ZENI KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SURAT PERJANJIAN
Nomor SP/ -684796/ZI/ /2025
ANTARA
ZENI KOSTRAD
DAN
PT. GUSFA KARYA PERSDA
TENTANG
MELAKSANAKAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/BAHAN MATERIAL
PEKERJAAN REHAB RUMDIS YONZIPUR 10/2 KOSTRAD
PASURUAN JAWA TIMUR (SWAKELOLA)
Surat perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari Senin tanggal Delapan bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, antara:
I. Nama : Anjas Permadi, S.T.
Pangkat : Mayor Czi NRP 11000048010477
Jabatan : Kasi Renkon selaku Pejabat Pembuat Komitmen
berdasarkan Surat Perintah Kepala Zeni Kostrad Nomor
Sprin/171/IX/2025 tanggal 15 September 2025 tentang Penunjukan
Pejabat Pembuat Komitmen TA. 2025 dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selanjutnya
disebut PIHAK KESATU
II. Nama : Andi Alpin Darnoto
Alamat : Srengseng Junction Lt. II Blok C No. 7 Jl. Srengseng Raya
Kembangan Jakarta Barat
Jabatan : Dir/Dirut PT/CV. Alpindo Teknik Indonesia, berdasarkan atas Akta
Notaris Nomor 02 tanggal 10 Mei 2024 dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama PT/CV. Alpindo Teknik Indonesia, yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Atas dasar :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 atas Perubahan
Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
2
2. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/947/IX/2022 tanggal 10
November 2022 tentang Petunjuk Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di
lingkungan TNI AD;
3. Keputusan Pangkostrad Nomor Kep/515/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023
tentang Program Kerja TA 2024;
4. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Satker
Zeni Kostrad TA 2025 Nomor SP DIPA-012.22.2.684796/2025 Revisi ke 11
tanggal 28 Agustus 2025 kode Digital Stamp DS:5002-0796-9412-8186; dan
5. Surat Penunjukan Pengadaan Barang/Jasa Nomor SPPBJ/02/ZI/
E-PURCHASING/VIII/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Penunjukan Penyedia
untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang/Bahan Material Pekerjaan
Rehab Rumdis Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan Jawa Timur (Swakelola).
Termasuk semua lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
selanjutnya disebut KONTRAK tertanggal 08 September 2025 MAKA DENGAN INI
kedua belah pihak menyetujui semua ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 1
MATERI KONTRAK
1.1. PIHAK KEDUA, menyetujui untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan
Barang/Bahan Material Pekerjaan Rehab Rumdis Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan
Jawa Timur (Swakelola). sesuai kontrak kepada PIHAK KESATU dan PIHAK
KESATU menyetujui untuk menerima dan membayar pekerjaan pengadaan
material sesuai materi kontrak dari PIHAK KEDUA.
1.2. Materi kontrak berupa pekerjaan Pengadaan Barang/Bahan Material Pekerjaan
Rehab Rumdis Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan Jawa Timur (Swakelola) sebagai
berikut :
No Uraian Bahan Volume Harga Jumlah
1 2 3 4 5
Jumlah Total 2,551,500,000
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
3
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
2.1. Hak dan kewajiban PIHAK KESATU :
2.1.1. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan/pengadaan barang kontrak yang
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
2.1.2. Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan/
pengadaan barang kontrak yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
2.1.3. Menerima pengadaan barang kontrak yang dilaksanakan oleh Pihak kedua;
dan
2.1.4. Membayar pekerjaan/barang kontrak sesuai dengan harga kontrak yang
telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA.
2.2. Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA :
2.1.1. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang secara
periodik kepada PIHAK KESATU;
2.1.2. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pekerjaan/pengadaan barang yang dilakukan oleh PIHAK KESATU;
2.1.3. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan/pengadaan barang sesuai
jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak;
2.1.4. Berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengirim barang kontrak
sampai dengan lokasi pekerjaan;
2.1.5. Menyerahkan hasil pekerjaan/pengadaan barang sesuai dengan jadwal
penyerahan barang yang ditetapkan dalam kontrak;
2.1.6. PIHAK KEDUA wajib menanggung resiko atas kerusakan barang kontrak
dan menjamin tersedianya barang pengganti selambat-lambatnya selama
1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan laporan kerusakan barang kontrak
oleh PIHAK KESATU;
2.1.7. PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan semua barang kontrak;
dan
2.1.8. Menerima pembayaran setelah melaksanakan pekerjaan/pengadaan
barang kontrak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dalam kontrak.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
4
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN MATERI KONTRAK
3.1. Kontrak Pengadaan Barang/Bahan Material Pekerjaan Rehab Rumdis Yonzipur
10/2 Kostrad Pasuruan Jawa Timur (Swakelola) yang dimaksud dilaksanakan
dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja pada tanggal 21 Juli 2025 dan berakhir 17 Nopember
2025; dan
3.2. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat disetujui oleh PIHAK KESATU dengan
surat persetujuan apabila ada permintaan dari PIHAK KEDUA. Permintaan
perpanjangan waktu pelaksanaan tersebut disampaikan oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK KESATU.
Pasal 4
PERSYARATAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
4.1. PIHAK KEDUA harus menyerahkan barang kontrak seperti dalam pasal 1 dan
lampiran sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di
lingkungan Kemhan dan TNI serta ketentuan teknis.
4.2. Ketentuan teknis yang dimaksud adalah ketentuan yang tercantum dalam :
4.2.1. Standar Industri Indonesia (SII);
4.2.2. Standar Nasional Indonesia (SNI);
4.2.3. Peraturan daerah yang berlaku di daerah dimana pekerjaan tersebut
dilaksanakan; dan
4.2.4. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi untuk mencapai tujuan dan maksud dari pada kontrak
pengadaan barang ini.
Pasal 5
PENYERAHAN MATERIIL KONTRAK
5.1. Penyerahan dianggap selesai apabila barang/bahan materiil kontrak telah diterima
di gudang PIHAK KESATU bertempat di Gudang Lokasi Pekerjaan dalam keadaan
baik dan sesuai kontrak yang dinyatakan dalam suatu berita acara penerimaan
dan berita acara pemeriksaan dari PIHAK KESATU;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
5
5.2. Jika barang yang dipesan dalam kontrak terdapat kerusakan dan tidak sesuai
dengan pesanan maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengganti dalam
waktu sesingkat-singkatnya dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari
penggantian kerusakan barang tersebut; dan
5.3. Pengiriman barang oleh PIHAK KEDUA berdasarkan permintaan dari PIHAK
KESATU baik jenis maupun jumlahnya.
Pasal 6
HARGA KONTRAK
6.1. Jumlah harga borongan untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar
Rp.2.551.500.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu
rupiah) merupakan harga tetap;
6.2. Harga tersebut dalam kontrak adalah harga pasti dan tetap termasuk segala
peraturan perpajakan yang berlaku dan kenaikan harga tidak dibenarkan setelah
kontrak ditandatangani; dan
6.3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar ongkos angkutan/pengiriman dan lain-lain
yang diakibatkan karena pengangkutan/pengiriman barang-barang tersebut
sampai di tempat lokasi pekerjaan.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
7.1 Pembayaran total harga kontrak seperti tersebut dalam pasal 7 kontrak ini akan
dilaksanakan dalam mata uang rupiah oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK
KEDUA melalui pembayaran langsung sebesar Rp. 2.551.500.000,00 (dua miliar
lima ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
7.2. Pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui
transfer bank ke:
7.2.1. Nama rekening : PT. Alpindo Teknik Indonesia
Nomor rekening : 1270010967717
Nama bank : Bank Mandiri
Alamat bank : KCP. Jakarta Ampera
7.3 Pembayaran pekerjaan Pengadaan Barang/Bahan Material Pekerjaan Rehab
Rumdis Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan Jawa Timur (Swakelola) akan dibayarkan
oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA sesuai materi kontrak yang tersebut
dalam pasal 1 dilakukan berdasarkan prestasi (termin) yang telah dicapai di lokasi
pekerjaan Pengadaan Barang/Bahan Meterial dengan sistem sebagai berikut :
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
6
7.3.1 Pembayaran termin kesatu sebesar 50% dari harga borongan
50% x Rp. 2.551.500.000,00 = Rp. 1.275.750.000,00 (satu miliar dua ratus
tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila Material
telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU di lapangan
telah mencapai 55% dan barang kontrak telah diperiksa serta diterima oleh
Panitia/Tim PPHP dalam keadaan baik dan selanjutnya dituangkan dalam
Berita Acara Komisi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
7.3.2 Pembayaran termin kedua sebesar 50% dari harga borongan
50% x Rp. 2.551.500.000,00 = Rp. 1.275.750.000,00 (satu miliar dua ratus
tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila Material
telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU di lapangan
telah mencapai 100% dan barang kontrak telah diperiksa serta diterima
oleh Panitia/Tim PPHP dalam keadaan baik dan selanjutnya dituangkan
dalam Berita Acara Komisi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
7.4 PIHAK KEDUA berkewajiban melengkapi syarat-syarat administrasi pembayaran
sebagai berikut :
7.4.1 Kontrak pengadaan barang/jasa;
7.4.2 Tanda penerimaan/penyerahan barang;
7.4.3 Berita acara pemeriksaan/komisi;
7.4.4 Kwitansi dengan mencantumkan NPWP;
7.4.5 Faktur/debet nota;
7.4.6 Surat keterangan PKP; dan
7.4.7 Faktur pajak pertambahan nilai.
7.5 Dokumen tersebut 8.1.1 sampai dengan 8.1.7 di atas dibuat masing-masing
rangkap 8 (delapan) dan diserahkan kepada PIHAK KESATU untuk dibuatkan
surat permintaan pembayaran (SPP).
Pasal 8
HAK PATEN, HAK CIPTA DAN MERK
8.1. PIHAK KEDUA menanggung segala biaya dan bertanggung jawab untuk
kesulitan-kesulitan yang dapat timbul bersama tuntutan-tuntutan hak paten,hak
cipta dan merk oleh PIHAK KETIGA atas barang-barang yang akan diserahkan,
kesulitan-kesulitan ini tidak dapat dijadikan alasan secara khusus untuk tidak
menyelesaikan dan mematuhi kontrak ini.
Pasal 9
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
7
PENYELENGGARA PEKERJAAN OLEH PIHAK KETIGA
9.1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan atau tidak boleh menyerahkan kepada pihak lain
(PIHAK KETIGA) sebagian atau seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2.
Pasal 10
PERSELISIHAN PAHAM
10.1. Apabila ada sengketa atau perselisihan paham diupayakan sebisa mungkin
diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan;
10.2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara :
10.1.1. Melalui PIHAK KETIGA yaitu Mediasi dan Konsiliasi; dan
10.1.2. Arbitrase melalui lembaga Arbitase atau Arbitrase Ad Hoc.
10.3. Penyelesaian sengketa secara mediasi atau konsiliasi dapat dibantu penilai ahli
untuk memberikan pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan;
10.4 Perselisihan dibidang teknis akan diselesaikan oleh panitia arbitrase yang terdiri
dari seorang wakil PIHAK KESATU, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang
PIHAK KETIGA dipilih oleh kedua belah pihak. Putusan panitia arbitrase ini
mengikat kedua belah pihak. Perselisihan di luar bidang teknis akan diselesaikan
dan diputuskan oleh pengadilan negeri; dan
10.5. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memilih
kedudukan yang tetap di panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 11
PEMBATALAN KONTRAK
11.1. PIHAK KESATU berhak untuk membatalkan kontrak ini apabila :
11.1.1. PIHAK KEDUA tidak dapat menyerahkan barang kontrak sebagai mana
tersebut pada Pasal 1 dan lampiran kontrak ini baik sebagian maupun
seluruhnya;
11.1.2. Penyerahan barang kontrak melampaui 2 (dua) bulan dari waktu yang
telah ditentukan;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
8
11.1.3. Berlangsungnya keadaan Kahar melampaui 2 (dua) bulan; dan
11.1.4. Penjual tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
11.2. Apabila terjadi pembatalan, maka :
11.2.1. Jaminan pelaksanaan tersebut pasal 6 menjadi milik negara;
11.2.2. Jika terjadinya pembatalan melampaui batas waktu penyerahan barang
kontrak maka akan dikenakan pula denda keterlambatan yang nilainya
diperhitungkan sesuai pasal 14;
11.2.3. PIHAK KESATU berhak memindahkan tanggung jawab pelaksanaan
kontrak ini baik sebagian maupun keseluruhan dari PIHAK KEDUA
kepada Pihak lain; dan
11.2.4. PIHAK KEDUA berkewajiban memenuhi kekurangan biaya akibat
kenaikan harga yang timbul pada saat pelaksanaan.
Pasal 12
PAJAK DAN BEA METERAI
12.1. Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) dibebankan kepada PIHAK
KEDUA dan pembayaran dipotong langsung oleh Paku Zeni Kostrad N.A. 2.16.05
untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara; dan
12.2. Biaya meterai dalam kontrak pengadaan barang/jasa dan pengeluaran biaya
yang berhubungan dengan pembuatan kontrak pengadaan barang/jasa ini
menjadi beban PIHAK KEDUA sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 13
DENDA DAN KEADAAN KAHAR
13.1. Denda :
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan dan mengirim barang kontrak
sesuai waktu yang telah ditentukan dalam pasal 3 maka PIHAK KEDUA akan
dikenakan sangsi berupa denda sebesar 1 ‰ (satu perseribu) dari nilai
kontrak Rp. 2.551.500.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh satu juta lima ratus
ribu rupiah) dari barang kontrak yang terlambat diserahkan untuk tiap hari
keterlambatan dengan denda maksimal sebesar-besarnya 5 % dari nilai kontrak;
dan
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
9
13.2. Keadaan kahar :
Jika penyerahan barang kontrak terlambat diserahkan karena keadaan kahar atau
keadaan yang tidak terduga di luar kemampuan PIHAK KEDUA dan bukan
kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA maka jangka waktu penyerahan akan
diperpanjang sesuai keadaan kahar atau keadaan tak terduga tersebut, dengan
catatan PIHAK KEDUA dalam waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya peristiwa
tersebut segera memberitahukan kepada PIHAK KESATU secara tertulis yang
diketahui oleh pejabat pemerintah/pejabat yang berwenang setempat tentang
sebab-sebab terjadinya keterlambatan.
13.2.1. Dalam keadaan kahar jangka waktu penyerahan akan diperpanjang
dengan jumlah hari yang sama dengan berlangsungnya keadaan kahar tetapi tidak
melebihi 2 (dua) bulan;
13.2.2. Yang termasuk keadaan kahar adalah :
14.2. 2.1 Peperangan;
14.2. 2.2 Kerusuhan;
14.2. 2.3 Revolusi;
14.2. 2.4 Bencana alam;
14.2. 2.5 Pemogokan;
14.2. 2.6 Kebakaran yang bukan disengaja;
14.2. 2.7 Gangguan industri lainnya; dan
14.2. 2.8 Embargo.
13.2.3. Hak untuk menggunakan keadaan kahar menjadi batal bilamana
PIHAK KEDUA dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung terjadinya
sebab-sebab keterlambatan tersebut tidak memberitahukan pembeli
dengan cara tertulis dimana disebutkan sebab-sebab dan lamanya
keterlambatan itu;
13.2.4. Yang tidak termasuk keadaan kahar adalah :
13.2.4.1. Kenaikan harga bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan
barang kontrak;
13.2.4.2. Kenaikan upah buruh dan atau beban sosial lainnya;
13.2.4.3. Kekurangan bahan baku/komponen; dan
13.2.4.4. Keterlambatan pengiriman.
Pasal 14
PEMERIKSAAN
14.1. Pada saat barang-barang kontrak Pengadaan Barang/Bahan Material Pekerjaan
Rehab Rumdis Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan Jawa Timur (Swakelola)
diserahkan, PIHAK KESATU akan melakukan pemeriksaan / komisi terhadap
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
1 0
spesifikasi / mutu / jumlah barang kontrak tersebut sesuai pasal 1 dan lampiran
kontrak ini dan disaksikan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 15
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
15.1. PIHAK KEDUA harus menjaga keselamatan para pekerjanya selama
melaksanakan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kemhan dan TNI serta melaksanakan peraturan pemerintah tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3);
15.2. PIHAK KEDUA diwajibkan menghindarkan segala bahaya yang timbul
atas para pekerjanya dalam melaksanakan pekerjaannya dan apabila terjadi
kecelakaan maka segala akibatnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
15.3. PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan tenaga kerjanya, untuk menghindari
segala bahaya yang timbul apabila terjadi kecelakaan terhadap pekerjanya dalam
melaksanakan pekerjaan Pengadaan Barang/Bahan Material Pekerjaan Rehab
Rumdis Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan Jawa Timur (Swakelola) dan apabila
terjadi kecelakaan maka segala akibat ditanggung oleh PIHAK KEDUA; dan
15.4. Segala persoalan dan tuntutan para pekerja maupun sub penyedia jasa pelaksana
dan pekerja menjadi sebab dan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK KESATU dari segala tuntutan-tuntutan
PIHAK KETIGA berkenaan dengan pekerjaan Pengadaan Barang/Bahan Material
Pekerjaan Rehab Rumdis Yonzipur 10/2 Kostrad Pasuruan Jawa Timur
(Swakelola) ini, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 16
BENTUK DAN TANGGUNG JAWAB GANGGUAN LINGKUNGAN
16.1. PIHAK KEDUA harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi
perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya,
sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain sebagai akibat kegiatan
PIHAK KEDUA.
Pasal 17
KERAHASIAAN
17.1. PIHAK KEDUA harus menjaga kerahasiaan pekerjaan pertahanan dan keamanan
negara yang diatur oleh Presiden; dan
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
1 1
17.2. Apabila diperlukan janji untuk menjaga kerahasian pekerjaan oleh PIHAK KEDUA
dilakukan di bawah sumpah.
Pasal 18
PERUBAHAN KONTRAK/AMANDEMEN
18.1. Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan PIHAK KESATU dan PIHAK
KEDUA apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode kerja atau
waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 19
HAL-HAL LAIN
19.1 Tanggung jawab pelaksanaan kontrak ini tidak dapat dipindahkan ke pihak lain
(PIHAK KETIGA) baik secara keseluruhan maupun sebagian tanpa persetujuan
tertulis dari PIHAK KESATU;
19.2. Perubahan-perubahan terhadap kontrak ini hanya berlaku apabila disetujui dan
ditanda- tangani oleh kedua belah pihak; dan
19.3. Semua biaya/ongkos sebagai akibat penyimpangan pelaksanaan kontrak karena
kelalaian PIHAK KEDUA dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 20
BERLAKUNYA KONTRAK
20.1. Kontrak ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
berakhir setelah semua hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi seperti
tersebut dalam kontrak ini.
Pasal 21
PENANDA TANGANAN
21.1. Perjanjian pekerjaan pelaksanaan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak di Jakarta pada hari, bulan dan tahun tersebut di atas, yang aslinya dalam rangkap
2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai secukupnya dan kedua-duanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama; dan
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
1 2
21.2. Untuk keperluan administrasi dibuat tindasan dalam rangkap 3 (tiga).
Dibuat di Jakarta
pada tanggal, 21 Juli 2025
Pihak Kedua Pihak Kesatu
PT/CV. Alpindo Teknik Indonesia Wakazi Kostrad
selaku selaku
Penyedia Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen,
Andi Alpin Darnoto Anjas Permadi, S.T.
Dirut/Dir Mayor Czi NRP 11000048010477
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA