| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033332065648000 | Rp 724,114,818 | - | |
| 0022552558648000 | - | - | |
| 0859241218657000 | Rp 645,288,714 | Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0022552939601000 | Rp 705,000,000 | Daftar isian personil manajerial tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
| 0939654216612000 | - | - | |
CV Lindajaya Konstruksi | 08*5**8****06**0 | - | - |
| 0016883241648000 | - | - | |
Sinar Bakti Bersama | 00*6**8****48**0 | - | - |
| 0743205874601000 | - | - | |
CV Semesta Rahayu Bersama | 04*5**1****01**0 | - | - |
| 0730409539648000 | - | - | |
| 0954906699649000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN RUTIN JALAN
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN RUTIN JALAN DAN
JEMBATAN KABUPATEN POROS DESA PAKET
V
LOKASI : KECAMATAN JENU
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG BINA MARGA TA 2025
I. LATAR BELAKANG
Dengan meningkatnya mobilitas penduduk sejalan dengan
pertumbuhan dan perkembangan wilayah permukiman dan industri di
daerah menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan
penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang mencukupi.
Pertumbuhan kebutuhan akan prasarana transportasi
menyebabkan perlu dilakukannya pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan
dan Jembatan Kabupaten Poros Desa Paket V Kecamatan Jenu.
Untuk mendapatkan kesempurnaan hasil pembangunan yang
maksimal dan sesuai dengan permintaan pengguna jasa maka pada
pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan
Kabupaten Poros Desa Paket V Kecamatan Jenu, perlu dilakukan oleh
penyedia jasa yang kompeten, dan telah berpengalaman dibidangnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Rutin Jalan
dan Jembatan Kabupaten Poros Desa Paket V Kecamatan Jenu ini
adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan
Kabupaten Poros Desa Paket V Kecamatan Jenu untuk memperlancar
arus lalu lintas daerah industri di Kecamatan Jenu.
2. Melaksanaan pekerjaan fisik konstruksi dari segi kualitas pekerjaan
sehingga sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan
3. Mengakomodir semua tehapan-tahapan pekerjaan fisik baik dari dari
segi biaya, mutu dan waktu pelaksanaan maupun kebutuhan bahan,
sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
Tujuan diadakan kegiatan konstruksi Pemeliharaan Rutin Jalan
Jembatan Kabupaten Poros Desa Paket V Kecamatan Jenu ini adalah :
1. Terwujudnya kelancaran pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor di
lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat
waktu, kuantitas, kualitas dan biaya serta diterima baik oleh pihak
pengguna barang/jasa.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018
beserta perubahan dan aturan turunannya, tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah;
3. Undang – Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan;
4. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
5. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan (Revisi 2);
6. Peraturan dan Standar-standar teknis seperti PBI, SKBI, SKSNI dan
SNI.
IV. NAMA ORGANISASI
1. Satuan Kerja : Pemerintah Kabupaten Tuban
2. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman
3. Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman
4. Alamat : Jalan Pahlawan No. 10 Tuban
5. PPK : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman
V. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber Dana : APBD Kabupaten Tuban TA 2025
2. Pagu Anggaran : Rp. 735.000.000,00
3. HPS : Rp. 735.000.000,00
VI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu 90 (Sembilan Puluh)
hari kalender sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Pelayanan : Kontraktor pelaksana melaksanakan
kegiatan konstruksi agar memenuhi
unsur Mutu, Waktu, dan Biaya.
2. Lingkup Pekerjaan :
A. PEKERJAAN PEMELIHARAAN JALAN POROS DESA
PURWOREJO - TEMAJI
1. STA.0+300 s/d STA 0+790, L = 3,0 m : 490 m
2. STA.1+000 s/d STA 1+100, L = 3,0 m : 100 m
3. STA.1+900 s/d STA 2+000, L = 3,0 m : 100 m
4. STA.2+300 s/d STA 2+400, L = 3,0 m : 100 m
5. STA.3+500 s/d STA 3+600, L = 3,0 m : 100 m
B. PEKERJAAN PEMELIHARAAN JALAN POROS DESA
SOCOREJO – TEMAJI
1. STA.0+000 s/d STA 0+335, L = 2,8 m : 335 m
VIII. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak untuk pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dan
Jembatan Kabupaten Poros Desa Paket V menggunakan Kontrak
Gabungan (Lumpsump dan Harga Satuan).