URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Negeri 2 Uliubongka (Dak)
2. Nilai Total HPS : : Rp. 298.500.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah)
3. Sumber Dana : DAK Fisik Pendidikan
4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan terdiri dari :
GEDUNG TYPE A
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2. PEKERJAAN TANAH
3. PEKERJAAN PASANGAN
4. PEKERJAAN KAYU
5. PEKERJAAN BETON
6. PEKERJAAN KUSEN
7. PEKERJAAN ATAP
8. PEKERJAAN PLAFOND
9. PEKERJAAN PENGECETAN
GEDUNG TYPE B
1. PEKERJAAN KUSEN
2. PEKERJAAN ATAP
3. PEKERJAAN PLAFOND
4. PEKERJAAN PENGECETAN
5. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
6. PEKERJAAN GANTUNGAN
7. PEKERJAAN LAIN-LAIN / AKHIR
5. Lokasi Pekerjaan : Desa Watusongu Kec. Ulubongka
6. Jangka Waktu Pelaksanaan : 180 (Seratus Delapan Puluh ) Hari Kalender
7. Output Pekerjaan : Gedung sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar
8. Tingkat Resiko Keselamatan : Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
Konstruksi
9. Identifikasi Resiko : Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya.
10. Kriteria Kinerja Produk (Output Perform: anBcaen)gunan Gedung yang memenuhi kriteria : berfungsi dengan
baik, sesuai dengan tujuan perencanaan, memiliki keandalan
dan daya tahan bangunan yang tinggi serta memenuhi aspek
keindahan.
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah dan Laboratorium Terpadu Ilmu –
ilmu Kesehtan yang terdiri dari 3 (tiga) lantai.
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu serta
cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
3. Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang
berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional serta berdasarkan jenis
bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
4. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal koordinasi dan
Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan (schedule) dan pembiayaan.
5. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih dahulu
dikonsultasikan serta mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
6. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita
Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
7. Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitektural, Mekanikal Elektrikal
dan Plumbing, dan Landscape.
B. Batasan / Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas :
a. Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b. Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c. Surat penawaran beserta penawaran harga;
d. Syarat-syarat khusus Kontrak;
e. Syarat-syarat umum Kontrak;
f. Spesifikasi Khusus;
g. Spesifikasi umum;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar kuantitas dan harga; dan
j Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf
a di atas;
3. Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis, Daftar Kuantitas
dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar pelaksanaan atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas. Persyaratan teknik pada gambar
danSpesifikasi Teknis yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus segera
meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis yang
diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
4. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia Barang
dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap Konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan
Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila
terjadi perselisihan/konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan
Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada
penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa.
5. Penyedia Barang dan Jasa wajib menyertakan dan melampirkan Surat Garansi Produk sebelum
dilakukan PHO atau serah terima pekerjaan Gedung. Surat Garansi produk yang dibuktikan dengan
surat yang dikeluarkan oleh pabrik/ Distributor dan di cap basah.
Dibuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
Kabupaten Tojo Una-Una
FAISAL SANNANG, ST
Nip. 19800118 201001 1 005