| 0417321809801000 | Rp 542,998,225 | |
CV Dominic Construction | 03*5**2****03**0 | - |
| 0718218142805000 | - | |
CV Nanian Maelona | 08*1**0****03**0 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
&
SPESIFIKASI TEKNIS
PENYUSUNAN DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) PERENCANAAN KONSTRUKSI
WIL. 4
(PUSKESMAS TANDUNG NANGGALA, PUSKESMAS RANTEPANGLI, PUSKESMAS
PANGALA DAN PUSKESMAS KAPALA PITU)
PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA URATA
DINASKESEHATAN
TAHUN 2024
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban
Konsultan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Perencanaan (Konstruksi) Wilayah IV
(Puskesmas Tandung Nanggala, Puskesmas Rantepangli, Puskesmas Pangala Dan Puskesmas
Kapala Pitu) Kabupaten Toraja Utara yang bertujuan memberikan gambaran teknis dan rencanan
pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini terdiri dari spesifikasi teknis pekerjaan,
uraian pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini kami buat, kami berharap Rencana
Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan
konstruksi serta sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait. RKS Perencanaan (Konstruksi) Wilayah
IV (Puskesmas Tandung Nanggala, Puskesmas Rantepangli, Puskesmas Pangala Dan Puskesmas
Kapala Pitu) Tahun Anggaran 2024.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENJELASAN
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan (Konstruksi) Wilayah IV (Puskesmas
Tandung Nanggala, Puskesmas Rantepangli, Puskesmas Pangala Dan Puskesmas Kapala Pitu)
1.2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di : Kecamatan Nanggala, Sesean Rindingallo dan Kapala Pitu Kabupaten
Toraja Utara
1.3. Lingkup Pekerjaan
Perencanaan (Konstruksi) Wilayah IV (Puskesmas Tandung Nanggala, Puskesmas Rantepangli,
Puskesmas Pangala Dan Puskesmas Kapala Pitu) Pekerjaan tersebut meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Bak Bunga
3. Pekerjaan Tanaman
4. Pekerjaan Tiang Bendera
5. Pekerjaan Lampu Penerangan, Stopkontak Dan Instalasi
6. Pekerjaan Pemipaan Air Bersih
7. Pekerjaan Drainase
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan.
1.4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
pekerjaan ini ;
c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan kepada pelaksana pada
waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan /Risalah Aanwijzing.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya : Perpres No. 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya.
Perencanaan (Konstruksi) Wilayah IV (Puskesmas Tandung Nanggala, Puskesmas Rantepangli,
Puskesmas Pangala Dan Puskesmas Kapala Pitu)Tahun Anggaran 2024
Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia.
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2019.
Peraturan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI 1726 tahun
2019
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
Peraturan Muatan Indonesia PMI.
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1970.
Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.
SK SNI No. T-15-1991-03.
Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan masalah bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk
pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah
disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Kontraktor.
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan dan
Pemberi Tugas.
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
2. Ukuran :
Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis adalah ukuran
jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
3. Perbedaan Gambar.
1. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
2. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku /
mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi dan
kekuatan Struktur.
3. Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi/Mekanikal, maka Gambar
Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
4. RKS Pekerjaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Perencanaan (Konstruksi)
Wilayah IV (Puskesmas Tandung Nanggala, Puskesmas Rantepangli, Puskesmas Pangala Dan
Puskesmas Kapala Pitu) Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2024
5. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai
sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
6. Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun kesimpangsiuran menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan mengadakan pertemuan dengan
Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Perencana Gambar mana
yang akan dijadikan pegangan.
7. Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan maupun mengajukan claim biaya pekerjaan tambah.
4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas dan
atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk cara
pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings)
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (As Built
Drawings) yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan telah disetujui oleh konsultan
Pengawas dan diketahui oleh konsultan Perencana.
6. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam
Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja pelaksanaan
dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan
mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan
disekitar lokasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan,
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima Kontraktor. Rencana
Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disyahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap kepada Pengawas
Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
Pasal 5
LAPORAN HARIAN
1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis maupun administratif.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan sebagai bahan
monitoring.
Pasal 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan mendapat kuasa
penuh dari Kontraktor.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, nama dan
jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, Pelaksana kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada Kontraktor
secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di
lokasi kepada Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan peralatan
yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas Lapangan/Konsultan
Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan
tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-
barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan
kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi
segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, kecuali
untuk Penjaga Keamanan.
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh
Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum pekerjaan
fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton Molen yang jumlahnya minimal 2 Buah dalam kondisi yang baik.
b. Waterpass yang telah diijinkan oleh Pengawas Lapangan.
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
e. Penggetar beton (vibrator).
f. Scafolding
g. Mesin Pemadat.
h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah.
i. Alat Megger, alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
j. Mesin Pemotong keramik
k. Mesin Pemotong Besi
l. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
Pasal 11
SITUASI
a. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat
penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti situasi medan terutama kondisi tanah
bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran.
b. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim dikemudian
hari.
c. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal 12
PEKERJAAN PERSIAPAN TAPAK
Pekerjaan Persiapan Tapak meliputi :
a. Pembuatan jalan masuk sementara untuk lalu-lintas orang dan bahan.
b. Peletakan jalan masuk sementara, diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas
kerja.
c. Pembuatan saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar areal pekerjaan selalu dalam
keadaan kering.
d. Pengadaan air untuk keperluan pekerja dan pekerjaan, kualitas air harus baik dan memenuhi
persyaratan kerekatan. Pengadaan listrik kerja dan pembuatan tempat pembuangan air kotor
sementara.
Pasal 13
PEKERJAAN PERSIAPAN BANGUNAN
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pagar konstruksi/pengaman.
b. Pekerjaan pembuatan bangsal kerja
c. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
d. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
e. Pekerjaan Drainase tapak sementara.
f. Pekerjaan jalan masuk dan jalan konstruksi sementara.
g. Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
h. Pekerjaan pemasangan patok ukur dan papan bangunan (bouwplank)
i. Perijinan dan lain lain.
13.2. Pekerjaan Pagar Konstruksi/Pengaman
a. Kontraktor harus membuat pagar konstruksi/pengaman pada batas sekeliling tapak pekerjaan
untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan, serta untuk pengaman terhadap barang-barang
milik Proyek, Konsultan Pengawas maupun Pihak Ketiga.
b. Pagar konstruksi/pengaman dibuat dari bahan kayu atau bahan lain.
13.3. Pekerjaan Bangsal Kerja/Direksikeet
a. Kontraktor harus membuat bangsal kerja dan gudang material/bahan diatas tapak pekerjaan.
Bangsal Kerja terdiri dari :
- Bangsal Konsultan Pengawas
- Bangsal Kontraktor
- Los-los kerja untuk Pekerja.
b. Bangsal/Direkskeet dengan spesifikasi :
- Lantai plesteran 1 PC : 5 pasir
- Rangka bangunan : kayu kelas IV
- Dinding : panel tripleks/multipleks tebal 4 mm, dengan rangka kayu kelas IV
- Atap : seng gelombang, dengan rangka kayu kelas IV
- Jendela : kayu kelas II, dengan jumlah secukupnya
- Pintu : kayu kelas II, jumlah secukupnya dan dapat dikunci dengan baik.
- Dilengkapi dengan sebuah kamar mandi/WC dan tempat cuci tangan dengan persediaan air
yang cukup
c. Perlengkapan Bangsal Konsultan Pengawas :
- Meja tulis + kursi
- Papan tulis ukuran 90 x 180 cm (White Board)
- Alat-alat tulis (spidol,tipp ex) dan mesin tik
- Papan untuk menempelkan gambar
- Meja besar / meja rapat ukuran 100 x 200 cm
- Kursi untuk perlengkapan meja besar kapasitas minimal 8 Orang
- Peti untuk contoh bahan.
- 1 (satu) buah almari yang dapat dikunci
- 15 (Lima Belas) buah Helm Proyek Untuk Direksi
- 15(Lima Belas) buah Sepatu Boot untuk Direksi
d. Kontraktor harus pula membuat Bangsal Los kerja (workshop) untuk para pekerja dan gudang
penyimpan bahan/material yang dapat dikunci.
e. Lokasi tempat bangsal kerja, khususnya gudang penyimpanan bahan/material harus
sedemikian rupa sehinggga :
- Mudah dicapai oleh truk pengangkut bahan/material dari luar tapak.
- Tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan
Lokasi tempat Bangsal kerja dan gudang penyimpanan bahan/material akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
13.4. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya. Air harus bersih
bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang merusak. Penyediaan air
harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh untuk sarana
kerja dengan kapasitas minimal 3,5 m³, dibuat dari pasangan bata merah setengah bata dengan
spesi 1 PC : 3 pasir dan diplester, atau dari drum-drum.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan pemasangan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaaan sementara atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
13.5. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadan Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire Extinguiser) lengkap dengan isinya sehingga siap digunakan, minimal 1 buah
kapsitas 5 kg.
13.6. Pekerjaan Drainase Tapak Sementara
a. Dipersyaratkan tidak boleh ada genangan air didalam tapak selama pekerjaan berlangsung.
Untuk itu Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kontur tanah yang ada di tapak.
b. Disarankan sebaiknya saluran drainase tapak sementara sesuai dengan rencana tapak dalam
gambar kerja dokumen dan petunjuk Konsultan Pengawas.
13.7. Pekerjaan Jalan Masuk dan Jalan Konstruksi/Sementara
a. Jalan masuk dan jalan konstruksi/sementara harus diadakan oleh Kontraktor menurut petunjuk
pada Gambar Kerja Dokumen atau petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Disarankan sebaiknya posisi, letak dan jalur masuk dan jalan konstruksi/sementara sesuai
dengan rencara jalan jalan aspal dalam Gambar Kerja Dokumen.
c. Sewa jalan masuk, mengingat lahan yang berkontur cukup besar, maka perlu ada jalan masuk
lagi untuk memudahkan mobilisasi barang, tempatnya akan ditunjukkan langsung oleh
Konsultan Pengawas.
13.8. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan Sebelum Pelaksanaan
a. Pembongkaran dan Pembersihan.
Kontraktor harus membongkar/membersihkan/memindahkan keluar dari tapak segala sesuatu
yang tidak akan dipakai selama pembangunan yang mungkin akan mengganggu pelaksanaan
pekerjaan baik diatas maupun tertanam dalam tanah tapak, sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Hasil pembongkaran, pembersihan dan penebangan harus dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai
dengan peraturan setempat
c. Pengamanan
1. Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama pelaksanaan
pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas tidak boleh
dibongkar, baik berupa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas, saluran air
minum, drainase, maupun pepohonan yang telah ada. Khusus untuk pepohonan yang
dipertahankan, harus dilindungi selama pelaksanaan pembangunan agar tidak mati.
2. Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan, Kontraktor
wajib memperbaiki hingga keadaan semula. Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab
Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai "claim" biaya pekerjaan tambah.
3. Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan pekerjaan,
maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan Konsultan Pengawas. Biaya untuk
pekerjaan pembongkaran, pembersihan, pengamanan menjadi tanggungjawab Kontraktor,
tidak dapat diajukan sebagai "claim" biaya pekerjaan tambah.
13.9. Pekerjaan Pemasangan Patok Ukur dan Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Patok Ukur
1. Patok ukur dibuat dari beton bertulang secukupnya, berpenampang 10 x 10 cm, tertancap kuat ke
dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk
memberikan indikasi peil +0,00, sesuai dengan gambar kerja. Indikasi selanjutnya selain tersebut
di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai dengan patokan ketinggian atau peil permukaan
yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
3. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor pada tiap bagian pekerjaan atau bangunan
adalah minimal 2(dua) buah dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
pembangunan berlangsung.
4. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan
Pengawas untuk dibongkar.
b. Papan Bangunan (Bouwplank)
1. Papan bangunan (Bouwplank) dibuat dari Kayu Borneo dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 15
cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2. Papan bangunan dipasang pada patok Kayu Borneo 5/7 cm yang jaraknya satu sama lain adalah
150 cm, tertancap kuat di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
3. Papan bangunan dipasang minimal sejarak 200 cm dari as pondasi terluar.
4. Tinggi sisi atas bangunan harus sama satu dengan yang lain dan atau rata "waterpass", kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan
dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
13.10. Perijinan dan Lain-lain
a. Ijin Bangunan (IMB)
Ijin bangunan secara administrasi akan diurus oleh Pemberi Tugas.
b. Papan Reklame
Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun dalam
lingkungan halaman tapak pekerjaan atau pada pagar halaman pekerjaan.
c. Papan Nama Proyek.
Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya, setiap Kemajuan Pekerjaan harus
didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting sampai pekerjaan selesai 100%.
Pasal 14
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
14.1. Lingkup Pekerjaan
a. Galian Pondasi
b. Urugan Kembali
c. Urugan Tanah Subur untuk media tanam
d. Pemadatan Tanah
e. Urugan Pasir bawah pondasi 7 cm
f. dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
14.2. Pekerjaan Galian
a. Galian tanah harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah yang dianggap cukup
menahan beban bangunan. Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar
galian harus dipadatkan/ ditumbuk.
b. Untuk Galian Tanah Pondasi harus mencapai Lapisan tanah keras dari muka tanah asli dan secara
detail dapat dilihat pada gambar kerja.
c. Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun kembali dan dipadatkan
sampai kepadatan maksimum.
d. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung ke tempat yang
direncanakan, atau tempat sementara yang disetujui Direksi.
14.3. Pekerjaan Urugan/Timbunan dan Pemadatan
a. Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari tanah yang baik dan memenuhi syarat
teknis, bebas dari akar, bahan-bahan organis, barang bekas/sampah dan terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan direksi dan jika diizinkan dapat digunakan tanah bekas galian.
b. Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu bouwplank dan
lobang pondasi.
c. Urugan tanah peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja. Ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran tanah urugan dalam keadaan padat. Untuk urugan
tanah peninggian lantai dengan tinggi ukuran lebih dari 20 cm, maka pemadatan harus dilakukan
lapis demi lapis dimana tebal setiap lapisan adalah 20 cm (maksimal). Pemadatan tanah
peninggian lantai, harus menggunakan Stamper dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pekerjaan
plesteran dinding
d. Pemadatan subgrade fill khusus termasuk pasir kerikil dan batu harus seluruhnya dipadatkan
hingga mencapai 90% kepadatan maximum. Ini meliputi semua daerah (bangunan dan bukan
bangunan) untuk jalan pengerasan aspal dan di bawah bangunan-bangunan di dalam batas areal
yang harus dilaksanakan.
e. Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat bertangga pada lereng tersebut untuk
memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan.
f. Urugan pasir dilaksanakan pada bagian-bagian ; di bawah pondasi, di bawah lantai kerja, serta
tempat-tempat lain seperti ditunjukkan pada gambar. Lapisan pasir urug, harus dipadatkan dengan
cara di timbris setelah terlebih dahulu disiram air secara merata, sehingga urugan pasir tersebut
benar-benar padat.
14.4. Pembentukan Muka Tanah (Finish Grading)
Muka tanah dimana bangunan akan berdiri di atasnya harus dibentuk dengan rata dan baik, sesuai
dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut gambar rencana.
14.5. Harga satuan yang tercantum penawaran harus sudah mencangkup semua biaya; pekerja- pekerja,
pembersihan, penimbunan/pemadatan dan pembuangan hasil galian.
Pasal 15
PEKERJAAN PONDASI
15.1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pondasi seperti tercantum dalam gambar kerja diantaranya :
a. Pondasi Batu kali
b. Pondasi Telapak
15.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1) Persyaratan pekerjaan galian pondasi harus memenuhi persyaratan galian pondasi seperti terurai
dalam pasal pekerjaan tanah dalam buku RKS ini. Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan
lebar lantai kerja pondasi, dimensi atau seperti tercantum dalam gambar kerja dengan penampang
lereng galian kanan dan kiri dimiringkan 10 derajat keluar pondasi.
2) Galian harus diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
3) Untuk menjaga lereng lubang galian agar tidak longsor, maka apabila dianggap perlu oleh
Pengawas Lapangan kontraktor harus memasang (casing) sementara. Biaya untuk pekerjaan ini
sudah termasuk dalam penawaran dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
4) Dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 5 -10 cm sesuai gambar, kemudian disiram air
sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan / ditimbris.
5) Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi terlebih dahulu harus dibuat profil-profil bentuk pondasi
dari bambu atau kayu pada setiap ujung sesuai ukuran gambar dan disetujui oleh pengawas
lapangan.
6) Konstruksi pasangan pondasi batu kali
- Lantai kerja pondasi adalah pasangan batu kosong (aanstamping) yang disusun berdiri tegak,
teratur dan bersilangan, diurug pasir hingga merata dan mengisi lubang diselah-selah batu,
kemudian disiram air dan ditimbris.
- Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1 pc : 4 ps ,
terkecuali disyarakat pasangan kedap air / trasraam dalam gambar kerja harus dipasang
dengan adukan 1 pc : 3 ps.
- Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada dari bagian pondasi
yang berongga atau tidak padat, khusus pada bagian tengahnya. Pemasangan batu kali/belah
disusun bersilang dan bagian nat/lubang kecil diisi batu pecahan/kricak.
- Setiap jarak 150 cm atau seperti gambar harus ditanam stek tulangan beton diameter 10 mm
sedalam + 30 - 40 cm untuk pengait sloof dan pasangan dinding bata, ukuran panjang stek
tulangan adalah 100 cm atau sesuai gambar.
- Dalam proses pengeringan, pondasi harus selalu dibasahi atau disiram air.
- Selama pondasi belum mencapai bentuk profilnya, lubang galian tidak boleh diurug.
- Pada setiap perletakan kolom beton, kolom praktis pada pondasi harus pula ditanam stek
tulangan kolom sedalam minimal 40 D, dengan diameter dan jumlah tulangan yang sama
dengan tulangan pokok
b. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Rollagh/Dinding Bata
- Bahan batu bata dan pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam
pasal pekerjaan pasangan dinding bata dalam Buku RKS ini.
- Semua adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi batu bata adalah adukan kedap air.
- Sisi/permukaan luar semua pasangan batu bata yang tertanam dalam tanah harus diberapen
adukan 1 pc : 4 ps sampai permukaan batu bata rata permukaan atas tanah.
Jika dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan sehingga lebih besar dari toleransi yang diijinkan,
maka pondasi tersebut tidak memenuhi syarat dan harus diganti degan pondasi baru dengan lokasi
yang akan ditentukan oleh Konsultan Perencana. Semua beban biaya yang timbul akibat hal tersebut
diatas menjadi tanggung jawab kontraktor
Pasal 16
PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG
16.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Beton Bertulang terdiri dari :
Konstruksi Telapak, Kolom, Sloef, Ringbalk, dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
b. Pekerjaan Beton Tidak Bertulang terdiri dari :
Lantai kerja, Rabat Beton, dan segala sesuatu yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini sesuai gambar.
16.2. Persyaratan Teknis
Semua pekerjaan beton harus mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum pada :
a. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 – 2019
b. Peraturan Beton terutama mengenai :
1. Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton (SNI 03 – 2847 - 2019)
2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton (SNI 03 – 2847 - 2019).
3. Syarat-syarat pekerjaan tulangan (SNI 03 – 2847 - 2019).
16.3. Persyaratan Beton
Penjelasan Mutu Beton
a. Untuk beton bertulang Kolom dan Ringbalk mutu beton yang digunakan mutu beton K-225
dimana beton harus mempunyai kekuatan tekan dan karakteristik sebesar 225 kg/cm2 (minimal).
Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang disyaratkan, maka Pemborong harus membuat MIX
DESIGN di Laboratorium Beton milik Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Direksi, untuk
mendapatkan komposisi campuran dari bahan-bahan yang digunakan.
b. Untuk beton tidak bertulang, adukan dibuat dengan campuran : 1PC : 2PS : 3 KR, seperti untuk,
rabat beton, lantai kerja dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
16.4. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland / PC
Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut peraturan Semen Portland Indonesia 1972
(NI-8) atau British Standard No. 12 tahun 1965 Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi
yang baik serta dalam kantong asli dari Pabrik. Merek PC dianjurkan produksi dalam negeri seperti,
Tiga Roda, atau yang setaraf dipersyaratkan satu merek PC yang disetujui Konsultan Pengawas untuk
seluruh pekerjaan. Semen harus disimpan dalam gudangyang kedap air, cukup ventilasi di atas lantai
setingi 30 cm dari atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut menurut
pengiriman. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
b. Pasir
1) Semua pasir yang akan dipakai harus pasir alam tidak di perkenankan memakai pasir laut.
2) Pasir harus halus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan substansi lain yanjg merugikan,
beratnya tidak boleh lebih dari 5 %.
3) Kontraktor harus menyerahkan contoh pada Konsultan Pengawas sebagai bahan pemeriksaan
pendahuluan dan persetujuan, contoh seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai
sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diperlukan.
4) Timbunan pasir alam harus dibersihkan semua dari tumbuh-tumbuhan, kotoran dan bahan-bahan
lain yang tidak dapat dipakai harus disingkirkan. Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana
diperlukan untuk mengahasilkan
c. Agregat (Kerikil Atau Batu Pecah)
Agregat dapat dipakai agragat alami ata buatan memenuhipersyaratan PBI 1971 (NI-2) pasal 3.3, 3.4,
dan 3.5 Agragat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan
terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan contoh yang memenuhi syarat dari berbagai
sumber terlebih dahulu.
d. Air
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesui/mortar dan speci injeksi harus dari air yang
bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air tersebut harus memenuhi syarat-
syarat menurut PBI 1971 (NI-2) pasal 3.6.
e. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang dipakai adalah mutu baja U-32 (Ulir) untuk baja diameter lebih besar dan
sama dengan 16 mm serta mutu baja U-24 untuk baja diameter lebih kecil atau sama dengan
12mm, sesuai dengan PBI 1971. JIS SR 24 British Standard No. 785. 1938 atau ASTM
Designation A-15.
2) Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dengan gambar kerja, penggantian dengan diameter
lain harus dengan persetujuan tertulis dari direksi. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian
tulangan terhadap gambar sejauh Gambar Kerja adalah Kontraktor.
3) Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab disesuaikan diameter serta
asal pembelian.
4) Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak serta sejauh
mungkin terhadap karat.
f. Bahan Campuran (additves)
1) Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Konkret admixtures additives) kecuali yang disebut tegas
dalam Gambar Kerja (RKS) harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
2) bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai. Sedangkan
untuk beton kedap air dalam tanah hidrostatik pressure tidak boleh bahan kedap air yang
mengandung bahan stearate. bahan campuran tambahan beton harus sesua dengan iklim tropis AS
1978 & ASTM C 494 Type B & D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda
pengerasan awal.
3) Semua admixture yang akan digunakan ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji/contoh-
contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
4) Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan perekat
CALBOND sebelum dicor dengan beton baru serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah
pemakaian untuk 1 M2 adalah 0,3 liter CALBOND dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25
%nya dengan cara ditaburkan.
g. Bekisting
1) Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tebal minimal 2 cm dengan
rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya,
sehingga mampu mendapatkan kekakuan dan kekuatan mendukung beton sampai selesai proses
ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
2) Steger cetakan/bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa besi
(scaffolding). Tidak diperkenankan mempergunakan bambu.
3) Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku,
permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.
16.5. Persyaratan Pelaksanaan
Komposisi campuran beton
1) Beton dibentuk dari semen portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, air seperti yang ditentukan ;
semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-baiknya sehingga sampai
didapat kekentalan yang tepat.
2) Untuk mengetahui karakteristik dari beton tersebut, harus memenuhi syarat mutu beton menurut
PBI 1971, disertai sertifikat hasil pengujian laboratorium pengujian beton dilaksanakan 4 (empat)
kali tahapan.
3) Ukuran maksimum dari agragat kasar dalam beton tidak boleh melampaui ukuran yand ditetapkan
dalam persyaratan bahan beton dan harus memperhitungkan celah lubang anatar tulang agar tidak
terjadi rongga-rongga beton.
4) Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai pekerjaan (sesuai
kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan demikian juga
pemeriksaan terhadap agrqgat dan beton yang dihasilkan. Pebandingan campuran dan faktor air
semen yan tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan,
keawetan, dan kekuatan yang dikehendaki. Faktor air semen dari beton tidak terhitung air yang
dihisap oleh agregat dan tidak boleh melebihi 0,55 (dari beratnya). Pengujian beton akan
dilakukan oleh Kontraktor dan perbandingan-perbandingan campuran harus diubah jika perlu
untuk tujuan-tujuan seperti di atas dan Kontraktor tidak berhak claim atas perubahan-perubahan
yang demikian.
Pengujian dari Konsistensi Beton dan benda-benda uji Beton
1) Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keprluan untuk menjamin beton
dengan Konsistensi yangn baik dan untuk penyesuaian variasi kandungan lembab atau gradasi
(perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk
mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering
sebelum dipasang tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali
pengadukan sengat perlu. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang
dari 8 cm dan tidak melampaui 12 cm untuk segala beton yang dipergunakan.
2) Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melaui pengujian biasa dengan silinder berukuran 15 x
30 cm atau kubus 15 x 15 x 15 cm atau kubus 20 x 20 x 20 cm dibuat dan diuji sesuai dengan NI-
2 PBI 1971. Pengujian slump disesuaikan dengan NI-2 PBI 1971 dan Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang
erpresetatif, frekuensi akan ditetapkan oleh Pengawas Lapangan (Pengawas Lapangan).
c. Benda Uji
Selama pengecoran beton harus terdapat benda-benda uji sebagai berikut :
- Minimum 1 benda uji setiap hari
- Minimum 20 benda uji pada akhir pelaksanaan
- Setiap pengecoran 5 m3 dibuat 1 benda uji
- Yang terbesar menentukan Persyaratan pelaksanaan
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Rencana Cetakan
- Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diinginkan pada Gambar Kerja. bahan
yang akan dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas
sebelum pembuatan cetakan dimulai.
- Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik, atau setiap permukaan hanya 1
(satu) kali.
- Semua cetakan harus kokoh
Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga menghasilkan beton
yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak (Exposed) adalah semi exposed aratinya setelah
cetakan dibongkar memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
- Sebelum beton dicor permukaan panel cetakan diminyaki secara merata untuk cegah lekatnya
beton pada cetakan.
- Celah - celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu pengecoran tidak
ada air adukan yangkeluar.
2) Baja Tulangan
Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih, karat minyak gemuk dan
lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya lekat dalam beton. Bentuk baja tulangan sesuai
dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar.
Baja tulangan harus dipasang dengan teliti sesua dengan Gambar Kerja. Agar tulangan tetap
tepat di tempatya maka tulangan harus diikat kuat dengan dengan kawat beton (bindraat) dengan
bantalan blok-blok beton cetak/beton decking atau kursi-kursi besi/cakar ayam, perenggang,
specer atau logam gantung (metal hanger) sesuai dengan kebutuhan. Dalam segala hal untuk baja
tulangan yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat sehingga tidak ada batang yang
turun.
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyingggung dinding atau dasar cetakan
serta harus menpunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi tertentu seperti : kolom
dan balok 2,5 cm, plat 1,5 cm.
Penyambungan jika diperlukan untuk menyambung tulangan overlap pada sampbungan untuk
tulangan-tulangan dinding tegak (vertical) dan kolom sedikitnya harus 40 (empat puluh)
diameter batang.
3) Pengadukan, pengangkutan, pengecatan, pemadatan dan perawatan beton harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan di dalam PBI 1971 pasal 6.1. sampai dengan pasal 6.6.
4) Mengaduk
Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam “Mesin Pengaduk Beton”
yaitu Bath Mixer atau Portabel Continues Mixer, dalam hal ini hars dujaga adukan plastis merata
danntidak boleh ada bagian air yang tidak terikat oleh bahan beton. Truk Pengaduk (Truck Mixer)
diatur sedemikian rupa, sehingga beton dari adukan ke adukan mempunyai konsistensi dan mutu
yang sama. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak memuaskan
harus diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (Batching Mixing Plant) harus diatur,
sehingga pekerjaan mengaduk dapat dapat diawasi dengan mudah dari station operator. Tiap
mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan jumlah adukan.
Disarankan memakai adukan beton siap pakai “Beton Ready Mix” agar kualitas beton lebih
konsisten dan lebih cepat dalam pelaksanaannya.
5) Suhu
Suhu beton waktu di Cor/dituang tidak boleh lebih dari 32 derajat dan biula suhu dari beton
yang ditaruh berada anatara 27 sampai 32 derajat celciuis, beton harus diaduk di tempat
pekerjaan untuk kemudian di Cor.
6) Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa
sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat
pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan kehilangan nilai slump.
7) Pengecoran
- Beton tidak boleh di cor sebelum semua pekerjaan cetakan bekisting selesai, Ukuran dan letak
baja tulangan baja tulangan beton sesuai dengan Gambar Pelaksanaan pemasangan instalasi -
instalasi yang harus ditanam, besi penggantung plafond sesuai pola kerangka langit -langit,
besi penggantung,
- cable tray dan stek-stek penyokong dan pengikatan serta lain-lain telah selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai permukaan - permukaan yang berhubungan telah disetujui
Pengawas Lapangan.
- Sebelum pengecoran beton semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan) harus
bersih dari air yang tergenang, reruntuhan dan barang lepas. Permukaan bekisting dari bahan -
bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan di cor harus dibasahi dengan merata
sehingga kelembaban air dari beton yang baru di cor tidak akan diserap.
- Pada pengecoran, beton baru ke permukaan beton yang telah di cor terlebih dahulu
permukaan beton lama tersebut harus bersih, dilembabkan dan dikasarkan. Pada sambungan
pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh Pengawas Lapangan.
- Perlu diperhatikan letak jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang akan masih
berlanjut terhadap sistem struktur/penulangan yang ada.
- Koordinasi dengan pekerjaan elektrikal, sanitasi dan mekanikal harus dilakukan sebelum
pengecoran dimulai. Terutama yang menyangkut pipa-pipa sparing yang menembus/tertanam
dalam beton untuk keprluan setiap disiplin kerja.
- Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas serta Kontraktor ada di tempat kerja dan
persiapan betul-betul memadai.
- Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke posisi
terakhir harus sependek mungkin, sehingga tidak terjadi pemisahan antar kerikil dan spesi
pada waktu pengecoran.
- Pengecoran beton untuk bagian yang vertical seperti kolom, harus menggunakan tremie
dengan tinggi jatuh tidak boloh lebih dari 2 (dua) m. Pengecoran beton untuk bagian
horizontal seperti : plat, balok, parapet harus dicor lapis demi lapis horizontal menyeluruh
dengan ketebalan pelapis < 50 cm. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi
tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50cm tidak memenuhi spesifikasi.
- Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama sehingga sedemikian
rupa sehinggga speci/mortal terpisah dari agregat kasar. Suatu pengecoran yang sudah dimulai
pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum bagian itu selesai.
- Setiap lapisan beton harus dipadatkan sepadat mungkin sehingga ia bebas dari kantong -
kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang
diletakan.
- Dalam pemadatan setiap lapisan.dari beton kepala dan menggetarkan alat penggetar (vibrator)
terletak dibawah. Lama penggetaran terpisahnya bahan beton dengan airnya.
- Untuk pengecoran kolom, plat lantai ataupun balok agar dalam pelaksanaannya lebih efektif
diwajibkan menggunakan tremie yang disediakan oleh Pengusaha “Beton Ready Mix”
8) Waktu dan cara-cara Pembukaan Cetakan
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus dilakukan dengan hati-hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Beton baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh
delapan) hari, kecuali beton yang menggunakan bahan additives. Permukaan beton harus diperiksa
dengan teliti, permukaan yang tidak rata, berongga dan tidak rata/rapi harus segera diperbaiki sampai
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
9) Perawatan (Curing)
Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan dibawah ini. Beton yang dirawat
(cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit (empat belas) hari secara terus menerus sesudah beton
cukup keras, untuk mencegah kerusakan dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau
dengan pipa berlubang. Pengawas Lapangan berhak menentukan cara/sistem perawatan yang harus
dilaksanakan pada tiap bagian pekerjaan beton.
10) Perlindungan (Protection)
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum dapat diterima
oleh Pengawas Lapangan. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi dari sinar matahari yang
langsung paling sedikit 3 (tiga) hari sesudah pengecoran. Perlindungan seperti itu harus dibuat efektif
secepatnya setelah pengecoran dilaksanakan.
11) Perbaikan permukaan beton
- Jika hasil pembukaan cetakan terdapat beton yang tidak tercetak dengan baik menurut gambara
atau diluar garis permukaan atau ternyata permukaan yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai
dengan spesifikasi dan harus dibuang/dibongakr dan diperbaiki atas biaya pemborong. Apabila
kerusakan tersebut dapat diperbaiki atas ijin Pengawas Lapangan dengan cara ditambal pada
tempat yang rusak, maka teknik penambahan harus dilakasanakan sebagai berikiut.
- Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari : sarang
kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubang-lubang baut, ketidakrataan dan bengkok
kecil, maka dilaksanakan dengan pemahatan kemudian digosok dengan gurinda. Lubang-lubang
pahatan harus diberi pinggiran tajam dan dicor sedemikian rupa sehingga pengisian akan
terkunci rapat ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 (dua puluh
empat) jam sebelum dicor.
12) Pipa sparing listrik
Pipa sparing untuk listrik digunakan dengan pipa PVC sekwalitas AW dengan alur sesuai gambar
kerja yang dilengkapi dengan doos dan kawat penarik kabel didalam sparing pipa. Untuk posisi pipa
sparing ini, kontraktor harus memperhatikan dan meneliti gambar kerja elektrikal.
13) Beton tumbuk
Semua beton tumbuk untuk rabat atau lantai harus mempunyai kemiringan agar air tidak
menggenang pada permukaan tanpa ada cekungan.
14) Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
- Semua gambar detail pelaksanaan (shop drawing) harus memenuhi persyaratan seperti yang
terurai dalam RKS ini.
- Pembuatan cetakan beton (bekisting) yang menyangkut detail prinsif harus di buat Shop
Drawing untuk dimintakan persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan.
15) Pipa-pipa instalasi
- Semua pipa-pipa (air hujan, elektrikal, gas dan lain-lain) serta bagian-bagian yang tertanam
didalam atau bersinggungan dengan beton harus dibuat dari bahan yang tidak merusak beton.
- Pipa-pipa yang ditanam didalam plat, balok beton dan kolom tidak boleh mempunyai diameter
lebih dari 1/3 tebal plat atau balok tempat pipa tersebut tertanam, dan jarak dari pusat ke pusat
pipa tidak boleh lebih kecil dari 3 kali diameter pipa.
- Semua pipa serta serta bagian - bagian yang menembus lantai, balok dan kolom harus
mempunyai ukuran dan letak yang tidak mengurangi kekuatan konstruksi (harus dipilih tempat
momen = 0) atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
Pasal 17
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
17.1. Ruang Lingkup
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini, meliputi ;
a. Pasangan dinding bata merah (5x11x22) tebal ½ batu campuran 1 pc : 4 ps
b. Plesteran 1 pc : 4 ps tebal 15 mm
c. Acian Plesteran dan Acian Beton
d. Pelapis Dinding Batu Tempel Hitam
e. Pasangan bata pada saluran, bak kontrol, pondasi rabat dan segala sesuatu yang nyata masuk
dalam pekerjaan ini.
17.2. Persyaratan Bahan
a. Batu bata (bata merah)
Batu bata (bata merah) harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya
harus datar, ukuran seragam, pembakaran seragam dan merata, bebas dari cacat, retak cat, atau
adukan pada waktu akan dipasang. Dipakai batu bata (bata merah) mutu yang baik, Kontraktor
harus menyerahkan contoh bahan/meterial ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan tertulis bagi pemakaian.
b. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan untuk pekerjaan yang terurai
dipasal lain dalam buku RKS ini.
Sudut-sudutnya harus siku. Kontraktor harus memberikan contoh bahannya untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
17.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Aduk Perekat/Aduk Pasangan
1). Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam- macam perbandingan campuran seperti
dibawah ini :
Macam Perbandingan Penggunaan
M1 1Pc : 3 Ps 1. Aduk semua
pasangan batu
bata kedap air
atas
maupun di bawah permukaan tanah. (dinding,bak
bunga, bak kontrol,pondasi rollag bata, tangki septic,
saluran)
2. Aduk neut, pas. keramik
3. Aduk plesteran trasram, beton dan
braven| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 June 2024 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Sdn 4 Kesu | Kab. Toraja Utara | Rp 1,122,653,520 |
| 1 September 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor (Bertingkat) | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 598,576,000 |
| 27 June 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 9 Sadan | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 330,000,000 |
| 27 June 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Meubelairnya Smpn 1Tallunglipu | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 276,960,000 |
| 31 October 2025 | Pemeliharaan Gedung Pendidikan Politeknik Ati Makassar | Kementerian Perindustrian | Rp 100,000,000 |
| 18 November 2025 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor | Kota Makassar | Rp 49,951,000 |