| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0856081633821000 | Rp 8,707,510,888 | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0012511259823000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0030976450823000 | Rp 7,859,962,030 | Personil managerial (pelaksana) tidak memiliki pengalaman 2 (dua) tahun sesuai MDP | |
| 0022839005825000 | Rp 7,002,264,137 | tidak hadir dalam klarifikasi | |
| 0030612923821000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0020007936821000 | - | - | |
| 0736074808821000 | - | - | |
| 0623720653822000 | - | - | |
| 0812957405821000 | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | |
| 0821927522825000 | - | - | |
PT Rapha Falita Mora | 05*2**3****31**0 | - | - |
| 0715900981823000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0919514802822000 | - | - | |
| 0836972703822000 | - | - | |
| 0029198223823000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA TOMOHON
DINAS KESEHATAN DAERAH
Alamat : Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Tomohon Kel. Woloan I
T O M O H O N
Kode Pos : 95417
Pengertian Puskesmas Menurut Kemenkes dapat dilihat di PMK Permenkes
Nomor 43 tentang Puskesmas tahun 2019. Pusat Kesehatan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
kerjanya. Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
Tujuan adanya Puskesmas adalah untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang
sehat, dengan masyarakat yang:
1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat;
2. Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
3. Hidup dalam lingkungan sehat; dan
4. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
Fungsi Puskesmas
Dalam melaksanakan tugas Puskesmas memiliki fungsi:
Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama yang selanjutnya disingkat UKM adalah
setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan
menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama yang selanjutnya disingkat UKP adalah
suatu kegiatan dan/atauserangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk
peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat
penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
Puskesmas berwenang untuk:
1. menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan
masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
3. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat
dalam bidang kesehatan;
4. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah
kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama
dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
5. melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan
Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
6. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber
daya manusia Puskesmas;
7. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
8. memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok,
dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial,
budaya, dan spiritual;
9. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan
cakupan Pelayanan Kesehatan;
10. j. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini,
11. dan respon penanggulangan penyakit;k. melaksanakan kegiatan pendekatan
keluarga; dan
12. melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan
rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan
di wilayah kerja Puskesmas.
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
Puskesmas berwenang untuk:
1. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif,
berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis,
psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasien yang
erat dan setara;
2. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif
dan preventif;
3. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus
pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat;
4. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan,
keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
5. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja
sama inter dan antar profesi;
6. melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
7. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses
Pelayanan Kesehatan;
8. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber
daya manusia Puskesmas;
9. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem
Rujukan; dan
10. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Persyaratan Ketenagaan Puskesmas
Persyaratan ketenagaan Puskesmas meliputi dokter dan/atau dokter layanan
primer. Selain dokter di Puskesmas juga harus memiliki:
• Dokter gigi;
• Tenaga Kesehatan lainnya paling sedikit terdiri atas : perawat, bidan, tenaga
promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis,
tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian, ahli teknologi
laboratorium medik.
• Tenaga non kesehatan.