URAIAN SINGKAT PEKRJAAN
JASA KONSTRUKSI
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN TOLITOLI
PROGRAM : PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : RENOVASI/PENAMBAHAN BANGUNAN GEDUNG
PUSKESMAS BASIDONDO
A. DASAR HUKUM :
Seap bangunan negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan
kualitas, sehingga mampu memenuhi secara opmal fungsi bangunanmya dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya serta memberi kontribusi posif bagi perkembangan arsitektur.
Bangunan negara harus direncanakan dibangun, dipelihara dan di renovasi dengan sebaik-
baiknya. Sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pemberi jasa Konstruksi
RENOVASI/PENAMBAHAN BANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BASIDONDO perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang layak
diterima menurut kaidah, norma dan tata laku profesional. Agar pelaksanaan
RENOVASI/PENAMBAHAN BANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BASIDONDO dapat berjalan
dengan baik diperlukan pelaksana pekerjaan yang bagus dalam menghasilkan seap detail
bangunan Selain itu dalam hal spefisikasi bangunan juga dijelaskan secara detail agar dak
terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan pembangunan berlangsung.
Uraian Singkat Pekerjaan untuk pekerjaan RENOVASI/PENAMBAHAN BANGUNAN GEDUNG
PUSKESMAS BASIDONDO perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya yang sesuai dengan kepenngan kegiatan atas dasar hukum yng berlaku
dan subtansinya sbb.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
3. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
4. DPA Dinas Kesehatan kabupaten tolitoli tahun Anggaran 2025
B. PEMBIAYAAN :
1. Sumber dana paket pekerjaan RENOVASI/PENAMBAHAN BANGUNAN GEDUNG
PUSKESMAS BASIDONDO berasal dari Dana DAK Tahun Anggaran 2025.
2. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengiku surat perjanjian pekerjaan yang dibuat oleh
PPK dengan Kontraktor Pelaksana. Biaya Pekerjaan Konstruksi Fisik dan tata cara
pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses sesuai
peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :
a. Pemberian Uang
b. Pembayaran MC dan/atau Termin berdasarkan kemajuan (progress) fisik pekerjaan;
c. Jasa dan over head Pekerjaan Fisik Konstruksi;
d. Pajak dan iuran daerah lainnya; Uraian Singkat Pekerjaan RENOVASI/PENAMBAHAN
BANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BASIDONDO
3. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebagai: Pagu Anggaran : Rp. 3.023.850.000,- Untuk
pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sesuai HPS Rp. 3.023.560.000 (Tiga Milyar Dua
Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN. 11 %
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan RENOVASI/PENAMBAHAN BANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BASIDONDO
melipu kegiatan pekerjaan Utama sebagai berikut :
1. Persiapan lapangan/site work
2. Pekerjaan struktur
3. Pekerjaan arsitektur,
4. Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal
5. Pekerjaan Plambing
b. Pekerjaan RENOVASI/PENAMBAHAN BANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BASIDONDO
melipu kegiatan dengan klasifikasi item pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan tanah,
2. Pekerjaan Struktur,
3. Pekerjaan Arsitektur,
4. Pekerjaan Accessories,
5. Pekerjaan Sanitasi dan Kelengkapannya,
6. pekerjaan instalasi lsitrik dan kelengkapannya,
7. Pekerjaan lansekap,
8. Pekerjaan lain-lain,
D. LOKASI PEKERJAAN dan MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN :
1. Lokasi Pekerjaan berada di Desa BASIDONDO Kecamatan DONDO Kabupaten Tolitoli
2. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 150 (Seratus Lima Puluh) Hari
Kalender.
3. Jangka waktu Pemeliharan kegiatan ini diperkirakan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
Kalender.
E. TENAGA AHLI DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN :
Tenaga :
1. Personil Managerial sebagai berikut: Pelaksana bangunan Gedung PENDIDIKAN
PENGALAMAN SERTIFIKAT S1. (teknik) SKK ahli muda Jenjang 7 Pengalaman minimal 2
tahun
2. Petugas K.3 Minimal S1. (teknik) ahli muda jenjang 7 Min 2 (dua) tahun
3. Tenaga Administrasi SMA sederajat
Peralatan :
1. Concrete Mixer 0.3-0.6 m3
2. Dump truck 2 unit
3. Alat Pertukangan Kayu 2 set
4. Alat Pertukangan batu 2 set
5. Stamper 2 unit
F. TAHAP PELAKSANAAN
Tahap pelaksanaan sesuai dengan urutan yang terdapat pada BOQ dan akan disesuaikan
apablia hasil pemeriksaan bersama menyatakan adanya perbedaan gambar rencana dengan
kondisi fisik di lapangan. Kegiatan pada tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan request pekerjaan yang akan dilaksanakan kepada pengawas dan direksi;
2. Persetujuan dari pengawas dan direksi;
3. Pelaksanaan pekerjaan fisik;
4. Dokumentasi pelaksanaan item pekerjaan (0% s/d 100%);
5. Gambar terlaksana dan/atau gambar perubahan (apabila ada);
6. Perubahan/revisi program mutu (apabila terdapat perubahan desain dan/atau spesifikasi)
G. TAHAP PELAPORAN
1. Laporan Progres Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana (Penyedia) dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa pekerjaan konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Kontraktor Pelaksana adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan fisik konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya pekerjaan fisik konstruksi yang berlaku.
b. Pekerjaan fisik konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk
melalui KAK ini, seper dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
diwujudkan/dibangun. mutu bangunan yang akan
c. Paket pekerjaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan negara.
d. LAPORAN : Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran oleh
Penyedia Jasa Konstruksi adalah melipu :
1) Laporan Progres Fisik pekerjaan sesuai volume pekerjaan yang terlaksana dan
dilapangan
2) Shoop drawing dan Asbuil drawing
3) Dokumentasi selama masa pelaksanaan, mulai dari MC=0% s/d MC=100%
4) Backup data pelaksanaan pekerjaan;
5) Laporan Akhir (Proyek Selesai).
6) Hal-hal yang belum tercakup dalam Uraian Singkat Pekerjaanini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TOLITOLI
MOHAMMAD IMRAN, SKM
Nip. 19811021200804 1 001