URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Pengaman Sungai Desa Takibangke
2. Nilai Total HPS : : Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
3. Sumber Dana : DAU
4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan terdiri dari :
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2. PEKERJAAN BRONJONG
3. PEKERJAAN LAIN-LAIN
5. Lokasi Pekerjaan : Desa Takibangke Kec. Ulubongka
6. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh ) Hari Kalender
7. Output Pekerjaan : Bangunan Air sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar
8. Tingkat Resiko Keselamatan : Resiko Keselamatan Konstruksi "Kecil"
Konstruksi
9. Identifikasi Resiko : Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya.
10. Kriteria Kinerja Produk (Output : Bangunan Air yang memenuhi kriteria : berfungsi dengan baik,
Performance) sesuai dengan tujuan perencanaan, memiliki keandalan dan
daya tahan bangunan yang tinggi serta memenuhi aspek
standar teknis.
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pembangunan atau Rehabilitasi bangunan air untuk drainase
primer atau pengaman sungai atau pengaman pantai.
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu serta
cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
3. Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang
berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional maupun internasional serta berdasarkan jenis
bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
4. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Tim Teknis Pengawas Dinas atau Konsultan
Pengawas, yaitu dalam hal koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas),
waktu pelaksanaan (schedule) dan pembiayaan.
5. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama
pelaksanaan.
B. Batasan / Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas :
a. Adendum Surat Perjanjian (Kontrak) / SPK beserta lampiran adendumnya;
b. Pokok Surat perjanjian (kontrak) /SPK beserta lampirannya;
c. Surat penawaran beserta penawaran harga (Sisitim LPSE);
d. Syarat-syarat khusus Kontrak (jika tender);
e. Syarat-syarat umum Kontrak (jika tender);
f. Syarat Umum Surat Perintah Kerja (jika Pengadaan Langsung)
g. Spesifikasi Khusus;
h. Spesifikasi umum;
i. Gambar-gambar;
j Daftar kuantitas dan harga; dan
k. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
2. Dokumen Kontrak / SPK dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang
lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki pada huruf a di atas;
3. Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis, Daftar
Kuantitas dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar pelaksanaan atau
antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Tim Teknis Pengawas Dinas atau Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan Spesifikasi Teknis yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus segera
meminta keputusan Tim Teknis Pengawas Dinas atau Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian Konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Tim Teknis Pengawas Dinas atau Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis yang
diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Tim
Teknis Pengawas Dinas atau Konsultan Pengawas.
d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
4. Bila akibat kekurang telitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia Barang
dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap Konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Tim Teknis
Pengawas Dinas / Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama
pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak
lain, maka Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala
konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang dan Jasa.
5. Pihak Penyedia (Kontraktor) wajijb menyertakan dan melampirkan Jaminan Pemeliharaan sejak
penyerahan pertama pekerjaan hingga penyerahan akhir pekerjaan.
Dibuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan,
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Kabupaten Tojo Una-Una
FAISAL SANNANG, ST
Nip. 19800118 201001 1 005