PUSAT PENERBANGAN TNI ANGKATAN LAUT
WING UDARA 2
RANCANGAN SURAT PERJANJIAN KONTRAK
Nomor KTR/......../02-05/......../2024
Untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan
Barang Har Organik Pesud Rotary Wing Tahap II TA 2024
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya, selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat
dan ditandatangani di Sidoarjo pada hari ……… tanggal …….. bulan …… tahun Dua ribu
dua puluh empat antara:
1. Adam Firmansyah, M.Tr.Opsla., CRMP Kolonel Laut (P) NRP 14993/P Jabatan
Komandan Wing Udara 2 selaku PPK, yang bertindak untuk dan atas nama Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut yang berkedudukan di Wing Udara 2 Puspenerbal
Surabaya Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Komandan Puspenerbal Nomor
Kep/175.a/XII/2023 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat
Komitmen Belanja Barang dan Modal DIPA Daerah Puspenerbal TA 2024 selanjutnya
disebut “Pejabat Pembuat Komitmen” (PPK) dan
2. …………….. Jabatan Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama, yang bertindak
untuk dan atas nama, …………… yang beralamat di ………………………………… dan
Akta Notaris No. ….. tanggal …………………. yang dikeluarkan oleh Notaris
………………………….. di Sidoarjo (selanjutnya disebut “Penyedia”).
PPK dan Penyedia, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pihak” dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa:
1. Telah diadakan proses pemilihan Penyedia sesuai dengan dokumen pemilihan.
2. PPK telah menunjuk Penyedia melalui surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor B/……./……/2024 tanggal ……. bulan ……. tahun 2024 untuk
melaksanakan pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
yang terlampir dalam kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang Har
Organik Pesud Rotary Wing Tahap II”.
3. Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki
keahlian profesional, personel dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk
menyediakan barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini.
4. PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini.
2
5. PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
a. diberikan kesempatan untuk didampingi oleh Advokat;
b. menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; dan
d. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-
hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam SSUK.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan adalah Pengadaan Barang Har Organik Pesud Rotary
Wing Tahap II TA 2024.
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
1. Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak lumpsum.
2. Total Nilai Kontrak termasuk PPN 11% adalah sebesar Rp………………,00 terbilang
(……………………………………………………………. rupiah), dengan ketentuan:
a. harga tersebut adalah pasti dan kenaikan harga tidak dibenarkan setelah
Kontrak ditandatangani. Harga tersebut tidak dibebaskan dari Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Republik Indonesia No. 7
tahun 2021 Pasal 7 ayat (1).a tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan
b. Penyedia menjamin bahwa harga yang tercantum dalam Kontrak ini adalah
tidak lebih mahal atau lebih tinggi dari harga penjualan kepada pihak lain dengan
waktu, kondisi dan spesifikasi teknis yang sama. PPK berhak menuntut
pengembalian terhadap kelebihan harga yang telah dibayar, apabila Penyedia
ternyata melanggar ketentuan ini, maka Penyedia harus bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala bentuk tuntutan yang diajukan oleh PPK.
3
Pasal 4
Dokumen Kontrak
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian Kontrak;
c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
d. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
e. Spesifikasi Teknis;
f. Daftar Kuantitas dan Harga; dan
g. Dokumen lainnya yaitu:
1) Surat Penawaran Harga;
2) Jaminan Pelaksanaan;
3) Surat Konfirmasi Jaminan Bank Garansi;
4) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan
5) Berita Acara Hasil Tender.
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
4
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa Berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak
sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3 (tiga)
rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama
dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Komandan Wing Udara 2 PT/CV …………….
Selaku Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang/Jasa,
Meterai 10.000
……………………………… ……………………………
Pangkat Korp NRP Direktur
Mengetahui
Komandan Wing Udara 2
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Adam Firmansyah, M.Tr.Opsla., CRMP
Kolonel Laut (P) NRP 14993/P