| 0654155340803000 | Rp 547,748,857 | |
CV Kaleena Bangun Konstruksi | 05*8**9****03**0 | - |
| 0841317050803000 | - | |
CV Ratu Indah Jaya | 08*2**9****03**0 | - |
| 0019742816803000 | - |
Rencana kerja Dan Syarat RKS
PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
DINAS KESEHATAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM
(RKS)
PEKERJAAN :
PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2024
1 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT UMUM (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS DAN SYARAT-SYARAT
PELAKSANAAN
Pasal 1. URAIAN UMUM
Uraian singkat mengenai lokasi
Nama Paket : PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Kabupaten : KABUPATEN TORAJA UTARA
Propinsi : SULAWESI SELATAN
Uraian Umum Pekerjaan
Pekerjaan : PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
I Pek. PERSIAPAN
1 Mobilisasi/Demobilisasi Alat Dan Tenaga Kerja
2 Papan Nama Proyek
3 SMK3
4 Pengukuran dan Bowpalnk
5 Papan Plakat Dari Granit L=40cm, P=30cm
II Pek. TANAH
1 Galian Tanah Pondasi Poer
2 Galian Tanah Talud
3 Urugan Kembali
4 Urugan Pasir
5 Timbunan Tanah
III Pek. PONDASI DAN BETON
1 Pasangan Batu Kali/Gunung Talud (1PC:4PS)
2 Lantai Kerja Bawah Poer Mutu f'c 7,5 Mpa
3 Rabat Beton Halaman f'c 15 Mpa
4 Pek. Foorplate
a. Pek. Beton f'c 17 Mpa
c. Pek. Pembesian Polos
c. Pek. Bekisting (3x Pakai)
5 Pek. Kolom (K1) 15/30
a. Pek. Beton f'c 17 Mpa
b. Pek. Pembesian Polos
c. Pek. Bekisting (3x Pakai)
2 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
6 Pek. Kolom (KP) 13/13
a. Pek. Beton f'c 17 Mpa
b. Pek. Pembesian Polos
c. Pek. Bekisting (3x Pakai)
7 Pek. Balok(B) 15/25
a. Pek. Beton f'c 17 Mpa
b. Pek. Pembesian Polos
c. Pek. Bekisting (3x Pakai)
8 Pek. Ring Balok (RB1) 13/20
a. Pek. Beton f'c 17 Mpa
b. Pek. Pembesian Polos
c. Pek. Bekisting (3x Pakai)
8 Pek. Ring Balok (RB2) 13/13 cm
a. Pek. Beton f'c 17 Mpa
b. Pek. Pembesian Polos
c. Pek. Bekisting (3x Pakai)
9 Pek. Plat Lantai dan Dak Atap Tebal 12 cm
a. Pek. Beton f'c 17 Mpa
b. Pek. Pembesian Polos
c. Pek. Bekisting (3x Pakai)
10 Pek. Meja Beton Dan Kanopi
a. Pek. Beton f'c 17 Mpa
b. Pek. Pembesian Polos
c. Pek. Bekisting (3x Pakai)
IV Pek. DINDING, PLESTERAN DAN ACIAN
1 Pasangan 1/2 Bata (Camp 1PC:4PS) Dinding
2 Plesteran 1PC:4PP T=15 mm
3 Pek. Acian
4 Pek. Glass Block
V Pek. ATAP
1 Pek. Atap Spandek T= 0.35 mm (Merah Maroon Gelombang 9)
2 Rangka Atap Baja Ringan Profil C75
3 Pek. Pasangan Nok Spandek 0.35 mm
4 Pek. Talang seng plat BJLS 30
5 Pek. List Plank
VI Pek. PLAFON
1 Pek. Rangka Plafon Besi Hollow 40.40
2 Pekerjaan Plafon Gypsum Tebal 9 mm
3 Pek. List Gypsum Profil
3 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
VII Pek. PINTU DAN JENDELA
1 Pek. Kusen Kayu Kelas II
2 Pek. Pintu Panel Kayu Kelas II
3 Pek. Daun Jendela Kaca Kayu Kelas II
4 Pek. Kunci Tanam Biasa
5 Pek. Kunci Tanam Kamar Mandi
6 Pek. Engsel Pintu
7 Pek. Grendle Pintu Tanam
8 Pek. Grendle Pintu Biasa
9 Pek. Grandel Jendela
19 Pek. Engsel Jendela
11 Pek. Kaca Polos tebal 5 mm
VIII Pek. KERAMIK
A Lantai 1
1 Pasang Keramik Lantai 40 X 40 cm
2 Pasang Keramik Lantai 25 X 25 cm anti slip (kamar mandi)
IX Pek. INSTALASI LISTRIK
1 Pek. MCB Box
2 Pek. Lampu LED Panel Downlight 12 Watt
3 Pek. Lampu LED Panel Downlight 15 Watt
4 Pek. Lampu LED Panel Downlight 18 Watt
5 Pek. Lampu LED Panel Downlight 20 Watt
6 Pek. Saklar tunggal (Ex.Panasonic,Broco)
7 Pek. Saklar Ganda (Ex.Panasonic,Broco)
8 Pek. Stop Kontak (Ex.Panasonic,Broco)
9 Pek. 1 titik Instalasi Lampu (Kabel NYM 3 x 2,5 mm²)
X Pek. SANITAIR
1 Pek. Closet Jongkok
2 Pek. Wastafel Bak Tunggal Stainless Steell
3 Pek. Wastafel Bak Tunggal Keramik
4 Pek.Kran Air 1/2"
5 Pek. Floor Drain Stainless Steell
6 Pek. Tendon Air 1,5 M3
7 Pemasangan 1 m' pipa PVC AW, dia. 1/2"
8 Pemasangan 1 m' pipa PVC AW, dia. 2"
9 Pemasangan 1 m' pipa PVC AW, dia. 3"
10 Septick Tank
XI Pek. PENGECATAN
1 Pek. Cat Dinding Tembok Exterior (Ex.Nippon Paint Elastex)
2 Pek. Cat Dinding Tembok Interior (Ex.Nippon Paint Vinilex)
4 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
3 Pek. Cat Plafon (Ex. Metrolite 001)
4 Pek. Cat Kayu Ex.Avian ,Nippon Paint)
XII Pek. AKHIR
1 Pembersihan Akhir
2. Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan :
a) Gambar situasi rencana
b) Gambar-gambar konstruksi profil; memanjang, melintang gambar detail dan gambar-gambar
susulan bila ada dari Direksi.
c) Uraian kerja dan syarat-syaratnya
d) Risalah rapat penjelasan
e) Petunjuk dari Direksi
f) Untuk lancarnya pekerjaan, Pelaksana diwajibkan mendatangkan bahan-bahan/alat-alat yang
diperlukan dalam jumlah yang cukup dan memenuhi syarat.
g) Alat-alat perlengkapan disimpan ditempat penyimpanan material supaya disiapkan di lapangan.
h) Menyediakan pompa air lengkap dengan slang isap/slang pembuang.
i) Pelaksana harus menyerahkan pekerjaan dengan lengkap dan sempurna, dimana termasuk pula
perbaikan-perbaikan dari semua kerusakan-kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan, sisa-sisa
pembongkaran, alat-alat pembantu dan segala-galanya sesuai dengan pertimbangan Direksi
Pelaksana.
j) Hasil galian sedimen dan bongkaran dibuang pada tempat yang ditunjuk oleh Direksi atau
pengawas yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan, dalam tempo 1x24 jam.
Pasal 2. GAMBAR-GAMBAR KONSTRUKSI
a. Semua pekerjaan sebagaimana yang telah diuraikan dalam pasal 1 perincian uraian pekerjaan
haruslah dilaksanakan sesuai dengan gambar, atau data dari Direksi.
b. Bilamana Direksi menganggap perlu dan/atau atas permintaan Pelaksana, maka Direksi dapat
memutuskan untuk menyerahkan tambahan perincian gambar-gambar kepada Pelaksana.
Pasal 3. RKS DAN GAMBAR
a. Pelaksana wajib meneliti semua gambar dan RKS termasuk tambahan/perubahannya yang
dicantumkan dalam Berita Acara pemberian penjelasan pekerjaan.
b. Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, maka RKS lah yang berlaku.
c. Bila sesuatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang berskala lebih
besar (lebih mendetail) yang berlaku.
d. Bila tetap masih ada perbedaan/keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan menimbulkan
kesalahan, pelaksana wajib menanyakan pada pengawas teknik dan Pelaksana mengikuti
keputusannya.
e. Bila penyimpangan-penyimpangan dan keragu-raguan bisa menyebabkan kesulitan-kesulitan
dalam pelaksanaan pekerjaan, maka Pelaksana diminta untuk mengkonsultasikan dengan
Direksi dan mengikuti petunjuk-petunjuknya.
Pasal 4. RENCANA KERJA
5 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
a. Oleh karena pekerjaan ini waktunya terbatas dan tetap harus menjaga mutu kualitas pekerjaan,
maka diperlukan rencana dan strategi yang matang dalam hal sebagai berikut :
- Pekerjaan berlangsung secara kontinyu untuk mengejar target volume, kuantitas dan
kualitas.
- Menyusun dan melaksanakan sistem “shift pekerja” untuk kegiatan siang dan malam.
- Pada kegiatan malam hari, lampu-lampu penerang harus disiapkan secukupnya
(menghindari terjadinya kecelakaan).
- Ketersediaan dan pasokan material tidak boleh terputus sebagaimana target volume
pekerjaan.
b. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Pelaksana wajib membuat rencana kerja pelaksanaan.
c. Rencana Kerja tersebut harus diminta persetujuan terlebih dahulu kepada pengawas, paling
lambat dalam satu minggu setelah SPK diterima Pelaksana, rencana kerja yang disetujui akan
dijalankan oleh pengawas.
d. Pelaksana wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada pengawas. Satu
salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding bangsal (Direksi Keet) yang selalu diikuti
dengan gambar kemajuan pekerjaan (progress pekerjaan).
e. Pengawas akan menilai prosentase pekerjaan Pelaksana berdasarkan rencana kerja tersebut.
Pasal 5. PELAKSANAAN DI LAPANGAN
a. Pelaksana wajib memberitahukan kepada Direksi/Pengawas Lapangan bila akan memulai
pekerjaan atau sesuatu bagian pekerjaan dengan Request Sheet.
Pelaksana dapat memulai pekerjaan apabila Request Sheet telah ditandatangani oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi. Hal-hal mengenai pekerjaan yang tidak dilengkapi dengan
Request Sheet tidak akan diperhitungkan oleh Direksi.
b. Pekerjaan pengukuran, penentuan batas dan penempatan bangunan dan sebagainya dikerjakan
sendiri oleh Konsultan Pengawas dan Direksi. Hal-hal mengenai pekerjaan yang tidak
dilengkapi dengan Request Sheet tidak akan diperhitungkan oleh Direksi.
c. Pelaksana tidak diperbolehkan merubah sesuatu yang terdapat dalam RKS sebelum berunding
dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak Kegiatan.
d. Perbaikan/penentuan ukuran atau gambar konstruksi yang kurang jelas, hanya dapat dikerjakan
oleh Pelaksana setelah mendapat persetujuan tertulis dari pihak Kegiatan.
e. Semua bahan-bahan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan
contoh yang telah mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
f. Pelaksana harus mengadakan peralatan kerja sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan dan
mendapat persetujuan Direksi.
g. Selama waktu pelaksanaan, Pelaksana diharuskan menetapkan minimal seorang
pelaksana/pengawas pekerjaan tetap (uit voerder) yang cakap dan mampu serta
bertanggungjawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksana/Pengawas yang ditetapkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.
Pasal 6. PENGUKURAN KEMBALI DAN PEMATOKAN
1. PENGUKURAN KEMBALI
a. Sebelum memulai pekerjaan Pelaksana harus mengadakan pengukuran kembali dengan teliti
elevasi dasar , permukaan tanah, ketinggian jalan atau elevasi lainnya sesuai permintaan
Direksi. Semua pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat.
b. Alat-alat ukur yang digunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum pekerjaan
dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Direksi, baik dari
jenisnya maupun kondisinya.
c. Alat-alat yang dipergunakan adalah waterpass lengkap dengan statif dan rambu-rambunya,
theodolit lengkap dengan statif dan rambu-rambunya, meteran, jalon, prisma dan alat lainnya
sesuai dengan instruksi Direksi.
d. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran toleransi salah tutup, dan pembuatan serta
pemansangan patok bantu akan ditentukan oleh Direksi.
e. Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan hasil
pengukuran ulang maka Direksi akan memutuskan hal itu.
6 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
f. Apabila terdapat perbedaan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi
tanggungjawab Pelaksana.
g. Pelaksana bertanggungjawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil
dan ukuran dalam gambar dan uraian/syarat-syarat pelaksanaan itu.
2. PEMATOKAN
a. Pelaksana mengerjakan pematokan untuk menentukan as dan peil Pondasi sesuai dengan
gambar rencana. Pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui oleh Direksi sebelum memulai
pekerjaan selanjutnya. Direksi dapat melakukan revisi pemasangan patok.
b. Pelaksana harus mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi.
Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui oleh Direksi dapat digunakan sebagai dasar untuk
pembangunan.
c. Pelaksana wajib menyediakan alat-alat ukur dan perlengkapannya, juru-juru ukur dan pekerja-
pekerja yang diperlukan oleh Direksi untuk melakukan pengawasan/pengujian hasil
pematokan atau pekerjaan lain yang serupa.
d. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
Pelaksana dan harus dibuat dari kayu jenis meranti kelas II yang tidak berubah oleh cuaca.
Pemasangannya harus kuas dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
e. Semua tanda-tanda (rambu-rambu lalu lintas) dilapangan harus disediakan dan dipasang
sendiri oleh Pelaksana dan harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada tanda-
tanda yang rusak harus segera diganti.
Disamping rambu-rambu, kontraktor juga harus menyediakan sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang pengatur lalu lintas yang bertugas sepanjang pelaksanaan berlangsung.
f. Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana, Pelaksana harus mengajukan
3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang dipatok. Direksi akan membubuhkan
tanda tangan persetujuan atau pendapat/revisi pada satu lembar gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada Pelaksana. Setelah diperbaiki, Pelaksana harus mengajukan
kembali gambar yang oleh Direksi diminta untuk direvisi.
Gambar tersebut harus digambar kembali diatas kertas kalkir dan setelah disetujui oleh Direksi,
maka Pelaksana akan menyerahkan kepada Direksi gambar asli dan 3 (tiga) lembar hasil
produksinya sebagai SHOP DRAWING.
Pasal 7. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pembongkaran/penggalian dan perbaikan serta pembuatan bangunan-
bangunan, jalan, kabel telepon , pipa-pipa, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang
merupakan milik instansi/negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan.
Pekerjaan pembongkaran termasuk perbaikan dan pemindahan harus dilaksanakan atas beban
Pelaksana menurut petunjuk-petunjuk Direksi dan syarat-syarat teknis dari instansi yang
bersangkutan.
2. PELAKSANAAN PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN
a. Pelaksana dalam melaksanakan pembongkaran/penggalian harus diusahakan tidak merusak
bahan-bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian-bagian bangunan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus dikerjakan
sedemikian rupa agar gangguan yang terjadi sekecil mungkin.
c. Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud dan belum
tercakup dalam spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dari instansi
yang bersangkutan.
d. Jalanan umum yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus diperbaiki kembali seperti keadaan
semula.
7 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
e. Pembongkaran/penggalian yang berdasarkan dengan pondasi pagar penduduk, tiang listrik ,
dll. Terlebih dahulu membuat perkuatan-perkuatan pada kondisi yang aman. Segala kerusakan
menjadi tanggungjawab kontraktor.
3. BAHAN DAN BEKAS BONGKARAN
a. Bahan-bahan yang masih bisa digunakan seperti batu kali, ubin dan lain-lain disusun di lokasi
pemilik yang bersangkutan.
b. Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang sesuai
dengan petunjuk Direksi.
c. Bekas-bekas bongkaran tidak diperkenankan ditimbun di tempat-tempat yang merusak
pemandangan/mengganggu lalu lintas.
Pasal 8. BAHAN-BAHAN UMUM
1. SEMEN PORTLAND
a. Kualitas, semen portland yang digunakan adalah yang disetujui Direksi dan telah memenuhi
syarat Standar Indonesia (N.I.8) atau memenuhi standar mutu dan cara Uji Semen Portland
(SII-0013-81).
b. Banyaknya semen yang dipergunakan disesuaikan dengan jumlah takaran yang diperlukan
pada setiap jenis pekerjaan. Pelaksana harus mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran
semen dari gudang penyimpanan yang digunakan untuk tiap jenis pekerjaan pada hari itu.
c. Penyimpanan semen harus ditempatkan dalam gudang yang terlindung dari cuaca dan bebas
dari kelembaban udara, mempunyai lantai penyimpanan maksimal 30 cm diatas tanah.
Penumpukan dalam zak semen tidak boleh lebih dari 2 m tingginya.
2. AGREGAT HALUS (PASIR)
a. Pasir untuk pasangan batu dan beton harus bebas dari gumpalan tanah liat, bahan-bahan
organik, asam, garam, alkali dan bahan-bahan lainnya yang merupakan substansi perusak.
Jumlah prosentase dan segala substansi yang merugikan adalah tanah berbutir halus beratnya
tidak boleh lebih dari 5%, menurut pemeriksaan laboratorium, atau memenuhi SII-0052-80
tentang “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”.
b. Gradasi pasir untuk campuran beton disesuaikan dengan syarat-syarat pada PBI-1971 atau
standar “Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal” (SK NIT-015-1990-03).
3. AGREGAT KASAR (KERIKIL, BATU PECAH/BELAH)
a. Agregat harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis,
mengandung alkali dan bahan-bahan organis lainnya sesuai SII-0052-80 tentang Mutu dan
Cara Uji Agregat Beton.
b. Bagian yang aus tidak melebihi 50% berat agregat sesuai dengan pengujian mesin Los
Angeles (Abrams Test).
c. Bagian agregat yang pipih dan lonjong tidak melebihi 5% berat agregat, dan permukaan
agregat harus kasar, massif, solid dan tidak berpori.
d. Ukuran butir antara 20 mm sampai dengan 50 mm dengan susunan gradasi dan
persyaratannya sesuai dengan PBI-1971 atau menurut standar “Tata Cara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal” (SK.SNIT-15-1990-03).
4. Kayu
a. Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan kering dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B (sekualitas kamper). Yang dimaksud
kayu mutu A adalah kayu yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Harus kering udara (kadar lengas 5 %)
• Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3.5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi
balok.
8 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
c. Yang dimaksud dengan kayu mutu B yang tidak termasuk dalam mutu
A, tetapi memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Kadar lengas kayu 30%
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
d. Bahan-bahan kayu yang berlapis :
• Teakwood harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan warnany merata
yang dihasilkan dari kayu jati terpilih dan baik.
• Playwood/ triplek harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan warnanya
merata dengan susunan lapisan yang padat.
5. Besi Beton
a. Besi beton yang digunakan mutu U-24 dan seterusnya tergantung yang ditentukan. Yang
penting harus dinyatakan oleh tes Laboratorium resmi dan sah.
b. Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak/ lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat
seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI-
1971).
6. A I R
Air yang dipakai untuk campuran beton, spesi/mortel, plesteran dan pasangan lainnya harus bebas
dari lumpur, minyak asam, bahan organik, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat
merusak konstruksi. Air got tidak boleh dipakai, sebaiknya dipakai air dari sumur, PAM atau
disesuaikan dengan standar yang berlaku pada PBI-1971.
7. BAHAN-BAHAN LAIN
a. Bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan Kegiatan, baik yang bersifat bahan dasar
maupun bahan yang telah jadi produksi harus terdiri dari bahan yang berkualitas baik, tanpa
cacat dan disetujui oleh Direksi.
b. Bahan-bahan additive boleh dipakai bila telah disetujui oleh Direksi.
Pasal 9. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Direksi Keet
Dalam pekerjaan ini tata letak lokasi pekerjaan, yaitu berdasarkan titik awal mulanya proyek. (lihat
gambar kerja).
Kontraktor harus menyediakan Base Camp Dan Direksi Keet Untuk Pengelolaan dan pengawasan
Proyek. Base Camp dan direksi Keet Harus ditempatkan sesuai dengan lokasi umum dan denah
lapangan yang telah disetujui oleh Direksi dan penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin
dengan daerah kerja. Material Dan ukuran bangunan tersebut telah dijelaskan pada pasal 1
Penjelasan Umum.
2. Papan Nama Kegiatan
Papan nama kegiatan terbuat dari papan dan balok penyangga yang cukup kuat ukuran 80 x 120
sesuai petunjuk Direksi.
9 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
Papan Nama Proyek berwarna dasar putih dengan tulisan hitam yang berisikan data-data proyek
yang sedang dilaksanakan.
Papan Nama Proyek dipasang sebelum kegiatan dilaksanakan dan ditempatkan di depan lokasi
proyek yang strategis agar mudah terbaca oleh umum dan tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.
3. Pembersihan Lokasi
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pembersihan lokasi dari sisa-sisa bahan, bekas bongkaran dan lain-lain.
b. Pemertaan tanah sisa galian, pembersihan sisa adukan setempat seperti semen pasir yang
sudah mngeras dan dibuat pada tempat yang ditentukan pengawas/Consultant Construction
Management.
c. Pembersihan dan penataan jalan setapak diatas sungai pada sisi selatan pagar pembatas,
sehingga jalan tersebut tetap dapat difungsikan sebagaimana biasanya, sebelum kawasan pasar
dibangun.
d. Pekerjaan lainnya yang perlu dikerjakan agar pada waktu penyerahan pekerjaan keseluruhan
tidak ada lagi pos-pos pekerjaan yang belum rapi atau bersih.
4. Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
a. Bouwpalnk harus dibuat dari bahan kayu yang kuat dan lurus selama pelaksanaan sedang
berjalan. Bouwplank yang rusak segera diperbaiki, serta permukaan papan bouwplank harus
diketam agar permukaan menjadi lurus dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm.
b. Peil 0.00 diambil tinggi dari titik duga dan merupakan bidang persamaan ukuran
c. Penggalian pondasi baru dapat dilaksanakan setelah bouwplank penandaan, ukuran-ukuran pada
patok telah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas/Direksi.
Pasal 10. PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN GALIAN BIASA
a. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari
pekerjaan dalam Kontrak ini.
b. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk formasi
galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya, untuk pekerjaan
stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan
pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan
beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk
pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus akan
dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
2. PEKERJAAN GALIAN BATU
a. Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai tekan tekan uniaksial
300 – 400 kg/cm2 sesuai dengan ASTM D7012 Standard Test Methods for Compressive
Strength and Elastic Moduli of Intact Rock Core Specimens under Varying States of Stress
and Temperatures Metoda C dan menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak dapat dilakukan
dengan menggunakan excavator bucket biasa, namun tidak memerlukan pemboran (drilling)
atau peledakan seperti halnya galian batu, dan cukup menggunakan excavator bucket yang
dilengkapi dengan kuku baja khusus, jenis penetration plus tip dengan kuat leleh 10.200
kg/cm2 (1.000 MPa).
b. Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu, beton dengan volume 1 meter kubik atau
lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Direksi Pekerjaan adalah tidak praktis
menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan peledakan.
Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Direksi Pekerjaan dapat dibongkar dengan
penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan
tenaga kuda neto maksimum sebesar 180 PK (Tenaga Kuda).
10 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
c. Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau
pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih
dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing
pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang
diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus
diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan
Direksi Pekerjaan.
3. PEKERJAAN TIMBUNAN BIASA
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian
pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi
timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga jenis, yaitu
Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, dan Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa.
c. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah
atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi
syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal
3.1.1.(1) dari Spesifikasi ini.
d. Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah dasar
pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan
pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
e. Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan untuk
penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya
yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar atau bilamana diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
f. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
g. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar air
optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang
diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
h. Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan
bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu
mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini
harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.4.(2) di bawah.
i. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
j. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan
timbunan dan lajur.
4. PEKERJAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
a. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau
permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi
Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi Beraspal di
daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) yang tidak
11 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisidan di daerah bahu jalan baru yang bukan
diatas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b. Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk
perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
c. Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang cukup,
untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.
Pasal 11. PEKERJAAN BATU
1. PEKERJAAN PASANGAN
a. Segala material batu kali, air dan pasir yang dipergunakan dalam pasangan batu harus telah
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan disetujui Direksi.
b. Adukan harus dilaksanakan Sampai Betul betul Merata dan air semen tidak ada yang terbuang,
Lama pengadukan harus sampai menunjukkan homogenitas adukan sesuai dengan petunjuk
Direksi Pekerjaan.
Dalam segala hal tidak boleh memakai adukan yang telah mulai mengeras sebagian atau
tercampur dengan bahan lain untuk digunakan kembali.
c. Batu-batu tidak boleh dipasang selama hujan atau cukup lama untuk menghanyutkan spesi,
dimana adukan yang sudah terlanjur dihampar harus dilindungi sedemikian rupa dari hujan.
Bilamana terjadi pelelehan akibat air hujan, spesi tersebut harus dibuang.
d. Semua batu yang digunakan dalam pasangan sebelumnya harus basah dengan air sampai
seluruh permukaan merata agar tidak terjadi penyerapan air oleh spesi.
e. Bila ada lubang galian untuk pasangan pondasi/saluran terdapat genangan air, maka sebelum
pekerjaan pasangan dimulai terlebih dahulu airnya dipompa/dikeringkan.
f. Pemasangan batu sedemikian rupa satu sama lain terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna, di
dalam pasangan sama sekali tidak boleh terdapat rongga atau celah yang tidak terisi spesi.
g. Pajak tambang golongan C dengan berpedoman pada Keputusan Bupati atau peraturan daerah
yang berlaku.
2.PASANGAN PLESTERAN
a. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, spesi pada bagian permukaan harus digaruk minimal
0.5 cm dan diratakan/dibasahi agar terjamin melekatnya plesteran.
b. Komposisi campuran plesteran Dinding Transram digunakan : 1 pc : 3 psr, tebal 15 mm untuk
Plesteran Dinding Digunakan : 1 pc : 5 psr Tebal 15 mm , kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
c. Permukaan plesteran harus rata dan rapi sehingga memuaskan Direksi Pekerjaan.
d. Sebelum plesteran maka permukaan harus bersih dan tidak kering.
3.PASANGAN ACIAN
a. Sebelum pekerjaan acian dimulai, spesi pada bagian permukaan harus dibasahi agar terjamin
melekatnya acian.
b. Komposisi campuran acian tebal 1,5 mm, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
c. Permukaan acian harus rata dan rapi sehingga memuaskan Direksi.
d. Sebelum pekerjaan acian maka permukaan harus bersih dan tidak kering.
Pasal 12. PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR
1. PEKERJAAN LAPIS PONDASI AGGREGAT KELAS C
a. Bahan yang dipilih sebagai Lapis Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal harus memenuhi
ketentuan di bawah ini dan harus bebas dari gumpalan lempung, bahan organik, atau bahan-
bahan lain yang tidak dikehendaki dan harus mempunyai mutu sedemikian rupa sehingga
dapat menghasilkan lapis permukaan yang keras dan stabil.
b. Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan seluruhnya
dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui Direksi Pekerjaan.
c. Pembentukan akhir permukaan lapis pondasi bawah harus dilaksanakan paling sedikit setelah
dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi tersebut.
d. Selama pemasangan, pembentukan dan pemadatan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup
Aspal. Agregat harus dipertahankan dalam keadaan lembab dengan penyemprotan air yang
12 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
diatur dengan ketat sehingga bahan halus berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum
pemadatan selesai, Penyedia Jasa harus membuang setiap agregat yang terlalu basah
sehingga tidak merusak tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika bahan
menunjukkan tanda-tanda agak bergelombang. Dalam keadaan demikian, bahan harus dibuang
atau diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.2.1.(7).
e. Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan berangsur-angsur
menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada tempat ber”superelevasi”
penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah menuju ke bagian yang tinggi.
f. Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau oleh mesin gilas
harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau pemadat mekanis.
g. Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan menjadi suatu
permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta semua bekas jejak roda mesin
gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras dan stabil harus diperoleh dalam penggilasan
akibat saling mengunci antar agregat dengan rapat.
h. Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil pada saat
pemadatan tahap akhir dapat diijinkan agar dapat meningkatkan pengikatan pada lapis
permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar terlalu tebal sedemikian hingga agregat
kasar menjadi tidak tampak.
Pasal 13. PEKERJAAN STRUKTUR
1. BETON
a. Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran percobaan
menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta bahan yang diusulkan,
dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan
yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu
pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus memenuhi syarat
kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan.
b. Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai
kekuatan minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan
campuran beton (mix design) umur 7 hari. Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari dari
campuran percobaan tidak menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian
tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian
melakukan percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang
sesuai dengan persyaratan. Bilamana percobaan campuran beton telah sesuai dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, maka
c. Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula
Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan campuran.
d. Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam
sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di bawah.
e. Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang
disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
f. Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat untuk
mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran.
g. Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah ditakar, dan
selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
h. Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam campuran bahan
kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum waktu pencampuran telah
berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau
kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik
untuk tiap penam bahan 0,5 m3.
i. Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui
pencampuran beton dengan cara manual, sedekat mungkin dengan tempat pengecoran.
Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual harus dibatasi pada beton non-
struktural.
13 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
j. Sejak pengecoran dimulai, pekerjaan ini harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai mencapai
siar-siar pelaksanaan yang ditetapkan Direksi Pengawas. Apabila pengecoran beton akan
ditentukan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat penghentian tersebut harus
disetujui Direksi Pekerjaan.
k. Beton tidak boleh dicor, bilamana keadaan cuaca buruk.
2. BAJA TULANGAN
a. Sebelum Pembesian dilakukan Rekanan harus menyiapkan tabel pemotongan dan
pembengkokan tulangan (Baars Staat), dan harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
b. Rekanan wajib menyiapkan, membengkokkan dan memasang pembesian sesuai dengan
keperluan konstruksi, seperti dalam gambar rencana.
c. Selain tulangan pokok dan tulangan bagi yang perlu dipersiapkan dalam pekerjaan pembesian
adalah termasuk semua pemasangan kawat ikat beton, kaki ayam untuk penyangga, beton
dekking dan segala hal yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan gambar
rencana.
d. Rekanan bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail, yang akan
diperiksa di lapangan oleh Direksi Pekerjaan pada waktu pemasangan pembesian.
e. Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraturan atau standard PBI 1971
atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
f. Besi beton yang dipakai adalah besi beton polos mutu U-24.
g. Dimensi besi tulangan yang dipakai sesuai dengan gambar rencana di mana ukuran dan besi
tersebut digunakan.
h. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka untuk jangka waktu yang panjang
Pasal 14. PEKERJAAN BESI
a. Railing digunakan bahan hollow steel dengan ketebalan 3 mm.
b. Pengelasan sambungan hollow steel harus baik dan rata serta memenuhi persyaratan ASTM A53
Type E atau Type S.
c. Contoh-contoh bahan yang digunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
d. Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif sebagai
informasi bagi Direksi Pekerjaan.
e. Finishing : cat dengan spray, warna akan ditentukan kemudian.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
g. penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Direksi Pekerjaan.
h. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut diatas.
i. Seluruh peraturan yang diperlukan harus disediakan Penyedia Jasa di lapangan.
Pasal 14. PEKERJAAN KAYU
a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, atau manual khususnya
untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
b. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi.
c. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan
ketetapan pemasangan dilapangan.
d. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan waterpass.
e. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap
difinish) dengan cat.
f. Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin atau manual.
g. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau cara lainnya setelah
mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
h. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya dengan
persetujuan Direksi.
14 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
i. Hidari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
j. Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap menerima
finish. Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau
sejenis, kecuali diisyaratkan oleh Direksi Pekerjaan.
k. Jika diperlukan bahan perekat, maka harus mengajukan terlebih dahulu baik kualitas maupun
jenisnya kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
l. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Pasal 15. PEMBUATAN RAMBU PETUNJUK ARAH
a. Pelat untuk Rambu Jalan harus merupakan lembaran rata dari campuran aluminium keras 5052-
H34 sesuai dengan ASTM B 209 dan harus mempunyai ketebalan minimum 2 mm.
b. Lembaran tersebut harus bebas dari gemuk, dikasarkan permukaannya (dietsa), dinetralisir dan
diproses sebelum digunakan sebagai pelat Rambu Jalan.
c. Kerangka dan Pengaku Rambu Jalan harus merupakan bagian-bagian campuran aluminium alloy
yang diekstrusi dari campuran logam No. 6063-T6 sesuai dengan ASTM B221.
d. Pelat Rambu Jalan harus diberi tambahan rangka pengaku bila ukuran melebihi 1,0 meter.
e. Tiang rambu harus merupakan pipa baja berdiameter dalam minimum 40 mm, digalvanisir
dengan proses celupan panas, sesuai dengan ASTM A120. Bahan yang sama dipakai juga untuk
pelengkap pemegang dan penutup tiang rambu. Semua ujung yang terbuka harus diberi tutup
untuk mencegah pemasukan air.
f. Perangkat Keras, Sekrup, Mur, Baut dan Ring Perlengkapan tambahan harus berupa aluminium
atau baja tahan karat yang mempunyai kekuatan tarik tinggi untuk tiang rambu.
g. Beton dan Adukan Semen yang digunakan untuk pondasi rambu jalan harus terbuat dari mutu
sedang dengan kuat tekan minimum 25 MPa seperti disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi
ini.
h. Beton yang digunakan untuk kerb harus mutu sedang dengan kuat tekan minimum 25 MPa
seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
i. Jika ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pasal 16. PEKERJAAN PENGECETAN
a. Pekerjaan Pengecatan dilakukan 3 ( Tiga ) kali jalan / diulang untuk mendapatkan hasil cat yang
baik.
b. Semua rangka dinding/kusen, jalusi/ventilasi, lisplank dan top gevel sebelum dipasang dimeni
dengan meni kayu terlebih dahulu.
c. Rangka kuda-kuda, gording dan rangka plafond harus diresidu hingga merata pada seluruh
permukaannnya.
d. Cat kilat kayu dipakai pada lisplank, top gevel, kusen pintu dan jendela, dan daun pintu yang
dikerjakan dua kali hingga merata. Warna dan merek ditentukan kemudian oleh direksi.
e. Cat tembok dipakai pada dinding dan plafond, dikerjakan dua kali hingga merata. Warna dan merek
ditentukan kemudian oleh Direksi Pekerjaan.
f. Cat besi digunakan pada bidang-bidang pipa pagar pembatas atau pemisah areal, rangka kap baja,
klem pipa saluran pembuang talang air hujan , tie rod/ angin-angin.
Pasal 17. SANKSI KETERLAMBATAN PEKERJAAN
a. Keterlambatan pekerjaan akibat kekurangan bahan, tenaga kerja, alat sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Kontraktor.
b. Kelalaian terhadap perintah/instruksi dari Direksi dan pengawas lapangan mengakibatkan sanksi
dapat diberlakukan.
c. Pekerjaan yang tidak diterima oleh Direksi dan pengawas lapangan dapat dibongkar untuk dibangun
kembali sesuai spesifikasi dengan biaya Kontraktor.
d. Kerusakan fasilitas umum akibat kelalaian kontraktor menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari
kontrkator pelaksana.
e. Kerusakan-kerusakan kepemilikan pribadi/orang perorangan seperti pagar penduduk dan
semacamnya merupakan tanggungjawab Kontraktor.
15 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI
Rencana kerja Dan Syarat RKS
Pasal 18. CATATAN LAIN-LAIN DAN KETERANGAN TAMBAHAN
a. Setiap kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dinyatakan dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh Pelaksana dan Direksi Pekerjaan (Pengawas Lapangan).
b. Bila ada perbedaan antara ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini dengan gambar, maka
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini yang menentukan.
16 PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS SOPAI| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 August 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 5 Makale Selatan | Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja | Rp 566,599,000 |
| 22 May 2024 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Batu Pak II | Kab. Toraja Utara | Rp 542,834,000 |
| 27 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smpn 3 Buntu Pepasan | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 482,080,000 |
| 28 June 2024 | Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bua Tallulolo | Kab. Toraja Utara | Rp 475,000,000 |
| 27 June 2023 | Pembangunan Ruang Guru Sdn 9 Sadan | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 310,000,000 |
| 4 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Dak Sd Negeri 6 Sesean Suloara | Kab. Toraja Utara | Rp 295,000,000 |