| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0627105505648000 | Rp 723,816,803 | - | |
| 0859241218657000 | Rp 629,414,716 | surat keterangan tempat usaha/kantor tidak sesuai yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0728108614603000 | - | - | |
| 0211098603601000 | - | - | |
| 0805253309601000 | - | - | |
| 0025770587648000 | - | - | |
| 0954906699649000 | - | - | |
| 0935241190648000 | - | - | |
| 0022552459648000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0704707884612000 | - | - |
KEGIATAN : PEMELIHARAAN RUTIN JALAN DAN JEMBATAN
KABUPATEN / POROS DESA PAKET II
LOKASI : KECAMATAN SEMANDING
PEMERINTAH KABUPTEN TUBAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
BIDANG BINA MARGA
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Dengan meningkatnya mobilitas penduduk sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan wilayah
permukiman dan industri di daerah menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan penyediaan
sarana dan prasarana transportasi yang mencukupi.
Pertumbuhan kebutuhan akan prasarana transportasi menyebabkan perlu dilakukannya
Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Kabupaten / Poros Desa Paket II Kecamatan Semanding.
Untuk mendapatkan kesempurnaan hasil pembangunan yang maksimal dan sesuai dengan permintaan
pengguna jasa maka pada pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Kabupaten / Poros Desa
Paket II Kecamatan Semanding perlu dilakukan oleh penyedia jasa yang kompeten, dan telah
berpengalaman dibidangnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Kabupaten / Poros Desa
Paket II Kecamatan Semanding ini adalah :
- Melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Kabupaten / Poros Desa Paket II
Kecamatan Semanding untuk memperlancar arus lalu lintas daerah industri di Kecamatan Tuban.
- Melaksanaan pekerjaan fisik konstruksi dari segi kualitas pekerjaan sehingga sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan
- Mengakomodir semua tehapan-tahapan pekerjaan fisik baik dari dari segi biaya, mutu dan waktu
pelaksanaan maupun kebutuhan bahan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
Tujuan diadakan kegiatan Konstruksi Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Kabupaten / Poros
Desa Paket II Kecamatan Semanding ini adalah :
Terwujudnya kelancaran pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor di lapangan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, kuantitas, kualitas dan biaya serta diterima baik
oleh pihak pengguna barang/jasa.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya, tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah;
3. Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan ;
4. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
5. Peraturan dan Standar-standar teknis seperti PBI, SKBI, SKSNI dan SNI.
IV. NAMA ORGANISASI
1. Satuan Kerja : Pemerintah Kabupaten Tuban
2. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat
dan Kawasan Pemukiman
3. Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan
Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tuban
4. Alamat : Jalan Pahlawan No. 10, Tuban
5. PPK : Bidang Bina Marga
V. SUMBER PENDANAAN
I. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2025
II. Pagu Anggaran : Rp. 735.000.000,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
III. HPS
: Rp. 735.000.000,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
VI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak
penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah :
1. Lingkup Pelayanan (Scope of Service).
Kontraktor pelaksana melaksanakan kegiatan Pekerjaan Konstruksi agar tepat Biaya,
Mutu, dan Waktu.
2. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
PEKERJAAN JALAN RUAS NGINO - SURUAN
A. PANJANG JALAN = 900,00 X 3,00 m'
PEKERJAAN JALAN RUAS KOWANG - GENAHARJO
A. PANJANG JALAN = 100,00 X 3,00 m'
B. PANJANG JALAN = 200,00 X 4,00 m'
C. PANJANG JALAN = 39,00 X 3,00 m'
Tuban, Mei 2025
DI SUSUN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AGUNG SUPRIYADI, SE.
Pembina Tk. I
NIP. 19710124 199402 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 September 2025 | Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Ringroad - Kowang | Kab. Tuban | Rp 1,360,000,000 |
| 6 June 2024 | Pembangunan Saluran Pembuang Avour Kelor | Kab. Tuban | Rp 987,000,000 |
| 17 October 2023 | Rehabiltasi Avour Kelor Kecamatan Tuban | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 890,000,000 |
| 17 October 2023 | Rehabilitasi Saluran Desa Sendanghaji Kecamatan Merakurak | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 890,000,000 |
| 6 June 2024 | Pembangunan Saluran Pembuang Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu | Kab. Tuban | Rp 562,000,000 |
| 15 July 2025 | Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Tahulu - Becok | Kab. Tuban | Rp 515,000,000 |
| 27 May 2024 | Pembangunan Drainase Desa Beji Kec. Jenu | Kab. Tuban | Rp 491,000,000 |
| 23 June 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Smpn 4 Semanding (Dak) | Kab. Tuban | Rp 448,539,160 |
| 1 November 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 Singgahan (P-Apbd) | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 361,000,000 |
| 20 September 2024 | Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal Ds. Katerban Kec. Senori (Dbhcht) | Kab. Tuban | Rp 298,860,000 |