| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0665615126821000 | Rp 3,630,000,172 | - | |
| 0015884208821000 | Rp 3,638,279,688 | tidak hadir pada klarifikasi dokumen teknis | |
| 0535900864822000 | - | - | |
| 0024256588821000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN HOTMIX DI KOTA TOMOHON
Ruang Lingkup Pekerjaan Yaitu Pembangunan Jalan Hotmix Di Kota Tomohon Sepanjang 1,554
Km dengan Uraian Pekerjaan Sebagai Berikut :
1. Mobilisasi
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Drainase
4. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
5. Perkerasan Berbutir Dan Perkerasan Semen Beton
6. Perkerasan Aspal
7. Struktur
8. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain
9. Pekerjaan Pemeliharaan
• Penyedia yang disyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi Sesuai Dengan
Sub Bidang yang Disyaratkan yakni :
L-SBU Sub klasifikasi BS 001.KLBI 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan)
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
Pada Model Dokumen Pemilihan berdasarkan PerLKPP 12 Tahun 2021
disebutkan bahwa Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Penyedia wajib
melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkannya
SPPBJ.
Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas:
1. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas
tahun anggaran;
2. Dokumen Kontrak dan kelengkapan;
3. Kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;
4. Rencana penandatanganan Kontrak;
5. Rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (bila ada);
6. Jaminan Uang Muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
7. Jaminan Pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
8. Asuransi;
9. Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi
penawaran.
Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi
yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang
dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan
Kontrak meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen
Keselamatan Konstruksi (apabila Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
belum ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia).
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dalam hal:
•
Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang objektif dan dapat
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Penyedia tidak
dikenakan sanksi apapun; dan
•
Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak
dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka diberikan
sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran.
Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal, maka
SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya Pejabat
Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (apabila ada). Pejabat
Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil
pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.
Share this: