KOMANDO DAERAH MILITER VI/MULAWARMAN
ZENI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Pekerjaan yang dilaksanakan:
Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana
Pekerjaan : Sumur bor submersible, Urugan sirtu, jalan cor beton, parit batu
gunung dan plat deuker.
Satuan Kerja : Korem 092/Maharajalilla
Lokasi : Bulungan Kaltara
Tahun Anggaran : 2025
I RENCANA KERJA :
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliputi :
1) Pekerjaan Sumur Bor Submersible = 1,00 pkt
2) Urugan sirtu badan jalan = 108,00 m3
3) Jalan Cor beton = 162,00 m3
4) Parit batu gunung = 540,00 m1
5) Plat deuker pertemuan jalan = 16,00 m2
2. JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
mengenai ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
tersebut secara umum dijelaskan sebagai berikut :
a. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan secara rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjan
yang akan dikerjakan secara gamblang.
2
b. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu
pada alokasi waktu yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan
jadwal waktu rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada
saat memasukan dokumen penawaran.
c. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/
diagram grafik sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau pengawas
dalam mengevaluasi pencapaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
d. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh pengawas dan disetujui
oleh direksi teknis.
3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir
(as built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa :
a. Gambar Detail (Shop Drawing)
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan atau setelah melakukan
tinjauan lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia
jasa dengan direksi teknis serta pengawas maka penyedia jasa dapat
membuat gambar detail ( File Auto Cad dan 3 Dimensi ) yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mengacu pada gambar
kerja yang terdapat dalam dokumen kontrak.
2) Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat
membuat gambar detail dengan kategori khusus apabila pada gambar
kerja/ gambar rencana belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.
3) Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara
jelas dan mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada direksi teknis
dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Gambar Akhir (As Built Drawing)
1) Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah
terima dilakukan, penyedia jasa diwajibkan membuat gambar akhir yang
menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
2) Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada
gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambahan yang ditambah
dan dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya
3
yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa dan dilengkapi dengan Berita
Acara perubahan yang akan dituangkan dalam Addendum pekerjaan
tambah kurang.
3) Apabila diminta oleh direksi teknis atau pengawas, maka penyedia
jasa harus menyerahkan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
II. PERSYARATAN KERJA
1. PERSYARATAN UMUM
Yang Dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni :
a. Persyaratan Regulasi :
Pekerjaan Prasarana yang akan dikerjakan di Korem 092/Maharajlilla
Bulungan Kaltara sebagai berikut:
1) Pekerjaan Sumur Bor Submersible = 1,00 pkt
2) Urugan sirtu badan jalan = 108,00 m3
3) Jalan Cor beton = 162,00 m3
4) Parit batu gunung = 540,00 m1
5) Plat deuker pertemuan jalan = 16,00 m2
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknik yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia
(NI), Standar Industri Indonesia (SSI) Serta Pedoman Teknis Prasarana
sesuai Prototype TNI AD maupun peraturan-peraturan yang relevan dan
yang berlaku pada daerah tempat di mana pekerjan tersebut dikerjakan.
Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
1) Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
2). Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-
3.1970
3) Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
4) Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979
5) Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)
6) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
7) Standar Industri Indonesia (SII)
8) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991
9) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
4
b. Situasi
1) Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk
mengecek keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2) Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini,
adalah untuk memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada
sesuai dan tidak mempengaruhi harga penawaran.
3) Kelalaian dan ketidak telitian penyedia jasa dalam hal ini tidak
dapat dijadikan alasan oleh penyedia jasa untuk mengajukan tuntutan
ganti rugi kepada pengguna jasa.
c. Ukuran
1) Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan
dengan gambar kerja.
2) Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini
dinyatakan dalam matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu
yang dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
3) Apabila terdapat ketidak cocokan antara ukuran gambar dengan
lokasi pekerjaan maka penyedia jasa diharuskan berkoordinasi dengan
direksi teknis untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
4) Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan
ukuran/gambar yang dianggap keliru oleh penyedia jasa sebelum ber-
konsultasi dengan direksi teknis atau pengawas.
5) Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara
bersama antara penyedia jasa, direksi, Staf perencana dan pengawas
untuk mendapatkan ukuran yang pasti dan hasil pengukuran tersebut
yang dijadikan sebagai rujukan.
d. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
1) Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja
harus disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan
yang akan dikerjakan.
2) Penyedia jasa harus menyediakan semua personel dan peralatan
sebelum pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobilisasi
secara bersamaan pada saat mobilisasi dilakukan.
5
3) Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan layak
pakai.
4) Bahan/material yang diadakan oleh penyedia jasa, disesuaikan
berdasarkan tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
5) Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus
sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia
(LDP) dan atau pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
6) Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan
disediakan oleh penyedia jasa harus berpedoman pada daftar harga dan
kuantitas, gambar kerja, dan pada RKS ini atau penyedia jasa dapat
mengusulkan jenis dan merk bahan/material yang lain dengan kualitas
yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
e. Keselamatan Kerja
1) Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa ber-
kewajiban untuk menjaga dan menjamin keselamatan para personel
yang bertugas di lokasi kerja.
2) Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan
yang dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan
untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
3) Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam
kerja dan terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus
melakukan tindakan PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak
menunjukkan tanda-tanda kebaikan maka penyedia jasa harus meng-
upayakan untuk mendapatkan tindakan medis terdekat.
f. Keamanan dan Ketertiban Kerja
Penyedia jasa berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua
jenis barang/peralatan/material terutama barang/peralatan/material milik
pengguna jasa selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung atau sebelum
penyedia jasa melakukan kegiatan demobilisasi
g. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
1) Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/
area direksi keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi
terjadinya wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.
6
2) Penyedia jasa diharuskan menyediakan air bersih yang layak
digunakan baik untuk digunakan dalam kegiatan makan minun
maupun untuk kegiatan mandi cuci kakus (MCK) bagi pekerja selama
masa pelaksanaan pekerjaan.
2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKERJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai
berikut:
a. Merk Dagang
1) Apabila semua merk pembuatan atau merk dagang telah
ditentukan dalam kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan
selalu mengacu pada ketentuan dimaksud.
2) Jika merk pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan
dalam dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merk tertentu yang
disebut dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan
dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya yang tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
3) Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengusulkan merk dagang
lain yang kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.
4) Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-
syarat yang tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia
(SII), dan ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang
berlaku termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
5). Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
seperti material, peralatan dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi
baik pakai.
6) Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau
proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus
dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.
7) Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau pengawas
terhadap barang/bahan/material/peralatan yang ada berdasarkan
ketentuan kontrak atau yang disediakan lain oleh penyedia jasa dengan
kualitas yang setara maka penyedia jasa harus menggunakan barang/
bahan/material/ peralatan tersebut.
7
8) Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan ber-
dasarkan ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan
material dimaksud.
9) Material/ bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum
pada gambar kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga.
10) Apabila penyedia jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan
menggunakan bahan sebagaimana yang dimaksud dalam merk dagang
ini, maka sebelum bahan tersebut digunakan penyedia jasa harus
terlebih dahulu menunjukkan atau memperlihatkan contoh bahan tersebut
kepada direksi teknis atau pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
11) Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih,
akan diinformasikan kepada Penyedia jasa tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
b. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelaskan secara
spesifik pada daftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan
spesifikasi yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara umum
digunakan dalam pekerjaan ini. Adapun spesifikasi bahan/barang.pekerjaan
yang dimaksudkan dalam pekerjaan Prasarana Sumur bor submersible,
Pengecoran jalan beton tb. 15 cm dan saluran parit batu gunung yaitu :
NO URAIAN BAHAN/BARANG SFESIFIKASI TEKNIK
1 2 3
1 Portland cemen (PC) 50 kg
2 Pasir Kualitas baik
3 Batu Gunung Kualitas baik
4 Sirtu untuk leveling Kualitas baik
5 Besi Standar SNI
6 Pipa PVC Merk Rucika AW
7 Kayu untuk kusen dan daun pintu/jendela Kayu kelas I
8 Engsel Stainless
9 Instalasi listrik Kabel NYM 2 x 2,5 mm
10 Lampu SL 18 watt
11 Cat dinding Jotun
8
c. Pemeliharaan Bahan dan Material
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan
karakteristik material tersebut atau proses pemeliharaannya di sesuaikan
dengan spesifikasi bahan itu sendiri. Adapun proses pemeliharaan material
yang dimaksud diuraiakan secara umum sebagai berikut:
1) Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan
yang matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta
sirkulasi/akses pekerja.
2) Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas
dan kesesuaian untuk pekerjaan.
3) Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih,keras
dan bila diminta harus ditutupi.
4) Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan
pemeriksaan.
5) Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk
penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
6) Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan
diratakan (levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.
7) Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak
berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
8) Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/
dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu)
meter.
9) Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
d. Eksaminasi Bahan dan Material
1) Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan
contoh-contoh yang telah disetujui Direksi/ pengawas sebagaimana
yang telah dijelaskan pada merek dagang di atas.
9
2) Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
jelek yang dinyatakan afkir/ditolak oleh pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
3) Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
pengawas/perencana dan masih dipergunakan oleh penyedia jasa,
maka pengawas/perencana berhak memerintahkan pembongkaran
kembali kepada penyedia jasa, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan penyedia
jasa sepenuhnya.
4) Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang
pemeriksaan dan dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus
menguji dan memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama
untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis
kepada pengawas/direksi teknis /perencana.
5) Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidak-
nya kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenan-
kan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut di atas.
6) Bila diminta oleh pengawas, penyedia jasa harus memberi-
kan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya
material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
7). Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.
3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan prasarana Sumur bor submersible,
jalan cor beton tb 15 cm dan pembuatan saluran parit batu gunung di Korem
092/Maharajalilla ini dapat terlaksana dengan baik, maka penyedia jasa dalam
melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada persyaratan teknis pekerjaan
ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelaskan secara komprehensif
sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini di-
laksanakan/ dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi :
1) Pengukuran
10
a) Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali
terhadap lokasi/ bangunan proyek dengan teliti dan disaksikan
oleh pengawas dan direksi teknis.
b) Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan
lapangan sebenarnya maka pengawas atau direksi teknis akan
mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
c) Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam
gambar.
d) Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling
berbeda harus segera dikooordinasikan dengan pengawas atau
direksi teknis untuk meminta penjelasan.
e) Apabila dianggap perlu pengawas atau direksi teknis
berhak memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah
ketinggian, letak atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
f) Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru
adalah menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
2) Pengadaan utilitas
a) Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa
reservoir berukuran sekurang-kurangnya 600 liter yang senantiasa
terisi penuh.
b) Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan
dengan daya sekurang-kurangnya 1 KVA yang berasal dari PLN
atau generator.
c) Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan
diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa
pembangunan.
d) Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan
sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk
Pengawas.
3) Foto Dokumentasi
a) Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh
tahapan pekerjaan berupa foto dokumentasi.
11
b) Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan
berdasarkan kemajuannya pada masing-masing laporan
kemajuan pekerjaan baik laporan mingguan, laporan bulanan,
maupun laporan akhir.
4) Penyediaan air kerja.
a) .Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan
kebutuhan kerja.
b) Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan
tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat merusak beton,
baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi
keperluan selama proyek berjalan.
c) Penyediaan air kerja oleh penyedia jasa dapat didatangkan
dari tempat lain atau dengan cara membuat sumur/sumur bor
sementara di lokasi proyek dengan menggunakan pompa
mekanik.
5) Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:
a) Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara
untuk direksi keet, gudang, dan bangsal kerja yang dapat
melindungi alat dan bahan yang ada dilokasi proyek.
b) Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja
ini luasnya disesuaikan dengan kebutuhan kerja.
c) Bangunan ini dibuat oleh penyedia jasa dan menjadi
milik proyek yang tidak boleh dibongkar kecuali atas perintah
direksi.
d) Bangunan Direksi keet berdinding papan kayu klas II,
rangka kayu kelas II, Penutup atap seng BJLS 0,20, lantai
dengan pelur/semen langit-langit triplek serta diberikan pintu,
jendela dan ventilasi secukupnya.
e) Gudang, bangsal kerja serta kantor penyedia jasa dibuat
oleh penyedia jasa dengan luas bangunan ditentukan secukupnya
berdasarkan kebutuhan.
f) Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat
kantor penyedia jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja
12
dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-
barang, yang mana tempatnya/lokasinya akan ditentu- kan oleh
pengawas/ personalia proyek.
g) Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan
kebersihan los penyedia jasa, los pengawas beserta inventarisnya.
6. Mobilisasi.
a) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah men-
dapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia jasa sudah
harus melakukan mobilisasi baik alat bahan/ material, kebutuhan
logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek.
b) Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan
yang ketentuan dokumen kontrak.
c) Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar
alat-alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari
tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan di-
gunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
d) Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain
di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
e) Dengan selalu disertai ijin pengawas, penyedia jasa dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau pe-
nambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
b. Pekerjaan Sumur bor submersible
1) Penentuan titik bor (geolistrik)
2) Mobilisasi peralatan
3) Pengeboran tanah diameter 8 (pandu)
4) Pengeboran tanah diameter 12 (reaming)
5) Pekerjaan gravel pack
6) Pasang pipa screen PVC AW Ø 6”
7) Pasang pipa PVC AW Ø 2”
8) Grunting/cementing sumur
9) Pembersihan lobang sumur 2 x 24 jam
10) Pumping test 3 x 24 jam
c. Pekerjaan jalan cor beton
1) Pekerjaan persiapan
13
a) Pematangan lahan untuk badan jalan
b) Urugan sirtu dan pemadatan
c) Pemasangan plastik cor
d) Pengecoran jalan beton
2) Pekerjaan Parit:
Pekerjaan Prasarana Pengecoran jalan beton tb. 15 cm dan
saluran parit batu gunung dilaksanakan sebagai berikut :
a) Perbuatan dinding parit batu gunung 50x50x25 dengan
padat dan rapi setelah kering dan mengeras kemudian diplester
dan di aci.
b) Plesteran parit menggunakan dengan spesi 1 : 4.
c) Untuk parit bagian atas pasang lis ban-banan lebar 10 cm.
d. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala
dan kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan
adapun struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan karakteristik
laporannya sebagai berikut :
1) Laporan Harian
a) Penyedia jasa diharuskan untuk membuat catatan
lapangan yang setidaknya mencatat/merekam memuat
ketersediaan material yang diperlukan, material didatangkan,
jumlah tenaga kerja, alat-alat yang digunakan, keadaan cuaca
termasuk peristiwa-peristiwa alam lain yang mempengaruhi
kelangsungan pelaksanaan pekerjaan, kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan), dan hal-hal lain yang relevan
dengan pekerjaan yang dianggap penting/perlu untuk dicatat.
b) Laporan harian yang dibuat tersebut harus diketahui
oleh pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk
disahkan.
c) Laporan harian yang disahkan merupakan rekaman
kejadian yang terjadi pada hari dimana laporan tersebut dibuat.
14
2) Laporan Mingguan
a) Laporan mingguan yang dibuat oleh Penyedia jasa
didalamnya harus memuat tentang kemajuan pekerjaan
(bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing uraian/
item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
b) Selain itu, laporan mingguan ini juga harus menjelaskan
secara akumulasi atas ketersediaan material yang diperlukan,
material didatangkan, jumlah tenaga kerja, alat-alat yang
digunakan, keadaan cuaca termasuk peristiwa-peristiwa alam
lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan
pada kurun waktu dimana laporan mingguan tersebut dibuat.
c) Oleh karena laporan mingguan merupakan akumulasi
terhadap laporan harian yang dibuat, maka Penyedia jasa
diharuskan untuk membuat laporan mingguan tersebut guna
memudahkan proses evaluasi atas kemajuan ataupun kendala
pekerjaan selama 1 (satu) minggu terakhir.
d) Laporan mingguan yang dibuat tersebut harus diketahui
oleh pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk
disahkan.
e) Laporan mingguan yang dibuat harus diserahkan pada
direksi untuk diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
3) Laporan Bulanan
a) Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan
bulanan ini juga merupakan akumulasi laporan terhadap laporan
mingguan yang dibuat.
b) Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang
kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan)
masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada
daftar kuantitas dan harga pada setiap minggunya dalam
kurun waktu dimana laporan bulanan tersebut dibuat.
c) Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui
oleh pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk
disahkan.
d) Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada
direksi untuk diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
15
4) Laporan Akhir dan Beck Up Data
a) Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat merupakan
laporan yang menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian
pekerjaan telah dikerjakan secara utuh dan meyeluruh ber-
dasarkan daftar kuantitas dan harga atau berdasarkan petunjuk
pada gambar kerja.
b) Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang
kemajuan pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari
masing-masing uraian/item pekerjaan yang terdapat pada
daftar kuantitas dan harga pada setiap bulannya dalam kurun
waktu dimana laporan akhir tersebut dibuat.
c) Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui
oleh pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk
disahkan.
d). Laporan yang dibuat harus diserahkan pada direksi
untuk diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
5) Pekerjaan Akhir
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
a) Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan
sebelum dilakukan penyerahan pertama pekerjaan.
b) Pekerjaan yang belum sempurna harus segera di-
perbaiki dengan penuh tanggung jawab.
c) Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan,
halaman harus sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-
sisa sampah dan kotoran pekerjaan.
d) Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian
pekerjaan seluruh pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga
memuaskan pengguna jasa.
e) Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan
peralatan milik Penyedia jasa harus segera dimobilisasi dari
lokasi pekerjaan
f) Pekerjaan dianggap selesai jika:
16
(1) Pembersihan telah dilaksanakan dengan baik.
(2) Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh
direksi, pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan
dalam suatu berita acara
Demikian Bestek ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan
Prasarana Pengeboran sumur bor submersible, pengecoran jalan beton dan saluran parit batu
gunung di Balak Aju korem 092/Maharajalilla di Bulungan Kaltara.
Balikpapan, - - 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
M.Nursan, S.T.
Letnan Kolonel Czi NRP 11010001881071
Pejabat Pembuat Komitmen