| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750979254925000 | Rp 3,885,213,645 | - | |
| 0032907107922000 | Rp 3,920,000,000 | - | |
| 0027433366922000 | Rp 3,522,925,752 | 1. Tidak melampirkan bukti peralatan Generator Set 2. Pengalaman personel personel manajerial tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 3. Ijasah Tanaga K3 Teknik Mesin tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 4. Elemen SMKK tabel B1 tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh PPK | |
| 0020906327925000 | - | - | |
| 0027433689922000 | - | - | |
| 0031505464922000 | - | - | |
| 0029261799925000 | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | |
| 0029468865925000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0029261443925000 | - | - | |
| 0014149967925000 | - | - | |
| 0751092982922000 | - | - | |
| 0845044452922000 | - | - | |
| 0031377955922000 | - | - | |
CV Tiatasi Jaya | 06*0**1****22**0 | - | - |
| 0023323736925000 | - | - | |
| 0810848747925000 | - | - | |
| 0765695028925000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA DAN BINA KONSTRUKSI
Jl. Cendana No. 01 Kel. Aplasi Kec. Kota Kefamenanu – TTU
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih, maka
pemerintah perlu menyediakan sarana prasarana air bersih yang ada dengan
memanfaatkan kondisi mata air yang potensial untuk mendekatkan air kepada
permukiman masyarakat. Terkait hal tersebut diatas, pada Kec. Biboki Tanpah
terdapat mata air potensial yang belum direncanakan sehingga direncanakan
untuk dilakukan Pembangunan jaringan SPAM menuju pemukiman Desa Teba
yang kekurangan ketersediaan air bersih.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka pada Tahun Anggaran 2024 ini
Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Timor Tengah Utara akan melaksanakan Pekerjaan
Pembangunan Instalasi Pengolaan Air (IPA)/Broncaptering/ Sumur daalam
Terlindung T’Eba seperti yang telah ditetapkan dalam DPA-OPD Dinas PUPR
Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2024.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memberikan gambaran tentang tujuan dan lingkup pekerjaan;
2. Sebagai acuan bagi peserta yang akan mengikuti proses tender dalam rangka
menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi, penawaran teknis dan biaya;
3. Memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan, tenaga teknis, peralatan,
sumber daya lainnya serta spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
4. Sebagai dasar suatu ikatan kerja antara pemilik proyek dengan penyedia jasa
atau pelaksana pekerjaan.
C. TARGET/SASARAN
Terlayaninya air bersih banya Masyarakat Desa Teba dengan target 320
Sambungan Rumah Tangga.
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
1. Satker : Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi DPUPR Kab.TTU
2. PA : Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kab. TTU
3. PPK : Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kab. TTU
E. NAMA PROGRAM, KEGIATAN DAN PEKERJAAN
Program : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) di Daerah Kab/Kota
Sub Kegiatan :Kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan
Perpipaan yang dibangun
Paket : Pembangunan Instalasi Pengolaan Air (IPA)/Broncaptering/
Sumur daalam Terlindung T’Eba
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : DAK Infrastruktur Bidang Air Minum TA. 2024
Pagu Dana : Rp 4.351.400.000,- (Empat Miliar Tiga Ratus Lima Puluh
Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
G. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Broncaptering
3. Pekejaan Bak Penampung Kapasitas 5 M3
4. Pekejaan Bak Pelepas Tekan Kapasitas 5 M3
5. Pekejaan Reservoar Kapasitas 100 M3
6. Pembuatan Box Kontrol 60x60 Cm = 6 Unit
7. Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Gip Dia. 150 Mm- 1000 Meter
8. Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Hdpe Dia. 110 Mm- 4.240 Meter
9. Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Hdpe Dia. 90 Mm- 912 Meter
10. Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Hdpe Dia. 63 Mm- 3.137 Meter
11. Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Hdpe Dia. 32 Mm- 5.212 Meter
12. Pekerjaan Sambungan Rumah 320 Unit
13. Pekerjaan Akhir
H. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini berada pada Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah.
I. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah selama
150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) diterbitkan oleh PPK.