PUSAT PENERBANGAN TNI ANGKATAN LAUT
WING UDARA 2
RANCANGAN SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor SPK/......../02-05/......../2024
Untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan
Barang Har Organik Pesud Pesud Tanpa Awak (UAV) Tahap II TA 2024
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya, selanjutnya disebut “SPK” dibuat dan
ditandatangani di Sidoarjo pada hari ……… tanggal …….. bulan …… tahun Dua ribu dua
puluh dua antara:
1. Adam Firmansyah, M.Tr.Opsla., CRMP Kolonel Laut (P) NRP 14993/P Jabatan
Komandan Wing Udara 2 selaku PPK, yang bertindak untuk dan atas nama Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut yang berkedudukan di Wing Udara 2 Puspenerbal
Surabaya Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Komandan Puspenerbal Nomor
Kep/175.a/XII/2023 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat
Komitmen Belanja Barang dan Modal DIPA Daerah Puspenerbal TA 2024 selanjutnya
disebut “Pejabat Pembuat Komitmen” (PPK) dan
2. …………….. Jabatan Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama, yang bertindak
untuk dan atas nama, …………… yang beralamat di ………………………………… dan
Akta Notaris No. ….. tanggal …………………. yang dikeluarkan oleh Notaris
………………………….. di Sidoarjo (selanjutnya disebut “Penyedia”).
PPK dan Penyedia, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pihak” dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa:
1. Telah diadakan proses pemilihan Penyedia sesuai dengan dokumen pemilihan.
2. PPK telah menunjuk Penyedia melalui surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor B/……./……/2024 tanggal ……. bulan ……. tahun 2024 untuk
melaksanakan pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum SPK yang
terlampir dalam SPK ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang Har Organik
Pesud Pesud Tanpa Awak (UAV) Tahap II”.
3. Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki
keahlian profesional, personel dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk
menyediakan barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam SPK ini.
4. PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani SPK
ini.
2
5. PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan SPK ini masing-masing pihak:
a. diberikan kesempatan untuk didampingi oleh Advokat;
b. menandatangani SPK ini setelah meneliti secara patut;
c. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan SPK ini; dan
d. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengonfirmasikan semua ketentuan dalam SPK ini beserta semua fakta dan kondisi
yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-
hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam SPK ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam SSUK.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan adalah Pengadaan Barang Har Organik Pesud Pesud
Tanpa Awak (UAV) Tahap II TA 2024.
Pasal 3
Jenis dan Nilai SPK
1. Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis SPK lumpsum.
2. Total Nilai SPK termasuk PPN 11% adalah sebesar Rp………………,00 terbilang
(……………………………………………………………. rupiah), dengan ketentuan:
a. harga tersebut adalah pasti dan kenaikan harga tidak dibenarkan setelah SPK
ditandatangani. Harga tersebut tidak dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 2021
Pasal 7 ayat (1).a tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan
b. Penyedia menjamin bahwa harga yang tercantum dalam SPK ini adalah tidak
lebih mahal atau lebih tinggi dari harga penjualan kepada pihak lain dengan waktu,
kondisi dan spesifikasi teknis yang sama. PPK berhak menuntut pengembalian
terhadap kelebihan harga yang telah dibayar, apabila Penyedia ternyata melanggar
ketentuan ini, maka Penyedia harus bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala
bentuk tuntutan yang diajukan oleh PPK.
3
Pasal 4
Dokumen SPK
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari SPK ini:
a. Adendum/perubahan SPK (apabila ada);
b. Surat Perjanjian SPK;
c. Syarat-Syarat Khusus SPK;
d. Syarat-Syarat Umum SPK;
e. Spesifikasi Teknis;
f. Daftar Kuantitas dan Harga; dan
g. Dokumen lainnya yaitu:
1) Surat Penawaran Harga;
2) Jaminan Pelaksanaan;
3) Surat Konfirmasi Jaminan Bank Garansi;
4) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan
5) Berita Acara Hasil Tender.
2. Dokumen SPK dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat
Umum SPK (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus SPK (SSKK).
4
Pasal 6
Masa Berlaku SPK
Masa Berlaku SPK ini terhitung sejak tanggal penandatanganan SPK sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak
sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani SPK
ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan SPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap,
masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
dibubuhi meterai.
Komandan Wing Udara 2 PT/CV …………….
Selaku Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang/Jasa,
Meterai 10.000
……………………………… ……………………………
Pangkat Korp NRP Direktur
Mengetahui
Komandan Wing Udara 2
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Adam Firmansyah, M.Tr.Opsla., CRMP
Kolonel Laut (P) NRP 14993/P