| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0410852693603000 | Rp 2,490,944,882 | - | |
| 0928396142001000 | Rp 2,494,745,000 | Tidak Memiliki BS 016 | |
| 0318229002643000 | Rp 2,499,642,552 | Tidak Mempunyai SBU BS016 |
1
SATUAN DUKUNGAN LOGISTIK KOPASSUS
F A S K O N
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
PEKERJAAN REHAB KOLAM RENANG TAHAP 2
GRUP 2 KOPASSUS
DI KARTASURA JAWA TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Faskon Kopassus merupakan Badan Pelaksana yang berkedudukan
langsung di bawah Danjen Kopassus yang memiliki tugas menyelenggarakan
fungsi Zeni yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan bangunan beserta
fasilitasnya bagi Kopassus, dukungan dan pemeliharaan material zeni, serta
mengoordinir administrasi pengadaan oleh kewenangan kantor pusat sehingga
dapat dicapai kesiap siagaan satuan dalam rangka pembinaan dan penggunaan
kekuatan.
b. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat) merupakan dokumen
perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dalam rangka merealisasikan
program kerja Kopassus sesuai DIPA Satuan Kerja Makopassus
012.22.2.685166/2025 tanggal 2 Desember 2024 tentang Pengesahan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2025, maka diperlukan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan yang disusun secara matang dan terperinci,
sehingga kegiatan Rehab Kolam Renang Tahap 2 Grup 2 Kopassus dapat
berjalan dengan efektif dan efisien; dan
c. Dalam rangka mencapai sasaran kegiatan tersebut di atas, perlu adanya
Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat) yang akan digunakan dalam
melaksanakan Pekerjaan Rehab Kolam Renang Tahap 2 Grup 2 Kopassus di
Kartasura.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud : Memberikan gambaran tentang rencana pelaksanaan kegiatan
pekerjaan Rehab Kolam Renang Tahap 2 Grup 2 Kopassus.
b. Tujuan : Guna mendapatkan persetujuan/keputusan dan arahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus dapat digunakan sebagai pedoman bagi
penyelenggara pelaksana pengadaan Barang/Jasa, sehingga tujuan dan sasaran
yang ditetapkan dapat tercapai.
2
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut.
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Pokok-pokok Penyelenggaraan Kegiatan;
c. BAB III Rencana penyelenggaraan Kegiatan;
d. BAB IV Administrasi dan Logistik; dan
e. BAB V Penutup.
4. Dasar.
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Metriks Perubahan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
c. Surat Pengesahan Menteri Keuangan RI Nomor SP DIPA-
012.22.2.685166/2025 tanggal 2 Desember 2024 tentang Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2025;
d. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/947/XI/2022 tanggal 10
November 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan TNI
AD;
e. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/745/XII/2024 tanggal 12
Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) TNI
AD TA 2025;
f. Keputusan Danjen Kopassus Nomor Kep/105/XII/2024 tanggal 17 Desember
2024 tentang Program Kerja dan Anggaran Kopassus selaku Kotama Operasi TNI
AD TA 2025 Sublampiran G bidang logistiK; dan
g. Pertimbangan Kepala dan Staf Faskon Kopassus.
BAB II
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KEGIATAN
5. Tujuan. Guna mendapatkan persetujuan/keputusan dan arahan dari Pejabat
Pembuat Komitmen sekaligus dapat digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara
pelaksana pengadaan Barang/Jasa, sehingga tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat
tercapai.
3
6. Sasaran Pekerjaan.
a. Kualitatif. Terlaksananya penyelenggaraan pengadaan Barang/Jasa tepat
dengan sasaran Rehab Kolam Renang Tahap 2 Grup 2 Kopassus, sesuai dengan
Spek yang telah ditentukan serta kerapihan pekerjaan,
b. Kuantitatif. Tercapainya sasaran Pekerjaan Rehab Kolam Renang Tahap 2
Grup 2 Kopassus sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat).
7. Tema/Materi. Penyelenggaraan Pekerjaan Rehab Kolam Renang Tahap 2
Grup 2 Kopassus di Kartasura.
8. Waktu dan Tempat.
a. Waktu pelaksanaan : 50 (Lima Puluh) hari kalender.
b. Tempat : Kartasura, Jawa Tengah.
9. Macam dan Metode Kegiatan.
a. Macam : Pengadaan Barang/Jasa.
b. Metode Kegiatan : Pelaksanaaan penentuan penyedia barang dan jasa
secara lelang dan kontraktual , serta pada saat
pekerjaan berlangsung diawasi oleh Tim Direksi dan
Pengawas Lapangan.
10. Organisasi.
a. Penanggung Jawab : Letnan Kolonel Czi Yoga Febrianto, S.H., M.Si.
b. Koordinator : Mayor Czi Sapuan
c. Pelaksana : 1. Asn III A Rini Saputri, Amd.
2. Asn III A Wagiya.
3.Asn III A Rudi Fitriyadi.
d. Tim Pengawas Lapangan : Kazeni Grup 2 Kopassus beserta staf yang di
tunjuk
f. Pelaksana Pekerjaan : Penyedia Jasa.
11. Tugas dan Tanggungjawab.
a. Penanggung Jawab :
1) Bertanggung jawab dan melaporkan kegiatan Rehab Kolam Renang
Grup 2 Kopassus TA. 2025; dan
2) Memberikan arahan dan petunjuk kepada Koordinator tentang
kegiatan Rehab Kolam Renang Grup 2 Kopassus TA. 2025.
4
b. Koordinator :
1) Melaporkan kegiatan Rehab Kolam Renang Grup 2 Kopassus TA 2025
kepada penanggung jawab;
2) Memberikan arahan dan petunjuk kepada personel yang terlibat dalam
pelaksanaan kegiatan Rehab Kolam Renang Grup 2 Kopassus TA 2025 di
Kartasura; dan
3) Mengkoordinir terkait Rehab Kolam Renang Grup 2 Kopassus TA 2025
agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana yang sudah dibuat.
c. Pelaksana :
1) Menyusun Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan;
2) Menyusun Spesifikasi Teknis Pekerjaan;
3) Membuat dokumen kontrak;
4) Menyusun Renlakgiat dan Laplakgiat;
5) Melaporkan kepada koordinator tentang hasil HPS dan spesifikasi
teknis dan pelaksanaan lelang.
d. Tim Pengawas Lapangan :
1) Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dilapngan;
2) Melaksanakan penmgecekan pekerjaan agar pekerjaan sesuai baik
dari volume dan spesifikasi teknis;
3) Melakukan pengecekan pekerjaan terkait dengan kerapian hasil
pekerjaan dan lingkungan kerja;
4) Melaporkan kepada koordinator apa bila terdapat hal menonjol pada
saat pelaksanaan pekerjaan.
BAB III
RENCANA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
12. Pelaksanaan Kegiatan.
a. Tahap Perencanaan. (Tanggal 1 s.d 7 September 2025)
1) Merencanakan jadwal dan kegiatan survey sasaran pekerjaan;
2) Mengumpulkan keterangan terkait dengan hal hal yang berhubungan
dengan sasaran pekerjaan;
3) Melaksanakan survey sasaran pekerjaan;
4) Membuat gambar kerja (Shop drawing) dan Rincian Anggaran Biaya;
5) Berkoordinasi dengan UKPBJ terkait dengan pelakasanaan kegiatan
lelang.
5
b. Tahap Persiapan. (Tanggal 8 s.d 30 September 2025)
1) Menetapkan HPS yang sudah direncanakan;
2) Menetapkan Spesifikasi Teknis yang sudah direncanakan; dan
3) Mengirimkan Dokumen lelang kepada UKPBJ agar Pemilihan
Penyedia Barang dan Jasa melalui proses Tender bisa dimulai.
c. Tahap Pelaksanaan. (Tanggal 1 Oktober s.d 12 Desember 2025)
1) Pemilihan penyedia Barang/Jasa oleh UKPBJ;
2) Pelaksanaan pembangunan oleh penyedia jasa;
3) Pengawas pekerjaan oleh tim pengawas yang ditunjuk;
4) Pembuatan laporan hasil kemajuan fisik oleh penyedia jasa; dan
5) Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim yang ditunjuk untuk membantu
PPK.
d. Tahap Pengakhiran.
1) Penyerahan pekerjaan dari penyedia jasa kepada PPK;
2) Membuat BAST 1 dan BAST 2 pekerjaan;
2) Penyusunan laporan ke komando atas; dan
3) Evaluasi.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
13. Administrasi. Administrasi kegiatan pengadaan barang dan jasa Rehab Kolam
Renang Grup 2 Kopassus yang akan direncanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di lingkungan TNI AD sebanyak 5 orang dengan susunan sebagai berikut :
a. Penanggung Jawab : Letnan Kolonel Czi Yoga Febrianto, S.H., M.Si
b. Koordinator : Kapten Czi Sapuwan
c. Pelaksana : 1) Asn III/a Rini SaputrI
2) Asn II/D Wagiya
3) Asn Rudy Fitriyadi
d. Penyedia jasa : Penyedia Jasa dipilih melalui mekanisme Tender
yang dilaksanakan oleh UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa).
14. Logistik. Dalam Pelaksanaan Rehab Kolam Renang Grup 2 Kopassus
menggunaian Dana dari APBN sesuai DIPA Satuan Kerja Makopassus SP DIPA-
012.22.2.685166/2025 tanggal 2 Desember 2024 tentang Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2025 dengan rincian:
- Pagu Pekerjaan Konstruksi Rp 2.509.089.000,00
6
15. Rencana Kebutuhan Biaya. (Terlampir)
a) Rencana kebutuhan biaya sesuai HPS yang ada dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK); dan
b) Kegiatan yang akan dilaksanakan diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
16. Instruksi dan Koordinasi.
a. Instruksi. Pengadaan Barang/Jasa bidang konstruksi mengacu pada
Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Koordinasi. Pengadaan Barang/Jasa bidang konstruksi pada
pelaksanaan perencanaan dan pengawasan diselenggarakan secara terkoordinasi
antar staf terkait.
BAB V
PENUTUP
17. Penutup. Demikian Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat) ini dibuat
sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan Rehab Kolam Renang Tahap 2 Grup 2
Kopassus TA 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Yoga Febrianto S.H.,M.Si
Letnan Kolonel Czi NRP 11030045680282| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 March 2025 | Renovasi Aula Gatot Subroto | Kementerian Pertahanan | Rp 7,480,000,000 |
| 6 August 2025 | Rehab Rumdis Gayatri 2 (10 Kk) | Kementerian Pertahanan | Rp 4,526,745,000 |
| 11 September 2023 | Perbaikan Kolam Renang, Gor Jalakrida Wacana Dan Jala Krida Tama Aal Ta 2023 | Kementerian Pertahanan | Rp 3,137,340,000 |
| 17 October 2023 | Peningkatan Mess Keris Samudra Plp 5 Baluran Tahap I | Kementerian Pertahanan | Rp 2,500,000,000 |
| 4 January 2024 | Pembangunan Gudang Logbek Kolatmar Grati | Kementerian Pertahanan | Rp 1,750,000,000 |
| 16 July 2025 | Renovasi Mess Pasis Negara Sahabat | Kementerian Pertahanan | Rp 594,923,000 |