| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0027892652429000 | Rp 782,854,695 | 74 | - | |
| 0016884868008000 | Rp 785,282,820 | 73.8 | - | |
| 0311818082432000 | Rp 786,579,300 | 72.95 | - | |
| 0419675616504000 | - | - | perusahaan belum melampirkan surat keterangan Security Clearence SC yang masih berlaku aktif dari Instansi TNI AL dalam hal ini yg dikeluarkan oleh Asisten Intelejen Kasal untuk mengikuti kegiatan seleksi pembangunan basis militer | |
| 0017960410434000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
DINAS FASILITAS PANGKALAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DERMAGA MENTIGI TAHAP I
A. URAIAN PENDAHULUAN.
1. Latar Belakang.
a. Setiap bangunan sarana dan prasarana di lingkungan TNI AL harus diwujudkan
sebaik-baiknya, dengan berasaskan hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan
kebutuhan teknis yang disyaratkan, terarah dan terkendali sesuai rencana,
program/kegiatan, serta fungsinya, serta semaksimal mungkin menggunakan hasil
produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional. Untuk
mewujudkannya diperlukan perencanaan (planning) dan perancangan (design) yang
matang, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi yang berlaku.
b. Keberadaan Armada TNI AL tidak terlepas dari kedudukan Pangkalan TNI AL
yang merupakan bagian integral dari SSAT dan ujung tombak TNI AL dalam
mendukung unsur-unsur satuan operasional. Pangkalan mengemban tugas sebagai
titik dukungan logistik untuk menambah ketahanlamaan operasi (endurance),
menambah jangkauan (mobilitas) unsur-unsur satuan operasional dan meningkatkan
daya gempur. Guna mendukung hal tersebut dibutuhkan fasilitas pangkalan yang
memadai dan dapat mengemban fungsi 5R yang meliputi Rebase (sandar),
Replenishment (pembekalan), Repair (perbaikan), Rest or Recreation (peristirahatan
/ rekreasi) dan Resistance (pertahanan pangkalan).
c. Dinamika lingkungan strategis berupa validasi organisasi berupa
pengembangan organisasi dan penambahan alutsista berdampak terhadap pola
gelar Pangkalan TNI AL yang berada di Fasharkan Mentigi.
d. Menindaklanjuti kesiapan dukungan pangkalan diperlukan pembangunan
fasilitas labuh di wilayah Fasharkan Mentigi.
e. Menyikapi hal tersebut, pada TA 2024 akan dilaksanakan Pembangunan
Dermaga Mentigi Tahap I untuk mendukung kapal KRI yang beroperasi baik sandar
dan labuh di dermaga wilayah kerjanya.
f. Penyedia jasa konsultansi perencanaan konstruksi untuk bangunan sarana dan
prasarana di lingkungan TNI AL perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis konstruksi yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
g. Kerangka acuan kerja (KAK) untuk pekerjaan perencana perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. KAK ini dibuat dengan maksud agar dapat dijadikan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
b. Tujuan. KAK ini dibuat dengan tujuan agar konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai.
2
3. Sasaran. Target/sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan perencanaan
Pembangunan Dermaga Mentigi Tahap I adalah sebagai berikut:
Tersedianya perencanaan teknis konstruksi Pembangunan Dermaga Mentigi Tahap I
dengan ukuran 130 x 12 m, Causeway ukuran 32 x 17 m, Trestle ukuran 57 x 6 m dan
pekerjaan pengerukan dengan kedalaman minimal sisi luar dermaga -13 m LLWS dan
posisi Dermaga Mentigi tahap I ini berada di perbatasan area lahan TNI AL dengan
warga. Perencanaan teknis konstruksi Dermaga Mentigi tahap I yang meliputi dokumen
analisis (perhitungan, kajian, dan lain-lain), gambar, rencana anggaran biaya (engineering
estimate), spesifikasi teknis atau rencana kerja dan syarat, bill of quantity, dan
dokumentasi baik berupa hardcopy maupun softcopy sebagai pedoman pelaksanaan
pembangunan.
4. Lokasi Kegiatan. Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di area kawasan
Fasharkan Mentigi.
Gambar 01. Peta udara dan rencana Lokasi Dermaga TNI AL Mentigi
5. Sumber Pendanaan. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
TA 2024.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK adalah pejabat
yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai
pemilik pekerjaan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa. Sebagai
PPK pada kegiatan ini adalah:
a. Nama : Laksamana Pertama TNI Eko Sunarjanto
b. Jabatan : Kepala Disfaslanal
c. Alamat : Gedung B 1 Lantai 3 Markas Besar Angkatan Laut, Cilangkap
Jakarta Timur.
3
B. DATA PENUNJANG.
7. Data Dasar.
a. Lingkup perencanaan pembangunan Dermaga Mentigi tahap I meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Causeway 32 x 17 meter
a) Urugan batu kosong (rubble dan armour stone)
b) Urugan tanah pilihan CBR 30%
c) Pek plat injak Abutment
3) Pekerjaan Trestle 57 x 6 meter
a) Pemancangan
b) Struktur Trestle
4) Pekerjaan Dermaga 130 x 12 meter
a) Pemancangan
b) Struktur Dermaga
c) Pemasangan Karet Fender dan Bollard
5) Pekerjaan Pengerukan
a) Pengerukan material karang
b) Pengerukan material lumpur
b. Pengguna jasa menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
Penyedia Jasa (Konsultan Perencana) untuk kegiatan ini. Kebutuhan akan data dan
fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
kebutuhan.
c. Perencanaan pembangunan Dermaga Mentigi tahap I didesain sedemikian rupa
sehingga menjadi bangunan yang efisien di lahan yang ada.
d. Kedalaman minimal Dermaga Mentigi tahap I minimal - 13 LWS.
e. Desain Dermaga Mentigi tahap I harus memperhatikan bahwa wilayah mentigi
termasuk daerah rawan gempa.
f. Boring laut sampai tanah keras jumlah 3 (tiga) titik.
g. Survei Bathymetri dan Pemodelan (Pola Arus, Gelombang, Sedimentasi)
dilaksanakan di area pembangunan sebagai salah satu data pendukung perencanaan.
h. Perencanaan Dermaga Dermaga Mentigi tahap I harus sesuai ketentuan
pedoman persyaratan teknis bangunan gedung Negara yang mengacu Perpres No 73
tahun 2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tanggal 1
Desember 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2018 tanggal
14 September 2018 dan peraturan lainnya antara lain Surat Keputusan Menteri
Pertahanan dan Keamanan nomor SKEP/339/III/1992 tanggal 17 Maret 1992 tentang
standarisasi ruang kantor pejabat Dephankam dan surat Menteri PANRB Nomor
B/313/M.SM.02.03/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
8. Standar Teknis.
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang pembangunan bangunan gedung Negara.
b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
4
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah
Bangunan DPUTL, Bandung, April 1979.
d. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung, 16 Desember 2002.
e. SNI 03-1726-2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk struktur
Bangunan Gedung dan non gedung.
f. Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia tahun 2017.
g. SNI 1738-2011 tentang Cara uji CBR (California Bearing Ratio) lapangan.
h. SNI 1744-2012 tentang Cara uji CBR (California Bearing Ratio) laboratorium
i. ACI 318M-08 Building Code Requirements for Structural Concrete and
Commentary. American Concrete Institute, Farmington Hills, MI, USA, Juni 2008.
j. The Overseas Coastal Area Development Institute of Japan. Technical
Standards and Commentaries of Port and Harbour Facilities in Japan. Japan. 2002.
k. ACI 318M-08 Building Code Requirements for Structural Concrete and
Commentary. American Concrete Institute, Farmington Hills, MI, USA, Juni 2008.
l. AS 4997-2005 Guidelines for the design of maritime structures. Standards
Australia, Sydney, Australia, 2005.
m. UFC 4-152-01, Design: Piers And Wharves. Unified Facilities Criteria,
http://www.wbdg.org, 28 Juli 2005.
n. Persyaratan Umum.
1) Umur rencana (design life) 50 tahun.
2) Massa jenis beton 2400 kg/m3.
3) Modulus elastisitas beton Ec = 4700 √fc’ MPa.
4) Modulus elastisitas baja tulangan Es = 200.000 MPa.
5) Angka Poisson beton () = 0,2.
6) Koefisien muai beton 10 x 10-6 per °C.
7) Koefisien muai baja tulangan 12 x 10-6 per °C.
o. Persyaratan pembebanan (load requirements).
1) Beban sendiri (dead loads). Beban sendiri terdiri atas berat dari
keseluruhan struktur termasuk berat bahan dan bagian Dermaga non struktural
yang dianggap tetap seperti rubber fender, boulder, bitt, tiang lampu
penerangan, aspal. Kabel tray.
a) Berat isi untuk beban mati (kN/m3) (RSNI T-02-2005 Tabel 3 hal 11):
5
b) Dermaga harus direncanakan untuk bisa memikul beban tambahan
yang berupa kendaraan maupun orang yang sedang melaksanakan
bongkar muat.
2) Beban hidup vertikal (vertical live loads).
a) Beban merata (uniform loading) sebesar 2000 kg/m2.
b) Beban mobil truks (dua gandar) sebesar 10 Ton.
c) Beban mobil crane sebesar 20 Ton..
3) Gaya horizontal (horizontal loads).
a) Gaya benturan kapal (berthing loads).
b) Gaya tarikan kapal (mooring loads).
c) Gaya akibat angin (wind loads).
d) Gaya pada tiang pancang yang diakibatkan:
(1) Arus dan ombak (current and wave).
(2) Beban urugan (sloping fill loads).
(3) Gaya pemancangan (pile driving loads).
e) Gaya gempa (earthquake loads).
f) Tekanan tanah dan air pada struktur penahan (retaining).
g) Penyusutan (shrinkage).
h) Rangkak pada beton (creep).
4) Kombinasi pembebanan (load combinations).
U = f (D) + f (L +I or L ) + f (Be) + f (B) + f (C) + f (E) + f (Eq) + f
i D L c u Be B C E Eq W
(W) + f (Ws) + f (R + S + T) + f (Ice)
Ws RST Ice
Ui = kombinasi beban ultimit (ultimate load combination).
f = Load factor listed in Tables 3-6 and 3-7
x
D = Dead load
Lu = Live load (uniform)
Lc = Live load (concentrated)
I = Impact load (for Lc only)
B = Buoyancy load
Be = Berthing load
C = Current load on structure
Cs = Current load on ship
E = Earth pressure load
Eq = Earthquake load
W = Wind load on structure
Ws = Wind load on ship
6
p. Persyaratan Beton Bertulang.
1) Untuk perlindungan tulangan terhadap korosi pada beton yang
terpengaruh lingkungan yang mengandung klorida dari garam, atau air laut
(SNI 03-2847-2002 subpasal 6.2 Tabel 1 hal 20; ACI 318M-2008 Tabel 4.2.1
hal 56 dan Tabel 4.3.1 hal 58; RSNI T-12-2004 Tabel 4.6.4 hal 23 dan Tabel
4.6.5 hal 24):
a) Rasio air-semen (w/cm) maksimum 0,4
b) Kuat tekan beton f’c minimum 35 MPa (K-422)
2) Tebal selimut beton (concrete cover) minimum yang harus disediakan
untuk tulangan harus memenuhi ketentuan berikut (SNI 03-2847-2002
subpasal 9.7 hal 41; ACI 318M-2008 subpasal 7.7.1 hal 91):
a) Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu berhubungan
dengan tanah 75 mm.
b) Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca:
(1) Batang D-19 hingga D-56 50 mm.
(2) Batang D-16, jaring kawat polos P16 atau kawat ulir D16 dan
yang lebih kecil 40 mm.
c) Beton yang tidak langsung berhubungan dengan cuaca atau beton
tidak langsung berhubungan dengan tanah:
(1) Pelat, dinding, pelat berusuk:
(a) Batang D-44 dan D-56 40 mm.
(b) Batang D-36 dan yang lebih kecil 20 mm.
(2) Balok, kolom:
(a) Tulangan utama, pengikat, sengkang, lilitan spiral 40 mm.
d) Untuk perlindungan terhadap lingkungan yang korosif tebal selimut
beton minimum yang harus disediakan untuk tulangan harus memenuhi
ketentuan berikut (ACI 318M-2008 subpasal R7.7.6 hal 94):
(1) Pelat dan dinding 50 mm.
(2) Komponen struktur lainnya 65 mm.
3) Tebal minimum pelat lantai ≥ 200 mm dan ≥ (100 + 40 ℓ ) mm, di mana ℓ =
bentang pelat diukur pusat ke pusat tumpuan (dalam meter) (RSNI T-12-2004
subpasal 5.5.2 hal 38):
a) Bentang 0 – 2,5 m tebal pelat 20 cm.
b) Bentang 3 m tebal pelat 22 cm.
c) Bentang 3,5 m tebal pelat 24 cm.
d) Bentang 4 m tebal pelat 26 cm.
e) Bentang 4,5 m tebal pelat 28 cm.
f) Bentang 5 m tebal pelat 30 cm.
4) Mutu baja tulangan Ø ≥ 12 mm menggunakan baja tulangan deform/ulir
(BJTD) fy = 390 MPa.
5) Mutu baja tulangan Ø < 12 mm menggunakan baja tulangan polos (BJTP)
7
fy = 240 MPa.
6) Diameter tulangan minimum sesuai ketentuan berikut (AS 4997-2005
Tabel 6.2 hal 34):
a) Pelat………………………………….………….. 13 mm.
b) Balok (s.d. tinggi 50 cm)………………………. 20 mm.
c) Balok (lebih tinggi dari 50 cm)………………… 24 mm.
d) Sengkang……………………………………….. 10 mm.
q. Persyaratan Lain.
1) Dermaga harus dirancang untuk mengantisipasi kenaikan muka air laut
yang disebabkan efek pemanasan global (global warming). Tingkat kenaikan
muka air laut bergantung dari umur rencana (design life) struktur sesuai
ketentuan berikut (AS 4997-2005 Tabel 4.1 hal 16):
a) Umur rencana 25 tahun, kenaikan muka air laut 0,1 m.
b) Umur rencana 50 tahun, kenaikan muka air laut 0,2 m.
c) Umur rencana 100 tahun, kenaikan muka air laut 0,4 m.
2) Material delatasi mampu mereduksi pemuaian beton dan gesekan antar
beton akibat gelombang
3) Fender karet yang mampu menyerap energi benturan antara kapal dan
dermaga serta melindungi cat badan kapal akibat gesekan.
4) Boulder atau bollard dengan kapasitas sesuai kapal rencana.
5) Dalam perhitungan struktur Dermaga, khususnya pondasi tiang pancang
yang berada di ujung kontruksi dan terendam air, agar memperhatikan
koefisien keamanan yang mereduksi gaya lateral akibat gempa.
6) Metode kerja sebelum pelaksanaan agar dikonsultasikan terlebih dahulu
pelaksanaannya, seperti : pengecoran beton untuk lokasi yang terendam air
laut agar diperhatikan penggunaan material semen tipe V, material underwater,
aplikasi grouting, dan penggantian tulangan.
9. Studi-studi Terdahulu.
a. Dokumen perencanaan dermaga eksisting Dermaga Dermaga Fasharkan
Mentigi.
b. Dokumen perencanaan teknis perbaikan dermaga (jurnal dan makalah).
10. Referensi Hukum.
a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tanggal
1 Desember 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang pembangunan bangunan gedung Negara.
d. Surat Keputusan Kasal Nomor Skep/1771/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013
tentang Buku Petunjuk Administrasi Standardisasi Pangkalan TNI Angkatan Laut
(PUM-7.03).
8
e. Surat Edaran Kadisfaslanal Nomor SE/3/IV/2011 tanggal 4 April 2011 tentang
Standar Format Produk Konsultan Perencanaan di Lingkungan Disfaslanal.
C. RUANG LINGKUP.
11. Lingkup Kegiatan. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan meliputi:
a. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data
dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program kerja
perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan, dan konsultasi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan.
b. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana
bangunan, perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota/kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan IMB sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
c. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat:
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan
trimatra bila diperlukan.
3) Rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications).
5) Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat
gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat (spesifikasi teknis), rincian
volume pelaksanaan pekerjaan (daftar kuantitas/bill of quantity – BQ), rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi (engineer’s estimate/EE), dan menyusun
laporan perencanaan.
e. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis arsitektur,
struktur, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam bentuk gambar
rencana, gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana kerja dan syarat-
syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya
pembangunan dan laporan perencanaan.
f. Membantu Kepala Satuan Kerja/PPK di dalam menyusun dokumen
pengadaan, dan membantu panitia pengadaan dalam menyusun program dan
pelaksanaan pengadaan.
g. Membantu panitia pengadaan pada waktu pemberian penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Pemberian Penjelasan, membantu panitia
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
h. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
9
i. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
j. Bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi mendampingi staf PPK pada
saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) oleh auditor internal
maupun eksternal (Itjenal, Itjen TNI, Itjen Dephan, BPK).
12. Keluaran. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a. Tahap Konsep Rancangan (Schematic Design) (10%).
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah
dan kualifikasi tim perencana, program kerja perencanaan, metode
pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, sketsa gagasan, dan lain-lain.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/perizinan bangunan dan keterangan rencana kota, dan lain-
lain.
b. Tahap Pra-rancangan (Preliminary Design) (20%).
1) Gambar-gambar rencana tapak (site plan).
2) Gambar-gambar pra-rencana (preliminary design).
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Garis besar spesifikasi teknis (outline specifications).
5) Hasil konsultasi rencana dengan pemerintah daerah setempat (perizinan
sampai mendapatkan advis planning, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan).
c. Tahap Pengembangan (Design Development) (25%).
1) Gambar pengembangan rencana (design development) struktur, beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
2) Gambar pengembangan rencana utilitas, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
3) Draft rencana anggaran biaya (daftar kuantitas dan harga).
4) Draft spesifikasi teknis.
d. Tahap Rancangan Detail (Detail Engineering Design) (25%).
1) Gambar rencana teknis lengkap (gambar-gambar detail).
2) Spesifikasi teknis.
3) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (bill of quantity - BQ).
4) Rencana anggaran biaya – RAB (daftar kuantitas dan harga - DKH).
5) Laporan perencanaan struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan yang
diperlukan.
10
e. Tahap Pelelangan (5%).
1) Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
2) Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan.
f. Tahap Pengawasan Berkala (15%).
1) Laporan pengawasan berkala.
2) Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan peralatan
dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan prasarana (bila ada).
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK.
a. Peralatan yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa:
Nihil.
b. Material yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa.
1) Laporan dan Data atau Kumpulan laporan serta data dari hasil studi
terdahulu serta fotografi (bila ada).
2) Laporan perencanaan akhir beserta semua produk perencanaan teknis
(detail engineering design) pembangunan tahap sebelumnya – jika bertahap
penyelidikan tanah; laporan perencanaan struktur; laporan perencanaan
utilitas; spesifikasi teknis; gambar rencana; dan laporan/data lain).
3) Laporan kemajuan pekerjaan pengawasan sampai dengan pekerjaan
terakhir (jika bertahap).
4) Hasil dokumentasi pengawasan sampai dengan pekerjaan terakhir (jika
bertahap).
5) Laporan Draft Final.
c. Personel yang disediakan oleh PPK. Apabila diperlukan PPK akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
(counterpart) atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa.
1) Ruang rapat Disfaslanal dapat digunakan untuk rapat pembahasan
mengenai kemajuan proyek baik secara administrasi maupun teknis.
2) Ruang rapat satker setempat dapat digunakan untuk rapat pembahasan
dengan staf lapangan yang terkait.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi. Penyedia jasa harus
menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan di antaranya:
a. Peralatan survei dan alat ukur.
b. Peralatan untuk desain dan gambar.
c. Peralatan untuk dokumentasi dan presentasi.
d. Peralatan lain sesuai kebutuhan.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa. Penyedia jasa konsultansi diberikan
kewenangan terbatas sesuai lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 11 KAK
dengan berpedoman pada:
a. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan beserta semua
lampirannya (KAK, SSUK, SSKK, dan lainnya).
11
b. Laporan dan data yang disediakan PPK (bila ada).
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
a. Penyedia jasa konsultansi bertugas sejak penandatanganan kontrak, dengan
tanggal dimulainya pekerjaan sesuai SPMK, sampai dengan penyerahan pertama
(PHO) pekerjaan konstruksi.
b. Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan setiap tahap secara rinci sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.
c. Jadwal waktu penyelesaian setiap laporan dan produk sebagaimana dimaksud
dalam huruf D.
17. Personel.
a. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Ketua Tim (Team Leader).
2) Bangunan Air (Dermaga, Breakwater, Slipway, dll):
a) Ahli Teknik Sipil – Dermaga;
b) Ahli Teknik Geologi – Geologi Teknik;
c) Asisten Ahli Teknik Sipil – Dermaga; dan
d) Asisten Ahli Teknik Mekanikal - Elektrikal.
b. Tenaga pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Sekretaris;
2) Juru Gambar/Drafter AutoCAD/Ilustrator;
3) Cost Estimator; dan
4) Surveyor.
c. Persyaratan tenaga ahli.
1) Ketua Tim (Team Leader).
a) Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
b) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi.
c) Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan teknik sipil, lebih
diutamakan/disukai lima belas tahun.
d) Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai.
2) Ahli Teknik Sipil-Dermaga. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan
Teknik Sipil/Struktur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
12
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik sipil/struktur/dermaga,
lebih diutamakan/disukai sepuluh tahun.
3) Ahli Teknik Geologi – Geologi Teknik. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1)
Jurusan Teknik Geologi – Geologi Teknik lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik sipil/geoteknik/mekanika
tanah, lebih diutamakan/disukai sepuluh tahun.
4) Asisten Ahli Teknik Sipil-Dermaga. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik sipil/struktur/bangunan
gedung, lebih diutamakan/disukai lima tahun.
5) Asisten Ahli Teknik Mekanikal - Elektrikal. Sarjana Teknik Strata 1 (S-
1) Jurusan Geologi Teknik lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik sipil/struktur/bangunan
gedung, lebih diutamakan/disukai lima tahun.
6) Sekretaris. Diploma III (D-III Ahli Madya) atau SMU/SMK yang
mempunyai keahlian program MS Office beserta keahlian sekretariat, dan
bertugas penuh di kantor pusat dalam membantu output produk perencanaan.
7) Juru Gambar/Drafter AutoCAD/Ilustrator. Diploma III (D-III Ahli Madya)
Teknik Sipil/Arsitektur atau SMU/SMK Bangunan yang mempunyai keahlian
gambar teknik dengan program Auto CAD/Archi CAD/Sketch up, dan bertugas
penuh di kantor pusat dalam membantu output produk perencanaan.
8) Cost Estimator. Diploma III (D-III Ahli Madya) Teknik Sipil atau
SMU/SMK Bangunan yang mempunyai keahlian perhitungan anggaran proyek
beserta network planning, dan bertugas penuh di kantor pusat dalam
membantu output produk perencanaan.
9) Surveyor. Diploma III (D-III Ahli Madya) Teknik Sipil/Arsitektur atau
SMU/SMK Bangunan yang mempunyai keahlian Ilmu Ukur Tanah dengan Total
Station (TS), Theodolite, Waterpass, dan bertugas penuh terhadap pengukuran
stake out dan control leveling di lapangan serta mengumpulkan data
primer/sekunder.
d. Komposisi dan keahlian tenaga ahli tersebut dapat dikembangkan dengan
tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis
yang diajukan penyedia jasa.
13
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan.
a. Penyusunan Laporan Pendahuluan.
b. Mobilisasi personel dan peralatan ke lokasi kegiatan.
c. Survei pengukuran, survei penyelidikan tanah dan survey perencanaan lainnya
(sesuai kebutuhan).
d. Penyusunan laporan pengukuran.
e. Penyusunan laporan penyelidikan tanah.
f. Preview I: Paparan hasil survei dan perencanaan layout bangunan.
g. Revisi perencanaan layout bangunan (basic design) (jika ada).
h. Penyusunan laporan perencanaan struktur.
i. Penyusunan laporan perencanaan utilitas.
j. Preview II : Paparan hasil revisi perencanaan layout bangunan (jika ada),
perencanaan struktur perencanaan utilitas dan gambaran umum spesifikasi teknis
serta biaya konstruksi.
k. Revisi perencanaan struktur dan utilitas (jika ada).
l. Penyusunan gambar rencana teknis.
m. Penyusunan spesifikasi teknis.
n. Penyusunan analisa biaya konstruksi (analisa kuantitas, analisa harga satuan
pekerjaan dan engineer’s estimate serta DKH kosongan)
o. Preview III : Paparan hasil revisi perencanaan struktur dan utilitas (jika ada),
gambar rencana teknis, spesifikasi teknis, analisa biaya konstruksi dan rencana
pelelangan konstruksi fisik.
p. Revisi gambar rencana teknis, spesifikasi teknis dan analisa biaya konstruksi.
q. Penyusunan laporan perencanaan akhir.
r. Membantu Panitia Pokja dalam pelaksanaan pelelangan konstruksi fisik.
s. Pengawasan berkala.
t. Penyusunan laporan pengawasan berkala.
D. LAPORAN.
19. Laporan Pendahuluan.
a. Laporan memuat:
1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh.
2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
3) Jadwal kegiatan penyedia jasa.
b. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
cover/plastik mika berwarna biru muda.
c. Laporan harus diserahkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dimulainya
pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak dua rangkap buku laporan.
20. Laporan Antara.
a. Laporan Survei Penyelidikan Tanah, pengukuran, bathymetri (sesuai
kebutuhan).
14
1) Laporan memuat:
a) Data hasil survei dan analisisnya.
b) Metode survei dan metode analisisnya.
c) Tabel data, grafik, dan gambar hasil survei dan/atau laboratorium.
d) Dokumentasi foto kegiatan survei.
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal
dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak dua rangkap
buku laporan.
b. Laporan Perencanaan Struktur (sesuai kebutuhan).
1) Laporan memuat:
a) Kriteria Perencanaan dan Persyaratan Struktur.
b) Perhitungan Struktur bangunan.
c) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak dua rangkap
buku laporan.
c. Laporan Perencanaan Utilitas (sesuai kebutuhan).
1) Laporan memuat:
a) Kriteria Perencanaan dan Persyaratan Utilitas.
b) Perencanaan Instalasi Air Bersih.
c) Perencanaan Instalasi Listrik.
d) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan paling lama 35 (tiga puluh lima) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak dua
rangkap buku laporan.
d. Analisis Biaya Konstruksi.
1) Laporan memuat:
a) Analisis Volume/Kuantitas Pekerjaan.
b) Analisis Harga Satuan Pekerjaan (HSP).
c) Daftar Kuantitas dan Harga (DKH).
2) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
15
3) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
4) Laporan harus diserahkan paling lama 50 (lima puluh) hari sejak tanggal
dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak lima rangkap
buku laporan.
e. Laporan Khusus (bila diperlukan), berisi:
1) Kronologis kejadian yang menonjol di lapangan.
2) Hasil rapat dengan staf PPK.
3) Solusi penyelesaian masalah.
21. Dokumen Perencanaan Teknis.
a. Gambar Rencana Teknis.
1) Gambar memuat:
a) Gambar layout kawasan.
b) Gambar site plan.
c) Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan, detail prinsip).
d) Gambar struktur (pondasi, pembalokan, pelat lantai, konstruksi atap,
dan lain-lain sesuai kebutuhan).
e) Gambar utilitas (plumbing, drainase, jalan akses, dan lain-lain sesuai
kebutuhan).
f) Gambar mekanikal elektrikal (instalasi air, listrik, fire alarm, fire
hydrant, telepon, instalasi petir, dan lain-lain sesuai kebutuhan).
2) Bentuk dan format gambar minimal berukuran A3 (420 x 297) mm sesuai
contoh, sampul depan mika berwarna biru muda.
3) Gambar harus diserahkan paling lama 55 (lima puluh lima) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak lima
rangkap gambar.
b. Spesifikasi Teknis.
1) Isi:
a) Ketentuan umum.
b) Pekerjaan persiapan.
c) Pekerjaan causeway.
d) Pekerjaan Dermaga Beaching Plate.
e) Pekerjaan mekanikal elektrikal.
f) Pekerjaan sarana dan prasarana lingkungan.
2) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
3) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
4) Laporan harus diserahkan paling lama 55 (lima puluh lima) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak lima
rangkap buku laporan.
16
22. Laporan Perencanaan Akhir.
a. Laporan memuat:
1) Abstrak.
2) Kata pengantar.
3) Daftar isi.
4) Daftar tabel.
5) Daftar gambar.
6) Pendahuluan (Umum, Maksud dan Tujuan, Metode dan Pendekatan,
Ruang Lingkup dan Tata Urut, Dasar).
7) Landasan Teori.
8) Pengumpulan dan Analisis Data.
9) Perencanaan Layout (dan evaluasi struktur existing (jika ada)).
10) Perencanaan Struktur (Umum, kriteria perencanaan dan persyaratan
struktur, perencanaan struktur, sesuai kebutuhan).
11) Perencanaan Utilitas (Umum, kriteria perencanaan dan persyaratan
utilitas, perencanaan instalasi air bersih, perencanaan instalasi listrik, sesuai
kebutuhan).
12) Metode Pelaksanaan (termasuk Jadwal Pelaksanaan Konstruksi/ Time
Schedule).
13) Analisis Biaya Konstruksi (Umum, Analisis Volume/Kuantitas Satuan
Pekerjaan, Analisis Harga Satuan Pekerjaan/HSP, Daftar Kuantitas dan Harga
(DKH/RAB)).
14) Penutup.
b. Laporan ini harus dibuat untuk semua jenis kegiatan konsultansi perencanaan.
c. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
cover/plastik mika berwarna biru muda.
d. Laporan harus diserahkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak dua rangkap buku
laporan.
e. Bersama laporan ini juga diserahkan softcopy seluruh laporan dalam bentuk
CD.
23. Laporan Akhir Pengawasan Berkala.
a. Laporan memuat:
1) Pendahuluan (Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Tata Urut,
Peraturan, Standar dan Referensi).
2) Resume Evaluasi.
3) Penutup.
b. Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai kebutuhan
(untuk perencanaan masterplan tidak dibutuhkan).
c. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft
cover/plastik mika berwarna biru muda.
17
d. Laporan harus diserahkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan
pertama (PHO) pekerjaan konstruksi sebanyak dua rangkap buku laporan.
E. HAL-HAL LAIN.
24. Produksi dalam Negeri. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam Pasal 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan Kerjasama. Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi:
a. Tidak diperbolehkan melimpahkan kegiatan perencanaan secara keseluruhan
kepada pihak lain.
b. Diijinkan untuk menggunakan secara paruh waktu tenaga ahli dari pihak lain
yang sebelumnya diberitahukan terlebih dahulu kepada PPK dhi Kasubdisfaskon.
26. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan. Pengumpulan data lapangan harus
memenuhi persyaratan berikut:
a. Perencanaan dilaksanakan berlandaskan pendekatan dan metodologi sesuai
kaidah teknis profesional.
b. Mencantumkan data lokasi, waktu, dan dokumentasi lainnya yang dibutuhkan.
c. Penggunaan alat ukur yang sudah terkalibrasi oleh instansi berwenang.
27. Alih Pengetahuan. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel proyek/satuan kerja PPK.
Jakarta, Januari 2024
Kepala Disfaslanal
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Eko Sunarjanto
Laksamana Pertama TNI