam)
11) Pas. List plafond kayu profil (luar)
g. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1) Pas. Granite lantai uk. 60/60 (dalam+rabat)
2) Pas. Plint granit lantai dinding dalam uk.10/60
3) Pas. Keramik Lantai Km/wc uk.30/30
4) Pas. Keramik dinding Km/wc 30/60 T:full plafond
5) Pas. Granit meja piket uk. 60/60
h. Pekerjaan Instalasi Listrik
1) Penyambungan instalasi Listrik utama dari sumber terdekat
2) Pas. Titik lampu+inst kabel NYM 2x1,5mm
3) Pas. Lampu LED 14 watt Philips
4) Pas. Lampu Indirect up ceiling
5) Pas. Titik stop kontak+inst kabel NYM 3x2,5mm
6) Pas. Stop kontak
7) Pas. Instalasi listrik + outlet AC
8) Pas. Saklar Tunggal
9) Pas. Saklar double
10) Pas. MCB + instalasi + acesories
11) Pas. Penangkal petir
12) Reinstalasi CCTV gudang senjata
i. Pekerjaan Instalasi Air dan Sanitair
1) Pas. Instalasi air bersih
2) Pas. Instalasi air kotor/bekas
3) Pas. Hand shower dinding+stop kran + instalasi
4) Pas. Closet duduk Toto+jet shower+instalasi
5) Pas. Floor drain stainlest
6) Pas. Ember plastik 80 ltr
7) Pas. Saluran air keliling rabat
8) Pas. Torn Air 750 ltr + rangka besi siku + mesin pendorong
49
j. Pekerjaan Pengecatan
1) Cat dinding luar dalam
2) Cat plafond
3) Cat lisplang GRC
4) Cat bidang pintu
5) Coating batu alam tempel
k. Pekerjaan Prasarana
1) Perbaikan dan perapihan taman efek pekerjaan
2) Perbaikan pagar area kantor kompi
3) Pek. Lapangan Apel Paving blok
a) Bongkar paving blok lama
b) Pasang paving blok baru
c) Pasang kansteen
4. Pekerjaan Kantor Kompi A
l. Pekerjaan Bongkaran
1) Bongkar bubungan spandek lama
2) Bongkar atap spandek lama
3) Bongkar rangka atap kaso+reng baja ringan
4) Bongkar kuda-kuda+gordeng
5) Bongkar instalasi listrik lama
6) Bongkar kusen, pintu dan jendela lama
7) Bongkar dinding bata dan didning partisi
8) Kupas plesteran dinding lama
9) Bongkar lantai keramik lama
10) Bongkar dinding keramik lama
11) Bongkar closet jongkok lama
12) Bongkar instalasi air bersih dan kotor
13) Pembersihan eks bongkaran
m. Pekerjaan Galian Tanah (untuk pondasi baru dinding baru)
1) Galian tanah pondasi menerus + kolom teras
2) Urugan Pasir bawah pondasi tbl 5cm
3) Urugan kembali tanah bekas galian pondasi
n. Pekerjaan Pondasi dan Beton (dinding baru + peninggian)
1) Pas. Pondasi menerus batu belah 1:4
2) Pas. Pondasi setempat teras uk. 60x60
3) Pas. Cor beton sloof 15/20
4) Pas. Cor beton kolom praktis 12/12
5) Pas. Cor beton kolom teras 20/20
50
6) Pas. Cor beton balok latai 10/10
7) Pas. Cor beton ring balk 12/15
8) Pas. Cor beton meja piket tbl 8cm
9) Pas. Rabat beton tebal 8 cm
o. Pekerjaan Pasangan Dinding
1) Pas. Dinding bata baru + peninggian
2) Plesteran dinding baru + perbaikan
3) Acian dinding baru + perbaikan
4) Pas. Lubang ventilasi angin/roster beton
5) Pas. Batu alam dinding depan+samping+kolom teras
6) Pas. List atas batu alam tempel L=10cm
p. Pekerjaan Kusen dan Alat Penggantung
1) Pas. Kusen ptu/jdla alumunium 3" coating
2) Pas. Daun pintu kaca rgka alumunium lengkap acesories (R.lobby)
3) Pas. Daun pintu panel kayu meranti oven
4) Pas. Kusen + pintu teralis besi ( Gudjat )
5) Pas. Pintu Km/Wc ACP (lengkap kunci tanam + acesories)
6) Pas. Daun jdla kaca rgka alumunium powder coating
7) Pas. Kaca es tbl 5mm bouvenlight Km/Wc
8) Pas. Kaca mati tbl 5mm bouvenlight gudjat
9) Pas. Boven teralis jeruji besi gudjat
10) Pas. Kunci pintu tanam
11) Pas. Handel pintu panel double
12) Pas. Engsel pintu stainless
13) Pas. Windows casement
14) Pas. Rambuncis
q. Pekerjaan Atap dan Plafond
1) Pas. Kuda-kuda+rangka baja ringan atap metal roof
2) Pas. Alumunium foil buble tbl 4mm
3) Pas. Atap metal roof tebal 0.35mm
4) Pas. Bubungan metal roof
5) Pas. Listplang GRC 30cm, tebal 5 mm
6) Pas. Plafond teralis besi 10 mm (gudjat)
7) Pas. Plafond gypsum 9mm rgk hollo galvanis(dalam+teras)
8) Pas. Plafond gypsum up ceilling (r.rapat+r.lobby)
12) Pas. Plafond GRC 4mm rangka hollo galvanis (untuk plafond luar +
km)
13) Pas. List plafond gypsum (dalam)
14) Pas. List plafond kayu profil (luar)
51
r. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1) Pas. Granite lantai uk. 60/60 (dalam+rabat)
2) Pas. Plint granit lantai dinding dalam uk.10/60
3) Pas. Keramik Lantai Km/wc uk.30/30
4) Pas. Keramik dinding Km/wc 30/60 T:full plafond
5) Pas. Granit meja piket uk. 60/60
s. Pekerjaan Instalasi Listrik
1) Penyambungan instalasi Listrik utama dari sumber terdekat
2) Pas. Titik lampu+inst kabel NYM 2x1,5mm
3) Pas. Lampu LED 14 watt Philips
4) Pas. Lampu Indirect up ceiling
5) Pas. Titik stop kontak+inst kabel NYM 3x2,5mm
6) Pas. Stop kontak
7) Pas. Instalasi listrik + outlet AC
8) Pas. Saklar Tunggal
9) Pas. Saklar double
10) Pas. MCB + instalasi + acesories
11) Pas. Penangkal petir
12) Reinstalasi CCTV gudang senjata
t. Pekerjaan Instalasi Air dan Sanitair
1) Pas. Instalasi air bersih
2) Pas. Instalasi air kotor/bekas
3) Pas. Hand shower dinding+stop kran + instalasi
4) Pas. Closet duduk Toto+jet shower+instalasi
5) Pas. Floor drain stainlest
6) Pas. Ember plastik 80 ltr
7) Pas. Saluran air keliling rabat
8) Pas. Torn Air 750 ltr + rangka besi siku + mesin pendorong
u. Pekerjaan Pengecatan
1) Cat dinding luar dalam
2) Cat plafond
3) Cat lisplang GRC
4) Cat bidang pintu
5) Coating batu alam tempel
v. Pekerjaan Prasarana
1) Perbaikan dan perapihan taman efek pekerjaan
2) Perbaikan pagar area kantor kompi
3) Pek. Lapangan Apel Paving blok
52
1) Bongkar paving blok lama
2) Pasang paving blok baru
3) Pasang kansteen
4) Perbaikan atap spandek garasi
5. Pekerjaan Jalan Beton
a. Pas. Bouwplank dan pengukuran
b. Pek. Pembersihan badan jalan
c. Pas. Plastik cor
d. Pek. Besi wiremesh M-10 (single layer)
e. Pek. Pembesian ikatan wiremesh, tiebar+dowel 13mm
f. Pas. Cor beton readymix K-250 tebal 20 cm lengkap dgn cutting beton+pas.
Joint silent+begesting
Pasal – 2
PROSEDUR PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan gambar-gambar spesifikasi teknik
yang telah diberikan oleh direksi.
2. Cara-cara teknik pelaksanaan harus memakai persyaratan-persyaratan setempat
dari instansi PLN.
3. Biro teknik (instalatur) menempatkan seorang tenaga ahli dilapangan untuk
pengawasan pelaksanaan teknik pekerjaan bersangkutan.
4. Material instalasi yang dipakai harus mendapat persetujuan dari direksi.
5. Pekerjaan dianggap 100 % apabila telah mendapatkan pernyataan baik dari direksi
dan mendapat surat dari instansi PLN dengan menyerahkan gambar-gambar revisi yang
diberi warna (rangkap 3).
Pasal – 3
PERUBAHAN - PERUBAHAN
1. Hal-hal yang kurang didalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibicarakan dengan
direksi sebelum dilaksanakan.
2. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus
seijin Pejabat Pembuat Komitmen.
53
Pasal – 4
PENUTUP
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan Konstruksi, Elektrikal dan
Mekanikal serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam
Bestek ini. Kontraktor harus mematuhinya apabila terdapat perbedaan penafsiran
pengertian mengenai pasal pada bestek ini akan dilakukan penetapan dilapangan oleh
Direksi Lapangan.
2. Jika ada perbedaan item jenis pekerjaan konstruksi, elektrikal dan mekanikal
antara Bestek dengan Gambar serta RAB, semua keputusan perbedaan item jenis
pekerjaan tersebut diputuskan oleh pihak perencana dan pihak pelaksana ataupun yang
dikerjasamakan harus mematuhinya.
3. Demikian bestek ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan
Rehab di Yonzipur 9/1 Kostrad, Ujung Berung Bandung – Jawa Barat.
Jakarta, Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Harry Praptomo, S.H., M.H.,M.Han.
Kolonel Czi NRP 11980061970277