| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0631727948803000 | Rp 829,277,886 | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0019742816803000 | Rp 779,165,247 | 1.Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi syarat (bukti kepemilikan alat dan jumlah peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi syarat) | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0606177996803000 | - | - | |
CV Al Kalifi | 05*8**6****03**0 | - | - |
| 0943283325804000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : PEMBANGUNAN 3 (TIGA) RUANG KELAS BARU SDN 1
Pekerjaan RANTEPAO
2. Nilai Total : Rp. 840.000.000,00 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) termasuk
HPS PPn dari total pagu sebesar Rp. 840.000.000,00
3. Sumber : DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara TA 2024
Dana
4. Lingkup : 1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia
Pekerjaan pekerjaan konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, yang terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh
pekerjaan awal berupa SMKK, Pekerjaan Pendahuluan,
Mobilisasi-Demobilisasi dan Pelaporan.
b. Pekerjaan Utama, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh
pekerjaan fisik meliputi;
1. Pekerjaan Pondasi Dan Timbunan
2. Pekerjaan Beton
3. Pekerjaan Plesteran, Pengecatan Dan Dinding
4. Pekerjaan Lantai Dan Dinding Keramik
5. Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela Kayu
6. Pekerjaan Elektrikal
7. Pekerjaan Plafond Rangka Dan Penutup Atap
c. Pekerjaan Perapihan, yaitu kegiatan yang meliputi seluruh
pekerjaan akhir berupa pembersihan lokasi pekerjaan dari sisa-
sisa bahan material, sampah, serta barang-barang lainnya yang
bukan milik pengguna jasa.
2. Tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi meliputi:
a. Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi
adalah minimal sebagai berikut:
- Pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya konstruksi yang berlaku.
- Hasil karya konstruksi yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
pengguna jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan mutu
bangunan yang diwujudkan.
- Hasil karya konstruksi yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
pendidikan.