| 0026792069801000 | Rp 12,302,299,900 | |
| 0316900596955000 | - | |
| 0841517576803000 | - | |
| 0031802325814000 | - | |
PT Cahaya Cartenz Pyramid | 08*3**5****52**0 | - |
| 0915476592803000 | - | |
| 0027078443803000 | - | |
| 0824929467952000 | - | |
| 0011379757801000 | - | |
| 0014117253812000 | - | |
| 0620522128801000 | - | |
CV Cahaya Buntu Pratama | 08*3**9****03**0 | - |
| 0851253971955000 | - | |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
| 0016293318803000 | - | |
| 0016295339803000 | - | |
| 0654192855814000 | - | |
| 0016852279803000 | - | |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | - |
CV Warsamson Perdana | 03*2**3****51**0 | - |
CV Nanian Maelona | 08*1**0****03**0 | - |
| 0653513564954000 | - | |
| 0010716181058000 | - | |
CV Matawai | 0842675084953001 | - |
RENCANA KERJA DAN
SYARAT (RKS)
REKONSTRUKSI JEMBATAN
NE’ GANDENG
5
2
0
2
N
U
H
A
PASCA BENCANA
T
Page 111
RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
BAB I
U M U M
Pendahuluan
1. Pemilik Bangunan
Pemilik Bangunan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
KabupatenToraja Utara.
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Kecamatan Balusu Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi
Selatan.
3. Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa adalah Rekonstruksi
Jembatan Ne’ Gandeng Sa’dan Ulusalu.
Dokumen Pelelangan
1. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Pelelangan ini adalah :
a. Persyaratan administrasi
b. Persyaratan-persyaratan teknis
c. Lampiran-lampiran
d. Risalah-risalah penjelasan Aanwijzing dan risalah peninjuan lapangan
e. Formulir penawaran
f. Formulir rencana anggaran biaya
g. Daftar harga satuan upah dan bahan serta sewa alat-alat.
Satuan perangkat dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 1 huruf
a s/d c diserahkan kepada setiap peserta pelelangan pekerjaan 1 (satu) set
sedangkan sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf (d) dibuat dalam bentuk berita
acara dan akan diserahkan juga.
2. Peserta pelelangan pemilihan langsung dianggap telah menguasai sepenuhnya
hal ikhwal yang dimaksud dalam dokumen pelelangan setelah diadakan
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
3. Peserta pelelangan harus memeriksa dan meneliti lokasi dimana akan dibangun
pekerjaan tersebut dan harus mengetahui dan menguasai sepenuhnya kondisi fisik
medan, luas dan macam pekerjaan, bahan-bahan yang diperlukan, perlengkapan yang
diperlukan dalan pelaksanaan pekerjaan.
4. Peserta pelelangan harus mengetahui ketentuan-ketentuan dan surat-surat
perijinan yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan.
Page 222
Perubahan dalam RKS dan Gambar-Gambar
Semua ketentuan-ketentuan dalam RKS ini dan gambar kerja dapat dirubah,
ditambah, dihilangkan sesuai kebutuhan dimana perlu yaitu :
1. Untuk perubahan yang dianggap perlu sebelum pelelangan, akan dilakukan
pada waktu Aanwijzing dan dituangkan dalam Berita Acara.
2. Perubahan yang dianggap perlu untuk penyesuaian dengan kondisi lapangan
atau dengan perubahan design, maka dilakukan dengan pemberitahuan secara
tertulis kepada penyedia barang/jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Pengawas
Pekerjaan.
1. PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah Rekonstruksi
Jembatan Ne’ Gandeng Sa’dan Ulusalu yang terdiri dari :
Divisi 1 Umum
Skh Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Divisi 2. Drainase
Divisi 3. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
Divisi 5. Pekerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen
Divisi 6. Perkerasan Aspal
Divisi 7. Struktur
Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan
Divisi 9. Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain-Lain
2. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. UNTUK PEKERJAAN SIPIL
Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai,
kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini.
Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
249)
Page 333
5. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40)
6. Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2020 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 760)
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1690)
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473)
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 483)
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554)
12.Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan 13.Surat Edaran
Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/BM/2017 tentang Manual
Desain Perkerasan.
2.2. PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
a). Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-
syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun
mekanikal/elektrikal.
b). Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka Penyedia diwajibkan untuk mengadakan
Page 444
perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara
tertulis kepada Direksi/Pengawas Pekejaan.
c). Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan
dilokasi atau ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar maka yang
berlaku adalah menurut urutan- urutan yang menentukan di bawah ini :
▪ Bestek (RKS)
▪ Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar.
▪ Keputusan Direksi/Pengawas Pekerjaan
d) Pelaksanaan Pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap
termasuk mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan - bahan
yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain
yang dianggap perlu.
e). Penyedia diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
menunjuk penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
f). Didalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang,
konstruksi baja,
konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan
tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan
oleh Direksi jika diduga terdapat kekurangan, maka Penyedia diwajibkan
mengadakan Konsultasi dengan Direksi/ Pengawas sebelum melaksanakan
pekerjaan.
g).Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi dan memperhitungkan di dalam harga penawaran.
h).Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga
lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada
malam hari, Penyedia harus meminta persetujuan kepada Direksi /Pengawas terlebih
dahulu.
i). Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, se!esai dengan sempurna kepada
PemberiTugas/Direksi termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat
pelaksanaan pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
2.3. RENCANA KERJA
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia menyusun rencana kerja yaitu
suatu rencana yang terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time
Schedule) dan diajukan kepada Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah dikeluarkannya Surat Keputusan dan Penunjukan Mulai Kerja
(SPMK) dan mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) dengan pihak
Konsultan pengawas dan Direksi Lapangan.
b) Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus
selalu terpampang di Kantor Proyek dan merupakan lampiran Dokumen
Kontrak
c) d)Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia telah menyerahkan
Request Pekerjaan beserta Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk
dimintai persetujuannya.
Page 555
d) Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan
memperhatikan gambar-gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru
memberikan persetujuan kepada Penyedia untuk segera dilaksanakan.
e) Penyedia harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan
dan alat bantu sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa
menyimpang karena sesuatu hal yang harus dipertimbangkan, maka terlebih
dahulu harus disetujui oleh Direksi.
f) Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai
dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan
kemajuan, keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia.
2.4. DIREKSI KEET, GUDANG DAN RUANG RAPAT LAPANGAN
a) Gudang dan ruang rapat di lapangan telah dibuat di sekitar bangunan yang
letaknya ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor pada tahap ini
diharuskan mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan pada bangunan
yang sudah ada.
b) Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang
seharusnya
mendapat perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup
menjamin perlindungan terhadap bahan-bahan tersebut.
c) Penyedia wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan oleh
Direksi bersama-sama dengan Pemberi Tugas untuk membicarakan segala
sesuatu mengenai pembangunan proyek tersebut.
2.5. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang
mengikuti di dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Gambar
▪ Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat
pekerjaan ini.
▪ Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi.
b. Petunjuk
▪ Petunjuk atau keterangan yang diberikan dalam Rapat Penjelasan
(Aanwijzing) yang tercantum di dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
▪ Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh
Pemberi Tugas/Direksi, Konsultan Perencana dan Instansi terkait.
c. Peraturan
▪ Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku
untuk semua pelaksanaan penyediaan.
2.6 BAHAN-BAHAN BANGUNAN DAN PERALATAN
Bahan-bahan bangunan, peralatan, perpipaan beserta accessoriesnya dan lain-lain
yang disediakan oleh Penyedia Jasa dinyatakan pada daftar terlampir.
Page 666
Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan contoh-contoh material yang akan
dipakai untuk dimintakan persetujuan dari Direksi/Pengawas dan tidak
diperkenankan memesan/mengirim dahulu sebelum persetujuan diberikan.
Direksi/Pengawas akan menyimpan contoh-contoh yang telah disetujui sebagai
standar untuk memeriksa/mencocokkan pengiriman-pengiriman selanjutnya.
Direksi/Pengawas berwewenang untuk meminta keterangan mengenai asal dan
mutu bahan bangunan dan lain-lain. Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas
berhak menelitinya dengan mengirimkan contoh-contoh ke Balai Penelitian
Bahan-bahan
Segala ongkos yang bertalian dengan penelitian tersebut adalah tanggungan
Penyedia Barang/Jasa.
Jika ada bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi/Pengawas, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan untuk segera mengangkat bahan-bahan tersebut
keluar halaman pekerjaan atas perintah pertama dari Direksi/Pengawas
selambat-lambatnya dalam waktu 3 X 24 jam. Jika bahan-bahan yang sedang
dikerjakan dan ternyata mengandung cacat, maka bahan-bahan tersebut dianggap
sebagai ditolak. Dalam hal ini pemakaian bahan-bahan tersebut harus segera
dihentikan dan bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut harus
dibongkar.
2.7 ALAT –ALAT KERJA dan ALAT-ALAT BANTU
Pada prinsipnya Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan alat kerja sendiri
termasuk penyediaan air, penerangan, aliran listrik dan sebagainya.
Disamping alat-alat yang diperlukan seperti tersebut diatas, Penyedia
Barang/Jasa harus pula menyediakan mesin, alat bantu mekanik dan water-pas
untuk keperluan penentuan / pemeriksaan letak dan tinggi, alat-alat lain yang
sedang dan akan dilaksanakan. Semua biaya-biaya pengukuran adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
Dalam surat penawarannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus melampirkan daftar
alat- alat yang disebut diatas. Penyedia Barang/Jasa hendaknya
mencantumkan jumlah dan kapasitas dari masing-masing alat yang sesuai
dengan scope pekerjaan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Dan apabila dibutuhkan pemakaian alat berat maka diharapkan penyedia
barang/jasa memakai peralatan tersebut untuk mempercepat pelaksanaan
pekerjaan.
Daftar alat-alat yang dilampirkan dalam surat penawaran akan merupakan
pula faktor pertimbangan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
2.8 PERSONALIA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia Jasa Konstruksi tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain di
luar proyek ini kepada para wakil ataupun pelaksana-pelaksananya.
Selama jam kerja, wakil atau pelaksana Penyedia Barang/Jasa harus berada
ditengah tengah pekerjaan kecuali berhalangan atau sakit.
Page 777
Sehubungan dalam hal-hal tersebut diatas, Penyedia Barang/Jasa diwajibkan
mengajukan bagan organisasi, lengkap dengan nama dan alamat para
karyawan utama.Penyedia Barang/Jasa hanya boleh memperkerjakan
staf/pekerja di lapangan yang bukan merupakan pembawa penyakit types,
cholera atau dysentry.
2.8.1 Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menunjuk seorang
kuasa Penyedia Jasa Pemborongan atau biasa disebut Pelaksana Kepala yang
cakap untuk memimpin Pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat
kuasa penuh dari Penyedia Jasa Pemborongan, berpendidikan minimum :
2.8.2Meskipun demikian tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Penyedia
Jasa Pemborongan.
2.8.3Apabila pelaksana yang ada kurang mampu atau tidak cukup cakap
dalam memimpin jalannya pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia Jasa
Konsultan Pengawas dan Tim Pengelola Teknis Proyek ( PTP ) berhak
mengusulkan untuk disediakan penggantinya.
2.8.4.Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi
pekerjaan yang antara lain kehilangan, kebakaran, kecelakaan (baik
barang maupun jiwa).
2.9 KECELAKAAN DAN KESEHATAN
Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi selama pekerjaan berlangsung manjadi
beban Penyedia Barang/Jasa.
Sehubungan dengan ayat diatas, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan menyediakan
kotak PPPK lengkap terisi menurut kebutuhan.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan
menyediakan alat pemadam kebakaran. Antara lain botol-botol pemadam
kebakaran BCF/CO², pasir dalam bak kayu dan / atau karung, galah-galah
secukupnya serta pemeliharaannya.Penyedia Barang /Jasa diwajibkan
memperhatikan kesehatan karywannya.
Sejauh tidak disebutkan dalam uraian & syarat-syarat ini, maka semua ketentuan
umum lainnya dan dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintah cq. undang-
undang keselamatan kerja dan lain sebagainya, termasuk semua
perubahan/tambahan hingga kini tetap berlaku.
2.10 PENGAMANAN
Setelah Penyedia Barang/Jasa mendapatkan batas-batas daerah kerja dan lain-
lain sebagainya,maka Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas
segala sesuatu yang ada di daerahnya mengenai :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang
disengaja ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru.
c. Kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
Terhadap semua kejadian-kejadian yang disebut diatas, Penyedia Barang/Jasa
harus melaporkan kepada Direksi/ Pengawas dalam waktu paling lambat 24
jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
Page 888
Untuk mencegah kejadian diatas, Penyedia Barang/Jasa diizinkan mengadakan
pengamanan antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan
sebagainya.
2.11 TUNTUTAN TERHADAP KERUSAKAN
Setiap kerusakan yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang dikerjakan Penyedia
Barang/Jasa yang tidak termasuk dalam lingkup kontrak, harus diperbaiki dan
dikembalikan pada keadaan semula oleh Penyedia Barang/Jasa. Biaya
perbaikan tersebut menjadi tanggungan Penyedia barang/Jasa.
2.12 PEMBUANGAN AIR SISA
Segala jenis aliran air, air buangan, air apapun juga yang ada sebagai akibat dari
pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya sementara harus dibuang menurut cara-
cara pembuangan yang telah ditentukan Direksi/Pengawas, pejabat-pejabat
ataupun orang-orang yang terkena akibat air tersebut. Semua biaya
pembuangan air ini menjadi tanggungan Penyedia Barang/Jasa.
2.13 PEMBERSIHAN LAPANGAN
Penyedia Barang/Jasa harus mengusahakan agar keadaan lapangan tetap bersih,
tidak ada sisa-sisa material atau sampah yang berserakan. Setelah
penyempurnaan pekerjaan maka segala bahan-bahan sisa, sampah-sampah dan
konstruksi sementara harus dikeluarkan dari lapangan, sehingga keadaan
lapangan kembali seperti keadaan semula.
2.14 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
Bila pelaksanaan pekerjaan berhubungan dengan lalu lintas umum, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang tanda-tanda lalu lintas yang harus
disetujui dahulu oleh Direksi/Pengawas demi keselamatan lalu lintas.
2.15 T E S T
Penyedia Barang/Jasa sudah harus memperhitungkan segala biaya untuk
pengetesan bahan dan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai dengan uraian dan syarat-
syarat ini.
2.16 UKURAN DAN PEIL
Ukuran dapat dilihat dalam gambar-gambar detail, sedangkan ukuran lainnya
yang belum terdapat dalam gambar harus dirundingkan dengan
Direksi/Pengawas.
Peil Dasar/Induk (reference point) akan ditentukan dan diberikan
oleh
Direksi/Pengawas lapangan. Penyedia Barang/Jasa harus membuat patok-patok
yang permanen disekitar tempat pekerjaan untuk memudahkan pengukurannya.
Biaya pematokan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
Pematokan yang diperlukan untuk menentukan letak pekerjaan-pekerjaan yang
tepat berdasarkan gambar / petunjuk Direksi/Pengawas harus dilakukan
Penyedia Barang/Jasa.
Setelah pekerjaan dan pematokan selesai dan disetujui Direksi/Pengawas,
pekerjaan selanjutnya baru boleh dimulai.
Page 999
Penyedia Barang/Jasa diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu
sama lain tiap bagian pekerjaan dan segera melaporkan kepada
Direksi/Pengawas setiap terdapat perbedaan ukuran/selisih, untuk mendapatkan
keputusan perbaikannya. Tidak dibenarkan Penyedia Barang/Jasa membetulkan
sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi/Pengawas.
Pengukuran sudut hanya boleh dilakukan dengan alat ukur Theodolite atau Total
Station (TS). Pengukuran siku dengan benang menurut Pytagoras hanya boleh
dilakukan untuk bagian-bagian ruang yang kecil menurut pertimbangan
Direksi/Pengawas.
Papan bangunan (Bouwplank) harus dipasang pada patok-patok kayu
yang terpancang di dalam tanah, sehingga tidak berubah dan bergerak. Setelah
selesai pemasangan, Penyedia Barang/Jasa harus melaporkannya kepada
Direksi/Pengawas untuk diperiksa sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan.
Hasil pengukuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa. Adanya pengawasan dari Direksi/Pengawas tidak mengurangi
tanggung jawab tersebut.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup Pekerjaan
1.Pekerjaan ini meliputi penyedian, pendayagunaan tenaga kerja, bahan - bahan,
peralatan dan alat - alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pembangunan pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi mobilisasi dan demobilisasi, pembersihan lokasi,
pemasangan
bowplank, papan nama proyek, Administrasi dan Pelaporan, serta
pekerjaan bongkaran.
1.1. PAPAN PATOK UKUR (BOWPLANK)
a) Papan patok ukur (bowplank) dipasang pada patok kayu yang
kuat, sehingga tidak bias digerak-gerakkan
b) Papan patok ukur dibuat dari kayu kelas-III, dengan ukuran tebal 2,5 cm,
lebar 20 cm, lurus pada sisi sebelah atasnya
c)Tinggi sisi atas papan bouplank harus sama satu sama
lain kecuali dikehendaki lain oleh Direksi Lapangan.
d)Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia harus
melapor kepada Direksi Lapangan untuk diminta persetujuannya, serta
harus menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan patok-patok
ukur sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan
Direksi Lapangan.
1.3. RAPAT LAPANGAN
Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu diadakan Rapat
Lapangan (Site Meeting) di Ruang Rapat di Kantor Direksi yang dipimpin
langsung oleh Direksi.
Pokok-pokok pembicaraan dalam rapat ini antara
lain :
a)Kemajuan Pekerjaan (Progress Report) dan hal-hal yang
tercantum dalam Laporan Mingguan
Page 10
1010
b) Perihal Administrasi Proyek
c) Hal-hal teknis (penjelasan gambar/spesifikasi serta instruksi Direksi
dan Pemberi Tugas)
d) Koordinasi Pekerjaan
e) Seluruh Hasil Rapat ditulis dalam suatu Risalah Rapat dan masing-masing
peserta rapat menerima satu berkas risalah rapat yang dapat dijadikan acuan
dan kontrol bagi pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
1.4. DOKUMENTASI DAN LAPORAN-LAPORAN
Kontraktor harus membuat Dokumentasi dan catatan-catatan berupa
laporan harian yang memberikan gambaran dan catatan singkat dan jelas
mengenai :
a) Setiap Item Pekerjaan wajib di dokumentasikan sebagai bahan pelaporan.
b) Dokumentasi setiap item pekerjaan diusahakan pengambilan dari empat sisi.
c) Taraf berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan
oleh
Kontraktor
bawahan.
d) Catatan dari Pemberi Tugas/Direksi/Konsultan Pengawas yang
telah disampaikan secara tertulis maupun lisan.
e) Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk.
f) Keadaan Cuaca.
g) Hal ikhwal mengenai pekerja.
h) Hal ikhwal mengenai pekerjaan tambah kurang.
i) Hal ikhwal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin
ada Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa
dan disetujui kebenarannya oleh Pengawas Harian dan Konsultan
Pengawas. Perselisihan mengenai hal ini mengakibatkan pekerjaan dihentikan
untuk diadakan opname. Dan berdasarkan laporan harian ini, oleh
kontraktor disusun laporan mingguan yangminimal berisikan :
- Jumlah hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu)
minggu serta perbandingannya dengan schedule yang disepakati
- Prestasi fisik .yang dicapai, dibandingkan dengan program,
dan dibandingkan dengan minggu sebelumnya dalam suatu Curva "S"
- Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan
peralatan serta rencana penanggulangannya
- Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang.
- Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah
diterima oleh Kontraktor dan Pemberi Tugas, Direksi dan Konsultan
pengawas dan solusinya.
1.5. PAPAN NAMA PROYEK
Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi
pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna
Page 11
1111
putih dan cukup jelas untuk dibaca, memakai papan tebal 2 cm dengan
ukuran papan nama 150 x 250 cm seperti contoh dibawah ini :
INSTANSI/SKPD (PEMILIK KEGIATAN)
KEGIATAN : .........................................................
: .............................................................
PEKERJAAN
: .............................................................
TAHUN ANGGARAN
: .............................................................
WAKTU PELAKSANAAN
: .............................................................
NOMOR KONTRAK
: .............................................................
NILAI KONTRAK
SUMBER DANA
: .........................................................
: .............................................................
KONSULTAN PENGAWAS
: .............................................................
KONTRAKTOR PELAKSANA
Page 12
1212