Pembangunan Baru Puskesmas Kaimear

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1789699
Date: 21 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Tual
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,646,550,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,646,524,160
Winner (Pemenang): CV Input Jaya Usahatama
NPWP: 020616363941000
RUP Code: 49865273
Work Location: Kota Tual - Tual (Kota)
Participants: 9
Applicants
0020616363941000Rp 7,626,151,976
0023296734941000-
0808378756407000-
0316634195941000-
0603922428941000-
0032597841941000-
0316857812941000-
CV Zhafran Gemilang
06*0**5****41**0-
CV Gitang Care
00*7**7****42**0-
Attachment
1        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   SPESIFIKASI        TEKNIS                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                          
     Pekerjaan dalam uraian ini yaitu :                                   
      SKPD          : Dinas Kesehatan Kota Tual                           
      :P ekerjaan   : Pembangunan Puskesmas Kaimear                       
                                                                          
                                                                          
      Lokasi        : Kec. PP Kur Mangur, Kota Tual                       
      :T ahun Anggaran : 2024                                             
                                                                          
  2. S I T U A S I                                                        
        Lokasi Bangunan yang akan dilaksanakan terletak Di Desa Kaimear, Kec. PP
                                                                          
         Kur Mangur, Kota Tual Provinsi Maluku.                           
        Pembangunan akan dilakukan dengan ketentuan dan hal-hal yang terdapat
         dalam Bill of Quantity dan gambar/desain.                        
        Lokasi Pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana  
         adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong harus
         meneliti situasi medan, luasnya serta pekerjaan lainnya yang berpengaruh
         terhadap pembangunan tersebut.                                   
        Kelalaian, kekurangan dan ketelitian dalam hal ini tidak dapat menjadi
                                                                          
         alasan untuk mengajukan klaim dikemudian hari.                   
        Setelah rapat penjelasan akan diadakan peninjauan lapangan lokasi
         pekerjaan sebagaimana patokan dasar untuk menghitung anggaran/   
         penawaran yang diajukan.                                         
                                                                          
 3. PEMBERSIHAN LOKASI KERJA                                              
                                                                          
   Kontraktor harus membersihkan lokasi kerja dari akar belukar, pokok-pokok pohon
                                                                          
   dan dari segala sesuatu yang memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran
   pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan dari direksi dan pengawas.  
                                                                          
   Kontraktor juga melakukan pembersihan setelah pekerjaan berakhir atau dinyatakan
   selesai oleh direksi dan dinas terkait, dengan melakukan pemerikasaan menyeluruh
   terhadap sisa-sisa bahan/material, baik yang menempel pada bangunan ataupun
                                                                          
   tumpukan sisa bahan/material yang terdapat pada lokasi pekerjaan.      
                                                                          
 4. PEMBUATAN BARAK KERJA DAN DIREKSI KEET                                
                                                                          
   Kontraktor diharuskan membuat barak kerja dan Direksi Keet sesuai petunjuk direksi
   pekerjaan, dengan ketentuan yang sesuai arahan direksi pekerjaan. Bahan untuk
   bangunan barak kerja dan gudang menggunakan rangka bahan kayu,dan penutup
                                                                          
   dinding serta atap.                                                    
                                                                          
 5. PAPAN NAMA PROYEK                                                     
                                                                          
   Kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek sesuai petunjuk pemimpin
   proyek atau Supervisi, dengan ketentuan yang sesuai dengan gambar.     
                                                                          
 6. PENYEDIAAN AIR KERJA DAN PENERANGAN LISTRIK                           
                                                                          
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                 2        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Kontraktor wajib menyiapkan air kerja dan penerangan dan kebutuhan pasokan listrik
   selama masa pekerjaan sesuai petunjuk dan kebutuhan selama pekerjaan   
   berlangsung.                                                           
                                                                          
 7. BIAYA PENERAPAN SMKK                                                  
                                                                          
  Kontraktor wajib menyiapkan alat pengaman dan pelindung diri (APD) dan Fasilitas
  kesehatan berupa kotak P3K dan obat-obatan (bila perlu) sesuai petunjuk dan
                                                                          
  kebutuhan selama pekerjaan berlangsung.                                 
                                                                          
 8. ADMINISTRASI DAN LAPORAN                                              
                                                                          
   Penyiapan Administrasi berupa Laporan harian, Laporan Mingguan bila perlu untuk
   menunjang para pekerja selama masa pekerjaan sesuai petunjuk dan kebutuhan
   selama pekerjaan berlangsung.                                          
                                                                          
 9. PENGUKURAN                                                            
                                                                          
                                                                          
   Kontraktor didampingi PPTK, Direksi Lapangan dan Konsultan Supervisi harus
   melakukan pengukuran awal proyek untuk menuntukan referensi awal pekerjaan,
   sesuai dengan gambar kerja.                                            
                                                                          
   Pelaksana sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batas-batas
   yang telah disampaikan, Kekeliruan dalam hal ini menjadi tanggung jawab pelaksana.
                                                                          
   Pengambilan data pengukuran harus atas persetujuan dari pengelola pekerjaan dan
   bila ada hal-hal yang belum jelas atau terdapat permasalahan harus segera
   dikoordinasikan bersama.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 10. UKURAN TINGGI DAN UKURAN PATOK                                       
                                                                          
       Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam meter.
                                                                          
                                                                          
       Ukuran tinggi peil Lantai Bangunan lainnya, berpatokan terhadap ketinggian
        lantai bangunan yang ada dan disesuaikan dengan gambar rencana Tapak
        serta mendapat persetujuan dengan Direksi Lapangan.               
                                                                          
       Penentuan peil Lantai Bangunan lainnya, berpatokan terhadap ketinggian
        lantai bangunan yang ada dan disesuaikan dengan Gambar Rencana Tapak
        serta mendapat persetujuan dengan dengan Direksi Lapangan.        
                                                                          
       Ketentuan letak Bangunan diukur dibawah Pengawasan direksi dengan 
                                                                          
        patok-patok yang pancang dan Bowplank yang diketam pada sisinya.  
                                                                          
                                                                          
 I. PEMBANGUNAN   PUSKESMAS  KAIMEAR                                      
                                                                          
                                                                          
 1.  PEKERJAAN TANAH  DAN PASIR                                           
                                                                          
 1.1. Lingkup Pekerjaan ini meliputi :                                    
        Penggalian Tanah Dasar yang meliputi,Pek. Pondasi Poor Plat, Pondasi
         menerus dan semua yang terdapat pada gambar rencana.             
        Urugan kembali bekas galian dan penimbunan.                      
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                 3        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Urugan Pasir Alas Pondasi menerus.                               
        Urugan Pasir Alas Pondasi Plat Poor.                             
        Urugan Tanah Pilihan bawah Lantai.                               
                                                                          
 1.2. Pekerjaan Penimbunan/Pemadatan.                                     
        Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus tanah yang baik dan
         memenuhi syarat tehnis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan
                                                                          
         terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari direksi.         
                                                                          
        Tanah bekas galian Pondasi hanya dapat dipergunakan untuk penimbunan
         kembali bekas galian pondasi (urugan galian pondasi).            
                                                                          
        Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimal 20 cm
         dalam keadaan padat.                                             
                                                                          
                                                                          
        Direksi dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran apabila sudah
         diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsilidasi tanah asli.   
                                                                          
 1.3. Galian Tanah Untuk Pondasi                                          
                                                                          
        Galian Tanah untuk pondasi Harus sesuai dengan gambar rencana.   
        Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar
         galian harus dipadatkan/ditumbuk.                                
        Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun  
                                                                          
         kembali dan dipadatkan sampai kepadatan maksimal.                
        Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat  
         langsung ke tempat yang direncanakan yang disetujui direksi, sedangkan
         hasil yang tidak dapat dipergunakan harus disingkirkan keluar site atas ke
         tempat yang disetujui direksi.                                   
                                                                          
 2. PAPAN BOUWPLANK                                                       
                                                                          
                                                                          
 2.1. Semua Bouwplank menggunakan kayu kelas II, diserut rata dan dipasang
    waterpas dengan peil +/-0,00 m setiap jarak 2 meter, papan bouwplank  
    diperkuat dengan patok kayu 5/7 cm pada papan bouwplank harus dicat, dengan
    cat yang tidak luntur oleh pengaruh iklim.                            
                                                                          
 2.2. Jarak Papan bouwplank maximal 2,5 m dari garis luar bangunan untuk mencegah
    longsoran terhadap tanah galian pondasi.                              
 2.3. Setelah pekerjaan bouwplank selesai, pemborong wajib memerintahkan  
    pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari direksi.                    
                                                                          
                                                                          
 3. PEKERJAAN PONDASI                                                     
                                                                          
 3.1. Pondasi yang dipergunakan adalah pondasi jalur batu gunung/Karang, terdiri :
                                                                          
    3.1.1. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm, ditimbris dan
         disiram air sampai kepadatan maximal.                            
                                                                          
    3.1.2. Batu kosong setebal 15 -20 cm ditimbris pasir atau batu pecah sehingga
         kokoh.                                                           
                                                                          
    3.1.3. Material batu belah/batu karang yang keras, bertumpu baik dan disetujui
         direksi.                                                         
                                                                          
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                 4        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3.1.4. Adukan yang dipergunakan untuk pasangan pondasi :              
         1 PC : 4 Pasir, untuk pondasi bagian bawah.                     
          Air yang dipergunakan harus bersih dan tidak mengandung bahan kimia
          yang dapat merusak mutu pondasi.                                
         Pasir pasang yang dipergunakan pasir yang tidak mengandung tanah dan
                                                                          
          air laut.                                                       
 3.2. Penggalian pondasi lajur dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out,
                                                                          
     titik AS Pondasi ditentukan Direksi Lapangan.                        
 3.3. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap kebenaran penempatan,
     kedalaman, lebar , letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan
     pondasi dimulai harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan. 
                                                                          
                                                                          
 3.4. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke
     sloof dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi.               
                                                                          
 3.5. Karena  kemungkinan terjadi kupasan  atas  urugan, pemborong        
     harus memperhatikan kedalaman pondasi terhadap tanah kasar/keras.    
                                                                          
 3.6. Untuk Dimensi dan ukuran serta volume pondasi terdapat pada gambar dan rab
     rencana.                                                             
                                                                          
                                                                          
 4.  PEKERJAAN BETON  BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG                       
                                                                          
                                                                          
 4.1. Lingkup Pekerjaan.                                                  
     Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah:                    
 4.1.1. Pekerjaan beton bertulang yang terdiri dari Pek. Pondasi Poor Plat, Pek. Kolom
     Pedestail, sloof, kolom, Balok latey, Ringbalk serta meja beton dan semua yang
                                                                          
     tercantum dalam gambar rencana.                                      
                                                                          
 4.1.2. Pekerjaan beton tak bertulang terdiri dari lantai kerja pada lantai kerja pondasi
     poor serta penampungan septictank, nok beton dibawah kusen (sepatu kusen)
     rabat beton alas lantai ,dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.   
                                                                          
 4.2. Bahan Material                                                      
                                                                          
 4.2.1. Pasir beton yang dipergunakan disyaratkan pasir kasar untuk beton.
                                                                          
 4.2.2. Kerikil beton yang dipergunakan disyaratkan kerikil yang butiran  
      mempunyai gradasi merata 2 – 3 cm atau batu pecah hasil olahan stone
      cruiser.                                                            
                                                                          
 4.2.3. Bahan pasir dan kerikil yang dipergunakan harus bebas dari bahan organis, lumpur
     dan bahan lain yang dapat merusak beton dan memenuhi persyaratan PBI –
     1971.                                                                
                                                                          
 4.2.4. Air yang dipergunakan harus tawar dan bersih yang bebas dari garam atas zat
     kimia lain yang merusak beton.                                       
 4.2.5. Tulangan yang dipergunakan harus terbebas dari minyak, karat, kotoran dan
     bahan perusak lainnya.                                               
                                                                          
 4.2.6. Tulangan beton menggunakan tulangan baja U – 24 dengan ukuran 12 mm,
     untuk tulangan utama sloof, kolom utama, kolom teras dan ringbalk,   
     10 mm  untuk tulangan kolom praktis, 8 mm untuk beugel sloof, kolom dan
     ringbalk dan 6 mm untuk beugel kolom praktis.                        
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                 5        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 4.2.7. Toleransi besi yang dipergunakan adalah 3 mm misalnya :           
    Besi Beton ukuran 14 mm, dipergunakan ukuran 13,7 mm                 
    Besi Beton ukuran 12 mm, dipergunakan ukuran 11,7 mm                 
    Besi Beton ukuran 10 mm, dipergunakan ukuran 9,7 mm                  
    Besi Beton ukuran 8 mm, dipergunakan ukuran 7,7 mm                   
    Besi Beton ukuran 6 mm, dipergunakan ukuran 5,7 mm                   
                                                                          
 4.2.8. Mutu beton yang dipergunakan sesuai spesifikasi teknis bangunan gedung
                                                                          
     pemerintah adalah sebagai berikut :                                  
    Untuk   bangunan   gedung   pemerintah/Lembaga Tinggi  dengan        
     standart/klasifikasinya A persyaratan konstruksi pada  struktur      
     bangunannya seperti pada pondasi, lantai beserta baloknya (untuk bangunan
                                                                          
     bertingkat) kolom dan ring balk menggunakan kekuatan beton dengan mutu
     K.250, sedang untuk bangunan klasifikasi B dengan K.200.             
    Untuk jenis gedung/Bangunan Rumah Negara, dengan klasifikasi A type 250
       2                      2                                           
     M    dan  B  type  120  M   persyaratan konstruksinya pada struktur  
     bangunannya seperti pada pondasi, kolom serta ringbalknya menggunakan
     kekuatan beton dengan mutu K.200, sedang untuk bangunan dengan klasifikasi
                         2                                                
     S, D, E / type 70-50-36 M dengan mutu beton K.175.                   
 4.2.9. Untuk semua bahan semen dipergunakan semen jenis Portland cement yang
     memenuhi persyaratan pekerjaan bangunan sesuai Peraturan Normalisasi dan
     Bahan Bangunan Indonesia (PNBI) dan peraturan Beton Indonesia (PBI – 1971)
     sejenis semen PC Tonasa/Bosowa Kwalitet I.                           
                                                                          
 4.2.10. Semen yang membatu dan kwalitetnya menurun karena penyimpanan yang
     kurang bagus, atau terlalu lama disimpan tidak diperkenankan dipakai dan
     harus segera dikeluarkan dari lokasi.                                
                                                                          
                                                                          
 4.3. Bekisting.                                                          
 4.3.1. Bahan bekisting dipakai dari papan k a y u kelas II jenis kayu merah dengan
      ketebalan 2 atau 3 cm, merata serta cukup kering, keras dan harus mendapat
                                                                          
      persetujuan direksi.                                                
 4.3.2. Pasangan bekisting harus rapih, kuat dan kuat menahan getaran atau
      kejutan tanpa terjadi perubahan bentuk.                             
                                                                          
 4.3.3. Ketelitian dan kerapian serta keseragaman ketebalan papan harus diperhatikan
      pula bekisting dibongkar dapat memberikan permukaan yang rata.      
 4.3.4. Celah – celah antara harus rapat agar pada waktu pengecoran air semen tidak
                                                                          
      dapat merembes keluar.                                              
4.3.5. Sebelum pengocoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari segala
      macam kotoran.                                                      
                                                                          
                                                                          
 4.4. Adukan                                                              
4.4.1. Adukan  Pasangan bentuk sloof, kolom, balok latei dan Ringbalk     
      dipergunakan adukan beton dengan Mutu Beton K-250, sedangkan pekerjaan
      meja beton, Kanopi dan bak kontrol menggunakan adukan beton dengan Mutu
      K-100.                                                              
                                                                          
                                                                          
 4.5. Pekerjaan Pelaksanaan                                               
4.5.1. Penyetelan dan pemasangan besi tulangan, Semua tulangan harus      
     dipasang pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atas bergeser pada
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                 6        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     waktu digetarkan dan bilamana diperlukan maka perlu diberitahukan tentang
     ketebalan beton dengan ukuran 2 – 2,5 cm, untuk menjamin ketebalan   
     selimut beton.                                                       
4.5.2. Hubungan antara sloof dengan pondasi dan hubungan antara kolom     
     dengan tembok pasangaan batu harus dipasang stek/angker pada jarak setiap 75
                                                                          
     cm.                                                                  
 4.5.3. Pengecoran.                                                       
                                                                          
     Sebelum melakasanakan pengecoran bekisting harus dicek terhadap kelurusan
     baik secara vertikal maupun horizontal.                              
     Bilaman pengecoran tidak menggunakan mesin penggentar/Vibrator maka alat
     penggetar yang dapat dipergunakan pada waktu pengecoran secara manual
     adalah bambu/kayu bulat dan pemadatan secara perlahan pada campuan beton.
     Pengecoran harus rata dan sama kentalnya untuk setiap kali membuat adukan,
     sisa adukan yang keras tidak diperkenankan untuk dipakai.            
                                                                          
     Pembongkaran  bekisting baru dapat di perbolehkan setelah beton      
     mengalami periode pengerasan sesuai dengan PBI 1971 atas dengan isi Direksi.
     Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus dibongkar dan diperbaiki
     atas biaya Pemborong.                                                
     Sebelum   pengecoran dilaksanakan beton, maka   harus  dengan        
     persetujuan Direksi Lapangan.                                        
                                                                          
 4.6. Pemeliharaan Pekerjaan Beton.                                       
                                                                          
     Untuk menjamin umur dan kekuataun beton bertulang, maka papan bekisting
     baru boleh dilepas setelah beton berumur minimal 7 hari. Selama 14 hari
     setelah pengecoran dilaksanakan maka permukaan beton tersebut tetap harus
     senantiasa dibasahi, perbaikan permukaan beton harus segera diperbaiki dengan
     petunjuk dari Direksi Lapangan.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 5.  PEKERJAAN PASANGAN  DINDING  DAN PLESTERAN                           
                                                                          
 5.1. Lingkup Pekerjaan.                                                  
    Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:                             
                                                                          
    Pek. Pas. Dinding Bata Ringan (Hebel) uk. 8 x 20 x 60 cm              
    Pek. Plesteran Dinding adukan 1 Pc : 5 Psr                            
    Pek. Plesteran Pondasi adukan 1 : 3                                   
    Pek. Acian Beton dan Pondasi                                          
                                                                          
                                                                          
 5.2. Bahan yang dipergunakan.                                            
                                                                          
 5.2.1. Bata Ringan (Hebel) dengan kualitas baik dengan uk. 8 x 20 x 60 cm.
 5.2.2. Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur dan
      tanah liat, kotoran organik yang dapat merusak.                     
                                                                          
 5.2.3. Semen yang dipergunakan dari jenis Portland cement yang memenuhi  
      persyaratan NI-8 type I menurut ASTM.                               
 5.2.4. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.                             
                                                                          
                                                                          
 5.3. Pelaksanaan.                                                        
 5.3.1. Pasangan batu bata ringan / bata celkone, dengan menggunakan aduk MU-
      300,PM-100.                                                         
                                                                          
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                 7        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 5.3.2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan
      dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.              
 5.3.3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301,PM-200
      harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
      dibersihkan.                                                        
 5.3.4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci
                                                                          
      atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar
      dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-
      200,PM-300 atau pemasangan keramik dinding.                         
 5.3.5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-
      10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.          
 5.3.6. Bidang dinding 1/2   batu   yang luasnya lebih besar    dari      
      12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan    
      ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter
                                                                          
      6 mm jarak 20 cm.                                                   
 5.3.7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
      diperkenankan.                                                      
 5.3.8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang  berhubungan      
      dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-
      stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
      dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
      pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
 5.3.9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2
                                                                          
      %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.              
 5.3.10. Pasangan    bata untuk dinding 1/2 batu harus  menghasilkan      
      dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
      Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
                                                                          
 5.4. A d u k a n / Campuran.                                             
      Adukan yang dipergunakan adalah :                                   
                                                                          
 5.4.1. Pek. Dinding Bata Ringan (Hebel) adukan menggunakan Perekat khusus Hebel.
                                                                          
 5.4.2. Adukan 1 PC : 5 Psr, untuk campuran pemasangan plesteran dinding. 
 5.4.3. Adukan 1 PC : 3 Psr, untuk campuran pemasangan plesteran dinding pondasi
 5.4.4. Adukan yang homogen untuk campuran Acian seluruh pemasangan plesteran.
                                                                          
                                                                          
 6. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA DAN ACESORIES                   
                                                                          
                                                                          
 6.1.  Pekerjaan Kusen Aluminium.                                         
 6.1.1. Lingkup Pekerjaan.                                                
      Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya
                                                                          
       untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
       baik dan sempurna.                                                 
      Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, ventilasi, dll seperti yang
       ditunjukan pada gambar perencanaan.                                
      Pemasangan rell Gorden (curtain track) manual.                     
      Pemasangan gorden anti darah, dimensi dan ukuran sesuai gambar rencana.
                                                                          
6.1.2. Persyaratan Bahan.                                                 
                                                                          
6.1.2.1. Kusen Aluminium yang digunakan.                                  
      Bahan aluminium bingkai jendela 6 cm dan untuk pintu 8 cm.         
      Bentuk profil sesuai dengan gambar rencana yang disetujui oleh dinas terkait
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                 8        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       dan konsultan pengawas.                                            
      Ukuran Profil 4 inci digunakan untuk semua bahan dan 70 x 200 cm untuk
       ukuran pintu toilet.                                               
      Powder Coating digunakan dengan ketebalan lapisan yang merata di seluruh
       permukaan aluminium yang akan diberikan.                           
      Jaminan harus diberikan oleh pihak kontraktor bahwa bahan yang digunakan
                                                                          
       merupakan bahan asli/ baru yang disetujui oleh pihak terkait.      
      Sealant yang digunakan harus menggunakan bahan sejenis silicon sealant atau
       yang setara                                                        
                                                                          
6.1.2.2. Contoh-contoh                                                    
       Kontraktor harus menyerahkan pengawas contoh potongan bahan, beserta
       brosur lengkap dari pabrik/toko dengan berbagai ukuran, untuk dikonsultasikan
       dengan pihak terkait.                                              
                                                                          
                                                                          
6.1.2.3. Penyimpanan dan Pengiriman.                                      
       Penyimpanan harus terlindung, bersih, kering dan dijaga dari kerusakan lain
       serta tidak dekat dengan pembakaran.                               
                                                                          
6.1.2.4. Aksesoris.                                                       
       Sekrup dari bahan biasa yang digunakan untuk aluminium, weather strip dari
       vinyl dan pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
                                                                          
       ditutup. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate.
                                                                          
6.1.2.5. Bahan Finishing.                                                 
       Finishing untuk permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan
       alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
       lapisan finish atau anti korosive atau bahan lainnya yang disetujui oleh pihak
       terkait.                                                           
                                                                          
6.1.2.6. Syarat Lainnya                                                   
      Persyaratan Bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari pihak
                                                                          
       terkait.                                                           
      Bahan yang digunakan harus diseleksi terlebih dahulu sebelum sampai kelokasi
       kerja sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,dan
       pewarnaan yang dipersyaratkan.                                     
      Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses pemuatan baik yang
       digunakan untuk jendela,pintu, partisi dan lain-lain.              
      Pekerjaan memotong bahan system punch dan drill dengan mesin harus 
       sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela,
                                                                          
       dinding, pintu dll menjadi seperti apa yang telah ditentukan.      
                                                                          
 6.1.3. Syarat-syarat pelaksanaan.                                        
                                                                          
 1.    Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan dan
       kondisi dilapangan serta membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
       dan profil aluminium yang berhubungan dengan kegiatan yang sedang berjalan.
 2.    Semua frame untuk kusen dinding, jendela dan lain-lain dikerjakan secara teliti
       sesuai dengan ukuran dan  kondisi lapangan agar hasilnya dapat     
                                                                          
       dipertanggungjawabkan.                                             
 3.    Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk     
       menghindarkan penempelan debu besi pada permukaan. Disarankan untuk
       dikerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
       kerusakan pada permukaannya.                                       
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                 9        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 4.    Pada akhir bagian aluminium harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
       sekrup atau bahan yang disyaratkan dan sesai dengan gambar rencana.
 5.    Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
       sedekmikian rupa sehingga dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
       syarat.                                                            
                                                                          
 6.    Celah antara kaca dan system kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
       sudah disetujui oleh pihak terkait.                                
 7.    Sekeliling kusen atau bahan aluminium yang terlihat berbatasan dengan dinding
       agar diberi sealant agar kedap air.                                
 8.    Kisi-kisi aluminium yang dipasang harus setelah mendapatkan persetujuan pihak
       pengawas kegaitan.                                                 
 9.    Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
       terhadap garis horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi harus sesuai dengan
       gambar perancanaan.                                                
                                                                          
 10.   Kisi-kisi aluminium yang dipasang harus yang telah terpilih dan tidak boleh cacat
       atau tergores.                                                     
 11.   Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
       dengan pekerjaan lain. Apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka
       kontraktor tersebut harus menggaanti tanpa biaya tambahan.         
 12.   Semua bahan aluminium yang digunakan harus terpasang rapat,rapi dan kuat
       pada system kusen penggantung                                      
                                                                          
                                                                          
 6.1.4. Pengujian Mutu Pekerjaan.                                         
                                                                          
 1.    Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
       pihak terkait.                                                     
 2.    Kusen aluminium terpasang dengan kuat dan setiap hubungan sudut harus 90
       derajat. Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya kontraktor.
 3.    Semua system dan mekanismenya haarus berfungsi dengan sempurna.    
 4.    Setiap engsel harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
       bahan pabrik/toko.                                                 
                                                                          
 5.    Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
       getaran, apabila masih terjadi getaran maka profil rubber seal pemegang kaca
       harus diganti atas biaya kontraktor.                               
                                                                          
 6.1.5. Pengamanan Pekerjaan.                                             
                                                                          
 1.  Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
     dibersihkan dengan volatile oil atau setara.                         
 2.  Semua pintu dan bahan kaca luar bangunan harus dilindungi dengan hati-hati
                                                                          
     agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.       
 3.  Bila aluminium ternoda oleh semen, adukan, dan bahan lainnya, bahan pelindung
     harus segera digunakan.                                              
 4.  Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
     sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
     diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
                                                                          
 6.2. Pekerjaan Kaca                                                      
 6.2.1. Lingkup Pekerjaan.                                                
                                                                          
    Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
     sempurna.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                10        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Pekerjaan ini meliputi Kaca Partisi,pintu, jendela dan lain-lain seperti yang
     ditunjukan pada gambar perencanaan.                                  
                                                                          
 6.2.2. Persyaratan Bahan.                                                
     Kaca adalah benda yang terbaut dari bahan glass yang pipih pada umumnya
                                                                          
     mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat yang tembus cahaya,   
     diperoleh dari proses pengembangan (float glass), umumnya permukaannya
     rata,licin dan bening.                                               
    Untuk Bahan Kaca yang digunakan yaitu kaca polos/bening tebal 5 mm dan untuk
     kaca tempreed tebal 12 mm.                                           
    Ukuran dan penempatan posisi kaca disesuaikan pada gambar rencana yang telah
     dibuat dan disetujui oleh pihak terkait.                             
                                                                          
 6.2.3 Syarat-syarat Pelaskanaan.                                         
                                                                          
                                                                          
    Semua  pemasangan bagian kaca dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk 
     gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan.                          
    Bahan kaca yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan.           
    Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta di haruskan menggunakan alat-alat
     pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran yang dibutuhkan
     dalam pekerjaan.                                                     
    Pemasangan kaca-kaca dalam rangka partisi,pintu,jendela harus sesuai dengan
                                                                          
     syarat yang ditentukan.                                              
    Kaca harus terpasang lurus,rapi, sisi tepi harus lurus dan rata tidak diperkenankan
     retak dan pecah, pada sealant harus bebas dari segala noda dan bekas goresan.
    Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dan aluminium diberi sealant atau
     setara untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi.                    
                                                                          
 6.3. Pek. Pemasangan Stiker Kaca Buram (Sun Blast Buram )                
                                                                          
 6.3.1. Lingkup Pekerjaan.                                                
    Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                          
     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
     sempurna.                                                            
                                                                          
    Pekerjaan ini meliputi pemasangan Stiker Kaca Partisi, pintu dan jendela atau
     seperti yang ditunjukan pada gambar perencanaan.                     
                                                                          
 6.3.2. Persyaratan Bahan.                                                
     Stiker kaca yang digunakan adalah yang berkualitas baik dan tidak tembus
                                                                          
     pandang ( buram ).                                                   
    Ukuran dan penempatan posisi stiker kaca disesuaikan pada gambar rencana yang
     telah dibuat dan disetujui oleh pihak terkait.                       
                                                                          
 6.3.3 Syarat-syarat Pelaskanaan.                                         
                                                                          
    Semua pemasangan bagian stiker kaca dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
     gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan.                          
    Bahan stiker kaca yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan.    
                                                                          
    Pemotongan stiker kaca harus rapi dan lurus.                         
    Pemasangan stiker kaca pada partisi, pintu dan jendela harus sesuai dengan
     syarat yang ditentukan.                                              
    Sebelum pemasangan stiker, permukaan Kaca harus dibersihkan terlebih dahulu
     dari debu dan kotoran yang melekat pada permukaan kaca.              
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                11        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Pemasangan stiker kaca harus rapi dan rata serta tidak ada gelembung udara
                                                                          
     pada permukaan kaca yang terpasang stiker.                           
                                                                          
                                                                          
 7.  PEKERJAAN PASANGAN  DINDING  PARTISI                                 
                                                                          
 7.1. Partisi Kaca.                                                       
7.1.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi
                                                                          
     kaca dengan rangka aluminium dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang
     dinyatakan dalam gambar.                                             
 7.1.2. Kaca dipasang pada bagian tengah rangka alluminium dan dipasang tegak lurus
     dari lantai sampai setinggi rangka yang telah disiapkan.             
                                                                          
 7.2. Persyaratan Bahan                                                   
 7.2.1. Kaca                                                              
     Kaca yang dipakai adalah kaca polos 5 mm.                            
 7.2.2. Rangka Partisi                                                    
                                                                          
      Rangka Partisi menggunakan allumanium 4 inci, sistim pemasangan partisi terdiri
      dari pemasangan satu atau beberapa lembar kaca yang dipasang pada rangka
      aluminium dengan menggunakan sealant .                              
                                                                          
 Syarat-syarat Pelaksanaan                                                
    Semua partisi atau dinding pembatas harus dibuat tegak lurus dengan lantai.
                                                                          
    Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagaian struktur gedung,
     disekrup dan lain-lain ,agar tidak mudah roboh bila terjadi benturan.
    Panel harus terpasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal pada
     bagian tengah.                                                       
    Pemasangan Kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan sekrup atau jika kondisi
                                                                          
     lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap jarak
     30 cm.                                                               
    Pemasangan Kanal pegangan ke Plafond menggunakan paku full drat dengan
     jarak maksimal 30 cm dengan sekrup lainnya.                          
                                                                          
 7.3. Cara Pemasangan                                                     
                                                                          
     Cara pemasagan senantisa harus memperhatikan / mengikuti gambar dan  
     spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara pemasangan
     yang dikeluarkan dari pabrik produksi rangka allumanium dan kaca kecuali dalam
     keadaan tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau
     persetujuan konsultan pengawas dan direksi.                          
                                                                          
 7.4. Pek. Pemasangan Stiker Kaca Buram (Sun Blast Buram )                
                                                                          
 7.4.1. Lingkup Pekerjaan.                                                
    Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                          
     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
     sempurna.                                                            
                                                                          
    Pekerjaan ini meliputi pemasangan Stiker Kaca Partisi, pintu dan jendela atau
     seperti yang ditunjukan pada gambar perencanaan.                     
                                                                          
 7.4.2. Persyaratan Bahan.                                                
     Stiker kaca yang digunakan adalah yang berkualitas baik dan tidak tembus
                                                                          
     pandang ( buram ).                                                   
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                12        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Ukuran dan penempatan posisi stiker kaca disesuaikan pada gambar rencana yang
     telah dibuat dan disetujui oleh pihak terkait.                       
                                                                          
 7.4.3 Syarat-syarat Pelaskanaan.                                         
                                                                          
    Semua pemasangan bagian stiker kaca dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
                                                                          
     gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan.                          
    Bahan stiker kaca yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan.    
    Pemotongan stiker kaca harus rapi dan lurus.                         
    Pemasangan stiker kaca pada kaca partisi, pintu dan jendela harus sesuai dengan
     syarat yang ditentukan.                                              
    Sebelum pemasangan stiker, permukaan Kaca harus dibersihkan terlebih dahulu
     dari debu dan kotoran yang melekat pada permukaan kaca.              
    Pemasangan stiker kaca harus rapi dan rata serta tidak ada gelembung udara
                                                                          
     pada permukaan kaca yang terpasang stiker.                           
                                                                          
 8. PEKERJAAN PLAFOND,  KUDA - KUDA DAN ATAP                              
                                                                          
                                                                          
 8.1. Rangka Atap                                                         
    Bahan rangka atap yang dipakai yaitu Baja Ringan profil C 75.75 Galvanis.
     dengan jarak antar kuda- kuda sejauh 1 meter. Reng yang digunakan yaitu
     Baja Ringan dengan reng Type U 25/30/ tebal 0.45.                    
    Dengan  jarak antar reng sesuai dengan jarang reng yang disyaratkan oleh
     atap sesuai gambar kerja yang digunakan.                             
    Konstruksi rangka atap, dengan menggunakan baut truss dan baut reng pada
     rangka kuda-kuda maupun reng atap.                                   
    Pekerjaan yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan      
                                                                          
     bahan  yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti dengan bahan baru,
     dan biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
     Pemborong.                                                           
                                                                          
                                                                          
 8.2. Atap                                                                
    Bahan penutup atap yang dipakai adalah Atap galvalume dengan tebal 0,3
     mm    atau setara dan warna yang telah ditentukan, produksi dalam negeri
     kualitas baik dengan memenuhi persyaratan PUBB 1971.                 
    Untuk seluruh bagian penutup atap ini harus berasal dari satu toko/pabrik
                                                                          
     sehingga keseragaman dan kekuatan serta mutu dari bahan tersebut dapat
     dijamin.                                                             
    Pemasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka   
     atap, sesuai dengan rangka kerja. Apabila terdapat bagian yang tidak 
     rata dari pemasangan gording dan rangka atap, pengetesan kerataan    
                                                                          
     permukaan   gording ini harus dibantu dengan benang yang ditarik baik
     secara horizontal maupun diagonal.                                   
    Penyelesaian bubungan/nok, dari bahan yang sejenis yaitu Nok atap untuk atap
     galvalume dengan penyelesaian pemasangan yang rata. Pemasangan nok yang
     tidak rata atau berombak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya   
                                                                          
     pemborong. Sebelum nok dipasang, maka lapisan bawah nok termasuk jurai
     harus terlebih dahulu dipasang lapisan karet untuk mencegah kebocoran.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                13        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 8.3. Rangka Plafond                                                      
                                                                          
 Bahan yang digunakan                                                     
     Rangka plafond menggunakan baja ringan hollow dengan penampang 4x4 cm
     Plafond menggunakan bahan Pafond PVC dengan ukuran lembaran 20 x 500 cm
                                                                          
      sesuai dengan Gambar Rencana.                                       
     List Plafond menggunakan List Plafond PVC 5 cm untuk bagian dalam bangunan
      dan List plafon kayu profil untuk bagian luar dengan spesifikasi dan ukuran sesuai
      gambar rencana yang telah disetujui oleh pihak terkait.             
                                                                          
 Syarat-syarat pelaksanaan                                                
     Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                                                                          
      gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang),
      termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan,
      mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                          
     Pemasangan  plafond mengikuti pola pada gambar yang  tercantum      
      dalam gambar bestek.                                                
     Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
                                                                          
      terletak di atas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
     Sebelum  pekerjaan  pemasangan  langit-langit dimulai, diwajibkan   
      mengadakan pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat
      hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel
      listrik penerangan dan daya, pemasangan atap, dll, diwajibkan adanya kerja
      sama   (koordinasi) yang baik antara semua   unsur Pelaksanaan      
      Lapangan.                                                           
                                                                          
                                                                          
 8.4. Plafond                                                             
                                                                          
 8.4.1. Lingkup Pekerjaan.                                                
      Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
      plafond dengan rangka baja ringan hollow ,dan pekerjaan lain yang sesuai
      dengan detail yang dinyatakan dalam gambar.                         
                                                                          
 8.4.2. Bahan yang digunakan                                              
      Bahan yang digunakan adalah :                                       
                                                                          
      Rangka plafond : Baja ringan hollow ukuran 4x4 cm.                  
      Plafond dan list : plafond menggunakan bahan Plafond PVC, list plafond
      menggunalan list Plafond PVC tebal/lebar 5 cm.                      
                                                                          
 8.4.3. Syarat-syarat pelaksanaan.                                        
      Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
      gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang),
      termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan,
      mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                          
                                                                          
      Pemasangan  plafond mengikuti pola pada gambar yang  tercantum      
      dalam gambar bestek.                                                
      Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
      terletak di atas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
                                                                          
      Sebelum  pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, dan diwajibkan 
      mengadakan pengecekan / pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang 
      erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi
      kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap, dll, diwajibkan adanya kerja
      sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksanaan Lapangan.
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                14        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                           
                                                                          
 9.1. U  M U M                                                            
     Gambar dan R.K.S merupakan suatu kesatuan yang saling mengikat dan saling
      melengkapi.                                                         
    Kontraktor harus menjamin hubungan ynag baik secara bersama–sama,    
                                                                          
     menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadwal dan spesifikasi.    
                                                                          
9.2. IZIN DAN PEMERIKSAAN                                                 
    Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas mutu instalasi dan peralatan
     yang digunakan. Semua izin dan pemeriksaan dari bahan pemerintah merupakan
     tanggung jawab kontraktor, baik cara maupun biaya yang diperlukan untuk itu.
    Kontraktor wajib menyesaikan sertifikat yang menyatakan bahwa semua  
     pekerjaan yang  telah dilakukan memenuhi syarat dan standar          
     yang disyaratkan dalam spesifikasi maupun peraturan pemerintah.      
                                                                          
                                                                          
 9.3. PERALATAN                                                           
 a.  Seleruh peralatan yang akan dipakai dan diadakan pengadaannya oleh kontraktor
     sesuai dengan gambar dan RKS yang telah ditentukan.                  
 b.  Daftar peralatan yang digunakan harus dilampirkan dalam dokumen      
     penawaran.                                                           
                                                                          
 c.   Bila kemudian hari ada kelainan dalam daftar yang telah diajukan dengan yang
      akan dipakai, kontraktor wajib mengajukan persetujuan kepada Direksi
      Lapangan.                                                           
                                                                          
 9.4. PENGUJIAN                                                           
                                                                          
 a.  Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah
     selesai diuji dan didapat hasil baik yang harus disaksikan dan setujui oleh Direksi
     Lapangan atas badan pemerintah yang berwajib.                        
                                                                          
 b.  Pengujian harus dilakukan oleh Direksi Lapangan, Bila dapat dilihat hasil yang
     kurang  memuaskan  pada  suatu bagian instalasi. Kontraktor wajib    
     memperbaiki kembali dan pengujian kembali.                           
                                                                          
 9.5. KOORDINASI DENGAN PEKERJAAN LAIN.                                   
                                                                          
     Sebelum memulai pekerjaan, Komtraktor wajib menerima gambar – gambar yang
     diterima dengan gambar – gambar atas RKS, dari pekerjaan yang berhubungan,
     supaya didapat mutu pekerjaan yang baik. Bila terdapat kelainan baik dalam
                                                                          
     gambar maupun dalam spesifikasi yang kurang memuaskan pada suatu bagian
     instalasi, kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi Lapangan untuk minta
     keputusan.                                                           
                                                                          
                                                                          
 9.6. SUB KONTRAKTOR.                                                     
                                                                          
 a.  Kontraktor sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,
     dapat  menggunakan tenaga pembuat sebagai Sub-Kontraktor, dengan     
                                                                          
     persetujuan Direksi Lapangan.                                        
 b.  Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi Lapangan. Sub–Kontraktor yang
     digunakan.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                15        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 9.7. P E N G A W A S A N.                                                
                                                                          
 a.  Kontraktor wajib bertanggung jawab atas semua pekerjaan.             
 b.  Kontraktor menempatkan tenaga–tenaga pengawas untuk  mengawasi       
                                                                          
     pekerjaannya sendiri. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu
     berada ditempat pekerjaan dan dapat mengambil keputusan–keputusan penuh,
     demi kelancaran pekerjaan.                                           
 9.8. KABEL DAN TEMBAGA                                                   
                                                                          
 a.  Seluruh instalasi didalam bangunan digunakan untuk jenis NYM 2 x2,5 mm
     jumlah inti sesuai dengan gambar.                                    
 b.  Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut.             
 c.  Sambungan  kabel didalam tanah tidak diperkenankan tanpa persetujuan 
                                                                          
     direksi Lapangan, seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada izin
     dari Direksi Lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan besi   
     dengan mutu yang baik.                                               
                                                                          
 9.9. K O N D U I T                                                       
 a.  Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kelas C kecuali dinyatakan pada
     gambar.                                                              
 b.  Ukuran konduit yang digunakan minimal ukuran 5/8” inch.              
                                                                          
                                                                          
 9.10. PANEL LISTRIK.                                                     
                                                                          
     Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukan dalan gambar.     
 a.  Tabel plat yang digunakan minimal 1,0 mm                             
 b.  Bentuk panel harus disesuaikan dengan keadaan ruangan.               
 c.  Untuk ruangan umum semua harus sejenis pemesangan dalam tembok.      
                                                                          
 9.11. SISTEM TEGANGAN                                                    
                                                                          
 a.  Sistem tegangan listrik yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor
                                                                          
     disesuaikan dengan keadaan setempat.                                 
 b.  Semua titik yang mempunyai rumah terbuat dari logam dan stop kontak harus
     disambungkan kedalam sistem pertahanan, sesuai dengan peraturan yang 
     berlaku.                                                             
                                                                          
 9.12. INSTALASI PENERANGAN                                               
                                                                          
 a.  Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai
                                                                          
     petunjuk gambar                                                      
 b.  Letak pasti dari lampu – lampu tersebut disesuaikan dengan keadaaan  
     lapangan.                                                            
 c.  Pada pemasangan di atas plapond, kabel – kabel tidak diperkenankan diklem
     kerangka plapond, tetapi harus diklem dilantai beton kecuali di atas plapond
     tidak ada lantai beton.                                              
 d.  Penggantung dari lampu – lampu TL menggunakan pipa dari bahan galvanized.
 e.  Pada titik setiap percabangan lampu harus diberi doos//junction box  
 f.  Sambungan didalam junction box menggunakan isolasi PVC kemudian ditutup
                                                                          
     dengan losdop.                                                       
 g.  Sambungan  kabel untuk  ketitik penerangan hanya diperlukan pada     
     junction box/doos tersebut.                                          
 h.  Kabel yang turun menuju saklar dan stop kontak didalam tembok harus dengan
     baik dan rapi.                                                       
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                16        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 9.13. SAKLAR DAN STOP KONTAK                                             
                                                                          
                                                                          
 a.  S a k l a r                                                          
    Saklar dibuat dari plastik putih untuk sambungan didalam tembok (recesseed).
    Tinggi sakelar pada umumnya 1,5 m dari lantai kecuali ada            
     permintaan dari pemilik yang menginginkan tinggi lain.               
    Sakelar dengan tinggi minim.                                         
    Letak pasti dari sakelar harus disesuaikan keadaan dilapangan.       
                                                                          
 b.  Stop Kontak                                                          
    Stop kontak dibuat dari plastik putih sambungan di dalam (recessed)  
                                                                          
     untuk sistem 1 phase dengan terminal untuk pentahanan.               
    Tinggi Stop kontak 30 cm, dari lantai, kecuali ada permintaan lain dari pemilik.
    Stop Kontak dengan kemampuan 10 A/250 V.                             
                                                                          
                                                                          
 9.14. PERALATAN INSTALASI                                                
                                                                          
 a.  Peralatan instalasi yang dimaksud adalah material untuk melengkapi instalasi
     tersebut supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.             
                                                                          
 b.  Seluruh klem – klem yang dipasang harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan
     membuat sendiri.                                                     
 c.  Seluruh klem – klem yang terlihat matau ( expoed) harus diberi penahan dengan
     klem sehingga kabel tersebut kelihataun lurus dan baik.              
                                                                          
                                                                          
 9.15. LAMPU – LAMPU.                                                     
                                                                          
 a. Lampu LED Downlight Philips 24 Watt atau Setara                       
         Lampu ini jelas incandescent 1 x 24 W                           
         Dipasang pada tempat sebagaimana dinyatakan dalam gambar.       
                                                                          
 b. Lampu LED Downlight Philips 9 Watt atau setara                        
         Lampu ini jelas incandescent 1 x 9 W                            
         Dipasang pada tempat sebagaimana dinyatakan dalam gambar.       
 c. Lampu Sorot Philips 10 Watt atau setara                               
         Lampu ini jelas incandescent 1 x 10 W                           
         Dipasang pada tempat sebagaimana dinyatakan dalam gambar.       
                                                                          
 9.16. GAMBAR REVISI (Asbuilt Drawing)                                    
                                                                          
                                                                          
 Setelah seluruh instalasi dipasang dan disusun dengan baik, Kontraktor wajib membuat
 gambar revisi (Asbuilt Drawing), dengan keadaan yang sebenarnya.         
                                                                          
 9.17. P E N G U J I A N                                                  
                                                                          
 a.    Prosedur Pengujian.                                                
                                                                          
                                                                          
 1.    Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan dan tenaga untuk       
       pengujian.                                                         
 2.    Direksi Lapangan berhak untuk memerintahkan kepada Kontraktor, setiap saat
       melakukan pengujian bila Direksi Lapangan merasa bahwa pekerjaan tersebut
       sudah dapat diuji.                                                 
 3.    Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                17        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       pengujian seluruhnya, sehingga laporan test harus ditandatangani/disahkan
       oleh pihak pemilik dan Direksi Lapangan.                           
                                                                          
 b.    Hasil Pengujian Yang Tidak Baik.                                   
                                                                          
 1.    Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Kontraktor harus     
                                                                          
       segeramemperbaiki pekerjaannya.                                    
 2.    Direksi lapangan berhak  memerintahkan kepada Kontraktor untuk     
       membongkar pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena kecerobohan
       Kontraktor.                                                        
 3.    Setelah diadakan perbaikan dan dianggap memuaskan oleh direksi lapangan,
       kemudian dapat diulangi atas tanggungan biaya Kontraktor.          
 4.    Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 (tiga) kali setelah diperbaikii
       Kontraktor wajib membongkar pekerjaannya.                          
 5.    Pegujian dilakukan hingga mendapatkan hasil baik sesuai pasal–pasal di atas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 10.  PEKERJAAN  PASANGAN LANTAI DAN DINDING  KERAMIK                     
                                                                          
 10.1. Lingkup Pekerjaan.                                                 
     Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                           
                                                                          
    Urugan Pasir Bawah Lantai tebal 5 cm                                 
    Pas. Rabat Lantai, t = 5 cm (alas lantai)                            
    Pas. Lantai Granito 60 x 60 cm (Dalam ruangan)                       
                                                                          
    Pas. Lantai Granito 60 x 60 cm anti slip (Teras)                     
    Pas. Dinding Granito 60 x 60 cm (Ruang UGD & Ruang Bersalin) tinggi 350 cm
    Pas. Dinding Keramik 50 x 50 cm (kolom teras)                        
    Pas. Pas. List Lantai Granit 10 x 60 cm (dalam ruangan)              
    Pas. Lantai tegel keramik 20 x 20 cm anti slip (toilet)              
                                                                          
    Pas. Dinding tegel keramik 20 x 40 cm (toilet) t = 180 cm            
                                                                          
 10.2  Bahan / Material.                                                  
                                                                          
 10.2.1. Tegel Granito/Keramik untuk lantai ruangan dan teras harus memiliki sisi yang
       rata dan tegak lurus.                                              
 10.2.2. Semua bahan yang dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu  
       mendapat persetujuan Direksi.                                      
                                                                          
                                                                          
 10.3. A d u k a n.                                                       
                                                                          
 Adukan yang dipergunakan adalah :                                        
                                                                          
 10.3.1. Adukan 1 PC : 5 Psr untuk pemasangan Tegel Granit / keramik untuk
       seluruh ruangan dan teras dengan ketebalan 5 cm.                   
                                                                          
 10.4  Pelaksanaan Pekerjaan.                                             
                                                                          
 10.4.1. Pasangan Tegel Granit / keramik.                                 
                                                                          
     Dasar untuk lantai yang terdiri dari pasir urug setebal 5 cm yang   
      dipadatkan merata, setelah terlebih dahului diteliti ketepatan terhadap
      peil yang telah ditentukan.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                18        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Sebelum pemasangan tegel harus dibersihkan dari debu bagian bawahnya.
     Nat antara tegel yang satu dengan tegel yang lain maximal 3 mm.     
                                                                          
     Kerataan dan kesikuan pasangan tegel harus benar-benar terjaga sehingga
      hasil pekerjaan dapat maximum.                                      
                                                                          
                                                                          
     Pengecoran Nat/Siar-siar dengan air semen dapat dilakukan setelah pasangan
      agak kering dibersihkan dari kotoran.                               
                                                                          
                                                                          
 11.  PEKERJAAN SANITAIR                                                  
                                                                          
 11.1. Lingkup Pekerjaan.                                                 
      Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
                                                                          
      sehubungan dengan pemasangan Sanitair diruang-ruang yang ditujukan dalam
      gambar perencanaan.                                                 
                                                                          
 11.2. Persyaratan Bahan                                                  
         Semua  material harus memenuhi ukuran standard dan mudah didapat
          dipasaran kecuali ditentukan lain oleh pihak terkait kegiatan.  
         Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan,
          sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type
                                                                          
          yang dipilih.                                                   
         Barang yang dipakai adalah produk yang telah disebutkan dalam RAB untuk
          masing-masing type yang dipilih oleh kontraktor.                
                                                                          
                                                                          
 11.3. Syarat-syarat pelaksanaan                                          
                                                                          
         Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukan kepada pihak terkait
                                                                          
          pengawasan kegiatan.                                            
         Jika setelah pemasangan perlu diadakan penggantian bahan maka perlu
          disetujui oleh pihak terkait pengawasan kegiatan.               
         Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar
          yang ada dan kondisi dilapangan, cara pemasangan dan detail – detail
          sesuai gambar rencana.                                          
         Bila ada perbedaan dalam hal ini antara gambar rencana dan kondisi
          lapangan, gambar dan spesifikasinya dan sebagainya, maka kontraktor
                                                                          
          harus segera melaporkannya kepada pengawas.                     
         Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
          perbedaan antara rencana dan kondisi lapangan tanpa persetujuan 
          pengawas.                                                       
         Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
          kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsi yang maksimal.          
         Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
          yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
          kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
                                                                          
                                                                          
 11.4.  Bahan – bahan.                                                    
         Umum/merek.                                                     
          Merek alat sanitair yang digunakan adalah merek TOTO atau setara dan
          type yang digunakan sesuai dengan spesifikasi sanitair pada gambar.
                                                                          
         Floor Drain.                                                    
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                19        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah harus
                                                                          
          dari jenis terpasang pada lantai.                               
         Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan
          dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.                   
         Kitchen Sink.                                                   
                                                                          
          Untuk seluruh pantry harus disediakan kitchen sink buatan local atau
          setara, terbuat dari bahan stainless steel, lengkap dengan trap dan segala
          kelengkapannya sesuai gambar rencana.                           
                                                                          
 11.5.  Pemasangan.                                                       
                                                                          
        Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang       
        berhubungan dengan mekanikal dan elektrikal, agar pekerjaan terebut
        tidak rusak dan sesuai gambar rencana, jika terjadi kerusakan, maka
        kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.                  
                                                                          
 11.6.  Pengujian Mutu Pekerjaan.                                         
                                                                          
        Bila dianggap perlu maka kontraktor wajib mengadakan test terhadap
        bahan-bahantersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh pihak terkait.
        Dan apabila pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang 
        telah disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk
        terlaksananya pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab kontraktor.
                                                                          
 12.   PEKERJAAN  ALUMINIUM  COMPOSITE PANEL (ACP)                        
                                                                          
                                                                          
 Pemasangan ACP Papan Nama Gedung dan Kolom terbuat dari bahan :          
                                                                          
                                                                          
 Rangka ACP terbuat dari bahan metal yang khusus digunakan untuk rangka atau setara
 ukuran sebagai berikut :                                                 
         Rangka kombinasi Besi Hollow 4/4, Paku Sekrup                    
         Penutup ACP Outdoor Merk Seven atau Setara Tebal 4 mm (122 x 244 cm),
         Sealant                                                          
                                                                          
 Pemasangan ACP Plat Profil Dack terbuat dari bahan :                     
 Rangka ACP Plat Profil Dack terbuat dari bahan metal yang khusus digunakan untuk
                                                                          
 rangka atau setara ukuran sebagai berikut :                              
         Rangka Besi Hollow 4/4, Paku Sekrup                              
         Penutup ACP Outdoor Merk Seven atau Setara Tebal 4 mm (122 x 244 cm),
         Sealant                                                          
                                                                          
    Pola pemasangan rangka ACP dengan gambar untuk itu dan setelah rangka 
 terpasang, bidang permukaan rangka harus rata, lurus, waterpas dan tidak ada bagian-
 bagian yang bergelombang. Potong baja hollow dan bracket siku sesuai ukuran yang
 dibutuhkan. Lalu, perkuat dudukan rangka hollow dengan bracket siku. Jika rangka
                                                                          
 menempel dinding gunakan dynabolt dan fiser. Namun jika langsung menempel pada
 rangka, Anda hanya perlu memasangnya dengan sekrup atau menggunakan proses
 las. Sesuaikan ukuran rangka dengan ukuran ACP, misal ukuran ACP adalah 60 × 60 cm
 maka sebaiknya Anda mengurangi ukuran rangka sebanyak 2 cm menjadi 58 × 58 cm.
 Gap tersebut dimaksudkan untuk meletakan bendingan/tekukan untuk kupingan ACP.
 Pemasangan ini nantinya akan menyisakan nat atau garis sambungan sebesar kurang
 lebih 1 cm untuk memasang sekrup pada bracing ACP dan rangka. Seluruh permukaan
 Besi rangka langit-langit dicat dengan menggunakan cat Besi/Residu.      
    Pemotongan ACP sesuai dengan ukuran yang diinginkan dan jangan lupa untuk
                                                                          
 memberikan jarak untuk bendingannya pula sebanyak 2 cm. Tekuk bendingan tersebut
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear   
                                                                20        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 dan pasangkan bracket aluminium (spigot atau stiffener)/Besi Siku dengan sekrup.
 Bracket ini akan mengunci letak ACP pada rangka. Selanjutnya, pasang ACP pada rangka
                                                                          
 yang sudah dibuat dengan memasang sekrup dari bracket ke rangka. Anda bisa
 menggunakan bantuan penglurus seperti benang agar pemasangannya rapi dan level
 permukaan sama rata. Pasang ACP sesuai dengan arah panah yang ada pada plastik
 pelindung.                                                               
 Pekerjaan yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan bahan    
 yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti dengan bahan baru, dan biaya yang
 timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 13. PEKERJAAN CAT / FINISHING                                            
                                                                          
 13.1. Untuk Bidang tembok, sebelum dicat terlebih dahulu harus di aci / plamir atas
     mendapatkan permukaan yang halus dan rata.                           
                                                                          
 13.2. Pengecetan tembok atas dinding yang telah diaci, bila mana dianggap oleh Direksi
     belum mendapatkan permukaan yang rata, Kontraktor harus mengadakan plamer
     ulang pada bagian yang belum rata untuk kemudian diamplas kembali baru
                                                                          
     pengecetan diteruskan.                                               
 13.3. Pengecetan Dinding dan kolom menggunakan menggunakan cat dasar merk
     Jotun dan cat penutup menggunakan cat Merk Jotun dengan komposisi 1 lapis
     dan cat penutup 2 lapis.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 14. PENGADAAN   FURNITURE DAN LAIN-LAIN                                  
                                                                          
 1.  Pengadaan Genset 5500 VA Solar Silent                                
                                                                          
 2.  Pengadaan & Pemasangan Profil Tank 1100 Ltr + Assesoris              
                                                                          
 3.  Pengadaan Pompa Pendorong + Perlengkapan                             
 4.  Pengadaan Tower Air                                                  
                                                                          
 5.  Pengadaan Pintu Gerbang Rangka Besi Hollow Galvalume 4 x 4 cm + 2 x 4 cm +
     Akessories (Uk. Gerbang 150 x 400 cm) Finishing Pengecatan           
 6.  Pengadaan Terali Pagar Rangka Besi Galvalume 4x4 cm + 2 x 4 cm (Uk. Terali 80
                                                                          
     x 270 cm) Finishing Pengecatan                                       
 7.  Papan Nama Huruf Timbul Stainlees Steel                              
                                                                          
 8.  Papan Nama Ruangan Timbal Balik (Bahan ACP)                          
 9.  Pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) 3 Kg                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Spesikasi Teknis_Pembangunan Puskesmas Kaimear
Tenders also won by CV Input Jaya Usahatama
Authority
3 January 2025Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kota TualKota TualRp 9,900,000,000
23 July 2021Pembangunan Jembatan Heniar WalirPemerintah Daerah Kota TualRp 6,613,000,000
14 April 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Raya OhoitelKota TualRp 5,973,234,000
23 June 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Jenderal SudirmanKota TualRp 4,112,943,000
25 August 2023Pembangunan Jalan Fiditan AtasPemerintah Daerah Kota TualRp 3,350,000,000
13 April 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Nam IndahKota TualRp 2,835,833,000
28 April 2023Pemeliharaan Berkala Jalan Tanah PutihPemerintah Daerah Kota TualRp 2,194,620,000
6 December 2016Belanja Hibah Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat - Rumput Laut Dan Lain - LainPemerintah Daerah Kota TualRp 2,000,000,000
6 October 2023Pembangunan Jalan Danau AblelPemerintah Daerah Kota TualRp 1,738,650,000
10 November 2016Pengadaan Sound System LptqPemerintah Daerah Kota TualRp 1,530,920,000