| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030988455027000 | Rp 4,374,523,000 | - | |
Guna Mitra Abadi Perkasa - | - | Rp 4,375,400,000 | 1. Perusahaan belum memiliki izin usaha pada bidang reparasi produk senjata dan amunisi sebagaimana dipersyaratkan. 2. Dokumen perjanjian sewa kantor tidak mencantumkan tanda tangan dari pihak kedua sehingga keabsahannya diragukan. 3. Tenaga ahli yang tercantum belum menunjukkan kompetensi spesifik yang relevan dengan kegiatan pengadaan suku cadang Mer. 4. Perlengkapan yang dimiliki perusahaan tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan produksi suku cadang Mer. 5. Perusahaan belum memiliki rekam jejak pengalaman karena baru berdiri pada 15 April 2025. 6. Perusahaan belum melampirkan bukti setoran pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan administrasi. 7. Perusahaan juga belum menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk neraca audit. |
| 0809738974027000 | Rp 4,375,100,000 | 1. Perusahaan mencantumkan bidang usaha pada sektor reparasi senjata dan munisi, namun sejak tahun 2021 hingga saat ini belum terdapat rekam jejak pengalaman yang dapat mendukung pernyataan tersebut. 2. Laporan keuangan tahun 2024 masih dalam proses audit, sehingga data terakhir yang tersedia dan dapat diverifikasi adalah neraca audit tahun 2022. 3. Data peralatan yang disampaikan belum menunjukkan spesifikasi teknis yang relevan untuk mendukung kegiatan produksi suku cadang Mer 57. 4. Dokumen penawaran tidak disertai dengan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan tempat usaha/kantor sebagaimana dipersyaratkan. |
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT
PUSAT KESENJATAAN ARHANUD
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
HARWAT ALUTSISTA ARHANUD (MERIAM 57 MM
S.60 T.AKT) TA 2025
Cimahi, Juli 2025
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT
PUSAT KESENJATAAN ARHANUD
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
HARWAT ALUTSISTA ARHANUD (MERIAM 57 MM S.60 T.AKT) TA 2025
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara TNI AD adalah badan
pelaksana pusat kecabangan Arhanud yang berada di bawah Mabes TNI AD.
Berdasarkan peraturan Kasad nomor 26 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019
tentang organisasi dan tugas Mabes TNI AD termasuk di dalamnya organisasi dan
tugas Pussenarhanud, disebutkan bahwa Pussenarhanud bertugas pokok
menyelenggarakan pembinaan kesenjataan, pembinaan doktrin, pembinaan
pendidikan, pembinaan latihan, pembinaan penelitian dan pengembangan.
b. Untuk melaksanakan pembinaan satuan Pussenarhanud serta menjamin
kesiapan operasional satuan pada TA 2025 khususnya dibidang kesenjataan sub
bidang pembinaan materiel, Pussenarhanud khususnya Sdirsen mendapatkan
Program kegiatan Harwat Swakelola Alutsista Arhanud TA 2025. Kegiatan ini
merupakan bagian dari upaya sistematis dan berkelanjutan dalam rangka
mempertahankan tingkat kesiapan teknis alutsista, sekaligus meningkatkan
kemandirian satuan dalam pemeliharaan peralatan tempur. Dengan pelaksanaan
secara swakelola, diharapkan efisiensi, efektivitas, dan ketepatan pemeliharaan
dapat tercapai sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh TNI AD.
c. Agar dalam pelaksanaan kegiatan Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm
S.60 T.AKT) TA 2025 satuan jajaran Arhanud TNI AD dapat dicapai secara optimal,
maka perlu dibuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan Harwat Alutsista Arhanud
(Meriam 57 mm S.60 T.AKT) TA 2025.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Untuk Memberikan gambaran dan penjelasan secara umum
tentang rencana pelaksanaan kegiatan Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm
S.60 T.AKT) TA 2025.
b. Tujuan. Agar Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60 T.AKT)
TA 2025 dapat dilaksanakan dengan lancar, aman, mencapai tujuan dan sasaran
yang ditetapkan.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut.
a. Ruang Lingkup. Pembatasan rencana pelaksanaan kegiatan Harwat
Swakelola Meriam 57 mm TA 2025 ini meliputi pokok-pokok dan rencana
penyelenggaraan kegiatan Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60 T.AKT)
TA 2025.
b. Tata Urut. Renlakgiat Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60
T.AKT) TA 2025 disusun dengan tata urut sebagai berikut :
1) Bab I Pendahuluan.
2) Bab II Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kegiatan.
3) Bab III Rencana Penyelenggaraan Kegiatan.
4) Bab IV Administrasi Logistik.
5) Bab V Penutup.
4. Dasar:
a. Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran nomor SP DIPA-
012.22.2.684 974/2025 tanggal 12 Juli 2025 tentang Dipa petika Pussenarhanud
Revisi ke 06;
b. Surat Perintah Danpussenarhanud Nomor Sprin/525/VII/2025 tanggal 11 Juli
tentang pelaksanan Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60 T.AKT) TA
2025;dan
c. Pertimbangan Komando dan Staf Pussenarhanud.
BAB II
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KEGIATAN
5. Tujuan.
a. Untuk memastikan terjaminnya kesiapan dan keandalan operasional
alutsista dalam mendukung tugas pokok satuan Arhanud TNI AD.
b. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeliharaan melalui
optimalisasi sumber daya internal, peningkatan kapasitas teknis personel, serta
penguatan kemandirian satuan dalam manajemen pemeliharaan.
c. Untuk memperpanjang usia pakai meriam, meminimalisasi potensi
kerusakan yang dapat mengganggu kesiapan tempur, serta menjamin
terselenggaranya pembinaan materiil secara berkelanjutan dan terpadu di
lingkungan Pussenarhanud.
6. Sasaran.
a. Kuantitatif.
1) Pusdikarhanud Pussenarhanud : 4 Unit Meriam 57 mm S.60 T.AKT
2) Yonarhanud 8/Dam V Brw : 8 Unit Meriam 57 mm S.60 T.AKT
3) Yonarhanud 15/Dam IV Dip : 8 Unit Meriam 57 mm S.60 T.AKT
b. Kualitatif.
1) Terwujudnya pemeliharaan dan perawatan Alutsista Arhanud
(Meriam 57 mm S.60 T.AKT) di Pusdikarhanud, Yonarhanud 8/Dam V Brw
dan Yonarhanud 15/Dam IV Dip.
2) Terselenggaranya proses pemeliharaan sesuai prosedur dan standar
operasional.
3) Meningkatnya kapabilitas dan profesionalisme personel teknisi
Bengpusarhanud dalam melaksanakan pemeliharaan alutsista secara
mandiri sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
4) Meningkatkan pemahaman dan kepedulian personel satuan terhadap
pentingnya pemeliharaan berkala, membentuk budaya disiplin teknis dalam
penggunaan dan perawatan alutsista, serta memperkuat sinergi antara
satuan pengguna dan unsur pemeliharaan dalam rangka menjaga
kelangsungan kesiapan tempur satuan.
7. Materi.
a. Memperbaiki kerusakan bagian Laras dan Pegas Dorong.
b. Memperbaiki kerusakan Sangga Hidrolik.
c. Memperbaiki kerusakan Silinder Rem.
d. Memperbaiki kerusakan Bogie dan pompa bogie.
e. Memperbaiki kerusakan Mekanik elevasi dan azimut.
f. Memperbaiki kerusakan Buaian.
g. Memperbaiki kerusakan Magazen.
h. Memperbaiki kerusakan Roda/ban.
i. Memperbaiki kerusakan Mekanik Peneguh.
j. Memperbaiki kerusakan Alat Bidik Otomatis.
k. Memperbaiki kerusakan Ampu Mekanik imbang dan Tameng.
8. Waktu dan Tempat.
a. Waktu . Pelaksanaan Program kegiatan Harwat Alutsista Arhanud
(Meriam 57 mm S.60 T.AKT) TA.2025 dengan waktu pengerjaan lapangan selama
85 hari kerja.
b. Tempat. Pelaksanaan kegiatan Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57
mm S.60 T.AKT) TA.2025 akan dilaksanakan pada tiga tempat secara Paralel yaitu
di Pusdikarhanud Pussenarhanud, Yonarhanud 8/MBC Dam V/Brw dan Yonarhanud
15/DBY Dam IV/Dip.
9. Macam dan Metode Kegiatan.
a. Macam. Pemeliharaan dan perawatan tingkat III.
b. Metode. Praktek Lapangan.
10. Organisasi.
a. Organisasi Satuan Kerja (Satker)
1) Kagiat selaku KPA : Danpussenarhanud.
2) Pengarah Teknis : Wadanpussenarhanud.
3) PPK : Dirsen Pussenarhanud.
4) Waslakgiat : Ir Pussenarhanud.
5) Dallakgiat : Dirbinrenprogar Pussenarhanud.
6) Tim Pengawas : Irutben, Irutum dan Irdya Wasben
It Pussenarhanud.
7) Tim Komisi Penerimaan :
a) Kasubditbinsiapsat dan Alutsista Sdirsen Pussenarhanud.
b) Kabagbinmat Subditbinsiapsat Sdirsen Pussenarhanud.
c) Pasiperslog Denma Pussenarhanud.
d) Bamindata Bangbinsiapsat Subditbinsiapsat dan Alutsista
Sdirsen Pussenarhanud.
e) Ba Operator Sdirsen Pussenarhanud.
7) Pokja Pemilihan :
a) Kabagdalproggar Sdirbinrenproggar Pussenarhanud.
b) Kabagbinorg Sdirbindok Pussenarhanud.
c) Kabagbinlitbangsismet Sdirbinlitbang Pussenarhanud.
8) Tim Spektek :
a) Kabagbinmat Subditbinsiapsat Sdirsen Pussenarhanud.
b) Kapen Pussenarhanud.
c) Kasidaltu Bengpusarhanud Pussenarhanud.
d) Pasihartapsat Bagbinsiapsat Subditbinsiapsat dan Alutsista
Sdirsen Pussenarhanud.
e) Paurbaik Meriam 2 Benharsistamer Bengpusarhanud
Pussenarhanud.
9) Tim HPS :
a) Kainfolahta Pussenarhanud.
b) Kabeng Sista Rudal Bengpusarhanud Pussenarhanud.
c) Kabagbinopslat Sdirbinlat Pussenarhanud.
d) Kabagbintrakorps Subditbinman Sdirsen Pussenarhanud.
e) Kasimatut Bagbinsiapsat Subditbinsiapsat dan Alutsista Sdirsen
Pussenarhanud.
11. Tugas dan tanggung jawab.
a. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
1) Melaksanakan Kegiatan Sesuai Otorisasi (KSO).
2) Menetapkan tipe swakelola berdasarkan jenis barang /jasa dan
disesuaikan dengan pelaksanaan swakelola.
3) Menetapkan penyelenggara swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan,
Tim pelaksana dan Tim Pengawas swakelola atas usulan dari PPK.
4) Mengendalikan kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan-
penyimpangan.
5) Menetapkan Tim komisi barang/materiil dan jasa hasil pekerjaan.
6) Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan
dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa beserta anggarannya.
7) Melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa.
8) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja.
9) Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batasan anggaran
belanja yang telah ditetapkan.
10) Menetapkan perencanaan pengadaan.
11) Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
12) Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
13) Menetapkan penunjukan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal.
14) Menyatakan tender gagal/seleksi gagal.
15) Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis.
16) Melaksanakan kegiatan adminitrasi, surat menyurat, perizinan,
dispensasi dan revisi anggaran yang berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa.
17) Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kasad.
b. Pengarah Teknis.
1) Memberikan supervisi dan konsultasi teknis yang berkaitan dengan
pelaksanaaan kegiatan swakelola.
2) Merumuskan standar operasional dalam pelaksanaan kegiatan
swakelola.
3) Menyusun laporan dan saran perbaikan teknis jika diperlukan kepada
KPA.
4) Mengadakan koordinasi dengan PPK dalam pelaksanaan tugasnya.
5) Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
c. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1) Menyusun perencanaan pengadaan.
2) Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
3) Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Rancangan Kontrak dan HPS.
4) Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada
penyedia.
5) Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan.
6) Menetapkan tim pendukung dan Tim Ahli/Tenaga Ahli.
7) Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas
Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupuah).
8) Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
9) Mengendalikan kontrak.
10) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan.
11) Menilai kinerja penyedia.
12) Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA.
13) Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
d. Waslakgiat.
1) Mengadakan pengawasan dan bimbingan teknis ditingkat pelaksana
demi kelancaran pelaksanaan kegiatan serta mengusulkan kepada KPA untuk
menegur atau menghentikan pekerjaan apabila terjadi penyimpangan
dilapangan.
2) Meneliti laporan berkala tentang pelaksanaan kegiatan dan laporan
kemajuan pekerjaan.
3) Atas dasar hasil penelitian laporan berkala dan pengajuan PPK,
mengusulkan, menyalurkan dana selanjutnya kepada KPA melalui Dallakgiat.
4) Mengadakan koordinasi dengan Dallakgiat dalam menentukan
prioritas penggunaan dana guna menjamin pencapaian sasaran serta berhasil
guna dan berdayaguna.
5) Menyiapkan bahan untuk pembuatan laporan KPA kepada Kasad.
6) Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
e. Dallakgiat.
1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan anggaran di tingkat
pelaksana sesuai DIPA guna menjamin sinkronisasi dan keselarasan
pelaksanaan kegiatan dengan perencanaan dan anggaran.
2) Mengikuti perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
pembangunan sesuai DIPA untuk digunakan sebagai bahan koordinasi dan
perencanaan selanjutnya.
3) Mengadakan koordinasi dengan Waslakgiat dalam menentukan
prioritas penggunaan dana guna menjamin pencapaian sasaran serta berhasil
guna dan berdayaguna.
4) Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
f. Tim Pengawas.
1) Mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi
swakelola.
2) Melakukan pengawasan pelaksanaan Swakelola secara berkala sejak
tahapan persiapan,pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil pekerjaan.
3) Melakukan evaluasi swakelola dan memberikan rekomendasi kepada
PPK untuk mengambil tindakan korektif apabila diperlukan.
g. Tim Komisi Penerimaan.
1) Mengadakan pemeriksaan terhadap alat peralatan,
barang/materiil/sukucadang yang diterima berdasarkan Kontrak kerjasama,
baik yang digunakan dilapangan kerja/workshop, sebelum alat, barang
materiil tersebut dipakai/digunakan oleh PPK, khususnya mengenai
ketepatan, jumlah, jenis, mutu maupun waktunya.
2) Membuat Berita Acara Pemeriksaan.
3) Memberikan saran-saran perbaikan (bila diperlukan).
4) Tim Komisi barang/Materiil dan Jasa bertanggungjawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
h. Pokja Pemilihan.
1) Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia kecuali
e-purchasing dan pengadaan langsung.
2) Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan:
a) Tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran
paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
b) Seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa
konsultasi dengan nilai pagu anggaran paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
3) Pokja pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang.
4) Anggota pokja pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah
genap/ganjil berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan penyedia.
5) Pokja pemilihan dapat dibantu oleh Tim Ahli atau tenaga Ahli.
i. Tim Spektek.
1) Memberikan Masukan dan Bantuan Teknis.
2) Penyusunan Spesifikasi Teknis.
3) Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.
4) Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan.
j. Tim HPS.
1) Identifikasi Kebutuhan dan Spesifikasi.
2) Pengumpulan dan Analisis Data Pasar.
3) Perhitungan Komponen Biaya.
4) Penetapan HPS.
5) Penyesuaian HPS.
BAB III
RENCANA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
12. Pelaksanaan Kegiatan.
a. Tahap Perencanaan (Minggu ke-1 Juni s.d. minggu ke-2 Juli 2025).
1) Inventory Program Kegiatan berdasarkan Program Kerja dan
Anggaran Pussenarhanud TA 2025.
2) Penetapan Organisasi Kegiatan Swakelola.
3) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
4) Penyiapan Sarana Prasarana kerja bengkel.
b. Tahap Persiapan (Minggu ke-3 Juli s.d. minggu ke-4 Agustus 2025).
1) Melaksanakan pemeriksaan Materiel oleh tim Rikmat terhadap
kerusakan dan kebutuhan materiel pada pelaksanaan kegiatan pengadaan
suku cadang Alutsista Arhanud beserta pendukung TA 2025.
2) Penentuan spesifikasi teknis kegiatan pengadaan suku cadang
Alutsista Arhanud beserta pendukung TA 2025.
3) Melaksanakan pengecekan kesiapan akhirpersonel dan materiel yang
dilibatkan dalam pelaksanaan Harwat.
4) Melaksanakan koordinasi dan melengkapi administrasi kegiatan
kesiapan akhir.
5) Menyempurnakan rencana detail kegiatan Harwat.
c. Tahap Pelaksanaan (Minggu ke-1 September s.d. minggu ke-1 Desember
2025).
1) Pelaksanaan Belanja.
a) Belanja Suku Cadang, Belanja Bahan Baku dan Alat Bantu
pekerjaan.
b) Belanja Sarana Penunjang (ATK).
c) Mobilisasi Tim pelaksana ke lokasi pengerjaan.
d) Belanja honor.
2) Pelaksanaan pekerjaan terhadap obyek pekerjaan meliputi:
a) Pembongkaran.
b) Pembersihan/pencucian.
c) Pemilahan sucad.
d) Perakitan / Penggantian Sucad.
e) Pengecatan.
f) Tes uji fungsi mekanik.
3) Pelaksanaan Administrasi.
a) Tingkat Penyelenggara.
(1) Tim Persiapan.
(a) Penentuan Rencana Pelaksanaan Harwat
Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60 T.AKT) TA.2025.
(b) Pengajuan pengadaan suku cadang kepada PPK.
(c) Penetapan kalender kerja.
(d) Penetapan prosedur kerja di lingkungan
Pussenarhanud.
(e) Penentuan unsur pelaksana kegiatan Swakelola.
(f) Penetapan prosedur pengawasan kerja.
(g) Penetapan prosedur pengamanan kegiatan
Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60 T.AKT)
TA.2025.
(h) Penetapan mekanisme administrasi Perbaikan
Meriam 57 mm S.60 T.AKT sebanyak 20 (dua puluh)
pucuk program swakelola TA.2025.
(2) Tim Pelaksana.
(a) Laporan mingguan kemajuan pekerjaan kepada
PPK.
(b) Pengajuan kebutuhan bahan utama dan
pendukung pekerjaan kepada PPK.
(c) Laporan penggunaan bahan baku dan pendukung
kepada PPK.
(d) Laporan absensi kerja unsur pelaksana dibawah
Tim pelaksana.
(e) Jadwal pelaksana lapangan.
(f) Laporan insidentil terkait kegiatan Swakelola yang
dilaksanakan oleh unsur pelaksana
(3) Tim Pengawasan.
(a) Pembuatan produk administrasi laporan kemajuan
kegiatan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan Tim
pelaksana dan laporan evaluasi pengawasan dari tim
pengawas lapangan untuk disampaikan kepada PPK.
(b) Inventory laporan mingguan kemajuan pekerjaan
maupun absensi dari pelaksana dan Laporan dari tim
pengawas lapangan untuk pelaksanaan Harwat
Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60 T.AKT) secara
swakelola TA. 2025.
b) Tingkat Pelaksana Swakelola.
(1) Unsur pekerja pembongkaran.
(a) Uraian kerja harian.
(b) Laporan hasil pekerjaan.
(c) Absensi.
(2) Unsur pekerja pembersihan/pencucian.
(a) Uraian kerja harian.
(b) Laporan hasil pekerjaan.
(c) Absensi.
(3) Unsur pekerja pemilahan sucad.
(a) Uraian kerja harian.
(b) Laporan hasil pekerjaan.
(c) Absensi.
(4) Unsur pekerja perakitan/penggantian Sucad.
(a) Uraian kerja harian.
(b) Laporan hasil pekerjaan.
(c) Absensi.
(5) Unsur pekerja test fungsi mekanik
(a) Uraian kerja harian.
(b) Laporan hasil pekerjaan.
c) Tingkat Pengawasan. Tim Pengawas melaksanakan tugas
pengawasan administrasi, teknis dan keuangan sejak persiapan,
pelaksanaan, dan penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi:
(1) Verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan.
(2) Pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil swakelola
untuk mengetahui realisasi fisik meliputi:
(a) Pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan.
(b) Pengawasan penggunaan tenaga kerja (tenaga
ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung) dan jasa
konsultasi, sarana prasarana/peralatan dan material
bahan.
(c) Pengawasan pengadaan Barang/Jasa (jika ada).
(3) Pengawasan tertib administrasi keuangan. Berdasarkan
hasil pengawasan, Tim pengawas melakukan evaluasi
swakelola. Apabila dalam hasil evaluasi ditemukan
penyimpangan, Tim Pengawas melaporkan dan memberikan
rekomendasi kepada PPK, tim persiapan atau tim pelaksana
untuk segera mengambil tindakan korektif.
4) Pengembalian. Setelah materiil selesai di uji coba dan dilaksanakan
finishing, maka materiil hasil perbaikan akan dikembalikan lagi ke satuan asal.
d. Tahap Pengakhiran (Minggu ke-2 Desember 2025). Pelaksanaan pelaporan
kegiatan swakelola dilaksanakan oleh PPK kepada KPA setelah seluruh rangkaian
kegiatan telah selesai dilaksanakan.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
13. Administrasi dan Logistik.
a. Personel. Personel pendukung dalam kegiatan Harwat Alutsista Arhanud
(Meriam 57 mm S.60 T.AKT) didukung dari personel yang tercantum didalam sprin.
b. Logistik. Kegiatan Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60
T.AKT) didukung dari Anggaran Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60
T.AKT) TA 2025 yang tertuang pada Revisi Dipa ke-06 Nomor SP DIPA-
012.22.2.684974/2025 tanggal 12 Juli 2025 sebesar Rp. 5.400.000.000,- terbilang
(Lima milyar empat ratus juta rupiah).
c. Rencana Kebutuhan Biaya. Rencana penggunaan anggaran kegiatan
Harwat Meriam 57 mm S.60 T.AKT secara swakelola TA.2025 yang bersumber dari
belanja barang sesuai alokasi pagu yang ditetapkan dalam DIPA daerah
Pussenarhanud, adapun rencana penggunaan anggaran sejumlah
Rp5.400.000.000,- adalah sebagai berikut:
1) Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin untuk pengadaan tersebut
dilaksanakan dengan kontrak di Pussenarhanud Rp 4.376.122.000,-
2) Belanja Bahan sebesar Rp 35.330.000,-
3) Belanja Bahan Non Operasional lainnya sebesar Rp 149.700.000,-
4) Belanja Bahan Operasional lainnya sebesar Rp 29.330.000,-
5) Belanja Honor Kegiatan output sebesar Rp 809.518.000,-
14. Instruksi dan Koordinasi.
a. Instruksi. Ketua Tim memberikan Instruksi dengan jelas dam terarah agar
anggota Tim Harwat dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana yang dibuat.
b. Koordinasi. Ketua Tim melaksanakan koordinasi dengan sebaik baiknya agar
kegiatan Harwat Alutsista Arhanud (Meriam 57 mm S.60 T.AKT) dapat menyatukan
kelompok orang secara terarah dan teratur untuk menciptakan kesatuan gerak atau
tindakan dalam usaha mencapai tujuan organisasi.
BAB V
PENUTUP
15. Penutup. Demikian Rencana Pelaksanaan Kegiatan Harwat Alutsista Arhanud
(Meriam 57 mm S.60 T.AKT) TA.2025 yang akan dilaksanakan oleh Pussenarhanud guna
pedoman pelaksanaan kegiatan.
16. Lain-lain. Nihil.
Cimahi, Juli 2025
a.n. Komandan Pussenarhanud
Direktur Kesenjataan,
Lampiran:
Elman Nawendro, M.Sc.
Brigadir Jenderal TNI
1. Diagram Waktu Kegiatan
2. Struktur Organisasi
3. Sasaran Harwat
4. Grafik Progres Kegiatan
5. Manajemen Resiko
6. Renpam
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT
Lampiran 1 pada Renlakgiat
PUSAT KESENJATAAN ARHANUD
Harwat Alutsista Arhanud TA 2025
DIAGRAM WAKTU KEGIATAN
TA 2025
No Uraian kegiatan JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4 1 2 3 4
a) Tahap
Perencanaan
b) Tahap Persiapan
Rapat-rapat,
Persiapan
Penyiapan Sarpras
Bengkel dan
Rikmat
c) Tahap
pelaksanaan
ü Pembongkaran
ü Pembersihan/
Pencucian
ü Perakitan/
penggantian Sucad
ü Tes fungsi
mekanik
ü Finishing
ü Penyerahan
d) Tahap
Pengakhiran
(1) Evaluasi
(2) Pelaporan
a.n. Komandan Pussenarhanud
Direktur Kesenjataan,
Elman Nawendro, M.Sc.
Brigadir Jenderal TNI
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 2 pada Renlakgiat
PUSAT KESENJATAAN ARHANUD Harwat Alutsista Arhanud TA 2025
STRUKTUR ORGANISASI
PELAKSANA KEGIATAN HARWAT ALUTSISTA ARHANUD
(MERIAM 57 MM S.60 T.AKT) TA 2025
KPA
DALLAKGIAT PENGARAH TEKNIS WASLAKGIAT
PPK
TIM KOMISI
TIM PERSIAPAN TIM PELAKSANAAN TIM PENGAWASAN
a.n. Komandan Pussenarhanud
Direktur Kesenjataan,
Elman Nawendro, M.Sc.
Brigadir Jenderal TNI
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 3 pada Renlakgiat
PUSAT KESENJATAAN ARHANUD Harwat Alutsista Arhanud TA 2025
SASARAN HARWAT ALUTSISTA ARHANUD (MERIAM 57 MM S.60 T.AKT)
NO SATUAN NO. MERIAM KETERANGAN
1 2 3 4
A. Pusdikarhanud
Pussenarhanud
1 111216
2 111211
3 50370
4 NF 61210 M
B. Yonarhanud 8/MBC
1 N 0877 M
2 60956 N
3 KA 70116 M
4 NN 093 MI
5 NN 60785 M
6 A 60941 M
7 N 0822 M
8 N 0811 M
C. Yonarhanud 15/DBY
1 KA 70518 M
2 E 11114
3 R 11127
4 R 110712
5 R 11104
6 R 69519
7 KA 70322 M
8 R 11113
a.n. Komandan Pussenarhanud
Direktur Kesenjataan,
Elman Nawendro, M.Sc.
Brigadir Jenderal TNI