PANGKALAN UTAMA TNI AL VIII
PANGKALAN TNI AL MELONGUANE
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGASPALAN JALAN MAKO LANAL MELONGUANE
TA 2024
1. Lingkup Kegiatan: Ruang lingkup kegiatan meliputi seluruh kegiatan mulai dari tahap
persiapan, pelaksanaan konstruksi jalan dan rabat beton, tahap
penyerahan dan pelaporan.
2. Uraian Kegiatan : a) Pekerjaan Persiapan
b) Pekerjaan struktur (jalan rabat beton)
c) Pekerjaan Pengaspala jalan
d) Pembersihan akhir dan lain-lain.
a. Tahap Persiapan, meliputi kegiatan antara lain:
1) Persiapan dasar meliputi, observasi lapangan penyusunan metode
pelaksanaan dan telaah materi (pendalaman produk perencanaan).
2) Persiapan teknis berupa penyusunan jadwal kegiatan, metode kerja,
dan skedul pelaksanaan.
b. Tahap Pra konstruksi, meliputi :
1) Menyelenggarakan Rapat Pra Konstruksi (PCM) yang melibatkan
semua pihak untuk membahas program mutu dari penyedia jasa.
2) Memeriksa dan mengevaluasi hasil perhitungan MC0 yang dibuat
oleh penyedia jasa konstruksi.
3) Ikut serta dalam rapat sosialisasi dengan warga (bila diperlukan).
c. Tahap Pelaksanaan pekerjaan, meliputi :
1) Dokumentasi dalam bentuk foto maupun gambar pada setiap item
pekerjaan mengenai perkembangan kondisi mulai awal pekerjaan
(0%) pada saat pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai
(100%), atau pada momentum tertentu yang diperlukan.
2) Melakukan check dan recheck atas setiap langkah kegiatan mulai
pengukuran penetapan titik koordinat, elevasi dan dimensi.
3) Mengawasi dan melaporkan pemakaian bahan (jumlah dan
spesifikasinya), peralatan dan metode pelaksanaan, pengera han
tenaga kerja dan kondisi cuaca di lokasi selama masa pelaksanaan.
4) Memerintahkan mengeluarkan dari lokasi barang-barang yang tidak
terpakai, bahan-bahan yang ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
5) Memeriksa kuantitas dan kualitas pekerjaan yang dilaporkan oleh
penyedia jasa konstruksi.
6) Mengawasi dan melaporkan capaian pekerjaan (dalam prosentase)
pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara periodik dan terukur.
7) Membuat kertas kerja tiap harinya yang dilaporkan setiap rapat
evaluasi pekerjaan.
2
8) Mengawal dan mencatat hasil pengujian / test yang dilakukan oleh
Kontraktor di Laboratorium yang independen, sesuai uji/ tes yang
disyaratkan.
9) Menyusun kajian teknis terhadap permasalahan dalam pelaksanaan
pekerjaan serta memberikan rekomendasi pemecahan
permasalahan.
10) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
secara lebih dini persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
11) Menyelenggarakan rapat-rapat secara berkala dan insidentil,
membuat laporan harian, mingguan dan laporan bulanan pekerjaan
pengawasan.
12) Memeriksa dan menyetujui Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
(Progess Report), Berita Acara Perubahan Pekerjaan (Contrack
Change Order), Berita Acara Serah Terima (Provisional & Final Hand
Over).
13) Memeriksa dan mengesahkan gambar gambar pelaksanaan (Shop
drawings) yang diajukan oleh Pelaksana.
14) Memeriksa dan menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai
dengan pelaksanaan (AsBuilt Drawings) sebelum Serah Terima
Pertama ( PHO ).
15) Menyusun daftar cacat (check list) kekurangan sebelum serah terima
sementara, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
16) Menyusun laporan pengawasan dan bertanggungjawab atas
kebenaran semua data yang dilaporkan.
17) Membuat dan melaporkan daftar perbaikan pekerjaan selama masa
pemeliharaan sampai dengan Serah Terima kedua / Final Hand Over
(FHO).
18) Menyusun rekomendasi teknis untuk pengajuan Tentang Sertifikat
Laik Fungsi (SLF).
3. Kewenangan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan, Direksi/Pengawas Lapangan
selaku perpanjangan tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diberikan kewenangan
untuk :
a. Mengarahkan, mengawasi dan menegur pelaksana atas pelaksanaan pekerjaan.
b. Menolak material yang tidak sesuai atau tenaga kerja yang tidak kompeten.
c. Memerintahkan pembongkaran konstruksi yang tidak sesuai.
4. Keluaran :
a. Laporan harian berisi :
Catatan harian Pengawasan berupa laporan item pekerjaan apa saja yang dikerjakan,
pengukuran terhadap kuantitas setiap pekerjaan, metode pekerjaan sesuai atau tidak,
Spesifikasi terpenuhi atau tidak dan mutu sesuai atau tidak sehingga pekerjaan
tersebut dapat diterima atau tidak (apabila diperlukan dilampirkan foto).
b. Laporan Mingguan berisi :
3
Kompilasi laporan harian dan di tambah laporan hasil pekerjaan dengan bentuk bobot
dan prosentase yang sudah dikerjakan, hasil pekerjaan dalam minggu ini serta bobot
dan prosentasi sampai dengan minggu ini, dan disampaikan pada saat rapat evaluasi
pekerjaan.
c. Laporan Bulanan berisi :
Kompilasi dari laporan mingguan ditambah rekapitulai pencapaian bobot dan
prosentase pekerjaan pada bulan tersebut, dan disampaikan pada saat rapat evaluasi
pekerjaan.
d. Laporan Akhir.
Berisi semua data dan dokumen pelaksanaan mulai tahap persiapan sampai dengan
Serah Terima Pertama (PHO), dan diserahkan kepada PPK pada saat penyedia jasa
mengajukan tagihan pembayaran 100% dalam format hardcopy dan softcopy (format
exel).
e. File digital berisi seluruh tahapan pelaksanaan pengawasan yang dikompilasikan ke
dalam External Hard Disk yang memuat semua dokumen dan diserahkan kepada PPK
pada saat penyedia jasa mengajukan tagihan pembayaran 100%.
Komandan Lanal Melonguane
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Muhamad Faizal S.P, S.E., M.Tr. Opsla
Letkol Laut (P) NRP 15993/P