| 0836005116412000 | Rp 8,831,898,000 | |
| 0750439549002000 | Rp 8,849,741,000 | |
| 0701454902402000 | Rp 8,867,583,000 |
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
s
DOKUMEN PENGADAAN
Nomor
: DPl9Slllll2O24lPolga Pemilihan-2 Denma Mabesal
'.20Maret2024
Tanggal
Untuk
Pengadaan Barang/Jasa
Pekerjaan Perbaikan Rumjab Kasal dan Wakasal
r42024
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
BAB
I
UMUM
.
Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12
1
Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 20218 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2.
Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai
berikut:
a.
Pekerjaan Jasa adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan jasa atau pembuatan wujud fisik lainnya.
b.
HPS adalah Harga Perkiraan Sendiri.
c.
HEA adalah Harga Evaluasi Akhir.
d.
IKP adalah Instruksi Kepada Peserta.
e.
Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar
penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
f.
LDP adalah Lembar Data Pemilihan.
S.
LDK adalah Lembar Data Kualifikasi.
h.
Pokja Pemilihan adalah Kelompok Kerja UKPBJ yang berfungsi untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk Tahun Anggaran 2024
dilaksanakan oleh Tim Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
i.
PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
j.
SPPBJ adalah Surat Penunjukan Pengadaan Barang Jasa.
k.
SPMK adalah Surat Perintah Mulai Kerja.
l.
TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri.
3.
Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan
yang tercantum dalam LDP.
4.
Pelelangan Umum ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang
berbentuk badan usaha atau kemitraan/KsO serta perorangan.
BAB II
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman Pelelangan Terlampir
2
BAB III
INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A.
Umum.
Lingkup Pekerjaan.
1
a.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal mengumumkan kepada para peserta
untuk menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan jasa sebagaimana
tercantum dalam LDP.
b.
Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
c.
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan
syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai
kontrak.
2.
Sumber Dana. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3.
Peserta Pelelangan Umum.
a.
Pelelangan Umum penyedia pekerjaan jasa ini terbuka dan dapat diikuti oleh
semua peserta yang berbentuk badan usaha, kemitraan/KSO atau peserta
perorangan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana tercantum dalam LDP.
b.
Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan/KSO, baik
dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki
Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase
kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut.
c.
Peserta kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja
Sama Operasi.
4.
Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan.
a.
Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk
mematuh etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
1)
Berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-
undangan.
2\
Melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil
Pelelangan Umum, sehingga mengurangi/ menghambaU memperkecil/
meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain.
3)
Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain
yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Dokumen Pengadaan ini.
3
b.
Peserta yang menurut penilaian Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal terbukti
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam subpasal 4.a dikenakan sanksi
sebagai berikut:
1)
Sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses Pelelangan Umum
atau pembatalan penetapan pemenang.
2)
Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
3)
Gugatan secara perdata; dan/atau
4)
Pelaporan secara pidana kepada pihak benarenang.
c.
Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
kepada PA/KPA.
5 Larangan Pertentangan Kepentingan.
a.
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang
memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
b.
Peran ganda sebagaimana dimaksud subpasal 5.a antara lain meliputi:
1)
Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha
tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada
Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama.
2)
Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana menjadi
Penyedia Pekerjaan Jasa atau menjadi konsultan pengawas untuk
pekerjaan fisik yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak
Terima Jadi (tum key contract) atau Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Terintegrasi.
3)
Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas menjadi
Penyedia Pekerjaan Jasa untuk pekerjaan fisik yang diawasi, kecuali dalam
pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (tum key contract) atau Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
4\
Pengurus koperasi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI yang
mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap
sebagai anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal atau pejabat yang
benrvenang menetapkan pemenang Pelelangan.
c.
Afiliasi sebagaimana dimaksud adalah keterkaitan hubungan, baik antar
peserta, maupun antara peserta dengan PPK dan/atau anggota Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesal yang antara lain meliputi:
1)
Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.
2)
PPK dan/atau anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal, baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan
perusahaan peserta.
3)
Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima
puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
4
d.
Personel Kemhan dan TNI dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar
tanggungan Kemhan dan TNl.
6 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri.
a.
Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan
pekerjaan jasa yang dilaksanakan di lndonesia oleh tenaga lndonesia (produksi
dalam negeri).
b. jasa
Dalam pelaksanaan pekerjaan dimungkinkan menggunakan bahan
baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri
(impor) dengan ketentuan:
I ) Pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar
mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam
negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor.
2)
Komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri
dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri
belum memenuhi persyaratan.
3)
Pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat
mungkin dilakukan di dalam negeri.
4)
Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam
jasa
negeri, seperti asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan
pemeliharaan.
5) Penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata unluk
mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di
lndonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan
secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya
alih
pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga lndonesia.
6)
Peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang
dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan
pada Dokumen Penawaran.
c.
Atas penggunaan produksi dalam negeri, penawaran peserta diberikan
preferensi harga, untuk pekerjaan diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
dan TKDN diatas 25% (dua puluh lima perseratus).
7 Satu Penawaran Tiap Peserta.
a.
Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota
kemihaan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket
pekerjaan.
b.
Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan/KSO dilarang menjadi
peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO yang lain
pada paket pekerjaan yang sama.
B.
Dokumen Pengadaan
B lsi Dokumen Pengadaan.
a.
Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen
Kualifikasi.
5
b.
Dokumen Pemilihan meliputi:
1)
Umum.
2)
Pengumuman Pelelangan.
3)
lnstruksi Kepada Peserta.
4)
Lembar Data Pemilihan.
5)
Bentuk Dokumen Penawaran:
a)
Surat Penawaran.
b)
Surat Kuasa.
c)
Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
d)
Dokumen Penawaran Teknis.
e)
Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN.
f)
Jaminan Penawaran.
6)
Bentuk Surat Perjanjian.
7\
Syarat-Syarat Umum Kontrak.
8)
SyaratSyarat Khusus Kontrak.
9)
Spesifikasi Teknis, KAK dan/atau Gambar.
10)
Daftar Kuantitas dan Harga.
11)
Bentuk Dokumen Lain:
a)
SPPJPK.
b)
SPMK.
c)
Jaminan Penawaran
d)
Jaminan Sanggahan Banding.
e)
JaminanPelaksanaan.
f)
Jaminan Uang Muka.
S)
JaminanPemeliharaan.
c.
lsi Dokumen Kualifikasi meliputi:
1) Lembar Data Kualifikasi.
2) Pakta lntegritas.
3) Formulir lsian Kualifi kasi.
4) Petunjuk Pengisian Formulir lsian Kualifikasi.
5) Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
d.
Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini.
Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko
peserta.
e.
Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen
Pengadaan kepada Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal sebelum batas akhir
pemasukan penawaran.
o
f.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal wajib menanggapi setiap permintaan
penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis.
9.
Bahasa Dokumen Pengadaan. Dokumen Pengadaan beserta seluruh
korespondensi tertulis dalam proses Pengadaan menggunakan Bahasa lndonesia.
10.
Pemberian Penjelasan.
a.
Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu sebagaimana
tercantum dalam LDP serta dihadiri oleh peserta yang terdaftar.
b.
Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolaUmenggugurkan penawaran.
c. Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan
menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal.
d.
Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak
boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesal.
e.
Dalam pemberian penjelasan, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
menjelaskan kepada peserta mengenai:
1)
Metode Pelelangan Umum.
2)
Cara penyampaian Dokumen Penawaran.
3)
Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran.
4)
Pembukaan Dokumen Penawaran.
5)
Metode evaluasi.
6)
Hal-hal yang menggugurkan penawaran.
7)
Jenis kontrak yang akan digunakan.
8)
Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas
penggunaan produksi dalam negeri.
9)
Ketentuan tentang penyesuaian harga.
10)
Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
11) Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan
jaminan.
f.
Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat
memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
S
Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari
peserta, jawaban dari Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal, perubahan substansi
dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan
dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh
anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dan minimal 1 (satu) wakil dari
peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen
Pengadaan.
7
h.
Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal yang hadir.
i.
Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada subpasal 10.9 terdapat
haFhal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal menuangkan ke dalam Adendum Dokumen
Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
j.
Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan
dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan
tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen
Pengadaan awal.
k.
Peserta diberitahu oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal untuk mengambil
salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan.
L
Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen
Pengadaan yang disediakan oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal atau
mengunduhnya melalui webslfe sebagaimana tercantum dalam LDP.
11.
Perubahan Dokumen Pengadaan.
a.
Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan
penawaran, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat menetapkan Adendum
Dokumen Pengadaan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi
Dokumen Pengadaan.
b.
Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Dokumen Pengadaan.
c.
Peserta diberitahu oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal untuk mengambil
salinan Adendum Dokumen Pengadaan.
d.
Peserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaan yang
disediakan oleh Po(a Pemilihan-2 Denma Mabesal atrau mengunduhnya melalui
website sebagaimana tercantum dalam LDP.
12.
Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran. Dalam Adendum Dokumen
Pengadaan, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat memberikan tambahan waktu
untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
C.
Penyiapan Dokumen Penawaran.
13.
Biaya dalam Penyiapan Penawaran.
a.
Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian
penawaran.
b.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal tidak bertanggung jawab atas kerugian
apapun yang ditanggung oleh peserta.
14.
Bahasa Penawaran.
a.
Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa lndonesia.
b.
Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat
menggunakan Bahasa lndonesia atau bahasa asing.
8
c.
Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam
Bahasa lndonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku
adalah penjelasan dalam Bahasa lndonesia.
15.
Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran, meliputi:
a.
Surat penawaran yang didalamnya mencantumkan:
1)
Tanggal, bulan dan tahun.
2)
Masa berlaku penawaran.
3)
Harga penawaran.
4)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
5)
Tanda tangan:
a)
Direkturutama/pimpinanperusahaan.
b)
Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya.
c)
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
d)
Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama; atau
e)
Peserta perorangan.
b.
Jaminan Penawaran asli (apabila diperlukan).
c.
Daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan.
d.
Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima
kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila
dikuasakan).
e.
Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada).
f.
Dokumen penawaran teknis:
1)
Jadwal waku pelaksanaan.
2)
Daftar personel inti, sebagaimana tercantum dalam LDP.
3)
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama, sebagaimana
tercantum dalam LDP.
4)
Spesifikasi teknis.
5)
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan, sebagaimana tercantum
dalam LDP.
S
Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN.
h.
Dokumen isian kualifikasi.
i.
Dokumen lain yang dipersyaratkan, sebagaimana tercantum dalam LDP.
j
Apabila diperlukan Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat meminta uji
mutu/teknis/ fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP.
I
'16.
Harga Penawaran.
a.
Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
b.
Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump
sum, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata
pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan
ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran
tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan
pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan. [Untuk kontrak lump sum, pesefta
mencantumkan harga satuan untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkanl.
c.
Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk
pelaksanaan paket pekerjaan jasa ini diperhitungkan dalam total harga
penawaran.
17.
Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran.
a.
Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang Rupiah.
b.
Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara
sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat
Umum/Khusus Konhak.
18.
Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
a.
Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP.
b.
Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa
berlakunya penawaran, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat meminta
kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya
penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
c.
Peserta dapat:
1)
Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran.
2)
Menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara
tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.
d.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka
waKu sebagaimana tercantum dalam LDP.
19. Bentuk Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak
2 (dua) rangkap, yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya
1 (satu) rangkap se(a ditandai "ASLI" dan "REKAMAN". Jika terdapat ketidaksesuaian
antara dokumen asli dan rekaman maka dokumen asli yang berlaku.
20.
Pakta lntegritas.
a.
Pakta lntegritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan
melaporkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan
pekerjaan jasa.
b.
Pakta Integritas dimasukkan dalam Dokumen lsian Kualifikasi dan menjadi
bagian Dokumen Penawaran.
10
.
21 Pengisian Dokumen lsian Kualifikasi.
a.
Peserta berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi PaKa lntegritas dan
Formulir lsian Kualifi kasi.
b.
Pakta lntegritas dan Formulir lsian Kualifikasi ditandatangani oleh:
1)
Direkturutama/pimpinanperusahaan.
2)
Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
3)
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
4)
Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama; atau
5)
Peserta perorangan.
22.
Jaminan Penawaran.
a.
Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam mata uang penawaran
sebagaimana tercantum dalam LDP.
b.
Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atiau perusahaan
asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship)
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau ditentukan lain
sebagaimana tercantum dalam LDP.
2)
Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan
penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3)
Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan
Penawaran.
4)
Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal
sebagaimana tercantum dalam LDP.
5)
Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan
huruf.
6)
Nama Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal yang menerima Jaminan
Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal yang
mengadakan Pelelangan.
7)
Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang
dilelangkan.
8)
Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional)
sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal diterima oleh Penerbit Jaminan.
9)
Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama
Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KsO.
11
c.
Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan dikembalikan setelah
pemenang lelang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
d.
Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang
lelang akan dikembalikan setelah pengumuman pemenang lelang.
e.
Jaminan Penawaran akan disita, dicairkan dan disetorkan sebagaimana
tercantum dalam LDP apabila:
1)
Peserta terlibat KKN.
2) Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak
bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal harga
penawarannya di bawah 80% HPS.
3)
Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah
dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi
dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
'l
4)
Calon pemenang dan calon pemenang cadangan dan
2
mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
D.
Pemasukan Dokumen Penawaran
23.
Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran.
a.
Penyampulan Dokumen Penawaran dengan menggunakan metode 1 (satu)
sampul.
b.
Peserta memasukkan Dokumen Penawaran asli dan salinannya ke dalam
2 (dua) sampul yang masing-masing ditandai "ASLI" dan "REKAMAN", kemudian
kedua sampul tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul untuk menjaga
kerahasiaannya.
c.
Dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis
"DOKUMEN PENAWARAN", nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta
ditujukan kepada Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dengan alamat sebagaimana
tercantum dalam LDP.
d.
Bila sampul Dokumen Penawaran tidak direkat, Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul terhadap
Dokumen Penawaran.
24.
Penyampaian Dokumen Penawaran
a.
Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam LDP,
dan Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal memasukkan ke dalam kotaUtempat
pemasukan.
b.
Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa
pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
sebelum batas akhir pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan
kerusakan dokumen menjadi risiko peserta.
c.
Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman,
maka sampul penutup dimasukkan kedalam sampul luar yang mencantumkan
nama paket pekerjaan dan alamat Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
12
d.
Peserta boleh menarik, mengganti, mengubah dan menambah dokumen
penawarannya, sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran.
e.
Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen
Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda
sesuai dengan isi sampul dengan penambahan penGlntuman kata "PENARIKAN",
"PENGGANTIAN",'PENGUBAHAN" atau "PENAMBAHAN", tanpa mengambil
Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
25. Batas Akhir WaKu Penyampaian Penawaran. Penawaran harus disampaikan
kepada atau harus sudah diterima oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal paling
lambat di tempat dan pada waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
26.
Penawaran Terlambat
a.
Setiap penawaran yang diterima oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran akan ditolak dan dikembalikan
kepada peserta yang bersangkutan dalam keadaan tertutup (sampul tidak dibuka)
disertai dengan bukti serah terima.
b.
Terhadap penawaran terlambat yang disampaikan melalui pos/jasa
pengiriman, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal membuka sampul luar untuk
mengetahui nama dan alamat peserta, serta memberitahukan kepada peserta
yang bersangkutan untuk mengambil kembali penawaran tersebut disertai dengan
bukti serah terima.
E.
Pembukaan dan Evaluasi Penawaran.
27.
Pembukaan Penawaran
a.
Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat
sebagaimana tercantum dalam LDP yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta
sebagai saksi.
b.
Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran
menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal.
c.
Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pembukaan Dokumen
Penawaran tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
d.
Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi,
maka Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menunda pembukaan Dokumen
Penawaran selama 2 (dua) jam.
e.
Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak
ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap
dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal yang ditunjuk oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
f.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal membuka kotaUtempat pemasukan
Dokumen Penawaran dihadapan para peserta.
S.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal meneliti isi kotaUtempat pemasukan
Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk
dihadapan peserta.
13
h. 3
Apabila penawaran yang masuk kurang dari (tiga) peserta maka
Pelelangan dinyatakan gagal.
i.
Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda "PENARIKAN",
.PENGGANTIAN",
"PENGUBAHAN" AtAu "PENAMBAHAN", hATUS dibUKA dAN dibACA
terlebih dahulu.
j.
Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen
dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda "PENARIKAN".
k.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal membuka sampul Dokumen Penawaran
dihadapan peserta dan dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen
Penawaran.
l.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal memeriksa dan menunjukkan dihadapan
para peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi:
1)
Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran
dan harga penawaran.
2)
Jaminan Penawaran asli (apabila ada dan diperlukan).
3)
Daftar kuantitas dan harga (apabila ada).
4)
Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan).
5)
Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada).
6)
Dokumen penawaran teknis.
7)
Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN.
8)
Dokumen isian kualifikasi.
9)
Dokumen lain yang dipersyaratkan.
m.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal tidak boleh menggugurkan penawaran
pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan
penawaran.
n.
Salah satu anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal bersama 1 (satu)
orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
o.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal membuat Berita Acara Pembukaan
Penawaran yang paling sedikit memuat:
1)
Jumlah Dokumen Penawaran yang masuk.
2)
Jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap.
3)
Harga penawaran masing-masing peserta.
4)
Kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila
ada).
5)
Keterangan lain yang dianggap perlu.
6)
Tanggal pembuatan Berita Acara.
7)
Tanda tangan anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dan wakil
peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal bila tidak ada saksi dari peserta.
14
p.
Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab
penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.
q.
Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
r.
Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
s.
Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri
Dokumen Penawaran dan Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat mengunggah
salinan tersebut melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP yang dapat
diunduh oleh peserta.
28.
Evaluasi Penawaran.
a.
Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur.
b.
Sebelum evaluasi penawaran, untuk kontrak harga satuan atau kontrak
gabungan harga satuan dan lump sum dilakukan koreksi aritrnatik dengan
ketentuan:
1)
Volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
2)
Apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga
satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.
3)
Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada
daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
c.
Hasil koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak harga satuan dapat
mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi
atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
1)
Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang
melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk
menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga dengan yang tercantum dalam Dokumen pengadaan tanpa mengubah
nilai penawaran.
d.
Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan
gugur.
e.
Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
menyusun urutan dari penawaran terendah.
f.
Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui website sebagaimana tercantum
dalam LDP.
S.
Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja Pemilihan-
2 Denma Mabesal untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat
yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
h.
Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang
menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan
melakukan evaluasi penawaran.
15
i.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal melakukan evaluasi penawaran yang
meliputi:
1)
Evaluasiadministrasi.
2\
Evaluasi teknis.
3)
Evaluasi harga.
Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
1)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dilarang menambah, mengurangi,
mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Pengadaan ini.
2)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dan/atau peserta dilarang
isi
menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah Dokumen
Penawaran.
3)
Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai
dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
dalam Dokumen Pengadaan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat.
4)
Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat
adalah:
a)
Penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi
lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
b)
Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara
peserta yang memenuhi syarat.
5)
Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal selama proses evaluasi.
6)
Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang
tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan)
antara peserta, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dan/atau PPK, dengan
tujuan unfuk memenangkan salah satu peserta, maka:
a)
Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain
yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
b)
Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta
lainnya yang tidak terlibat (apabila ada).
c)
Apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada huruf
b), maka Pelelangan dinyatakan gagal.
k Evaluasi Administrasi:
1)
Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal
yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi.
2)
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
a)
Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen
Pengadaan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak
menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan
dan nilai TKDN-nya dianggap nol).
'16
b)
Surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1)
Ditandatangani oleh:
(a)
DireKurutama/pimpinan perusahaan.
(b) dari
Penerima kuasa direktur utama/pimpinan
perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum
dalam akta pendirian atau perubahannya.
(c)
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik.
(d)
Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
(e)
Pesertaperorangan.
(2)
Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
(3)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
(4)
Bertanggal, bulan dan tahun.
c)
Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1)
Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau
ditentukan lain sebagaimana tercantum dalam LDP.
(2)
Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir
pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
(3)
Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam
Jaminan Penawaran.
(4)
Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai
sebagaimana tercantum dalam LDP.
(5)
Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam
angka dan huruf.
(6)
Nama Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal yang menerima
Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesal yang mengadakan Pelelangan.
(7)
Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekeiaan
yang dilelangkan.
(8)
Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi
dari Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal diterima oleh Penerbit
Jaminan.
(g)
Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan
(Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan
kemitraan/KSO.
17
(10) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran
telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokla
Pemilihan-2 Denma Mabesal kepada penerbit jaminan.
3)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat melakukan klarifikasi
terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.
4)
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan
evaluasi teknis.
5)
Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi
teknis.
6)
Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi,
maka Pelelangan dinyatakan gagal.
Evaluasi Teknis:
t.
1)
Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan.
2)
Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan;
a)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menilai persyaratan teknis
minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan
persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP.
b)
Penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap:
(1) Metode pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
(2)
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
(3)
Personel inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan.
(4)
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama
minimal yang disediakan sebagaimana tercantum dalam LDP.
(5)
Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pengadaan ini.
(6)
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP.
c)
Evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat menggunakan sistem
ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai.
d)
Dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan
ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila
masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi
ambang batas minimal sebagaimana tercantum dalam LDP.
e)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat meminta
uji
mutu/teknisffungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum
dalam LDP.
18
f)
Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas
atau meragukan, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal melakukan
klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak
diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat
menggugurkan penawaran.
3)
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap
evaluasi harga.
4)
Apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 3 (tiga) , maka
evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga.
5)
Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka Pelelangan
dinyatakan gagal.
m Evaluasi Harga:
1)
Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau
penting, dengan ketentuan:
a)
Total harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibandingkan
terhadap nilai total HPS:
(1)
Apabila total harga penawaran atau penawaran terkoreksi
melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur.
(2)
Apabila semua harga penawaran atau penawaran terkoreksi
di atas nilai total HPS, Pelelangan dinyatakan gagal.
b)
Harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari
11Oo/o
(seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam
HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan penawaran tersebut
dinyatakan timpang dan hanya berlaku untuk volume sesuai dengan
Daftar Kuantitas dan Harga.
c)
Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis
dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
2)
Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai
berikut:
a)
Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda
dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
b)
Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah
80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
(1)
Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang,
harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi
57o (lima perseratus) dari nilai total HPS.
(2) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia
menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya
digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
'19
3)
Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam
negeri dengan ketentuan:
a)
Rumus penghitungan sebagai berikut:
I
=( \,
HEA HP
+KP)
\1
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP
= Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa).
)
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi
persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
b)
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA
yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai
pemenang.
c)
Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran
dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal untuk
keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang.
4)
Apabila dalam evaluasi ditemukan buKi harga tidak wajar akibat
terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan
bersama (kolusi/persekongkolan), maka Pelelangan dinyatakan gagal dan
peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5)
Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran
yang sama, maka Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal memilih peserta yang
mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita
Acara.
6) 3
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menyusun urutan (tiga)
penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan
2 (apabila ada).
29.
Evaluasi Kualifikasi.
a.
Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang
cadangan 1 dan2 apabila ada.
b.
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem
gugur.
c.
Pakta lntegritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum
pemasukan penawaran.
d.
Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kualiflkasi.
e.
Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus evaluasi kualifikasi, maka
lelang dinyatakan gagal.
30.
PembuKianKualifikasi.
a.
Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
b.
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan
meminta salinannya.
20
c.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi
kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
d.
Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka
peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam
Daftar Hitam.
e.
Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus pembuktian kualifikasi, maka
lelang dinyatakan gagal.
F.
Penetapan Pemenang.
31.
Pengumuman Pemenang. Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal mengumumkan
pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di webslfe sebagaimana
tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat
sekurang-kurangnya:
a.
Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS.
b.
Nama dan alamat penyedia.
c.
Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi.
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
e.
Hasil evaluasi Pelelangan untuk seluruh peserta yang dievaluasi.
32.
Sanggahan.
a.
Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan
pemenang kepada Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dalam waKu 5 (lima) hari
kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan,
dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP di lingkungan Kemhan dan TNI
sebagaimana tercantum dalam LDP.
b.
Sanggahan diajukan oleh peserta baik se@ra sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur
meliputi:
1)
Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 lahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret
2021 8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2)
Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha
yang sehat; danlatau
3)
Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
dan/atau pejabat yang benarenang lainnya.
c.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal wajib memberikan jawaban tertulis atas
semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat
sanggahan.
d.
Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal menyatakan Pelelangan gagal.
21
e.
Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan
dan tetap harus ditindaklanjuti.
33.
Sanggahan Banding.
a.
Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal, dapat mengajukan sanggahan banding secara
tertulis kepada Menhan (untuk di lingkungan Kemhan); Kasum TN I (untuk di
lingkungan Mabes TNI); Kepala Staf Angkatan (untuk di lingkungan TNI AD/TNI
AL/TNI AU) sebagaimana tercantum dalam LDP, paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Pokja
di
Pemilihan-2 Denma Mabesal, dan APIP lingkungan Kemhan dan TNI
sebagaimana tercantum dalam LDP.
b.
Menhan (untuk di lingkungan Kemhan); Kasum TNI (untuk di lingkungan
Mabes TNI); Kepala Staf Angkatan (untuk di lingkungan TNI AD/TNI AL/TNI AU)
sebagaimana tercantum dalam LDP, wajib memberikan jawaban secara tertulis
atas semua sanggahan banding paling lambat'15 (lima belas) hari kerja setelah
surat sanggahan banding diterima.
c.
Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan
Jaminan Sanggahan Banding sebesar sebagaimana tercantum dalam LDP
dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan
sanggahan banding.
d.
Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal.
e.
Sanggahan banding menghentikan proses Pelelangan.
f.
Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menhan (untuk di
lingkungan Kemhan); Kasum TNI (untuk di lingkungan Mabes TNI); Kepala Staf
Angkatan (untuk di lingkungan TNI AD/TNI AUTNI AU) sebagaimana tercantum
dalam LDP atau disampaikan di luar masa sanggah banding, dianggap sebagai
pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
G.
Penunjukan Pemenang Pengadaan.
U.
Penunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Jasa.
a.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menyampaikan Berita Acara Hasil
Pelelangan (BAHP) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
Penunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Jasa (SPPJPK).
b.
PPK menerbitkan SPPJPK apabila pernyataan peserta pada formulir isian
kualffikasi masih berlaku, dengan ketentuan:
1)
Tidak ada sanggahan dari peserta.
2)
Sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
3)
Masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
c.
Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan
ketentuan:
22
) Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
1
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara
obyektif oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal, maka Jaminan Penawaran
yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
2) Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima
secara obyeKif oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal, maka Jaminan
Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana
tercantum dalam LDP serta dimasukkan dalam Daftar Hitam; atau
3)
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa
penawarannya sudah tidak berlaku, maka Jaminan Penawaran yang
bersangkutan tidak boleh dicairkan.
d.
Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan
pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan
peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang
cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
e.
Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka
Pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
f. 6
SPPJPK harus diterbitkan paling lambat (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
S. SPPJPK harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua
sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
h.
Dalam SPPJPK disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan
Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
i.
Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterlcitkannya SPPJPK.
35.
Kerahasiaan Proses. Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara
Hasil Pelelangan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal bersifat rahasia
sampai dengan saat pengumuman pemenang.
H.
Pelelangan Gagal
36.
Pelelangan Gagal.
a.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menyatakan Pelelangan gagal, apabila:
1)
Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari
3 (tiga) peserta.
2)
Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran.
3)
Dalam evaluasi penawaran ditemukan buKi/indikasi terjadi persaingan
tidak sehat.
4)
Harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan
atau Kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS.
5)
Seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lumsum di atas
HPS.
23
6)
Sanggahan dari peserta atas pelaksanaan Pelelangan yang tidak
sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tanggal 16 Maret 202'18 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Dokumen Pengadaan ternyata benar.
7)
Sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen
Pengadaan ternyata benar; atau
8)
Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah
dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau
pembuktian kualifi kasi.
b.
KPA sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan Pelelangan gagal,
apabila:
1)
KPA sebagaimana tercantum dalam LDP sependapat dengan PPK
yang tidak bersedia menandatangani SPPJPK karena proses Pelelangan
tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2
Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor't6 Tahun
2018 tanggal 16 Maret 20218 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2)
Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal dan/atau PPK temyata benar.
3)
Dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
dalam
pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang.
4)
Sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan ternyata benar.
5)
Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomer 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 20218 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kemhan dan TNl.
6)
Pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen
Pengadaan; atau
7) 1
Calon pemenang dan calon pemenang cadangan dan
2
mengundurkan diri.
c.
Menhan sebagaimana tercantum dalam LDP selaku PA menyatakan
Pelelangan gagal, apabila:
1)
Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur
dalam pelaksanaan Pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal, ternyata benar; atau
2)
Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA,
ternyata benar.
d.
Setelah Pelelangan dinyatakan gagal, maka Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal memberitahukan kepada seluruh peserta.
24
e.
Setelah pemberitahuan adanya Pelelangan gagal, maka Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesal atau Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal lainnya yang ditugaskan
meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya Pelelangan gagal, menentukan
langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
1)
Evaluasi ulang.
2)
Penyampaian ulang dokumen penawaran.
3)
Pelelangan ulang; atau
4)
Penghentian proses Pelelangan.
l.
Surat Jaminan Pelaksanaan.
37.
Surat Jaminan Pelaksanaan.
a.
Surat Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
Diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat),
perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship) yang sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atau ditentukan lain sebagaimana tercantum dalam LDP.
2)
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan
Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan
Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP.
3)
Nama penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat
Jaminan Pelaksanaan.
4)
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan
yang ditetapkan.
5)
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan
huruf.
6)
Nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama
PPK yang menandatangan kontrak.
7)
Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang
tercantum dalam SPPJPK.
8)
Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa
syarat
(unconditional) sebesar nilai .jaminan dalam jangka waKu paling lambat
'14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK
diterima oleh penerbit Jaminan.
9)
Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan/KSO harus ditulis atas
nama Kemikaan/KSO.
10)
Memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.
b.
Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan
Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
c.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat Jaminan Pelaksanaan
diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
25
J.
PenandatangananKontrak
38.
PenandatangananKontrak.
a.
Sebelum penandatanganan kontrak PPK wajib memeriksa apakah
pernyataan dalam Dokumen lsian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu
pernyataan tersebut sudah tidak dipenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak
dapat dilakukan.
b.
Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkan SPPJPK dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan, dengan ketentuan:
1)
Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran
terkoreksi diatas 80o/o (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai penawaran atau penawaran
terkoreksi; atau
2)
Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran
terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
c.
PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen
Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan waktu
pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran.
d.
Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat
persetujuan kontrak tahun jamak.
e.
PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi,
bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak.
f.
Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat
Per.ianjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian
satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
1)
Adendum Surat Perjanjian.
2)
Pokok perjanjian.
3)
Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga.
4\
Syarat-syarat khusus kontrak.
5)
Syarat-syarat umum kontrak.
6)
Spesifikasi khusus.
7)
Spesifikasi umum.
8)
Gambar-gambar.
9)
Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPJPK, BAHP, BAPP.
S
Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
26
1)
Sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
a)
Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian
yang ditandatangani oleh penyedia.
b)
Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian
yang ditandatangani oleh PPK.
2)
Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi malerai, apabila diperlukan.
h.
Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah
Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang
telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam
Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada subpasal 38.h,
dapat menandatangani kontrak, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian
wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani kontrak.
BAB IV
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Lingkup Pekerjaan.
1
a.
Penambahanketentuan:
:
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal Pekerjaan Perbaikan Rumjab Kasal
dan Wakasal.
:
Alamat Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal Gedung Denma Mabesal
Jakarta Timur
b.
Penambahanketentuan:
Nama paket pekerjaan : Pekerjaan Perbaikan Rumjab Kasal dan Wakasal.
Uraian singkat pekerjaan : Pekerjaan meliputi pekeriaan perbaikan Rumjab
Kasal dan Wakasal.
Penambahan ketentuan
:
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 100 (seratus) hari kalender.
:
Sumber Dana Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
fA 2024 Belanja Pemeliharaan gedung dan bangunan / Perbaikan Rumjab
Kasal dan Wakasal.
Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan dan Peninjauan Lapangan.
27
c Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan akan dilaksanakan pada
Hari Kamis
Tanggal 25Maret2O24
wlB
Pukul 10.00
Tempat Rupat Denma Mabesal
d.
Peninjauan lapangan (apabila diperlukan) akan dilaksanakan pada
Hari Kamis
Tanggal 20 Maret2O24
Pukul 12.30 WIB
Tempat Rumjab Kasal dan Wakasal
2.
Dokumen Penawaran
a.
Penambahan ketentuan: Daftar Personel lnti yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
:
1)
Untuk usaha Kecil, misalnya.
a)
STM Sipil 2 orang
b)
Tenaga Administrasi 2 orang
2)
Untuk usaha Non Kecil, misalnya
a)
Project Manager, satu orang berpendidikan minimal Sarjana 31
3
Teknik Sipil/Arsitektur, pengalaman minimal tahun atau pemah
menangani 3 proyek, mempunyai SKNSKT yang dibuffiikan dengan
ijazah, sertifikat, dan riwayat hidup.
b)
Site Manager, satu orang berpendidikan minimal D3 Teknik
Sipil/Arsitektur, pengalaman minimal 3 tahun atau pernah menangani
3
proyek, mempunyai SKNSKT yang dibuktikan dengan ijazah,
sertifikat, dan iwayat hidup.
c)
Supervisor Arsitel<tur/Struktur, satu orang berpendidikan minimal
STM Teknik Sipil/Bangunan, pengalaman minimal 3 tahun atau pernah
menangani 3 proyek, mempunyai SKNSKT yang dibuktikan dengan
ijazah, sertifikat, dan riwayat hidup.
d)
Supervlsor Mekanikal/Elektikal, satu orang berpendidikan
minimal STM Teknik Mesin/Listrik, pengalaman minimal 3 tahun atau
pernah menangani 3 proyek, mempunyai SKNSKT yang dibuktikan
dengan ijazah, seiifikat, dan riwayat hidup.
e)
Tenaga administrasi, dua orang berpendidikan minimal SLTA,
SK,USKT tida k d i pe rsyaratkan.
b.
Penambahan ketentuan : Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
1)
Untuk usaha Kecil, misalnya:
a) mixer)
Beton Molen (concrete 1 buah
b) pump)
Pompa Air (water 1 buah
c)
Stamper (tamper/hand compactor) 1 buah
d) up
Mobil pick 1 buah
28
2)
Untuk usaha Non Kecil, misalnya:
a)
Peralatan listik 1 buah
b)
Mobil pick up 1 buah
c)
Truk bakterbuka 1 buah
d)
Stamper(tamper/hand compactor) 1 buah
e)
Mesin las 1 buah
f)
Tank Amper 1 buah
S)
Teodolit 1 buah
h)
Vibrator (concrete vibrator) 1 buah
i)
Kompresor 1 buah
c.
Penambahan ketentuan : Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan "TIDAK
ADA".
d.
Penambahan ketentuan : Dokumen lain yang dipersyaratkan "TIDAK ADA"
e.
Penambahan ketentuan : Uji mutu/teknis/fungi yang diperlukan 'TIDAK ADA"
3.
Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan
cara uang muka dan Termin.
4.
Masa Berlakunya Penawaran: Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh)
hari kalender sejak batas akhirwaktu pemasukan penawaran.
5.
Jaminan Penawaran : "ada apabila diperlukan"
a.
Besarnya Jaminan Penawaran adalah 1 s/d 3% dari total nilai HPS (apabila
ada).
b.
Jaminan penawaran harus diterbitkan oleh bank yang telah ditentukan oleh
TNI AL yaitu Bank BNI, Bank BRl, Bank BTN, atau Bank Mandiri.
c.
Masa berlakunya jaminan penawaran 60 (enam puluh) hari kalender. masa
berlaku jaminan penawaran paling singkat 14 hari kalender lebih lama dari masa
berlakunya penawaran, misal pekerjaan sederhana 30 + 14 = 44 hafi, ditentukan
oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
d.
Jaminan Penawaran yang disita akan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Negara melalui Pekas Denma Mabesal
6.
Penyampaian Dokumen Penawaran:
Hari/Tanggal Senin, 22 Marel 2024 s/d Jumat, 26 Marel 2024
Pukul 09.00 s.d. 14.30 WIB (kecuali hari terakhir pemasukan
penawaran pukul 10.00 WIB)
Tempat Rupat Denma Mabesal Cilangkap Jakarta Timur
7.
Batas Akhir Waktu Penyampaian Penawaran
Hari Jumat
Tanggal 26 Maret2A24
Pukul 10.00 wrB
29
L
Pembukaan Penawaran:
Hari :
Kamis
Tanggal :
21 Maret2024
Pukul
:'1 1.00WlB
Tempat :
Rupat Denma Mabesal Cilangkap Jakarta Timur
9.
'.
Evaluasi Penawaran Ambang Batas Sistim Gugur.
10.
Sanggahan, Sanggahan Banding Dan Pengaduan.
a.
Penambahanketentuan:
Sanggahan ditujukan kepada Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal Pekerjaan
Perbaikan Rumjab Kasal dan Wakasal.
1)
Tembusan sanggahan ditujukan kepada:
a)
PPK : Komandan Denma Mabesal
b)
KPA : Kepala StafAngkatan Laut
c)
lnspektur Jenderal TNI AL
b.
Penambahanketentuan:
1)
Sanggahan Banding ditujukan kepada Kepala StafAngkatan Laut
2)
Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada:
a)
PPK Komandan Denma Mabesal
b)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal Pekerjaan Perbaikan Rumjab
Kasal dan Wakasal.
c)
APIP lrjenal
3)
Jaminan Sanggahan Banding:
a)
Besarnya jaminan sanggahan banding sebesar 2Yo dai nilai total
HPS atau paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah)l
b)
Jaminan Sanggahan Banding yang disita akan dicairkan dan
disetorkan pada Kas Negara melalui KPPN 1 Jakarta.
11.
Surat Jaminan Pelaksanaan.
:
a.
Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan selama pelaksanaan pekerjaan
bel ang su ng sejak penandatanganan kontrak.
b.
Jaminan Pelaksanaan harus diterbitkan oleh bank yang telah ditentukan oleh
TNI AL yaitu Bank BNl, Bank BRl, Bank BTN, atau Bank Mandiri.
c.
Jaminan Pelaksanaan yang disita akan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Negara melalui KPPN 1 Jakarta
30
12.
Contoh Daftar Kelengkapan Dokumen Penawaran.
Pokja Pemilihan-2 Denma
[<op
Mabesall ....
KELENGKAPAN DOKUMEN PENAWARAN
l.,a-'ra::r,
r r: r: : :10q.00q009i009:: :: : ::
I I
!s G
I't *. *
! {6
{P *<
l,itri::F-:A:AA'.Jl it ,11 HARGA E* j.:
PEMV{ARAN E a;
}
TE
S
l'
=d d
a .: 5 '!1
I j:
I 3 a 1' 13
g0;
I 95mm00
1:FTAAA A0A I
: 90:
2 :FT BEB : ADA 96 0d) 000.0m IT
; i t:r
: aDA 90 96.5m.m.m A:A AfA
I :_ t:,: :lo i 90: 97mm.0m
I
I 90;
5 .FT EEE , A0A 9?5mmm A-:4 A:I
; 90;
6 _ ;P TFFF aDA 9006m00 a
:_ ,:..: A0A : 9: 9E5fim0m A..^
! :_ t__- a9 ; 90; 99mm0m A:,A ACA A;A A]A
: ;
; ADr 90 91t 5D m.0m
: $:
1L' :-,.1 : r00.m.m.0m '1
r! a_f .r ^ A D 0A r ; 90 : r05 m 00C 0m A:A tt:
12 F7 Lr-: : AM ; !20 i rli5.mmm -c" 1:
ADA i 95i r07mm0m A:A -4, -c' 1l
-t.
i 95i
ADA r08000m000 A-1A A:A 1{
, A0A, E0, r6m.000m -t- A:A 15
r00:
It '.- P2. IDA; l23mu8(tr A]A ,6
l;l
IIT
III
i9
l III
a'
IIIII
C*r:
l) ha nanE t€gilrr 20
2) l3i rd.i FlPs Ketua Pokia ULP
3) lsl pada kolo.n 2 l|artla P€iEJl3rl
{l AdaJudaft a.ra &ral Paia*a.dL
5) l$ psda *olo.n 4 U6e B.ilalu Pcrt *ar lesrEi SPH
6l t3r pa.}. tolo.n 5 t{rrga PdEE r aalud SPH.
71 Ada/,ud* a.b J€.ririr Pe|rar-en aii (h*'t folo*oci)
8) Adarttd* ada Orfta. Kurditd E tbgu lnd* F6rtu Nama Jelas
nEin di & tdelsr rii€lit)-
"*!a PangkauKorps/NRP
$ 4ddtila* .da Su-dr Xu.aa ile *kuasate6.
lo) ada,td* ada Sl,El (€rlt!-fle Op6ai tr{* yang
larbertul lerritraa.
! | ) Ada,/td* ada doluyEn (td* Ffu rtler'l€r*sa
Bloya)
12) un en 3ahoir-a pc'ra.E en t€r?Enddr. 6grr*ei ddrn
SISfEM GT GUR trrll* lndai as*.a trg6 Ferlari L.rrrdah
tarlg marrsrrri 3yar*
- lbd d.ri rQat ft her}lra rnc.ryirpla-'r b€.Ta frnt*r 3rnpd
paltaBaa yaig ma-r* ryE€ldft ntna paaana da.r
kd€.€kpe! dolLm€n pena*ara.. fr*a( bobrr nEr€gugrrlGr!
l.ecu.f ,arE terla.t6at
31
13.
Contoh Lembar Evaluasi Administrasi
Polga Pemilihan-2 Denma
[kop
Mabeall
.....
EVALUASI ADMINISTRASI
rr
KcEatg.
':-!ll -- -:- , tl llr ,'l '.t ',Il
rl
IIIIIII 7 1'
SJR,AT
'EIiAfiARAII
$rd Paia*rdl dlrlddrE r PalrrlpryDrt
earl.'Ir|a
,:
luasatroatrcabagpelusdlarlirrablltgbart*9caa?t
perorargat'
Jrgta,r&, b.r'afln?a ltBA paoa.?ri : Haf
JrSt $*r pebfsata$ pe*.rpdr a
Ha.fi
E€rlrtq0d btdm ddl ldlln:l
.,1:
|,1: T''- r,!
IIITIIIIT
8
oilrtd,l orh Br1l Unm. paGdnrt paq'Iia rarr
galt draa agrdt$ lalg ngr[qrfr r€nm iliurt!
ralvgirr rsertgpr latE lahagflll-l d,lch0aar
Meirely''
tr*'r
Jrnrlil pa.\r*ra dnrrar sqat trrggd
>
patnasinl paiaraa e rnnsa b€r!*|, H&ir
l ilana piserta sana dg lEnr E t arhn ddtn gral
Ndna l-LP 'B ltEll.iria t rrrl peoaraan scsua'l
t
Nrna pdel pe{€.p'l (ti Frrrtl ptoarora, sesu+
I
'l: 'l: ..: .,1:
I
c. DAFTAN KUATTTTAS t IIARGA.:
:
D, OO(UIIEN P€iIAVIARAII TEXUS
E 00{utE t tstax KUAURt(Ast ' I
-'!:
.,1:
IIIIIIII',1I>I
f.
haya b.d*r i(a
SPH
dadabngar
i
lu*a
\t
'll 't.l
I
I
(ERJA SA'IA OPER 9 ib:l, de: II
II
I
..:
I IIIII 'l: '.1: -' r:.
IS
. U$teruE SYARAT
Ius . noAx tlE {e{UH SYARA?
32
RESUTJE LANJUTAN EVATUASI AOI.!INISTRAg
.LE
F
:T rir ,1: '1: '.:
I
'l- 'l- ,'l:
l,
,i:
't)
!il
..,: ,l:
-,,1:
'.: ..:
'.!l ,,1:
PT EEE
..:
'!l
PT FFF
.,:
',!l
',:
'l:
,lr
il ,,1:
9 '.1-
-',:
.. -',1:
XESII,IPULAN:
5 bu*1
20
Ketua Pokja ULP
Nama Jelas
Pangkat/Korps/NRP
Potunluk Pcngblrn:
I ) lsr nama ksgiatan
2) lsr nama p$erta lelang (perusahaan), pefiatikan todenya (1, ll lll. dst) Apabrla menggunakan SISTEM GUGUR,
€valuas drlakukan tefiadap l€6 penawaran terkoreksr tsnendah Jlka tornyata p6erla tersebut TIDAK i,IEMENUHI
SYARAT. maka lakukan evaluag lerhadap peserta benkutnya Apabrla mengqunakan SISTEM NlLAl, evaluasr drbkukan
terhadap semua penawar.
3) Ben tanda (V) untuk Ya/Ada'atau tanda srlang (X) untuk'Tdk/Tdk ada.
4i Pemrmpnifvsllui Utama/penenma kua3a dan Drrut yg nama penerrma kuasanya tercanlum dlm akte
pondrna perubahannya atau kepala cabang perusahaan yg drangkal or kantor pu3at yg drbuktkan dg dokumei otentrk,
atau pqaht yg menurut peqanlan kerpsama adl yg berhak mewakrir perusahaan yg bekelasarna'. ben tanda (K) untuk
'SPH yang drkuasakan' E (KSO) untuk'bentuk kemrtraaniKsO'
5) lsr masa berlaku penawaran sesuar yarE torcantum dalam Dokumen Pengadaan, bandmgkan dengan sohap posorta.
Ika kurang dan yang d entukan befl tanda (X)
6) lsr pngta waktu peleksanaan mabrmd s€suar yang tercantum dalam Dokumer Pengadaan, bardrngkan dengan
s€tap p6eda.,rka melebrhr dan yang drlentukan bofl tanda (X)
7) Harus bertanggal, bulan dan tahun, trdak adanya materar hdak dgugurkan namun lerhutang materat Rp 12.000.
81 Konfumasr heaslan dan penorbrt.
9) lst masa berlaku,aminan penawaran sesuar yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. bandrngkan dengan setap
pesert8, kurang dan yang drtentrkan ben hnda (X)
,rka
l0) lsr nriat ramman penawaran sesra yang tercantum dalam Dokumen Psngadaan. bandrngkan dengan set€p pegerla,
Ika kurang dafl yang drtentukan ben tanda (X).
I 1) Nama ULP dlm pmrnan penawaran sama dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan
l2) Nama paket p€keqaan dlm penawaran sama dengan nama paket pekerlaan yang drlelang
lamrnan
l3) Ada I Tdak Ada Pada tahap rnr belum mengevaluasr rsrnya
'l.l)
Kntena MEIIENUHI SYARAT ADMINISTRASI adalah semua kolom bensr tanda (V/I(KSO) atau s€mua p66yaratan
bngkap {kec syarat F. Surat Kuasa & G. Kerp Sama Operal bers at kondrsonai}. Jrka tdk ada penawaran yg memenuhr
PERSYARATAN ADMINISTRASI(yg lulus = 0) lelang drnyatakan gagal E harus drulang lka penav/aran y9 memenuhr
PERSYARATAN ADtrllN|STRAS|kurang dar 3, lelang tetap drlanptlan
33
Contoh Lembar Evaluasi Teknis
&nma
Polga Pemilihan-2
[kop
Mabesall .......
EVALUASI TEKNIS
..ET
\t ..
lt lrl t'! tl
II
II7II
IIII
I'ETOIIA PELAKSATIAAN
5 5 I I
75 { I I
-l
PeiqaiiIndr nElatsar*,an petOaa, sct,+at' 5 II-
l5 r9 155 I
r75 'l:
III I I
III I I
JADWAL WAXTU PELAXSANAAN II
.j { -l II
5
1C 7 a
,'l:
IIIII
DAFTAR PERSONEL I$N
-
25 25 25 25
Ke€rl!*.ip'l pergnl o'rra.i.rrn -a.rk4 5 3 l 2.5 3 III -
Srr*tl.[ orga|6a.l Po€k {r[ rtr 15 i -. nr. O III
D
-.t a
,'1:
__l 15
IIIIIIII
c, JEI'IS, XAPASTTAS. l(O POSSI DAI{ JU"LAH P€RAI"ATAN IJIA A]
.l I I
Ke;er€*+dr aial tr. d.r o Eti ..r|, 'I 3 II
j l .l t2
II
II
,.!i -, l:
IIII
IIII
sPEsIRxAg IEKNI$
I I
.l
!l] 9 7 3 IIII
Jrmloh Nib Baoal E r3 ll IIII
,,1: '.tf
I'I.1.1III
F BAOAII PEXERJAAII YO D{SUBXO{IRAXXAN lthur,l. u{dul merdu*urg U..h. Xecil ltonbrt > 25 rnili..ll
1 I 1 c I
,i
r75
0 I
:5
I 35 c
I
'!: .,!.
I II-lIIII
I
);
I ",
I II '.1 I : II '.t!
ItS .
iiEUE}{Ul{ SYARAT
TltS ' TIDAK tlE lAnUH SYARAT
-
34
RESUME: LANJUTAN EVALUASI TEKNIS
'i
o
t, E
,l:
,,!i |: '.:
I '
tl ',1:
Ii ,.ti ,,1: '.tf
;::
,'l: 'l:
-l PI EEE l\ +'.t.1 ' 1.1
.,1: .,: .,: ..
tt ',!: i"i ',1:
\1 IIIII
't1r IIIII
',It
IGSDIIL^II:,
E1/ALUAS| TE${IS E rtaep 5 p6cda peiara.at vatg TIoAK I€IIR J+il SYARAT TEKNS
TA8€t p€lllnl p€R ltT^lt t p€RSCTCL (,flU( t SArlA XfCa -r.!rr y.t,g s:Si,!a,u ..r.e i.:i
PetfLlao matnul srt NJ Jd tJl Jnll
.,.1
-J5
Total 1,i
Totl 1l)
TABIL PElltrAllll pERALATAN E p€RSOLEL UtlTt l( USAIi tloL XEC|L - 1:r.
ParrLlan miDifiral sat Xilai Jrt Patsooal ftininal SJr ll ,i Jml
.:
t:
.:
I !'.
I I
Tolat 10
Totc
20..
Ketua Pokja ULP
Nama Jelas
cttdrn:
Pangkat/KorpdNBP
1) l$ nams kegBlan
2) lJ nama poseia lelang (pcrBahaan). p€rhahlan kodenya (l ll. lll &t) Apabrra m€ngguoakan SlSTEl,l
GUGUR, evaluasr driakukan terhadap t8a penawaran lerkorekst t€rrendah Jrka t€rnyala pes€rla ler3sbul
TIDAK MEi',IENUHISYARAT maka lakulan evaluasr lerhadap p€serta b€nkutnya Apahla m€nggunatan
SlSTEt.l NILAI evaluas, dilakulan tefiadap s€mua penarvar
3) lsr penrlaran penawaran p€rhatlan kodenya (l ll, lll, d!t)
{}- keg8lsn sama daerah sama/dekat. PPK sama = nrla, l0
- kegratan 3ama da€rah samaidekat PPK beda = nrlar 8
- kegratan sema daerah bada, PPK sama = nlar 7
- kegatan sama daerah & PP( beda = nrlar 5
- sutrbrdang serupa. daerah beda, PPK lsma = nrlaLl
- sut$dang s€rupa. daerah & PPK beda - nrlar 2
5) PefiraEn pe'alatan uiama s€sua, Tabel Peralalan
6l Haru3 d€ngan ,ei6 rnerrcantumkan merek produk pabnkan (s€m€o PC keramft tlang pancarE E larnnya)
7i Kr,tera I'lEl lENUHlSYARAT TEKNIS adarah m€monuhrambang bala! t€p bagran dan ambang bata!
tolal Jrka tdt ada penawaran yg memenuhr PERSYARATAN TEKNIS {yg lulu! = 0) ielang dinyatakan gagal
& haru! druiang lka penawaran yg memenuhr PERSYARATAN TEKNIS kurang dan 3 lelang telsp
35
14.
Contoh Lembar Evaluasi Harga (Sistem Gugur).
.... [kop Pokja Pemiliha*2 Denma
Mabeall
..........
EVALUASI II,ARGA
METODA EVALUASI PENAWARAN DENGAN SISTEM GUGUH
')&9€r
r
tPS iRpr 'r00.000.000.000
HARGA PENAWARAN URUTAN HARGA PEI.IAWARAN RANKINC i
Itrt"n PEnUSrt#,U$
iRp,t) SEMENTARAS) TERKOREKSI rRp)') KETERANGAN
I 2 ,
I 1 3
;i
2 EEE I
l'r
3
-
7
9
tcsflPu-a
:
Eva&l.i Daow-an a€Lai derllr h-il lalrildm e u,st..t aa.{dm a€auai talcl d afr. Jl& rodf !o sesal
H||ltflrsl|:I{Ir.lrle*m?}It!{.pfl}It!..n.F}.*fir'r.*r.i.rf.rHr9l}ti.*g.*.k[$.{!r:!:ls:.sfg].t
.*H.*Y|rrs............
20
Ketua Pokja ULP
Nama Jelas
PangkaVKorps/NRP
Crt irn:
l)l$
nama k€gralan.
2) lsr nrlar HPS
3)ls nama p$oda lelang (perusahaan). perhankan kodenya (1.ll lll dst)
4ilsr harga penawaran pedattan kodenya (l ll lll. &t)
5) Urutan semenlara drporgunaksn untuk mencan tqa pena$/ar ler€ndah untut drlaksanakan KOREKSI
ARlTttlETlK Jika ndar ponawaran tsrtoreksr menladr lebrh besar n,larnya. laisanakan korsksr artrnetrk tsrhadap
penawa!' bsfiutnya hrogga dm€roleh tqa penawaran terkorek3r t€nendah
6) Harga penayrar le*oroksr terrendah drklaflfrkasr tgrhadap kesedraan menambah lamrnan pelaksanaan lrla
harga penawaran terkoreklr< 800,0 x HPS harus bersed€ untuk menarkkan Jamrnan Pelaksanaan menpdr 50t x
HPS Jrka trdak berssdn laksanakan klat rkasr terttadap penawa terrendah kedua dan setorusnya Unluk kontral
harga lumpsum nriar lotal tdal beruMh {korsksr afltmetk hanya mengubah harga satuan) Untuk kontrak ha.ga
satuan nriar tolatdapat bsrubah. Mata pembayaran yang harga satuaonya nol atau tdak drtuls drlakukan klaflfikasr
dan kegEtan tenobul harus tetap drlahanakan Harganfa dranggap termasuk dalam harga ratuan pskeqaan
la nnya
7) &abrla total harga penalyaran mslebrhr nriar lotal HPS, dinyatakan gugur Apabrla samua harga penawaran dr
atas nrlsr total HPS. polelangan dnyatakan gagar (yg lulus = 0) & harus drulang ,rla psnawaran yg memenuhr
PERSYARATAN kurano dar 3. lelanq letap drlanulkan
36
15.
Contoh Lembar Evaluasi Kualifikasi.
Pokja Pemilihan-2 Denma
Il<op
Mabeall
......
EVALUASI KUALIFIKASI
3
PERSYARATAI{ XIJALIFIXASI
Fdm*r l.'sn Ku.l'na.asr (lt ndarrrEs^! P.mm9ldofirtr'p€..nmr k1,*r,,r(.?.le crbene t. rrr..L KSrl- i*a
p.ru.ah.5 'p.,abcr y9 b..lr.up.c.rl,. pao.eng.n rarrs-E <r..d X: pr.
')
2 iLrrl&k' lzn rash. F*rFa^ l<oictul(6r...!.l d.ng.n p...tran lart rdaie-{rd6n9.n
rcc.ret pcscrte pc.ora.rgan a
M.rryemp.rten pcrny.tran/lan9rk/€n lcftrn6 b.hw. pGn sha.n vang b.rsangtulan da.
,n naFrn nnya ldek dalsm al.ig.re...r p.nqadren tdat b.^gtn d.n ridd( 6.d9ng
o
drh.ntd..i k g'rtr^ u..heny.
sel.h 6alu d.iabu ..61r. F.EMru. drn b..La u..h.^y. at u p...n p.roran€.n td.t bandi.9ian dO .t re
rYr..d. &,.rn o.t r Hltan' Oet . H.t m dr L(PP
M.m.t'tr NPVVP .l.n lel.h nranr.^qh k6{rrrb.n pcrDrretaa tshun pqat rarakhr (SPT
Tahunan)..rD m6rn'lik. lapo.ar. bulrn.n PPh Pr.al21 PPh Pe6al23 (b*s.dr rEh6at.) PPh
P...1 2tP..,129 .ran PPN {ba€r PcnC'rs*a x..a Pq.tt p9l'.0 kurang 3 (D!i9, bulan !6rakhr
ddao rarM b.ratd P.5t rLt r dr. rggrir' po.rya.ten n d.ig r lltaystE*.n Slnt
t
K.r3r5ngrn F6r, ,gKFt
rri.mp.roLlr p.hne ..6&? 1 i..tur p.t rr.ri 6.b.eE. p.,lrlna debm rwun *d.lu.l (.mprrl
r.hrrn i.r.khr b€lt .[ lhd(l,ng.o p.marnlrh m.lrun .**t !.rna.d. !..gar.men
lrGn.irkr l.mafrpu.n p5da.!b bd..€ pd(Gr}3.n yr.g 6.6uar unrut u..tE non koci cLrn
l.mdnpuan p5d. b'd.iq p.rc.,ean yang 6.6!ar unt'* utarra rca ")
tJ€rftht k6mmpsa,r neiyedaf frafEs rltn parelata sarta parEood yano 6pcrt l(zi l,rt*
a
pdelsaMer pdG.,ean
rll
ken
Memrhh 6l.ial k€terangen drk('loin kouarigan dan banl pemenntelvs*8sta unt* mong*ut, p€ioadean
r)
pekerjaan Koislrr.(5' pdiig kuang 10qt (6epull,l poGeratus) dan nda total HPS
<;
LULUS
)
1' Ddam Mlpor€ s alq[nclatukan koflfiraea porarlr lrairb ntcoBrnya p€drarian Keqa 3ai3
Ogoraortsmrbr, fdtg rlerrud pe,sad86a torn lraan dan perEahasn yang mo*dott
korfttaSn tcrEaord Er"Es parsyaratgo dilatutan untJk 8eliap pc.u6dBen ,'ar{ mald(*an
ti
ken"taan
12 M€m rkr Kemampuen Dasar iKO) pada pckerJaan yang se,gnls dan komd6k6nes yeng sstara hanya unluk uSaha
I5
om kecrl derBan kaenhraa
| .: < ,,, ..:
ls
Kc.impll.n p.nil.i.n Kcm.mpuar Datrr (KD) LULUS (KOI
1J
Jumlah p3ksl terbanyakr!) = 6
SKP=KP- KP=12N. 0
Kcrirhpulan panilaian Sit! P.k.t LULU9
37
KESIMP|LAN:i
Bcrdasarkan EVALUASI KUALIFIKASI di
.9rP:|.
MEMENUHI SYARAT PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
20
Ketua Pokja ULP
Nama Jelas
PangkaVKorpJNRP
Evaluasr lormutr san kual{rkasr drlakukan dengan srstem gr4ur
P.&nluk Pcng{.hn:
I ) 13 oama kegatan
2) le nama peserta lolang (porGahaan), evaluasr drlakukan lofiadap calon pemenang lelang serta pemenang
cadangan I dan 2 apabila ada
3) lsr nrlar HPS daiam Ruprah.
.1| ls 3esuar golongan perwahaan; K = Keol, NK = Non Kecrl ll,lenengaHBesar). secara umum nrlar kegratan sd Rp
2.5 mrlrar untuk peru3ahaan Kecd (K) kecuah drtenfukan larn oleh ULP (pekerpan trdak sederhana, dl!)
5) Ben tanda (V) untuk'YdMa'atau tanda srlang (X) untuk'TdUTdk ada'
6) Pemimprni Drrektur Utama/penenma kuasa dari Drrut yg nama penerrma kuasanya lsrcanfum dlm akte
pendrnan/perubahannya alau kepala cabang perusahaan yg drangkal o/ kantor pusat yg dbuklkan dg dokumen
otentrk, alau pe,abat yg menurul peqanlan kelasama adl yg berhak mewakrlr perusahaan yg bekor,asama
7) Yang drmaksud adalah IUJK yang drkeluarkan Pemkotlkab s€tempat yang masrh berlaku.
8) Lrhal Formulrr lsran Kualfikasrhai 1 pernyataan nomor 5 & 6
9) Lrhal Formulrr lsran Kualifrkasr titrk F 2 Pa;ak
I
l0) Lrhat Formuhr bran Kual ika$ titik Data Pengalaman Perusahaan
l1) Lhat IUJK apakah SUBBIDANG sesuar dengan paket kegratan (UNTUK USAHA NON KECIL), apakah BIDANG
sesuar dengan paket kegratan (UNTUK USAHA KECIL).
12) Lrhat Formulrr lsran Kualrfikas hbk G & H. memrlkr kemampuan peralatan & peBonel sesuer yar€ drpersyaralkan
daiam Lembar Data Kualfikasrtttk 2. c. d E f.
13) Lrhat Formukr lsan Kualfikasibtrk J.
l{} Lrhat Formuhr lsian Kuahfikasrtrtik K. rsr nrlarpmlah I'lodal Kela pada tempal yang drarsrr
15) Berlaku untuk peserta dengan bentuk KSO
I
16) Lrhat Formuln lsran Kualfikasr trtrk Data Pengalaman Perusahaan, can nrlar kontrak tertrngg untuk p€kerJaan
solenrs hrngrga mendapatkan nrlai yarg pahng trggr. dengan memprhatrkan niiar 13 E lo
'171 Lrhat Formulrr luan Kudrfikasr ttrk J. hrtung yumlah paket kegratan yang ledang dike$kan
I
18) Lrhat Formulr lsran Kual6kasi trtrk Data Pangalaman Porusahaan; car lumlah pakst terbanyak dalam ealu waHu
(khusus usaha NON KECIL)
19) Kntena i,.,|E!,{ENUHI SYARAT KUAL|F|KASIadalah semua kolom bercr tanda (V) dan LULUS (DB), LULUS {KD)
LULUS (SKP) Peserta yang berbentuk KSO walb mempunyar perlanlan Kela Sama Opera$. Jrka tdk ada penawaran
yg memenuhr PERSYARATAN KUALIFIKASI (yg lulus = 0). lelang drnyatalan gagal E harus drulang, j*a penawaran yg
memenuhr PERSYARATAN KUALIFI(ASl kurang dan 3, lelang tetap drian utkan
38
Contoh Lembar Pembuktian Kualifi kasi.
ftop Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesa[] ..........
PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
,,Kug,rt"n
2r Nama Per€fla PT
I
PEt{ELITIAN ISI FORMULIR
.l
5 Data Keuangan rsu6uoan Kepem kan Sahaml
r0
l1
j2
f-i
1l
PENELITIAN XEASLIAI{ DOKUMEN
Kalu Tanda Peo(lrd* {KIPi Penguus
.l
5
10
11 03ta Penduiunc,Bukt Oata Pekertaan :ig sedang Ddalsanakan
12
1,i
Ben landa (V) pada kolom 3 atau J sesua penelhan
XESIIPULAN: Befda$rkan PEtlBUKTIAN KUALIFIKASI terhadap pese.ta dL ata3 dapat dErmpulkan peserta
@
,LULUS
PEI'8UKflAN KUALIFIXAST LULUS PEIEUI(TIA}I XUALIFIKASI"'AI
'A\
''NDAX
20
Kelua Pokja ULP
Nama Jelas
PangkaVKorpJNRP
39
BAB IV
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
1.
Lingkup Kualifikasi.
a Penambahan
:
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal : Pekerjaan Perbaikan Rumjab Kasal
dan Wakasal.
Alamat
: Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal: Komplek Mabes TNI AL
Jl. Raya Hankam Cilangkap - Jakarta Timur
Website : [email protected]
b. :
Uraian singkat pekerjaan Pekerjaan meliputi pekerjaan Bangunan
sipil, instalasi liskik, interior dll.
Persyaratan Kualifi kasi.
b.
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha
berupa : NlB, SIUJK, SIUP dan SBU yang dikeluarkan oleh intansi terkait.
c.
Memiliki pengalaman pada subbidang pekerjaan serupa
d.
Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian "Ahli pelaksana pemula"
serta
harus memenuhi persyaratan dibidang Mekanikal Elektrikal, struktur
bangunan dan beton.
e.
Memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi kemampuan" SKA Ahli Muda",
serta harus memenuhi persyaratan di bidang pelaksana Mekanikal Elekrikal,
struktur dan gedung.
f.
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta.
S. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
untuk melaksanakan pekerjaan Jasa ini, yaitu:
1)
Scafolding
2)
Peralatan pertukangan kayu
3)
Peralatan pertukangan listrik
4)
Peralatan pertukangan plafond
5)
Bor beton
6)
Mobil pick up
7)
TankAmper
8)
Merger
9)
Toolkits
10)
Tangga almunium
h.
Memiliki surat Securly Clearance yang dikeluarkan dari Mabes TNI AL
40
BAB V
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN CONTOH
1.
Bentuk Surat Penawaran Peserta Badan Usaha/Kemitraan (KSO)
Kop Surat Badan Usaha/Kemitraan (KSO)
Nomor .....20....
Lampiran Satu berkas
Perihal Penawaran pekerjaan Kepada
Yth. Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal Pekerjaan
Perbaikan
Rumjab Kasal dan Wakasal.
di
Jakarta
1.
Sehubungan dengan Pengumuman Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
5) 6)
Nomor tanggal dan setelah kami
pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian
Penjelasan, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk Pekerjaan
Sebesar
Perbaikan Rumjab Kasal dan Wakasal. Rp
2.
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas.
3.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu
_
pelaksanaan pekerjaan selama hari kalender.
4.
Penawaran ini berlaku selama _ hari
kalender sejak tanggal surat penawaran ini.
5.
ini
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran kami
lampirkan:
a Jaminan Penawaran.
b Daftar Kuantitas dan Harga.
c Dokumen penawaran teknls, terdiri dari
1) Metoda Pelaksanaan.
2) Jadwal Waktu Pelaksanaan.
3) Daftar Personel lnti.
41
4)
Jenis, Kapasitas, Komposisi dan Jumlah Peralatan Utama
Minimal.
5)
Spesifikasi Teknis.
6)
[Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, apabila
adal.
f.
Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri(TKDN).
S.
Dokumen isian kualifikasi
6.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak
2 (dua) rangkap yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan
salinannya 1 (satu) rangkap serta ditandai "Asli" dan "Rekaman".
7. ini,
Dengan disampaikannya Surat Penawaran maka kami
menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
8.
Apabila dana untuk pekerjaan ini tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia, yang mengakibatkan pembatalkan proses pengadaan yang telah
dilaksanakan, maka kami tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk
apapun.
PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO)
yang sesuai dan cantumkan nama]
[pilih
Jabatan
42
2.
Bentuk Surat Kuasa
coNToH-1
K, Surat Bada Usaha/Kem traan
SURAT KUASA
Nomor:
Yang bertandatangan di bawah ini
Alamat Perusahaan:
Jabatan
[Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan]
:
PT/CV/Firma]
[nama
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No.
_ [No. Akta Notais] tanggal [tanggal penehitan Aktal Notaris
[nama Notaris penerbit Akta] beserta perubahannya, yang
selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa,
memberi kuasa kepada
Nama
Alamat
Jabatan
yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk:
1.
[Menandatangani Surat Penawaran,]
2.
Pakta lntegitas,]
[Menandatangani
3.
[Menandatangani Surat Perjanjian,]
4.
[Menandatangani Surat Sanggahan,]
5.
Surat Sanggahan Banding.]
[Menandatangani
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain.
20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
jabatan)
(nama dan (nama dan jabatan)
*)
Peneima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima
kuasanya tercantum dalam akta pendiian atau perubahannya.
43
Bentuk Dokumen Penawaran Teknis
Dokumen Penawaran Teknis
.
'1 Metoda Pelaksanaan.
[Metoda pelaksanaan dinyatakan memenuhi persyaratan apabila:
a.
Memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
penyedia jasa dan diyakini menggambarkan penguasaan penawar untuk
menyelesaikan pekeiaan.
b.
Metoda kerja untuk jenis-jenis pekeiaan utama diyakini menggambarkan
pe ng u asa a n pe n awar u ntu k mel aksan aka n pe ke rjaan.
c.
Yang diteliti dalam evaluasi metoda pelaksanaan adalah tahapan dan cara
pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekeiaan dai awal sampai
dengan akhir dapat dipeftanggungjawabkan secara teknis.l
2.
Jadwal Waktu Pelaksanaan. [tidak melampaui batas waktu sebagaimana
tercantum dalam LDP, digambarkan dalam bentuk diagram batang (bar-chaft) dan
kurua "S" dalam kedas berukuran minimal A3 (420 x 297) mml
3. Daftar Person el lnfi. [yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukanl.
a.
Tugas dan Tanggung Jawab Anggota.
1)
Project Manager: ................. ........[nama]
a)
Tugas:
(1)
(2)
b)
Tanggungjawab:
(1)
(2)
c)
Penugasan:
(1)
(2)
2) Manager:
Site ......[nama]
a)
Tugas:
(1)
(2)
44
b)
Tanggungjawab:
(1)
(2)
c)
Penugasan:
(1)
(2)
3) S u pe rui so r Ars iteK u r/Stru ktu r: [nama]
a)
Tugas:
(1)
(2)
b)
Tanggungjawab:
(1)
(2)
c)
Penugasan:
4) .dst
4.
Jenis, Kapasitas, Komposisi dan Jumlah Peralatan Utama Minimal.
[se bag ai mana te rcantu m dal a m LDP].
Contoh:
No Jenis Peralatan/Perlengkapan umlah Bukti kepemilikan
J
5.
Spesifikasi Teknis. an dengan rinci merek dan tipe bahan/material yang
[/e/ask
akan dipakai; kejelasan merek dan tipe merupakan penilaianl
.
Contoh:
No Material dan Bahan Spesflkasi Teknis dan Bahan
Produk PT Semen Gresik
Semen PC
1
Produk PT Krakatau Steel; diameter < 12
2 Baja tulangan
mm mutu U-24;
.
3 Tiang pancang 45x45 cm Produk PT Wika tipe..... ....
Untuk mutu di bawah K-225 dengan
concrete mixer 300 litec untuk mutu di
4 Beton
atas K-225 dengan beton siap pakai
(rcady mix) produk PT .............
Merek TOTo tipe... .....
5 Kosed duduk
Ptoduk INDAL tipe
6 Kusen aluminium 3"
Merek ........ tir4-...... .. dst
dsl
45
o Bagian Pekerjaan yang Akan Disubkontrakkan. 'TIDAK ADA"
a.
Untuk Usaha Kecil, misalnya:
) Pekerjaan taman (bukan pekerjaan utama dalam
kegiatan
1
pembangunan markas).
2)
3)
b.
Untuk pekerjaan spesra/is, misalnya:
1)
Pekerjaan pemancangan.
2 Pekeriaan penangkal petir.
)
)
4
)
c.
apabila ada bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dan bukan
fdiisi,
merupakan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan speslals,f
7 [H al-h al I ai n yang d ipe rsyaratka n].
46
8.
Bentuk Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN).
FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(TKDN)
Nilai Gabungan Barang/Jasa
(Rp) TKDN
Uraian Peker.iaan Total
Barang/
DN LN Ribu o/o Gabungan
Jasa
Rp KDN
(1) (2\ (3) (4) (s) (7) (8)
I
Barang I
l. Material Langsung (Bahan
baku) (1A) (18) (1C) (1D) (1E) (1G)
ll. Peralatan (Barang jadi) (2A) (28) (2C) (2D) (2E\ (2c)
A. Sub Total Barang (3A) (38) (3C) (3D) (3E) (3G)
I
Jasa
lll. Manajemen Proyek dan
Perekayasaan (4A) (48) (4C) (4D) (4E) (4G)
/
lV. Alat Kerja Fasilitas
Kerja (54) (58) (5C) (sD) (5E) (5G)
V. Jasa dan Fabrikasi (6A) (68) (6C) (6D) (6E) (6G)
Vl. Jasa Umum (7A) (7B) (7c) (7D) (7E\ (7G)
B. Sub Total Jasa (BA) (88) (8c) (8D) (8E) (8G)
I I
C. TOTAL Biaya (A + B) (eA) (eB) (ec) (eD) (sE1 (eG)
Formulasi perhitungan:
Nilai Barang Total (3C) - Nilai Barang Luar Negeri (3B)
o/o TKDN (Gabungan
Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C)
Barang dan Jasa)
+
Nilai Jasa Total (8C) - Nilai Jasa Luar Negeri (8B)
Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C)
_ 20_
[tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]
tangan]
[tanda
[nama wakil sah badan usaha/pemimpin kemitraan (KSO)/perorangan]
47
L
Bentuk Jaminan Penawaran dari Bank.
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
CONTOH
GARANSIBANK
sebagai
JAMINAN PENAWARAN
Nomor:
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam
jabatan
selaku dalam hal ini bertindak untuk dan
atas bank]
nama [nama berkedudukan di
Ialamat]
untukselanjutnyadisebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada
Nama [Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesall
Alamat
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Penawaran atas pekerjaan
berdasarkan Dokumen Pengadaan No
tanggal_,
apabila:
Nama [peserta Pelelangan]
Alamat
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada
Penerima Jaminan yaitu:
a.
Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya
Pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b.
Yang Dijamin tidak:
1)
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2)
menandatangani Kontrak; atau
3)
hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;
c.
Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut
1.
Garansi Bank berlaku selama hari kalender, dari
tanggal s.d
48
2.
Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam
butir
1.
3.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat
Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4.
Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5.
Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada
pihak lain.
6.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan
_.
Negeri
Dikeluarkan di
pada tanggal
lBankl
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk Materai Rp 10.000,00
mengkonfirmasi Garansi ini ke
hankl
dan Jabatan]
[Nama
49
'10.
Bentuk Pakta lntegritas.
[Con toh Pakta lntegritas Badan Usaha Dengan / Tanpa Kemitraanl
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama [nama wakil sah badan usaha]
No.ldentitas [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
Jabatan
:
Bertindakuntuk PT/CV/Firma/Koperasi/ yang sesuai dan
[pilih
nama
dan atas cantumkan namal
Bekerjasama dengan PT/Cv/Firma/Koperasi
[bagi Badan Usaha yang bermitra]
jasa
dalam rangka pengadaan konsultansi perencanaan/pengawasan jasa
[isi nama paket] pada Satker Denma Mabesal dengan ini menyatakan
bahwa:
1.
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
2.
Akan melaporkan kepada APIP Kotama Mabesal dalam hal ini lrjenal ftsl sesual
dengan Kotama masing-masingl dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi
KKN dalam proses pengadaan ini.
3.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4.
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
_ 2O_
[tempat], [tanggal] [bulan] ftahun]
Penyedia]
INama
ltanda tanoanl,
lengkap]
[nama
50
11.
Bentuk Formulir Isian Kualifikasi Badan Usaha
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
UNTUK BADAN USAHA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]
Bertindak untuk PT/CV/Firma/Koperasi
dan atas nama yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
[pilih
Alamat
Telepon/Fax
Email
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1.
Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
Akte
berdasarkan Notaris [sesual akta
pendirian/perubahannya,/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal
akta pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika kemitraan/KSO maka ditambah Surat
Pe rj a nji a n Ke m itra a n/KSOl.
2.
Saya bukan sebagai pegawai KLlDll [bagi pegawai l(/UD/l yang sedang cuti
diluar tanggungan l(/UD/l ditulis sebagai berikut: "Saya merupakan pegawai l(/UD/l
yang sedang cuti diluar tanggungan K/UD/|'].
3.
Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana.
4.
Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan
para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan
ini.
5.
Badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
6.
Salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk
dalam Daftar Hitam.
7.
Data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut
51
a.
Data Administrasi.
1) Nama
(PTICV/Firma/Koperasi
)
2)
tr
Status
Cabang
Pusat
3)
Alamat Kantor Pusat
No. Telepon
No. Fax
E-Mail
4)
Alamat Kantor Cabang
No. Telepon
No. Fax
E-Mail
b.
lzin Usaha Jasa Jasa (IUJK)
1)
No.IUJK
Tanggal
2) usaha
Masa berlaku izin
:
3)
usaha
lnstansi pemberi izin Pemda Kabupaten/Kota
:
c.
lzin Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1)
No. Surat lzin
Tanggal
2 Masa berlaku izin
)
J lnstansi pemberi izin
)
d.
Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha.
1)
Akta Pendirian PT/CV/F|rma/Koperasi
a)
Nomor Akta
b)
Tanggal
c)
Nama Notaris
2)
Akta Perubahan Terakhir
a)
Nomor Akta
b)
Tanggal
c)
Nama Notaris
52
Pengurus.
1)
Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT).
No Nama No. KTP Jabatan dalam Badan Usaha
I
I
I I
2)
Direksi/Pengurus Badan Usaha
No Nama No. KTP Jabatan dalam Badan Usaha
-----
rT l
f.
Data Keuangan.
) Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk
1
CV/Firma).
No Nama No. KTP Persentase
I
I
2)
Pajak.
a)
Nomor Pokok Wajib Pajak
b)
Bukti Laporan Pajak Tahun No Tanggal
terakhir
c)
Bukti Laporan Bulanan (tiga
bulan terakhir):
No. _ Tanggal
PPh Pasal 21
1 ) No. _ Tanggal
2 PPh Pasal 23
) _ _
No. Tanggal
3 PPh Pasal 25lPasal29
) _ _
No. Tanggal
4 PPN
)
d)
_
Surat Keterangan Fiskal No. Tanggal
(sebagai pengganti huruf b)
dan c
53
g
Data Personalia (Tenaga ahli/teknis badan usaha).
Jabatan Tahun
Tgl/bln/ Tingkat Pengalaman Profesi/
No Nama dalam SertifikaU
thn lahir Pendidikan Kerja (tahun) keahlian
pekeriaan liazah
1 2 3 4 5 o 7 8
I
I
I
h.
DataFasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Kapasitas
I
Status
Jenis Fasilitas/ atau Merk
Tahun Kondisi Lokasi Kepemilikan/
No Peralatan/ Jumlah output dan
pembuatan ("/") Sekarang Dukungan
Perlengkapan pada saat tipe
Sewa
ini
o
2 J I 4 5 o 7
1
I
I
i.
Data Pengalaman Perusahaan. (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai sub
bidang yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir)
Pemberi Tugas /
Tanggal Selesai
Pejabat Pembuat Kontrak
Menurut
Sub
Komitmen
Nama Paket
No Bidang Lokasi
Pekerjaan
BA
Peker.jaan AlamaU No/
Nama ilai Kontrak Serah
N
Telepon Tanggal
Terima
2 J 4 II5I 6 7 6 9 '10
1
I
I
j.
Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan.
Pemberi Tugas /
Pejabat Pembuat Kontrak Progres Terakhir
Sub
Komitmen
Nama Paket
No Bidang Lokasi
Pekerjaan
Kontrak Prestasi
Pekerjaan AlamaV No/
Nama ilai (rencana) Kerja
N
Telepon Tanggal
o/o
Yo
a
2 III 4 5 b 7 IIoI 9 10
1
I
54
k.
Modal Kerja.
Surat dukungan keuangan dari Bank
Nomor
Tanggal
Nama Bank
Nilai
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia
dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20-
[tempat], _[tanggal] [bulan] [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan
namal
meterai Rp 10.000,-
[rekatkan
dan tanda tanganl
nama len wakil ada
pada badan usaha]
[jabatan
55
BAB VI
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR KUALIFIKASI
1.
Pengisian Formulir lsian Kualifikasi Badan Usaha.
a.
Data Administrasi
1)
Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2)
Pilih status badan usaha (PusaUCabang).
3)
Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email badan usaha
peserta yang dapat dihubungi.
4)
Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat
yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
b lzin Usaha.
1)
Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2)
Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3)
Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
c lzin Lainnya (apabila dipersyaratkan).
1)
Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2)
Diisi dengan masa berlaku izin.
3)
Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
d Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha.
1)
Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian
badan usaha.
2)
Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan
terakhir badan usaha, apabila ada.
e Pengurus.
1)
Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha,
apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2)
Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha.
f Data Keuangan.
) Diisi dengan nama, nomor KTP dan persentase
kepemilikan
1
saham/pesero.
2)
Pajak:
a)
Diisi dengan NPWP badan usaha.
b)
Diisi dengan nomor dan tanggal buKi laporan pajak tahun terakhir
berupa SPT Tahunan.
56
c)
Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan
terakhir):
(1)
PPH pasal 21
.
(2)
PPH pasal23.
(3)
PPH pasal 25lpasal29.
(4)
PPN.
d)
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan
penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh peserta
dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak.
g.
Data Personalia. Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat
pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pernah
dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat
Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan sertifikaUuazah
dari setiap tenaga ahli/teknis yang diperlukan.
h.
Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan. Diisi dengan jenis, kapasitas
.iumlah,
atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan,
kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status
kepemilikan/dukungan sewa (milik sendiri/sewa beli/sewa) dari masing-masing
fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang diperlukan. Bukti status kepemilikan harus
dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
i.
Data Pengalaman Perusahaan. Diisi dengan nama paket pekerjaan, sub
bidang pekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan,
nama dan alamaVtelepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen,
nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak,
dan tanggal Berita Acara serah terima pertama (PHO), untuk masing-masing
paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
j.
Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan. Diisi dengan nama paket
pekerjaan, sub bidang pekerjaan dan lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama
dan alamaUtelepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen,
nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak,
prestasi kerja terakhir dan rencana tanggal kontrak berakhir.
k.
Modal Kerja. Diisi dengan nomor, tanggal, dan nama bank yang
mengeluarkan surat dukungan keuangan serta nilai dukungan paling kurang '10%
(sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
l.
Kemitraan/KSO. Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KsO masing-
masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk
masing-masing kualifikasi badan usahanya.
57
BAB VII
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
1.
Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh
1)
Direkturutama/pimpinan perusahaan.
2\
Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
3)
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
4l
Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama; atau
5)
Peserta perorangan.
b.
Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang
bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau peserta
perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d.
Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam.
e.
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal
23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25lPasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena
Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat
mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
f.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
S Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha
non kecil dan kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil.
h.
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personel
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
i.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
j.
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta
untuk mengikuti pengadaan pekerjaan jasa paling kurang 10% (sepuluh
perseratus) dari nilai total HPS.
5B
k.
Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO:
)
Peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan
1
yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili
kemitraan/KSO tersebut.
2)
Evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 10 dilakukan
untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO.
l.
Untuk usaha non-kecil, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan
yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan:
1)
KD
=3NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang
sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.
2)
Dalam hal kemitraan/KSO yang diperhitungkan adalah KD dari
perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO.
3)
KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS.
4)
Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak
dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya.
5)
Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan
sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
Is
NPs: Nfo x
,
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada)
saat serah terima pertama
lo = lndeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima
pertama
ls = lndeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila
belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan
indeks bulan-bulan sebelumnya)
lndeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen
terbesar dari pekerjaan.
m. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
1)
=
SKP KP - jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP =
Kemampuan menangani paket pekerjaan untuk usaha non
kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N
59
lrl =
Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2)
Dalam hal kemikaan/KSO, yang diperhitungkan adalah SKP dari
semua perusahaan yang bermitra/KSO.
n.
Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (lSO) dan/atau memiliki Sertifikat
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaralkan.
[Untuk
badan usaha yang bermitra/KSO, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan
yang melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan Seftifikat ISO dan/atau
persyaratan Seftifikat K3l.
2.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal memeriksa dan membandingkan persyaratan
dan data isian peserta dalam Dokumen lsian Kualifikasi dalam hal:
a Kelengkapan Dokumen lsian Kualifikasi.
b Pemenuhan persyaratan kualifi kasi
3.
Formulir lsian Kualifikasi yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta
diminta untuk membubuhi materai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
4.
Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan-
2
Denma Mabesal dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara
tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
5.
Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data yang kurang tidak
dapat dilengkapi.
BAB VIII
BENTUK KONTRAK
Bentuk Kontrak sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen
pengadaan ini.
BAB IX
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
SSUK sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen
pengadaan ini.
BAB X
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
SSKK sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen
pengadaan ini.
60
BAB XI
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Keterangan
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis dan Gambar sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar
Rencana Teknis yang telah dibuat staf Perencana Denma dan ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
dokumen pengadaan ini.
61
BAB XII
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Keterangan (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan
Lump Sum)
1.
Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan lnstruksi Kepada
Peserta (lKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus
Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2.
Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas
pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur oleh Penyedia
dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinilai sesuai dengan
harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
3.
Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya
pekerjaan, personel, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak,
bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang
diatur dalam Kontrak.
4.
Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah
kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga
untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam
harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
5.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus
dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran
terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga
mata pembayaran yang terkait.
6.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal akan melakukan koreksi aritmatik atas
kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf
pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf.
b.
Jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan
pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan
tidak boleh diubah.
62
BENTUK DOKUMEN LAIN
Bentuk dokumen lain sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
dokumen pengadaan ini.
BAB XIII
PENUTUP
Demikian Dokumen Pengadaan ini dibuat dengan sebenamya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Marel2O24
a.n. Kepala UKPBJ Mabesal
han,
OETAS€UfX iIARXAS MAB
PAlllTt^ oE D^AN
iarto
IP