KOMANDO PEMBINAAN DOKTRIN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN TNI AL
BAGIAN INFORMASI DAN PENGOLAHAN DATA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERBAIKAN JARINGAN INTERNET PUSPEKNUBIKA KODIKDUKUM
KODIKLATAL TA 2025
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia.
d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 16
Februari 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
f) PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, Serta Akutansi dan Pelaporan Keuangan.
g) PMK Nomor 39 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025.
h) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tanggal
23 Januari 2020 tentang Pengelolaan Program dan Anggaran di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dan
i) PMK Menteri Pertahanan Nomor KEP/576/IV/2024 tanggal 26 April 2024
tentang Norma Indek Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan TNI TA
2025.
2. Gambaran Umum
Kondisi saat ini di Puspeknubika Kodiklatal tidak mendapatkan akses jaringan
Internet dikarenakan Jaringan Internet yang terpasang sudah mengalami kerusakan,
sehingga perlu dilaksanaan perbaikan Jaringan Internet Puspeknubika Kodiklatal,
sehingga Puspeknubika mendapatkan akses Jaringan Internet lagi untuk mendukung
dalam pelaksanaan tugas pokok Puspeknubika Kodiklatal.
Dukungan Jaringan Internet sebagai salah satu fungsi pembinaan dukungan logistik,
dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan secara optimal, efektif, efisien, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
Dinamika perkembangan organisasi serta perubahan kebutuhan informasi secara real
time akibat perkembangan teknologi, dinamika pendidikan TNI AL baik yang berkaitan
dengan sistem informasi yang semakin maju , memerlukan dukungan Jaringan Internet
yang ideal (norma) yang diperlukan siswa Puspeknubika Kodiklatal.
B. Penerima Manfaat
Penerima Manfaat dari kegiatan ini ádalah Puspeknubika Kodiklatal dalam rangka
mendukung belajar mengajar siswa Puspeknubika Kodiklatal.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pengadaan barang dan jasa dengan Non Tender melalui LPSE TNI AL
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a) Tahap Pelaksanaan.
1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
2) Pejabat Pengadaan
3) Pengadaan langsung
4) Penyerahan Pengadaan
b) Waktu Pelaksanaan.
Jadwal Waktu
Uraian Kegiatan
I II III
No
1 Perencanaan/Persiapan April
2 Pelaksanaan Kegiatan Mei
3 Penyelesaian Kegiatan Juni
D. Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan dilaksanakan selama kurang lebih 1 bulan yang dimulai minggu ke II April 2025
sampai dengan paling lambat minggu ke II Mei 2025.
E. Biaya Yang Diperlukan
Total biaya yang diperlukan sesuai RAB terlampir sebesar Rp 165.000.000,- (Seratus
empat puluh lima juta rupiah).
Komandan Kodikopsla
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Iwan Setiwan, S.Pd., M.M.,
CTMP., CIQnR., CIQaR.
Letkol Laut (KH) NRP 14136/P