MARKAS BESAR ANGKATAN LAUT
DINAS FASILITAS PANGKALAN
______________________________
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN INSTALASI AIR SALAWATI SORONG TAHAP III
A. URAIAN PENDAHULUAN.
1. Latar Belakang.
a. Setiap bangunan sarana dan prasarana di lingkungan TNI AL harus
diwujudkan sebaik-baiknya, dengan berasaskan hemat, tidak mewah, efisien, dan
sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan, terarah dan terkendali sesuai
rencana, program/kegiatan, serta fungsinya, serta semaksimal mungkin
menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan
kemampuan/potensi nasional. Untuk mewujudkannya diperlukan perencanaan
(planning) dan perancangan (design) yang matang, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
yang berlaku.
b. Keberadaan Armada TNI AL tidak terlepas dari kedudukan Pangkalan TNI
AL yang merupakan bagian integral dari SSAT dan ujung tombak TNI AL dalam
mendukung unsur-unsur satuan operasional. Pangkalan mengemban tugas
sebagai titik dukungan logistik untuk menambah ketahanlamaan operasi
(endurance), menambah jangkauan (mobilitas) unsur-unsur satuan operasional
dan meningkatkan daya gempur. Guna mendukung hal tersebut dibutuhkan
fasilitas pangkalan yang memadai dan dapat mengemban fungsi 5R yang
meliputi Rebase (sandar), Replenishment (pembekalan), Repair (perbaikan),
Rest or Recreation (peristirahatan/rekreasi) dan Resistance (pertahanan
pangkalan).
c. Menyikapi hal tersebut, pada TA 2024 akan dilaksanakan pembangunan
Instalasi Air Salawati Sorong tahap III untuk mendukung pangkalan dan KRI
yang beroperasi di wilayah kerja dan mendukung perkantoran yang berada di
Koarmada III Salawati Sorong.
d. Penyedia jasa konsultansi perencanaan untuk bangunan sarana dan prasarana
di lingkungan TNI AL perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis konstruksi yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
e. Kerangka acuan kerja (KAK) untuk pekerjaan perencana perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. KAK ini dibuat dengan maksud agar dapat dijadikan petunjuk
bagi konsultan perencana yang memuat masukan, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
b. Tujuan. KAK ini dibuat dengan tujuan agar konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai.
2
3. Sasaran. Tercapainya perencanaan teknis konstruksi atau DED (Detail
Engineering Design) perencanaan pembangunan Instalasi Air Salawati Sorong tahap
III sesuai kriteria yang ditetapkan.
4. Lokasi Kegiatan. Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di kota Sorong,
Provinsi Papua Barat.
Gambar 01. Lokasi rencana pembangunan Instalasi Air Salawati Sorong tahap III.
5. Sumber Pendanaan. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
TA 2024.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK adalah
pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa.
Sebagai PPK pada kegiatan ini adalah:
a. Nama : Laksamana Pertama TNI Eko Sunarjanto
b. Jabatan : Kepala Disfaslanal
c. Alamat : Gedung B 1 Lantai 3 Markas Besar Angkatan Laut,
Cilangkap Jakarta Timur.
B. DATA PENUNJANG.
7. Data Dasar.
a. Lingkup Pekerjaan pembangunan Instalasi Air Salawati Sorong tahap III
adalah:
1) Pekerjaan persiapan
2) Pekerjaan GWT:
a) Ground Water Tank (GWT) kapasitas 192 m³ (1 unit).
b) Ground Water Tank (GWT) kapasitas 27 m³ (3 unit).
3) Pekerjaan Tower Air kapasitas 250 m³ (2 unit).
4) Pekerjaan pengeboran air sumur dalam.
5) Pekerjaan pengadaan pompa:
3
a) Pompa Submersible 9.5 kw (1 unit).
b) Pompa Centrifugal 4.5 kw (2 unit).
c) Pompa Centrifugal 3.0 kw (4 unit).
6) Pekerjaan pemipaan + aksesoris.
7) Pekerjaan struktur (kamar mandi + toilet jaga).
8) Pekerjaan Lain-lain:
a) Jalan akses masuk.
b) Tool kits.
c) Genset silent 5000 Va.
b. Pengguna jasa menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
Penyedia Jasa (Konsultan Perencana) untuk kegiatan ini. Kebutuhan akan data
dan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh Penyedia Jasa sesuai
dengan kebutuhan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana dalam mendesain
pembangunan Instalasi Air Salawati Sorong tahap III didasarkan pada
peraturan dan ketentuan yang berlaku .
d. Desain jaringan pipa harus memperhatikan bahwa pipa tersebut berdiri
pada lokasi aman dari kendaraan dan jaringan lainnya yang melintasi jalan.
e. Kapasitas pompa disesuaikan dengan tingkat kebutuhan air/debit air dan
mampu mendorong ke lokasi yang telah ditentukan.
f. Kapasitas Genset yang direncanakan disesuaikan dengan kebutuhan dan
mampu untuk membantu mengoperasikan pompa dan penerangan di area
sumber air jika terjadi pemadaman listrik PLN.
g. pembangunan Instalasi Air Salawati Sorong tahap III diperuntukan
mendukung kebutuhan air KRI ketika melaksanakan bekal ulang serta
mendukug perkantoran di Koarmada III, dan fasilitas Sarpras lainnya.
8. Standar Teknis.
a. SNI 7593:2010, Polietilena massa jenis tinggi (high density
polyethylene/HDPE) untuk bahan baku pipa air minum.
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan
Masalah Bangunan DPUTL, Bandung, April 1979.
c. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung, 16 Desember 2002.
d. SNI 03-1726-2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
struktur Bangunan Gedung dan non gedung.
e. Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia tahun 2017.
f. SNI 04-0225-2000/Amd 2006 tentang Persyaratan umum instalasi listrik
(PUIL).
g. SNI 7509:2011, Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan Distribusi dan
Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum
h. SNI terkait pipa air dan lain sebagainya.
i. Persyaratan Lain.
4
9. Studi-Studi Terdahulu.
a. Masterplan lahan TNI AL di Koarmada III di Salawati Sorong.
b. Dokumen perencanaan teknis perencanaan jaringan air sebelumnya serta
jurnal, dan makalah).
10. Referensi Hukum.
a. Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas
air dan pengendalian pencemaran air.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan air minum.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan sumber
daya air.
e. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tanggal
1 Desember 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal
15 Oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
h. Peraturan Menteri PU Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan
pengembangan sistem penyediaan air minum.
i. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 tahun 2003
tentang pedoman penentuan mutu air
j. Surat Keputusan Kasal Nomor Skep/1771/XII/2013 tanggal 23 Desember
2013 tentang Buku Petunjuk Administrasi Standardisasi Pangkalan TNI
Angkatan Laut (PUM-7.03).
k. Surat Edaran Kadisfaslanal Nomor SE/3/IV/2011 tanggal 4 April 2011
tentang Standar Format Produk Konsultan Perencanaan di Lingkungan
Disfasalanal.
l. Inkindo nomor 76/SK.DPN/XI/2022 tanggal November 2022 tentang
pedoman standar minimal remunerasi/biaya personil (Billing Rate) dan biaya
langsung (Direct Cost) untuk badan usaha jasa Konsultansi tahun 2023.
m. Kepmen PUPR No. 524 Tahun 2022 Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
C. RUANG LINGKUP.
11. Lingkup Kegiatan. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan meliputi:
a. Jasa bantuan, nasehat dan rekomendasi yang terkait dengan masalah
engineer.
b. Melaksanakan persiapan kegiatan perencanaan berupa survei dan analisi
data primer maupun sekunder, antara lain: survei kerusakan pada jaringan air
maupun peralatan pompa eksisting dan survei air tanah bebas.
5
c. Jasa nasehat dan konsultasi enginiring sebelum penggambaran proyek.
d. Desain engineer struktur.
e. Penggambaran draf awal, perkembangan proyek, spesifikasi
perencanaan atas pelaksanaan atau spesifikasi pasti atas nama pihak-pihak
yang mengikat kontrak.
f. Jasa parsial disain engineer.
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti:
membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat (spesifikasi
teknis), rincian volume pelaksanaan pekerjaan (daftar kuantitas/bill of quantity –
BQ), rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (engineer’s
estimate/EE), dan menyusun laporan perencanaan.
h. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis
arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, dan lainnya dalam bentuk
gambar rencana, gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana
kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis,
rencana anggaran biaya pembangunan dan laporan perencanaan.
i. Membantu Kepala Satuan Kerja/PPK di dalam menyusun dokumen
pengadaan, dan membantu Pokja Pemilihan dalam menyusun program dan
pelaksanaan pengadaan.
j. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu pemberian penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Pemberian Penjelasan,
membantu Pokja Pemilihan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi lelang ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan.
m. Bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi mendampingi staf PPK
pada saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) oleh auditor
internal maupun eksternal (Itjenal, Itjen TNI, Itjen Dephan, BPK).
12. Keluaran. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah:
a. Tahap Konsep Rancangan (Schematic Design) (10%).
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, program kerja perencanaan, metode
pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, sketsa gagasan, dan lain-lain.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah,
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perizinan bangunan dan keterangan rencana kota, dan lain-lain.
6
b. Tahap Pra-rancangan (Preliminary Design) (20%).
1) Gambar-gambar rencana tapak (site plan).
2) Gambar-gambar pra-rencana (preliminary design).
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Garis besar spesifikasi teknis (outline specifications).
5) Hasil konsultasi rencana dengan pemerintah daerah setempat
(perizinan sampai mendapatkan advis planning, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan).
c. Tahap Pengembangan (Design Development) (25%).
1) Gambar pengembangan rencana (design development) struktur,
beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2) Gambar pengembangan rencana utilitas, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
3) Draft rencana anggaran biaya (daftar kuantitas dan harga).
4) Draft spesifikasi teknis.
d. Tahap Rancangan Detail (Detail Engineering Design) (25%).
1) Gambar rencana teknis lengkap (gambar-gambar detail).
2) Spesifikasi teknis.
3) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (bill of quantity - BQ).
4) Rencana anggaran biaya – RAB (daftar kuantitas dan harga - DKH).
5) Laporan perencanaan struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan
yang diperlukan.
e. Tahap Pelelangan (5%).
1) Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
2) Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu pelelangan.
f. Tahap Pengawasan Berkala (15%).
1) Laporan pengawasan berkala.
2) Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan prasarana.
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK.
a. Peralatan yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa: Nihil.
b. Material yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa.
1) Laporan dan Data. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta topografi/fotografi (bila ada).
2) Laporan perencanaan akhir beserta semua produk perencanaan
teknis (detail engineering design) pembangunan tahap sebelumnya – jika
bertahap penyelidikan tanah; laporan perencanaan struktur; laporan
7
perencanaan utilitas; spesifikasi teknis; gambar rencana; dan laporan/data
lain).
3) Laporan kemajuan pekerjaan pengawasan sampai dengan
pekerjaan terakhir (jika bertahap).
4) Hasil dokumentasi pengawasan sampai dengan pekerjaan terakhir
(jika bertahap).
5) Laporan Draft Final Perencanaan.
c. Personel yang disediakan oleh PPK. Apabila diperlukan PPK akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping (counterpart) atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa.
1) Ruang rapat Disfaslanal dapat digunakan untuk rapat pembahasan
mengenai kemajuan proyek baik secara administrasi maupun teknis.
2) Ruang rapat satker setempat dapat digunakan untuk rapat
pembahasan dengan staf lapangan yang terkait.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi. Penyedia jasa
harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan di antaranya:
a. Peralatan survei dan alat ukur.
b. Peralatan untuk desain dan gambar.
c. Peralatan untuk dokumentasi dan presentasi.
d. Peralatan lain sesuai kebutuhan.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa. Penyedia jasa konsultansi
diberikan kewenangan terbatas sesuai lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud
Pasal 11 KAK dengan berpedoman pada:
a. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan beserta semua
lampirannya (KAK, SSUK, SSKK, dan lainnya).
b. Laporan dan data yang disediakan PPK (bila ada).
16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
a. Penyedia jasa konsultansi bertugas sejak penandatanganan kontrak,
dengan tanggal dimulainya pekerjaan sesuai SPMK, sampai dengan
penyerahan pertama (PHO) pekerjaan konstruksi.
b. Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan setiap tahap secara rinci
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
c. Jadwal waktu penyelesaian setiap laporan dan produk sebagaimana
dimaksud dalam huruf D.
17. Personel.
a. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1) Ketua Tim (Team Leader).
8
2) Ahli Teknik Mekanikal dan Elektrikal:
a) Asisten Ahli Teknik Mekanikal/Elektrikal.
3) Ahli Teknik Sipil Bangunan:
b. Tenaga pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah:
1) Sekretaris
2) Juru Gambar/Drafter
3) Juru Ukur/Surveyor.
c. Persyaratan tenaga ahli.
1) Ketua Tim (Team Leader).
a) Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil Bangunan
Gedung/Arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang
telah lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
b) Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli yang
dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi.
c) Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan teknik
mekanikal, lebih diutamakan/disukai lima belas tahun.
d) Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
2) Ahli Teknik Mekanikal/Elektrikal. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1)
Jurusan Teknik Mekanikal/Elektrikal lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
atau yang telah lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi
tenaga ahli yang dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa
Konstruksi, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik
Mekanikal/Elektrikal, lebih diutamakan/disukai sepuluh tahun.
3) Ahli Teknik Sipil Bangunan. Sarjana Teknik Strata 1 (S-1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang
telah lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli
yang dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik Sipil, lebih
diutamakan/disukai sepuluh tahun.
4) Asisten Ahli Teknik Mekanikal/Elektrikal. Sarjana Teknik Strata
1 (S-1) atau Diploma III (D-III Ahli Madya) Jurusan Teknik
Mekanikal/Elektro lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang
telah lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi, mempunyai sertifikat keahlian (SKA) bagi tenaga ahli
yang dibutuhkan sebagai tenaga ahli teknik sesuai UU Jasa Konstruksi,
9
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan teknik lingkungan, lebih
diutamakan/disukai lima tahun.
5) Sekretaris. Diploma III (D-III Ahli Madya) atau SMU/SMK yang
mempunyai keahlian program MS Office beserta keahlian sekretariat, dan
bertugas penuh di kantor pusat dalam membantu output produk
perencanaan.
6) Juru Gambar/Drafter AutoCAD/Ilustrator. Diploma III (D-III Ahli
Madya) Teknik Sipil/Arsitektur atau SMU/SMK Bangunan yang
mempunyai keahlian gambar teknik dengan program Auto CAD/Archi
CAD/Sketch up, dan bertugas penuh di kantor pusat dalam membantu
output produk perencanaan.
7) Juru Ukur/Surveyor. Diploma III (D-III Ahli Madya) Teknik
Sipil/Arsitektur atau SMU/SMK Bangunan yang mempunyai keahlian
surveyor dengan alat ukur yang terbaru, dan bertugas penuh di lapangan
dalam membantu output produk perencanaan.
d. Komposisi dan keahlian tenaga ahli tersebut dapat dikembangkan dengan
tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran
teknis yang diajukan penyedia jasa.
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan.
a. Penyusunan Laporan Pendahuluan Perencanaan Teknis.
b. Mobilisasi personel dan peralatan ke lokasi kegiatan.
c. Survei perencanaan dan penyusunan konsep perencanaan (sesuai
kebutuhan).
d. Penyusunan Laporan Antara (survei, konsep perencanaan, perencanaan
layout, perencanaan struktur/utilitas, analisis biaya konstruksi, dan lain-lain
sesuai kebutuhan).
e. Paparan Perencanaan I dengan materi pembahasan Laporan Antara
(sesuai kebutuhan).
f. Revisi dan penyempurnaan Laporan Antara (sesuai kebutuhan).
g. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis (Gambar Rencana Teknis,
Spesifikasi Teknis dan Daftar Kuantitas).
h. Paparan Perencanaan II dengan materi pembahasan Dokumen
Perencanaan Teknis (sesuai kebutuhan).
i. Revisi dan penyempurnaan Dokumen Perencanaan Teknis (sesuai
kebutuhan) (harus selesai sebelum pekerjaan konstruksi dilelangkan).
j. Penyusunan Laporan Akhir Perencanaan Teknis.
k. Tahap pelelangan pekerjaan konstruksi.
l. Tahap pengawasan berkala pekerjaan konstruksi.
m. Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Berkala.
D. LAPORAN.
19. Laporan Pendahuluan Perencanaan Teknis.
a. Laporan memuat:
1) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh.
10
2) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
3) Jadwal kegiatan penyedia jasa.
b. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
c. Laporan harus diserahkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal
dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak Dua rangkap
buku laporan.
20. Laporan Antara.
a. Laporan penyelidikan tanah, detail topografi.
1) Laporan memuat:
a) Data hasil survei dan analisisnya.
b) Metode survei dan metode analisisnya.
c) Tabel data, grafik, dan gambar hasil survei dan/atau
laboratorium.
d) Dokumentasi foto kegiatan survei.
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan
bahan soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan paling lama 15 (lima belas) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak
Dua rangkap buku laporan.
b. Laporan Perencanaan Struktur (sesuai kebutuhan).
1) Laporan memuat:
a) Kriteria Perencanaan dan Persyaratan Struktur.
b) Perhitungan Struktur pondasi dan kestabilan lereng bangunan.
c) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan
sesuai kebutuhan.
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan
bahan soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan paling lama 25 (dua puluh lima) hari
sejak tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK
sebanyak Dua rangkap buku laporan.
c. Laporan Perencanaan Utilitas (sesuai kebutuhan).
1) Laporan memuat:
a) Kriteria Perencanaan dan Persyaratan Utilitas.
b) Perencanaan Instalasi Air Bersih.
c) Perencanaan Instalasi Listrik.
d) Perencanaan jalan akses lingkungan dan sirkulasi.
e) Perencanaan drainase lingkungan.
f) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan
sesuai kebutuhan.
11
2) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan
bahan soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
3) Laporan harus diserahkan paling lama 25 (dua puluh lima) hari
sejak tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK
sebanyak Dua rangkap buku laporan.
d. Analisis Biaya Konstruksi.
1) Laporan memuat:
a) Analisis Volume/Kuantitas Pekerjaan.
b) Analisis Harga Satuan Pekerjaan (HSP).
c) Daftar Kuantitas dan Harga (DKH).
2) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
3) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan
bahan soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
4) Laporan harus diserahkan paling lama 30 (tiga puluh hari) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak tiga
rangkap buku laporan.
e. Laporan Khusus (bila diperlukan), berisi:
1) Kronologis kejadian yang menonjol di lapangan.
2) Hasil rapat dengan staf PPK.
3) Solusi penyelesaian masalah.
21. Dokumen Perencanaan Teknis.
a. Gambar Rencana Teknis.
1) Gambar memuat:
a) Gambar layout kawasan.
b) Gambar site plan.
c) Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan, detail prinsip).
d) Gambar struktur (pondasi, pembalokan, pelat lantai, konstruksi
atap, dan lain-lain sesuai kebutuhan).
e) Gambar utilitas (plumbing, drainase, jalan akses, tempat
jemuran dan lain-lain sesuai kebutuhan).
f) Gambar mekanikal elektrikal (instalasi air, listrik, fire alarm, fire
hydrant, telepon, instalasi petir, dan lain-lain sesuai kebutuhan).
2) Bentuk dan format gambar minimal berukuran A3 (420 x 297) mm
sesuai contoh, sampul depan dengan bahan soft cover/plastik mika
berwarna biru muda.
3) Gambar harus diserahkan paling lama 35 (tiga puluh lima) hari
sejak tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK
sebanyak tiga rangkap gambar.
b. Spesifikasi Teknis.
1) Isi:
a) Ketentuan umum.
b) Pekerjaan persiapan.
12
c) Pekerjaan penyiapan dan pematangan lahan.
d) Pekerjaan arsitektur gedung.
e) Pekerjaan struktur gedung
f) Pekerjaan mekanikal elektrikal.
g) Pekerjaan sarana dan prasarana lingkungan.
2) Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan.
3) Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan
bahan soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
4) Laporan harus diserahkan paling lama 40 (empat puluh) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak tiga
rangkap buku laporan.
22. Laporan Perencanaan Akhir.
a. Laporan memuat:
1) Abstrak.
2) Kata pengantar.
3) Daftar isi.
4) Daftar tabel.
5) Daftar gambar.
6) Pendahuluan (Umum, Maksud dan Tujuan, Metode dan Pendekatan,
Ruang Lingkup dan Tata Urut, Dasar).
7) Landasan Teori.
8) Pengumpulan dan Analisis Data.
9) Perencanaan Layout.
10) Perencanaan Struktur (Umum, Kriteria Perencanaan dan
Persyaratan Struktur, Perencanaan Struktur, perencanaan struktur
pondasi, perkuatan lereng dan pematangan lahan).
11) Perencanaan Utilitas (Umum, Kriteria Perencanaan dan Persyaratan
Utilitas, Perencanaan Instalasi air bersih, perencanaan instalasi listrik,
perencanaan jalan akses dan drainase lingkungan).
12) Metode Pelaksanaan (termasuk Jadwal Pelaksanaan Konstruksi/
Time Schedule).
13) Analisis Biaya Konstruksi (Umum, Analisis Volume/Kuantitas Satuan
Pekerjaan, Analisis Harga Satuan Pekerjaan/HSP, Daftar Kuantitas dan
Harga (DKH/RAB)).
14) Penutup.
b. Laporan ini harus dibuat untuk semua jenis kegiatan konsultansi
perencanaan.
c. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
d. Laporan harus diserahkan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
tanggal dimulainya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK sebanyak dua
13
rangkap buku laporan.
e. Bersama laporan ini juga diserahkan softcopy seluruh laporan dalam
bentuk Flashdish.
23. Laporan Akhir Pengawasan Berkala.
a. Laporan memuat:
1) Pendahuluan (Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Tata
Urut, Peraturan, Standar dan Referensi).
2) Resume Evaluasi.
3) Penutup.
b. Laporan ini dibuat untuk kegiatan konsultansi perencanaan sesuai
kebutuhan (untuk perencanaan masterplan tidak dibutuhkan).
c. Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
d. Laporan harus diserahkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan
pertama (PHO) pekerjaan konstruksi sebanyak dua rangkap buku laporan.
E. HAL-HAL LAIN.
24. Produksi dalam Negeri. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK
ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan
lain dalam Pasal 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
25. Persyaratan Kerjasama. Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
a. Tidak diperbolehkan melimpahkan kegiatan perencanaan secara
keseluruhan kepada pihak lain.
b. Diijinkan untuk menggunakan secara paruh waktu tenaga ahli dari pihak
lain yang sebelumnya diberitahukan terlebih dahulu kepada PPK dalam hal ini
Kasubdisfaskon.
26. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan. Pengumpulan data lapangan
harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Perencanaan dilaksanakan berlandaskan pendekatan dan metodologi
sesuai kaidah teknis profesional.
b. Mencantumkan data lokasi, waktu, dan dokumentasi lainnya yang
dibutuhkan.
c. Penggunaan alat ukur yang sudah terkalibrasi oleh instansi berwenang.
14
27. Alih Pengetahuan. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK.
Jakarta, Desember 2023
Kepala Disfaslanal
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ttd.
Eko Sunarjanto
Laksamana Pertama TNI