| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0814379756925000 | Rp 467,310,000 | - | |
| 0860802057922000 | - | - | |
| 0720437805922000 | Rp 470,996,771 | Tidak memiliki Penilaian Kinerja dari PPK | |
| 0019439546922000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0011448974922000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0615143518925000 | - | - | |
| 0627551880922000 | - | - | |
| 0018082461922000 | - | - | |
| 0946603008922000 | - | - | |
CV D Capital | 10*1**1****85**1 | - | - |
CV Mutis Jaya | 10*0**0****03**4 | - | - |
CV Tetus | 04*2**5****25**0 | - | - |
| 0860092022922000 | - | - | |
| 0017201617922000 | - | - | |
| 0721858884922000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Gunung Mollo Nomor : 11, ( 0388 ) 21866
SOE – 85511
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
SATKER/OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
TIMOR TENGAH SELATAN
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 1 (PPK 1)
AN. JEMSI MARSON NIFU, ST
NAMA PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
NAMA SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan Gedung SMP Negeri Noeokan, Kec.
Amanatun Utara
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM/SPECIFIC GRAND (DAU/SG)
LOKASI : SMP NEGERI NOEOKAN, KEC. AMANATUN UTARA
TAHUN ANGGRAN 2025
SoE, 27 Agustus 2025
DISETUJUI OLEH : DIBUAT OLEH :
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 1,
KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN/
PENGGUNA ANGGARAN,
JEMSI MARSON NIFU, ST
Drs. SEPERIUS E. SIPA, M.Si
NIP. 19860115 201001 1 016
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 196609
15 199203 1
PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Gunung Mollo Nomor : 11, ( 0388 ) 21866
SOE – 85511
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYEDIA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
1. INFORMASI KEGIATAN
Harga Perkiraan
Nama Pagu Anggaran Jenis
No. Sendiri Vol.
Pekerjaan (Rp) Kontrak
(Rp)
1. Pembangunan Rp. 500.000.000,- 499.800.000,-(Empat 1 Unit
Gedung SMP (Lima Ratus Juta Ratus Sembilan Puluh Ruang
Negeri Noeokan, Kontrak
Rupiah,-) Sembilan Juta Kelas dan
Kec. Amanatun harga
Delapan Ratus Ribu
1 Unit
Utara satuan
Rupiah,-)
Ruang
Guru
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan gedung di atas secara garis
besar adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
Meliputi pembersihan lokasi pekerjaan, penyediaan air kerja, pengadaan K3, Pengukuran
& Pemasangan Papan Bowplank
b. Pekerjaaan Tanah dan Urugan
meliputi galian tanah pondasi serta urugan pasir pasir dan urugan/pemadatan sirtu
c. Pekerjaan Struktur dan Beton
Meliputi pekerjaan struktur pembetonan yakni slof, kolom, ring balk.
d. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
Meliputi pemasangan dinding batako, plesteran dan acian
e. Pekerjaan Pasangan Keramik
Meliputi rabat beton dan pemasangan keramik
f. Pekerjaan Plafond dan Atap
Meliputi pekerjaan kuda-kuda, gording, penutup atap, rangka plafond, penutup plafond, list plank
dan list plafond
g. Pekerjaan Kusen, Bingkai, dan Kaca
Meliputi pemsangan kusen dan pemasangan daun pintu/jendela hingga pemasangan kaca serta
pemasangan terali besi (sesuai RAB) apabila ada.
h. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
Meliputi pemasangan engsel daun pintu dan jendela, Grendel dan kait angin.
i. Pekerjaan Instalasi Titik Lampu dan Stop Kontak
Meliputi instalasi titik lampu, instalasi kabel, stop kontak, instalasi MCB serta pemasangan lampu
dan fitting.
j. Pekerjaan Pengecatan/Finishing
Meliputi pengecatan bidang tembok, pondasi, kusen, penutup atap dan plafond.
k. Pemasangan Saluran dan Selasar Keliling
Meliputi galian tanah, pasangan batako, plesteran dan acian bibir dan dinding saluran serta rabat
beton selasar keliling.
l. Pekerjaan Lain-lain
Meliputi pembersihan Kembali lokasi pekerjaan
3. STANDARISASI TEKNIS
a. Persyaratan Bangunan
Persayaratan bangunan berdasarkan pada Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 57
Tahun 2024, dapat diperincikan sebagai berikut:
Persyaratan Standar
Jenis Bangunan Standar Spesifikasi
No Volume
Bangunan berdasarkan Perpres Teknis Bangunan
No.57 TAHUN 2024
1. Ruang Kelas Bangunan Permanen Berdasarkan 1 Unit
menggunakan struktur gambardesain/teknis, Ruang
beton bertulang
rencana anggaran Kelas dan
dengan Luas dan
biaya (RAB) dan 1 Unir
Selasar/teras adalah :
persyaratan spesifikasi Ruang
minimal 144 m2
teknis yang Guru
dikeluarkan oleh
Konsultan Perencana
dan telah diasistensi
oleh Dinas teknis
(Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan
Permukiman)
Kabupaten Timor
Tengah Selatan dan
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK 1)
b. Persyaratan Spesifikasi Teknis
Standar spesifikasi teknis baik bahan, komposisi, ukuran dan tata cara pelaksanaan
maupun pedoman dalam melaksanakan Pembangunan Gedung SMP Negeri Noeokan,
Kec. Amanatun Utara dimaksud diatas adalah berdasarkan pada hasil perencanaan
teknis yaitu meliputi gambar desain/teknis, rencana anggaran biaya (RAB) dan
persyaratan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Konsultan Perencana dan telah
diasistensi oleh Dinas teknis (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman)
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1) Dinas
Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Timor Tengah Selatan. Secara umum
standarisasi dan pedoman yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan ini
adalah sebagai berikut :
Persyaratan keandalan :
• Kekuatan
Ketahanan bangunan menerima beban tetap maupun beban sementara.
• Keawetan
Ketahanan bangunan karena sifat bahan maupun pengaruh cuaca.
• Keamanan
Ketahanan bangunan (keselamatan penghuni) terhadap pencemaran dan pengaruh
alam.
Persyaratan guna :
Bangunan yang direncanakan harus dapat menampung kegiatan secara efektif dan
efisien.
Persyaratan teknis :
• Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia (PBBI).
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI).
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung.
• Peraturan Beton Indonesia (PBI).
• Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. KELUARAN/OUTPUT PEKERJAAN
Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan pengadaan jasa konstruksi ini adalah tersedianya
1 (satu) unit Ruang Kelas Baru yang terdiri dan 1 (satu) unit Ruang Guru pada SMP Negeri
Noeokan, Kec. Amanatun Utara
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini di buat guna mendukung proses pelaksanaan
kegiatan Pembangunan Gedung SMP Negeri Noeokan, Kec. Amanatun Utara Lokasi SMP
Negeri Noeokan, Kec. Amanatun Utara
DIBUAT OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 1,
JEMSI MARSON NIFU, ST
NIP. 19860115 201001 1 016