MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
DINAS SEJARAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN RUANG STAFF DISJARAHAL
1. Umum.
a. Meliputi penyediaan tenaga ahli, tenaga kerja, peralatan, bahan dan workshop yang
diperlukan untuk dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan baik.
b. Agar diadakan koordinasi sebaik-baiknya antara disiplin pekerjaan yang saling
berkaitan.
2. Sarana kerja. Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus
menyediakan:
a. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. Alat-alat bantu yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan harus siap pakai;
dan
c. Bahan-bahan bangunan harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan tepat
waktunya.
3. Cara pelaksanaan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan dengan
penuh keahlian dan ketrampilan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat
serta Gambar Bestek sesuai ketentuan dari pabrik, tenaga ahli dan direksi.
4. Ukuran.
a. Ukuran-ukuran situasi yang digunakan semuanya dinyatakan dalam m, cm dan
mm, kecuali ditentukan lain.
b. Dibawah pengamatan direksi, penyedia jasa diwajibkan membuat titik duga di atas
tanah bangunan dengan tiang-tiang dari bahan mutu kelas I.
5. Standard-standard yang berlaku. Kecuali yang termuat dan ditentukan di dalam peraturan
dan syarat ini, maka peraturan umum berlaku pula yaitu:
a. Penyedia jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan dinas dalam dan
keamanan di lingkungan Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut, serta persyaratan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, dengan segala konsekuensi dan resiko
yang sepenuhnya berada di atas tanggung jawabnya;
b. Lapangan kerja akan diserahkan kepada penyedia jasa (selama dalam
pelaksanaan) dalam keadaan seperti waktu pemberi penjelasan pekerjaan dan dianggap
bahwa penyedia jasa mengetahui benar-benar mengenai: letak, batas maupun keadaan
pada waktu itu;
c. Penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan hingga selesai dan lengkap yaitu
membuat (menyuruh membuat), memasang serta memesan maupun menyediakan
bahan, alat kerja dan pengangkutan, membayar upah kerja dan pengangkutan,
membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan;
d. Setiap akan memulai pekerjaan yang baru atau mengadakan perubahan terhadap
perkerjaan yang dilaksanakan, penyedia jasa diwajibkan berkoordinasi dengan direksi
2
untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sepanjang tidak menyimpang dari
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan;
e. Setiap usul dari penyedia jasa dan mendapat persetujuan/pengesahan dari
pemberi tugas/direksi, dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis;
f. Semua bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus benar-benar diteliti
mengenai: mutu, ukuran harus baru dan harus mendapatkan pengesahan dari direksi;
g. Ketelitian dan kerapian kerja akan dinilai oleh direksi sejak dimulainya pekerjaan,
sampai dengan selesainya pekerjaan (pekerjaan finishing);
h. Pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapian, harus
dilakukan oleh tenaga dari pihak penyedia jasa yang benar-benar ahli dan
berpengalaman;
i. Cara menimbun bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi standar
teknis dan dapat dipertanggungjawabkan;
j. Semua bahan yang tidak berguna selama pelaksanaan pekerjaan harus
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan;
k. Selama melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa menjaga tata tertib dan mentaati
segala peraturan yang berlaku setempat;
l. Penyedia jasa selama melaksanakan pekerjaan diwajibkan untuk mengusahakan
jangan sampai mengganggu kelancaran dinas dalam;
m. Selama melaksanakan pekerjaan tidak boleh menyebabkan kerusakan maupun
mengotori lingkungan sekeliling lokasi; dan
n. Segala kerusakan lingkungan dan lain-lain yang diakibatkan oleh pelaksanaan
proyek ini harus diperbaiki kembali seperti semula oleh penyedia jasa.
6. Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan pertama:
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar;
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, utuh tanpa cacat, bersih dan
terpelihara; dan
c. semua instalasi harus berfungsi sebagaimana mestinya.
7. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Pekerjaan pendahuluan/bongkaran
b. Pekerjaan plafond
c. Pekerjaan persiapan
d. Pekerjaan tanah
e. Pekerjaan pondasi dan beton
f. Pekerjaan pasangan dinding dan plesteran
g. Pekerjaan lantai
h. Pekerjaan kusen pintu, jendela dan kunci
i. Pekerjaan pengecatan
j. Pekerjaan instalasi listrik
k. Pekerjaan Sarpras
8. Pekerjaan lainnya yang belum diuraikan dalam uraian pekerjaan ini dan ternyata
pekerjaan tersebut termasuk dalam rencana untuk dilaksanakan, maka pekerjaan tersebut
3
dianggap ada dan tetap dilaksanakan, dengan berpedoman pada persyaratan yang lazim
dikerjakan atau atas petunjuk, perintah, persetujuan Direksi/Waslap/Konsultan Pengawas,
sehingga didapatkan hasil yang baik dan memuaskan semua pihak.
9. Hal-hal yang belum tercantum dalam dokumen ini, akan dijelaskan lebih lanjut.