i
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
DOKUMEN PEMILIHAN
PASCAKUALIFIKASI
Nomor B/ 01 / I /2024/Pokja-Laikmat
Tanggal Januari 2024
untuk
PENGADAAN ALAT INSPEKSI KELAYAKAN BANGUNAN
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN: POKJA UKPBJ MABESAL
DISLAIKMATAL MABESAL
TAHUN ANGGARAN 2024
ii
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM ................................................................................................................. 1
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI ............................. 3
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ............................................................ 5
A. UMUM ...................................................................................................................... 5
B. DOKUMEN PEMILIHAN .......................................................................................... 8
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN............................................................... 10
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN .............. 13
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ................................. 14
F. PENETAPAN PEMENANG.................................................................................... 21
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL ............................... 24
H. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ........................................................ 25
I. JAMINAN PELAKSANAAN................................................................................... 27
J. PENANDATANGANAN KONTRAK ...................................................................... 28
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ............................................................... 30
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) ............................................................. 33
BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI .................................................................... 36
BAB VII. BENTUK PAKTA INTEGRITAS ................................................................... 37
BAB VIII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ............................................ 38
BAB IX. FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI ....................................................... 42
BAB X.TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ........................................................... 49
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) DAN SYARAT-SYARAT
KHUSUS KONTRAK (SSKK) ....................................................................................... 50
BAB XII. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR ......... 79
iii
BAB XIII. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ............................................................ 79
BAB XIII. BENTUK DOKUMEN LAIN ........................................................................... 86
BAB XIII. PENUTUP ..................................................................................................... 87
1
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
B. Dalam Dokumen Pemilihan ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan
sebagai berikut:
Barang : Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
HPS : Harga Perkiraan Sendiri.
HEA : Harga Evaluasi Akhir.
Kemitraan : Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerja
sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis.
Perusahaan : Badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan.
Utama
(LeadingFirm)
Kemitraan
LDP : Lembar Data Pemilihan.
LDK : Lembar Data Kualifikasi.
Kelompok Kerja : Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ
Pemilihan untuk mengelola pemilihan Penyedia.
(Pokja
Pemilihan)
Pejabat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
Pembuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
Komitmen mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/
(PPK) anggaran belanja daerah.
SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja.
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
TKDN : Tingkat Komponen Dalam Negeri
SKN : Sisa Kemampuan Nyata.
2
C. Tender pengadaan Barang ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang
berbentuk badan usaha atau Kemitraan serta orang perorangan.
D. Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender pascakualifikasi di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat,
surat kabar, dan/atau media lainnya.
3
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
PENGUMUMAN
Nomor: Peng/ 01 /I/2024/UKPBJ-Laikmat
tentang
TENDER UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pokja UKPBJ pada Satker Dislaikmatal Kotama Mabesal akan melaksanakan Tender
Umum dengan pasca kualifikasi untuk paket pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Pengadaan alat inspeksi kelayakan bangunan
Lingkup pekerjaan : Alat Survei
Nilai total HPS : Rp 6.998.772.000,- (enam miliar sembilan ratus
sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh
dua ribu rupiah).
Sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2024.
2. Persyaratan Peserta
Paket pekerjaan ini terbuka bagi penyedia jasa yang memenuhi persyaratan
kualifikasi Non Kecil Subbidang Pemasokan Barang, Semua Bidang
subbidang Alat/peralatan/suku cadang.
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Dislaikmatal, Mabes TNI AL Gedung B1 Lantai 4
Cilangkap, Jakarta Timur.
Website : www.lpse.tnial.mil.id
4
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
No Kegiatan Hari/Tanggal Waktu
a. Pengumuman Pascakualikasi Selasa, 30 Januari 2024 15.00 s.d 23.00
b. Pendaftaran dan Download Selasa, 30 Januari s.d.
15.00 s.d.23.00
Dokumen Pengadaan Senin, 5 Februari 2024
c. Pemberian Penjelasan Kamis, 1 Februari 2024 08.00 s.d.12.00
d. Upload Dokumen Penawaran Kamis, 1 Ferbuari 2024
08.00 s.d.23.00
Senin, 5 Februari 2024
e. Pembukaan Dokumen
Selasa, 6 Februari 2024 08.00 s.d 15.00
Penawaran
f. Evaluasi Penawaran Selasa, 6 Februari 2024 08.00 s.d 12.00
g. Pembuktian Kualifikasi Rabu , 7 Februari 2024 12.05 s.d 17.00
h. Penetapan Pemenang Senin, 12 Februari 2024 08.00 s.d 12.00
i. Pengumuman Pemenang Senin, 12 Februari 2024 12.05 s.d.17.00
j. Masa Sanggah 13 Februari 2024 s.d. Sabtu, 08.00 s.d.15.00
17 Februari 2024
k. Penerbitan SPPBJ Senin, 19 Februari 2024 08.00 s.d.15.00
l. Penandatanganan Kontrak Rabu, 22 Februari 2024 08.00 s.d.15.00
5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan
membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan
kartu pengenal.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar
dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan (hard copy), pada
saat pendaftaran pelelangan umum.
8. Apabila untuk pekerjaan ini tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka Pokja
UKPBJ berhak membatalkan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan
Penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
5
BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Pokja Pemilihan mengumumkan kepada para Peserta untuk
menyampaikan penawaran Pengadaan di papan pengumuman resmi
Dislaikmatal.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.4 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan
dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi
teknis dan harga sesuai kontrak.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.6 Nama ULP sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8 Alamat Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana
Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
3. Peserta Pemilihan
3.1 Tender pengadaan Barang ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua
peserta pengadaan yang berbentuk badan usaha atau Kemitraan atau
perorangan.
3.2 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan Kemitraan maka
peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan yang memuat
persentaseKemitraan dan menunjuk perusahaan yang mewakili Kemitraan
tersebut.
3.3 Peserta Kemitraan dilarang untuk mengubah Keanggotaan Kemitraan
sampai dengan Kontrak berakhir apabila ditunjuk sebagai Penyedia.
3.4 Peserta Kemitraan dapat mengubah Pembagian hak, kewajiban dan
tanggung jawabdalam Perjanjian Kemitraan setelah Kontrak ditandatangani
dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak dan persetujuan bersama dari masing-masing
anggota Kemitraan.
6
4. Perbuatan yang dilarang dan Sanksi
4.1 Peserta berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak
melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam
bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang
bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan
Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil
Tender,sehinggamengurangi/menghambat/memperkecil/meniadakan
persaingan usaha yangsehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Pemilihan; dan/atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima
oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada klausul 4.1 dikenakan tindakansebagai berikut:
a. sanksi digugurkan dari proses Tender atau pembatalan
penetapan pemenang;
b. sanksi Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata;dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
5. Larangan Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak terkait,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul 5.1.
antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan
usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel
inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender yang sama.
b. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
pada pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau menjalankan badan usaha Penyedia.
d. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama,
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang
sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh
persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
7
5.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha
dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri.
6.2 Dalam hal terdapat produk yang memiliki TKDN ditambah Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen) maka
produk dari luar negeri (impor) digugurkan. Hal ini dapat dilakukan dalam hal
hanya terdapat 1 (satu) jenis barang dalam1 (satu) paket.
6.3 Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang yang terdiri atas bagian atau
komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang berasal dari luar
negeri (impor), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Komponen berupa bahan dan/atau peralatan belum diproduksi
di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan yang diproduksi
belum memenuhi persyaratan;
b. pemilahan/pembagian bagian atau komponen yang telah dapat
diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang berasal
dari luar negeri (impor);
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya
sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di
dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan,
dan pemeliharaan; dan
e. daftar barang yang berasal dari luar negeri (impor) yang
dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang
dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
6.4 Pengadaan barang yang berasal dari luar negeri (impor),
dimungkinkan dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam
negeri; dan/atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
6.5 Atas penggunaan produk dalam negeri, penawaran peserta diberikan
preferensi harga sebagaimana ketentuan berlaku dengan nilai preferensi
sebagaimana tercantum dalam LDP.
8
6.6 Penawaran yang menyampaikan barang/jasa yang memiliki TKDN
paling rendah 25% (dua puluh lima persen). diberikan preferensi untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di
atasRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6.7 Barang impor harus dilengkapi dengan dokumen barang yang
meliputi:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan/atau
b. Sertifikat Produksi.
6.8 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan/atau Sertifikat
Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sebelum serah terima pekerjaan.
7. Satu Penawaran Tiap Peserta
Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota Kemitraan
hanya boleh menyampaikan satu penawaran.
B. DOKUMEN PEMILIHAN
8. Isi DokumenPemilihan
8.1 Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan Dokumen
Kualifikasi.
8.2 DokumenTender terdiri atas:
a. Umum;
b. Pengumuman;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Lembar Kriteria Evaluasi;
f. Rancangan Kontrak (Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen lain yang merupakan
bagian dari Kontrak);
g. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar (apabila
dipersyaratkan);
h. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Dokumen Penawaran untuk Tender 1 (satu) file;
2) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis (file I) dan
Surat Penawaran Harga (fileII) untuk Tender 2 (dua) file; dan
3) Dokumen Penawaran Teknis.
9
i. Bentuk Dokumen lain:
1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
2) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
3) Surat Perjanjian Kemitraan; dan
4) Jaminan.
8.3 Dokumen Kualifikasi meliputi:
a. Lembar Data Kualifikasi;
b. Pakta Integritas;
c. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
d. Formulir Isian Kualifikasi (untuk Kemitraan); dan
e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
8.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen
Pemilihan. Kelalaian peserta yang menyebabkan Dokumen Penawaran tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
sepenuhnya merupakan risiko peserta.
9. Bahasa Dokumen Pemilihan
Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses
pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
10. Pemberian Penjelasan
10.1 Pemberian penjelasan dilakukan di Kantor Dislaikmatal.
10.2 Pokja Pemilihan memberikan informasi yang dianggap penting terkait
dengan Dokumen Pemilihan.
10.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan
lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan, dengan waktu dan
tempat pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. Biaya peninjauan
lapangan ditanggung oleh masing-masing pihak.
10.4 Pokja Pemilihan segera menjawab setiap pertanyaan yang masuk,
kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
10.5 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya
pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut
sesuai dengan kebutuhan.
10.6 Pokja Pemilihan masih dapat menjawab pertanyaan setelah tahapan
pemberian penjelasan berakhir.
10.7 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan
ulang.
10.8 Kumpulan keterangan pada saat pemberian penjelasan merupakan
Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
10
11. Tambahan Waktu Penyampaian Dokumen Penawaran
Apabila Addendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan
penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja Pemilihan
memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
12. Biaya dalam Penyiapan Penawaran
12.1 Peserta menanggung semua biayadalam penyiapan dan
penyampaian penawaran.
12.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab dan tidak menanggung
kerugian apapun yang dialami oleh Peserta.
13. Bahasa Penawaran
13.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa
Indonesia.
13.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran
dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
13.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai terjemahan
dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka
yang berlaku adalah dokumen penunjang yang berbahasa asing.
14. Dokumen Penawaran
14.1 Dalam metode penyampaian penawaran 1 (satu) file, Dokumen
Penawaran terdiri atas:
a. Dokumen penawaran yang didalamnya mencantumkan harga
penawaran yang ditujukan kepada pokja UKPBJ;
b. Daftar Kuantitas dan Harga (untuk Kontrak harga satuan atau
kontrak gabungan harga satuan dan lumpsum);
c. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
1) scope of supply yang akan dilaksanakan, dan gambar-
gambar;
2) jadwal kegiatan atau jangka waktu
penyerahan/pengiriman barang; dan/atau
3) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
d. Dokumen penawaran teknis yang disampaikan sebagaimana
dimaksud huruf c sesuai dengan yang dipersyaratkan sebagaimana
tercantum dalam LDP; dan
e. Nilai TKDN sesuai dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa
Produksi Dalam Negeri dan/atau Sertifikat Tanda Sah Capaian
TKDN apabila dipersyaratkan untuk mendapatkan preferensi harga.
11
14.2 Dalam metode penyampaian penawaran 2 (dua) file, Dokumen
Penawaran meliputi:
a. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I); dan
b. Penawaran harga(file II).
14.3 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi:
a. Dokumen penawaran administrasi disampaikan kepada Pokja
UKPBJ.
b. Dokumen penawaran teknis yang terdiri atas:
1) scope of supply pekerjaan yang akan dilaksanakan dan
gambar;
2) jangka waktu penyerahan/pengiriman barang;dan/atau
3) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan sebagaimana
tercantum dalam LDP (apabila dipersyaratkan).
c. Dokumen penawaran teknis yang disampaikan sebagaimana
dimaksud huruf b sesuai dengan yang dipersyaratkan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
14.4 Dokumen Penawaran Harga meliputi:
a. Penawaran Harga yang didalamnya mencantumkan harga
penawaran;
b. rincian harga penawaran/daftar kuantitas dan harga (apabila
dipersyaratkan); dan
c. Nilai TKDN sesuai dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa
Poduksi Dalam Negeri apabila dipersyaratkan untuk mendapatkan
preferensi harga.
15. Harga Penawaran
15.1 Harga penawaran dimasukkan dalam Dokumen Penawaran.
15.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan (Lumsum dan Harga Satuan), peserta
mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata
pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan
ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran
tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain
dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
15.3 Untuk kontrak lumsum (apabila dipersyaratkan), peserta
mencantumkan harga satuan untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
15.4 Biaya tidak langsung (overhead cost) dan keuntungan serta semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang
harus dibayar oleh Penyedia untuk pelaksanaan pengadaan barang ini telah
diperhitungkan dalam harga penawaran.
12
15.5 Untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan
belas) bulan dapat diberlakukan penyesuaian harga sebagaimana diatur
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
16. Jenis Kontrak dan cara pembayaran
Jenis Kontrak dan cara pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang ini
dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam LDP.
17. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
Masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.
18. Pengisian Data Kualifikasi
18.1 Peserta menyerahkan Data kualifikasi melalui Form Isian Data
Kualifikasi dan Surat Perjanjian Kemitraan (apabila berbentuk Kemitraan).
18.2 Dengan mengirimkan data kualifikasi, peserta termasuk anggota
Kemitraan membuat surat pernyataan sebagai berikut:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c.yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
e. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan; dan
f. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/
pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota
Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.3 Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian kualifikasi
dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan.
18.4 Pengisian data kualifikasi dilakukan sesuai dengan ke BAB VIII
Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi.
13
19. Pakta Integritas
19.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan
kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta akan mengikuti proses
pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional.
19.2 Dengan mendaftar sebagai peserta Tender pada suatu paket
pekerjaan maka peserta telah menyetujui Pakta Integritas, termasuk peserta
sebagai anggota Kemitraan.
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN
20. Penyampaian Data Kualifikasi
Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui Form Isian Data Kualifikasi
bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran.
21. Penyampaian Dokumen Penawaran
21.1 Untuk metode 1(satu) file:
a. Penyampaian dokumen penawaran untuk metode 1 (satu)
file, dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga
disampaikan dalam 1(satu) file.
b. Peserta Tender menyampaikan semua dokumen penawaran
dengan cara menyampaikan penawaran dan melampirkan dokumen
pendukung.
c. Dokumen disampul dan tertutup.
21.2 Untuk metode 2 (dua) file:
a. Penyampaian dokumen penawaran untuk metode dua file
disampaikan melalui:
1) File I berisi dokumen penawaran administrasi dan
penawaran teknis; dan
2) File II berisi dokumen penawaran harga.
b. Peserta Tender menyampaikan dokumen penawaran file I
dan melampirkan dokumen pendukung.
c. Dokumen Penawaran file I disampul dan tertutup.
d. Selanjutnya, peserta Tender menyampaikan penawaran file
II dan melampirkan dokumen pendukung.
e. Dokumenfile II disampul dan tertutup.
21.3 Metode penyampaian dokumen penawaran pada pengadaan ini
sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP.
21.4 Surat/form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari
dokumen penawaran yang diserahkan dianggap sah dan telah
ditandatangani secara oleh pimpinan/direktur perusahaan, pihak lain yang
mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
pimpinan/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat
oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang
menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan
yang bekerjasama.
14
21.5 Peserta membuat surat penawaran bertanda tangan basah dan
berstempel.
21.6 Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian penawaran
dilakukan oleh Perusahaan Utama (leading firm) Kemitraan.
22. Batas Akhir Waktu Penyampaian Penawaran
22.1 Penawaran disampaikan kepada Tim Pokja Pemilihan UKPBJ
Mabesal.
22.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir
penyampaian penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan Dokumen Pemilihan yang mengakibatkan
kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran;
atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai
denganbatas akhir penyampaian penawaran.
22.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir
penyampaian penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada peserta.
22.4 Dalam hal setelah batas akhir penyampaian penawaran tidak ada
peserta yang menyampaikan penawaran, Pokja Pemilihan dapat
memperpanjang batas akhir jadwal penyampaian penawaran.
22.5 Perpanjangan batas akhir jadwal penyampaian penawaran
sebagaimana dimaksud pada klausul 22.4 dilakukan pada hari yang sama
dengan batas akhir penyampaian penawaran.
23. Dokumen Penawaran Terlambat
Dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir waktu
penyampaian penawaran tidak diterima.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
24. Pembukaan Dokumen Penawaran
Pokja Pemilihan membuka dokumen penawaran Bersama tim lainnya
disaksikan oleh peserta tender lainnya.
25. Ketentuan Umum Evaluasi Dokumen Penawaran dan Kualifikasi
Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau
mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan ini;
b. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai
dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat;
15
c. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat
adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihanyang mempengaruhi
lingkup, spesfikasi teknis dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar
ketentuan Dokumen Pemilihan yang dapat menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan/atau tidak adil di antara peserta yang memenuhi
syarat.
d. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan
alasankesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan
pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat
penawaran tidak berkop perusahaan.
e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi
kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi.
f. Pokja Pemilihan melakukan pemeriksaan terkait persaingan usaha
yang tidak sehat dan pengaturan bersama/kolusi/ tindakan yang
terindikasi persekongkolan antarpeserta pada setiap tahap evaluasi.
g. Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurang-
kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode
kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan,
dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis)
dan/atau dukungan teknis.
2) seluruh penawaran dari Peserta mendekati HPS.
3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam
1 (satu) kendali.
4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran,
antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format
penulisan.
h. Apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi adanya persaingan
usaha yang tidak sehatatau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan
yang terindikasi persekongkolan persekongkolan dengan peserta lain
untuk mengatur harga penawaran, maka:
1) Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha
yang tidak sehatatau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan
yang terindikasipersekongkolan digugurkan dalam proses
pemilihan;
2) Peserta yang terlibat pengaturan bersama/kolusi/tindakan
yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses
pemilihandan dikenakan sanksi Daftar Hitam;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan
Peserta lainnya yang tidak terlibat; dan
4) apabila tidak ada Peserta lain sebagaimana dimaksud pada
angka 3), maka Tender dinyatakan gagal.
16
26. Evaluasi Dokumen Penawaran dan Kualifikasi
26.1 Metode evaluasi penawaran yang digunakan dalam pelaksanaan
pemilihan ini ditetapkan dalam LDP.
26.2 Untuk metode evaluasi Sistem Harga Terendah dengan
1 (satu) file, evaluasi dilakukan sebagai berikut:
a. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik untuk
Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsumdan Harga
Satuan pada bagian Harga Satuan:
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan volume dan/atau
jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume
dengan harga satuan maka dilakukan pembetulan dan harga yang
berlaku adalah hasil perkalian sebenarnya dengan ketentuan
harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap
sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan
harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan
kosong;
4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap
nol;
5) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah harga penawaran
dan urutan peringkat;
6) Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Pokja Pemilihan
menyusun urutan dari penawaran terendah;
7) apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi
hasil koreksi aritmatik kepada Peserta; dan
8) apabila hasil koreksi arimatik melebihi HPS maka penawaran
dinyatakan gugur.
b. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik
melebihi HPS, tender dinyatakan gagal.
c. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan menyusun
urutan dari penawaran terendah.
d. Pelaksanaan evaluasi dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar
terendah setelah koreksi aritmatik.
e. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga)
Peserta yang menawar harga penawaran kurang dari HPS maka
proses Tender tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi
penawaran.
f. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
1) evaluasi administrasi;
2) evaluasi teknis; dan
3) evaluasi harga.
17
g. Evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
evaluasi penawaran.
26.3. Untuk metode evaluasi Sistem Harga Terendah dengan 2 (dua )file,
Sistem Nilai dengan 2(dua) file, Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
dengan 2 (dua) file, evaluasi dilakukan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaranfile I yang
meliputi:
1) evaluasi administrasi; dan
2) evaluasi teknis.
b. Evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
evaluasi penawaran file I.
c. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan pembukaan penawaran
harga (file II):
1) Dokumen penawaran harga milik peserta yang tidak lulus
evaluasi administrasi, kualifikasi, dan/atau teknis, tidak dibuka.
2) Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada
waktupembukaan Dokumen Penawaran file II, kecuali penawaran
file II tersebut melebihi harga HPS.
3) Pokja Pemilihan melakukan koreksi aritmatik file II
sebagaimana ketentuan pada klausul 26.2 huruf a.
4) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi harga dengan
ketentuan sebagaimana klausul 26.6.
26.4. Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi:
a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen
penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis.
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
apabila penawaran lengkap sesuai yang diminta/dipersyaratkan.
c. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi sesuai yang
dituangkan dalam LDK.
d. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode
penilaian sistem gugur;
e. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab X Tata
Cara Evaluasi Kualifikasi;
f. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan
membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang
tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK);
g. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang
kurang jelas dan meragukan;
h. untuk Sistem Harga Terendah 1(satu)file, apabila dari 3 (tiga)
penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan
administrasi dan kualifikasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
administrasi dan kualifikasi terhadap penawar terendah berikutnya
(apabila ada); dan
i. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
dan kualifikasi, maka Tender dinyatakan gagal.
18
26.5. Evaluasi Teknis
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi dan kualifikasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan kriteria evaluasi
yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan cara:
1) Untuk Sistem Nilai:
- Evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan bobot
terhadap masing-masing unsur penilaian dengan nilai
masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur
memenuhi ambang batas minimal.
- Nilai angka/bobot ditetapkan dalam Lembar Kriteria
Evaluasi.
2) Untuk Sistem Biaya Selama Umur Ekonomis, evaluasi teknis
dilakukan menggunakan sistem gugur (pass and fail);
3) Untuk Harga Terendah, evaluasi teknis menggunakansistem
gugur (pass and fail) atau sistem gugur dengan ambang batas;
atau
4) Evaluasi teknis dilaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam LDP.
d. Evaluasi teknis dengan sistem gugur (pass and fail) dilakukan
dengan cara memeriksa pemenuhan unsur dan kriteria evaluasi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam LDP.
e. Evaluasi teknis pembobotan dengan ambang batas dilakukan
dengan cara memberikan penilaian masing-masing unsur sesuai
dengan kriteria evaluasi dengan ketentuan berikut:
1) unsur-unsur yang dinilai sebagaimana yang telah ditetapkan.
2) penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing
unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang
batas yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi.
f. Pokja Pemilihan (apabila diperlukan) dapat meminta
pengujianmutu/teknis/fungsi untuk bahan/peralatan tertentu
sebagaimana tercantum dalam LDP;
g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas
atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kepada
peserta. Apabila dibutuhkan, Pokja Pemilihan dapat meminta peserta
untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung penawaran teknis.
Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi
penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap
evaluasi harga;
i. apabilahanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka
peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-
reverse Auction) dengan ketentuan;
j. apabilahanya1 (satu) peserta yang lulus evaluasi teknismaka
dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
19
k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka Tender
dinyatakan gagal.
26.6. Evaluasi Harga
a. evaluasi kewajaran harga dilakukan apabila harga penawaran
setelah koreksi aritmatik lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen)
HPS dengan ketentuan:
1) meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarkan informasi
terkini harga penawaran dan/atau harga satuan di pasar;
2) mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau harga
satuan yang tidak wajar;
3) apabila harga penawaran dinilai wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan, peserta tersebut ditunjuk sebagai
pemenang tender dan harus bersedia untuk untuk menaikkan
Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari total HPS;
4) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan
nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan
dikenakan sanksi Daftar Hitam;
5) apabila hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga
penawarandinyatakan tidak wajar maka penawaran digugurkan;
dan
6) Hasil evaluasi dan klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara.
b. Evaluasi harga satuan timpang dilakukan untuk harga satuan
pada Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan
pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,dengan
ketentuan:
1) harga satuan timpang adalah harga satuan penawaran yang
nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga
satuan yang tercantum dalam HPS dan dinilai tidak wajar;
2) untuk setiap harga satuan penawaran yang nilainya lebih
besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang
tercantum dalam HPS dilakukan evaluasi dan klarifikasi;
3) evaluasi dan klarifikasi dilakukan dengan memeriksa
koefisien dan/atau kewajaran harga komponen harga satuan
penawaran;
4) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan
penawaran tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan
timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar
Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap
harga satuan yang dinyatakan timpang, maka pembayaran
terhadap penambahan volume tersebut berdasarkan harga satuan
penawaran yang tercantum dalam HPS;
5) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan
tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga
pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; dan
20
6) Harga satuan timpang tidak dapat menggugurkan
penawaran.
c. Perhitungan Hasil Evaluasi Akhir (HEA) berdasarkan TKDN dan
preferensi dengan rumus penghitungan HEA sebagai berikut:
HEA = (1 – KP) x HP
Keterangan:
KP = Koefisien Preferensi
KP=TKDN x Preferensi tertinggi
Barang/Jasa.
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran setelah koreksi
aritmatik yang memenuhi persyaratan dan telah dievaluasi).
d. Untuk metode evaluasi Sistem Nilai, nilai harga penawaran
dihitung dengan cara
1) memberikan nilai 100 (seratus) untuk harga penawaran
terendah.
2) menghitung nilai penawaran harga peserta lain dengan
menggunakan rumus:
NP = harga penawaran terendah x 100
i
harga penawaran
i
keterangan:
NP : Nilai Penawaran Harga PT.i
- i i
Harga
-
Penawaran : HEAi (jika memperhitungkan preferensi).
i
e. Untuk metode evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis,
dilakukan dengan cara:
1) menghitung biaya operasional, suku cadang, pemeliharaan,
perawatan, nilai sisa selama umur ekonomis;
2) menjumlahkan harga penawaran dengan biaya operasional,
biaya suku cadang, biaya pemeliharaan dan biaya perawatan; dan
3) hasil penjumlahan pada butir 2) dikurangi dengan nilai sisa
pada akhir umur ekonomis.
f. Untuk metode evaluasi sistem harga terendah, apabila dari 3 (tiga)
penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak
memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan dapat melakukan
evaluasi terhadap Pesertadengan penawaran terendah hasil koreksi
aritmatik berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi.
27. Penawaran Harga Secara Berulang
(E-reverse Auction)
27.1 Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta
diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse
Auction) dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali
dan lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya.
21
27.2 Pokja Pemilihan mengundang peserta melakukan
E-reverse Auction sesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
27.3 Peserta menyampaikan harga penawaran kepada pokja pemilihan.
27.4 Setelah batas akhir penyampaian penawaran harga secara berulang
maka pokja akan menginformasikan peringkat berdasarkan urutan posisi
penawaran.
27.5 Dalam hal peserta tidak menyampaikan penawaran harga secara
berulang maka pokja akan memasukan harga penawaran awal dan
ditetapkan sebagai harga penawaran secaraberulang.
F. PENETAPAN PEMENANG
28. Penetapan Calon Pemenang
28.1 Ketentuan Umum:
a. Penetapan calon pemenang berdasarkan pada metode evaluasi
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan calon pemenang
yang akanmelewati masa berlaku penawaran yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi kepada
seluruh calon pemenanguntuk memperpanjang masa berlaku
penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak
dan dituangkan dalam Berita Acara; dan
c. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa
berlaku penawaran, dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan
sanksi.
28.2 Untuk evaluasi Sistem Nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai teknis
dengan nilai harga dilakukan dengan cara:
a. menghitung Nilai Teknis masing-masing peserta dengan
mengalikan Nilai Penawaran Teknis dengan bobot teknis yang
tercantum dalam LDP;
b. menghitung Nilai Harga masing-masing peserta dengan
mengalikan Nilai Penawaran Harga dengan bobot harga yang
tercantum dalam LDP;
c. menghitung Nilai Kombinasi dengan menjumlahkan Nilai Teknis
dan Nilai Harga;
NK = (NT x bobot teknis) + (NH x bobotharga)
i i i
Keterangan:
NK = Nilai Kombinasi
NT = Nilai Penawaran Teknis
NH = Nilai Penawaran Harga
d. Penetapan peringkat calon pemenang disusun berdasarkan
Nilai Kombinasi tertinggi.
22
28.3 Untuk metode evaluasi penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis,
penetapan peringkat calon pemenang disusun berdasarkan biaya selama
umur ekonomis terendah.
28.4 Untuk metode evaluasi harga terendah, penetapan peringkat calon
pemenang disusun berdasarkan Harga Penawaran Terkoreksi/HEA
terendah.
29. Pembuktian Kualifikasi
29.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang.
29.2 Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak perlu meminta
seluruh dokumen kualifikasi apabila data kualifikasi Peserta sudah
terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
29.3 Dalam hal terdapat data kualifikasi penyedia belum terkualifikasi dalam
SIKaP maka pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mengundang dan
mencocokan data pada Data Kualifikasi dengan dokumen asli dan meminta
rekaman dokumennya.
29.4 Dalam hal data kualifikasi belum terdapat dalam Sistem Informasi
Kinerja Penyedia (SIKaP) maka Peserta dapat melengkapi data kualifikasi
pada SIKaP tersebut.
29.5 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan verifikasi dan/atau
klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan untuk
memastikan kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas
lainnya), tenaga kerja, dan/atau peralatan.
29.6 Apabila tidak ada Peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, Tender
dinyatakan gagal.
29.7 Apabila calon pemenang tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta dianggap mengundurkan
diri, maka:
a. dibatalkan sebagai calon pemenang; dan
b. dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
30. Penetapan Pemenang
30.1 Penetapan pemenang terdiri dari pemenang, pemenang cadangan 1
(satu), dan pemenang cadangan 2 (dua). Pemenang cadangan ditetapkan
apabila ada.
30.2 Penetapan Pemenang pada pengadaan ini sesuai dengan LDP.
30.3 Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan peringkat calon
pemenang.
30.4 Untuk penetapan pemenang dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit
di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan sebagai
berikut:
23
a. Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan
kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan
APIP.
b. PA/KPA menetapkan pemenang pemilihan berdasarkan usulan
Pokja Pemilihan. Apabila PA/KPA tidak sependapat dengan usulan
Pokja Pemilihan, maka PA/KPA menolak untuk menetapkan Pemenang
pemilihan dan menyatakan Tender gagal.
c. PA/KPA menyampaikan surat penetapan Pemenang atau
penolakan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah usulan penetapan pemenang diterima. Dalam hal PA/KPA tidak
memberikan keputusan (penetapan atau penolakan) maka PA/KPA
dianggap menyetujui usulan Pokja Pemilihan.
d. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat selanjutnya UKPBJ
memerintahkan Pokja Pemilihan bersangkutan untuk menindaklanjuti
penolakan tersebut.
30.5 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), yang
paling sedikit memuat:
a. tanggal dibuatnya berita acara;
b. nama seluruh peserta;
c. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-
masing peserta;
d. metode evaluasi yang digunakan;
e. kriteria dan unsur yang dievaluasi;
f. rumus yang digunakan;
g. hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada
setiap tahapan evaluasi;
h. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal
ikhwal pelaksanaan Tender (apabila ada); dan
i. pernyataan bahwa Tender gagal apabila tidak ada penawaran
yang memenuhi syarat (apabila ada).
30.6 Evaluasi penawaran bersifat rahasia sampai dengan pengumuman
pemenang.
31. Pengumuman Pemenang
Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan
1 (satu) dan pemenang cadangan 2 (dua) apabila ada.
32. Sanggah
32.1 Peserta yang menyampaikan penawaran dapat menyampaikan
sanggah atas penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal.
32.2 Sanggah diajukan oleh peserta meliputi:
24
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur
dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya serta ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga menghalangi
terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan
UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
32.3 Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari setelah pengumuman
pemenang.
32.4 Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban atas semua sanggah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
32.5 Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima maka Pokja Pemilihan
melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau
Tender ulang.
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
33. Tender Gagal dan Tindak Lanjut Tender Gagal
33.1 Tender dinyatakan gagal, dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran
setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen
Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta petunjuk teknisnya;
e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga terkoreksi Tender Barang di atas HPS;
dan/atau
h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
33.2 Setelah Tender dinyatakan gagal, maka Pokja Pemilihan
memberitahukan kepada seluruh peserta
33.3 Setelah pemberitahuan adanya Tender gagal, maka Pokja Pemilihan
atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) menentukan tindak lanjut
berupa:
a. evaluasi penawaran ulang;
b. penyampaian penawaran ulang; atau
c. Tender ulang.
25
33.4 Sebelum melaksanakan tindak lanjut Tender gagal, Pokja Pemilihan
atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) melakukan reviu atas
penyebab Tender gagal. Hasil reviu atas penyebab Tender gagal menjadi
dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan tindak lanjut Tender
gagal.
33.5 PokjaPemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang, apabila dalam
evaluasi penawaran terdapat kesalahan.
33.6 Pokja Pemilihan mengundang Peserta untuk menyampaikan
penawaran ulang, apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam
Dokumen Pemilihan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan terlebih dahulu
melakukan perbaikan Dokumen Pemilihan.
33.7 Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang, apabila:
a. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran
setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
e. seluruh penawaran harga Tender Barang di atas HPS; atau
f. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
33.8 Dalam hal tindak lanjut Tender gagal sebagaimana dimaksud pada
klausul 34.3 tidak dapat dilaksanakan, maka Pokja Pemilihan membatalkan
proses Tender.
33.9 PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan/atau UKPBJ dilarang memberikan
ganti rugi kepada peserta Tender apabila penawarannya ditolak atau Tender
dinyatakan gagal atau Tender dibatalkan.
33.10 Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh KKN yang melibatkan
Pokja Pemilihan/PPK, Tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK
pengganti (yang baru).
H. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
34. Laporan Pokja Pemilihan
34.1 Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada PPK
dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ dengan melampirkan BAHP, Surat
Sanggah dan Jawaban Sanggah, serta Berita Acara/informasi tambahan
lainnya (jika ada).
34.2 Laporan sebagaimana dimaksud pada klausul 34.1 disampaikandengan
ketentuan:
a. tidak ada sanggah; atau
b. sanggah telah dijawab dan dinyatakan tidak benar.
26
35. Penunjukan Penyedia
35.1 PPK sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil
pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan untuk memastikan:
a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan
berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
b. bahwa Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia memiliki
kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
35.2 Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, maka PPK menerbitkan
SPPBJ.
35.3 Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk wajib menerima
keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan
yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK maka yang
bersangkutan tidak dikenakan sanksi;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan
yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh PPK dan masa
penawarannya masih berlaku, maka yang bersangkutan dikenakan
Sanksi Daftar Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa
penawarannya sudah tidak berlaku, maka peserta yang bersangkutan
tidak dikenakan sanksi.
35.4 Apabila Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk
mengundurkan diri, maka penunjukan Penyedia dapat dilakukan kepada
pemenang cadangansesuai dengan urutan peringkat (apabila ada), selama
masa berlaku penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah
diperpanjang masa berlakunya.
35.5 Dalam hal tidak ada calon Pemenang Cadangan atau semua
Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri,
maka PPK melaporkan kepada Pokja Pemilihan untuk kemudian dilakukan
Tender ulang atau Evaluasi Ulang dan ditembuskan kepada UKPBJ.
35.6 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK
menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan kecuali ada alasan yang
dapat diterima.
35.7 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK
menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan dengan tembusan
kepada Kepala UKPBJ disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK
dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan
pendapat atas hasil pemilihan Penyedia.
35.8 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan
atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari
kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
35.9 PA/KPA memutuskan hasil pemilihan dengan ketentuan:
27
a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, PA/KPA
memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi penawaran
ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang.
b. apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan, PA/KPA
memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima)
hari kerja sejak diperintahkan.
c. Keputusan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
bersifat final.
35.10 Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak bersedia
menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang
maka PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan
disertai dengan alasan dan buktidengan tembusan kepada Kepala UKPBJ,
serta memerintahkan untuk melakukan evaluasi penawaran ulang,
penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang paling lambat 6 (enam)
hari kerja setelah laporan hasil pemilihan Penyedia diterima.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
36. Jaminan Pelaksanaan
36.1 Jaminan pelaksanaan yang asli diberikan Calon Penyedia sebelum
penandatanganan Kontrak.
36.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan seluruh pekerjaan; atau
b. penyerahan Sertifikat Garansi.
36.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai serah terima Barang sebagaimana
tercantum dalam LDP;
c. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat
Jaminan Pelaksanaan;
d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan
yang ditetapkan;
e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan
huruf;
f. nama Pejabat Penandatangan kontrak yang menerima Jaminan
Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Penandatangan kontrak
sebagaimana tercantum di dalam LDP;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang
tercantum dalam SPPBJ;
28
h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari
Pejabat Penandatangan kontrak diterima oleh pihak penjamin;
i. Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan ditulis atas nama
Kemitraan;dan
j. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak penjamin.
36.4 Pejabat Penandatangan kontrak mengkonfirmasi dan mengklarifikasi
secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan
kepada pihak penjamin.
36.5 Kegagalan calon Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan sebelum penandatanganan Kontrak dianggap mengundurkan
diri.
36.6 Jaminan Pelaksanaan yang dicairkan disetorkan ke Kas Negara/Kas
Daerah oleh pejabat yang berwenang.
36.7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
37. Persiapan Penandatanganan Kontrak
37.1 Setelah SPPBJ diterbitkan, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
rapat persiapan penandatanganan kontrak dengan Calon Penyedia dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. finalisasi rancangan kontrak dengan memeriksa konsep Kontrak
meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak;
b. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung kontrak, antara lain:
kesesuaian/keberlakuan pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi,
Jaminan Pelaksanaan, dan dokumen lainnya;
c. merencanakan waktu penandatanganan kontrak; dan/atau
d. memeriksa hal-hal lain yang telah diklarifikasi dan/atau
dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Calon Penyedia tidak
diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan, Dokumen
Penawaran, dan Hasil Pemilihan kecuali mempersingkat jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan.
38. Penandatanganan Kontrak
38.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Calon Penyedia memeriksa
rancangan kontrak dan membubuhkan paraf pada setiap lembar dokumen
kontrak.
38.2 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah penyedia menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
29
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi
antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus
persen) dari HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak;
atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi
dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS adalah sebesar 5%
(lima persen) dari total HPS.
38.3 Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
a. Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia; dan
b. Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi meterai pada bagian
yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
38.4 Apabila diperlukan dapat dibuat rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi
meterai.
38.5 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia
adalah:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi yang
namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan
perubahannya (apabila ada) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; atau
b. pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga
kerja tetap yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang
sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi atau
pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan
perubahannya (apabila ada) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan untuk menandatangani Kontrak.
38.6 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila
DIPA/DPA belum disahkan.
38.7 Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak
oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.
38.8 Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA
disahkan. Dalam hal penandatangan Kontrak dilakukan sebelum tahun
anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA
berlaku efektif.
30
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Nama paket pengadaan alat uji kelaikan materiel.
1.2 Uraian singkat paket pengadaan alat uji kelaikan materiel.
1.3 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 120 (seratus dua puluh) hari
kalender.
1.4 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: DISLAIKMATAL MABESAL
1.5 Nama UKPBJ: UKPBJ MABESAL
1.6 Nama Pokja Pemilihan: POKJA UKPBJ MABESAL
1.7 Alamat Pokja Pemilihan: GEDUNG B-1 LANTAI 4 MABESAL
CILANGKAP
2. Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA MABESAL Tahun
Anggaran 2024.
3. Pendayagunaan Produksi dalam Negeri
Atas penggunaan produk dalam negeri diberikan preferensi harga dengan
nilai: 25%
B. DOKUMEN PEMILIHAN
4. Pemberian Penjelasan
Pemberian penjelasan akan dilaksanakan pada:
Hari : Jum’at
Tanggal : 27 Januari 2024
Pukul : 08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat : Rupat Dislaikmatal Mabesal Cilangkap Jakarta
Timur
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
5. Dokumen Penawaran
Dokumen penawaran teknis terdiri dari:
5.1. surat penawaran
5.2. scope of supply kegiatan yang akan dilaksanakan;
5.3. jadwal kegiatan atau jangka waktu penyerahan/pelaksanaan
pekerjaan;
5.4. Rincian Anggaran dan Biaya.
31
6. Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran
6.1 Jenis Kontrak: Gabungan (Lumpsum dan Harga Satuan)
6.2 Cara pembayaran:
6.2.1. Uang muka diberikan sebesar 20/100 (dua puluh perseratus)
dari Nilai Kontrak atau sebesar Rp ................................
(....................................) dan Penyedia harus menyerahkan jaminan
uang muka berupa Surat Jaminan Bank yang diterbitkan oleh bank
pemerintah atau lembaga keuangan lainnya yang ditentukan oleh
TNI AL, sebesar uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia.
Pengembalian uang muka tersebut akan diperhitungkan pada saat
pembayaran angsuran dan harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai 100% (seratus persen).
6.2.2. Pembayaran Sekaligus dibayarkan sebesar 100/100 (seratus
perseratus) dari nilai kontrak, dikurangi pengembalian uang muka dan
Penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan berupa Surat Jaminan
Bank Pemerintah yang ditentukan TNI AL kepada PPK, sebesar 5%
(lima persen) dari harga kontrak atau sebesar Rp
.................................... (.......................................... rupiah), jika
prestasi pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen) dan telah
diadakan serah terima pertama pekerjaan (provisional hand over -
PHO), dan telah dilaksanakan uji fungsi dengan menyerahkan Bukti
Tanda Lulus (BTL) yang diterbitkan oleh Dinas Kelaikan Materiel
Angkatan Laut (Dislaikmatal), telah diterbitkannya Berita Acara Serah
Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) oleh Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan (PPHP) serta Penyedia menyerahkan sertifikat garansi
yang dikeluarkan oleh Pabrik pembuat.
6.2.3. Angsuran sebesar 5% (lima persen) dari harga kontrak atau
sebesar Rp .................................... (..........................................
rupiah), jika jangka waktu pemeliharaan telah terpenuhi dan telah
diadakan serah terima kedua/terakhir (final hand over – FHO).
6.2.4. PPK mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada Penyedia,
jika jangka waktu pemeliharaan telah terpenuhi dan telah diadakan
serah terima kedua/terakhir (final hand over – FHO).
7. Masa Berlakunya Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
Masa berlaku penawaran selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas
akhir penyampaian Dokumen Penawaran. Jangka Waktu pelaksanaan
selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak batas akhir
penyampaian Dokumen Penawaran.
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
8. Penyampaian Dokumen Penawaran
Metode penyampaian dokumen: 1 File
32
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
9. Evaluasi Dokumen Penawaran dan Kualifikasi
9.1 Metode evaluasi penawaran: Sistem Harga Terendah dan Sistem
gugur.
9.2 Metode Evaluasi Kualifikasi menggunakan: Sistem gugur.
9.3 unsur dan kriteria evaluasi terhadap dokumen penawaran yang terdiri
dari:
a. Calon Penyedia menyampaikan Surat Penawaran Harga yang
mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan dan spesifikasi teknis
barang yang dilengkapi dengan contoh, dan gambar-gambar
sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis
dan/atau Gambar;
b. standar produk yang digunakan: sesuai spesifikasi teknis;
c. jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: dilampirkan
jadwal kegiatan yang dtuangkan dalam bentuk tabel;
d. Peserta menyampaikan identitas barang yang meliputi jenis, tipe
dan merek barang yang ditawarkan dengan lengkap dan jelas;
dan/atau
F. PENETAPAN PEMENANG
10. Penetapan Calon Pemenang
Menetapkan Calon pemenang berdasarkan Harga Terkoreksi/HEA yang
terendah.
11. Penetapan Pemenang
Pemenang ditetapkan oleh: Pokja Pemilihan.
12. Jaminan Pelaksanaan
12.1 Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sesuai dengan masa berlakunya
kontrak
12.2 Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada Kadislaikmatal Sebagai Pejabat
Penandatangan kontrak.
33
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitasuntuk Penyedia Badan Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan
bidang pekerjaan yang diadakan.
(untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan peraturan tentang
penerbitan izin perdagangan, tidak diperlukan izin usaha).
a. Surat Izin: SIUP
b. Bidang pekerjaan:Pengadaan Barang
c. Kualifikasi usaha: Kecil dan Non kecil
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
(Untuk Usaha Mikro, tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)).
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT tahunan).
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
6) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
34
7) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
8) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian
Kemitraan.
B. Syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Perorangan
1) memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/ Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
2) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir.
3) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
35
4) Pernyataan yang ditandatangani berisi:
a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani
sanksi pidana; dan
d. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
[penyediaan barang pada divisi 48 : Peralatan untuk Aplikasi Medis , Presisi
dan Optik, Jam Tangan dan Jam] ;dan
b. Penyediaan barangsekurang-kurangnya dalam kelompok (grup)
yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak [penyediaan barang pada kelompok (grup) 482:
Peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, pengujian, Navigasi dan
keperluan lainnya, kecuali peralatan optik, perlengkapan kontrol proses
aksesoris daripadanya]
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan
peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual
dengan melampirkan data personalia perusahaan dan daftar peralatan kantor yang
dimiliki.
D. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
1) Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir, khusus untuk Peserta
Non Kecil.
2) Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh
persen) dari nilai HPS
HPS = Rp6.998.772.000.00
Minimal SKN = 50% x HPS
= 50 % x Rp6.998.772.000,00
= Rp 3.499.386.000,00
36
BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI
A. Evaluasi Harga
Harga yang ditawarkan oleh penyedia dilaksanakan koreksi Aritmatik untuk
menghasilkan Hasil harga terkoreksi
B. Evaluasi Administrasi
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila kelengkapan
dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan
syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
C. Evaluasi Teknis
1. Evaluasi teknis dievaluasi berdasarkan kesesuaianspesifikasi teknis dalam
LDP.
Contoh:
No Persyaratan Teknis dalam Uraian persyaratan
Dokumen Pemilihan Teknis
(1) (2) (3)
1. Scope of supply
2. jadwal dan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima pekerjaan
3. identitas (jenis, tipe dan merek)
a. jenis
b. tipe
c. merek
Kriteria dapat ditambah/dikurangi sesuai dengan kebutuhan penilaian teknis.
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila memenuhi semua kriteria persyaratan
teknis di atas.
Keterangan:
- kolom (1) : diisi dengan nomor urut
- kolom (2) : diisi dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam LDP
- kolom (3) : diisi dengan detail uraian persyaratan teknis sesuai
persyaratan pada kolom (2)
37
BAB VII. BENTUK PAKTA INTEGRITAS
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
No. Identitas : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi____________________
dan atas nama [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan _________ [isi nama paket]pada ________ [isi sesuai dengan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
__________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] _____[tahun]
Nama Peserta
tanda tangan,
nama lengkap
38
BAB VIII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
Pengisian Form Isian Data Kualifikasi untuk Pelaku Usaha perorangan, Badan Usaha,
atau Perusahaan Utama (leading firm)Kemitraan peserta yang berbentuk Kemitraan
dilakukan melaluiformulir isian kualifikasi.
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama peserta badan usaha (perusahaan/koperasi)/perorangan.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusatyang
dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor cabang yang
dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
5. Diisi dengan nama dokumen dan bukti kepemilikan/penguasaan tempat
usaha/kantor.
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian Badan
Usaha, serta pengesahan/pendaftaran dari instansi berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbitAktaPerubahan Terakhir
badan usaha, serta bukti perubahan dari instansi berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan.
C. Pengurus Badan Usaha
1. Diisi dengan nama komisaris Perseroan Terbatas, nomor Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/ Paspor/Surat Keterangan DomisiliTinggal, dan jabatan dalam
badan usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama direksi/pengurus badan usaha, Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/ Paspor/Surat Keterangan DomisiliTinggal, dan jabatan dalam badan usaha.
D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Jenis izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha sesuaiyang dipersyaratkan dalam
LDK.
Tabel Izin Usaha :
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor, dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
4. Diisi dengan kualifikasi usaha.
5. Diisi dengan klasifikasi usaha.
6. Diisi dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
39
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
Jenis izin lainnya disesuaikan dengan bidang usaha yang dipersyaratkan dalam
LDP.
1. Diisi dengan jenis izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit izin.
F. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal, alamat pemilik saham/persero, dan persentase
kepemilikan saham/persero.
2. Pajak
a. Diisi dengan NPWP badan usaha/perorangan.
b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT
Tahunan.
G. Data Personalia
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan
(SLTP/SLTA/S1/S2/S3, dsb), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan,
lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan ijazah/sertifikat/surat
keterangan dan tahun penerbitan ijazah/sertifikat/surat keterangan dari setiap tenaga
ahli/teknis/terampil yang diperlukan.
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini,
merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan
saat ini dan status kepemilikan/penguasaan (milik sendiri/sewa/leasing/sewa
beli/dukungan sewa/dan lainnya) dari masing-masing fasilitas/peralatan/
perlengkapan yang diperlukan. Bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan
pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 10 Tahun Terakhir
Diisi dengan pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir:
1. Nomor Urut;
2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan
Pekerjaan;
3. Divisi, Kelompok (grup) sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI);
4. Ruang Lingkup Pekerjaan;
5. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan ;
6. nama pemberi pekerjaan;
7. alamat/telepon pemberi pekerjaan;
8. nomor/tanggal;
9. nilai kontrak;
40
10. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan;
Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;
−
melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama (leading firm)
−
Kemitraan atau anggota dalam Kemitraan; atau
melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Penyedia.
−
11. tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak;dan
12. tanggal berita acara serah terima pekerjaan.
J. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir
Diisi dengan pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir:
1. nomor Urut;
2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan
Pekerjaan;
3. Divisi, Kelompok (grup) sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI);
4. ruang Lingkup Pekerjaan;
5. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan;
6. nama pemberi pekerjaan;
7. alamat/telepon pemberi pekerjaan;
8. nomor/tanggal;
9. nilai kontrak;
10. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan
Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;
−
melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama (leading firm)
−
Kemitraan atau anggota dalam Kemitraan; atau
melaksanakan pekerjaan sebagai Subpenyedia.
−
11. tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak;dan
12. tanggal berita acara serah terima pekerjaan.
K. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan digunakan untuk menghitung SKN.
Diisi dengan:
1. Nomor Urut;
2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan
Pekerjaan;
3. Ruang Lingkup Pekerjaan;
4. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan;
5. nama pemberi pekerjaan;
6. alamat/telepon pemberi pekerjaan;
7. nomor/tanggal;
8. nilai kontrak;
9. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan;
Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;
−
melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama (Leading Firm)
−
Kemitraan atau anggota dalam Kemitraan; atau
melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Penyedia.
−
10. Persentase Progres menurut rencana sesuai kontrak; dan
11. Persentase Progres terakhir prestasi pekerjaan.
41
L. Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
1. Diisi dengan nilai total ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan terakhir.
2. Diisi dengan hasil perhitungan Modal Kerja (MK) yaitu faktor likuiditas (fl = 0,6)
dikalikan dengan Kekayaan Bersih (KB).
3. Diisi dengan hasil perhitungan Kemampuan Nyata (KN) yaitu faktor perputaran
modal (fp = 7) dikalikan dengan Modal Kerja (MK).
4. Diisi dengan hasil perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yaitu
Kemampuan Nyata (KN) dikurangi dengan seluruh nilai pekerjaan yang sedang
dilaksanakan.
42
BAB IX. FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama badan usaha]
No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]
Bertindak untuk : ____________________[diisi nama badan usaha]
dan atas nama
Alamat : __________
Telepon/Fax : __________
Email : __________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama
perusahaan/koperasi/Kemitraanberdasarkan[akta pendirian/anggaran dasar/surat
kuasa/Perjanjian Kemitraan, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta
pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/perjanjian Kemitraan];
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD[bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar
tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang
sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD”];
3. sayatidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para
pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usahayang saya wakilitidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
43
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha/Perorangan : __________
2. Status Badan Usaha :
Pusat Cabang
3. Alamat Kantor Pusat : __________
No. Telepon : __________
No. Fax : __________
E-Mail : __________
4. Alamat Kantor Cabang : __________
No. Telepon : __________
No. Fax : __________
E-Mail : __________
5.
Bukti kepemilikan/penguasaan
: _ _________
tempat usaha/kantor
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi
a. Nomor : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
d. Nomor
Pengesahan/pendaftaran
[contoh: nomor pengesahan
Kementerian Hukum dan
HAMuntuk yang berbentuk PT]
2. Perubahan Terakhir Akta
Pendirian Perusahaan/Anggaran
Dasar Koperasi
a. Nomor : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
[contoh: persetujuan/bukti
laporan dari Kementerian
Hukum dan HAM untuk yang
berbentuk PT]
44
C. Pengurus Badan Usaha
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
No. Nama nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan
Penduduk (KTP)/ Usaha
Paspor/Surat
Keterangan
DomisiliTinggal
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. Nama nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan
Penduduk (KTP)/ Usaha
Paspor/Surat
Keterangan Domisili
Tinggal
D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Surat Izin
: No______Tanggal ______
Usaha ________
2. Masa berlaku
: ___________
izin usaha
3. Instansi
: ___________
pemberi izin usaha
4. Kualifikasi
: ___________
Usaha
5. Klasifikasi
: ___________
Usaha
6. No. TDP : ___________
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. Surat Izin
: No______Tanggal ______
____________
2. Masa berlaku
: __________
izin
3. Instansi
: __________
pemberi izin
45
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
nomor Kartu Tanda
Penduduk
No. Nama (KTP)/Paspor/Surat Alamat Persentase
Keterangan Domisili
Tinggal
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib
:
Pajak __________
b. Bukti laporan Pajak
Tahun terakhir (SPT : No.______tanggal _______
tahunan)
G. DataPersonalia(Tenaga ahli/teknis/terampilbadan usaha)
Jabatan Tahun
Tgl/bln/thn Tingkat Pengalaman Profesi/
No Nama dalam Sertifikat/
lahir Pendidikan Kerja (tahun) keahlian
pekerjaan Ijazah
1 2 3 4 5 6 7 8
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Kapasitas
Jenis Lokasi
atau output Merk Tahun Kondisi Bukti Status
No. Fasilitas/Peralatan Jumlah Sekaran
pada saat dan tipe pembuatan (%) Kepemilikan
/ Perlengkapan g
ini
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
Divisi, Tanggal Selesai
Pemberi
kelompok Kontrak Pekerjaan
Status
Pekerjaan
(grup) Berdasarkan
Nama Penyedia
No. Paket Lokasi dalam
Ringkasan
Pekerjaan Pelaksanaan
Lingkup BA
Alamat/ No/
Pekerjaan
Pekerjaan Nama Nilai Kontrak Serah
Telepon Tanggal
Terima
46
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
J. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Tanggal Selesai
Pemberi
Kontrak Pekerjaan
Status
Pekerjaan
Nama Berdasarkan
Penyedia
No. Paket Lokasi
dalam
Pekerjaan kelompok Ringkasan pelaksanaan BA
Alamat/T No/
(grup) Lingkup
Nama Nilai Pekerjaan Kontrak Serah
elepon Tanggal
Pekerjaan
Terima
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1
2
dst
K. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Pemberi Status
Pekerjaan Penyedia Kontrak Progres Terakhir
Nama dalam
No Ringkasan
Paket Lokasi pelaksanaan
. Lingkup
Pekerjaan Pekerjaan Kontrak Prestas
Pekerjaan Alamat/ No/
Nama Nilai (Rencana) i Kerja
Telepon Tanggal
(%) (%)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
47
L. Sisa Kemampuan Nyata (SKN) [untuk usaha non kecil]
1. Kekayaan Bersih (KB) = Rp _____________
2. Modal Kerja (MK) = fl . KB
= 0,6 x
= Rp _____________
3. Kemampuan Nyata (KN) = fp . MK
= 7 x
= Rp _____________
4. Sisa Kemampuan Nyata = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang
(SKN) dilaksanakan
Rp _____________
=
48
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa
tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakilibersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] _____ [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 6.000,-
tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
49
BAB X.TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Data Kualifikasi akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
Lembar Data Kualifikasi (LDK).
B. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas, evaluasi kualifikasi teknisdan evaluasi
kualifikasi keuangan menggunakan sistem gugur (pass and fail), dengan membandingkan
persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi dengan data kualifikasi peserta.
C. Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut:
MK = fl . KB
KN = fp . MK
SK = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang
N dikerjakan
Keterangan :
KN = Kemampuan Nyata
MK = Modal Kerja
fp = faktor perputaran modal
fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7
fl = faktor likuiditas
fl untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar)= 0.6
KB = Kekayaan Bersih (total ekuitas yang dilihat dari laporan keuangan/neraca
keuangan tahun terakhir)
Untuk peserta yang melakukan Kemitraan, perhitungan SKN merupakan
kumulatif/gabungan dari seluruh anggota Kemitraan dapat dihitung dengan rumus:
SKN = Σ SKN
jo i
D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada
Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta dalam hal:
1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
E. Formulir Isian Kualifikasi untuk anggotaKemitraan yang tidak dibubuhi meterai tidak
digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda meterai sesuai ketentuan peraturan
perundang – undangan.
F. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan
dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh
mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirimkan calon penyedia.
G. Data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi karena sudah dalam tahap
pemilihan (proses kompetisi).
50
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) DAN SYARAT-SYARAT
KHUSUS KONTRAK (SSKK)
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi.
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
1.2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/-
Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1.4. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.6. Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.8. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang dibentuk
oleh PA/KPA yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
1.9. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas
memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang
dibentuk oleh PA/KPA yang bernilai paling sedikit di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
51
1.10. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk melaksanakan pemeriksaan barang meliputi
jumlah/volume dan spesifikasi teknis materiel kontrak sebelum
diserahterimakan dari Penyedia ke Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.11. Tim Kelaikan Materiel (TKM) adalah tim yang dibentuk oleh Dinas
Kelaikan Materiel Angkatan Laut untuk melaksanakan sertifikasi
kelaikan materiel
1.12. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan Kontrak.
1.13. Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.14. Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.15. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
1.16. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak
adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan Penyedia.
1.17. Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian masing-masing
pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak
tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana
fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama
lain.
1.18. Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.19. Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai
hari kerja.
1.20. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.21. Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.22. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan
bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan,
yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
52
1.23. Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan.
1.24. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya
pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
1.25. Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman (SPP)
yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.26. Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima Barang
yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia.
1.27. Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-
syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan
dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.28. Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan ketentuan
pengiriman yang digunakan.
1.29. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP)adalah berita
acara yang dibuat setelah pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan
materiel kontrak di tempat tujuan pengiriman barang yang ditentukan di
SSKK.
1.30. Berita Acara Serah Terima (BAST) adalahberita acara yang dibuat
setelah pekerjaan diserahterimakan dari Penyedia ke Pejabat
Penandatangan Kontrak dan ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang didahului dengan
penyerahan Jaminan Pemeliharaan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.31. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif (BAHPA) adalah
berita acara yang dibuat oleh PjPHP/PPHP setelah melaksanakan
pemeriksaan administratif yang dimulai dariproses pengadaan
barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat
penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP,
dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia,
dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan
dokumen serah terima hasil pekerjaan.
2. Penerapan.
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang
tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen
Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
53
3. Bahasa dan Hukum.
3.1. Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Indonesia.
3.2. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Perbuatan yang dilarang dan Sanksi
4.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapa pun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini.
4.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-
sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Asal Barang.
5.1. Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari
rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2. Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat
barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3. Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur, pabrikasi,
perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia
(produksi dalam negeri).
54
5.4. Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa
barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam
negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai
dengan besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa produksi Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi
harga) yang merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
5.5. Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); atau
b. Sertifikat Produksi.
5.6. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) atau Sertifikat Produksi
diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sebelum serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam
rancangan kontrak.
6. Korespondensi.
Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespondensi
lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah
Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat
tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah para pihak.
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan.
Penyedia, Sub Penyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
nilai Kontrak.
9. Pengalihan dan/atau Subkontrak
9.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian
nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi,
atau pemisahan.
9.2. Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara lain
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini.
9.3. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan
dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
55
9.4. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan
tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam Kontrak
diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia
tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi yang
diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian.
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh
Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Mandiri.
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap personel
dan sub Penyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel
dan sub Penyedianya.
12. Kemitraan.
Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan
dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
13.1. Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
13.2. Waktu pelaksanaan pekerjaanadalah jangka waktu yang ditentukan
dalam SSKK.
14. Surat Perintah Pengiriman (SPP).
14.1. Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak,
kecuali apabila anggaran belum berlaku.
14.2. Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
14.3. SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal penerbitan SPP.
56
14.4. Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SPP Penyedia
tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap telah menyetujui
SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah hari ketujuh sejak tanggal penerbitan SPP.
14.5. Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
serah terima Barang.
15. Lingkup pekerjaan.
Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
16. Standar.
Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar
yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Pengawasan/ Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan.
17.1. Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan berkewajiban
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2. Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau
tenaga profesional.
17.3. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
17.4. Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
17.5. Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
17.6. Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah pengawas
pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas pekerjaan
dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari Tim Teknis.
18. Inspeksi Pabrikasi.
18.1. Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
18.2. Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
18.3. Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
57
19. Pengepakan.
19.1. Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak
Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari
risiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada
saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat.
19.2. Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan
dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan di luar paket
Barang.
20. Pengiriman.
20.1. Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai
dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen
terkait lainnya diatur dalam SSKK.
20.2. Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, Penyedia
harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
21. Asuransi.
21.1. Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
21.2. Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.3. Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
22. Transportasi.
22.1. Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang
(termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.2. Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan
Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.3. Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah
termasuk di dalam Nilai Kontrak.
23. Risiko.
Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada
Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil
Pekerjaan.
24. Pemeriksaan dan/atau Pengujian.
24.1. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemeriksaan
dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya
dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam
Kontrak.
58
24.2. Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh Penyedia
dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau diwakilkan
kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
24.3. Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam SSKK.
24.4. Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
24.5. Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan
dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau
pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.
24.6. Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis
dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut dan
Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang tersebut.
24.7. Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah dari
serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait dan Penyedia.
25. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
25.1. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK.
25.2. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
25.3. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
26. Peristiwa Kompensasi.
Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan
pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/-kegagalan/penyimpangan;
59
d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; atau
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan.
27. Perpanjangan Waktu
27.1. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data
penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
27.2. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
27.3. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan
waktu penyelesaian pekerjaan.
27.4. Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
27.5. Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
27.6. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
28. Pemberian Kesempatan.
28.1. Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
28.2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 28.1, dimuat dalam
adendum/perubahan Kontrak yang di dalamnya mengatur waktu
penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
28.3. Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
60
C. PENYELESAIAN KONTRAK
29. Serah Terima Barang
29.1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk serah terima barang.
29.2. Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
29.3. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu
oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim teknis.
29.4. Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang
yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
29.5. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan membandingkan
kesesuaiannya dengan Kontrak.
29.6. Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika
hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
29.7. Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
29.8. Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera
memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
29.9. Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya
pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
29.10. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. Seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak;
dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
29.11. Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu
akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan
akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
30. Jaminan Bebas Cacat Mutu/ Garansi.
30.1. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara
wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
61
30.2. Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa garansi
berlaku.
30.3. Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan cacat
mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut
selama masa garansi berlaku.
30.4. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam pemberitahuan tersebut.
30.5. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan
yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung
atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak akan melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang tersebut sesuai
dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan
Penyedia.
30.6. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
31. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
31.1. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
perawatan sebelum serah terima Barang.
31.2. Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
pembayaran sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
32. Perubahan Kontrak
32.1. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
32.2. Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat
perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan
62
32.3. Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 32.2,
adendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang
disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan
sebagainya.
32.4. Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak
awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
32.5. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak awal.
32.6. Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
32.7. Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan
dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. peristiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
32.8. Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya
pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
32.9. Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya
pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
32.10. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
32.11. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran
perpanjangan waktu pelaksanaan.
32.12. Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam adendum/perubahan Kontrak.
33. Keadaan Kahar
33.1. Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
33.2. Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
63
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrem; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
33.3. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
33.4. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat
perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
33.5. Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a. dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan
audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai
33.6. Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cedera janji atau
wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar,
dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam
Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
33.7. Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan
sanksi.
33.8. Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara tertulis
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
33.9. Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
64
33.10. Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan
efektivitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK.
34. Penghentian Kontrak
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
sebagaimana dimaksud pada klausul 33.
35. Pemutusan kontrak
35.1. Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Penyedia.
35.2. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
35.3. Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
35.4. Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada
Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
36. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
36.1. Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/ cedera janji dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
28.3SSKK;
65
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
jangka waktu yang diatur dalam klausul 28.3 SSKK, Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan
(apabila ada).
36.2. Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
klausul 36.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
36.3. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
37. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
37.1. Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui
pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara
tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah
pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
jangka waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SSKK.
37.2. Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan
yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
38. Berakhirnya Kontrak.
38.1. Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban
para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
38.2. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud
pada klausul 38.1 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya
dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
66
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK.
39. Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak
39.1. Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia;
b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan garansi
(apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
39.2. Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada
Penyedia; dan
b. membayar uang muka;
c. membayar penyesuaian harga;
G. PENYEDIA.
40. Hak dan Kewajiban Penyedia
40.1. Penyedia mempunyai Hak:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan Barang
sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai ketentuan
Kontrak.
40.2. Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam
kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan jadwal dan
tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
67
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
41. Tanggung Jawab
Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang sesuai
dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/ penyerahan
Barang.
42. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen
kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar-gambar,
kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
43. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari
segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual.
44. Penanggungan dan Risiko
44.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani
oleh Penyedia sampai dengan tanggal penanda-tanganan berita acara
serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cedera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cedera tubuh, sakit
atau kematian pihak lain.
44.2. Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan
Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko Penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan
atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
44.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
68
44.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang
menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPP
ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi sebagaimana
diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku garansi, harus
diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
45. Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
45.1. Penyedia dan Sub Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan sosial kesehatan
dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
45.2. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
45.3. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada
setiap Personelnya (termasuk Personel Sub Penyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
45.4. Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24
(dua puluh empat) jam setelah kejadian.
46. Pemeliharaan Lingkungan
Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
47. Asuransi Khusus dan Pihak Ketiga
47.1. Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan
untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
47.2. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai kontrak.
48. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
69
a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
49. Kerja sama Penyedia dengan Usaha Kecil Sebagai Sub Penyedia
49.1. Penyedia dapat bekerja sama dengan usaha kecil dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
49.2. Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan oleh Penyedia kepada
usaha kecil sebagai Subpenyedia diatur di dalam SSKK.
49.3. Dalam kerja sama di atas, Penyedia bertanggung jawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut.
49.4. Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
50. Penggunaan lokasi kerja (apabila ada)
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan menggunakan lokasi kerja
bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain di
lokasi kerja.
51. Keselamatan
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja
(apabila ada).
52. Sanksi Finansial
52.1. Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi, denda
keterlambatan atau pencairan jaminan.
52.2. Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak dapat
dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan
hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi
adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
52.3. Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila terjadi
keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
52.4. Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau
pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi
Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan
pemutusan kontrak.
53. Jaminan
53.1. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
70
53.2. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima barang.
53.3. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen) dan setelah menyerahkan sertifikat
garansi.
53.4. Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum
pengambilan uang muka.
53.5. Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
diterima oleh Penyedia.
53.6. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan sisa uang muka yang diterima.
53.7. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah
terima barang.
53.8. Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut
di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
54. Laporan Hasil Pekerjaan
54.1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
54.2. Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan
realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
54.3. Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
55. Kepemilikan Dokumen
55.1. Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-
dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
55.2. Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta
daftar rincian nya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling
lambat pada saat serah terima Barang atau waktu pemutusan Kontrak.
55.3. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam SSKK.
56. Personel dan/atau Peralatan
56.1. Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
56.2. Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
71
56.3. Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta alasan penggantian.
56.4. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
56.5. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian Personel
apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
56.6. Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya
tambahan apa pun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
56.7. Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
57. Nilai Kontrak
57.1. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak atau
berdasarkan hasil perhitungan akhir.
57.2. Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan
pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, rincian nilai
kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga.
58. Pembayaran
58.1. Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan
dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah
Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka
yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang
muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
rencana pengembaliannya;
72
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin
untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam
kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus persen).
58.2. Prestasi pekerjaan
a. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan dalam
SSKK.
b. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar
terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
b) Pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan yang telah berada di lokasi pekerjaan
dan dicantumkan dalam kontrak namun belum
terpasang; atau
c) Pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100%
(seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas
pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah
barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah
terima barang dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan
berita acara hasil uji coba.
58.3. Sanksi Finansial.
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi.
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak bisa
dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang
kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
73
b. Denda keterlambatan.
Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam
SSKK.
59. Perhitungan Akhir.
59.1. Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan
pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, perhitungan akhir
nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan
100% (seratus persen) dan dituangkan dalam Adendum Kontrak
(apabila ada).
59.2. Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah
Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
60. Penangguhan Pembayaran.
60.1. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran
setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau
lalai memenuhi kewajibannya.
60.2. Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
60.3. Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
60.4. Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan
dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada
Penyedia.
H. PENGAWASAN MUTU
61. Pengawasan dan Pemeriksaan
Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
62. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
62.1. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan
melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia.
62.2. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan
pekerjaan.
74
63. Cacat Mutu
Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat
Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
64. Pengujian
Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak
tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk
menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
65. Perbaikan Cacat Mutu
65.1. Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab
atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
65.2. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban
untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam pemberitahuan.
65.3. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak secara
sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pada
klausul 36.2; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara langsung
atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk
mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila
ada) atau biaya penggantian diperhitungkan sebagai hutang
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah
jatuh tempo.
65.4. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
75
I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
66. Itikad Baik
66.1. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak berdasarkan
asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat
dalam kontrak.
66.2. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
66.3. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
66.4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain,
dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan
terpenuhinya tujuan Kontrak.
67. Penyelesaian Perselisihan
67.1. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah
dan damai.
67.2. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,
konsiliasi, arbitrase atau litegasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
67.3. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau
Pengadilan Negeri.
67.4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama memilih
dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan dicantumkan
dalam SSKK.
Kepala Dislaikmatal ..........................(Nama PT / CV)
Selaku Selaku
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
...................(Nama Kadislaikmatal) ..............(Nama Direktur PT /CV)
................(Pangkat Kadislaikmatal) Direktur
76
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
1. Definisi.
a. PA di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Menhan
b. KPA adalah Kasal
c. PPK di lingkungan Dislaikmatal adalah Kepala Dislaikmatal
d. APIP di lingkungan TNI AL adalah Irjenal
e. Surat Jaminan yang berlaku di lingkungan TNI AL adalah surat jaminan yang
dikeluarkan oleh salah satu Bank Pemerintah yang ditunjuk (BRI, BNI, BTN,
Mandiri).
2. Korespondensi.Alamat Para Pihak sebagai
berikut:
a. Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
1) Nama : Dinas Kelaikan Materiel TNI Agkatan Laut (Dislaikmatal)
2) Alamat : Gedung B1 Lantai 4 Mabesal Cilangkap Jakarta Timur
3) Telepon : 021 8723596
b. Penyedia :
1) Nama : PT/CV........................
2) Alamat : ...................................
3) Telepon : .........................
4) Faximili : .........................
5) NPWP : ...........................
3. Wakil sah para pihak. Wakil sah para pihak
sebagai berikut:
a. Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : Kepala Dislaikmatal.
b. Untuk Penyedia : Direktur PT/CV.............
4. Perpajakan.
a. Harga Material Kontrak sebagaimana tersebut sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Pajak-pajak lain yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya Kontrak ini, akan
diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
5. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: ......(...................) hari kalender
sejak tanggal penandatanganan kontrak atau sampai dengan ....................2024.
6. Pemeriksaan dan/atau Pengujian.
a. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi:
1) Verifikasi I :
2) Verifikasi II :
3) Verifikasi III (pengujian) :
77
b. Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan oleh Penyedia sendiri dengan
disaksikan oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh PPK dan Tim Kelaikan Materiel
(TKM) Dislaikmatal.
c. Hasil pengujian dituangkan dalam:
1) Berita Acara Hasil Uji dari Penyedia;
2) BAPP yang ditandatangani oleh Tim Teknis, Penyedia dan Pejabat
Penandatangan Kontrak; dan
3) Bukti Tanda Lulus (BTL) yang dikeluarkan oleh Dislaikmatal.
d. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di Workshop Penyedia atau yang
disepakati.
7. Serah Terima Barang.
a. Serah terima dilakukan di Dislaikmatal
b. Hasil serah terima barang dituangkan dalam BAST yang ditandatangani oleh
Penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak.
8. Jaminan.
a. Jaminan Pelaksanaan. Penyedia diwajibkan menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan minimal sebesar 5/100 (lima perseratus) dari jumlah harga yang
tercantum dalam kontrak sebesar Rp.....................,00 (...........................rupiah).
b. Jaminan Uang Muka. Penyedia diwajibkan menyerahkan Jaminan Uang Muka
sebesar 20/100 (dua puluh perseratus) dari jumlah harga yang tercantum dalam
Kontrak atau sekurang-kurangnya sebesar Rp....................,00 (............ rupiah).
c. Jaminan Pemeliharaan. Penyedia diwajibkan menyerahkan Jaminan
Pemeliharan minimal sebesar 5/100 (lima perseratus) dari jumlah harga yang
tercantum dalam kontrak sebesar Rp................,00 ( ........... rupiah).
d. Pencairan Jaminan. Garansi bank dicairkan dan disetorkan ke negara melalui
Ka Akun Kupus Diskual, apabila penyedia melakukan perbuatan yang dilarang.
9. Pembayaran.
a. Sumber Pembiayaan. DIPA Daerah TA 2024 Nomor SP DIPA-.............../2024
tanggal .............. 2024 tentang pengadaan alat uji kelaikan materiel.
b. Uang Muka.
1) Uang muka diberikan sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari Nilai Kontrak
atau sebesar Rp..................,00 (............................ rupiah).
2) Syarat-syarat pembayaran Uang Muka, kelengkapan dokumen masing-
masing terdiri 1 (satu) asli dan 3 (tiga) rekaman berupa:
a) Pakta Integritas.
b) Surat Permohonan Pembayaran 20/100 (dua puluh perseratus) dari
Penyedia.
c) SPP (Surat Perintah Pembayaran) uang muka dari PPK kepada Ka
Akun Kupus Diskual untuk dibayarkan kepada Penyedia.
d) Rekaman Dokumen Kontrak Jual Beli.
e) Kuitansi Asli yang dilegalisir oleh PPK dan Invoice.
f) Surat Penetapan Pemenang.
g) Fotokopi Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dari
PPK.
h) Fotokopi Jaminan Uang Muka.
i) Surat Kuasa Penagihan.
78
c. Prestasi Pekerjaan.
1) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara sekaligus.
2) Pembayaran prestasi pekerjaan dibayarkan setelah selesai pemeriksaan
dan pengujian.
3) Pembayaran prestasi pekerjaan setelah dikurangi Uang Muka adalah
sebesar Rp...............,00 (............................................................. rupiah).
4) Syarat-syarat pembayaran prestasi pekerjaan harus melengkapi
dokumen-dokumen berikut, masing-masing terdiri 1 (satu) asli dan 3 (tiga)
rekaman berupa:
a) Pakta Integritas.
b) Surat Permohonan Pembayaran tahap kedua dari Penyedia.
c) SPP (Surat Perintah Pembayaran) tahap kedua dari PPK kepada Ka
Akun Kupus Diskual untuk dibayarkan kepada Penyedia.
d) Dokumen Kontrak (Asli).
e) Kuitansi Asli yang dilegalisir PPK dan Invoice.
f) Berita Acara Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan (BAPPP)
g) Fotokopi Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa(SPPBJ) dari
PPK.
h) Surat Penetapan Pemenang.
i) Fotokopi Surat keterangan Garansi untuk material Kontrak Selama 1
tahun dan Garansi Bank (Jaminan Pemeliharaan) sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak.
j) Berita Acara Serah Terima (BAST).
k) Surat Kuasa Penagihan.
5) Surat penagihan diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dengan tembusan Ka Akun Kupus Diskual, dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah kelengkapan
dokumen tagihan dipenuhi untuk tiap-tiap tahap pembayaran.
d. Denda Keterlambatan.
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, besarnya denda
keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau sebagian
kontrak yang belum terselesaikan untuk setiap hari kalender keterlambatan
dengan ketentuan bahwa Penyedia tetap berkewajiban memperbaiki pekerjaan
yang dilalaikan.
10. Penyelesaian Perselisihan.
Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui BANI (Badan Arbitrase
Nasional Indonesia).
Kepala Dislaikmatal PT/CV .........................
Selaku Selaku
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
.(Kadislaikmatal) (Nama Direktur)
..(Pangkat Kadislaikmatal) Direktur
79
BAB XII. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS, GAMBAR
PENGADAAN ALAT UJI KELAIKAN
SPESIFIKASI TEKNIS
VOL/
NO. NAMA BARANG / SPESIFIKASI TEKNIS
SAT
1 2 3
GAMBAR
80
BAB XIII. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha/Kemitraan]
Nomor : …………., …………….. 20…
Lampiran :
Perihal : Penawaran Pekerjaan
[diisi kegiatan yang akan dilaksanakan]
Kepada
Yth. Kelompok KerjaPemilihan UKPBJ
Mabesal
[diisi kegiatan yang akan dilaksanakan]
di
Jakarta
1. Sehubungan dengan Pengumuman Tender nomor
B/…./…../20…/Pokja Dislaikmatal tanggal …… 20… dan setelah kami
pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian
Penjelasan, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan [diisi
kegiatan yang akan dilaksanakan]sebesar Rp…………………..(
……………………..).
2. Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas.
3. Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama …………………..( ……………………..) hari
kalender.
4. Penawaran ini berlaku selama ……( ……………………..) hari
kalender sejak tanggal Surat Penawaran ini.
5. Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami
lampirkan:
a. Jaminan Penawaran
b. Daftar Harga
c. Surat Kuasa (apabila ada)
d. Surat perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila ada)
e. Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
1) Spesifikasi Teknis Barang;
2) Identitas (Jenis, Type dan Merek) Barang;.
3) Jadwal waktu/pengiriman barang;dan
4) gambar.
f. Dokumen isian kualifikasi.
81
6. Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak
2 rangkap yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya
1 (satu) rangkap serta ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
7. Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami
menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
8. Apabila dana untuk pekerjaan ini tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia yang mengakibatkanpembatalan proses pengadaan yang telah
dilaksanakan,maka kami tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk
apapun
PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO)/PesertaPerorangan
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Nama
Jabatan
82
BENTUK SURAT KUASA
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha/Kemitraan]
SURAT KUASA
Nomor :
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat Perusahaan :
Jabatan : [Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/ Kepala Cabang
/wakil kemitraan (KSO)]]
[nama PT/CV/Firma]
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Alamat Perusahaan :
Jabatan : (Direktur Utama /Pimpinan Perusahaan /Kepala Cabang /Wakil
Kemitraan [KSO] nama PT/CV/Firma)
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris
Nomor:…………….tanggal [tanggal penerbitan Akta], Notaris [nama Notaris penerbit
Akta] beserta perubahannya atau Perjanjian Kemitraan/Kerjas Sama Operasi (KSO)
Nomor……tanggal…….., yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa,
memberi kuasa kepada :
Nama :
Alamat :
Jabatan :
yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk (dipilih salah satu atau sesuai kuasa yang
diberikan):
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk:
1. Melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen;
2. Menghadiri pemberian penjelasan; dan
3. Menghadiri pembukaan penawaran.
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
…………., …………….. 20…
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(nama dan jabatan) (nama dan jabatan)
83
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
No Uraian Spesifikasi Satuan Volume Identitas
Barang Teknis Pekerjaan
Pekerjaan yang
ditawarkan
1. [Diisi uraian [diisi satuan [diisi volume
jenis unit Barang] unit Barang]
Barang]
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA
1. Daftar Kuantitas dan Harga
Daftar Kuantitas dan Harga diisi untuk Kontrak harga satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dan disampaikan melalui Form Isian
Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE.
No Uraian Satuan Volume Harga Jumlah TKDN (jika
Barang Satuan Harga diperlukan)
Jumlah
Jumlah total
84
D. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN (JIKA DIPERLUKAN)
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN
Sehubungan dengan Tender pekerjaan ____________________[diisi nama paket
pengadaan] yang dilakukan di ________________[diisi nama satuan kerja yang
melaksanakan pengadaan] Tahun Anggaran ________ [diisi Tahun Anggaran]maka kami :
______________________________________ [nama peserta 1];
______________________________________ [nama peserta 2];
______________________________________ [nama peserta 3];
______________________________________ [dan seterusnya].
bermaksud untuk mengikuti Tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama
dalam bentuk Kemitraan.
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk Kemitraan dengan nama kemitraan adalah__________________
b. Menunjuk ____________________________[nama peserta 1] sebagai
Perusahaan Utama (leading firm)Kemitraan dan mewakili serta bertindak untuk dan
atas nama Kemitraan.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan
dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing)masing-masinganggota dalam Kemitraan adalah:
_______________ [nama peserta 1] sebesar _____% (__________persen)
_______________ [nama peserta 2] sebesar _____% (__________persen)
_______________ [nama peserta 3] sebesar _____% (__________persen)
__________________________________________________dst
3. Masing-masing anggota Kemitraan, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut
pada butir 2 dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari Kemitraan.
4. Pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam Kemitraan ini tidak akan diubah
selama masa penawaran. Perubahan pembagian hak, kewajiban dan tanggung
jawabdapat dilakukan setelah Kontrak ditandatangani dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan persetujuan bersama secara
tertulis dari masing-masing anggota Kemitraan.
5. Masing-masing anggota Kemitraan akan melakukan pengawasan penuh terhadap
semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa
keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja,
perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Para Pihak dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini
menyatakan dan menyetujui pakta integritas:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
85
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat
secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama Kemitraan diberikan kepada
_________________________[nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai
direktur utama/direktur pelaksana/pengurus koperasi _____________________ [nama
peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota Kemitraan.
8. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap _____ (_______________________) yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian Kemitraan ini ditandatangani di ________olehsemua anggota Kemitraan pada
hari_____tanggal_______ bulan_____________, tahun_____
[Peserta 1] [Peserta 2] [Peserta 3]
(_______________) (________________) (________________)
[dst]
(_________________)
Catatan:.
- Surat Perjanjian Kemitraan ini harus dibuat diatas kertas segel/bermeterai.
86
BAB XIII. BENTUK DOKUMEN LAIN
1. Surat penunjukan penyedia barang/jasa;
2. Surat perintah mulai kerja (SPMK);
3. Jaminan sanggahan banding dari bank (apabila ada);
4. Jaminan pelaksanaan dari bank;
5. Jaminan pemeliharaan dari bank; dan
6. Pakta Integritas PPK dan Kelompok Kerja Barang/Jasa.
87
BAB XIII. PENUTUP
Demikian Dokumen Pemilihan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Jakarta, Januari 2024
Ketua Pokja UKPBJ,
Kasmoro, S.T., M.Tr.Opsla
Letkol Laut (E) NRP 15496/P