ZENI DAERAH MILITER XVII/CENDERAWASIH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
Pasal – 1
U M U M
1. Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi segala persyaratan yang
terdapat dalam peraturan :
a. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 694/KEP/BSN/12/
2019 tentang penetapan Standar Nasional Indonesia 2847 : 2019 persyaratan beton
struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan;
b. Persyaratan umum bahan bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
c. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL-2011);
d. Peraturan konstruksi kayu Indonesia;
e. Standar Konstruksi Bangunan Indonesia; dan
f. Peraturan pemerintah setempat.
2. Semua bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerja, seluruhnya
ditanggung dan disediakan oleh Penyedia Jasa.
3. Pengawas Lapangan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal bahan dan
lain-lain serta sebelum dipergunakan agar diperiksakan terlebih dahulu oleh Pengawas
Lapangan ditempat pekerjaan.
4. Penyebutan suatu merk dagang pada Bestek ini adalah untuk keseragaman mutu dan
melindungi pemberi tugas dari suatu merk lain belum terkenal dan teruji kualitasnya.
5 Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bangunan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagai tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta
gambar-gambar.
6 Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus diperiksa
terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan (terutama barang yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak/dikembalikan.
7. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan supaya segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
2
Pasal – 2
TANAH URUGAN
1. Tanah urug harus berasal dari sumber yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan;
dan
2. Tanah urug harus baik, yang lebih baik mengandung butiran-butiran lepas, kadar tanah
liatnya rendah, tidak mengandung bahan-bahan organik, bersih dari akar-akar kayu/tanaman
dan batu-batu besar diameter maksimal 10 cm sedang tanah merah dapat disetujui.
Pasal – 3
AIR KERJA
Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan tanah/pasir
harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang dapat merusak
pekerjaan. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Penyedia Jasa harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang memenuhi
persyaratan diatas. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak mutu beton, baja tulangan dan baja W.F. sebaiknya air
dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat diminum.
Pasal – 4
SEMEN
1. Semen yang dipakai/dipergunakan dalam pekerjaan ini harus berkualitas baik,
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 sekualitas Tonasa;
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam zak/kantong
yang asli dari pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan pada tempat
yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/tanah. Penumpukannya tidak boleh
sampai melebihi tinggi 2 M dan setiap pengiriman baru harus ditandai dengan maksud agar
pada pemakaiannya dapat menurut urutan pengirimannya; dan
3. Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan, harus dites kembali sebelum
dipakai atau digunakan dengan dibawa ke Laboratorium pemeriksaan bahan-bahan bangunan
dan hasilnya segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan,
untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Pasal – 5
PASIR (AGREGAT HALUS)
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PUBI 1982.
1. Pasir beton.
a. Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya mendekati
bulat dan ukuran butiran-butirannya sebagian besar terletak antara 0,075 sampai 5
mm, dan kadar bagian yang ukurannya lebih kecil dari 0,063 mm tidak lebih dari 5 %;
dan
3
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat-zat organik yang dapat
mengurangi mutu beton, sedang untuk beton dengan tingkat keawetan yang tinggi
reaksi pasir terhadap alkasi harus negatif.
2. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan plesteran,
dengan syarat antara lain :
a. Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari
tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5 %; dan
b. Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butir-butirannya harus dapat
melalui ayakan yang berlubang persegitiga milimeter.
3. Pasir pengisi atau pasir urug dapat dipergunakan pasir biasa yang tidak mengandung
bahan-bahan organik (sisa-sisa akar-akar kayu, daun-daun, garam dll) serta tidak
mengandung lumpur.
Pasal – 6
KERIKIL BETON (AGREGAT KASAR)
1. Kerikil yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaannya kasar/jenis klost atau
andesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran maksimum 2-3 cm. Apabila kerikil yang
dimaksud sukar untuk didapatkan, maka diperbolehkan mempergunakan batu pecah yang
sama ukurannya. Kerikil-kerikil tersebut tidak boleh dicampur dengan batu cadas dan dalam
keadaan bersih serta tidak mengandung lumpur;
2. Tumpukan kerikil tidak boleh lebih tinggi dari 2,5 M dan tumpukan harus datar, tempat
penumpukan/penyimpangan harus mempunyai drainage yang baik, harus bersih dan keras
permukaannya dan dicegah agar tidak terjadi percampuran satu sama lain dan pengotorannya;
dan
3. Kerikil (agregat kasar) diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Umum Bahan
Bangunan Indonesia/PUBI serta Peraturan Beton Indonesia PUBI 1982.
Pasal – 7
SIRTU
1. Sirtu adalah campuran batu-batuan/bronjol maksimum 7,5 Cm, kerikil pasir kasar, pasir
halus dan kurang lebih 12 % tanah liat;
2. Sirtu dapat juga dari campuran pecahan batu yang berukuran kecil dan tepung batu
(hasil sampingan dari alat pemecah batu/Stone Crusher) terdiri dari : steenslag, split, krasak
halus dan debu dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya; dan
3. Kandungan tanah liat pada sirtu tidak boleh lebih dari 14 % berat sirtu keseluruhan.
Pasal – 8
BATU KALI
1. Semua bahan batu kali kecuali ada persyaratan lain, harus sesuai dengan PUBI 1982
dan cara mengerjakannya harus dilakukan menurut cara yang terbaik serta bentuk dan
besarnya; dan
4
2. Batu harus keras, dengan permukaan yang kasar, tanpa cacat atau retak dan belah-
belah, tidak diperkenankan memakai batu bulat dengan permukaan yang licin maupun batu
dari kali yang masih terbungkus dengan tanah, begitu pula batu cadas tidak diperkenankan
untuk dipakai/dipergunakan.
Pasal - 9
BESI BETON
Besi beton diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Umum Bahan Bangunan
Indonesia/P.U.B.I dan Standar Nasional Indonesia S.N.I.
Pasal – 10
BAJA
1. Bahan-bahan baja (tulangan) dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
yang berlaku;
2. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
dalam alam terbuka/bebas untuk jangka waktu yang lama. Penyimpanan untuk masing-masing
diameter harus dipisah/dikelompokkan sendiri-sendiri;
3. Batang baja tulangan tidak mengandung serpihan-serpihan, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang-gelombang dan cerna-cerna yang dalam atau tidak boleh berlapis-lapis;
4. Ukuran diameter harus tepat dan sesuai gambar konstruksi yang sudah ditentukan;
5. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng; dan
6. Baja tulangan yang dipergunakan berkualitas baik.
Pasal-11
K A Y U
Kayu harus berkualitas baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan-
kekurangan yang berhubung dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi nilai
konstruksi/bangunan. Kayu yang digunakan yaitu kayu klas I.
1. Kayu bermutu klas I harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Harus kering udara, besarnya mata kayu tidak boleh lebih dari 1/6 kali lebar
balok atau tidak boleh lebih dari 3,50 Cm;
b. Retak-retak dalam arah radial, tidak boleh lebih dari1/3 dengan tebal kayu dan
miring arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/10, sedang untuk balok tidak
mengandung wanvlak yang lebih besar dari1/10 tinggi balok; dan
c. Jenis kayu yang digunakan kayu kelas I.
5
Pasal – 12
PAKU DAN SEKRUP
1. Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang permukaan diatasnya
berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar diberi gurat-gurat sedang
bagian ujung yang runcing berbentuk tetra hedral yang kronis; dan
2. Sekrup merupakan paku besi yang beulir pada bagian bawahnya dan digunakan pada
penyambungan kayu, besi dan sebagainya dengan cara diputar.
Pasal - 13
PIPA
1. Pipa PVC AW sebagai saluran drainase harus mempunyai ketebalan minimal sebagai
berikut :
a. Diameter 50 mm dengan ketebalan 4,5 mm;
b. Diameter 75 mm dengan ketebalan 4,6 mm;
c. Diameter 100 mm dengan ketebalan 6 mm; dan
d. Diameter 150 mm dengan ketebalan 8,8 mm.
Pasal – 14
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Semua bahan yang dipergunakan/diperlukan untuk pekerjaan ini harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan;
2. Apabila terdapat perselisihan dengan Penyedia Jasa tentang pemeriksaan bahan-
bahan. Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Penyedia Jasa untuk mengambil
contoh-contoh yang didatangkan untuk diperiksakan ke Laboratorium;
3. Jika Penyedia Jasa melanjutkan pekerjaan, dengan menggunakan bahan yang belum
disetujui Pengawas Lapangan. Apabila ternyata hasil pemeriksaan bahan tidak baik atau tidak
memenuhi syarat-syarat, maka bahan–bahan tersebut harus segera disingkirkan dan semua
bagian pekerjaan yang telah dikerjakan dengan bahan-bahan tersebut harus dibongkar dan
selanjutnya harus diganti kembali dengan bahan lain yang memenuhi syarat; dan
4. Semua biaya pemeriksaaan oleh laboratorium seluruhnya ditanggung oleh Penyedia
Jasa.
6
B. PERSYARATAN TEKNIS
Pasal – 1
VOLUME DAN SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Sarpras Lapangan Sepakbola
Frans Kaisepo Makodam XVII/Cenderawasih Program TA. 2025.
Pasal – 2
PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
1. Pekerjaan tanah.
a. Tanah untuk bangunan harus diratakan lebih dahulu dan dibersihkan dari akar-
akar pohon sampai sekecil-kecilnya, digali dan dibuang disingkirkan dari daerah dimana
bangunan tersebut akan didirikan/dibangun;
b. Galian untuk pekerjaan pondasi harus cukup lebar dan berusaha mengambil
langkah-langkah untuk mencegah kelongsoran-kelongsoran tanah apabila
diperkirakan akan terjadi longsor pada pekerjaan galian, sehingga tidak menyulitkan
bagi pekerja-pekerja dalam memasang pondasi; dan
d. Dalamnya galian lubang pondasi harus mencapai tanah keras/padat (khusus
untuk pondasi plat setempat harus betul-betul padat dan kering) dan sebelum dipasang
harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, dan apabila bekas genangan
air atau galian digenangi air yang timbul dari hujan dan sebab-sebab lain, maka dasar
galian harus dikeringkan terlebih dulu.
2. Pekerjaan urugan tanah kembali.
Tanah urugan dibersihkan dari kotoran-kotoran dan akar-akar pohon.
Pelaksanaan pengurugannya harus dilaksanakan secara berlapis-lapis dan setiap tebal
20 cm disiram/dibasahi dengan air secukupnya dan dipadatkan kembali secara
berulang-ulang. Bila diperlukan pada lokasi timbunan dipasang kayu cerucuk untuk
membantu agar tanah tidak mudah bergeser. Sisa tanah dapat dipergunakan diangkut
keluar areal/lokasi apabila tanah tersebut lebih atau untuk pekerjaan lain maka
Penyedia Jasa harus meminta persetujuan dari Pengawas Lapangan. Tanah urug tidak
diperkenankan mengambil dari sekitar lokasi bangunan, kecuali telah mendapat ijin dari
Pengawas Lapangan.
Pasal – 3
PEKERJAAN BOUWPLANK
1. Patok harus ditanam dalam tanah sampai kuat/tidak goyang sehingga tidak mudah
dicabut dan menggunakan kayu ukuran 5 x 5 cm ( ukuran paling kecil );
2. Jarak patok dari sisi galian pondasi minimal 30 cm sedang jarak patok yang satu dengan
yang lain minimal 2 m;
3. Papan bouwplank menggunakan kayu klas III dengan ukuran 2 x 20 cm dan pada
bidang sebelah atas harus diserut sampai rata;
7
4. Penentuan ketinggian papan bouwplank dari tanah adalah 30 cm sedang untuk seluruh
bangunan atau ditentukan lain atas persetujuan Pengawas Lapangan; dan
5. Pemasangan bouwplank harus benar-benar siku (90 derajat) dan untuk mendapatkan
ketepatan yang maksimal dapat menggunakan waterpass/alat ukur theodolite atau alat lain
selang dengan air.
Pasal – 4
PEKERJAAN PONDASI DAN PASANGAN
1. Pekerjaan pondasi.
a. Pasangan pondasi foot plat beton 80 x 80 x 20 cm K 250;
b. Pondasi bangunan dibuat dari pondasi batu kali (80 cm, T. 80 cm dan 60 cm,
T. 60 cm, dengan perekat adukan 1 PC : 4 PS.
2. Pekerjaan pasangan. Pekerjaan pasangan dinding talud manggunakan batu kali
dengan ukuran (80+60) cm, T. 6 m pada pekerjaan talud penahan tanah existing dan ukuran
(40+60) cm, T. 3,7 m pada pekerjaan talud penahan tanah timbunan.
Pasal – 5
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran talud motif mata sapi dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS;
2. Acian dinding dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS;
3. Sebelum dimulai pekerjaan plesteran pada dinding km/wc, pasangan dinding tembok
harus disiram/dibasahi dengan air terlebih dahulu sampai basah dan selanjutnya diplester
sampai rata dan tegak lurus; dan
4. Setelah plesteran kering, baru dilicin dengan air dan PC sampai rata.
Pasal – 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Pekerjaan beton bertulang meliputi :
a. Pekerjaan beton bertulang dengan menggunakan adukan campuran 1 PC : 2
PS : 3 KR; dipergunakan untuk pekerjaan :
1) Sloof beton 20/30;
2) Kolom beton 30/30; dan
3) Ringbalk beton 20/30.
b. Ukuran besi yang digunakan tulangan pokok besi Ø12 mm full dan tulangan
pembagi/beugel besi Ø8 mm full.
2. Setelah pekerjaan pembesian selesai dikerjakan (sebelum pelaksanaan pengecoran
dimulai) pelaksana harus memberitahukan kepada Pengawas Lapangan untuk diadakan
pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan beton bertulang harus sesuai Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (PBBI).
8
Pasal – 10
PEKERJAAN SANITAIR
1. Sebelum pekerjaan ini dimulai maka Penyedia Jasa diwajibkan meneliti dan memeriksa
kembali pekerjaan-pekerjaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan sanitair, misalnya :
tentang saluran pembuangan dan lain-lain;
2. Pemasangan dilaksanakan dengan baik sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapih
dan semua bahan-bahan yang akan dipasang, Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh-
contoh untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan; dan
3. Pipa PVC 2” (saluran drainase)
9
C. SYARAT-SYARAT KHUSUS
Pasal – 1
PERSONIL YANG DITUGASKAN
OLEH PIHAK SATUAN PENGGUNA
1. Pengawas/pelaksana teknis lapangan dari pihak satuan pengguna harus
mampu/memahami dibidang konstruksi yang memiliki ilmu minimal mampu membaca RAB
dan Gambar teknis/bestek); dan
2. Nama pengawas/pelaksana teknis harus dicantumkan didalam Laporan Kemajuan Fisik
sebagai bahan administrasi guna terlaksananya pembangunan yang diharapkan.
Pasal – 2
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PELAKSANA LAPANGAN PIHAK SATUANG PENGGUNA
1. Mampu membaca RAB dan Gambar teknis/bestek;
2. Mampu mengendalikan dan melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan
time schedul/waktu pelaksanaan sesuai dengan kontrak;
3. Aktif dan komunikatif terhadap kendala-kendala yang terjadi dilapangan; dan
4. Harus mengikuti segala aturan-aturan yang tercantum didalam Renlakgiat.
Pasal – 3
JUMLAH TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang dimiliki oleh pelaksana harus memadai agar menghasilkan
pekerjaan yang baik dan dapat selesai tepat waktu. Pekerjaan tersebut diatas membutuhkan
jumlah pekerja :
1. Mandor/Ketua Tim Pelaksana 2 orang;
2. Kepala tukang 3 orang;
3. Tukang minimal 10 orang;
4. Pekerja/laden minimal 25 orang.
Pasal – 4
PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan ini harus dilengkapi
dengan :
1. Toolkit pertukangan 2 unit;
2. Molen Beton 2 unit;
4. Genset 1 unit.
10
Pasal – 5
UMUR BANGUNAN
1. Bangunan yang direncanakan memiliki kekuatan struktur + 30 tahun; dan
2. Pelaksana teknis harus mengerjakan sesuai bestek sehingga mencapai kualitas yang
diharapkan.
Pasal – 6
P E N U TU P
Semua peraturan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, listrik dan mekanikal
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini
Penyedia Jasa diwajibkan mematuhinya.
Demikian Bestek ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pembangunan
Sarpras Lapangan Sepakbola Frans Kaisepo Makodam XVII/Cenderawasih Program TA. 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Novan Surya Aditiyawan, S.T
Letnan Dua Czi NRP 1223107960001299