| 0750439549002000 | Rp 6,930,000,000 | |
| 0317603967032000 | Rp 6,944,000,000 | |
| 0836005116412000 | Rp 6,958,000,000 | |
| 0836155713085000 | - | |
| 0019205855008000 | - |
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
s
DOKUMEN PENGADAAN
Nomor
: DPl163Nll2024lPok1a Pemilihan-2 Denma Mabesal
Tanggal :21 Juni2024
Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan
Perbaikan ruang fitnes Mabesal
T42024
UNIT KERJA PENGADAAN BARANGiJASA
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
BAB
I
UMUM
1.
Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2.
Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai
berikut:
a.
Pekerjaan Jasa adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan jasa atau pembuatan wujud fisik lainnya.
b.
HPS adalah Harga Perkiraan Sendiri.
c.
HEA adalah Harga Evaluasi Akhir.
d.
IKP adalah lnstruksi Kepada Peserta.
e.
Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antar
penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
f.
LDP adalah Lembar Data Pemilihan.
g.
LDK adalah Lembar Data Kualifikasi.
h.
Pokja Pemilihan adalah Kelompok Kerja UKPBJ yang berfungsi untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk Tahun Anggaran 2019
dilaksanakan oleh Tim Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
i.
PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
j.
SPPBJ adalah Surat Penunjukan Pengadaan Barang Jasa.
k.
SPMK adalah Surat Perintah Mulai Kerja.
L
TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri.
3.
Tender Umum dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang
tercantum dalam LDP.
4.
Tender Umum ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk
badan usaha atau kemitraan/KsO serta perorangan.
BAB II
PENGUMUMAN TENDER UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman Tender Terlampir
2
BAB III
INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A.
Umum.
Lingkup Pekerjaan.
1
a.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal mengumumkan kepada para peserta
untuk menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan jasa sebagaimana
tercantum dalam LDP.
b.
Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
c.
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan
syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai
kontrak.
2.
Sumber Dana. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3.
Peserta Tender Umum
a.
Tender Umum penyedia pekerjaan jasa ini terbuka dan dapat diikuti oleh
semua peserta yang berbentuk badan usaha, kemitraan/KSO atau peserta
perorangan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana tercantum dalam LDP.
b.
Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan/KSO, baik
dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki
Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase
kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut.
c.
Peserta kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja
Sama Operasi.
4 Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan.
a.
Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk
mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
1)
Berusaha mempengaruhi anggota Pokla Pemilihan-2 Denma Mabesal
dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-
undangan.
2)
Melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil
Tender Umum, sehingga mengurangi/ menghambaV memperkecil/
meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain.
3)
Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain
yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Dokumen Pengadaan ini.
3
b.
Peserta yang menurut penilaian Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal terbukti
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam subpasal 4.a dikenakan sanksi
sebagai berikut:
1)
Sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses Tender Umum atau
pembatalan penetapan pemenang.
2)
Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
3)
Gugatan secara perdata; dan/atau
4)
Pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
c.
Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
kepada PA/KPA.
E Larangan Pertentangan Kepentingan.
a.
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, dilarang
memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.
b.
Peran ganda sebagaimana dimaksud subpasal 5.a antara lain meliputi:
1)
Seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha
tidak boleh merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada
Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Tender yang sama.
2)
Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana menjadi
Penyedia Pekerjaan Jasa atau menjadi konsultan pengawas untuk
pekerjaan fisik yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak
Terima Jadi (tum key contract) atau Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Terintegrasi.
3)
Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas menjadi
Penyedia Pekerjaan Jasa untuk pekerjaan fisik yang diawasi, kecuali dalam
pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (tum key contract) atau Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
4\
Pengurus koperasi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI yang
mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap
sebagai anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal atau pejabat yang
berwenang menetapkan pemenang Tender.
c.
Afiliasi sebagaimana dimaksud adalah keterkaitan hubungan, baik antar
peserta, maupun antara peserta dengan PPK dan/atau anggota Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesal yang antara lain meliputi:
1)
Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.
2)
PPK dan/atau anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal, baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan
perusahaan peserta"
3)
Hubungan antaa2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50o/o (lima
puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.
4
d.
Personel Kemhan dan TNI dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar
tanggungan Kemhan dan TNl.
6 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri.
a.
Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan
pekerjaan jasa yang dilaksanakan di lndonesia oleh tenaga lndonesia (produksi
dalam negeri).
b.
Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa dimungkinkan menggunakan bahan
baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri
(impor) dengan ketentuan:
1) Pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar
mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam
negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor.
2)
Komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri
dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri
belum memenuhi persyaratan.
3)
Pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat
mungkin dilakukan di dalam negeri.
4)
Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam
jasa
negeri, seperti asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan
pemeliharaan.
5)
Penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk
mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di
lndonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan
secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya
alih
pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga lndonesia.
6)
Peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang
dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan
pada Dokumen Penawaran.
c.
Atas penggunaan produksi dalam negeri, penawaran peserta diberikan
preferensi harga, untuk pekerjaan diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
dan TKDN diatas 25olo (dua puluh lima perseratus).
7 Satu Penawaran Tiap Peserta.
a.
Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota
kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket
pekerjaan.
b.
Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan/KSO dilarang menjadi
peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO yang lain
pada paket pekerjaan yang sama.
B Dokumen Pengadaan.
L lsi Dokumen Pengadaan.
a.
Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen
Kualifikasi.
E
b.
Dokumen Pemilihan meliputi:
1)
Umum.
2)
Pengumuman Tender.
3)
lnstruksi Kepada Peserta.
4)
Lembar Data Pemilihan.
5)
Bentuk Dokumen Penawaran:
a)
Surat Penawaran.
b)
Surat Kuasa.
c)
Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
d)
Dokumen Penawaran Teknis.
e)
Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN.
f)
Jaminan Penawaran.
6)
Bentuk Surat Perjanjian.
7)
Syarat-Syarat Umum Kontrak.
8)
Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
9)
Spesifikasi Teknis, KAK dan/atau Gambar.
10)
Daftar Kuantitas dan Harga.
11)
Bentuk Dokumen Lain:
a)
SPPJPK.
b)
SPMK.
c)
Jaminan Sanggahan Banding.
d)
JaminanPelaksanaan.
e)
Jaminan Uang Muka.
f)
JaminanPemeliharaan.
c.
lsi Dokumen Kualifikasi meliputi:
1)
Lembar Data Kualifikasi.
2)
Pakta lntegritas
3)
Formulir lsian Kualifikasi.
4)
Petunjuk Pengisian Formulir lsian Kualifikasi.
5)
Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
d.
Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini.
Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko
peserta.
e.
Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen
Pengadaan kepada Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal sebelum batas akhir
pemasukan penawaran.
6
f.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal wajib menanggapi setiap permintaan
penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis.
9.
Bahasa Dokumen Pengadaan. Dokumen Pengadaan beserta seluruh
korespondensi tertulis dalam proses Pengadaan menggunakan Bahasa lndonesia.
10.
Pemberian Penjelasan.
a.
Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu sebagaimana
tercantum dalam LDP serta dihadiri oleh peserta yang terdaftar.
b.
Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
c. Penrakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan
menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal.
d.
Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak
boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesal.
e.
Dalam pemberian penjelasan, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
menjelaskan kepada peserta mengenai:
1)
Metode Tender Umum.
2)
Cara penyampaian Dokumen Penawaran.
3)
Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran.
4)
Pembukaan Dokumen Penawaran.
5)
Metode evaluasi.
6)
Hal-hal yang menggugurkan penawaran.
7)
Jenis kontrak yang akan digunakan.
8)
Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas
penggunaan produksi dalam negeri.
9)
Ketentuan tentang penyesuaian harga.
10)
Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
1)
Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan
1
jaminan.
f.
Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat
memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
S.
Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari
peserta, jawaban dari Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal, perubahan substansi
dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan
dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh
anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dan minimal 1 (satu) wakil dari
peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen
Pengadaan.
7
h.
Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal yang hadir.
i.
Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada subpasal 10.9 terdapat
hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja
ke
Pemilihan-2 Denma Mabesal menuangkan dalam Adendum Dokumen
Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
j.
Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan
dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan
tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen
Pengadaan awal.
k.
Peserta diberitahu oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal untuk mengambil
salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan.
l.
Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen
Pengadaan yang disediakan oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal atau
mengunduhnya melalui websrte sebagaimana tercantum dalam LDP.
11.
Perubahan Dokumen Pengadaan.
a.
Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan
penawaran, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat menetapkan Adendum
Dokumen Pengadaan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi
Dokumen Pengadaan.
b.
Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Dokumen Pengadaan.
c.
Peserta diberitahu oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal untuk mengambil
salinan Adendum Dokumen Pengadaan.
d.
Peserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaan yang
disediakan oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal atau mengunduhnya melalui
websife sebagaimana tercantum dalam LDP.
12.
Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran. Dalam Adendum Dokumen
Pengadaan, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat memberikan tambahan waktu
untuk memasukkan Dokumen Penawaran-
C.
Penyiapan Dokumen Penawaran.
13.
Biaya dalam Penyiapan Penawaran.
a.
Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian
penawaran.
b.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal tidak bertanggung jawab atas kerugian
apapun yang ditanggung oleh peserta.
14.
Bahasa Penawaran.
a.
Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa lndonesia.
b.
Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat
menggunakan Bahasa lndonesia atau bahasa asing.
I
c.
Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam
Bahasa lndonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku
adalah penjelasan dalam Bahasa lndonesia.
15.
Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran, meliputi:
a.
Surat penawaran yang didalamnya mencantumkan:
1)
Tanggal, bulan dan tahun.
2)
Masa berlaku penawaran.
3)
Harga penawaran.
4)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
5)
Tanda tangan:
a)
Direkturutama/pimpinanperusahaan.
b)
Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang
nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya.
c)
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
d)
Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama; atau
e)
Peserta perorangan.
b.
Jaminan Penawaran asli.
c.
Daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan.
d.
Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima
kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila
dikuasakan).
e.
Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada).
f.
Dokumen penawaran teknis:
1)
Jadwal waktu pelaksanaan.
2)
Daftar personel inti, sebagaimana tercantum dalam LDP.
3)
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama, sebagaimana
tercantum dalam LDP.
4)
Spesitikasi teknis.
5)
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan, sebagaimana tercantum
dalam LDP.
g.
Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN.
h.
Dokumen isian kualifikasi.
i.
Dokumen lain yang dipersyaratkan, sebagaimana tercantum dalam LDP.
j.
Apabila diperlukan Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat meminta uji
mutulteknis/ fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP.
o
16.
Harga Penawaran.
a.
Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.
b.
Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump
sum, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata
pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan
ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran
tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan
pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan. [Untuk kontrak lump sum, peseda
mencantumkan harga satuan untuktiap mata pembayaran/pekeiaan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkanl
c.
Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk
pelaksanaan paket pekerjaan jasa ini diperhitungkan dalam total harga
penawaran.
17.
Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran.
a.
Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang Rupiah.
b.
Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara
sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat
Umum/Khusus Kontrak.
18.
Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan.
a.
Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP.
b.
Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa
berlakunya penawaran, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat meminta
kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya
penawaran tersebut dalam jangka waktu tertentu.
c.
Peserta dapat:
1)
Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran.
2)
Menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara
tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.
d.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
19. Bentuk Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak
2 (dua) rangkap, yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya
1 (satu) rangkap serta ditandai 'ASLI' dan'REKAMAN'. Jika terdapat ketidaksesuaian
antara dokumen asli dan rekaman maka dokumen asli yang berlaku.
20.
Pakta lntegritas.
a.
Pakta lntegritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan
melaporkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan
pekerjaan jasa.
b.
Pakta lntegritas dimasukkan dalam Dokumen lsian Kualifikasi dan menjadi
bagian Dokumen Penawaran.
10
21.
Pengisian Dokumen lsian Kualifikasi.
a.
Peserta berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi Pakta lntegritas dan
Formulir lsian Kualifi kasi.
b.
Pakta lntegritas dan Formulir lsian Kualifikasi ditandatangani oleh:
1)
Direkturutama/pimpinan perusahaan.
2)
Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
3)
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
4)
Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama; atau
5)
Peserta perorangan.
22.
Jaminan Penawaran.
a.
Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam mata uang penawaran
sebagaimana tercantum dalam LDP.
b.
Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan
asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship)
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau ditentukan lain
sebagaimana tercantum dalam LDP.
2)
Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan
penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3)
Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan
Penawaran.
4)
Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal
sebagaimana tercantum dalam LDP.
5)
Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan
huruf.
6)
Nama Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal yang menerima Jaminan
Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal yang
mengadakan Tender.
7)
Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang
dilelangkan.
8)
Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional)
sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal diterima oleh Penerbit Jaminan.
9)
Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama
Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO.
11
c.
Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan dikembalikan setelah
pemenang lelang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
d.
Jaminan Penawaran dari peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang
lelang akan dikembalikan setelah pengumuman pemenang lelang.
e.
Jaminan Penawaran akan disita, dicairkan dan disetorkan sebagaimana
tercantum dalam LDP apabila:
1)
Peserta terlibat KKN.
2) Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak
bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal harga
penawarannya di bawah 80% HPS.
3)
Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah
dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi
dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
4) '1
Calon pemenang dan calon pemenang cadangan dan
2
mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
D.
Pemasukan Dokumen Penawaran
23.
Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran.
a.
Penyampulan Dokumen Penawaran dengan menggunakan metode 1 (satu)
sampul.
b.
Peserta memasukkan Dokumen Penawaran asli dan salinannya ke dalam
2 (dua) sampul yang masing-masing ditandai "ASLI" dan 'REKAMAN', kemudian
kedua sampul tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul untuk menjaga
kerahasiaannya.
c.
Dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis
"DOKUMEN PENAWARAN", nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta
ditujukan kepada Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dengan alamat sebagaimana
tercantum dalam LDP.
d.
Bila sampul Dokumen Penawaran tidak direkat, Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul terhadap
Dokumen Penawaran.
24.
Penyampaian Dokumen Penawaran
a.
Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam LDP,
dan Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal memasukkan ke dalam kotak/tempat
pemasukan.
b.
Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa
pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
sebelum batas akhir pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan
kerusakan dokumen menjadi risiko peserta.
c.
Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa pengiriman,
maka sampul penutup dimasukkan kedalam sampul luar yang mencantumkan
nama paket pekerjaan dan alamat Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
12
d.
Peserta boleh menarik, mengganti, mengubah dan menambah dokumen
penawarannya, sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran.
e.
Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen
Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda
sesuai dengan isi sampul dengan penambahan pencantuman kata "PENARIKAN",
'PENGGANTIAN", "PENGUBAHAN" atau'PENAMBAHAN", tanpa mengambil
Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
25. Batas Akhir Waktu Penyampaian Penawaran. Penawaran harus disampaikan
kepada atau harus sudah diterima oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal paling
lambat di tempat dan pada waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
26.
Penawaran Terlambat
a.
Setiap penawaran yang diterima oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran akan ditolak dan dikembalikan
kepada peserta yang bersangkutan dalam keadaan tertutup (sampul tidak dibuka)
disertai dengan bukti serah terima.
b.
Terhadap penawaran terlambat yang disampaikan melalui posljasa
pengiriman, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal membuka sampul luar untuk
mengetahui nama dan alamat peserta, serta memberitahukan kepada peserta
yang bersangkutan untuk mengambil kembali penawaran tersebut disertai dengan
bukti serah terima.
E.
Pembukaan dan Evaluasi Penawaran
27.
Pembukaan Penawaran
a.
Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat
sebagaimana tercantum dalam LDP yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta
sebagai saksi.
b.
Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran
menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal.
c.
Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pembukaan Dokumen
Penawaran tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
d. 't
Apabila tidak ada peserta atau hanya ada (satu) peserta sebagai saksi,
maka Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menunda pembukaan Dokumen
Penawaran selama 2 (dua) jam.
e.
Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak
ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap
dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal yang ditunjuk oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
f.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal membuka kotak/tempat pemasukan
Dokumen Penawaran dihadapan para peserta.
S. Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal meneliti isi kotak/tempat pemasukan
Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk
dihadapan peserta.
h.
Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka Tender
dinyatakan gagal.
i.
Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda 'PENARIKAN',
"PENGGANTIAN", "PENGUBAHAN" atau "PENAMBAHAN'', haruS dibuka dAN dibAca
terlebih dahulu.
j.
Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka, apabila dokumen
dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda'PENARIKAN".
k.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal membuka sampul Dokumen Penawaran
dihadapan peserta dan dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen
Penawaran.
l.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal memeriksa dan menunjukkan dihadapan
para peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi:
1)
Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran
dan harga penawaran.
2)
Jaminan Penawaran asli.
3)
Daftar kuantitas dan harga (apabila ada).
4l
Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya (apabila dikuasakan).
5)
Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada).
6)
Dokumen penawaran teknis.
7)
Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN.
8)
Dokumen isian kualifikasi.
9)
Dokumen lain yang dipersyaratkan.
m.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal tidak boleh menggugurkan penawaran
pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan
penawaran.
n. I
Salah satu anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal bersama (satu)
orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
o.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal membuat Berita Acara Pembukaan
Penawaran yang paling sedikit memuat:
1)
Jumlah Dokumen Penawaran yang masuk.
2)
Jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap.
3)
Harga penawaran masing-masing peserta.
4)
Kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila
ada).
5)
Keterangan lain yang dianggap perlu.
6)
Tanggal pembuatan Berita Acara.
7)
Tanda tangan anggota Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dan wakil
peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal bila tidak ada saksi dari peserta.
14
p
Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab
penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.
q.
Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal yang hadir dan 2 (dua) orang saksr.
r.
Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
s.
Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri
Dokumen Penawaran dan Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat mengunggah
salinan tersebut melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP yang dapat
diunduh oleh peserta.
28.
Evaluasi Penawaran.
a.
Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur.
b.
Sebelum evaluasi penawaran, untuk kontrak harga satuan atau kontrak
gabungan harga satuan dan lump sum dilakukan koreksi aritmatik dengan
ketentuan:
1)
Volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
2)
Apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga
satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.
3)
Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada
daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
c.
Hasil koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak harga satuan dapat
mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi
atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
1)
Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sum yang
melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk
menyesualkan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga dengan yang tercantum dalam Dokumen pengadaan tanpa mengubah
nilai penawaran.
d.
Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan
gugur.
e.
Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
menyusun urutan dari penawaran terendah.
f.
Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui website sebagaimana tercantum
dalam LDP.
S
Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja Pemilihan-
2 Denma Mabesal untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat
yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
h.
Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang
menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan
melakukan evaluasi penawaran.
15
i.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal melakukan evaluasi penawaran yang
meliputi:
1)
Evaluasiadministrasi.
2)
Evaluasi teknis.
3)
Evaluasi harga.
Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
1)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dilarang menambah, mengurangi,
mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Pengadaan ini.
2)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dan/atau peserta dilarang
isi
menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah Dokumen
Penawaran.
3)
Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai
dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
dalam Dokumen Pengadaan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat.
4)
Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat
adalah:
a)
Penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi
lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
b)
Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara
peserta yang memenuhi syarat.
5)
Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal selama proses evaluasi.
6)
Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang
tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan)
antara peserta, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dan/atau PPK, dengan
tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
a)
Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain
yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
b)
Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta
lainnya yang tidak terlibat (apabila ada).
c)
Apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada huruf
b), maka Tender dinyatakan gagal.
k Evaluasi Administrasi:
1)
Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal
yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi.
2)
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
a)
Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen
Pengadaan ini dipenuhi/dilengkapi (khusus untuk peserta yang tidak
menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan
dan nilai TKDN-nya dianggap nol).
16
b)
Surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1)
Ditandatanganioleh:
(a)
Direkturutama/pimpinan perusahaan.
(b) Penerima kuasa dari direktur
utama/pimpinan
perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum
dalam akta pendirian atau perubahannya.
(c)
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik.
(d)
Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
(e)
Pesertaperorangan.
(21
Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
(3)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
(4)
Bertanggal, bulan dan tahun.
c)
Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1)
Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau
ditentukan lain sebagaimana tercantum dalam LDP.
(2)
Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir
pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
(3)
Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam
Jaminan Penawaran.
(4)
Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai
sebagaimana tercantum dalam LDP.
(5)
Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam
angka dan huruf.
(6)
Nama Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal yang menerima
Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesal yang mengadakan Tender.
(7)
Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan
yang dilelangkan.
(8)
Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi
dari Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal diterima oleh Penerbit
Jaminan.
(9)
Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan
(Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan
kemitraan/KSO.
17
(10) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran
telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal kepada penerbit jaminan.
3)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat melakukan klarifikasi
terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.
4)
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan
evaluasi teknis.
5)
Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanlutkan dengan evaluasi
teknis.
6)
Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi,
maka Tender dinyatakan gagal.
Evaluasi Teknis:
t.
1)
Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan.
2)
Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
a)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menilai persyaratan teknis
minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan
persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP.
b)
Penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap:
(1) yang
Metode pelaksanaan pekerjaan
ditawarkan
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
(2)
Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
(3)
Personel inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai
dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan.
(4)
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama
minimal yang disediakan sebagaimana tercantum dalam LDP.
(5)
Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pengadaan ini.
(6)
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP.
c)
Evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat menggunakan sistem
ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai.
d)
Dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur menggunakan
ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila
masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi
ambang batas minimal sebagaimana tercantum dalam LDP.
e)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dapat meminta uji
mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum
dalam LDP.
18
f)
Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas
atau meragukan, Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal melakukan
klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak
diperkenankan mengubah substansi penawaran Hasil klarifikasi dapat
menggugurkan penawaran.
3)
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap
evaluasi harga.
4)
Apabila peserta yang lulus evaluasi teknis kurang dari 3 (tiga) , maka
evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga.
5)
Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka Tender
dinyatakan gagal.
m Evaluasi Harga:
1)
Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau
penting, dengan ketentuan:
a)
Total harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibandingkan
terhadap nilai total HPS:
(1)
Apabila total harga penawaran atau penawaran terkoreksi
melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur.
(2\
Apabila semua harga penawaran atau penawaran terkoreksi
di atas nilai total HPS, Tender dinyatakan gagal.
b)
Harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari
110o/o
(seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam
HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan penawaran tersebut
dinyatakan timpang dan hanya berlaku untuk volume sesuai dengan
Daftar Kuantitas dan Harga.
c)
Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis
dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
2)
Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai
berikut:
a)
Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda
dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
b)
Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah
80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
(1)
Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang,
harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi
5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
(2) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia
menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya
digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta
dimasukkan dalam Daflar Hitam.
19
3)
Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam
negeri dengan ketentuan:
a)
Rumus penghitungan sebagai berikut:
1
=( \*
Ht,:A Ht,
Il+,<P/
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP
= Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dikali Preferensi tertinggi BarangiJasa).
HP
= Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi
persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
b)
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA
yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah
sebagai
pemenang.
c)
Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran
dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal untuk
keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang.
4)
Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat
terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan
bersama (kolusi/persekongkolan), maka Tender dinyatakan gagal dan
peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5)
Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran
yang sama, maka Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal memilih peserta yang
mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita
Acara.
6) 3
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menyusun urutan (tiga)
penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan
2 (apabila ada).
29.
Evaluasi Kualifikasi.
a.
Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang
cadangan 1dan2 apabila ada.
b.
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem
gugur.
c.
Pakta lntegritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum
pemasukan penawaran.
d.
Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kualifikasi.
e.
Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus evaluasi kualifikasi, maka
lelang dinyatakan gagal.
30.
Pembuktian Kualifikasi.
a.
Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
b.
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan
meminta salinannya.
20
c.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi
kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
d.
Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka
peserta digugurkan, badan usaha daniatau pengurusnya dimasukkan dalam
Daftar Hitam.
e.
Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus pembuktian kualifikasi, maka
lelang dinyatakan gagal.
F.
Penetapan Pemenang.
31.
Pengumuman Pemenang. Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal mengumumkan
pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di websfie sebagaimana
tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat
sekurang-kurang nya:
a.
Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS.
b.
Nama dan alamat penyedia.
c.
Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi.
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
e.
Hasil evaluasi Tender untuk seluruh peserta yang dievaluasi.
32.
Sanggahan.
a.
Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan
pemenang kepada Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal dalam waktu 5 (lima) hari
kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan,
dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP di lingkungan Kemhan dan TNI
sebagaimana tercantu m dalam LDP.
b.
Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur
meliputi:
1)
Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan.
2)
Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha
yang sehat; dan/atau
3)
Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
c.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal wajib memberikan jawaban tertulis atas
semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat
sanggahan.
d.
Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja Pemilih an-2 Denma
Mabesal menyatakan Tender gagal.
e.
Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan
dan tetap harus ditindaklanjuti.
21
33.
Sanggahan Banding.
a.
Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal, dapat mengajukan sanggahan banding secara
tertulis kepada Menhan (untuk di lingkungan Kemhan); Kasum TNI (untuk di
lingkungan Mabes TNI); Kepala Staf Angkatan (untuk di lingkungan TNI AD/TN|
AUTNI AU) sebagaimana tercantum dalam LDP, paling lambat 5 (lima) hari ke(a
setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, Pokja
di
Pemilihan-2 Denma Mabesal, dan APIP lingkungan Kemhan dan TNI
sebagaimana tercantum dalam LDP.
b.
Menhan (untuk di lingkungan Kemhan); Kasum TNI (untuk di lingkungan
Mabes TNI); Kepala Staf Angkatan (untuk di lingkungan TNI AD/TNI AL/TNI AU)
sebagaimana tercantum dalam LDP, wajib memberikan jawaban secara tertulis
atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah
surat sanggahan banding diterima.
c.
Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan
Jaminan Sanggahan Banding sebesar sebagaimana tercantum dalam LDP
dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan
sanggahan banding.
d.
Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalah Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal.
e.
Sanggahan banding menghentikan proses Tender.
f.
Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menhan (untuk di
langkungan Kemhan); Kasum TNI (untuk di lingkungan Mabes TNI); Kepala Staf
Angkatan (untuk di lingkungan TNI AD/TNI AL/TNI AU) sebagaimana tercantum
dalam LDP atau disampaikan di luar masa sanggah banding, dianggap sebagai
pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
G.
Penunjukan Pemenang Pengadaan.
34.
Penunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Jasa.
a.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menyampaikan Berita Acara Hasil
Tender (BAHP) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Jasa (SPPJPK).
b.
PPK menerbitkan SPPJPK apabila pernyataan peserta pada formulir isian
kualifikasi masih berlaku, dengan ketentuan:
1)
Tidak ada sanggahan dari peserta.
2)
Sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar, atau
3)
Masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
c.
Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan
ketentuan:
1) Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang dapat diterima secara
obyektif oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal, maka Jaminan Penawaran
yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
22
2) Apabila yang diri dan
bersangkutan mengundurkan masa
penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima
secara obyektif oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal, maka Jaminan
Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan sebagaimana
tercantum dalam LDP serta dimasukkan dalam Daftar Hitam; atau
3)
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa
penawarannya sudah tidak berlaku, maka Jaminan Penawaran yang
bersangkutan tidak boleh dicairkan.
d.
Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan
pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan
peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang
cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
e.
Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka Tender
dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
f. 6
SPPJPK harus diterbitkan paling lambat (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
S. SPPJPK harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua
sanggahan dan sanggahan banding dijawab.
h.
Dalam SPPJPK disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan
Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
i.
Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPJPK.
35.
Kerahasiaan Proses. Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara
Hasil Tender (BAHP) oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal bersifat rahasia sampai
dengan saat pengumuman pemenang.
H.
Tender Gagal.
36.
Tender Gagal.
a Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menyatakan Tender gagal, apabila:
1)
Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari
3 (tiga) peserta.
2\
Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran.
3)
Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan
tidak sehat.
4)
Harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan
atau Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS.
5)
Seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum di
atas HPS.
6)
Sanggahan dari peserta atas pelaksanaan Tender yang tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2
Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tanggal '16 Maret 20'18 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan Dokumen Pengadaan ternyata benar.
t3
7)
Sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen
Pengadaan temyata benar; atau
8)
Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah
dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau
pembuktian kualifi kasi.
b.
KPA sebagaimana tercantum dalam LDP menyatakan Tender gagal, apabila:
1)
KPA sebagaimana tercantum dalam LDP sependapat dengan PPK
yang tidak bersedia menandatangani SPPJPK karena proses Tender tidak
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor'12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tanggal 16 Maret 20'18 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2)
Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal dan/atau PPK ternyata benar.
3)
Dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Tender dinyatakan benar oleh pihak benrenang.
4)
Sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan temyata benar.
5)
Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
'12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan
Kemhan dan TNl.
6)
Pelaksanaan Tender tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen
Pengadaan; atau
7) 1
Calon pemenang dan calon pemenang cadangan dan 2
mengundurkan diri.
c.
Menhan sebagaimana tercantum dalam LDP selaku PA menyatakan Tender
gagal, apabila:
1)
Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur
dalam pelaksanaan Tender yang melibatkan KPA, PPK dan/atau Pokja
Pemilihan-2 Denma Mabesal, ternyata benar; atau
2)
Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA,
ternyata benar.
d.
Setelah Tender dinyatakan gagal, maka Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
memberitahukan kepada seluruh peserta.
e.
Setelah pemberitahuan adanya Tender gagal, maka Pokja Pemilihan-2
Denma Mabesal atau Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal lainnya yang ditugaskan
meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya Tender gagal, menentukan
langkah selanjutnya, yaitu melakukan:
)
Evaluasi ulang.
1
)
2 Penyampaian ulang dokumen penawaran.
a)
Tender ulang; atau
)
4 Penghentian proses Tender.
24
l.
Surat Jaminan Pelaksanaan.
37.
Surat Jaminan Pelaksanaan
a.
Surat Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
Diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat),
perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship) yang sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atau dilentukan lain sebagaimana tercantum dalam LDP.
2)
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan
Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan
Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP.
3)
Nama penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat
Jaminan Pelaksanaan.
4)
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan
yang ditetapkan.
5)
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan
huruf.
6)
Nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama
PPK yang menandatangan kontrak.
7)
Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang
tercantum dalam SPPJPK.
8)
Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK
diterima oleh penerbit Jaminan.
9)
Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan/KSO harus ditulis atas
nama Kemitraan/KSO.
10)
Memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.
b.
Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan
Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
c.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat Jaminan Pelaksanaan
diatur dalam SyaralSyarat Umum Kontrak.
J Penandatanganan Kontrak.
38.
PenandatangananKontrak.
a.
Sebelum penandatanganan kontrak PPK wajib memeriksa apakah
pernyataan dalam Dokumen lsian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu
pemyataan tersebut sudah tidak dipenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak
dapat dilakukan.
b.
Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkan SPPJPK dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan, dengan ketentuan:
)q,
1)
Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran
terkoreksi diatas 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai penawaran atau penawaran
terkoreksi; atau
2)
Nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran
terkoreksi dibawah 80%o (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
c.
PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen
Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan waktu
pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran.
d.
Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat
persetujuan kontrak tahun jamak.
e.
PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi,
bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak.
f.
Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat
Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian
satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
1)
Adendum Surat Perjanjian.
2)
Pokok perjanjian.
3)
Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga.
4)
Syarat-syarat khusus kontrak.
5)
Syarat-syarat umum kontrak.
6)
Spesifikasi khusus.
7)
Spesifikasi umum.
8)
Gambargambar.
9)
Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPJPK, BAHP, BAPP.
S.
Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
1)
Sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
a)
Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian
yang ditandatangani oleh penyedia.
b)
Kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian
yang ditandatangani oleh PPK.
2)
Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
h.
Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah
Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang
telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
r.
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam
Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada subpasal 38.h,
dapat menandatangani kontrak, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian
wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani kontrak.
26
BAB IV
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
1.
Lingkup Pekerjaan
Penambahan ketentuan
:
:
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal Pekerjaan Perbaikan ruang fitnes
Mabesal.
Alamat Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal Gedung Denma Mabesal
Jakarta Timur
b Penambahan ketentuan
:
Nama paket pekerjaan : Pekerjaan Perbaikan ruang fitnes Mabesal
Uraian singkat pekerjaan . Pekerjaan lantai, plafond, pemasangan dinding
panel, perubahan fasad depan dan perbaikan atap.
Penambahan ketentuan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender.
:
Sumber Dana Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Belania
Pemeliharaan gedung dan Bangunan/Perbaikan ruang fitnes Mabesal.
Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan dan Peninjauan Lapangan
c Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan akan dilaksanakan pada:
Hari :
Senin
:
Tanggal 1Juli2024
Pukul :
10.00 WIB
:
Tempat Rupat Denma Mabesal
d.
Peninjauan lapangan (apabila diperlukan) akan dilaksanakan pada
Hari :
Senin
.
Tanggal 1Juli2024
Pukul :
12.00.00 WIB
:
Tempat Gedung Fitnes Mabesal
2.
Dokumen Penawaran.
a.
Penambahan ketentuan: Daftar Personel lnti yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
:
27
1)
Untuk usaha Kecil, misalnya:
a) Sipil
STM 2 orang.
b)
Administrasi
Tenaga 2 orang.
2)
Untuk usaha Non Kecil, misalnya:
a)
Project Manager, satu orang berpendidikan minimal Sa4ana 57
3
Teknik SipiVArsitektur, pengalaman minimal tahun atau pemah
menangani 3 proyek, mempunyai SKNSKT yang dibuktikan dengan
ijazah, seftifikat, dan iwayat hidup.
b)
Site Manager, satu orang berpendidikan minimal D3 Teknik
Sipil/Arsitektur, pengalaman minimal 3 tahun atau pemah menangani
3
proyek, mempunyai SKNSKT yang dibuktikan dengan ijazah,
seftifikat, dan iwayat hidup.
c)
Supervisor Arsitektur/Struktur, satu orang berpendidikan minimal
STM Teknik SipiVBangunan, pengalaman minimal 3 tahun atau pemah
menangani 3 proyek, mempunyai SKNSKT yang dibuktikan dengan
ijazah, sertifikat, dan iwayat hidup.
d)
Supelisor Mekanikal/Elektikal, saru orang berpendidikan
minimal STM Teknik Mesin/Listik, pengalaman minimal 3 tahun atau
pemah menangani 3 proyek, mempunyai SKNSKT yang dibuktikan
dengan ijazah, serlifikat, dan iwayat hidup.
e)
Tenaga administrasi, dua orang berpendidikan minimal SLTA,
SKNSKT tid a k d i pe rsya ratkan.
b.
Penambahan ketentuan : Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
1)
Untuk usaha Kecil, misalnya:
a) mixer)
Beton Molen (concrete 1 buah
b) pump)
Pompa Air (water 1 buah
c)
Stamper (tamper/hand compactor) 1 buah
d) up
Mobil pick 1 buah
2)
Untuk usaha Non Kecil, misalnya:
a) mixer)
Beton Moten (concrete 1 buah
b) up
Mobil pick 1 buah
c) bakterbuka
Truk 1 buah
d)
Stamper (tamper/hand compactor) 1 buah
e) las
Mesin 1 buah
f) pump)
Pompa Air (water 1 buah
S) Teodolit
1 buah
h) vibrator)
Vibrator (concrete 1 buah
i) Kompresor
1 buah
c.
Penambahanketentuan Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan "TIDAK
ADA'.
d.
Penambahan ketentuan : Dokumen lain yang dipersyaratkan 'TIDAK ADA"
e. :
Penambahan ketentuan Uji mutu/teknis/fungsi yang diperlukan "TIDAK
ADA'
28
3.
Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan
cara Termin.
4.
Masa Berlakunya Penawaran: Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh)
hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.
5.
Jaminan PenawaTan (TIDAK MENGGUNAKAN JAMINAN PENAWARAN)
a.
Besarnya Jaminan Penawaran adalah 1 sld 3o/o dari total nilai HPS
b.
Jaminan penawaran harus diterbitkan oleh bank yang telah ditentukan oleh
TNI AL yaitu Bank BNl, Bank BRl, Bank BTN, atau Bank Mandiri.
c.
Masa berlakunya jaminan penawaran 60 (enam puluh) hari kalender. masa
berlaku jaminan penawaran paling singkat 14 hari kalender lebih lama dari masa
berlakunya penawaran, misal pekerjaan sederhana 30 + 14 = 44 hari, ditentukan
oleh Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal.
d.
Jaminan Penawaran yang disita akan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Negara melalui Pekas Denma Mabesal
6.
Penyampaian Dokumen Penawaran:
Hari/Tanggal Senin, 1 Juli 2024 s/d Jumat, 5 Juli 2024
Pukul '13.00 s.d. 14.00 WIB (kecuali hari terakhir pemasukan
penawaran pukul 09.55 WIB)
Tempat Rupat Denma Mabesal Cilangkap Jakarta Timur
7.
Batas Akhir Waktu Penyampaian Penawaran
.
Hari :
Jumat
.
Tanggal 5JuSi2024
Pukul :
09.55 WIB
8.
Pembukaan Penawaran
Hari :
Jumat
:
Tanggal 5Juli2124
Pukul :
10.00 WIB
:
Tempat Rupat Denma Mabesal Cilangkap Jakarta Timur
9.
:
Evaluasi Penawaran Ambang Batas Sistim Gugur.
10.
Sanggahan, Sanggahan Banding Dan Pengaduan.
a Penambahan ketentuan
:
Sanggahan ditujukan kepada Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal Pekerjaan
Perbaikan ruang fitnes Mabesal.
29
1)
Tembusan sanggahan ditujukan kepada:
a) PPK
: Komandan Denma Mabesal
b)
PA/KPA : Kepala StafAngkatan Laut
c)
lnspekturJenderal IN/AL
b.
Penambahanketentuan:
1)
Sanggahan Banding ditujukan kepada Kepala StafAngkatan Laut
2)
Tembusan sanggahan banding ditujukan kepada:
a)
PPK Komandan Denma Mabesal
b)
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal Pekerjaan Perbaikan ruang
fitnes Mabesal.
c)
APIP lrjenal
3)
Jaminan Sanggahan Banding
:
a)
Besarnya jaminan sanggahan banding sebesar 2o/o dai nilai total
HPS atau paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
ruPiah)l
b)
Jaminan Sanggahan Banding yang disita akan dicairkan dan
disetorkan pada Kas Negara melalui KPPN 1 Jakarta.
11.
Surat Jaminan Pelaksanaan.
:
a.
Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan selama pelaksanaan pekerjaan
belangsung sejak penandatanganan kontrak.
b.
Jaminan Pelaksanaan harus diterbitkan oleh bank yang telah ditentukan oleh
TNI AL yaitu Bank BNl, Bank BRl, Bank BTN, atau Bank Mandiri.
c.
Jaminan Pelaksanaan yang disita akan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Negara melalui KPPN 1 Jakarta
JU
12.
Contoh Daftar Kelengkapan Dokumen Penawaran
.. ftop Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesall ....
KELENGKAPAN DOKUMEN PENAWARAN
t)
Ke{Ftan.
2)
HPS {Rpl 100.0(n.000,000
&
{-'l-
:i r6
E
rllRC{
iB
uwran 6'
ee 1q1 E
rp i
d
: t?-
I
! € 9 l: t.l r3
ADI 90' gsmm0fl)
1 :PI AAA I
: :
: A0A 90 96.m.(fi.06
AOt: 90i
965&m0m AiA A:A
: AD^; 90 97mm0S)
,
5 .PT EEE ; ADA 90 ' 9750m0fl)
; ;
: ADA 90 98m.00.00 A:A
i $: (fl.{fl
:ADA 90.5m
AD ; 90i 99mm0q) I: A I
i :_ ADA; 90i 945&m0dl A: A 1: A
A0A I
r00mm0(tr A]A A,1A 10
;A0A: 90: t05mm00 I
r_ l1
!: ':- r-- i i l$mm00
: ADA 120
13 ;PT Muu ; lDl ; 95 i t07mm00() A.A -t, r3
tr rPi hNN i ADr , 95, lo6mm06 -tl 1l
,:
:- :: , ADA' E0, 3mm0$
: r5
16 :FT PFP AfA A:A
t7:
r!'
20
C*r:
l) bi nan€ l-fii.^ 20...
2l tsi rd.| HPS Kctua Pokia ULP
3) l3i prda lob.n 2 }rna Pfils.nari
{l Adandak ada Sr,et Peiareran
5) lai p.da to5.n 4 MBa Irl.Iu Peir€an !.su.a SPH
5) l3r pa.,. fob.n 5 Ha,ga P'larr$ !ai}t SPH
adrEal Jriilri P.iaw'er a* (b*a
7) ada loto&oF)
8) Ad&,tder( .da Ddta, Ku&ttr. & Hag. IUd* p.rlu Nams J€les
nEr!r*!r lsr & ,.drtg -inalikl
PangkavKorpszNBP
9) Adaruat ada Sira Kue3a t*s dt[6.*rr
loi adr/h.rd. ada S{rat K€qar..ia Opf,aj l,|t4 yarE
borbent l letriharr
I l) Ade/trr* ada do*ur€n (ti.lr, parfu manEr*sa
!ir/a).
12r t n t r ..rrBnt-a p..rMrdr Ei.tlddt. 6gr,tC(-t dC-n
SISTEM GLTGUR l,rt*. irrdt .rE |.8i liJ. p€n*r t€rendah
yaig rnenEnrfti lya.aa
- Haral dti r+d ht haDTa nrcrryinF*el bcr+a frrll* lrrlFd
panawan /-E rn g.* lYEElarn ntna pela?la d-r
fek €l+'l do*rryt€i peiar-an fid* boEh m€rEElr$rt..r
kecudr yanq leriembal
31
13.
Contoh Lembar Evaluasi Administrasi.
.. [kop Pokja Pemiliharr2 Denma
Mabe*fi
.....
EVALUASI ADMINISTRASI
rl
xcgralan
.EntLl.,N'
il
I !! I
2 1 II r{ lt !3
SURAi PETA$JARAT
9ral Penailar'l dl'i&targdr Fn rtTnonnlaneffna
.i.
kudafrgda cabag Fusdt abq.D.l bdhaf,ler.rb ii
/g
t'
ptraagn
l r
gta vrafr, labfulra $rd penoraar rbP
Jdtgld Brltl 9dalGtDa.t p.lGp, <
lLnG
i
B€nanggal hda d,l tdlltrr
..
II
8 JAIIINAX PENAIVARATI
DldH.l oldr grr ur|,n. par6$ai per}rflE da,
pal6du,r 6u-dng ytg ttlnnrryt p.oFnn agraEr
kdirgrdr isu .atiCrpr / 19 sanagmaa dad4frr
JarlEl peoer'r'l drrular igal taggal ler*hr
paolasd,rl paaartaa f, rnda h*u: Htrt'
il,na pe*64 sana d9 n'tD ,9 brrrt n dairn i{rat
Naia ULP )g miclrE lama fErtiardl sesqaii
ildlla pafd patsla'l eh Jarrld1 Frarcfi seyra'2
I
't- '!-
I
c oaFraR KUAMrAS r HARGA T
0 OO(1,,Eil PEIAWARAII TEXUS . -
(uauFl(lg :
E ooxui{Eti tslAl
'':
'l: ,,1: -'ll
IIjI
I
f
ha/d b.d.r! ttu
sPr.l
(ldllrtgrr
lrr6a
:l
I
t.
I IIIIIIIII
G. (ER.IA SlllA oPCRA$ ,b a r rr
1 IIIII
I
r
r!l
II'll
IS
' llcrlE{Utl SYARAT
IllS .IoAX
MEI,E{UH SYARAT
JZ
RESUI.IE LANJUTAX EVALUASI ADIINISTRASI
5 _-E
'l:
I '.t.:
i !,!!-
I
,,:
3 l '.ts ',1:
PI EEE '.1.i
.':
gT ..!j.
TFF
T \ T!.ti
:T: l- ..,:
.I
)T Ir ,.I: r.ls ',li
-'t:.
x
KESI PULAN:
........20
Ketua Pokja ULP
Nama Jelas
PangkaVKorps/NRP
P.tunjuk P.ngblrn:
l) l$ nama kegEtan
2) lsr nama peserta lelang {perrsahaan) perhat*an kodenya (1. ll lll dstl Apabrla metqgunakan SISTEM GUGUR.
evaluasr drlakukan terhadap tga penawaran terkoreksr terendah. Jrka temyata peserta tersebut TIDAK MEIIENUHI
SYARAT, maka lakukan evaluasi lerhadap pssorta beflkutnya. Apabrla menggunakan SISTEM NlLAl, evaluag drlakukan
tsfiadap semua penawar.
3) Ber tanda (V) untuk "YdAda'alsu tanda silang {X) untuk'TdkrTdk ada.
4) PemrmprdDrrektur Utama/penenma kuasa darr Dtrut yg nama penerma kuasanya tercantum dlm aklo
pendrnanlperubahannys atau kepala cebang po'usahaan yg drangkat o1 kanto{ pusat yg dibukttkan dg dokumen olofltrk,
atau pe,abat yg menurut pe4anlan kerlasama adl yg berhak mewakrl perwahaan yg bekeqasama' ben tanda {K) untuk
'SPH yang drkuasakan' & (KSo) untuk 'tentuk ksmrhaadKso'
5) lsr masa berlaku penawaran gosuar yarE lercantum dalam Dokumen Pengadaan, bandrngkan dengan satEp pe3erla,
kurang dan yang d ontukan ber tanda (X)
1ka
6) lsrlangka waktu peiaksanaan maksrmal se3uar yang torcantum dalam Dokumen Pongadaan, bandlngkan dengan
setap pesorta, Jrka melebrhi dan yang drtenlukan berr tanda {X)
7) Harus bertanggal, bulan dan tahun tdak adanya materar trdak drgugurkan namun terhutang materar Rp 12 000.
8) Konfrrmasr keaslan dan pensrbrt.
9) l$ masa berlaku Fmrnan psnawaran sesuat yang tarcantum dahm Dokumen Pengadaan, bandrngkan dengan setap
peserta, jrka kurang dan yang drtentukan ber tanda (X).
l0) lsr nrlar;amrnan penayraran s€Suar yang tercantum dahm Dokumen Pengadaan. batdrngkan dengan sehap p$erta,
kurang dan yang d(entukan ben tanda (X)
1ka
I l) Nama ULP dlm,amrnan peoawaran sama dengan nama ULP yang mengadakan pelelarBan
t2) Nama paket pekerFan dlm ponawaran sama dengan nama paket pekerJaan yang dilelang
ramrnan
131Ada i Tdak Ada Pada tahap inr belum mengevaluasr Brnya
l4) Kntena MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI adalah semua kolom bensr tanda (V/KKSo) atau semua psByaratan
lengkap ikec syarat F Surat Kuasa & G Xerp Sama Opera$ bo's at kondrslonal) Jrka tdk ada penawaran yg mernenuhr
PERSYARATAN ADl,,llN|STRASl(yg lulus = 0), lelang drnyatakan gagal & harus drulang. jika penawaran yg memenuhr
PERSYARATAN ADMlN|STRASlkurang dan 3, lelang tstap drlanlulkan
33
Contoh Lembar Evaluasi Teknis.
Pokja Pemilif,an-2 Denma
Ikop
Mabe*fl
.......
EVALUASI TEKNIS
l)
Kcgratan
l\ET
I tl l t. .t \i{
I ,! II
tr
METOOA PELAXSAI,IAA}I
5 5 5 L
trEkl+ Pa*.rl3Jl fg drbdra $.. intr.F i^!r t5 l5 6 I l--
Peigutsaai td par€l.raa peferradl 'i1 t0 75
.rl
,l Penqdanan metalsaula gd(t'raai g€'l.!a'l 8
,.
35
I
, l:: Ftr
JAOWAL WAKTU PELAXSA}IAA}.I
l l
-l
LrEl(l+ Peteqaa t9 (brr6 G n r!rr. rd R ai
,.
t
ra
i!!
',1:
c DAFTAR P€RSOXEL D.n
25
I
KelerEJcpni persorlel (l'. [.r c a.- Er4 3 5 J 3
Su*lur o.g6aHsan p.ollet ri. -.r. 2 I r s,.. cl 25
J Ll 5 rl
,]
t 75
E
Pass(E E$e Bag, C 75
JENIS. XAPAS'TAS. XolllPOST$ OAII JUMLA}I PERALATAN UTAMA'
.l -l
ll r! t l
l .l 2.8 t2 -__T__-
!
TI
sPEstFtKAstrEx r$
E
l ,l {
,
rc 3
l: .:: l! I
'l' '!: 'll
F BAGIAN PEI(ERJAAN YG DISUAXO IRAKXATI {khu.ur un&k mendllung ut h. Xecil lkond( > 25 mi,atd)
I I I I I 0
t5 35 r.75 l5 0
:5
3 -'. 0
:::
. .ri .la
l
Passru gade Totd
i,ls
'l{ETE UH SYARAT
TMS 'IoAK UEt'lE Ut{ SYARAT
J.+
RESUMEI LANJI'IAN EVALUASI IEKI,IIS
f{tLil
n
E F
,,] ,!:
'l-
,.1_r
I
2 ll t.l: ,,1: '!' ..1i
,l: .,:
lll 'l: .,1 :
.t PI EEE L 'l: .,1: '.1. '.1.:
-'1:
5 't:. '.!:
\t
l(ESlPtLA:n
EVI.I.UASI IEXNIS lefia&p 5 !.Esla F ai.rrr yalg IIOIX tf,l6lt { SYARAT IEXI|S
'a: -- -j l:_ .
TABEL PEllllAX P€RAI.ATAX I P€RIOCL Uaru( USI}I^ XECI. '-Lr!rl cr: /ei a : : r L1' u r:rr3 \+.I
PetrLlen minillpl
-
t, :.
:_(
rs
r0
10
TAB€L PE TAAX PERATATAX I pEnSOaCt tFfiUX USAH llota XEC|L ,":i.
P.r:lttin mitlll.l Srl ll l.1r Jnl Jml
r5
.:
':
:
I
Totat 1(
I
20
Ketua Pokia ULP
Nama Jelas
c.rlr.n:
PangkatlKorpdNRP
l) b nama kegalan
2) l5r nama per€na bhng (perulahaan), pefiat*an kodenya (1, ll, lll &t) Apabrla menggunatan SISTEM
GUGUR, evalual drlakukan terh3dap tqa pena*aran lerkoreks lerrendah Jrka temyda p€s€da te'sehn
TIDAK MEMENUHI SYARAT, mska lakukan €valuasr lerhadap pe3€da berfiutrrya Apab a menggpmkan
SISTEM NlLAl, evaluasr drlakukan terhadap semua penawar
3)br penrlaran penayyaran, p€.hatkan kodenya (l ll, lll,&l)
{) - kegBtan sama, dasrah sama/dekal. PPK sama = nrla l0
I
- kegatan sama, d8€rah sama/dekat, PPK bed8 = nlar
- ksgatan sama da€rah beda, PPK 3ama. niar 7
t
- logalan sama daerah PPK b€da = rular 5
- sutrbrdang serupa, daerah beda PPK sama = nrlar 4
- sut$dang serupa daerah E PPK b€da = nilar 2
5) Pendaran pgralatan ulama s€suer Tabel Peralatan.
6) Harus d€flg€n J€hs morrantumkan meret produk pabnkan (sem€o PC keramrk laang parrcang & larnnya)
7) Kntefla MEMENUHISYARAT TEKNIS adalah memenuhr ambarg balas tlap bagran dan artaog batas
total Jfia tdk ada penawaran yg memonuhi PERSYARATAN TEKNIS (yg lulw = 01. leleng dnfatakan 969a1
6 harus dulang penawaran yg mem€nuhr PERSYARATAN IEKNIS kurang dan 3 lelarlg telap
Jrka
35
'14.
Contoh Lembar Evaluasi Harga (Sistem Gugur).
ftop Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabeall
..........
EVALUASI HARGA
METODA EVALUASI PENAWARAN DENGAN SISTEM GUGUF
,, tcgd
r
& rps rS, 100.000. o0o.0o0
HARGA PENA\t'ARAN URUTAN HARGA PENAIYARAN RAN(ING ]
t'fitll pEnus,qnmr!'
N,:,
*lcHuusr
rRp,t) IERKOREXSI {Rpi') KETERANGAN
I 1 3 ;)
1
I't
KE9MPUUTX:
it!)tit$. r'ih..!. .*
-El.L,t!ilf t
if .d. haru!
-Ex$.l*ixf l,xl."r,..n 19L.i
20...
-
Ketua Pokia ULP
Nama Jelas
PangkauKorps/NRP
C.t tm:
'l)
lsi nama kegratan.
2) l$ nrlarHPS
3) lsr nama pderta l€lang {psruSahaan), peftatrkan kodenya (1, ll lll &tl
J)ls harga penswaran psrhstkan kodenya ll ll lll,dst)
5) Urulan semsnlara drpsrgunakan untuk mencan tga penawar tarsndah untuk dilahanakan KOREKSI
ARITMETIK Jfia nilar penawaran t€*oreksr men;adr lebrh besar nrlarnya lalsanakan korekJ anlmelik tsrhadap
ponawar ber*utnya hrngga dperoleh uga penawaran terkoreks tonendah
6) Harga pena$rar terkor€ksi lerrsndah, drklaflfila3r terhadsp kesednan menambah pmrnan pelalsanaan,lka
r
harga penawaran l€rkorslsr< 80oo x HPS harus bersedra unfuk msnarkkan Jamrnan Pehksanaan rnenpd, 5%
HPS Jrka trdak berseda, lakssnakan khrfrkasr torhadap penawar terrendah kedua dan rtsrusflya Untul korkak
harga lumpsum nrlai totaltdal berubah (koreksr ar metk henya mengubah harga 3atuan) Untuk tonbak haga
satuan nrlar total dapat berubsh. Mata pembayaran yang hsrga satuannya nd atau tdak dtuls dilakukan klar ikasr
dsn keg€bn loBebut harus tetap d ak3anakan. Harganya dBnggap termasuk dalam harga satuan pqkeqaan
lannya.
7) Apabrla lot€l harga penawaran melebihr nilaitolal HPS. dmyalakangugur Apahla semua haqa penawaran dr
ata3 nrlartolalHPS poleiangan dmyatakan gegal(yg lulus = 0l& haru3 diulang lka ponaweran yg memsnuhr
PERSYARATAN kurang daa 3 lelano letap ddsnutkan
36
15.
Contoh Lembar Evaluasi Kualifikasi.
.. kop Wa Pemililan-2 Denma
Mabevll
......
L"
2
PERSYASATAN KUALIFIKASI
Fo.mun. lil5n Ku.lfL} &i.ndd..rlgrn P6htmprn,Dour,lErlarme ko..ri.C€t. c.birtg ! rt! a.ti KSO. *a
o h..!.srrl. A.€n X.lar
poruseh.an.,p6rcb.t ye berh.t&c.€rti t€.o.sDgen
ii.m rh ll..h5 F.t {-n (oElrur(a!..6uar clarg.n p.r.r(ran Fr!rnrn9-!.d..e.n
'zn
trcu.li p...rt paror.ngan n
M€nyenrpa&.n p.rnyel.dvFrIEtu..r !,rlt l'E !.h*o p.n6rn.e. y..g b.ra.r€rdr. d..
menais6..ny. ttLk cLlim FiOEro5a. p.ng€.lla. td.t b..tgtn t .La t<Lt s.<l.ig
(}h.ntrlrn t@Et n iradra.ra t
salah aatv tlewa.u ..mrra Fng|,va d.. ba.Ln oc.hmya .tau p.3.rtr p..orrEar rdal b$dintra.r .re dara
.rEsut .Ll.m o.tt Hit 6 a O.t1H.!.m d, LKPP
M.mrrt' NPWP 4a,! tolir nE norirrx kc*qrb.. porp.rrkan tehun p.pk rorarn'. (SPT
Tohunrn,...tr m.mrfi' l.po.. luLn aPf,hPatel2l PPh Pr6.l23 (UIa da tsn..*sl. PPh
Pesal 25,€ee.l29 di. PPN ib.g' P.n€tu.dt. X..3 P.l.i, p.n.g krrrang 3 'tga! buhn lerd.h.r
d.lsfr r.hoo bcrtar.. P6.iat daDor trEo9qsii F6y.r.r r^r d.no.n olny.mpciian 9t rll
t
K6L.angan F'6tsl (gKFi
M.mp€.ol.h p.t^g 6.&kn r (6rtrt p.{(.r|len 6.brgr' p.ny.d. clel.m ku'@ *.tru 4 !.lnP€t)
ratm r.rarh, be* O ldre,.rligzr p.m6'nr.h m.ug, .*ct t.rrn a'A pGoqld.m..
Momftt' tom.mp@n pa.L au! bd.ng p.iorrasn y.ne *58 uord( lraaht no. r3d .len
kdnampE. P3da trd'.lg o.*!rr!.n yaag ..€u3, untst .,satre kat ")
8 l,lcmlttu k8menplgl menFOakan fs$hb den porslatar ccdr petlqltl veng dp€rllrtg1 unt (
ir
petdcenaan pd<cqean
Memrhh surat tgterangan ddungan keuan0an dgn bsnk p€mennlglrs"asto u.tut mengrkut pengadagn
s
pekeqran Kmshr.$ p3liB kl'sng l0% la€pdEuh parscrahrs) dafl nrlar total HPS
:. : = :- ffi
LULUS {DB
t:
Dalam hal pes€na akan melak{*an kemitraan pc6orte raiib mempmlai peqaniaen Keqs Semr
Opgrasr*eiirtraan larE d€flual pers€nlsse komrtaan dan pc.r./sahean ,ang o|onafufi
kemfiasn tersobul Ev6lua$ porsysrsten d ahuk€n untuk setap perlEshaan lang rlelakd(an
19
kcnnaaan
.,2 Mcm rk Kcmamp{ran 0a6er (KD) p3da pakar}aan yarlg soFos dan komplcksias varE lat a hanra untuk uGaha
lo
non keol. dengen ketentuan E
...:
.-.,.
E
:-1"
' E
NPs = Npo r ls/lo = 40 @0 000 000 x 185 i 180
K.!impul.n pcnil.i.n Kcm.mpu.n D.r.r {KD) LULUS IKDI
t3
i
Jumlah pak6r t€banraklq
=
SKP=KP' KP=12N:
3it. P.kct LULUS (SKP}
5t
KESIMPULAN:.r
20
Ketua Pokla ULP
Nama Jelas
PangkaUKorpdNRP
Evaluasr formulrr rsan kualrfikasi drlakukan dengan sigtem gugur
Pctmruk Pcnglrim:
1) lsr nama kegratan
2) lsr nama peserla lelang (perusahaan), evaluasr drlakukan tefiadap caion pemenang lehng se(a pernenang
cadangan 1 dan 2 apabila ada.
3) lsr nrlar HPS dalam Ruprah.
{) l$ sesuargolongan perusahaan, K = Kecrl, NK = Non Kecrl (MenengahiBesar), secara umum nrlar kegratan s d Rp
2 5 mrtrar untuk perusahaan Kecrl (K). kecuah d enlukan larn oleh ULP {pekerlaan tidak s€deftana. dli)
5) Berr tanda {V) untuk 'Ya/fua' atau landa srlang 1X) unluk'TdkTdh ada'
6) PemrmpiniDirektur Utamdpen€rima kuasa dan Drrut yg nama penerma kuasenya tercantum dlm akte
pendrnaniperubahannya atau kepala cabarq perusahaan yg dlangkat or kantor pusat yg drbuktkan dg dokumen
otenhk, alau pelabat yg menurut peqan1ran kerlasama adl yg berhak mewakrir perusahaan yg bekerpsama
7) Yang drmaksud adalah IUJK yang drkelua*an Pemkot'kab setempat yang masrh berlaku
8) Lthal Fomulrr lsran Kuakfrkasrhal I pemyataan nomor 5 & 6.
9) Lrhal Formulrr lsran Kualifikasr hhk F 2 Papk
l0) Lrhat Formulrr lsran Kua[fkal hlrk I Data Pengalaman Perusahaan
l1) Lrhat IUJK apakah SUBBIDANGsesuar dengan paket kegratan (UNTUK USAHA NON KECIL). apakah BIDANG
sesuar dengan paket kegratan (UNTUK USAHA KECIL).
12) Lrhat Formuhr lsran Kualfikasrt rk G E H, memrhkr kemampuan peralatan & personel sesuar yang dtpenyaratkan
dalam Lembar Data KuaHrkasrtihk 2 c d&l
l3) Lrhat Formuirr lsran Kualfikasr trtrk J
l{) Lrhat Formulrr lsran Kuahfrkasrtrtrk K. rsr nrlarlumlah ['lodal Kela pada tompat yang dtarsrr
l5) Berlaku untuk peserla dengan bentuk KSO
16) Lrhat Formuln lsran Kualrfikasr hlk I Dala Pengalaman Perusahaan can nrlar konlrak terllngg untuk pekerFan
sepnrs hrngga rnendapatkan nrlar yang pa|ng trnggi. dengan memperhahkan nrlai ls & lo
17) Lrhat Formulrr lsran Kuahfikasr lrtrk J, hrtung lumlah paket ksgratan yang sedang drkerpkan
I
18) Lrhat Formulrr lsran Kua|likasr trtrk Dala Pengalaman Perusahaan can yumlah paket terbanyak dalam satu vraktu
(khurus usaha NON KECIL).
19) Knteaa MEI,IENUHISYARAT KUALIFIKASI adalah semua kolom bensr tanda {V) dan LULUS lDB), LULUS (KD),
LULUS (SKP). Peserta yang berbentuk KSO wajrb mempunyai perpnjran Kerp Sama Operasi Jrka tdk ada p€nawaran
yg memenuhr PERSYARATAN KUALIFIKASI (yg lulus = 0). lelang drnyatakan gagal & harus drulang;,rka penawaran yg
memenuhr PERSYARATAN KUALIFIKASI kurang dan 3 lelang tetep drian,utkan
38
Contoh Lembar Pembuktian Kualifikasi.
..
.. ftop Pd<ja tumilihan-2
Denma Mabesall
PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
1,
Keoatan
2r
Nama Pas6.te PT
E[ffig{lr
EIm
hETERtNljAN
I
I
PENELITIAN ISI FORMULIR
--
Pernyataen Xapasrtas Hulq$ Idal Padd Tdak Pemah Dhulun
l
a
7
I
9
.
11
Data Pen galaman Perusahaan
]i
-
PENELITIA KEASLIANOOKUUEN
.l
BUHI Laporan Bulanan PPHTPPN 3 bulan torakh[
1
i
1:,
11
12
l3
Ben tanda (V, pada lolom 3 alau J se3ua: peoel,tan
KESIXPIJLAN: Serdasarkan PEITEUKTIAN KUALlFlKAS|terhada, paeerta dr atas dapal d,srmpulkan p6erta
.LULUS
PETBUKTIATI KUALIFI(AST I TIOAI( LULUS PEITBUKIIAI{ KUALIFtrGSI".'!.','*"
20
Ketua Pokja ULP
Nama Jelas
PangkaVKorpvNRP
39
BAB IV
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
Lingkup Kualifikasi.
1
a.
Penambahan:
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal : Pekerjaan Perbaikan ruang fitnes
Mabesal.
Alamat : Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal: Komplek Mabes TNI AL
Jl. Raya Hankam Cilangkap - Jakarta Timur
Website : [email protected]
b. :
Uraian singkat pekerjaan Pekerjaan lantai, plafond, pemasangan
dinding panel, perubahan fasad depan dan perbaikan atap.
Persyaratan Kualifi kasi.
b.
Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha
berupa : SIUJK SIUP dan SBU yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh intansi
terkait.
c.
Memiliki pengalaman pada subbidang pekerjaan serupa dengan nilai
pekerjaan sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS.
d.
Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian "Ahli pelaksana pemula"
serta harus memenuhi persyaratan dibidang struktur bangunan dan beton.
e.
Memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi kemampuan" SKA Ahli Muda",
serta harus memenuhi persyaratan di bidang pelaksana struktur dan gedung.
f.
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta
sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
S.
Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
untuk melaksanakan pekerjaan Jasa ini, yaitu:
1)
Scafolding
2)
Peralatan pertukangan kayu
3)
Peralatan pertukangan batu
4)
Peralatan tukan kusen dan kaca
5)
Peralatan listrik
6)
Peralatan tukang gypsum dan cat
7)
Mobil pick up
40
BAB V
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN CONTOH
1.
Bentuk Surat Penawaran Peserta Badan Usaha/Kemitraan (KSO)
Kop Surat Badan Usaha/Kemitraan (KSO)
Nomor
..20
:
Lampiran: Satu berkas
Perihal
Penawaran pekerjaan Kepada
:
Yth. Pokja Pemilihan-2 Denma
Mabesal Pekerjaan
Perbaikan
ruang fitnes Mabesal.
di
Jakarta
1.
Sehubungan dengan Pengumuman Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal
tanggal
Nomor..............................5) ...6) dan setelah kami
pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian
Penjelasan, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk Pekerjaan
Perbaikan ruang fitnes Mabesal. sebesar
Rp
2.
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas.
3.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu
_
pelaksanaan pekerjaan selama hari kalender
4.
Penawaran ini berlaku selama _ hari
kalender sejak tanggal surat penawaran ini.
5.
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami
lampirkan:
a.
Jaminan Penawaran.
b.
Daftar Kuantitas dan Harga.
c.
Dokumen penawaran teknis, terdiri dari
1) Metoda Pelaksanaan.
2) Jadwal Waktu Pelaksanaan
3) Daftar Personel lnti.
41
4)
Jenis, Kapasitas, Komposisi dan Jumlah Peralatan Utama
Minimal.
5)
Spesifikasi Teknis.
6)
[Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, apabila
adal.
f.
Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN).
S
Dokumen isian kualifikasi
6.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak
2 (dua) rangkap yang terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan
salinannya 1 (satu) rangkap serta ditandai "Asli" dan "Rekaman".
7. ini,
Dengan disampaikannya Surat Penawaran maka kami
menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang
tercantu m dalam Dokumen Pengadaan.
8.
Apabila dana untuk pekerjaan ini tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia, yang mengakibatkan pembatalkan proses pengadaan yang telah
dilaksanakan, maka kami tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk
apapun.
PT/CV/F|rma/Kemitraan (KSO)
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
Jabatan
42
2.
Bentuk Surat Kuasa
coNToH-1
Kop Surat Badan Usaha/Kemitraan (KSO)
SURAT KUASA
Nomor:
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
:
Alamat Perusahaan
:
Jabatan
[Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan]
:
PT/CV/Firma]
[nama
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No
_ [No Akta Notais] tanggal ftanggal penerbitan Akfal Notaris
[nama Notais penerbit Akta] beserta perubahannya, yang
selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa,
memberi kuasa kepada
Nama )
Alamat
Jabatan
yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa
Penerima Kuasa mewakili Pemberi Kuasa untuk:
1.
[Menandatangani Surat Penawaran,]
2.
Pakta lntegitas,]
[Menandatangani
3.
[Menandatangani Surat Perjanjian,]
4.
[Menandatangani Surat Sanggahan,]
5.
[Menandatangani Surat Sanggahan Banding.]
Surat kuasa ini tidak dapat dilimpahkan lagi kepada orang lain
20
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(nama dan jabatan) (nama dan jabatan)
") Peneima kuasa dai direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama peneima
kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
43
Bentuk Dokumen Penawaran Teknis.
Dokumen Penawaran Teknis
Metoda Pelaksanaan.
1
[Metoda pelaksanaan dinyatakan memenuhi persyaratan apabila:
a.
Memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
penyedia jasa dan diyakini menggambarkan penguasaan penawar untuk
menyelesaikan pekeiaan.
b.
Metoda kerja untuk jenis-jenis pekerjaan utama diyakini menggambarkan
penguasaan penawar untuk melaksanakan pekerjaan.
c.
Yang diteliti dalam evaluasi metoda pelaksanaan adalah tahapan dan cara
dai
pelaksanaan yang menggambafuan pelaksanaan pekerjaan awal sampai
dengan akhir dapat dipeftanggungjawabkan secara teknis.l
2.
Jadwal Waktu Pelaksanaan. [tidak melampaui batas waktu sebagaimana
tercantum dalam LDP, digambarkan dalam bentuk diagram batang (bar-chafl dan
kurva'5" dalam keftas berukuran minimal A3 (420 x 297) mml
3. Daftar Person el lnli. [yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukanl.
a.
Tugas dan Tanggung Jawab Anggota.
1)
Project Manager: .. .... ... ........ .....[nama]
. . .
a)
Tugas:
(1)
(2)
b)
Tanggungjawab:
(1)
(2)
c)
Penugasan:
(1)
(2)
2\
Site Manager: ...... [nama]
. .
a)
Tugas:
(1)
(2)
44
b)
jawab:
Tanggung
(1)
(2)
c)
Penugasan:
(1)
(2)
3) Supervrsor Ars itektu r/StruKu r: [nama]
a)
Tugas:
(1)
(2)
b)
Tanggung jawab:
(1)
(2)
c) Penugasan:
(1)
(2)
4) .... dsf
4.
Jenis, Kapasitas, Komposisi dan Jumlah Peralatan Utama Minimal.
[sebagaimana tercantum dalam LDP].
Contoh:
No Jenis Peralatan/Perlengkapan Jumlah Bukti kepemilikan
I
5.
Spesifikasi Teknis. felaskan dengan inci merek dan tipe bahan/mateial yang
akan dipakai; kejelasan merek dan tipe merupakan penilaianl
.
Contoh:
No Mateial dan Bahan Speslfikasi Teknis dan Bahan
Produk PT Semen Gresik
1. Semen PC
zl
Produk PT Krakatau Steel; diameter < 12
Baja tulangan
I mm mutu U-24;
.
J Tiang pancang 45x45 cm Produk PT Wika tipe
Untuk mutu di bawah K-225 dengan
concrete mixer 300 liter; untuk mutu di
4 Beton
atas K-225 dengan beton siap pakai
(ready mix) produk PT .............
5 Kosed duduk Merek TOTO tipe..
6 Kusen aluminium 3" Produk INDAL tipe. -
dsf
dsl
I
45
6 Bagian Pekerjaan yang Akan Disubkontrakkan. 'TIDAK ADA'
a.
Untuk Usaha Kecil, misalnya:
) Pekeiaan taman (bukan pekerjaan utama dalam
kegiatan
1
pembangunan ma*as).
2)
3)
b.
Untuk pekerjaan spesia/ls, misalnya:
Pekerjaan pemancang an
1 -
2 Pekerjaan pena ngkal petir.
J
4)
c.
[diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dan bukan
merupakan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan spesra/rs/
7 [H a l-h a I I a i n ya ng d i persya ratkan].
46
8.
Bentuk Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN).
FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
crKDN)
Nilai Gabungan Barang/Jasa
(Rp) TKDN
Uraian Pekerjaan Total
I Barang/
DN ,-* Ribu o/o Gabungan
Jasa
Rp KDN
(1) (2) (3) (4) (s) (7) (8)
Barang
I
l. Material Langsung (Bahan
baku) (1A) (1B) (1C) (1D) (1E) (1c)
ll. Peralatan (Barang iadi) (2A) (28) (2C) (2D) (2E) (2G)
A. Sub Total Barang (3A) (38) (3C) (3D) (3E) (3G)
Jasa
lll.
Manajemen Proyek dan
Perekayasaan (4A) (48) (4C) (4D) (4E) (4G)
I
lV. Alat Kerja Fasilitas
Keria (5A) l (sB) (sc) (5D) (5E) (5G)
V. Jasa dan Fabrikasi (6A) (68) (6C) (6D) (6E) (6G)
Vl- Jasa Umum (7A) (78) (7C) (7D) (7E) (7G)
B. Sub Total Jasa (8A) (8B) (8C) (8D) (8E) (8G)
C. TOTAL Biaya (A + B) (sA) (eB) (ec) (eD) (eE) (eG)
Formulasi perhitungan
Nilai Barang Total (3C) - Nilai Barang Luar Negeri (3B)
o/o TKDN (Gabungan
Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C)
Barang dan Jasa)
+
(8Bl
Nilai Jasa Total (8C) - Nilai Jasa Luar Negeri
Nilai Gabungan Barang dan Jasa (9C)
_ 20_
[tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]
tangan]
[tanda
fnama wakil sah badan usaha/pemimpin kemitraan (KSO)/perorangan]
47
9.
Bentuk Jaminan Penawaran dari Bank.
Bank Penerbit Jaminan]
[Kop
CONTOH
GARANSIBANK
sebagai
JAMINAN PENAWARAN
Nomor:
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam
jabatan selaku dalam hal ini bertindak untuk dan
atas bank]
nama [nama berkedudukan di
[alamat]
untukselanjutnyadisebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada.
Nama
[Pokja Pemilihan-2
:
Denma Mabesa[]
Alamat
:
selanjutnya disebut. PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Penawaran atas pekerjaan
berdasarkan Dokumen Pengadaan No
tanggal apabila:
Nama [pesefta Tender]
Alamat
selanjutnya disebut YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada
Penerima Jaminan yaitu:
a.
Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya Tender
atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b.
Yang Dijamin tidak:
1)
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2l
menandatangani Kontrak; atau
3)
hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang;
c.
Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut
.
't Garansi Bank berlaku selama hari kalender, dari
tanggal s.d
48
2.
Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam
butir 1.
3.
Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat
Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4.
Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5.
jaminan
Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan kepada
pihak lain.
6.
Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan
_.
Negeri
Dikeluarkan di
pada tanggal
IBank]
Untuk keyaktnan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
Materai Rp 6000,00
mengkonfirmasi Garansi ini ke
tbankl
dan Jabatan]
[Nama
49
10.
Bentuk Pakta lntegritas
/
[Contoh Pakta lntegritas Badan Usaha Dengan Tanpa Kemitraan]
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama [nama wakil sah badan usaha]
No.ldentitas [diisi dengan no. KTP, SIM atau paspor]
Jabatan
:
Bertindakuntuk PT/CV/Firma/Koperasi/ [pilih yang sesuai dan
nama
dan atas cantumkan namal
Bekerjasama dengan PT/CV/Firma/Koperasi
[bagi Badan Usaha yang bermitra]
jasa
dalam rangka pengadaan konsultansi perencanaan/pengawasan jasa
[isi nama paket] pada Satker Denma Mabesal dengan ini menyatakan
bahwa:
1.
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2.
Akan melaporkan kepada APIP Kotama Mabesal dalam hal ini lrjenal lrsi sesuai
dengan Kotama masing-masingl dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi
KKN dalam proses pengadaan ini.
3.
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4.
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
_ 20_
[tempat], [tanggal] [bulan] ftahun]
Penyedia]
[Nama
Itanda tanoanl,
[nama lengkap]
50
11.
Bentuk Formulir lsian Kualifikasi Badan Usaha.
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
UNTUK BADAN USAHA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]
Bertindak untuk PT/CV/Firma/Koperasi
dan atas nama [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
Alamat
Telepon/Fax
Email
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa
1.
Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
Akte
berdasarkan Notaris fsesuai akta
pendiian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal
akta pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika kemitraan/KSO maka ditambah Surat
Pe rja nji a n Ke m itra a n/K SOl.
2.
Saya bukan sebagai pegawai KLlDll [bagi pegawai K/UD/I yang sedang cuti
diluar tanggungan l{/UD/l ditulis sebagai berikut: "Saya merupakan pegawai WUD/I
yang sedang cuti diluar tanggungan l</UD/l'T.
3.
Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana
4.
Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan
para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan
ini.
5.
Badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
6.
Salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk
dalam Daftar Hitam.
7.
Data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
5'1
a.
Data Administrasi
1)
Nama
(PT/CV/Firma/Koperasi
)
2)
Status tr
Cabang
Pusat
3)
Alamat Kantor Pusat
No. Telepon
No. Fax
E-Mail
4)
Alamat Kantor Cabang
No. Telepon
No. Fax
E-Mail
b.
lzin Usaha Jasa Jasa (IUJK)
1)
No. IUJK
Tanggal
2)
Masa berlaku izin usaha
3)
lnstansi pemberi izin usaha Pemda Kabupaten/Kota
lzin Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1)
_
No. Surat lzin
Tanggal
2) Masa berlaku izin
3) lnstansi pemberi izin
d.
Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha.
1)
Akta Pendirian PT/CV/Firma/Koperasi
a)
Nomor Akta
b)
Tanggal
c)
Nama Notaris
2)
Akta Perubahan Terakhir
a)
Nomor Akta
b)
Tanggal
c)
Nama Notaris
52
e. Pengurus.
1)
Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
lruo Nama No KTP Jabatan dalam Badan Usaha
2)
Direksi/Pengurus Badan Usaha
No Nama No KTP Jabatan dalam Badan Usaha
F
I
I I
f.
Data Keuangan
1)
Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk
CV/Firma).
No Nama No. KTP Persentase
2)
Pajak
a)
Nomor Pokok Wajib Pajak
_
b) Bukti Laporan Pajak Tahun No. Tanggal
terakhir
c) Bukti Laporan Bulanan (tiga
bulan terakhir):
No Tangga
PPh Pasal 21
1 ) No Tangga
2 PPh Pasal 23
)
No Tangga
a
PPh Pasal 25lPasal29
) No Tangga
4 PPN
)
d)
_
Surat Keterangan Fiskal No. Tanggal
(sebagai pengganti huruf b)
dan c))
53
S
Data Personalia (Tenaga ahli/teknis badan usaha).
Jabatan Tahun
Tgl/bln/ Tingkat Pengalaman Profesi/
No Nama dalam Sertifikat/
thn lahir Pendidikan Kerja (tahun) keahlian
pekerjaan liazah
2 J 4 5 6 7 o
1
I
h.
DataFasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Kapasitas
Status
Jenis Fasilitas/ atau Merk
Tahun Kondisi Lokasi Kepemilikan/
No Peralatan/ Jumlah output dan e)
pembuatan Sekarang Dukungan
Perlengkapan pada saat tipe
Sewa
ini
o
2 3 4 5 b 7 8
1
!
i.
Data Pengalaman Perusahaan. (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai sub
bidang yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir)
Pemberi Tugas /
Tanggal Selesai
Pejabat Pembuat Kontrak
Menurut
Sub Komitmen
Nama Paket
No Bidang Lokasi
Pekerjaan
BA
Pekerjaan Alamat/ No/
Nama Nilai Kontrak Serah I
Telepon Tanggat
Terima
o '10
2 4 5 o 7 8
1
j.
Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan.
Pemberi Tugas /
Pejabat Pembuat Kontrak Progres Terakhir
Sub
Komitmen
Nama Pakel
No Bidang Lokasi
Pekerjaan
Kontrak Prestasi
Pekerjaan AlamaU No/
Nama Nilai (rencana) Kerja
Telepon Tanggal
o/o
Yo
I
I 2 4 E 6 -7 8 10
54
k.
Modal Kerja.
Surat dukungan keuangan dari Bank:
Nomor
Tanggal
Nama Bank
Nilai
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia
dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
_ 20_
[tempat], [tanggal] fbulan] [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
yang sesuai dan cantumkan
[pilih
namal
meterai Rp 6 000,-
[rekatkan
dan tanda tanganl
m n k kil sah b an usaha
pada badan usahal
Aabatan
55
BAB VI
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR KUALIFIKASI
1.
Pengisian Formulir lsian Kualifikasi Badan Usaha
a.
Data Administrasi
1)
Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2)
Pilih status badan usaha (PusaVCabang).
3)
Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email badan usaha
peserta yang dapat dihubungi.
4)
Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat
yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
b lzin Usaha.
1)
Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2)
Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3)
Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
c. lzin Lainnya (apabila dipersyaratkan).
1)
Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2)
Diisi dengan masa berlaku izin.
3)
Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
d Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha.
1)
Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian
badan usaha.
2)
Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan
terakhir badan usaha, apabila ada.
Pengurus.
1)
Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha,
apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2)
Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan dalam badan usaha.
f Data Keuangan.
1)
Diisi dengan nama, nomor KTP dan persentase kepemilikan
saham/pesero.
2)
Pajak:
a)
Diisi dengan NPWP badan usaha.
b)
Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir
berupa SPT Tahunan.
56
c)
Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan
terakhir):
(1)
PPH pasal 2t.
(2)
PPH pasal 23.
(3)
PPH pasal zslpasal29.
(4)
PPN.
d)
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan
penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh peserta
dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak.
S Data Personalia. Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat
pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pemah
dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat
Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan sertifikauijazah
dari setiap tenaga ahli/teknis yang diperlukan.
h.
Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan. Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas
atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan,
kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status
kepemilikan/dukungan sewa (milik sendiri/sewa beli/sewa) dari masing-masing
fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang diperlukan. Bukti status kepemilikan harus
dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
i.
Data Pengalaman Perusahaan. Diisi dengan nama paket pekerjaan, sub
bidang pekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan,
nama dan alamaVtelepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen,
nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak,
dan tanggal Berita Acara serah terima pertama (PHO), untuk masing-masing
paket pekerjaan selama '10 (sepuluh) tahun terakhir.
j.
Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan. Diisi dengan nama paket
pekerjaan, sub bidang pekerjaan dan lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama
dan alamaUtelepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen,
nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak,
prestasi kerja terakhir dan rencana tanggal kontrak berakhir.
k.
Modal Kerja. Diisi dengan nomor, tanggal, dan nama bank yang
mengeluarkan surat dukungan keuangan serta nilai dukungan paling kurang 107o
(sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
l.
Kemitraan/KSO. Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing-
masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk
masing-masing kualifikasi badan usahanya.
BAB VII
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
'1.
Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh
1)
Direkturutama/pimpinan perusahaan.
2)
Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
3)
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
4)
Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili
perusahaan yang bekerja sama, atau
5)
Peserta perorangan.
b.
Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang
bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau peserta
perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d.
Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam.
e.
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal
23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25lPasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena
Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat
mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
f.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
S.
Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha
non kecil dan kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil.
h.
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personel
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan
j.
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta
jasa
untuk mengikuti pengadaan pekerjaan paling kurang 10% (sepuluh
perseratus) dari nilai total HPS.
k.
Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO
1)
Peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan
yang memuat persentase kemitraan/Kso dan perusahaan yang mewakili
kemitraan/KSO tersebut.
2)
Evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 10 dilakukan
untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO.
l.
Untuk usaha non-kecil, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan
yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan:
1)
KD
=3NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang
sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.
2)
Dalam hal kemitraan/KSO yang diperhitungkan adalah KD dari
perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO.
3)
KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS.
4)
Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak
dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya.
5)
Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan
sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
Is
r
NPs:
tVpo
a
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada)
saat serah terima pertama
lo
= lndeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima
pertama
ls = lndeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila
belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan
indeks bulan-bulan sebelumnya)
lndeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen
terbesar dari pekerjaan.
m Mempunyai Srsa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan
1)
=
SKP KP - jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP =
Kemampuan menangani paket pekerjaan untuk usaha non
kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N
59
N =
Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2\
Dalam hal kemitraan/KSo, yang diperhitungkan adalah SKP dari
semua perusahaan yang bermitra/Kso.
n.
Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (lSO) dan/atau memiliki Sertifikat
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaralkan.
[Untuk
badan usaha yang bermitra/KSO, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan
yang melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan Sertifikat ISO dan/atau
pe rsy a rata n Se rlifikat K3l.
2.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal memeriksa dan membandingkan persyaratan
dan data isian peserta dalam Dokumen lsian Kualifikasi dalam hal:
a Kelengkapan Dokumen lsian Kualifikasi.
b Pemenuhan persyaratan kualifi kasi.
3.
Formulir lsian Kualifikasi yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta
diminta untuk membubuhi materai senilai Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
4.
Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan-
2
Denma Mabesal dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara
tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
5.
Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data yang kurang tidak
dapat dilengkapi.
BAB VIII
BENTUK KONTRAK
Bentuk Kontrak sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen
pengadaan ini.
BAB IX
SYARAT.SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
SSUK sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen
pengadaan ini.
BAB X
SYARAT.SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
SSKK sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen
pengadaan ini.
60
BAB XI
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Keterangan
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis dan Gambar sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar
Rencana Teknis yang telah dibuat staf Perencana Denma dan dltetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
dokumen pengadaan ini.
61
BAB XII
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Keterangan (Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Harga Satuan dan
Lump Sum)
.
'l Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan lnstruksi Kepada
Peserta (lKP), SyaratSyarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus
Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2.
Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas
pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur oleh Penyedia
dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komltmen (PPK), serta dinilai sesuai dengan
harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
3.
Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya
pekerjaan, personel, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak,
bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang
diatur dalam Kontrak.
4.
Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah
kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga
untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam
harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
5.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus
dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran
terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga
mata pembayaran yang terkait.
6.
Pokja Pemilihan-2 Denma Mabesal akan melakukan koreksi aritmatik atas
kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf
pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf.
b.
Jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan
pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan
tidak boleh diubah.
ol
BENTUK DOKUMEN LAIN
Bentuk dokumen lain sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
dokumen pengadaan ini.
BAB XIII
PENUTUP
Demikian Dokumen Pengadaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
2\
Jakarta, Juni2024
a.n Kepala UKPBJ Mabesal
DETASEMEN MARK.{5 }.'A
pArii t-.