Peningkatan Ruang Staf Disjarahal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055529000
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertahanan
Work Unit: Disjarahal Tni Al
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 995,113,000
Winner (Pemenang): PT Lautan Platina Raya
NPWP: 701454902402000
RUP Code: 59889730
Work Location: Disjarahal - Jalan Raden Saleh Raya No 11, Kenari - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 4
Applicants
0701454902402000Rp 984,580,000
0965288533027000Rp 988,038,623
0836005116412000Rp 990,801,600
0731019634009000-
Attachment
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT                                               
                                                                         
      DINAS SEJARAH                                                      
                                                                         
                                                                         
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                  PENINGKATAN RUANG STAFF DISJARAHAL                     
                                                                         
                                                                         
 1.  Umum.                                                               
      a. Meliputi penyediaan tenaga ahli, tenaga kerja, peralatan, bahan dan workshop yang
      diperlukan untuk dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan baik.
      b. Agar diadakan koordinasi sebaik-baiknya antara disiplin pekerjaan yang saling
      berkaitan.                                                         
                                                                         
 2.  Sarana kerja. Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
 menyediakan:                                                            
                                                                         
      a. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis dan volume
      pekerjaan yang akan dilaksanakan;                                  
      b. Alat-alat bantu yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan harus siap pakai;
      dan                                                                
      c. Bahan-bahan bangunan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan tepat
      waktunya.                                                          
                                                                         
 3.  Cara pelaksanaan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan dengan
 penuh keahlian dan ketrampilan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat
 serta Gambar Bestek sesuai ketentuan dari pabrik, tenaga ahli dan direksi.
                                                                         
                                                                         
 4.  Ukuran.                                                             
      a.  Ukuran-ukuran situasi yang digunakan semuanya dinyatakan dalam m, cm dan
      mm, kecuali ditentukan lain.                                       
      b.  Dibawah pengamatan direksi, penyedia jasa diwajibkan membuat titik duga di atas
      tanah bangunan dengan tiang-tiang dari bahan mutu kelas I.         
                                                                         
 5.  Standard-standard yang berlaku. Kecuali yang termuat dan ditentukan di dalam peraturan
 dan syarat ini, maka peraturan umum berlaku pula yaitu:                 
                                                                         
      a.  Penyedia jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan dinas dalam dan
      keamanan di lingkungan Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut, serta persyaratan yang
      berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, dengan segala konsekuensi dan resiko
      yang sepenuhnya berada di atas tanggung jawabnya;                  
      b. Lapangan kerja akan diserahkan kepada penyedia jasa (selama dalam
      pelaksanaan) dalam keadaan seperti waktu pemberi penjelasan pekerjaan dan dianggap
      bahwa penyedia jasa mengetahui benar-benar mengenai: letak, batas maupun keadaan
      pada waktu itu;                                                    
      c.  Penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan hingga selesai dan lengkap yaitu
      membuat (menyuruh membuat), memasang serta memesan maupun menyediakan
      bahan, alat kerja dan pengangkutan, membayar upah kerja dan pengangkutan,
      membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan;
      d.  Setiap akan memulai pekerjaan yang baru atau mengadakan perubahan terhadap
      perkerjaan yang dilaksanakan, penyedia jasa diwajibkan berkoordinasi dengan direksi
                                 2                                       
                                                                         
                                                                         
      untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sepanjang tidak menyimpang dari
      ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan;                   
      e.  Setiap usul dari penyedia jasa dan mendapat persetujuan/pengesahan dari
      pemberi tugas/direksi, dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis;
                                                                         
      f.  Semua bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus benar-benar diteliti
      mengenai: mutu, ukuran harus baru dan harus mendapatkan pengesahan dari direksi;
      g.  Ketelitian dan kerapian kerja akan dinilai oleh direksi sejak dimulainya pekerjaan,
      sampai dengan selesainya pekerjaan (pekerjaan finishing);          
      h.  Pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapian, harus
      dilakukan oleh tenaga dari pihak penyedia jasa yang benar-benar ahli dan
      berpengalaman;                                                     
      i.  Cara menimbun bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi standar
      teknis dan dapat dipertanggungjawabkan;                            
      j.  Semua bahan yang tidak berguna selama pelaksanaan pekerjaan harus
      dikeluarkan dari lapangan pekerjaan;                               
      k.  Selama melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa menjaga tata tertib dan mentaati
      segala peraturan yang berlaku setempat;                            
      l.  Penyedia jasa selama melaksanakan pekerjaan diwajibkan untuk mengusahakan
      jangan sampai mengganggu kelancaran dinas dalam;                   
                                                                         
      m.  Selama melaksanakan pekerjaan tidak boleh menyebabkan kerusakan maupun
      mengotori lingkungan sekeliling lokasi; dan                        
      n.  Segala kerusakan lingkungan dan lain-lain yang diakibatkan oleh pelaksanaan
      proyek ini harus diperbaiki kembali seperti semula oleh penyedia jasa.
                                                                         
 6.   Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan pertama:                 
      a.   Semua bangunan sementara harus dibongkar;                     
      b.  Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, utuh tanpa cacat, bersih dan
      terpelihara; dan                                                   
                                                                         
      c. semua instalasi harus berfungsi sebagaimana mestinya.           
                                                                         
 7.   Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:                   
      a. Pekerjaan pendahuluan/bongkaran                                 
                                                                         
      b. Pekerjaan plafond                                               
      c. Pekerjaan persiapan                                             
      d. Pekerjaan tanah                                                 
      e. Pekerjaan pondasi dan beton                                     
      f. Pekerjaan pasangan dinding dan plesteran                        
                                                                         
      g. Pekerjaan lantai                                                
      h. Pekerjaan kusen pintu, jendela dan kunci                        
      i. Pekerjaan pengecatan                                            
      j. Pekerjaan instalasi listrik                                     
                                                                         
      k. Pekerjaan Sarpras                                               
                                                                         
 8.  Pekerjaan lainnya yang belum diuraikan dalam uraian pekerjaan ini dan ternyata
 pekerjaan tersebut termasuk dalam rencana untuk dilaksanakan, maka pekerjaan tersebut
                                 3                                       
                                                                         
                                                                         
 dianggap ada dan tetap dilaksanakan, dengan berpedoman pada persyaratan yang lazim
 dikerjakan atau atas petunjuk, perintah, persetujuan Direksi/Waslap/Konsultan Pengawas,
 sehingga didapatkan hasil yang baik dan memuaskan semua pihak.          
 9. Hal-hal yang belum tercantum dalam dokumen ini, akan dijelaskan lebih lanjut.
Tenders also won by PT Lautan Platina Raya
Authority
21 May 2019Dukungan Tambahan Harwat Gedung Dan Bangunan Lainnya Perbaikan Berat Rumdisjab Danlanmar Jakarta CilandakKementerian PertahananRp 6,918,831,000
12 August 2022Perbaikan Mess Wijaya Kusuma Kodiklatal Ta 2022Kementerian PertahananRp 6,239,352,000
24 May 2022Pembangunan Baterai Dan Mess Yon Roket 1 Mar Di Marunda (2Lantai) Tahap 1 Dari 4 TahapKementerian PertahananRp 4,737,747,000
3 January 2022- 1 Revitalisasi Jaringan Listrik Di Kesatrian Marinir KwiniKementerian PertahananRp 3,656,389,000
31 March 2023Pengadaan Alat Satri Denma Mabesal Dan Wisma Elang Laut Ta 2023 - DisbekalKementerian PertahananRp 3,648,600,000
12 January 2023Perbaikan Berat Gudang No. 19 Satbek KormarKementerian PertahananRp 3,593,980,000
17 May 2024Perbaikan Berat Gudang No. 13 Satbek Kormar Di CilincingKementerian PertahananRp 3,500,000,000
8 September 2022Pengadaan Sarana Dan Prasarana Mess Wijaya Kusuma Kodiklatal Ta 2022Kementerian PertahananRp 3,421,244,000
13 January 2023Perbaikan Berat Gudang Denhar Lanmar JakartaKementerian PertahananRp 3,320,800,000
31 May 2023Pengadaan Alat Satri Mako Guskamla Koarmada I Sabang Ta 2023 - DisbekalKementerian PertahananRp 3,165,900,000