PASAL. 22
22.1. RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PELAKSANAAN (SPESIFIKASI)
-
22.1.1. PAGAR PENGAMAN
Bila ada, Pemborong diwajibkan memelihara, memperbaiki pagar
pengaman yang ada di sekelilingnya sasaran apabila rusak disesesuaikan
dengan kondisi lama, sehingga tidak merusak
pemandangan.
22.1.2. BANGUNAN SEMENTARA
a. Pemborong berkoordinasi dengan Satuan Pemakai (Satkai) dan Direksi
harus membuat tempat/ruangan yang akan digunakan untuk ruang Direksi
(Direksi Keet) dan gudang material serta menyediakan perlengkap yang
mendukung pelaksanaan pekerjaan; termasuk alat pendukung keamanan dan
keselamatan kerja (K3) senilai yang tercantum dalam kontrak.
b. Pemborong harus membuat ruang Direksi Keet yang representatif,
informatif serta dapat memberikan gambaran pelaksanaan kegiatan
secara
menyeluruh dan mendukung paparan bila diperlukan.
C.
Pemborong
harus selalu memelihara kebersihan
gudang
dan ruang
Direksi, halaman sekelilingnya dan alat alat inventarisnya selalu dalam
-
keadaan siap digunakan.
22.1.3. ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
a. Pemborong diharapkan menyediakan alat alat yang diperlukan
ditempat pekerjaan meliputi:
1) Alat alat pemotong, penduga dan penarik.
-
2) Alat alat ukur
-
3) Alat alat pengetesan lainnya yang diperlukan
-
Alat alat bantu. Alat alat ini sewaktu waktu dapat digunakan, harus dalam
- - -
keadaan baik dan dapat dipakai dengan lancar.
b. Dalam memeriksa alat alat ukur dan sebagainya, Pemborong harus
memberi bantuan kepada Direksi. Direksi berhak meminta bantuan dari
Pemborong, untuk melakukan pekerjaan pekerjaan pertolongan lainnya yang
-
berhubungan dengan Proyek tanpa perhitungan biaya.
C. Disamping itu Pemborong juga wajib menyediakan buku buku laporan
-
lapangan (harian, mingguan) dan buku evaluasi (Buku Direksi, buku tamu, buku
harian), kalender, petunjuk alat alat yang akan dipasang, dan tenaga ahli untuk
-
dapat memutuskan segala sesuatunya di lapangan serta bertindak atas nama
Pemborong/ Sub Pelaksana yang bersangkutan.
22.1.4. PENYIMPANAN BARANG BARANG MATERIAL
-
a. Untuk menyimpan barang barang material, Pemborong berkoordinasi
-
dengan Satkai untuk menyediakan bangunan/ruangan kerja dan gudang yang
sifatnya
sementara yang
berfungsi sebagai
los
gudang kerja
dan
perancah (
Styger Work):
1) Pemborong harus mengusahakan agar bahan bahan tersimpan
-
dalam gudang yang terletak di dalam halaman kerja, terjaga dari
gangguan iklim dan pencurian.
2) Pemborong harus menyediakan los los kerja untuk para
-
pekerjanya terhindar dari matahari, hujan dan angin.
3) Los los dan gudang harus disediakan menurut petunjuk Direksi;
-
perancah perancah, alat alat perkakas dan alat alat pertolongan
- -
yang lain, harus dipelihara baik baik sehingga tidak menimbulkan
-
kecelakaan.
4) Los-los gudang kerja dan material harus dapat dikunci untuk
menyimpan bahan atau alat alat yang perlu diamankan.
-
b. Bahan bangunan penting misainya PC, alat-alat dan sebagainya harus
disimpan dalam gudang yang dapat dikunci, sehingga tidak hilang dan tidak
pengaruh
rusak karena cuaca.
C. Penyimpanan atau penumpukan bahan-bahan kayu tidak diperkenankan
ditempat terbuka tetapi harus dibawah atap.
d. Tempat dari bangunan bangunan/ruangan sementara, ditentukan
-
dengan pertimbangan Direksi, bangunan/ruangan tersebut setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai dan apabila tidak diperlukan lagi, akan dibongkar/dikembalikan
ke fungsi semula atas perintah Direksi.
e. Barang barang dan material material yang tidak akan digunakan
- -
untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam lokasi.
f. Material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari
lokasi, selambat lambatnya 2 hari setelah pemberitahuan penolakan.
-
22.1.5. KEBERSIHAN DAN KELELUASAAN HALAMAN
Pemborong diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan menempatkan
barang barang dan material sedemikian rupa, sehingga:
-
pekerjaan
a. Memudahkan
b. Tidak menyumbat saluran saluran air.
-
Memudahkan mobilisasi personil dan materiil.
C.
22.1.6. FASILITAS LAPANGAN
a. Pemborong harus menyediakan air minum bersih dan sehat secara
cukup ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Pemborong berkoordinasi dengan Satkai menyediakan KM/WC
darurat/khusus untuk para pekerjanya guna menjaga kebersihan halaman dan
juga KM/WC untuk Direksi/tamu.
Pemborong harus menyediakan listrik dan penerangan, untuk kebutuhan
C.
pelaksanaan pekerjaan dan keamanan.
d. Pemborong harus mematuhi peraturan peraturan Pemerintah
-
(Depnakertran) tentang peraturan jam kerja, jam lembur serta jaminan kerja.
e. Pemborong harus menyediakan kotak obat (PPPK) yang cukup untuk
para pekerjanya guna pertolongan pertama pada kecelakaan,
setiap
penggunaan obat harus segera diganti dengan yang baru lagi, dan setiap terjadi
kecelakaan Direksi harus
dilapori/diberitahu.
f. Pemborong harus menyediakan alat pemadam kebakaran, dan apabila
sewaktu waktu diperlukan harus dalam keadaan siap pakai.
-
(SAMPLE)
22.1.7. BARANG CONTOH
a. Pemborong wajib menyerahkan contoh barang/material yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
b. Barang contoh yang melewati proses pengujian harus dilampiri dengan
tanda bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang barang
-
material.
C. Untuk barang barang yang akan didatangkan ke lokasi (melalui
-
pemesanan), maka Pemborong diwajibkan menyerahkan brosur berupa katalog,
gambar kerja / Shop Drawing, Sample, dll yang dianggap perlu oleh
Direksi/Pengawas Lapangan dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
d. Barang/material pabrikan yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi harus dilengkapi dengan dokumen dukungan pabrik/toko untuk
menjaga ketersediaannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila terdapat perselisihan paham pemeriksaan bahan atau Direksi
meragukan kualitas bahan bahan tersebut, maka Direksi berhak mengirimkan
-
contoh contoh kepada Balai Penelitian bahan bahan yang terakriditasi Komite
- -
Akriditasi Nasional (KAN) dengan biaya dari Pemborong.
22.1.8. PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
a. Pemborong berkewajiban melakukan pengujian atas mutu pekerjaan
(Commisioning test) yang telah diselesaikan dan biaya ditanggung sendiri serta
disaksikan oleh Direksi pada saat pengujiannya.
b. Pengujian atas mutu pekerjaan tersebut meliputi:
1) Pengujian mutu beton dan baja.
2) Pengujian fungsi jaringan instalasi listrik
3) Pengujian fungsi jaringan instalasi air bersih
4) Pengujian tekanan untuk pipa pipa (plumbing)
-
5) Pengujian kebocoran.
C. Laporan pengujian harus diserahkan selambat lambatnya 2 hari setelah
tanggal pengujian. Laporan yang diterima setelah 3 hari pengujian dianggap
batal dan bila dianggap perlu oleh Direksi, selanjutnya Direksi berhak
memerintahkan kepada Pemborong untuk melakukan pengujian ulang dengan
biaya dari Pemborong.
22.1.9. GAMBAR -GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
a. Pemborong diwajibkan membuat gambar AS BUILT DRAWING"
"
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan
(perubahan konstruksi dan instalasi air dan listrik), untuk kebutuhan
pemeriksaan dan maintenance di kemudian hari serta sebagai persyaratan
pengambilan termyn 100%..
b. Gambar gambar tersebut harus dibuat rangkap 3 dan diserahkan
-
kepada:
1) (user)
Pemilik
2) Pemberi tugas (ZIDAM IV/DIP)
3) Direksi
C. Untuk kebutuhan pemasangan/pelaksanaan seluruh item pekerjaan
yang membutuhkan penjelasan penjelasan lebih lanjut (Pondasi, beton
-
bertulang, kusen, daun pintu dan jendela, rangka kap dan atap, instalasi air dan
listrik, serta Prasarana dan pendukung), dimana hal hal tersebut tidak
sarana
-
terdapat didalam gambar kerja, maka Pemborong diwajibkan membuat gambar
gambar Detail (Shop Drawing) dengan persetujuan dari Direksi.
-
22.1.10. MASA PEMELIHARAAN DAN JAMINAN PEKERJAAN
a. Kontrak jangka waktu pemeliharaan adalah 6 bulan (180 hari), terhitung
sejak penyerahan pertama. Pemborong harus memperbaiki segala
kerusakan/kekurangan yang disebabkan oleh kurang sempurnanya pelaksanaan
atau oleh bahan yang digunakan atas tanggung
jawab Pemborong.
b. Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Pemborong pada
peringatan pertama dari Direksi.
C. Jika Pemborong melalaikan peringatan ini maka Direksi akan
memerintahkan pihak ketiga untuk melaksanakan perbaikan atas biaya
Pemborong.
d. Setelah jangka pemeliharaan ini dilalui, maka pekerjaan dapat
diserahkan untuk kedua kalinya secara tertulis.
e. Jaminan pekerjaan meliputi :
1) Instalasi instalasi listrik
2) Instalasi air bersih dan air kotor.
3) Konstruksi bangunan dan prasarana
22.1.11. PAS/SERTIFIKАТ KONTRAKTOR DAN SUB - SUB
KONTRAKTOR
Semua Pemborong yang bertanggung jawab atas pekerjaan pelaksanaan harus
memiliki pas/sertifikat golongan tertinggi, diantaranya:
SIBP
a.
b. Pas untuk listrik dan pemipaan, (SIKA, SPI)
SIPP dari badan keselamatan kerja
C.
d. Dan lain lain yang berlaku di wilayah terkait
-
22.1.12. PERATURAN PERATURAN DAN SYARAT SYARAT
- -
YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
Pemborong harus mematuhi perundang undangan dan ketentuan yang
semua
-
berlaku dan mengikat kata demi kata, selama pelaksanaan pekerjaan
Pemborong antara lain:
a. Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan (PUPB) tahun 1969.
b. Peraturan beton bertulang untuk Indonesia (PBI) tahun 1971.
Peraturan peraturan untuk pemasangan instalasi listrik dan air minum
C.
-
yang berlaku di Indonesia.
d. Buku petunjuk teknik tentang perencanaan pekerjaan konstruksi gedung
berdasarkan Surat Keputusan Kasad No. Skeр/495/XII/2006 tanggal 21
Desember 2006.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia N. I-5 (PKKI N. 1-5).
f. Syarat syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan bangunan di
-
lingkungan Kemhan, selanjutnya disebut syarat syarat umum.
-
g. Standart Nasional Indonesia (SNI)
h. Peraturan peraturan setempat lainnya yang bersangkutan pelaksanaan
-
pekerjan. Jika ternyata ada perbedaan antara bestek dan
gambar,
maka
besteklah yang berlaku atau Pemborong harus mentaati keputusan keputusan
-
Direksi.
22.1.13. FOTO FOTO DOKUMEN PROYEK
-
Atas biaya Pemborong harus dibuat :
a. Foto-foto bangunan ukuran kartu pos dan berwarna sesuai tahap
pekerjaan 0% mulai dari keadaan sebelum dikerjakan dan setiap kemajuan
pekerjaan mencapai 25%, 50%, 80%, 100% serta detail pelaksanaan setiap
item pekerjaan selanjutnya:
1) Dipasang dipapan gambar dalam Direksi Keet guna keperluan
pemeriksaan dilapangan.
2) Disusun dalam album untuk Dokumentasi Zidam IV/Dip
diserahkan setelah pekerjaan selesai 100% (Seratus persen) beserta
Soft Copy.
3) Untuk bangunan gedung dilihat dari muka, samping kiri belakang
dan dari
samping
kanan
depan, dengan posisi pengambilan foto tetap.
4) Untuk bangunan prasarana dilihat dari beberapa penjuru sesuai
yang diperlukan.
b. Foto-foto tersebut diatas setiap jenis bangunan dibuat rangkap 4 (empat)
untuk dokumentasi Visual TNI diserahkan setelah pekerjaan selesai 100 %.
C. Untuk setiap tagihan termyn harus dilampiri
:
1) Foto kemajuan pekerjaan sesuai prosentase yang diajukan.
2) Berita Acara hasil pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan.
22.2. PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
22.2.1. PERSYARATAN UMUM YANG BERLAKU
a. Semua bahan-bahan bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan harus
memenuhi SNI, sedangkan untuk bahan bahan beton bertulang berlaku P.B.I
-
1971, dengan keterangan tidak mengurangi ukuran-ukurannya.
b. Semua bahan-bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan
pekerjaan ini, ditanggung dan disediakan oleh Pemborong.
C. Direksi berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari bahan
bangunan dan lain lain. Bahan-bahan sebelum digunakan diperiksa oleh
Direksi ditempat pekerjaan. Apabila terdapat perselisihan paham pemeriksaan
bahan atau Direksi meragukan kualitas bahan-bahan
tersebut,
maka Direksi
berhak mengirimkan contoh-contoh kepada Balai Penelitian/Laboratorium bahan
bahan yang terakriditasi KAN.
-
d. Semua bahan bahan bangunan harus berkualitas baik dan harus
-
mendapat persetujuan dari Direksi.
e. Dalam jangka 2 x 24 jam, semua bahan-bahan yang dinyatakan ditolak
oleh Direksi, supaya dikeluarkan dari proyek. Apabila bahan bahan tersebut
-
tetap dipergunakan oleh Pemborong, maka Direksi berhak memerintahkan
pembongkarannya untuk diperbaiki dengan bahan bahan yang sesuai
syarat
-
dengan biaya menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
f. Pemborong harus membuat gambar gambar detail (Shop Drawing)
-
seluruh pekerjaan yang diperlukan dan menyerahkannya kepada Direksi
sebelum pekerjaan dimulai untuk mendapat persetujuan dari Direksi dengan
supervisi dari Perencana.
22.2.2. AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan membuat sumur
pompa di tempat proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari
debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa
pembangunan, dengan
daya sekurang-kurangnya (minimum) 20 KVA. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
persetujuan Direksi. Daya listrik juga disediakan untuk
suplai
Kantor Direksi.
atas
22.2.3. РASIR (AGREGAT HALUS)
Pasir untuk adukan beton yang dipakai kualitas baik dan harus memenuhi syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
Pasir beton
a.
1) Pasir beton adalah butiran butiran mineral keras yang bentuknya
-
mendekati bulat dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara
0,75-5 kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
mm,
2) Pasir beton harus bersih, tidak boleh mengandung zat zat
-
organik yang dapat mengurangi mutu beton, sedang untuk beton dengan
keawetan yang tinggi reaksi pasir terhadap alkasit harus negatif.
b. Pasir Pasang
Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan plesteran dengan
syarat antara lain :
1) Butiran butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat
-
dihancurkan dengan jari tangan serta kadar lumpur tidak boleh lebih dari
5%.
2) Untuk adukan plesteran dan pasangan, butiran butirannya harus
-
dapat melalui ayakan yang berlubang persegi 3
mm.
Urug
C. Pasir
Pasir pengisi (pasir urug) dapat dipergunakan pasir biasa yang tidak
mengandung bahan organik (sisa sisa kayu, daun, akar akaran, garam dan
- -
lain lain) serta tidak berlumpur.
-
22.2.4. KERIKIL UNTUK BETON BETON
(AGREGAT KASAR)
-
a. Kerikil yang boleh dipakai adalah agregat kasar permukaannya, kadar
jenis blast atau andesit yang mudah dicuci. Besar butiran maksimum 3 cm, bila
krikil yang dimaksud sukar didapat, diperbolehkan untuk menggunakan batu
pecahan dengan ukuran yang sama. Kerikil kerikil tersebut tidak boleh
-
dicampur dengan batu cadas dan dalam keadaan bersih serta tidak
mengandung lumpur.
b. Ditumpukan kerikil tidak boleh lebih dari 2,5 dan tumpukan harus
m
mendatar. Tempat tumpukan / penyimpanan harus memenuhi drainase
(pengeringan) yang baik, bersih dan keras permukaannya dan dicegah agar
tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan pengotoran.
C. Krikil (agregat kasar) diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan
Umum Bahan Bangunan (PUPB) 1969 dan Peraturan Beton Indonesia
(PBI)
1971.
22.2.5. SEMEN PORTLAND (PC)
a. Semua yang dipakai harus berkualitas baik, memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) dan untuk seluruh
konstruksi hanya boleh memakai satu macam semen saja.
b. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan. Semen harus
dalam zak (kantong) asli dari pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena
air, dan tidak boleh terdapat butir-butir PC yang membatu dan harus ditaruh
pada tempat yang ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai, zak semen tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi 2 m, tiap-tiap pengiriman harus
ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dapat menurut pengirimanya.
C. Pengontrolan kualitas, semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat)
bulan harus dites kembali sebelum dipakai.
22.2.6. BESI BAJA TULANGAN DAN BAJA PROPIL
a. Bahan bahan baja tulangan dan baja propil dalam segala hal harus
-
memenuhi ketentuan (PBI 1971) dan SNI.
b. Besi baja tulangan dan baja propil harus tersimpan dengan tak
menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan dalam udara terbuka jangka waktu
yang lama.
C. Penyimpanan untuk masing masing diameter baja tulangan dan baja
-
propil harus dipisah / dikelompokkan sendiri sendiri.
-
d. Batang baja tulangan tidak mengandung serpihan serpihan, lipatan
- -
lipatan retak retak, gelombang gelombang dan cerna cerba yang dalam atau
- - -
tidak boleh berlapis lapis.
-
e. Ukuran diameter harus tepat (toleransi sesuai PBI 1971 dan SNI) dan
sesuai dengan gambar konstruksi yang telah ditentukan/detail yang telah
disetujui Direksi.
f. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum
1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
g. Mutu baja yang digunakan baja I, sekualitas Krakatau Steel.
h. Asesoris pelengkap sesuai dengan ketentuan.
22.2.7. CAT-CATAN
a. Cat kayu dan cat besi serta cat tembok, yang dipergunakan dengan
merk/warna, yang sesuai ketentuan di persyaratan teknik. Persyaratan teknik
dalam pekerjaan cat catan dan waktu tiba di tempat pekerjaan, kaleng cat
-
harus masih dalam keadaan tertutup asli dari Pabriknya.
b. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan
mengandung endapan yang sudah membatu dan sesudah diaduk dengan baik
harus menjadi homogen serta dapat dicatkan dengan mudah.
C. Warna dan nomor dari cat adalah warna asli dari kalengnya dan tidak
boleh mengadakan campuran dari bermacam macam warna, kecuali atas
-
petunjuk dan persetujuan Direksi.
d. Cat yang sudah ditentukan warna dan merknya harus dijaga
ketersediaannya guna memudahkan pelaksanaan dikemudian hari.
e. Sebelumnya Pemborong harus menunjukkan contoh contoh material
-
yang digunakan baik jenis maupun
warna
kepada Direksi untuk disetujui.
22.2.8. PEMERIKSAAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Semua bahan bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini, sebelum
-
dipergunakan harus mendapat persetujuan dahulu dari Pihak Direksi dengan
supervisi dari Perencana.
b. Bila terdapat perselisihan antara Direksi dan Pemborong tentang
pemeriksaan bahan bahan maka Direksi berhak meminta kepada Pemborong
-
untuk mengambil contoh contoh bahan untuk diperiksakan ke Laboratorium.
-
C. Selama pengujian bahan di laboratorium, Pemborong dapat melanjutkan
pekerjaan dengan tanggung jawab dari Pemborong.
d. Bila ternyata terdapat bahan bahan yang harus disingkirkan, maka
-
semua bagian yang telah dikerjakan dengan bahan bahan tersebut harus
-
diadakan pembongkaran, dan untuk perbaikan memakai bahan bahan yang
-
memenuhi syarat.
Semua biaya pemeriksaan oleh laboratorium tersebut ditanggung oleh
e.
Pemborong.
22.3. PERSYARATAN TEKNIS
22.3.1. SASARAN PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
Sasaran yang akan dilaksanakan adalah Pemb. Gedung Serbaguna
Kodim 0713/Brebes.
22.3.2. PEMBERSIHAN LAPANGAN DAN PEMBONGKARAN
a. Daerah atau Lokasi yang akan
dibangun
terlebih dahulu diadakan
pembersihan lokasi dari berbagai kotoran ataupun barang barang yang sudah
-
tidak diperlukan lagi.
b. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan secara hati hati, sehingga
-
tidak merusak material yang akan dipergunakan serta dengan memperhatikan
lingkungan/bangunan
sekitarnya.
Sebelum pekerjaan dimulai, areal harus selalu dijaga, tetap bersih dan
C.
rata.
d. Pemborong berkewajiban mengembalikan sesuai kondisi awal bilamana
di dalam melaksanakan pekerjaannya terdapat bongkaran yang masih berkaitan
dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Dan Direksi/Waslap dan Dansatkai
berhak menegur Pemborong apabila hal ini tidak dilaksanakan.
22.3.3. PEKERJAAN PENDAHULUAN (PASANG BOUWPLANK DAN
DIREKSIKEET)
a. Sasaran pekerjaan, ditentukan oleh gambar situasi dengan petunjuk
Direksi sesuai kenyataan yang ada dilapangan.
b. Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, terlebih dahulu diadakan
pengukuran (Uitzet) oleh Pemborong yang bersangkutan, dan hasilnya harus
disahkan oleh Direksi.
Perhitungan dan gambar-gambar detail yang masih diperlukan, dibuat
C.
oleh Pemborong atas petunjuk dan persetujuan Direksi serta supervisi dari
Perencana.
d. Ukuran utama, adalah tinggi lantai pada ruangan Induk atau suatu titik
yang ditetapkan yang telah diserasikan dengan diberi tanda 0,00 (± 0.00
existing). Penentuan level/peil konstruksi harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
e. Pemasangan bouwplank menggunakan kayu meranti, terdiri dari patok
ukuran 5/7 cm dan papan ukuran 3 x 20 cm yang lurus (tidak meliuk) diketam
halus kedua sisinya.
f. Bouwplank harus dijaga agar tidak sampai rusak berubah
kedudukannya
dan dapat dibongkar bila pekerjaan pasangan dinding bangunan mencapai rata-
rata
setinggi
kusen
(dorpel sebelah atas).
Pemborong diharuskan membuat/mempersiapkan gudang untuk
g.
menyimpan material, los kerja dan kantor Direksi yang dibuat seatap
dengan
gudang serta memenuhi syarat sesuai tersebut pasal 22.1.2
Pemborong diwajibkan menjaga kebersihan kantor Direksi serta
h.
inventarisasi.
i. Bahan-bahan antara lain: PC, kayu dan lain-lain harus
tersimpan
dibawah atap.
j. Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan, Pemborong wajib
memberikan contoh-contoh bahan terlebih dahulu kepada Direksi.
k. Guna mengantisipasi campuran/spesi tidak baik, maka Pelaksana
diwajibkan membuat takaran untuk bahan campuran dari kotak papan atau
ember yang baku serta alat pengaduk campuran mortar praktis Molen.
22.3.4. PEKERJAAN TANAH
a.
Pekerjaan
tanah
meliputi
:
1) Penggalian tanah untuk pondasi.
pondasi.
2) Pekerjaan urugan tanah kembali
3) Pengurugan pasir dibawah pondasi dan lantai.
b. Sebelum mengerjakan galian untuk pondasi, tanah untuk mendirikan
bangunan harus diratakan terlebih dahulu.
C. Galian pondasi harus sesuai dengan gambar rencana. Bila kedalaman
tanah sesuai gambar ternyata belum mendapatkan tanah yang keras dan belum
memenuhi syarat, maka galian pondasi akan disesuaikan dengan konstruksi lain
dan ditentukan sesuai petunjuk Direksi.
d. Tanah humus tidak diperkenankan untuk mengurug, urugan tanah
harus dilaksanakan sesegera mungkin terutama untuk urugan kembali galian
pondasi setelah pekerjaan pondasi selesai
dikerjakan,
agar
cukup
waktu untuk
dipadatkan.
e. Bekas galian pondasi dapat diurug tanah kembali, bila perekat pasangan
pondasi telah kering (1 minggu setelah pasangan pondasi selesai dikerjakan
seluruhnya).
f. Pengurugan tanah kembali, dapat dilakukan memakai tanah yang
bersih dari segala kotoran (akar-akaran dan lain-lain). Urugan ini dilakukan
dengan cara berlapis-lapis setebal 20 cm dipadatkan dan disiram air secukupnya
memakai alat pemadat/stamper sehingga betul-betul padat.
22.3.7. PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN RABAT BETON
a. Angka angka tegangan untuk beton bertulang dan besi beton pada
-
perhitungan konstruksi berdasarkan atas tegangan beton sesuai PBI 1971.
b. Pekerjaan beton bertulang untuk pondasi menggunakan mutu beton K
250, sedangkan untuk lantai dan tangga beton menggunakan mutu beton K225.
Bahan adukan beton
C. :
1) Batu kricak yang dipakai adalah dari batu pecah ukuran max 3
cm, sebelum dicampur harus dicuci terlebih dahulu hingga bersih bebas
dari segala kotoran.
2) Pasir yang digunakan adalah pasir kualitas baik tidak boleh
mengandung tanah/lumpur, zat garam/zat kimia lainnya dan harus
bersih dari segala kotoran.
3) Air untuk adukan bahan beton tidak boleh mengandung zat garam
ataupun zat kimia lainnya, harus bersih dan tidak berwarna.
4) Bahan PC (Portland Cement) yang digunakan tidak boleh
terdapat butir-butir yang telah membatu dan dalam kantong (zak) yang
masih baik atau utuh.
d. Cetakan beton memakai papan kayu tahun yang keras, tebal 3 dan
cm
sebagai penyangga cetakan menggunakan kayu tahun yang keras dari dolken
Scafolding.
atau balok ukuran 5/7 cm, bambu atau
pekerjaan:
e. Pelaksanaan
1) Pembengkokan, penyetelan dan pemasangan besi tulangan.
Pembengkokan besi beton harus dilakanakan hati hati
secara
-
dan teliti, serta tepat pada ukuran posisi dan lokasi pembengkokan
sesuai dengan gambar kerja dan tidak menyimpang dari PBI (NI. 2.
1971). Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat hingga
tidak dapat berubah bentuk dan bergeser pada waktu adukan
digetarkan. Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan tebal
selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan. Hubungan sloof dengan
pondasi batu kali dan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker
setiap jarak 100
cm
sesuai dengan gambar.
2) Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus harus di cek
terhadap kelurusan, baik arah vertikal maupun
horisontal.
3) Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran
dengan menggunakan sepraktis mungkin, sehingga tidak
cara
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya
kotoran kotoran atau bahan bahan dari luar.
- -
4) Alat penggetar pada waktu pengecoran dengan volume besar
menggunakan vibrator dengan diselilingi pengecoran secara perlahan
-
lahan dan tanpa berhenti.
5) Pengadukan harus rata dan sama kentalnya setiap kali membuat
dipakai.
adukan, sisa adukan yang mengeras tidak boleh
6) Sebelum pengecoran dilakukan, sisi dalam papan
bekisting
harus
bebas dari segala macam kotoran dan harus tersiram dengan air sampai
merata.
7) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian yang
akan
menyebabkan pengendapan agregat.
8) Adukan yang ditinggalkan dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan tumpah selama pengangkutan, tidak
diperkenankan untuk dipakai sebagai bahan pengecoran.
9) Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama dengan
baru), maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan
dan dikasarkan dengan menyikat menggunakan sikat kawat baja sampai
agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan calbon dan
selanjutnya
seperti yang telah dijalankan sebelumnya. Tempat dimana pengecoran
akan dihentikan harus seijin Direksi.
10) Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton
mengalami periode pengerasan sesuai PBI 1971/seijin Direksi.
11) Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus
dibongkar dan diperbaiki atas biaya Pemborong.
12) Curing beton harus dilakukan dengan cara menyiram air dan atau
mentutup dengan karung karung yang dibasahi secara berkala untuk
-
menjaga pengeringan yang mendadak/dilindasi beton.
f. Cor coran beton harus betul betul cetakan terisi penuh dengan bahan
- -
adukan beton. Besi beton harus terbungkus oleh bahan beton dan tidak boleh
terdapat beton yang kropos. Pada waktu membongkar cetakan beton ternyata
terdapat beton yang kropos, maka besi beton yang kelihatan harus segera
ditutup dengan adukan 1 PC: 2 Pasir.
g. Konstruksi dan ukuran beton bertulang:
1) Pondasi boorpile diameter 40
cm
2) Footplat pondasi menggunakan ukuran 120
x
120
cm.
3) Sloof menggunakan ukuran 20/30 cm
4) Lantai beton tebal 12 cm.
5) Kolom pedestal ukuran 30 30
x cm.
6) Plat tangga beton tebal 12 cm.
h. Ukuran besi beton untuk pondasi dan beton struktural menggunakan
ukuran sesuai gambar.
i. Seluruh dan dimensi pembesian harus sesuai gambar detail yang
cara
disetujui Direksi.
telah
j. Jarak beugel dan selimut beton disesuaikan dengan gambar.
k. Untuk tangga beton dan lantai beton menggunakan tulangan wiremesh
M8.
22.3.16.PEKERJAAN LANTAI
a. Untuk lantai bawah, lantai difinishing dengan acian setelah pengecoran
kering, dikerjakan dengan baik dan rapi.
b. Lantai anak tangga dan lantai atas menggunakan lantai plat baja.
22.3.17.PEKERJAAN BESI/BAJA
a. Untuk kolom lantai 1 menggunakan IWF 250 x 125 x 6 x 9, sedangkan
kolom lantai 2 menggunakan IWF
200.100.5.5.8
b. Balok penyangga floor deck menggunakan balok IWF 250.125.6.9 dan
balok IWF 150.75.5.7.
C. Lantai tangga dan lantai atas, menggunakan plat baja tebal 10 mm
d. Angkur kolom menggunakan baut 25 mm, sedangkan mur bautnya
menggunakan M 16.
e. Rafter menggunakan IWF 150.75.5.7, untuk gording menggunakan besi
2C 100 x 50 x 20 x 3.2 mm.
f. Bracing menggunakan besi polos diameter 12 dan ikatan angin
mm
menggunakan besi polos diameter 16 mm.
g. Spanner menggunakan besi polos diameter 16 mm.
h. Railing tangga menggunakan besi hollow galvanis ukuran 40 x 40 x 4
mm.
22.3.17.PEKERJAAN ATAР
a. Atap menggunakan galvalum tebal 0,3 mm.
b. Talang mendatar menggunakan plat seng ducting 90 cm BJLS, tebal 0,3
mm.
Talang vertikal menggunakan pipa PVC type AW diameter 3".
C.
22.3.18.PEKERJAAN CAT CATAN /FINISHING
-
a. Semua besi menggunakan cat besi warna hijau tua merk JUNIOR
66/merk lain yang kualitasnya baik.
b. Permukaan besi yang akan dicat harus bersih dari kotoran, minyak,
debu, karat, kemudian diamplas hingga halus dan rata sebelum dicat.
Setelah bersih, kemudian dicat dengan menggunakan cat dasar
C.
terlebih dahulu, setelah kering baru dicat
warna
hijau tua.
22.3.19. PENUTUP
Jika dalam bestek ini tidak/belum tercantum ketentuan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut, maka Direksi berhak memberi
ketentuan yang bersifat teknis.
KOBAMIV/Kepala Zidam IV/Diponegoro,
KEPAKA
Parlindungan S Tuntak, Sos, M. Si
S.
Kolonel Czi NRP 11010056821278