MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT
DINAS INFORMASI DAN PENGOLAHAN DATA
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMELIHARAAN MATSISFO
Jakarta, 2025
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT
DINAS INFORMASI DAN PENGOLAHAN DATA
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMELIHARAAN MATSISFO
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Sejalan dengan perkembangan teknologi, persoalan yang dihadapi akan
semakin kompleks juga dalam setiap penggunaan teknologi. Hal ini menuntut untuk
mengambil suatu tindakan yang bijaksana dengan memilih alternatif dalam
mengambil keputusan agar tujuan penggunaan teknologi dapat selalu tercapai,
diantaranya dengan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana. Pemeliharaan
dilakukan untuk menjaga suatu barang atau memperbaikinya sampai pada suatu
kondisi atau standar yang dapat diterima atau suatu aktivitas yang dibutuhkan untuk
menjaga semua fasilitas dalam kondisi siap pakai/operasi dan tetap dalam kondisi
seperti semula;
b. Manajemen perbaikan modern tidak hanya untuk memperbaiki peralatan yang
rusak secara cepat. Manajemen perbaikan yang modern adalah untuk menjaga
suatu barang atau peralatan dapat bekerja dan berjalan dengan fungsi yang
maksimal dan menghasilkan produk yang berkualitas dengan menekan biaya
serendah mungkin. Kesiapan dan keandalan fasilitas Materiel Sisfo yang menjadi
tanggung jawab Disinfolahtad harus dipelihara agar tidak mengganggu proses
operasional antar perangkat maupun domain yang lebih luas. Tentunya hal ini harus
didukung oleh sistem pemeliharaan yang efektif dan efisien. Dalam kaitannya
dengan persediaan peralatan, sudah sangat umum untuk melakukan pencatatan
suku cadang dari peralatan yang ada. Hal yang sangat penting dalam manajemen
pemeliharaan adalah untuk meminimalisasi penggantian suku cadang dengan tetap
mendapatkan nilai produksi yang tinggi. Untuk mencapai hal itu maka peralatan-
peralatan penunjang proses produksi ini harus selalu dilakukan perawatan yang
teratur dan terencana; dan
c. Guna meningkatkan kesiapan sistem informasi yang sudah beroperasional,
maka perlu pemeliharaan Materiel Sisfo untuk menjawab tantangan kedepannya.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan
pemeliharaan Matsisfo; dan
b. Tujuan. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
Matsisfo dan sebagai pertanggungjawaban kegiatan Progja Disinfolahtad TA 2025.
2
3. Ruang lingkup dan tata urut.
a. Ruang lingkup. Renlakgiat ini dibatasi pada pembahasan tentang pokok-
pokok penyelenggaraan kegiatan, Rencana penyelenggaraan kegiatan, administrasi
dan logistik.
b. Tata urut.
1) Pendahuluan;
2) Pokok-pokok Penyelenggaraan kegiatan;
3) Rencana Penyelenggaraan kegiatan;
4) Administrasi dan Logistik; dan
5) Penutup
4. Dasar.
a. Peraturan Kasad Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang
Organisasi dan Tugas Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat
(Uji Coba);
b. Surat Telegram Kasad Nomor SE/8a/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang
Penyusunan Renlakgiat dan Laplakgiat Bidang Logistik;
c. Keputusan Kasad Nomor Kep/745/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) TNI AD TA 2025; dan
d. Keputusan Kadisinfolahtad Nomor Kep/117/XII/2024 tanggal 19 Desember
2024 tentang Program Kerja dan Anggaran Disinfolahtad TA 2025.
BAB II
POKOK POKOK PENYELENGGARAAN KEGIATAN
5. Tujuan Kegiatan. Mewujudkan kesiapan Materiel Sisfo dalam sistem informasi
agar beroperasional dengan baik.
6. Sasaran Kegiatan.
a. Kualitatif. Terpenuhinya Materiel Sisfo sesuai dengan kebutuhan serta
mampu dioperasionalkan untuk mendukung sistem informasi yang sudah digelar.
b. Kuantitatif. Terpenuhinya kebutuhan pemeliharaan Materiel Sisfo sebagai
berikut:
1) Data Center
a) Kegiatan Pemeliharaan
(1) Pemeliharaan Air Conditioner (AC) Split 2 Giat
(2) Pemeliharaan perangkat jaringan 2 Giat
(3) Pemeliharaan Perangkat UPS 2 Giat
(4) Indikator Panel Listrik 2 Unit
3
(5) Pemeliharaan Videowall NOC
(a) Kabel HDMI 10 M 5 Unit
(b) Kabel UTP Cat 6 1 Box
(c) Kabel Power 3x2,5mm 1 Roll
(6) Jasa Instalasi 1 Paket
b) Perpanjangan lisensi
(1) cPanel Premiere Metal (100 Users) WHM 1 IP.
103.89.124.35 1 Lic
(2) cPanel Premiere Metal (100 Users) WHM 2 IP.
103.89.124.36 1 Lic
(3) cPanel Premiere Metal (100 Users) WHM 3 IP.
103.89.124.37 1 Lic
(4) cPanel Premiere Metal (100 Users) WHM 4 IP.
103.89.124.51 1 Lic
(5) Wildcards SSL mabesad.mil.id 1 Lic
(6) Single SSL cloud.tniad.mil.id 1 Lic
(7) Single SSL infolahta-tniad.mil.id 1 Lic
(8) Single SSL ppid.infolahta-tniad.mil.id 1 Lic
(9) "Public IP-ADDRESS /22 1 Lic
(10) 103.89.124.0 - 103.89.127.255" 1 Lic
(11) DDos Protection 1 Lic
2) Sarana Presentasi dan Pendukung Muldimedia
a) Pemerliharaa Videowall AH Nasution Lantai 2
(1) Kabel Optic HDMI Kramer 20m 3 Unit
(2) Kabel Cat6 Belden 2 Box
(3) Konektor RJ45 cat6 2 Bks
(4) Jasa Instalasi 1 Paket
b) Pemerliharaa Videowall AH Nasution Lantai 3
(1) Penggantian TV 55SVH7F 4 Unit
(2) Jasa bongkar pasang TV 55SVH7F 1 paket
(3) Kabel UTP cat6 Belden 2 Box
(4) Konektor RJ45 cat6 2 Bks
(5) Kabel HDMI 30 m 2 Unit
(6) HDMI Video Capture Ezcap 2 Unit
(7) Extender Extron 2 Unit
(8) Jasa Instalasi 1 Paket
c) Pemerliharaa Videowall Djatikusomo
- Kabel Optic HDMI Kramer 15 m 4 Unit
d) Pemerliharaa Videotron Mabesad
(1) Perbaikan Modul 50 Modul
(2) Kabel UTP cat6 Belden 3 Box
(3) Konektor RJ45 cat6 3 Bks
(4) Kabel HDMI 6 Unit
(5) Power Suply Modul input 100-240V
output +4,2V-80A 18 Unit
(6) Power Suply Modul input AC 200-240V
Output DC 4,5V-60A 4 Unit
(7) Jasa Instalasi 1 Paket
4
e) Pengecekan secara berkala Videowall AH Nasution LT 2 dan 3,
Djatikusumo dan Videotron Outdoor Mabesad 9 Giat
f) Perbaikan/Penggantian Inteaktive Ruang Kasad
- Interactive display 55 inchi Dahua
g) Perbaikan Proyektor
(1) LCD Proyektor 5 Unit
(2) Polarize Blue in 2 Unit
(3) Polarize Green in 2 Unit
(h) Software Vmix 2 Unit
7. Tema/Materi. Pemeliharaan Materiel Sisfo
8. Waktu dan Tempat.
a. Waktu : Juli s.d. Agustus 2025.
b. Tempat : Disinfolahtad.
9. Macam dan Metode Kegiatan
a. Macam : Pemeliharaan.
b. Metode kegiatan dilaksanakan oleh penyedia/Mitra melalui Tender (LPSE).
10. Organisasi.
KPA
PPK UKPBJ/PP
Tim Penerima/Pemeriksa
Barang
11. Peserta
a. Susunan personel.
1) KPA : Kadisinfolahtad
2) PPK : Sesdisinfolahtad
3) UKPBJ : Personel yang ditunjuk (sesuai surat perintah
KPA)
4) Tim Penerima/ : Personel yang ditunjuk (sesuai surat perintah
Pemeriksa KPA)
Barang
5
b. Tugas dan tanggung jawab. Pengadaan kantor Daerah adalah
Kadisinfolahtad sebagai KPA
1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
a) Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
beserta anggarannya;
b) Melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa;
c) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja;
d) Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batasan
anggaran belanja yang telah ditetapkan;
e) Menetapkan perencanaan pengadaan;
f) Menetapkan dan mengumumkan rencana umum pengadaan
(RUP);
g) Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
h) Menyatakan tender gagal/seleksi gagal;
i) Menetapkan PPK;
j) Menetapkan pejabat pengadaan;
k) Menetapkan tim teknis; dan
l) Melaksanakan kegiatan administrasi, surat menyurat, perizinan,
dispensasi dan revisi anggaran yang berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa.
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk pengadaan kewenangan
kantor pusat dan kewenangan kantor daerah ditunjuk oleh KPA sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya :
a) Menyusun perencanaan pengadaan;
b) Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK);
c) Menetapkan rancangan kontrak;
d) Menetapkan HPS;
e) Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada
penyedia;
f) Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
6
g) Menetapkan tim pendukung;
h) Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli;
i) Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
j) Mengendalikan Kontrak;
k) Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kegiatan
kepada KPA;
l) Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaaan kegiatan kepada
KPA dengan berita acara penyerahan;
m) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan; dan
n) Menilai kinerja penyedia.
3) Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ). UKPBJ bersifat
struktural, apabila satker TNI AD yang belum memiliki UKPBJ maka KPA
dapat membentuk UKPBJ secara fungsional yang memiliki fungsi sebagai
berikut :
a) Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b) Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c) Pembinaan personel dan unit pengadaan barang/jasa di
lingkungan TNI AD;
d) Pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan
teknis pengadaan barang/jasa; dan
e) UKPBJ memiliki tugas dan wewenang meliputi :
(1) Pengelola pengadaan barang/jasa
(a) Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
(b) Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
(c) Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
(d) Penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan
beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang
dibutuhkan;
(e) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
(f) Penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik
lokal/sektoral;
(g) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan
barang/jasa TNI AD; dan
(h) Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak
pengadaan barang/jasa TNI AD.
7
(2) Pengelola sistem pengadaan secara elektronik (SPSE):
(a) Pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa dan infrastrukturnya;
(b) Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
(c) Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan
oleh pemangku kepentingan;
(d) Pelayanan sistem informasi pengadaan
barang/jasa;
(e) Pengelolaan informasi kontrak;
(f) Mengumpulkan dan mendokumentasikan data
barang/jasa hasil pengadaan; dan
(g) Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil
pengadaan.
(3) Pembina Personel :
(a) Pembinaan bagi para pelaku pengadaan
barang/jasa TNI AD, terutama para pengelola pengadaan
Barang/jasa dan personel UKPBJ;
(b) Pengelolaan kelembaga UKPBJ, antara lain
namun tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran
tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban
kerja, pengelolaan personel dan pengembangan sistem
insentif;
(c) Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan
barang/jasa;
(d) Pengelolaan manajemen pengetahuan
pengadaan barang/jasa; dan
(e) Pembinaan hubungan dengan para pemangku
kepentingan.
(4) Pelaksana Pendampingan :
(a) Bimbingan teknis, pendampingan dan/atau
konsultasi proses pengadaan barang/jasa TNI AD;
(b) Bimbingan teknis, pendampingan dan/atau
konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi
pengadaan barang/jasa TNI AD, meliputi SIRUP, SPSE,
e-katalog, e-monev, SIKaP; dan
(c) Bimbingan teknis, pendampingan dan/atau
konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan
barang/jasa TNI AD dan layanan penyelesaian sengketa
kontrak melalui mediasi.
4) Tugas Tim Penerima/Pemeriksa barang.
a) Tim Penerima barang:
(1) Mengecek kesiapan gudang sebelum barang/materiil
datang;
(2) Berkoordinasi dengan Mitra Kerja tentang barang yang
akan digudangkan;
(3) Mengecek jumlah dan spek barang sesuai dengan
Kontrak sebelum dimasukan ke gudang; dan
8
(4) Mengkoordinasikan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan kepada Kalakgiat.
b) Tim Pemeriksa Barang:
(1) Melaksanakan SSP sebelum pemeriksaan;
(2) Mengecek jumlah, spesifikasi, Merk barang sesuai yang
tertera di kontrak;
(3) Menguji barang yang sudah diterima oleh Tim penerima
barang sesuai Spek dan kemampuan; dan
(4) Membuat laporan kepada PPK tentang barang yang
sudah di Uji Spek dalam kemampuannya.
BAB III
RENCANA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
12. Pelaksanaan Kegiatan.
a. Tahap perencanaan. (Juni 2025)
1) Mempelajari tugas;
2) Koordinasi awal dengan yang terkait;
3) Membuat rencana kebutuhan kegiatan Pemeliharaan Matsisfo;
4) Membuat Sprin Pemeriksaan dan Tim Perumus HPS; dan
5) Menyempurnakan rencana kegiatan pengadaan.
b. Tahap persiapan. (Juli 2025)
1) Melaksanakan koordinasi dengan Tim perumus HPS, Pemeriksa dan
Penerima barang dan UKPBJ tentang pelaksanaan kegiatan
Pemeliharaan Matsisfo;
2) Menyusun Draf kontrak kegiatan Pemeliharaan Matsisfo; dan
3) Menyiapkan administrasi pendukung lain yang dibutuhkan untuk
kegiatan Pemeliharaan Matsisfo.
c. Tahap pelaksanaan. (Juli s.d. Agustus 2025)
1) Unit Layanan barang dan jasa (UKPBJ) melaksanakan tender secara
elektronis;
2) UKPBJ menentukan pemenang secara Elektronis dan melaporkan
kepada PPK;
3) PPK menerbitkan SPPBJ manual dan membuat permohonan Bank
Garansi pelaksanaan kepada pemenang tender;
4) Mitra kerja membuat Bank Garansi pelaksanaan (Bank pemerintah)
sesuai jumlah wakbu yang tertera di surat permohonan;
5) Mitra Kerja bersama PPK menandatangani Kontrak bermaterai;
6) Mitra kerja melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak didampingi
Supervisi;
7) Tim penerima barang mengecek jumlah dan Spek barang sesuai
kontrak;
8) Setelah pekerjaan selesai Mitra kerja membuat surat permohonan SSP
dan dan Uji Terima kepada PPK ;
9
9) Melaksanakan SSP dan Uji Terima oleh personel sesuai Sprin; dan
10) Membuat BAST (Berita acara serah terima).
d. Tahap pengakhiran. (Agustus 2025)
1) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Matsisfo;
2) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Matsisfo; dan
3) Melaporkan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Matsisfo.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
13. Administrasi.
a. Personel yang dibutuhkan dalam kegiatan pengadaan sebagai berikut :
1) KPA : 1 Orang;
2) PPK : 1 Orang;
3) UKPBJ : 7 Orang;
4) Tim Penerima
Barang/Pemeriksa
& Tim Uji Terima : 3 Orang; dan
Jumlah : 11 Orang.
b. Apabila selama kegiatan proses pengadaan barang terdapat personel yang
tidak dapat melaksanakan kegiatan/Tidak hadir tetap maka diganti personel baru
yang ditunjuk dengan membuat Ralat Sprin.
14. Logistik
a. Materil. Materiil yang dibutuhkan dalam kegiatan Pemeliharaan Matsisfo
untuk produk administrasi penyelenggaraan kegiatan yang didukung dari kegiatan
Pemeliharaan Matsisfo.
b. Anggaran. Penyelenggaraan kegiatan Pemeliharaan Matsisfo didukung
dari alokasi anggaran TA 2025 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
rincian terlampir.
c. Rencana Kebutuhan Biaya. Penyelenggaraan Pemeliharaan Matsisfo
didukung dari alokasi anggaran Pemeliharaan TA 2025 sebesar
Rp1.000.000.000,00.
10
BAB V
PENUTUP
15. Penutup. Demikian Renlakgiat ini dibuat sebagai panduan/acuan didalam
melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Matsisfo.
16. Lain-lain
Dibuat di : Jakarta
Pada tanggal : 2025
a.n. Kepala DisinfolahtaTNI AD
Sekretaris
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Moch. Zaenal Abidin
Kolonel Arh NRP 1920041090570