| 0016851016803000 | Rp 10,149,642,541 | |
| 0016293318803000 | - | |
| 0012575551803000 | - | |
| 0011379757801000 | - | |
| 0014117253812000 | - | |
| 0608279782953000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN TORAJA UTARA
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN REKONSTRUKSI/PENINGKATAN JALAN PALAWA’-BANGKELEKILA’
Ruas Jalan Palawa – Bangkelekila’ merupakan jalan kabupaten yang terletak di wilayah
Kecamatan Sesean, dan Bangkelekila Kabupaten Toraja Utara dimana jalan ini merupakan akses
jalan yang menghubungkan beberapa lembang dan juga merupakan akses penghubung antar
kecamatan.
Rekonstruksi yang akan dilaksanakan pada paket pekerjaan ini adalah lapisan pondasi
dengan agregat kelas A dan pengaspalan badan jalan dengan menggunakan Aspal Hotmix dua
lapis yaitu Laston Lapis Antara (AC-BC) dan Laston Lapis Aus (AC-WC) dengan tambahan bahu
jalan (Beton). Pada beberapa segmen, dilaksanakan pemeliharaan berkala yang
bertujuan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan mengembalikan kondisi
jalan sesuai dengan rencana. Bentuk kegiatan yang akan dilakukan seperti
melakukan Patching Aspal yaitu perbaikan yang dilakukan untuk memperbaiki
kerusakan dan leveling pada badan jalan yang dilanjutkan dengan pekerjaan
Pelapisan ulang (overlay); dan pekerjaan marka jalan. Pekerjaan dinding penahan
tanah dibeberapa titik pekerjaan menggunakan konstruksi pasangan batu gunung
dan kawat bronjong.
Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu (Quality), volume (Quantity), waktu dan biaya.
Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang selaku Pengguna Anggaran. Kontraktor
Pelaksana melaksanakan manajemen pekerjaan terkait kualitas, kuantitas biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir konstruksi
Jalan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan.
Maksud pekerjaan rekonstruksi/peningkatan jalan kabupaten adalah untuk
menunjang kelancaran transportasi, dan kegiatan perekonomian antar Wilayah dalam
Kabupaten. Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) Jalan Sentra Produksi Pangan (Tematik KSPP) Tahun Anggaran 2024 Jangka
waktu rencana penyelesaian pekerjaan 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender dengan
masa pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
Panjang yang direncanakan pada pekerjaan ini adalah 3.350 meter dengan lebar
rencana 5 meter. Spesifikasi teknis yang digunakan pada pekerjaan ini mengacu pada
spesifikasi teknis Bina Marga 2018 revisi 2.
Toraja Utara, Juni 2024
Pejabat Penandatangan Kontrak
JOHN M. T. RANDA BUNGA, ST
NIP. 19790610 201101 1 008